» » » » » » "Peremajaan" kawasan Jalan Teluk Kelayan "Tertunda" lagi, ada apa?

"Peremajaan" kawasan Jalan Teluk Kelayan "Tertunda" lagi, ada apa?

Penulis By on Jumat, 25 Mei 2018 | No comments

Gara-Gara 37 Meter, Pembebasan Lahan di Muara Kelayan Belum Selesai

PROKAL.CO, BANJARMASIN - Pembebasan lahan di Muara Kelayan menyisakan masalah. Dari 175 petak tanah dan bangunan yang dibebaskan sepanjang tahun 2015 sampai 2017, satu warga mengklaim belum menerima uang ganti rugi secara penuh.
Merasa haknya sudah dizalimi pemko, dibantu sejumlah pengunjuk rasa, Kamis (24/5) tadi Balai Kota diserbu. Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina kemudian menugaskan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Banjarmasin, Ahmad Fanani Saifudin untuk membereskan masalah tersebut.
Ditemui kemarin (25/5), Fanani tampak santai. Dia bergeming dari tuntutan warga. "Dokumen yang dipegang pemko lengkap. Makanya saya terlihat tenang-tenang saja menghadapi tuntutan tersebut," ujarnya.
Pemilik tanah atas nama Djainuddin, warga Jalan Kelayan B RT 26. Dia sudah menerima uang ganti rugi sebesar Rp216 juta untuk tanah seluas 120 meter persegi. Ditambah Rp80 juta untuk bangunan rumah di atasnya.


Djainuddin kemudian menagih sisa sebesar Rp66 juta untuk tanah seluas 37 meter persegi. Sisa lahan yang disebutnya luput dari perhitungan pemko.
Fanani kemudian coba merunut kronologi masalah. Pada awal pembebasan dimulai, tiga tahun lalu, pemko dan BPN (Badan Pertanahan Nasional) menggelar pengukuran. Karena sesuatu hal, Djainuddin belum bisa menunjukkan dokumen kepemilikan tanah.
Pengukuran kemudian dilakukan hanya berdasar keterangan lisan Djainuddin. "Beliau menunjuk-nunjuk dengan tangan, dimana saja patok tanahnya berada. Lalu keluar hasil pengukuran seluas 157 meter persegi," ujarnya.
Belakangan, saat negosiasi harga ganti rugi, Djainuddin menyerahkan dokumen kepemilikan tanah. Berupa surat sporadik tertanggal 3 Mei 2010 yang diteken oleh Lurah Kelayan Barat. Surat dengan Nomor 70/pem/KBT/BS/V/2010 ini juga melampirkan peta posisi tanah. Yang berada persis di persimpangan Jalan Teluk Kelayan dengan Gang Sejarah Bakti.
"Nah, dalam dokumen ini rupanya tercantum keterangan luas tanah. Luasnya 120 meter persegi. Secara logis, tim pengadaan lahan jelas lebih memilih menjadikan dokumen itu sebagai acuan ganti rugi," imbuhnya.
Djainuddin rupanya kecewa. Dia tetap ngotot berpegang pada hasil pengukuran awal. Fanani menegaskan, pemko siap membayarkan tuntutan Djainuddin. Dengan syarat ada bukti baru yang bisa menjadi penguat keterangannya. Sehingga pembayaran bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
Seusai unjuk rasa, Fanani dan Djainuddin bertatap muka dalam ruangan tertutup. Dalam kesempatan ini, belum juga ada dokumen baru yang bisa meyakinkan Fanani.
"Pemko tidak mau membayar bukan karena tidak punya duit atau pelit. Melainkan karena tidak ada bukti yang menjadi dasar penggunaan anggaran," tegasnya.
Namun, Fanani masih berbaik hati. Pemko belum mengambil putusan akhir. Dia menyatakan akan menelusuri kasus ini jauh ke belakang. Mencari pengukur, pembuat surat sporadik, dan lurah yang menandatangani surat tersebut pada tahun 2010. "Semuanya akan duduk satu meja. Saya ingin menyimak cerita di balik surat sporadik ini. Setelahnya baru masalah ini diputuskan," pungkasnya.
Pembebasan permukiman di bantaran Sungai Martapura itu guna dua keperluan proyek. Untuk lanjutan pembangunan siring dan pembangunan rusunawa (rumah susun sewa). Perkembangan terakhir, sebelum Ramadan tadi, Satpol PP membongkar dan merobohkan sejumlah bangunan warga di Jalan Teluk Kelayan yang masih tegak berdiri. (fud/at/fud)

ROBOHKAN: Satpol PP saat membongkar bangunan di Jalan Teluk Kelayan, sebelum Ramadan. Dari 175 persil bangunan yang dibebaskan, rupanya masih ada satu persil yang bermasalah.
Re-Post by http://migoberita.blogspot.co.id/ Sabtu/26052018/13.29Wita/Bjm
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya