MigoBerita-Banjarmasin- Akhirnya Gusti Makmur yang merupakan warga Banua Banjar, Anggota Fatwa MUI Kal-sel dan juga Ketua KPUD Kota Banjarmasin Resmi jadi Tersangka dan di Tahan karena telah "Mencabuli" seorang Lelaki, sungguh ironis Seorang Pejabat Publik yang seharusnya menjadi panutan malah mempertontonkan Aib yang tentu saja "MAMBARI SUPAN" (Bikin Malu) warga Banua Banjar, MUI dan KPU kota Banjarmasin.
Semoga nanti kedepannya tidak ada lagi kejadian semacam ini, yang hanya membuat para generasi dulu dan sekarang cuma bisa bertepuk dada dan mengucapkan Istighfar.
BREAKING NEWS: Usai Diperiksa, GM Ketua KPU Banjarmasin Langsung Ditahan di Polres Banjarbaru Kalsel
BANJARMASIN POST.CO.ID, BANJARBARU - Setelah menjalani pemeriksa, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin, Gm, langsung ditahan di Polres Banjarbaru, Kamis (30/1/2020).
Setelah menjalani pemeriksaan selama tiga jam dengan 33 pertayaan dari tim penyidik unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Banjarbaru, GM langsung ditahan hingga 20 hari ke depan.
Dengan mengenakan baju tahanan dan masker wajah, GM dihadirkan saat Polres Banjarbaru menggelar pres rilis, Kamis (30/1/2020) sore.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Doni Hadi Santoso,
mengatakan, lelaki tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan akan
ditahan selama 20 hari ke depan.
Gusti Makmur bakal dijerat Pasal 82 Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76E
Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka terancam kurungan maksimal 15 tahun penjara, paling ringan lima tahun penjara.
Sebelumnya, GM kooperatif saat dimintai keterangan oleh tim penyidik unit PPA Polres Banjarbaru.
Diketahui, GM didampingi kuasa hukum saat datang ke Polres Banjarbaru.
Kuasa hukum, Dian Corona, mengatakan, kliennya kooperatif kepada pihak kepolisian sehingga datang tepat waktu.
"Kami menghargai waktu, sehingga kooperatif dalam proses ini. Kami
tidak ingin sampai menghalangi penyidikan. Kami datang sesuai dengan
waktu surat undangan," katanya.
BANJARMASINPOST.CO.ID/APRIANTO
Ketua KPU Banjarmasin, GM, langsung ditahan di Polres Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Kamis (30/1/2020).
Video Penjelasan Kapolres Banjarbaru Dugaan Pencabulan Menyeret Ketua KPU Banjarmasin Jadi Tersangka
BANJARMASIN POST.CO.ID, BANJARBARU - Setelah menjalani pemeriksa, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin, GM, langsung ditahan di Polres Banjarbaru, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan, Kamis (30/1/2010).
Setelah menjalani pemeriksaan selama 3 jam dengan 33 pertayaan dari tim penyidik unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Banjarbaru, GM langsung ditahan hingga 20 hari ke depan.
Dengan mengenakan baju tahanan dan masker wajah, GM dihadirkan saat Polres Banjarbaru menggelar pres rilis, Kamis (30/1/2020) sore.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Doni Hadi Santoso,
mengatakan GM ditetapkan sebagai tersangka dan akan ditahan selama 20
hari ke depan.
GM bakal dijerat Pasal 82 Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76E
Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka terancam kurungan maksimal 15 tahun penjara, paling ringan lima tahun penjara.
Tujuh Saksi Diperiksa pada Kasus Ketua KPU Banjarmasin GM yang Kini Ditahan di Polres Banjarbaru
BANJARMASIN POST.CO.ID, BANJARBARU - Sebanyak tujuh saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik, terkai dugaan kasus pencabulan yang membelit Ketua KPU Banjarmasin, GM.
Hhingga akhirnya, GM ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Polres Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan, Kamis (30/1/2020).
Kapolres Banjarbaru, AKBP Doni Hadi Santoso, mengatakan, berdasarkan
hasil pemeriksaan tujuh saksi itulah hingga ditetapkan tersangka.
“Selain saksi yang diperiksa tujuh orang, kami
juga ada saksi ahli dalam pemberkasan. Dari keterangan ahli ini membuat
penyidik jadi lebih yakin,” tegasnya.
Sebelumnya, setelah menjalani pemeriksa, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin, GM, langsung ditahan di Polres Banjarbaru, Kamis (30/1/2020).
Setelah menjalani pemeriksaan selama 3 jam dengan 33 pertayaan dari tim penyidik unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Banjarbaru, GM langsung ditahan hingga 20 hari ke depan.
Dengan mengenakan baju tahanan dan masker wajah, GM dihadirkan saat Polres Banjarbaru menggelar pres rilis, Kamis (30/1/2020) sore.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Doni Hadi Santoso, mengatakan, lelaki
tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan akan ditahan selama 20 hari ke
depan.
GM bakal dijerat Pasal 82 Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka terancam kurungan maksimal 15 tahun penjara, paling ringan lima tahun penjara.
Sebelumnya, GM kooperatif saat dimintai keterangan oleh tim penyidik unit PPA Polres Banjarbaru.
Diketahui, GM tidak sendiri memenuhi panggilan Polres Banjarbaru, tapi didampingi tim Kuasa hukumnya.
Kuasa hukum, Dian Corona, mengatakan, kliennya kooperatif kepada pihak kepolisian sehingga datang tepat waktu.
"Kami menghargai waktu, sehingga kooperatif dalam proses ini. Kami
tidak ingin sampai menghalangi penyidikan. Kami datang sesuai dengan
waktu surat undangan," katanya.
BANJARMASINPOST.CO.ID/APRIANTO
BANJARMASINPOST.CO.ID/APRIANTO
GM ditetapkan tersangka dan ditahan di Polres Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Kamis (30/1/2020)
Korban Tak Kenal Ketua KPU Banjarmasin yang Kini Ditahan Polres Banjarbaru Kalimantan Selatan
BANJARMASIN POST.CO.ID, BANJARBARU - Ketua KPU Banjarmasin, GM, ditahan Polres Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan, karena dugaan kasus pencabulan.
Diketahui, tersangka ini tidak mengenal dengan korban tindak asusila yang dilakukannya.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Doni Hadi Santoso, dalam jumpa pers, Kamis
(30/1/2020), mengatakan, penahanan pelaku dilakukan karena sudah jadi
tersangka.
"Antara pelaku dan korban tidak saling
mengenal. Korban dan pelaku kenal hanya di dalam toilet. Saat itu, oleh
pelaku, korban didekati dan diajak komunikasi," katanya.
Sebelumnya, setelah menjalani pemeriksa, tersangka tersebut ditahan di Polres Banjarbaru, Kamis (30/1/2020).
Setelah menjalani pemeriksaan selama 3 jam dengan 33 pertayaan dari tim penyidik unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Banjarbaru, GM langsung ditahan hingga 20 hari ke depan.
Dengan menggunakan baju tahanan dan masker wajah, GM dihadirkan saat Polres Banjarbaru menggelar pres rilis, Kamis (30/1/2020) sore.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Doni Hadi Santoso, mengatakan, GM
ditetapkan sebagai tersangka dan akan ditahan selama 20 hari ke depan.
GM bakal dijerat Pasal 82 Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka terancam kurungan maksimal 15 tahun penjara, paling ringan lima tahun penjara.
Sebelumnya, GM kooperatif saat dimintai keterangan oleh tim penyidik unit PPA Polres Banjarbaru.
Diketahui, GM tidak sendiri memenuhi panggilan Polres Banjarbaru.
Dia didampingi tim Kuasa hukumnya.
Kuasa hukum, Dian Corona, mengatakan, kliennya kooperatif kepada pihak Kepolisian sehingga datang tepat waktu.
"Kami menghargai waktu, sehingga kooperatif dalam proses ini. Kami
tidak ingin sampai menghalangi penyidikan. Kami datang sesuai dengan
waktu surat undangan," katanya.
Sumber Berita : https://banjarmasin.tribunnews.com/2020/01/30/korban-tak-kenal-ketua-kpu-banjarmasin-yang-kini-ditahan-polres-banjarbaru-kalimantan-selatan
Tim Kuasa Hukum GM Ajukan Penahanan Kota kepada Polres Banjarbaru Kalimantan Selatan
BANJARMASIN POST.CO.ID, BANJARBARU
- Tim kuasa hukum dari GM, tersangka tindak asusila pencabulan di Kota
Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan, meminta penahanan kota terhadap
kliennya.
Dian Corona, selaku kuasa hukum GM, meminta ada penahanan kota terhadap kliennya.
"Itu sudah kami bicarakan dan kami sampaikan kepada penyidik. Kami
menunggu keputusan penyidik," kata Dian Corona, Kamis (30/1/2020).
Terkait dengan permohonan kuasa hukum dari
tersangka dugaan tindak asusila, Kapolres Banjarbaru, AKBP Doni Hadi
Santoso, mengatakan, pihaknya telah menerima pengajuan itu. Namun
ditegaskannya, jika hal itu masih dipertimbangkan.
"Dari kuasa hukum ada mengajukan penahanan kota, kami sedang pertimbangkan," katanya.
Sebelumnya, setelah menjalani pemeriksa, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin, GM, langsung ditahan di Polres Banjarbaru, Kamis, (30/1).
Setelah menjalani pemeriksaan selama 3 jam dengan 33 pertayaan dari tim penyidik unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Banjarbaru, GM langsung ditahan hingga 20 hari ke depan.
Dengan mengenakan baju tahanan dan masker wajah, GM dihadirkan saat
Polres Banjarbaru menggelar pres rilis, Kamis (30/1/2020) sore.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Doni Hadi Santoso,
mengatakan GM ditetapkan sebagai tersangka dan akan ditahan selama 20
hari ke depan.
GM bakal dijerat Pasal 82 Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76E
Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka terancam kurungan maksimal 15 tahun penjara, paling ringan lima tahun penjara.
Sebelumnya, GM kooperatif saat dimintai keterangan oleh tim penyidik unit PPA Polres Banjarbaru.
Diketahui, GM tidak sendiri memenuhi panggilan Polres Banjarbaru, tapi didampingi tim Kuasa hukumnya.
Kuasa hukum, Dian Corona, mengatakan, kliennya kooperatif kepada pihak kepolisian sehingga datang tepat waktu.
"Kami menghargai waktu, sehingga kooperatif dalam proses ini. Kami
tidak ingin sampai menghalangi penyidikan. Kami datang sesuai dengan
waktu surat undangan," katanya.
Sumber Berita : https://banjarmasin.tribunnews.com/2020/01/30/tim-kuasa-hukum-gm-ajukan-penahanan-kota-kepada-polres-banjarbaru-kalimantan-selatan
Barang Bukti Dugaan Pencabulan GM Ini yang Diamankan Polres Banjarbaru Kalimantan Selatan
BANJARMASIN POST.CO.ID, BANJARBARU - Sejumlah barang bukti diamankan dari tersangka kasus tindak asusila, yakni Ketua KPU Banjarmasin, GM.
Saat pres rilis di Polres Banjarbaru, Kamis (30/1/2020), sejumlah beberapa barang bukti diperlihatkan.
Tim penyidik telah menyita barang bukti terdiri dari ponsel
tersangka, tiga flashdisk dan baju korban yang digunakan saat magang di
lokasi kejadian di sebuah hotel di Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan
Selatan.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, GM
ditetapkan tersangka saat Jumat, 24 Januari 2020. Hari ini kami panggil
dan langsung kami lakukan penahanan,” kata Kapolres Banjarbaru, AKBP
Doni Hadi Santoso.
Sebelumnya, setelah menjalani pemeriksa, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin, GM langsung ditahan di Polres Banjarbaru, Kamis (30/1/2020).
Setelah menjalani pemeriksaan selama 3 jam dengan 33 pertayaan dari tim penyidik unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Banjarbaru, Gusti Makmur langsung ditahan hingga 20 hari ke depan.
Dengan mengenakan baju tahanan dan masker wajah, GM dihadirkan saat Polres Banjarbaru menggelar pres rilis, Kamis (30/1/2020) sore.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Doni Hadi Santoso, mengatakan, GM
ditetapkan sebagai tersangka dan akan ditahan selama 20 hari ke depan.
GM bakal dijerat Pasal 82 Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka terancam kurungan maksimal 15 tahun penjara, paling ringan lima tahun penjara.
Sebelumnya, GM kooperatif saat dimintai keterangan oleh tim penyidik unit PPA Polres Banjarbaru.
Diketahui, GM tidak sendiri memenuhi panggilan Polres Banjarbaru, tetapi didampingi tim Kuasa hukumnya.
Kuasa hukum, Dian Corona, mengatakan, kliennya kooperatif kepada pihak kepolisian sehingga datang tepat waktu.
"Kami menghargai waktu, sehingga kooperatif dalam proses ini. Kami
tidak ingin sampai menghalangi penyidikan. Kami datang sesuai dengan
waktu surat undangan," katanya
Sumber Berita : https://banjarmasin.tribunnews.com/2020/01/30/barang-bukti-dugaan-pencabulan-gm-ini-yang-diamankan-polres-banjarbaru-kalimantan-selatan
GM Akhirnya Ditahan
LANGKAH Ketua KPU Banjarmasin (nonaktif) Gusti Makmur (GM), untuk sementara ini terhenti di ruang tahanan Mapolres Banjarbaru. TERDUGA kasus pencabulan itu, Kamis (30/1/2020), memenuhi panggilan pihak penjidik di Mapolres Banjarbaru untuk dilakukan pemeriksaan.
Setelah selesai dilakukan
pemeriksaan dengan dicecar 30 pertanyaan
oleh penyidik, GM selanjutnya
langsung ditahan.
Hal ini diungkapkan pengacara GM sendiri, yakni Dian Korona, kepada jejakrekam.com melalui Whatsapp, Kamis (30/01/2020).
Dian
menjelaskan, GM sudah dipanggil oleh penyidik sebanyak dua kali dengan
kapasitas sebagai saksi. “Pemanggilan kedua langsung dijadikan
tersangka, dan hari ini sudah ditahan oleh penyidik,” katanya.
Langkah
selanjutnya, papar Dian, pihaknya akan mengajukan permohonan tahanan
kota. Menurut Dian, sewaktu kliennya ditanya oleh penyidik, masih
berkisar kegitan di Hotel Dafam Banjarbaru terkait percakapan dengan
korban.
“Penilaian
kami, tidak ada
unsur ke sana (pencabulan). Bahkan semua tuduhan pelapor atas GM tidak terbukti dalam berita
acara pemeriksaan atau BAP, dimana
yang dituduhkan ada rayuan segala macam. Itu di BAP tersangka tidak ada sama
sekali seperti yang dituduhkan. Tapi biarlah
kita serahkan sepenuhnya ke penyidik,” ujarnya.
Sementara itu,
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Banjarbaru Budi Mukhlis mengatakan, sampai
saat ini terkait GM dijadikan tersangka oleh penyidik Polres Banjarbaru,
pihaknya belum menerima berkas tahap 1 dari penyidik.
KAMIS (30/1/2020) sore, setelah melakukan pemeriksaan
terhadap GM tersangka dugaan kasus asusila, Polres Banjarbaru melakukan
proses penahanan. KAPOLRES Banjarbaru
AKBP Doni Hadi Santoso menyampaikan kronologis dugaan pencabulan
terhadap anak. Menurutnya korban adalah anak yang sedang magang di
sebuah hotel di Banjarbaru. BACA : GM Melanggar 6 Pasal Peraturan DKPP, Bawaslu Segera Ambil Tindakan
Doni Hadu Santoso menyatakan, untuk tersangka GM pihaknya
lakukan penahanan guna memudahkan proses penyidikan. Tersangka GM dikenakan pasal
82 ayat 1 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun
penjara.
“Guna memudahkan proses penyidikan, tersangka GM kami tahan di Mapolres Banjarbaru,” pungkasnya.
LEMBAGA penyelenggara Pemilu harus berwibawa. Dibangun dari
segenap integritas, etika, dan moral para penyelenggara. Semua harus
menjaga maruah lembaga, tanpa kecuali, agar tumbuh kepercayaan publik. BAGI penyelenggara Pemilu, menjaga integritas, hal yang sangat prioritas.
“Dalam beberapa kali kesempatan, baik saat raker, bintek atau
pelatihan, kami mengundang orang-orang berkompeten dalam soal integritas,
termasuk mengundang dewan pengawas Pemilu agar terus mengingatkan pentingnya
integritas, etik, dan moral bagi setiap penyelenggara,” kata Koordinator Divisi
Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kalsel Azhar Aldo Ridhani pada Palidangan
Noorhalis, Pro 1 RRI Banjarmasin, Kamis (30/1/2020).
Menurutnya, bukan hanya menyangkut etika proses penyelenggaraan
Pemilu, tapi juga etika dan moral atas sikap, prilaku para penyelenggara. Semua
harus patuh pada kode etik. Dalam kode etik sangat ditekankan soal integritas
dan moral, karena itu banyak laporan yang disampaikan menyangkut etik
penyelenggara, dan itu yang harus ditindaklanjuti oleh Baawaslu serta DKPP.
Bila terbukti, akan diberi sanksi, dan bila tidak terbukti akan
direhabilitasi. Banyak pula laporan yang tidak terbukti dan harus
direhabilitasi agar nama baik yang bersangkutan kembali pulih. Tentu yang
banyak dilaporkan adalah soal proses penanganan penyelenggaraan Pemilu.
Namun ada juga soal pribadi, tidak terkait langsung tahapan
Pemilu. Misalnya di kota Banjarmasin ada laporan menyangkut dugaan perbuatan
asusila. Ada pula laporan tentang perselingkuhan.
Laporan ini tidak ada hubungannya dengan tahapan Pemilu, namun
dianggap mencemarkan nama baik lembaga penyeleggara, menurunkan maruah lembaga,
maka juga diproses.
“Untuk laporan dugaan asusila di KPU Banjarmasin, sudah kami
serahkan ke DKPP, setelah polisi meningkatkan statusnya menjadi tersangka.
Tinggal menunggu proses DKPP. Inti dari semua ini agar setiap penyelenggara
Pemilu jujur dan adil. Terutama jujur, hal yang sangat penting. Ketika dia
melakukan perbuatan tercela, berarti tidak jujur. Tidak menjaga kehormatan
dirinya sendiri, padahal tugasnya menjaga kehormatan penyelenggara Pemilu,”
tambah Azhar Aldo Ridhani.
Narasumber lainnya, pengamat penyelenggara Pemilu Gazalirrahmah mengatakan,
setiap sepak terjang penyelenggara Pemilu selalu disoroti. Hal tersebut tidak
bisa dihindari karena dianggap pejabat publik.
Jabatannya strategis, seksi, sehingga setiap hari akan diawasi
banyak orang. Apalagi menyangkut proses setiap tahapan, akan banyak iming-iming
atau godaan yang dapat mengganggu integritas penyelenggara. Terbukti, tahun
2019, terdapat 1.027 aduan pelanggaran
Pemilu. Terkait itu, telah diberhentikan 144 penyelenggara Pemilu.
Perlu introspeksi mendalam bagi penyelenggara Pemilu, kenapa
begitu banyak aduan. Memang soal integritas hal yang sangat penting. Setiap
tahapan, membuka peluang hadirnya kelompok kepentingan. Karena itu, bila sudah
menjadi penyelenggara, harus bisa membatasi diri, baik terhadap caleg, ataupun
terhadap Partai Politik. Punya kemampuan menetralisir diri. bukan berarti menutup
diri, tapi pandai menjaga agar jangan sampai terganggu integritasnya.
Penting juga ada pengawasan internal, yaitu adanya satu sistem
pengawasan, baik kepada komisioner, ataupun kepada sekretariat. Karena keduanya
berpeluang untuk digoda. Di internal harus saling mengingatkan, agar tetap kuat
menjaga integritas. Atau bisa pula dengan melakukan evaluasi bersama dalam
setiap tahapan dan kesempatan, sehingga bila ada masalah, segera diselesaikan,
tidak sampai menciderai lembaga penyelenggara Pemilu.
Untuk kasus KPU Kota Banjarmasin, apa yang sudah dilakukan
Bawaslu? Tanya Rinda Rianty, selaku
pemandu Palidangan Noorhalis, bersama Noorhalis Majid.
“Ketika ada
informasi, dan kami mendapatkan itu dari media
online yang sangat ramai. Informasi tersebut kami anggap sebagai
informasi
awal. Harus ditindaklanjuti dengan mencari informasi lainnya. Baik
dengan
meminta informasi langsung dari wartawan yang memuat, ataupun memanggil
anggota KPU Kota Banjarmasin. Diketahui bahwa kejadian tersebut saat
yang
bersangkutan sedang menjalankan profesi lain, atau kegiatan pada
organisasi
lain yang bukan kegiatan kepemiluan. Walaupun demikian, tidak dapat
dilepaskan
dari statusnya sebagai penyelenggara Pemilu,” jawab Azhar Aldo Ridhani.
Para pendengar Palidangan Noorhalis, turut menyampaikan
tanggapannya.
Syahri di Banjarmasin, mengatakan segala macam perbuatan
penyelenggara Pemilu, berujung pada maruah lembaganya. Bila baik,
berintegritas, maka lembaganya juga akan ikut baik. Demikian sebaliknya. “Kita
ingin Pilkada kedepan lahir pemimpin yang berwibawa, agar juga mampu menjaga
maruah daerah. Karenanya bila sikap kepemimpinannya rendah, tidak mungkin mampu
meningkatkan maruah daerah ini di mata pemerintah pusat atau daerah lain,”
katanya.
Abah Leha di Barabai, mengungkapkan saat penerimaan KPU di
daerahnya, ada anggota yang duduk, padahal dalam pengumuman hasil berada di
urutan ke 13. Kenapa hal tersebut sampai terjadi? Begitu juga dengan pleno
pemilihan Ketua, hasil pleno empat banding satu, tapi sampai sekarang belum ada
keputusan.
Suryani Hair di Kelayan, penyelenggara Pemilu ini hanya
menyelenggarakan dua Pemilu, yaitu Pemilu yang terdiri dari Pemilihan
Legislatif dan Pilpres dan penyelenggara Pilkada. Pertanyaannya, setelah
dilaksanakan, apa yang dikerjakan oleh penyelenggara Pemilu? Kasus terakhir menyangkut ketua KPU Kota
Banjarmasin, sudah sejauh mana prosesnya? Kasus ini, bagi masyarakat mungkin
biasa saja, tapi bagi elit, sangat menarik, kenapa sampai terjadi? Padahal
sudah tahu bahwa sebagai penyelenggara harus menjaga etika dan moral. Apakah
waktu seleksi dulu tidak terbaca jejak rekamnya? Terakhir, bagaimana setelah
Pilkada, apa warna daerah, adakah perubahan yang signifikan?
Hj Ratna di Marabahan, karena kasus yang mencuat ini soal moral
dan etika, lalu dibawa ke Polisi. Sebenarnya hal tersebut sudah dapat
disimpulkan tidak layak sebagai penyelenggara. Karena itu harus cepat
diselesaikan agar tidak mengganggu kelembagaan Pemilu. Pada tingkat
penyelenggara di kecamatan, juga sering terpilih anggota Parpol, tim kampanye,
sehingga sarat dengan potensi KKN, maka penyelenggara yang seperti ini, tidak
pernah mempedulikan soal etika dan moral.
Ada beberapa penelpoin lainnya yang ingin berpartisipasi, namun
waktu sangat terbatas. Atas tanggapan
para penelpon, Azhar Aldo Ridhani menyampaikan jawabannya, bahwa pengawasan
Pemilu itu mengacu pada regulasi yang sudah ada. Sekalipun demikian, kami juga
melakukan berbagai hal yang menurut kami sudah progresif, inovatif, misalnya
dengan membentuk kampung pengawasan. “Tujuannya agar partisipasi pengawasan
semakin tinggi. Kami juga melakukan FGD di masyarakat, sehingga mengetahui
tanggapan masyarakat terhadap penyelenggara Pemilu,” katanya.
Bila pelanggaran dilakukan oleh penyelenggara yang seharusnya menjaga
integitas, maka hukumannya dua kali lipat. Karena itu, laporkan saja setiap
melihat ada pelanggaran. Semakin masyarakat berani melaporkan, semakin bangus
penyelenggara Pemilu karena selalu diawasi oleh masyarakat.
Soal kasus di Barabai, akan menjadi informasi awal, pihaknya
akan perdalam untuk segera mencari tahu kebenarannya. Tentang apa yang
dikerjakan setelah Pemilu? ada banyak kegiatan lanjutan, termasuk melakukan
evaluasi, menilai proses yang sudah dilakukan. Setelah itu, sudah ada tahapan berikutnya,
yaitu seleksi komisioner. Sehingga jadwalnya sudah cukup ketat, tidak ada waktu
yang dianggap kosong.
Gazalirrahman menambahkan, bahan evaluasi dapat digunakan untuk
perekrutan komisioner kedepan. Selain itu, seleksi psikotes harus lebih cermat,
sehingga mampu menangkap berbagai hal, termasuk yang tidak diketahui
masyarakat. Selain itu, transparansi oleh penyelenggara juga sangat diperlukan,
agar publik mengetahuinya.
Apa yang dilakukan setelah Pemilu?
Selain melakukan evaluasi, saya setuju harus ada berbagai kegiatan
inovatif, termasuk dalam hal pendidikan pemilih. “Karena pemilih kita
masih banyak yang belum paham arti penting Pemilu,” kata Gazalirrahman
mengakhiri Palidangan Noorhalis.
DUGAAN amoral yang menyeret komisioner KPU Kota Banjarmasin
menyita perhatian publik, tak terkecuali organisasi kemahasiswaan, salah
satunya Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Banjarmasin.
WAKIL Ketua Bidang Politik dan Hukum DPC GMNI
Kota Banjarmasin Yudhistira Bayu Budjang mengecam dugaan tindakan
amoral yang dilakukan oknum tersebut, dan meminta untuk secepat mungkin
dilakukan penindakan di internal KPU Kota Banjarmasin.
Yudhistira mengapresiasi langkah yang diambil KPU Kalsel ihwal dugaan tindakan amoral ini.
“Apresiasi
kepada KPU Kalsel atas tindakan tegasnya. Kami meminta agar kiranya KPU
RI khususnya DKPP untuk menyetujui hasil rapat pleno internal KPU Kota
Banjarmasin kepada saudara GM,” ucap Yudhistira kepada jejakrekam.com, Selasa (28/1/2020). BACA : GM Melanggar 6 Pasal Peraturan DKPP, Bawaslu Segera Ambil Tindakan
Ia
mendesak DKPP untuk menggelar sidang kode etkk terhadap permasalahan
ini karena sudah jelas GM telah melanggar kode etik dan perilaku
penyelenggara pemilu yang sudah termaktup dalam ketentuan DKPP tentang
kode etik dan perilaku pemilu.
Hal senada juga dilontarkan Muhammad Nur Rizqan selaku Wabid Organisasi DPC GMNI Banjarmasin atas kasus ini.
Rizqan
memastikan GMNI akan mengawal kasus ini sampai tuntas. “Apabila KPU RI
dan DKPP tidak ada keputusan atau menggantung atas permasalahan ini, DPC
GMNI Kota Banjarmasin akan mengambil langkah lebih lanjut” pungkasnya.
BANJARBARU, klikkalsel – Oknum pejabat publik Ketua
KPU Kota Banjarmasin Gusti Makmur (GM) telah ditetapkan sebagai
tersangka dugaan tindak asusila, Kamis (31/1/2019). Dalam konferensi
pers kepolisian terungkap yang bersangkutan diduga kuat meraba dada
hingga kelamin korban yaitu seorang remaja laki-laki usia 16 tahun.
Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso menerangkan, dugaan
perilaku cabul yang dilakukan oleh GM terhadap korban. Hal ini
berdasarkan laporan yang diterima polisi pada tanggal 26 Desember 2019
dengan korban inisial AF (16) warga Kota Banjarbaru.
“Atas laporan dari orang tua korban kami melakukan penyelidikan,” ucapnya kepada awak media.
Lanjut, ungkap AKBP Doni Hadi Santoso, hasil penyelidikan pada saat
itu korban AF merupakan siswa yang sedang magang di Hotel Dafam Q Mall
Banjarbaru, membersihkan kamar mandi (toilet). Kemudian masuk seseorang
ke dalam ruangan yang dibersihkan tersebut. Saat didalam, korban
langsung didekati dan diajak berkomunikasi.
Saat percakapan berlangsung, diduga pelaku GM melakukan dugaan
tindak asusila kepada korban. GM diduga memegang tangan korban sebelah
kiri langsung digosok-gosokkan ke kemaluan pelaku.
“Tangan pelaku juga ada meraba-raba dada korban dan memegang
kemaluan korban dari luar celana milik korban,” ungak AKBP Doni Hadi
Santoso.
Atas kejadian tersebut kemudian korban langsung melaporkan kepada
orang tuanya. Kemudian orang tua korban yang tidak terima mendatangi
Polres Banjarbaru untuk membuat laporan polisi.
Sementara itu, saat ini GM telah ditetap sebagai tersangka ditahan
di Polres Banjarbaru untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
(nuha)
Dugaan Asusila Gusti Makmur, Polisi Dalami Kemungkinan Korban Lain
apahabar.com, BANJARMASIN – Polisi tengah mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus pencabulan tersangka Gusti Makmur.
“Masih kami dalami,” tutur Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso, saat konferensi pers di Banjarbaru, Kamis (30/1) sore.
Korban asusila GM berinisial AF, 16
tahun, seorang siswa magang di sebuah hotel di Banjarbaru. Sejauh ini,
polisi baru menerima satu laporan masuk.
“Korban sementara satu tapi masih kita dalami juga apakah ada korban lain,” sambung Doni.
GM diduga melakukan perbuatan cabul dengan memegang alat vital korban. Saat itu AF tengah membersihkan toilet.
“GM memegang tangan korban untuk
memegang kemaluannya, dan tangan pelaku memegang dada serta kemaluan
korban dari luar celana,” tambah Doni.
Polisi berhasil mengantongi barang bukti berupa HP, 3 Flasdisc yang diduga berisi rekaman CCTV, dan baju korban.
GM diancam Pasal 82 ayat 1 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Disarankan Tes Psikologi
Pakar Psikolog Universitas Lambung
Mangkurat, Rika Vira Zwagery, seperti diwartakan sebelumnya, menyarankan
agar tersangka GM menjalani tes psikologi.
“Selama dalam proses penyidikan,” tuturnya kepada apahabar.com, Rabu (29/1).
Pelaku melakukan tindakan asusila kepada
sesama jenis dan korban masih dikategorikan sebagai remaja lajang.
Karenanya, kasus ini dirasa perlu menjadi atensi tersendiri bagi polisi.
“Itu perlu di-assessment lebih lanjut
karena korbannya adalah sesama jenis. Juga belum jelas diagnosisnya
karena usia korbannya remaja, sedangkan untuk pedofilia adalah pada
anak-anak,” ucap Dosen Psikolog ULM ini.
Untuk mendiagnosis pelaku, ujarnya,
harus dipastikan lewat gejala-gejala yang jelas. Dalam kasus ini,
dirinya belum bisa menyebut ini sebagai kelainan seksual.
“Kalau dia hanya sekali melakukan tindakan, mungkin itu baru sampai pada kekerasan seksual saja,” ungkapnya.
Kecenderungan penyimpangan seksual
disebabkan banyak faktor. Dipaparkan Rika, perlu ditelusuri lebih
mendalam apakah pelaku mempunyai pengalaman atau trauma di masa lalu
sebagai korban kekerasan seksual juga.
“Secara teoritik ilmu kedokteran bisa
jadi ada gangguan di struktur otak. Jadi ada beberapa macam faktor tidak
hanya berdiri pada satu faktor saja,” jelasnya.
Selain pemberian sanksi hukum, Rika juga
menyarankan agar pelaku diberikan penanganan khusus secara individu
terkait permasalahan perilaku.
“Harusnya sih secara individu dia dapat
intervensi, agar tidak ada pengulangan perilaku yang sama. Karena ini
gangguannya yang harus disembuhkan,” ujarnya mengakhiri.
Reporter: Nurul Mufidah Editor: Fariz Fadhillah
Ketua
KPU Banjarmasin Gusti Makmur mengenakan baju tahanan usai diperiksa
penyidik Satreskrim Polres Banjarbaru sejak Kamis (30/1) pagi.
apahabar.com/Nurul Mufida
GM, Oknum Petinggi KPU Banjarmasin Minta Jadi Tahanan Kota
apahabar.com, BANJARBARU – Ketua KPU Banjarmasin nonaktif Gusti Makmur (GM) resmi ditahan.
“Terkait dengan kasus pencabulan GM
dengan korban AF (16) warga Banjarbaru. Kami lakukan penyelidikan,” ujar
Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso, saat konferensi pers di
Banjarbaru, Kamis (30/1) sore.
Korban seorang siswa magang di sebuah hotel di Banjarbaru. Saat dipegang bagian vitalnya korban sedang membersihkan toilet.
“Dan masuklah GM ke dalam toilet
tersebut. Oleh pelaku korban didekati dan diajak komunikasi. Saat
pembicaraan tersebut. Pelaku mencabuli korban,” jelas Doni
Tangan pelaku disebut memegang dada dan alat vital korban. Itu sesuai dengan laporan yang dibuat ibu korban kepada polisi.
“GM memegang tangan korban untuk
memegang kemaluannya, dan tangan pelaku memegang dada serta kemaluan
korban dari luar celana,” tambahnya.
Korban lantas melapor ke orang tuanya hingga akhirnya ke pihak kepolisian.
Polisi berhasil mengantongi barang bukti berupa HP, 3 Flasdisc yang diduga berisi rekaman CCTV, dan baju korban.
Dikuatkan keterangan saksi ahli, kata Doni, pihaknya bulat menetapkan GM sebagai tersangka asusila pada Jumat (24/1) lalu.
“Hari ini kita panggil dan langsung kita lakukan penahanan,” ungkapnya.
Dengan penahanan GM, tim kuasa hukum pun mengajukan permohonan penahanan kota.
“Iya pihak kuasa hukum mengajukan permohonan penahanan kota, tapi kita saat ini sudah lakukan penahanan,” terangnya.
Untuk motif GM sendiri dikatakannya masih didalami penyidik.
GM diancam Pasal 82 ayat 1 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Reporter: Nurul Mufidah Editor: Fariz Fadhillah
Ketua
KPU Banjarmasin Gusti Makmur mengenakan baju tahanan usai diperiksa
penyidik Satreskrim Polres Banjarbaru sejak Kamis (30/1) pagi.
apahabar.com/Nurul Mufida
apahabar.com, BANJARBARU – Berjam-jam memenuhi
pemeriksaan penyidik, Ketua KPU Banjarmasin nonaktif, Gusti Makmur (GM)
resmi ditahan, Kamis (30/1) sore. GM tersangka kasus asusila seorang
siswa magang.
“Kita lakukan penahanan karena sudah jadi tersangka untuk proses
penyidikan lancar,” ujar Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso
dalam jumpa pers.
Hasil penyelidikan polisi, GM dan korban rupanya tidak saling mengenal.
“Korban dan pelaku kenal hanya di dalam toilet. Dan di sana oleh
pelaku korban didekati dan diajak komunikasi. Saat pembicaraan tersebut
pelaku mencabuli korban. Tangan pelaku memegang kemaluan korban dari
luar celana,” jelasnya.
Kemudian, Doni juga membeberkan hal yang memberatkan hingga GM diputuskan ditahan di Mapolres Banjarbaru.
“Saksi yang diperiksa 7 orang. Dan pemberkasan ada dari ahli, memang
keterangan ahli ini membuat penyidik jadi lebih yakin,” jelasnya.
Selain itu, polisi telah menyita barang bukti berupa HP, 3 flashdisc, dan baju korban yang digunakan saat magang di hotel tersebut.
“Berdasarkan hasil gelar perkara GM ditetapkan tersangka pada Jumat
lalu, dan hari ini kita panggil dan langsng kita lakukan penahanan,”
ungkapnya.
Untuk itu, GM disangkakan Pasal 82 ayat 1 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Terpantau apahabar.com, pagi tadi GM menjalani pemeriksaan di ruang
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Sejak pukul 09.40 Wita, GM
dicecar 33 pertanyaan. Kurang lebih 3 jam, akhirnya GM keluar dan
dijadikan polisi tahanan.
Sebelumnya, GM datang dengan memakai baju berwarna biru cerah. GM
tampak tenang dan sembari melemparkan senyum dengan diiringi empat
pengacara sebelum akhirnya mengenakan baju tahanan.
Reporter: Nurul Mufidah
Editor: Fariz Fadhillah
Ketua
KPU Banjarmasin Gusti Makmur mengenakan baju tahanan usai diperiksa
penyidik Satreskrim Polres Banjarbaru sejak Kamis (30/1) pagi.
apahabar.com/Nurul Mufida
Kasus Dugaan Asusila, Ketua KPU Banjarmasin Gusti Makmur Ditahan Terancam 15 Tahun Penjara
BANJARBARU, klikkalsel – Kasus dugaan tindak asusila yang menjerat
oknum pejabat publik yaitu Ketua KPU Banjarmasin Gusti Makmur naik ke
tahap penyidikan oleh Polres Banjarbaru. Gusti Makmur telah ditetapkan
sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, Kamis (30/1/2019).
Setelah berjam-jam diperiksa penyidik Polres Banjarbaru, status
tersangka disematkan terhadap Gusti Makmur. Dalam konferensi pers
tersangka dihadirkan mengenakan celana pendek, wajah ditutup masker.
“Hasil gelar perkara, GM ditetapkan sebagai tersangka pada hari
Jum’at lalu pukul 22.30 Wita. Hari ini kita panggil sebagai tersangka
dan langsung dilakukan penahanan,” tegas
Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso kepada awak media.
AKBP Doni Hadi Santoso menegaskan, penetapan tersangka terhadap Gusti
Makmur diperkuat sejumlah alat bukti. Diantaranya satu buah handphone,
tiga unit flashdisk, dan baju korban pada saat magang di hotel Dafam Q
Mall, serta keterangan saksi.
Kasus dugaan tindak asusila ini bermula dari LP
462/XII/2019/KALSEL/POLRES BANJARBARU. Gusti Makmur dilaporkan diduga
melakukan tindak asusila terhadap remaja lelaki di lobi toilet Hotel
Dafam Q Mall Banjarbaru, akhir tahun lalu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pendidik menjerat Gusti
Makmur pelanggaran pasal 82 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia (RI)
nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti
Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas atas UU
RI nomor 23 tahun 2002 Undang-undang RI no 35 tahun 2014 tentang
pelindungan anak.
“Pelaku akan dikenakan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara,” tegas AKBP Doni Hadi Santoso.
Sementara itu, penahanan Gusti Makmur di Polres Banjarbaru
dijadwalkan selama kurang lebih 20 hari kedepan. Guna mempermudah
pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Sebelum konferensi pers, kuasa hukum GM, Dian Corona membeberkan
bahwa pihaknya telah melakukan upaya untuk meringankan hukuman sebagai
tahanan kota.
“Itu sudah kita sampaikan, tadi kita sampaikan. Nanti menunggu hasilnya dari penyidik,” tuturnya. (nuha).
Gusti Makmur (GM) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Banjarbaru.(foto: nuha/klikkalsel)