BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sangat besar manfaatnnya menjadi anggota Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Contohnya, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banjarmasin, telah menyerahkan santunan manfaat program senilai Rp 48.000.000 kepada Ibu Herlina yang merupakan istri dari Almarhum Muhammad Hasbi dan Ibu Sriyati istri dari almarhum Mariansyah.
“Keduanya merupakan warga RT 28 Kelurahan Teluk Dalam, Banjarmasin,” kata Dian Zulfikar yang mewakili Pimpinan BPJS Ketenagakerjaan cabang Banjarmasin, Jumat (20//7/18).
Menurut
Dian, almarhum Muhammad Hasbi terdaftar menjadi peserta BPJS
Ketenagakerjaan program Bukan Penerima Upah (BPU) sejak November 2017
dengan iuran per bulan Rp 16.800. Begitu pula dengan Almarhum
Mariansyah.
Dijelaskannya, penyerahan secara simbolis dilaksanakan di Kelurahan Teluk Dalam, Kamis (19/7/18) kemarin oleh BPJS Ketenagakerjaan dan disaksikan langsung oleh Johansyah selaku Lurah Teluk Dalam.
Dijelaskan Dian, kedua warga tersebut merasa cukup besar manfaat dan
keuntungan dalam mengikuti jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan
itu.
Keuntungan menjadi peserta jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan itu diantaranya, akan menerima santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JK) dan pensiun.
Dian mengharapkam kepada masyrakat Pekerja sektor mandiri pada kelurahan Teluk Dalam dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan program BPU guna menanggulangi resiko social yang terjadi. (Banjarmasinpost.co.id/Edi Nugroho)
Sumber Berita : http://banjarmasin.tribunnews.com/2018/07/20/warga-kelurahan-teluk-dalam-terima-santunan-dari-bpjs-ketenagakerjaan-rp-48-juta
Re-Post by MigoBerita / Jum'at/20072018/10.16Wita/Bjm
Contohnya, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banjarmasin, telah menyerahkan santunan manfaat program senilai Rp 48.000.000 kepada Ibu Herlina yang merupakan istri dari Almarhum Muhammad Hasbi dan Ibu Sriyati istri dari almarhum Mariansyah.
“Keduanya merupakan warga RT 28 Kelurahan Teluk Dalam, Banjarmasin,” kata Dian Zulfikar yang mewakili Pimpinan BPJS Ketenagakerjaan cabang Banjarmasin, Jumat (20//7/18).
Dijelaskannya, penyerahan secara simbolis dilaksanakan di Kelurahan Teluk Dalam, Kamis (19/7/18) kemarin oleh BPJS Ketenagakerjaan dan disaksikan langsung oleh Johansyah selaku Lurah Teluk Dalam.
Keuntungan menjadi peserta jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan itu diantaranya, akan menerima santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JK) dan pensiun.
Dian mengharapkam kepada masyrakat Pekerja sektor mandiri pada kelurahan Teluk Dalam dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan program BPU guna menanggulangi resiko social yang terjadi. (Banjarmasinpost.co.id/Edi Nugroho)
edi nugroho
BADAN
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Banjarmasin,
telah menyerahkan santunan manfaat program senilai Rp 48.000.000 kepada
Ibu Herlina yang merupakan istri dari almarhum Muhammad Hasbi dan Ibu
Sriyati istri dari almarhum Mariansyah.
Re-Post by MigoBerita / Jum'at/20072018/10.16Wita/Bjm