Migo Berita - Banjarmasin - KONTROVERSI, Surat Edaran Kepala Satpol PP ditarik,sedangakan Peraturan Walikota di Revisi !!!, dengan memahami hal tersebut diharapkan tidak ada lagi "Kegaduhan" politik atau "Kebingungan" masyarakat Banua Banjar khususnya kota Banjarmasin dalam menjalankan PSBB tahap 2 (Dua) ini.
Agar lebih jelas dan terkonfirmasi dengan baik, silahkan para pembaca Migo Berita langsung membaca diartikel-artikel menarik yang kami sajikan hingga tuntas.
Tuai Kontroversi, Walikota Ibnu Sina Tarik SE Kepala Satpol PP Banjarmasin
BEREDARNYA surat edaran Plt Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Banjarmasin Ichwan Noor Chalik memicu kontroversi di tengah masyarakat. Tak ingin menjadi blunder, akhirnya Walikota Ibnu Sina menarik surat edaran itu.SURAT edaran yang dibuat Ichwan Noor Chalik bernomor 331/570/SATPOL.PP-02/V/2020, tanpa tanggal bulan Mei 2020 berisi penutupan sementara kegiatan usaha berdasar Peraturan Walikota (Perwali) Banjarmasin Nomor 33 Tahun 2020.
Dalam penerapan perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam penanganan virus Corona (Covid-19) untuk 14 hari ke depan, Ichwan yang juga Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin ini meminta pemilik/pengelola restoran, kafe dan warung makan, dealer mobil/motor, toko onderdel, bengkel mobil/motor, toko variasi mobil/motor, toko elektronik dan ponsel menutup sementara usahanya selama PSBB.
BACA : Minta Perwali Direvisi, Plt Kasatpol PP Ancam Tutup Paksa Tempat Usaha Yang Masih Buka
Surat itu pun disorot banyak pihak, bahkan jadi perbincangan hangat di grup WA masyarakat sipil. Bahkan, pengamat kebijakan publik FISIP Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, Taufik Arbain menilai surat edaran Plt Kepala Satpol PP Banjarmasin itu tidak patut dalam etika publik, apalagi seorang bawahan mengeritik kebijakan atasannya.
Kepala Ombudsman Perwakilan Kalsel Noorhalis Majid pun menilai SE Kepala Satpol PP itu sudah melampaui kewenangannya, sehingga bisa memicu protes dari pelaku usaha. Bahkan, Majid menuding sudah di luar ketentuan yang ada dalam Perwali Banjarmasin Nomor 33 Tahun 2020 sebagai pedoman penerapan PSBB.
BACA JUGA : Ini Acuan Penerapan PSBB di Banjarmasin, Seperti Apa Bunyi Perwali 33/2020?
Walikota Ibnu Sina pun dalam akun facebooknya mengunggah video pendek berdurasi 60 detik pada Sabtu (9/5/2020) mengklarifikasi soal SE dari anak buahnya itu.
“Surat edaran Satpol PP yang marak di media sosial, sudah saya perintahkan untuk ditarik. Saat ini, revisi Perwali Banjarmasin Nomor 33/2020 telah dievaluasi dan akan difinalkan untuk pedoman PSBB perpanjangan,” ucap Ibnu Sina.
Dalam kesempatan itu, mantan Ketua DPW PKS Kalsel ini meminta agar petugas pospam PSBB gabungan dari Polresta Banjamasin, Dishub-Satpol PP Banjarmasin di perbatasan kota untuk memberi akses masuk bagi tenaga medis atau tenaga kesehatan, petugas PLN dan kelistrikan, penjual sayur mayur, pedagang sembako, ambulance dan angkutan membawa orang sakit untuk masuk ke kota.
BACA JUGA : Pasar Sentra Antasari-Pasar Lima Boleh Buka, Pasar Sejumput Ditutup Sementara
“Saya sudah ingatkan mereka (petugas gabungan) untuk mengizinkan masuk ke kota, karena termasuk yang dikecualikan dalam PSBB Banjarmasin,” tandas Ibnu Sina.
Sumber Berita : http://jejakrekam.com/2020/05/09/tuai-kontroversi-walikota-ibnu-sina-tarik-se-kepala-satpol-pp-banjarmasin/
Perwali Direvisi, Walikota Banjarmasin Ibnu Sina Akui Kekurangan PSBB Jilid I
PENERAPAN pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang menjadi instrumen untuk menekan laju penyebaran virus Corona (Covid-19) di Banjarmasin, terus mendapat sorotan. Terlebih lagi, PSBB kini diperpanjang Walikota Ibnu Sina hingga Kamis (21/5/2020) mendatang.WALIKOTA Ibnu Sina pun dihadirkan sebagai narasuma utama dalam diskusi online, Minggu (10/5/2020), gelaran Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Banjarmasin bertajuk PSBB Banjarmasin Jilid II, Apa Langkah Pemkot Selanjutnya?
Dalam diskusi dipandu Rizal Nagara, Sekretaris Umum HMI Banjarmasin ini, Ibnu Sina menegaskan akan mempertegas pemberlakukan PSBB jilid II lebih ketat dan sistematis. Hal itu berdasar hasil evaluasi dan refleksi dari PSBB tahap pertama sejak Jumat (24/4/2020) dan berakhir Kamis (7/5/2020).
“Kita sudah melalui penerapan PSBB tahap satu, pemerintah dan masyarakat harus menyamakan persepsi apa itu PSBB, banyak yang mengira PSBB seperti lockdown?” cetus Ibnu Sina.
BACA : Resmi Perpanjang PSBB, Walikota Banjarmasin Pastikan Sanksi Tegas Bagi Pelanggar
Ia mengakui kekurangan dalam PSBB tahap pertama tentu ada, bahkan sudah dikaji dan evaluasi hingga dituangkan dari segala rekomendasi berbagai pihak.
“Yang pasti, pada PSBB jilid II ini, gugus tugas akan lebih ketat dan sistematis dalam pelaksanaan. Pintu masuk kabupaten dan kota, penerapan jam malam, pembagian bantuan sosial (bansos), dan aspek lainnya sudah kita atur. Bahkan, Perwali Banjarmasin Nomor 33 Tahun 2020 telah direvisi, sehingga nantinya akan melibatkan partisipatif aktif dari RT/RW,” papar Ibnu Sina.
Ahli hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Ahmad Fikri Hadin menginginkan agar dalam PSBB jilid II harus ada punishment (hukuman) bagi warga yang melanggar ketentuan.
“Saya berharap dalam revisi Perwali Banjarmasin itu memuat punishment bagi masyarakat yang melanggar PSBB, baik sanksi administratif, sanksi denda atau lainnya. Ini guna memberikan triger dan efek jera bagi masyarakat yang melanggar,” ucap Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi dan Good Governance (Parang) ULM ini.
BACA JUGA : Ini Acuan Penerapan PSBB di Banjarmasin, Seperti Apa Bunyi Perwali 33/2020?
Praktisi kesehatan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kalsel Iwan Aflanie pun mengapresiasi ketegasan gugus tugas dan pemerintah kota terhadap warga kota diwajibkan menggunakan masker.
“Masyarakat harus dan wajib pakai masker. Bagi masyarakat yang tidak pakai masker, harus ada tindakan tegas dari pemerintah,” cetusnya.
Pengamat sosial Siti Mauliana justru mengeritik visi dan maksud dari PSBB itu jangan hanya sekadar jalan, apalagi dijadikan instrument politik.
BACA JUGA : Ketua IDI Kalsel Sebut Model PSBB Banjarmasin Terkesan Abal-Abal
“Pemkot Banjarmasin harus mengerti dan satu visi apa target dan tujuan yang ingin dicapai dalam PSBB ini. Jangan sampai kesannya yang penting jalan, tanpa goal yang jelas. Apalagi, hanya dijadikan sebagai instrument politik karena menjelang pilkada,” cetus Mauliana.
Menurut dia, justru yang lebih berbahaya dibandingkan virus Corona (Covid-19) adalah virus pilkada. Sebab, kebijakan dalam perang melawan Corona bisa disalahgunakan menjadi instrument politik jelang pilkada.
Sumber Berita : http://jejakrekam.com/2020/05/11/perwali-direvisi-walikota-banjarmasin-ibnu-sina-akui-kekurangan-psbb-jilid-i/
Cuma Terima Sembako, Sejumlah Kelurahan di Banjarmasin Belum Dapat Bansos Uang Tunai
MEMASUKI hari ke-16 penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), seluruh kelurahan di Kecamatan Banjarmasin Timur diklaim sudah menerima bantuan sosial yang terdata sebagai warga terdampak Covid-19.SEPERTI yang pernah diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin menjanjikan bansos berupa sembako dan uang tunai Rp 250 ribu kepada setiap Kepala Keluarga (KK) yang terdampak Covid-19.
Namun, beberapa kelurahan di Banjarmasin Timur salah satunya di Pengambangan, hanya menerima sembako dan belum mendapat uang tunai untuk setiap KK yang sudah terdata.
Hal tersebut dibenarkan oleh Camat Banjarmasin Timur Ahmad Muzaiyin saat dikonfirmasi jejakrekam.com, pada Selasa (9/5/2020).
“Sebagian sudah, sebagian lagi infonya akan di kirim hari senin oleh Dinas Sosial (Dinsos) Banjarmasin,” kata Ahmad Muzaiyin.
Muzaiyin mengungkapkan, saat ini ada beberapa kelurahan yang memilih untuk membagikan sembakonya terlebih dahulu kepada setiap ketua RT. Namun, ada juga yang menyerahkan bansos tersebut menunggu uang tunai diserahkan oleh Dinsos Banjarmasin.
“Tapi ada juga kelurahan yang akan menyerahkannya secara bersamaan.
Tergantung kesepakatan dengan ketua RT nya masing-masing,” jelasnya.
BACA: PSBB Bukan Sekadar Bagi-Bagi Paket Sembako
Camat Banjarmasin Timur ini juga membuka pintu lebar jika terdapat warganya yang memang layak untuk mendapatkan bansos, tetapi belum terdata oleh Dinsos Banjarmasin.
“Apabila ada warga yang belum menerima dan memenuhi kriteria yang terdampak, silahkan di ajukan kembali melalui mekanisme yang sudah di sampaikan oleh Dinsos,” pungkasnya.
Sementara, saat dihubungi secara terpisah hingga ditulisnya berita ini, Kepala Dinas Sosial Kota Banjarmasin Iwan Ristianto, belum bisa memberikan keterangan terkait penyerahan uang tunai yang terhambat tersebut.
Sekadar mengingatkan, di tengah pandemi dan pemberlakukaan PSBB ini, Pemkot Banjarmasin memberikan bansos berupa paket sembako dan uang tunai sebanyak Rp 250 ribu untuk setiap KK yang terdampak Covid-19.
Dalam setiap paket tersebut, masing-masing paket berisi 5 Kg beras, 1 liter minyak goreng, 6 bungkus mie instan, 1 kaleng susu kental manis, dan satu kotak teh celup.
Sumber Berita : http://jejakrekam.com/2020/05/09/cuma-terima-sembako-sejumlah-kelurahan-di-banjarmasin-belum-dapat-bansos-uang-tunai/
Kritik Plt Kepala Satpol PP, Isnaini : Jangan Bikin Gaduh di Pandemi Covid-19
SURAT edaran dibuat Ichwan Noor Chalik bernomor 331/570/SATPOL.PP-02/V/2020, tanpa tanggal bulan Mei 2020 berisi penutupan sementara kegiatan usaha berdasar Peraturan Walikota (Perwali) Banjarmasin Nomor 33 Tahun 2020.DALAM penerapan perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam penanganan virus Corona (Covid-19) untuk 14 hari ke depan, Ichwan yang juga Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin ini meminta pemilik/pengelola restoran, kafe dan warung makan, dealer mobil/motor, toko onderdel, bengkel mobil/motor, toko variasi mobil/motor, toko elektronik dan ponsel menutup sementara usahanya selama PSBB.
Surat edaran ini lantas memantik kritik dari banyak pihak. Tak ingin gaduh akhirnya Walikota Ibnu Sina menarik surat edaran itu. Langkah Plt Kepala Satpol PP dan Damkar Banjarmasin menerbitkan surat edaran dikritik Muhammad Isnaini.
BACA : Minta Perwali Direvisi, Plt Kasatpol PP Ancam Tutup Paksa Tempat Usaha yang Masih Buka
Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin menilai keputusan Kepala Satpol PP itu untuk menutup sementara kegiatan usaha telah melampaui kewenangannya.
“Tugas Satpol PP adalah menjalankan dan melaksanakan perda ataupun perwali, bukan malah membuat regulasi dan aturan baru. Ini bikin gaduh di tengah pandemi Covid-19,” ucap Muhammad Isnaini kepada jejakrekam.com, Sabtu (9/5/2020).
Ia berpendapat dalam menjalankan PSBB seyogyanya berada dalam satu komando, bukan malah masing-masing institusi mengeluarkan kebijakan masing-masing.
“Jangan mengambil langkah tanpa ada sinkronisasi dan koordinasi dengan dinas terkait dan aturan yang ada diatasnya,” tegas politisi Gerindra ini.
BACA JUGA : Ini Acuan Penerapan PSBB di Banjarmasin, Seperti Apa Bunyi Perwali 33/2020?
Isnaini menilai dalam masa pandemi Covid-19, masyarakat rentan panik. Karenanya, pemerintah kota harus memberi ketentraman dan kenyamanan bagi masyarakat, bukan malah sebaliknya.
“Masyarakat sekarang sangat perlu untuk mencari nafkah, lapangan kerja, dan seterusnya. Oleh karena itu, aturan jangan dibikin tanpa ada koordinasi dan sinkronisasi,” tandas Isnaini.
Sumber Berita : http://jejakrekam.com/2020/05/09/kritik-plt-kepala-satpol-pp-isnaini-jangan-bikin-gaduh-di-pandemi-covid-19/
Ketua IDI Kalsel Sebut Model PSBB Banjarmasin Terkesan Abal-Abal
LONJAKAN kasus terinfeksi virus Corona (Covid-19) di Banjarmasin, kian memprihatinkan. Bahkan, lebih 60 persen kelurahan yang ada di ibukota Provinsi Kalimantan Selatan telah terpapar Covid-19.KETUA Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kalimantan Selatan dr Mohammad Rudiansyah menilai pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam skenario menekan laju penyeberan virus Corona, tidak maksimal.
“Bahkan, pembatasan sosial berskala besar yang diberlakukan di Banjarmasin bisa dikatakan abal-abal. Tidak dijalankan sebagaimana mestinya, padahal terhitung sudah lebih 15 hari dilaksanakan di Banjarmasin,” ucap Rudiansyah kepada jejakrekam.com, Sabtu (9/5/2020).
BACA : Ini Datanya! Semua Kelurahan Di Banjarmasin Timur Zona Merah Covid-19
Menurut dia, model PSBB yang diterapkan Pemkot Banjarmasin di wilayah hukumnya justru tidak tegas, bahkan masih ada beberapa kegiatan masyarakat yang diperbolehkan ini dan itu, meski itu berpotensi turut menularkan virus Corona.
Dokter spesialis penyakit dalam ini menilai PSBBPSBB di Kota Banjarmasin selama ini terkesan hanya terfokus pada aturan jam malam saja. Padahal, beber Rudiansyah, sejak pagi hingga sore hari terdapat masyarakat yang keluyuran dan hal itu berpotensi menambah penyebaran virus Corona.
“Padahal saat malam itu orang memang banyak yang tidak keluar. Seharusnya yang diperhatikan itu siang, sore hingga menjelang malamnya,” ujar Rudiansyah.
BACA JUGA : Kasus Terus Melonjak, Penelusurun Gugus Tugas Banjarmasin Catat Ada 5 Kluster Covid-19
Ia mengatakan model PSBB itu harus benar-benar memperketat pergerakan publik karena kebijakan tersebut diambil sebagai upaya menghambat penularan dari Covid-19.
Rudiansyah mengatakan Pemkot Banjarmasin punya wewenang dan pilihan untuk mengambil ketegasan dalam menindak pelanggar PSBB sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
“Tegas, PSBB jalan, semua tidak boleh keluar. Yang kerja harus ada surat keterangan, dan harus sesuai prosedur seperti memakai masker,” jelasnya.
“Turunkan militer dan segalanya, itu baru benar dijalankan. Bukan hanya pada jam malam. Pemkot Banjarmasin tidak salah mengambil tindakan tegas,” masih kata dr Rudi.
BACA JUGA : Resmi Perpanjang PSBB, Walikota Banjarmasin Pastikan Sanksi Tegas bagi Pelanggar
Bukan hanya Pemkot, menurut dokter jebolan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta ini penyebab kenaikan grafik kasus Covid-19 di Banjarmasin juga disebabkan oleh kesadaran masyarakat yang masih kurang.
“Jualan di pinggir jalan dan orang yang nongkrong di pinggir jalan masih banyak, dan yang tidak menggunakan masker masih lumayan banyak. Masih banyak yang meremehkan virus Corona,” kata dr Rudi.
Ia mengungkapkan, peran serta dan sinergitas antara masyarakat dengan pemerintah harus segera dibangun. Karena hal tersebut yang merupakan salah satu kunci sukses untuk meredam laju dari pandemi saat ini.
BACA JUGA : Banyak Catatan Selama 13 Hari, Pemkot Banjarmasin Harus Lebih Tegas Saat PSBB Jilid 2
Sementara, dari pantauan di Jalan Acmad Yani Km 6, perbatasan Kota Banjarmasin-Kabupaten Banjar pada Jumat (8/5/2020) malam pukul 19.05 Wita, terlihat tidak ada penjagaan di lapangan oleh petugas, namun mereka tetap berada di posko penjagaan. Praktis, mobilitas pengendara sangat mudah untuk masuk kota.
Namun, kenyataannya sejak hari pertama PSBB pada Jumat (24/4/2020) sampai Jumat (8/5/2020) hari ini, grafik kasus Covid-19 di Kota Baiman ini terus mengalami kenaikan hingga dua kali lipat.
Sumber Berita : http://jejakrekam.com/2020/05/09/ketua-idi-kalsel-sebut-model-psbb-banjarmasin-terkesan-abal-abal/
Belum Dapat Bansos, Pekerja Informal Minta DPRD Kalsel Perjuangkan Aspirasi
KUCURAN bantuan ekonomi yang dijanjikan pemerintah bagi masyarakat terdampak pandemi Covid-19, ditengarai belum merata. Khususnya yang terjadi di Provinsi Kalimantan Selatan.HAL itu dirasakan sejumlah pekerja informal yang merasakan dampak wabah Corona dengan berbagai pengetatan aktivitas publik.
Mereka yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pekerja Informal Terdampak Covid-19 mengadukan nasibnya ke DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Senin (4/5/2020) lalu.
Koordinator Pekerja Informal Terdampak Covid-19 Kalimantan Selatan, Pandu Setiawan pun meminta agar dewan bisa mengagendakan rapat dengar pendapat dengan menghadirkan perwakilan Pemprov Kalsel ke dewan.
BACA : Ngotot PSBB, Walikota Ibnu Siapkan Dana Rp 21 Miliar Tanggung Kebutuhan Warga
Ketua Komisi IV DPRD Kalsel HM Lutfi Saifuddin pun membenarkan adanya pengaduan dari para pekerja informal yang belum mendapat bantuan dari pemerintah, terutama yang terimbas pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Banjarmasin.
“Surat dari Forum Pekerja Informal Terdampak Covid-19 intinya meminta audiensi sekaligus menyampaikan aspirasi mereka karena belum mendapat bantuan sosial yang dijanjikan pemerintah,” ucap Lutfi Saifuddin kepada jejakrekam.com, Kamis (7/5/2020).
Legislator Gerindra ini memastikan akan segera memfasilitasi pertemuan pekerja informal seperti driver taksi online, ojok online (ojol), guru privat, pedagang bakso, warung, pijak refleksi, pedagang makanan keliling, guru honorer, instruktur senam, buruh lepas dan tukang parkir. Termasuk pula, para pengamen jalanan, tukang rias penganten dan travel.
BACA JUGA : Terdampak Wabah Covid-19, Syaifullah Dukung Rangkaian Kebijakan Jokowi Pro Rakyat Miskin
“Kami ingin menjembatani aspirasi mereka yang benar-benar terdampak pandemi Covid-19. Apalagi, saat ini, PSBB di Banjarmasin diperpanjang, sehingga dampak yang mereka rasakan akan kian bertambah lagi,” tutur Lutfi.
Ia pun berharap agar pemerintah pusat, Pemprov Kalsel dan Pemkot Banjarmasin bisa segera mendata secara akurat para pekerja informal yang terdampak, karena saat ini kondisi perekonomian makin lesu, akibat wabah Corona yang belum juga teratasi.
Sumber Berita : http://jejakrekam.com/2020/05/08/belum-dapat-bansos-pekerja-informal-minta-dprd-kalsel-perjuangkan-aspirasi/
Bergotong Royong Tuntaskan Sang Covid
Oleh : IBG Dharma PutraKONDISI kesehatan masyarakat, yang diwarnai dan didominasi oleh masalah pandemi Covid-19 ini, memang sangat rumit.Besaran kasus penyakit karena covid sudah sangat nyata dengan sebaran yang hampir merata di seluruh wilayah.
MENYEBARNYA kasus Covid, bukan dikarenakan oleh terlambat dimulainya upaya penemuan kasusnya saja tapi terutama disebabkan oleh penyebab logis lain. Seperti banyaknya kasus tanpa gejala sehingga seperti orang yang terkena, karena merasa tidak sakit, akan tetap beraktivitas, bergerak kesana kemari, tidak terbendung, pada kondisi lalu lintas penduduk yang bebas dan terbuka.
Kondisi besaran dan sebaran kasus yang masif tersebut, memerlukan pemutusan rantai penularan yang bersifat paradok dengan kehendak pertumbuhan ekonomi. Pemitusan rantai penularan penyakit berkehendak agar masyarakat diam sedangkan kehendak ekonomi adalah agar masyarakat beraktivitas.
Dalam kondisi perekonomian yang baru mapan dengan kondisi kesehatan masyarakat yang belum optimal, maka kinerja pemutusan rantai penularan berbanding terbalik dengan kinerja pertumbuhan ekonomi. Kedua hal yang sama sama pentingnya sedang berada di kutub yang berbeda.
BACA : Alarm Alam Dan Pelajaran Dari Covid-19
Pada saat pemutusan rantai penularan diterapkan dengan masif, bangunan pertumbuhan ekonomi akan mancet bahkan mengkhawatirkan bisa runtuh sedangkan jika kehendak untuk mencegah kekhawatiran keruntuhan ekonomi diupayakan secara optimal maka pemutusan rantai penularan penyakit akan terganggu.
Kondisi paradoksal seperti itulah, yang menjadi penyebab dari timbulnya kebijakan retraksi (tarik ulur) dari pemerintah. Dan pada kondisi kebijakan yang bersifat tarik ulur dengan waktu yang pendek tersebut, dimungkinkan terjadinya kurangnya pemberian penjelasan akan latar belakang kebijakan sehingga berdampak terjadinya dispute di masyarakat. Sebuah dispute yang bisa menjadi sumber persepsi yang beragam dan bersifat negatif.
Dispute dan pro kontra yang terjadi, selataknya segera dicarikan jalan keluar yang tepat. Sebuah jalan keluar unik, karena peristiwa pandemi covid ini juga hal yang sebelumnya tak pernah ada. Sebuah jalan keluar teoritik dengan pendekatan trial and error, karena ketiadaan teori yang lebih mapan sekaligus ketiadaan pengalaman emperik.
BACA JUGA : Mempersiapkan Tes Cepat Dalam Penemuan Kasus
Dalam kondisi seperti itu, kesadaran untuk bertanya dan mengembalikan setiap uoaya jalan keluar kepada masyarakat menjadi sebuah keputusan yang bijaksana. Karena dipahami bahwa masyarakatlah yang paling tahu tentang diri masyarakat itu sendiri. Dan pemikiran jernih seperti itu, akan menjadi momentum, timbulnya kesadaran akan pentingnya peran serta masyarakat.
Masyarakat diberi keleluasaan untuk menyelesaikan masalahnya dan pemerintah beserta aparat pemerintah, memberi dulungan informasi, sarana prasarana serta bahan bahan untuk bisa berlangsungnya pengambilan keputusan serta pelaksanaan tindakan dari, untuk dan oleh masyarakat itu sendiri.
Salah satu jalan yang sudah kita kenal, sebagai upaya untuk merangsang peran serta tersebut adalah dengan keterbukaan pengelolaan kegiatan. Sebuah cara berpikir logis sistimatis bahwa dengan keterbukaan akan timbul peran serta dan dengan ramuan keduanya akan timbul hasil kegiatan yang bermanfaat secara nyata di masyarakat.
Pengelolaan kegiatan dengan alur berpikir seperti ini, secara prinsip memerlukan beberapa persyaratan minimal, yaitu.
- Menyediakan akses informasi yang seluas luasnya bagi masyarakat. Informasi yang diberikan setifaknya menyangkut besaran masalah, distribusi masalahnya, kemungkinan penyebab masalah, tindakan yang diusulkan untuk dilakukan serta akibat dan akibat samping dari tindakan yang diusulkan tersebut. Peran satgas covid, sangat dominan untuk menyediakan serta menampilkan informasi tersebut. Dan tugas inilah yang menuntut kinerja survailan yang sangat baik. Bukan hanya survailan penyakit tapi juga survailan kondisi sosial ekonomi.
- Melembagakan peran serta masyarakat tersebut, sehingga dapat menjadi kebiasaan serta budaya. Dan momentum kejadian covid bisa menjadi salah satu penyebab dari berbagai penyebab terbudayakannya pelibatan masyarakat sebagai subjek pembangunan.
- Menyediakan sistem pencatatan dan pelaporan yang baik. Dengan adanya pencatatan setiap kejadian serta melaporkannya secara berjenjang ke tingkat penentu kebijakan tertinggi, termasuk kepada masyarakat melalui wakil wakilnya serta pers, maka akan dapat terbentuk sebuah aliansi dukungan kegiatan yang kuat dari semua stake holder yang bersifat sistimatik, gradual dan terkontrol.
- Penyediaan penanganan keluhan yang mantap. Hal ini didasari oleh pemikiran bahwa semua upaya , walaupun dilakukan dengan niat baik, direncanakan, dilaksanakan dan diawasi dalam sebuah pengelolaan kegiatan yang sebaik baiknya, tetaplah akan tidak sempurna dan menimbulkan dampak negatif pada kondisi yang sangat beragam ini. Dampak ikutan yang tak diinginkan tersebut akan bisa terkelola dengan baik jika tersedia sistem penangganan keluhan.
- Berpihak pada rakyat terbanyak, khusunya yang miskin dan terpinggirkan. Hal tersebut harus dipastikan terjadi karena hakekat keberadaan kita adalah saling tolong menolong dalam sebuah harmoni toleransi yang paripurna. Politik hakiki dari sebuah pemerintahan adalah mengedepankan keientingan masyarakat, dan khususnya masyarakat miskin.
Mengawali langkah tersebut pemanfaatan musyawarah desa dan tentunya hal yang sama di tingkat kelurahan, bisa mulai diupayakan. Tentunya akan ada kegagapan awal karena belum terbiasa tetapi lama kelamaan akan terbiasa, menjadi kebiasaan bahkan akan menjadi budaya.
BACA JUGA : Triangle Epidemiologi Dalam Memutus Rantai Penularan Covid-19
Subuh ini, saya menulis hal ini, dari sebuah kesadaran yang timbul dari berbagai penugasan yang harus diselesaikan dengan cepat, kebuntuan teoritis serta emperis dan berbagai diskusi yang sangat menginspirasi, bahwa masalah Covid tak mungkin terselesaikan tuntas tanpa peran serta masyarakat
Penulis adalah Direktur RSJD Sambang Lihum
Sumber Berita : http://jejakrekam.com/2020/05/11/bergotong-royong-tuntaskan-sang-covid/
Berdamai dengan Covid-19 Lewat Skenario Herd Immunity?
Oleh : dr Abd.Halim,Sp.PD.SH.MMHERD Immunity terhadap Covid-19 dengan cara alami yaitu membiarkan terbentuknya kekebalan tubuh berkelompok masyarakat dengan sengaja memaparkan diri agar infeksi virus Corona.
MEREKA yang bertarung ada kemungkinan akan menjadi orang tanpa gejala (OTG), orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP), dengan gejala kondisi klinik yang tanpa gejala ringan, berat dan krisis.
Dari pertarungan itu, mungkin akan menang melawan virus Corona sehingga bisa sembuh atau kalah yakni meninggal dunia. Saat ini saja, yang meninggal dunia akibat terpapar Covid-19 sudah menembus angka 1.000 orang lebih, berdasar data Gugus Tugas Covid-19 Nasional.
Melihat dari usaha pemerintah dari awal menghadapi pandemi Covid-19 ini yaitu dengan menetapkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (KKM) dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), hingga sebulan setelah PSBB dilaksanakan berbagai kota di Indonesia, pemerintah pusat meminta agar direlaksasi. Ini menunjukkan pernyataan Presiden RI Jokowi bahwa Indonesia akan berdamai dengan Covid-19, maka tampaknya program Herd Immunity secara alamiah akan dilaksanakan.
BACA : Rezim PSBB Dan Herd Immunity
Sedangkan, berdasar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Maksud dan tujuan dari dibuatnya peraturan hukum terkait wabah penyakit menular tersebut ialah untuk melindungi penduduk dari malapetaka yang ditimbulkan wabah sedini mungkin dalam rangka meningkatkan kemampuan masyarakat untuk hidup sehat.
Sementara tujuan dibentuknya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 3 adalah :
a. Melindungi masyarakat dari penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat;
b. mencegah dan menangkal penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat;
c. meningkatkan ketahanan nasional di bidang kesehatan masyarakat; dan
d. memberikan pelindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan petugas kesehatan.
Apalagi, setiap orang berhak atas taraf kehidupan yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan. Pentingnya kesehatan sebagai hak asasi manusia dan kondisi yang diperlukan untuk terpenuhinya hak-hak lain diakui dalam Pasal 12 ayat (1) Konvensi Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya yang ditetapkan Majelis Umum PBB 2200 A (XXI) tanggal 16 Desember 1966.
BACA JUGA : Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Rasa Karantina Wilayah?
Pada lingkup nasional, Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh kesehatan.
Kemudian, pada Pasal 28 H ayat (3) bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
BACA JUGA : Kunci Sukses Pelaksanaan PSBB di Kota Banjarmasin
Jaminan kesehatan sebagai hak dasar tertuang dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang menyatakan setiap orang mempunyai hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau.
Tujuan nasional dari negara Indonesia adalah:
1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
2. Memajukan kesejahteraan umum;
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa; dan
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.(Pembukaan UUD 1945 Alinea ke-4).
Penulis adalah Dokter Utama dan Internist RSDI dan Klinik Halim Medika Banjarbaru
Anggota Kongres Advokat Indonesia Kalsel
Peserta Pendidikan Doktor Ilmu Hukum FH Unissula Semarang
Sumber Berita : http://jejakrekam.com/2020/05/09/berdamai-dengan-covid-19-lewat-skenario-herd-immunity/
Re-post by MigoBerita / Senin/11052020/10.52Wita/Bjm