» » » » » » » Benarkah ada Sindikat "Mafia Tanah" di BPN Kabupaten Banjar ...??!!

Benarkah ada Sindikat "Mafia Tanah" di BPN Kabupaten Banjar ...??!!

Penulis By on Kamis, 03 Januari 2019 | No comments

Lima Orang Dipanggil Penyidik Polda Kalsel

BANJARMASIN, KP – Tentang dilaporkannya oknum pejabat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bajar berinisial AH, hingga Rabu (2/1) dalam prosesnya telah lima orang dipanggil penyidik Dit Reskrimum Polda Kalsel.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Kalsel, Kombes Pol Sofyan Hidayat melalui Kasubdit 2 Harta Benda (Harda) AKBP Danang Widaryanto, ketika ditanya awak media, tak membantah soal itu dan kasusnya tersebut dalam penanganan pihaknya.
“Ini terus digali dan masih dalam tahap penyelidikan,’’ ujarnya lagi.
Kasus itu tentang dilaporkannya pejabat BPN Kabupaten Banjar atas tudingan pembuatan surat tanah hingga kini belum terlihat progresnya.
Laporan itu dari Muhammad Ukasyah, sejak 25 Desember 2018 tahun lalu.
Dikatakan, pemanggilan lima orang baik dari pelapor, dua orang pembeli tanah dan dua dari orang BPN, masih sebatas klarifikasi.


Sumber Pic : Google Image
Dengan klarifikasi itu nantinya akan dipelajari kembali, untuk menemukan ada tidaknya mengarah ke pidana.
“Kasus ini masih kami pelajari dan dalami, sehingga belum bisa menyimpulkan dan menentukan ada tidaknya terkait perkara ini mengarah ke pidana,’’ ucapnya lagi.
Diberitakan sebelumnya, laporan soal tanah dan selembaran surat dugaan ada berisi keterangan palsu, ini juga telah disurati ke Menteri ATR/BPN, Kakanwil ATR/BPN Kalsel.
Sementara dari keterangan Muhammad Ukasyah didampingi penasihat hukumnya, M Isrof SH sebelumnya, dirinya salah satu ahli waris dari H Ady Syachrani (Almarhum), yang memiliki sebidang tanah di Jalan A Yani Km 7,700 RT 003 RW 001 Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar, yang telah dikuasai sekitar 38 tahun dengan luas kurang lebih sekitar 15.000 (lima belas ribu) meter persegi, berdasarkan surat keterangan keadaan tanah nomor: 024/SKKT/DKH-II/BPN/IV/2014 tanggal 4 April 2014.
Kemudian, jadi masalah soal selembar surat BPN Kabupaten Banjar diterima Muhammad Ukasyah.
Surat bernomor 03/200-63.03/VII/2018 itu berisi perihal penolakan dan pengembalian berkas permohonan nomor 6833/2014.
Surat yang isinya diduga palsu dilakoni oknum BPN berinisial AH, yang saat itu bertugas di BPN Kabupaten Banjar.
“Kami permasalahkan hingga dilaporkan tertanggal 30 Oktober 2018 soal surat bernomor : 03/200-63.03/VII/2018 tanggal 06 Juli 2018 ini.
Harapan kami, nanti bisa terungkap atas kebenaran runtutan sebelumnya dari objek tanah itu sampai soal kepemilikan sah dari sebagian orang yang telah membeli pada orangtua kami dulunya,’’ ujarnya seraya perlihatkan bukti laporan dan bukti lainnya.
Ia merasa bingung, surat yang menyatakan permohonan dirinya tak dapat diproses lebih lanjut karena keterangan surat tersebut bahwa petugas BPN Banjar sudah melakukan pengukuran/pengambilan data lapangan dengan nomor surat tugas 655/St-17.02/2014.
Padahal nomor surat tersebut, jelasnya, adalah surat untuk permohonan Sertifikat Hak Milik (SHM), bukan pengajuan pengukuran atau overlapping.
Datangnya surat tersebut, berdampak pada mandeknya jual beli tanah orang tuanya kepada pembeli.
Dia menuding, ada kesengajaan dari oknum BPN Banjar membuat surat palsu, yang dibuktikan dengan salahnya surat tugas tersebut.
“Ini rancu dan sangat tak mendasar, harusnya nomor surat mengacu berita acara hasil peninjaun yang bernomor 070/200-63.03/II/2015 yang dikeluarkan pihak BPN Banjar yang ditujukan kepada Direktur Reskrim Umum Polda Kalsel,’’ ujar Muhammad Ukasyah.
“Kami menduga ada sindikat mafia tanah. Makanya kami laporkan ke Polda agar bisa diungkap,’’ ujarnya.
Secara kronologis dijelaskan, soal tanah itu pada tahun 2014, seluas 184 meterpersegi dijual kepada Hawariah.
Jual beli bahkan dilakukan sesuai prosedur, yakni di hadapan notaris.
Di tahun yang sama, pihaknya kembali menjual tanah seluas 1.200 meterpersegi kepada Tjia Get Beng, juga sesuai prosedur di hadapan notaris.
Seiring berjalan, sisa tanah termasuk milik Tjia Get Beng ditawar oleh Yoyo Indra Jaya. Namun, tiba-tiba di atas tanah tersebut muncul 5 sertifikat hak milik atas nama orang lain.
“Kami bingung, tahu-tahu ada sertifikat lain. Kami ingin kasus ini terbongkar, karena saya dengar ada warga lain yang bernasib sama seperti saya, tapi hanya bisa berdiam diri,’’ ucapnya.
Persoalan itu pula lanjutnya, telah melayangkan surat ke Menteri ATR/BPN, Kakanwil ATR/BPN Kalsel serta lainnya yang ada kaitan dengan permasalaan yang dialaminya.
Lima Orang Dipanggil Penyidik Polda Kalsel
Kasubdit 2 Harda Polda Kalsel, AKBP Danang Widaryanto.
Sumber Berita : https://kalimantanpost.com/2019/01/lima-orang-dipanggil-penyidik-polda-kalsel/

Re-Post by MigoBerita / Kamis/03012019/17.55Wita/Bjm
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya
:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p