Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Layak Disebut Tirani
Apa
yang dimaksud dengan tirani?
Sekarang kata ini dikaitkan dengan penguasa tunggal yang memerintah
secara brutal dan menempatkan diri dan golongannya di atas kepentingan
rakyat banyak. Tiran adalah seseorang yang memegang suatu bentuk
pemerintahan dengan kepentingan pribadi yang disebut dengan sistem
pemerintahan Tirani.
Ironis.
Tugas OJK melaksanakan pengaturan dan pengawasan terhadap: Kegiatan
jasa keuangan di sektor Perbankan, Kegiatan jasa keuangan di sektor
Pasar Modal, Kegiatan jasa keuangan di sektor Asuransi, Dana Pensiun,
Lembaga Pembiayaan, Penggadaian, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
Asuransi
Jiwasraya sudah banyak yang membahas. Tetapi di artikel ini saya mau
membahas peran OJK yang mirip tirani. OJK diberi kewenangan dan
menggunakan kewenangan nya dengan sangat otoriter.
Memang
belum ada bukti secara jelas bahwa OJK mendapatkan keuntungan secara
tidak wajar di media nasional. Tetapi tugas OJK bertahun - tahun
dianggap auto pilot saja.
Lembaga
asuransi seperti Jiwasraya telah bertahun-tahun diawasi OJK. Memasarkan
produk yang jelas tidak benar. Dimana produk bancassurance saham dijual
dengan kepastian imbal hasil tinggi.
Padahal
Saham bukan deposito, saham tidak dijamin Lembaga Penjamin Simpanan
(LPS). Saham bukan produk yang menghasilkan imbal atau return yang
pasti. Tidak seperti obligasi pemerintah.
Tidak
ada teguran, malahan diberikan penghargaan. Bahwa inovasi Jiwasraya
membuat BUMN ini melesat aset dan penjualannya. Yang akhirnya saat borok
kepalsuannya dibuka, asetnya ternyata minus.
Uang
rakyat dirampok BUMN! OJK pun berdiam diri bertahun - tahun.
Pelanggaran sudah ada di depan mata. Jika benar diawasi, maka sudah
seharusnya Jiwasraya dibubarkan dari sejak penawaran produk JS Saving
Plan.
Pimpinan
dan karyawan Jiwasraya seharusnya dipenjara dan dimiskinkan karena
melanggar hukum. Menipu, merampok uang rakyat. Tapi polisi Jasa Keuangan
= OJK diam seribu bahasa terhadap BUMN.
Mina
padi menyerah. Pimpinan dihukum, mundur dari jabatan. Rakyat tidak
dapat mengambil uangnya, dicegah lagi - lagi oleh tirani OJK.
OJK
pada akhirnya seperti tirani. Segala tindakannya benar. Jika salah,
jika tidak bekerja dengan benar. Baca lagi kalimat kedua. Tidak ada yang
mengawasi OJK, tidak ada yang menegur OJK jika salah.
Apakah tugas OJK seharusnya?
1. Membuat industri keuangan pada jalur yang benar.
Ukurannya tentu transparansi dan kebenaran dalam penyajian data.
Jalur industri keuangan yang benar bukan berdasarkan keuntungan yang diraih dengan sekejap seperti Jiwasraya.
Bukan
pula pembohongan publik dengan beragam penghargaan seperti yang
diterima Jiwasraya padahal investasinya bisa dikategorikan bodong.
Transparansi juga harus diterapkan pada OJK. Apakah OJK benar- benar mengawasi Jasa keuangan? Apa buktinya?
Apakah
OJK memberikan rasa aman atau malah ketakutan bagi rakyat Indonesia?
Dengan kasus Jiwasraya dan Mina padi yang dihentikan. Sehingga rakyat
tidak dapat mengambil uangnya. Jujur, saat ini lebih banyak ketakutan
dibanding rasa aman yang ditebar OJK.
- Tantangan OJK adalah kepercayaan masyarakat Apa tujuan pembentukan OJK?
Pasal
4 UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK menyebutkan bahwa OJK dibentuk
dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan
terselenggara secara teratur, adil, transparan, akuntabel dan mampu
mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil,
serta mampu melindungi kepentingan konsumen maupun masyarakat.
Dengan
pembentukan OJK, maka lembaga ini diharapkan dapat mendukung
kepentingan sektor jasa keuangan secara menyeluruh sehingga meningkatkan
daya saing perekonomian. Selain itu, OJK harus mampu menjaga
kepentingan nasional. Antara lain meliputi sumber daya manusia,
pengelolaan, pengendalian, dan kepemilikan di sektor jasa keuangan
dengan tetap mempertimbangkan aspek positif globalisasi. OJK dibentuk
dan dilandasi dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, yang
meliputi independensi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, transparansi,
dan kewajaran (fairness).
Yang
mana hal ini tidak dilakukan OJK dengan meledaknya kasus Minna Padi dan
Jiwasraya. Padahal kasus ini dapat diredam sehingga tidak terjadi. Jika
sejak awal pembentukan produk mereka, produk ini tidak boleh ditawarkan
ke masyarakat. setiap produk yang ditawarkan selayaknya mendapat
pengawasan dari OJK. Sehingga jika produk jasa keuangan tersebut
melanggar ketentuan seharusnya tidak dipasarkan.
Sehingga dengan ini OJK tidak layak mendapatkan kepercayaan masyarakat.
- Kebutuhan lembaga penjamin polis yang desainnya mirip lembaga penjamin simpanan di perbankan. Harus direalisasikan. Uang tidak hanya ada di bank. Nasabah bukan hanya nasabah bank. Nasabah pemegang polis asuransi pun adalah orang yang memiliki hak untuk dilindungi.
Bagaimana
pemerintah Jokowi? Apakah OJK layak diganti dan dibentuk lembaga lain
yang benar - benar mengawasi jasa keuangan dan melindungi masyarakat ?
Sumber Opini : https://seword.com/ekonomi/otoritas-jasa-keuangan-ojk-layak-disebut-tirani-aBAIoBzxEI
Re-post by MigoBerita / Selasa/31122019/16.24Wita/Bjm