Migo Berita - Banjarmasin - Akhirnya, setelah melewati PSBB kota Banjarmasin tahap pertama, sekarang PSBB dilanjutkan. Tidak ada kata yang lain, yaitu AYO Kita Dukung, dengan peran aktif seluruh lapisan masyarakat dan tentunya pemerintah kota Banjarmasin hingga Pemerintah Daerah Kalimantan Selatan.
Semoga Pandemi Wabah Covid19 ini cepat berlalu, sehingga aktivitas warga kembali normal.
Semoga Peran Ketua-Ketua RT dan Petugas Puskesmas dapat maksimal untuk mengetahui orang yang teridentifikasi Virus Corona, sehingga pemetaan wilayah berupa Zona Merah dan Zona Hijau dapat menjadi acuan bersama dalam penanggulangan wabah ini... semoga semua bersinergi tanpa ada unsur politik dan lain sebagainya, tapi murni atas nama kemanusiaan. Karena walau kita tidak seiman, minimal kita adalah sesama ummat manusia dan warga Indonesia.
Do'a Kebaikan untuk kita semua... Amin Ya Rabbal 'Allamin.
Resmi Perpanjang PSBB, Walikota Banjarmasin Pastikan Sanksi Tegas bagi Pelanggar
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Banjarmasin resmi putuskan untuk memperpanjang kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga Kamis (21/5/2020) atau selama 14 hari ke depan.KEPUTUSAN tersebut diambil setelah melakulan rapat evaluasi bersama pihak terkait, termasuk Polresta Banjarmasin dan Kodim 1007/Banjarmasin selama empat jam lebih di Aula Kayuh Baimbai, Kamis (7/5/2020).
Walikota Banjarmasin Ibnu Sina mengakui, sejak diterapkan pada Jumat (24/4/2020) lalu, model pengetatan pergerakan publik demi mencegah penyebaran memutus mata rantai virus Corona (Covid-19) yang awalnya dipilih oleh pemerintah pusat ini banyak dapat catatan.
“Banyak catatan baik dari aspek Perwali (Peraturan Walikota), Satgas (satuan tugas), pelaksanaan di lapangan seperti di bidang kesehatan, jaring pengaman sosial dan sispam (sistem pengamanan) kota, termasuk keamanan penegakkan Perwali,” kata Ibnu Sina saat jumpa pers, di Balai Kota Banjarmasin.
Dengan evaluasi dan keputusan tersebut, Ibnu menyatakan akan memperkuat teknis pelaksanaan PSBB selama 14 hari ke depan. Di antaranya dengan membentuk satgas di berbagai sektor seperti di bidang kesehatan, pengamanan, penegakkan dan sosialisasi.
“Satgas kesehatan diketuai oleh Kepala Dinas Kesehatan, satgas sispam kota diketuai oleh Kapolresta Banjarmasin, satgas penegakkan Perwali Banjarmasin diketuai oleh Kasatpol PP, dan satgas sosialisasi,” jelas Ibnu.
Selain itu, papar mantan anggota DPRD Kalsel ini, alasan mendasar yang membuat kebijakan PSBB jilid 2 ini diambil karena jumlah kasus Covid-19 di ibukota Kalsel itu setiap harinya terus melonjak naik.
“Sesuai dengan aturan Kemenkes, ditemukan penyebaran dan peningkatan kasus Covid-19 di Banjarmasin dan hampir semua kelurahan sudah zona merah,” ujar Ibnu Sina.
Sekadar informasi, data terakhir per Kamis (7/5/2020) pukul 16.00 Wita, jumlah orang dalam pemantauan (ODP) di Banjarmasin sudah mencapai angka 499, 28 pasien dalam pengawasan (PDP).
Sementara untuk kasus positif sudah mencapai angka 84 orang, 53 diantaranya masih dalam perawatan, 15 sembuh dan 16 orang meninggal dunia akibat Covid-19.
Pada PSBB jilid 2 ini, Ibnu juga menyatakan aturan yang diambil akan lebih tegas untuk memberikan efek jera terhadap masyarakat yang tak patuh dan melanggar PSBB. Hal itu melihat banyaknya masyarakat yang tak patuh pada 14 hari berjalannya PSBB ini.
“Tadi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin memberikan wawasan kepada kita, dan berkaca pada daerah lain yang sudah melakukan penegakkan hukum bagi pelanggar PSBB. Jadi, bukan hal yang tabu jika kita memberikan ketegasan kepada masyarakat,” tegasnya.
Sumber Berita : http://jejakrekam.com/2020/05/07/resmi-perpanjang-psbb-walikota-banjarmasin-pastikan-sanksi-tegas-bagi-pelanggar/
Ini Acuan Penerapan PSBB di Banjarmasin, Seperti Apa Bunyi Perwali 33/2020?
USAI mengantongi izin dari Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto bernomor HK.01.07/MENKES/262/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam skema percepatan penanganan virus Corona (Covid-19), Walikota Banjarmasin Ibnu Sina mengeluarkan peraturan.PERATURAN Walikota (Perwali) Banjarmasin Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB, tanggal 22 April 2020, terdiri dari 26 halaman terdiri dari 10 bab dan 26 pasal, termasuk pedoman pelaksanaannya efektif terhitung 14 hari sejak 24 April 2020.
Apa saja yang dibatasi dalam Perwali Banjarmasin Nomor 33/2020 itu? Pembatasan ini bagi orang yang keluar rumah diwajibkan menggunakan masker, peliburan sekolah, tempat pendidikan dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, kegiatan di tempat atau fasilitas umum, sosial budaya, moda transportasi dan kegiatan lain khusus terkait aspek pertahanan.
Khusus jam kerja yang ada di SKPD, kelurahan dan kecamatan di lingkungan Pemkot Banjarmasin dibatasi dari pukul 09.00-12.30 Wita.
BACA : Ada Aturan Jam Malam Saat PSBB Banjarmasin, Sanksi Menanti Bagi Warga Bandel
Pembatasan pun mencakup bagi penderita penyakit penyerta atau kondisi yang menyebabkan fatal ketika terserang virus Corona yakni penderita tekanan darah tinggi, jantung, diabetes, penyakit paru-paru, kanker, ibu hamil dan berusia lebih dari 60 tahun.
Protokol pencegahan penyebaran Covid-19 juga diperketat penerapannya, seperti dilarang melakukan kegiatan dengan lebih dari lima orang, hingga melarang karyawan yang sakit atau menunjukkan gejala batuk, suhu tubuh di atas normal, pilek, diare dan sesak napas.
Karena pemberlakuan PSBB di Banjarmasin berada di bulan Ramadhan, Walikota Ibnu Sina melalui peraturannya pun melarang aktivitas berjualan seperti yang tertuang dalam Perda Ramadhan.
BACA JUGA : PSBB Dikuatkan Perwali, Kapolresta Banjarmasin : Pengendara Pelintas Perbatasan Diberhentikan
Terkhusus lagi untuk kegiatan di pasar, dalam Perwali Banjarmasin Nomor 33/2020 ini cukup rinci mengaturnya. Yakni pasar induk yang mendistribusikan bahan pokok diperbolehkan buka, pasar rakyat skala kecil dibatasi jam operasionalnya dari pukul 06.00-13.00 Wita (pasar pagi) dan pukul 14.00-18.00 Wita (pasar sore).
Khusus pasar di luar komoditas bahan pokok, buka dari pukul 08.00-14.00 Wita (pasar pagi) dan 14.00-18.00 Wita (pasar sore). Sedangkan, selama PSBB, pasar sejumput atau pasar dadakan yang menggunakan bahu jalan ditutup sementara.
Bagi usaha perhotelan atau penginapan diwajibkan menyediakan kamar khusus bagi tamu yang ingin isolasi mandiri. Kemudian, membatasi tamu hanya di dalam kamar, serta melarang tamu yang berisiko tinggi seperti sakit atau mengidap gejala pilek atau flu.
BACA JUGA : PSBB Tinggal Menghitung Hari, Pidana 1 Tahun dan Denda Rp 100 Juta Menanti
Dalam Perwali Banjarmasin ini juga diatur pengecualian dalam PSBB untuk aktivitasnya seperti mobil ambulance, pemadam kebakaran, angkutan logistik, bahan bakar, mobil patrpoli, dan kendaraan pribadi yang mengangkut orang sakit. Bahkan, juga diatur soal penumpang dalam mobil pribadi yang dibatasi maksimal 50 persen dari tempat duduk.
Semua kegiatan yang dilaksanakan dalam PSBB ini pun dibiayai dari APBD Banjarmasin, APBD Provinsi Kalsel, APBN dan sumber lainnya. Khususnya dalam program penyediaan dan penyaluran sumber daya yang terlibat dalam PSBB. Hingga, standar penilaian keberhasilan PSBB mengacu pada jumlah dan sebaran kasus Covid-19.
Khusus untuk penegakan aturan, seperti pembubaran kerumuman atau keramaian, menindak warga yang melanggar termasuk badan hukum (perusahaan atau lainnya) dengan mekanisme teguran lisan, peringatan, catatan kepolisian untuk para pelanggar, penahanan kartu identtas, pembatasan /penghentian atau pembubaran, penutupan sementara kegiatan usaha, pembekuan izin hingga pencabutan izin. Termasuk, mengacu ke peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sumber Berita : http://jejakrekam.com/2020/04/23/ini-acuan-penerapan-psbb-di-banjarmasin-seperti-apa-bunyi-perwali-33-2020/
Hanya Alokasi 30 Persen, Sekdaprov Kalsel Sebut DAU-DBH Hanya Terlambat Dibayar
MENTERI Keuangan Sri Mulyani bersama DPR RI menyekapati penundaan penyaluran dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) bagi 380 pemerintah daerah dalam rapat kerja di DPR RI, Jakarta, Selasa (5/5/2020).SANKSI yang diberikan Menteri Keuangan Sri Mulyani juga berdasar rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian akibat terlambatnya 380 pemerintah daerah melaksanakan penyesuaian APBD terkait pandemi Covid-19 yang ditentukan sebesar 50 persen. Akibatnya, DAU dan atau DBH ditunda pembayaran 35 persen untuk APBD tahun anggaran 2020 ini.
Dari 380 pemda itu, termasuk Pemprov Kalimantan Selatan dan 7 kabupaten yakni Pemkab Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Utara, Kotabaru, Tabalong, Tapin, Balangan dan Tanah Bumbu.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kalimantan Selatan Abdul Haris Makkie mengakui hal itu. Namun, Haris meluruskan jika sanksi itu akibat Pemprov Kalsel lalai atau terlambat menyampaikan laporan penyesuaian APBD tahun anggaran 2020 ke pemerintah pusat di Jakarta.
BACA : Akibat Lalai, Jatah DAU-DBH Pemprov Kalsel dan 7 Kabupaten Ditunda Pemerintah Pusat
“Kami telah melaporkan penyesuaian tersebut sesuai jadwal, artinya tidak terlambat. Hanya saja, belum sesuai dengan isi SKB (surat keputusan bersama) Mendagri dan Menkeu,” ujar Haris Makkie kepada jejakrekam.com, Kamis (7/5/2020).
Menurut dia, dalam SKB Mendagri dan Menkeu ditegaskan pemerintah daerah diminta menyesuaikan anggaran untuk penanganan Covid-19 sebesar 50 persen. Sementara, Pemprov Kalsel hanya melakukan penyesuaian 30 persen.
“Karena kami mempertimbangkan beberapa kegiatan yang sudah dan akan dilaksanakan,” jelasnya.
BACA : Penyaluran DAU/DBH Ditunda, YLK Kalsel Minta Insentif ASN Dihapus dan Hemat Pengeluaran
Namun, setelah menerima Surat Keputusan Menkeu Sri Mulyani tentang penundaan penyaluran dana alokasi umum beberapa hari lalu, Haris menegaskan pihaknya langsung melaksanakan rapat dengan seluruh kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk membahas hal itu.
“Kami memerintahkan seluruh SKPD agar menyesuaikan anggaran sebagaimana kesepakatan SKB Menkeu dan Mendagri,” ucap Haris Makkie.
Bahkan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kalsel selaku Sekretariat Tim Teknis Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah membuka desk pelayanan penyesuaian anggaran para SKPD.
“Nanti setelah penyesuaian selesai, segera dilaporkan kembali ke pemerintah pusat,” ujar Haris.
BACA JUGA : Tangani Virus Corona, Pemkab HSU Gelontorkan Dana Hingga Rp 200 Miliar
Ia menuturkan, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 10/Km.7/2020, apabila pemda telah menyampaikan laporan penyesuaian APBD tahun anggaran 2020 secara lengkap dan benar. Maka, sanksi penundaan penyaluran DAU akan dicabut dan sisa DAU disalurkan kembali,” tandasnya.
Sumber Berita : http://jejakrekam.com/2020/05/07/hanya-alokasi-30-persen-sekdaprov-kalsel-sebut-dau-dbh-hanya-terlambat-dibayar/
dr.H.IBG Dharma Putra, MKM. : "PSBB Kota Banjarmasin, Menunjukkan Keberhasilannya, Terlihat Dari Mulai Melandainya Konfirmasi Positif."
RRI Banjarmasin : Keberhasilan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Banjarmasin, tentunya karena dilakukannya berbagai pembenahan oleh Pemerintah Kota. Pembenahan yang terlihat dilakukan antara lain, pemastian jumlah sasaran dan pencarian sasaran secara lebih baik serta benar, pengunaan metedologi yang tepat untuk membantu masyarakat, disertai SOP yang konsisten serta konsekuen, umpan balik kegiatan, sehingga bisa menjadi bahan penyempurnaan kegiatan dilakukan setiap hari."Tetapi PSBB harus dilanjutkan, karena prediksi penurunan kasus secara konsisten belum bisa disimpulkan. Penurunan baru terlihat di titik awal dan penurunan ini, berpotensi naik kembali karena adanya kegiatan yang “ terpaksa “ mengakibatkan masyarakat berkumpul, serta masyarakat yang belum sepenuhnya patuh terhadap kaidah PSBB tersebut. Masih terlihat masyarakat yang tak bermasker keluar rumah, belanja ke pasar dan ke ke toko toko," ungkap dr. H. IBG. Dharma Putra, MKM.,Direktur RSJ Sambang Lihum.
Dikatakan, akibat masih berkumpulnya masyarakat dan akibat ketidak patuhan, akan bisa terlihat dalam seminggu kedepan. Sehingga PSBB walaupun menunjukan keberhasilan, disarankan untuk diperpanjang dengan penambahan kontrol terhadap kepatuhan masyarakat.
"Suksesnya Kota Banjarmasin, suksesnya Kalimantan Selatan," tegasnya.
IBG. Dharma Putra, menyatakan, PSBB akan sempurna jika :
1. Mengembangkan sistem pencatatan dan pelaporan sebagai dukungan terhadap pelaksanaan survailan sehingga didapatkan umpan balik yang tepat.
2. Membuat sistem penangganan keluhan, sehingga semua keluhan, saran, dukungan dapat segera ditindak lanjuti.
3. Mengoptimalkan peran serta masyarakat. Karena tanpa peran masyarakat kegagalan akan berjarak lebih dekat dibandingkan dengan keberhasilan.
4. Penyediaan akses informasi yang seluas luasnya bagi semua kalangan. Sehingga semuanya bisa paham, merasa dihargai dan akan berperan aktif untuk membantu tercapainya kesuksesan
5. Berpihak pada orang miskin dengan cara membantu setiap masyarakat yang miskin agar bisa dipaksa untuk patuh dan membantu setiap masyarakat yang terdampak oleh kasus maupun oleh kegiatan serta bisa menjadi miskin karenanya. Bantuan diberikan dengan syarat mengikuti kaidah kaidah pemutusan rantai penularan secara patuh.(juns/realese)
Sumber Berita : https://rri.co.id/banjarmasin/sosial/833271/dr-h-ibg-dharma-putra-mkm-psbb-kota-banjarmasin-menunjukkan-keberhasilannya-terlihat-dari-mulai-melandainya-konfirmasi-positif?utm_source=news_main&utm_medium=internal_link&utm_campaign=General%20Campaign
Bakal Diperketat Masa PSBB Di Banjarmasin Diperpanjang
KBRN, Banjarmasin : Kota berjuluk Seribu Sungai kembali memperpanjang masa pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“Dengan
mengucap Bismillah, PSBB akan diperpanjang dari tanggal 8 Mei 2020
sampai dengan 21 Mei 2020,” kata Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina pada
jumpa awak media di Balaikota Banjarmasin. Kamis (7/5/2020).
Keputusan
tersebut diambil setelah melalui rapat yang cukup lama dengan tim Gugus
Tugas yang membahas evaluasi-evaluasi untuk penerapannya agar bisa
efektif.
"Setelah ini kita juga akan
gelar rapat teknis untuk merumuskan, yakni terkait soal jaring pengaman
sosial, dengan menyiapkan wadah pengaduan bagi yang merasa belum
dapat," ujarnya.
Sementara, untuk
pelaksanaan PSBB tahap pertama yang dilaksanakan selama dua pekan
terakhir, Ibnu Sina mengakui banyak evaluasi yang akan diperbaiki.
"Terutama
dari segi payung hukum, aspek satuan tugas (Satgas) hingga pelaksanaan
di lapangan, seperti di bidang kesehatan untuk memasifkan tracing, aspek
jaring pengaman sosial dan sistem pengamanan kota serta penegakan
perwalinya,” bebernya.
Namun,
dilanjutkannya PSBB ini sudah melalui komitmen bersama apa yang nantinya
akan dilakukan, salah satunya pembentukan Satgas yang sudah diatur
tugasnya.
"Untuk Satgas pengamanan
dibawah komando Kapolresta Banjarmasin, untuk penegakan perwalinaknndi
komando kepala Satpol PP dan juga ada Satgas sosialisasi PSBB,"
tandasnya.
Dandim 1007/ Ungkap Suksesnya PSBB Ditentukan Masyarakat
KBRN, Banjarmasin : Penegakkan Peraturan
Walikota (Perwali) Nomor 33 Tahun 2020 dipastikan akan berjalan lebih
maksimal pada perpanjangan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
di kota Banjarmasin.
Sebab pada
pelaksanaan PSBB jilid 2 ini Pemkot mendapatkan support penuh dari Kodim
1007/ Banjarmasin guna mengintensifkan pengawasan dilapangan.
Dandim
1007/Banjarmasin, Kolonel Inf Anggara Sitompul menegaskan, Kodim 1007/
selalu siap menerjunkan prajuritnya untuk dilapangan guna menyukseskan
jalannya pelaksanaan PSBB.
"Berapapun
personil yang dibutuhkan dalam pelaksanaan PSBB tahap kedua ini, Kodim
1007/ Banjarmasin selalu siap menerjunkan para prajurit dilapangan, demi
suksesnya PSBB ini," tegas Dandim.
Meski
menurutnya, juga ada hal penting dalam menentukan kesuksesan PSBB
jilid 2 ini, yakni pembentukan satgas yang bisa menjalankan fungsi dan
tugas masing-masing.
"Satgas itu,
baik berupa penanganan kesehatan, sistem pengamanan kota serta satgas
sosialisasi juga satgas penegakan Perwali dalam pelaksanaan kebijakan
PSBB tersebut," beber Dandim.
Kendati
demikian, pria yang akrab disapa Anggara ini, mengakui bahwa perilaku
disiplin masyarakat lah yang sangat menentukan sukses atau tidaknya
pelaksanaan PSBB di bumi Kayuh Baimbai ini.
"Semoga
masyarakat bisa memahami betul apabila ada peraturan yang lebih ketat
terkait PSBB jilid 2 ini, saya mohon pengertiannya dari masyarakat,"
tutur Dandim.
Meski, Dandim menilai
hingga kini jumlah kesadaran masyarakat masih minin dalam hal mencegah
Pandemi Covid-19 di kota Seribu Sungai.
"Ayo
mari kita sama-sama berjuang untuk mengatasi ini dengan tetap berada
dirumah dan menjaga pola hidup bersih, penggunaan masker dan mentaati
physical distancing," pungkasnya.
Respon DPRD soal PSBB Jilid II di Banjarmasin : Sepakat dengan Catatan
apahabar.com, BANJARMASIN – Para legislator di DPRD
Banjarmasin mencapai kata sepakat akan kebijakan pemerintah
memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).“Kami setuju PSBB diperpanjang. Namun pemerintah setempat harus berkomitmen akan memperbaiki pola penerapan PSBB tersebut,” ujar Ketua DPRD Banjarmasin Harry Wijaya usai rapat evaluasi PSBB bersama Tim Gugus Tugas P3 Covid-19, Kamis (7/2).
Beberapa perbaikan yang dimaksud, yakni mempertegas fungsi Satgas. Serta, memperkuat Tim Gugus Tugas. Dengan membentuk Satgas Kesehatan, Satgas Sispam dan Satgas Penegakan Perwali.
Diwartakan sebelumnya, warga Banjarmasin harus bersiap diri menghadapi pembatasan sosial berskala besar atau PSBB jilid II.
Enggan kecolongan lagi, Pemkot Banjarmasin bakal memperketat sejumlah aturan kekarantinaan wilayah.
PSBB jilid kedua akan berlangsung mulai 8 Mei hingga 21 Mei 2020 mendatang untuk menahan laju penyebaran Covid-19.
Dalam dua pekan itu, Wali Kota Ibnu Sina akan memperbaiki segala aspek yang sudah jadi catatan di PSBB tahap pertama.
“Banyak catatan dari aspek Perwali, sistem keamanan kota (Sispam) hingga jaring pengaman sosial (JPN),” ujar Ibnu.
Dalam PSBB jilid II, pengawasan aktivitas warga bakal diperketat. Seperti yang sudah tertuang dalam Perwali Nomor 33 Tahun 2020.
Ibnu sepertinya belajar dengan carut-marutnya komunikasi dan koordinasi antar-instansi saat PSBB pertama.
Makanya, kali ini setiap satuan tugas (Satgas) bakal memiliki pimpinan masing masing.
Dalam hal ini, aparat dari Satuan Polisi Pamong Praja yang sempat menarik diri dari posko penjagaan di batas kota Banjarmasin akan diberikan kewenangan khusus untuk menegakkan pelanggaran terhadap Pilwali. Mereka dikomandoi langsung Kepala Satpol PP Banjarmasin, Ichwan Noor Chalik.
Namun begitu petugas Satpol PP tidak akan bekerja sendiri. TNI dan Polri bisa diperbantukan.
Sementara, Satgas Kesehatan akan dipimpin langsung Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Banjarmasin Machli Riyadi beserta jajarannya.
Sementara, Satgas Sispam dikomandai Kapolresta Banjarmasin bersama Kodim 1007/Banjarmasin beserta petugas Satpol PP-Dishub yang dikomandoi Ichwan.
“Satgas ini fungsinya sosialisasi untuk perbaikan ketahap berikutnya,” tegasnya.
Dengan sejumlah pengetatan itu Ibnu menampik PSBB jilid II serupa lockdown atau penguncian wilayah.
PSBB berbeda dengan lockdown. PSBB lebih ke penegakan butir dan pasal yang tertuang dalam Perwali.
“Selama dua atau tiga hari ke depan kita sosialiasi dulu baru selanjutnya diterapkan di PSBB kedua ini,” tuturnya.
Diketahui, jumlah pasien terkonfirmasi positif Covid-19 Banjarmasin telah mencapai 78 kasus.
Sebanyak 48 di antaranya sedang menjalani karantina mandiri.
15 pasien dinyatakan sembuh. Sementara ada 14 kasus meninggal dunia karena terinfeksi virus mematikan itu.
Kemudian untuk pasien dalam pengawasan (PDP) berjumlah 24 kasus. Sementara orang dalam pemantauan (ODP) 499 kasus.
Jika dihitung sebaran Covid-19 di ibu kota Kalsel telah mencapai 63,4 persen atau 33 kelurahan yang ada di Banjarmasin.
Reporter: Ahya Firmansyah/Bahaudin Qusairi
Editor: Fariz Fadhillah
Sumber Berita : https://apahabar.com/2020/05/respons-dprd-soal-psbb-jilid-ii-di-banjarmasin-sepakat-dengan-catatan/
PSBB resmi diperpanjang, Banjarmasin makin diperketat
apahabar.com, BANJARMASIN – Warga Banjarmasin sepertinya harus bersiap diri menghadapi pembatasan sosial berskala besar atau PSBB jilid II.
Enggan kecolongan lagi, Pemkot Banjarmasin bakal memperketat sejumlah aturan kekarantinaan wilayah.
PSBB jilid kedua akan berlangsung mulai 8 Mei hingga 21 Mei 2020 mendatang untuk menahan laju penyebaran Covid-19.
dalam Perwali Nomor 33 Tahun 2020.
Ibnu sepertinya belajar dengan carut-marutnya komunikasi dan koordinasi antar-instansi saat PSBB pertama.
Makanya, kali ini setiap satuan tugas (Satgas) bakal memiliki pimpinan masing masing.
Dalam hal ini, aparat dari Satuan Polisi Pamong Praja yang sempat menarik diri dari posko penjagaan di batas kota Banjarmasin akan diberikan kewenangan khusus untuk menegakkan pelanggaran terhadap Pilwali. Mereka dikomandoi langsung Kepala Satpol PP Banjarmasin, Ichwan Noor Chalik.
Namun begitu petugas Satpol PP tidak akan bekerja sendiri. TNI dan Polri bisa diperbantukan.
Sementara, Satgas Kesehatan akan dipimpin langsung Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Banjarmasin Machli Riyadi beserta jajarannya.
Sementara, Satgas Sispam dikomandai Kapolresta Banjarmasin bersama Kodim 1007/Banjarmasin beserta petugas Satpol PP-Dishub yang dikomandoi Ichwan.
“Satgas ini fungsinya sosialisasi untuk perbaikan ketahap berikutnya,” tegasnya.
Dengan sejumlah pengetatan itu Ibnu menampik PSBB jilid II serupa lockdown atau penguncian wilayah.
PSBB berbeda dengan lockdown. PSBB lebih ke penegakan butir dan pasal yang tertuang dalam Perwali.
“Selama dua atau tiga hari ke depan kita sosialiasi dulu baru selanjutnya diterapkan di PSBB kedua ini,” tuturnya.
Sudah 78 Kasus
Diketahui, jumlah pasien terkonfirmasi positif Covid-19 Banjarmasin telah mencapai 78 kasus.
Sebanyak 48 di antaranya sedang menjalani karantina mandiri.
15 pasien dinyatakan sembuh. Sementara ada 14 kasus meninggal dunia karena terinfeksi virus mematikan itu.
Kemudian untuk pasien dalam pengawasan (PDP) berjumlah 24 kasus. Sementara orang dalam pemantauan (ODP) 499 kasus.
Jika dihitung sebaran Covid-19 di ibu kota Kalsel telah mencapai 63,4 persen atau 33 kelurahan yang ada di Banjarmasin.
Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Fariz Fadhillah
Sumber Berita : https://apahabar.com/2020/05/psbb-resmi-diperpanjang-banjarmasin-makin-diperketat/
PSBB jilid II, 5 Kluster Corona di Banjarmasin ditangani Khusus
apahabar.com, BANJARMASIN – Banjarmasin resmi memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
PSBB jilid II akan berlangsung dua pekan. Dari 8 hingga 21 Mei, seiring berakhirnya masa pembatasan pertama besok.
Ada sejumlah catatan penting selama PSBB pertama diberlakukan. Salah satunya membeludaknya jumlah kluster penularan Covivd-19.
Nah, dari kluster Gowa melahirkan kawasan penyebaran baru, yakni Pekapuran. Di bawahnya ada Kluster Pasar Sentral Antasari.
“Kluster terakhir adalah multifaktor yang disumbang dari beberapa kluster sudah putus dari hasil penelusuran yang ada,” ujar Ibnu.
Dengan begitu, pelaksanaan PSBB jilid II kelima kluster akan dapat atensi penuh. Salah satunya upaya tracking lanjutan.
Ibnu berjanji rapid test atau test cepat massal di kawasan penyebaran itu.
Berdasar catatan Dinas Kesehatan terdapat 1600 alat rapid test. Akan digunakan pada sepekan pertama PSBB jilid II.
Kemudian juga ada 2000 rapid test yang sudah dipesan Pemkot Banjarmasin.
“Jadi ada 3.600 rapid test di tahap kedua PSBB. Mudah mudahan kita menemukan orang baru dari kluster itu,” ucapnya.
Sebab, lanjut Ibnu berdasarkan aspek epidemiologi jika terdapat 4 warga yang meninggal gegara virus Corona.
Maka kalkulasinya ada 100 orang yang terpapar virus berasal dari Wuhan, China.
Sebelumnya, Ibnu menyampaikan keputusan perpanjangan PSBB di Balai Kota Banjarmasin, Kamis (7/5). Hadir perwakilan dari DPRD, Polresta, Kodim 1007/Banjarmasin.
Dengan pemberlakuan PSBB jilid II, Ibnu berharap kasus positif Covid-19 di ibu kota Kalsel bisa makin ditekan.
Sejauh PSBB jilid I, Ibnu sendiri menyoroti masih terjadi pelanggaran saat PSBB sekalipun dilindungi Peraturan Wali (Perwali) Kota Banjarmasin Nomor 33 Tahun 2020.
Sementara grafik virus Corona terus meningkat. Hampir seluruh kelurahan di Banjarmasin masuk zona merah.
“Di Permenkes itu diatur ketika ditemukan penyebaran dan peningkatan Covid-19 maka PSBB bisa diperpanjang,” pungkasnya.
Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Fariz Fadhillah
Sumber Berita : https://apahabar.com/2020/05/psbb-jilid-ii-5-kluster-corona-di-banjarmasin-ditangani-khusus/
Resmi, Banjarmasin Perpanjangan PSBB hingga 21 Mei
apahabar.com, BANJARMASIN – Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina akhirnya memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Tahap kedua PSSB dimulai terhitung berjalan dari 8 hingga 21 Mei 2020 mendatang.
Keputusan tersebut disampaikan Ibnu Sina usai rapat di Balai Kota Banjarmasin, Kamis (7/5). Hadir perwakilan dari DPRD, Polresta, Kodim 1007/Banjarmasin.
bisa makin ditekan.
Sejauh PSBB jilid I, Ibnu sendiri menyoroti masih terjadi pelanggaran saat PSBB sekalipun dilindungi Peraturan Wali (Perwali) Kota Banjarmasin Nomor 33 Tahun 2020.
Sementara grafik virus Corona terus meningkat. Hampir seluruh kelurahan di Banjarmasin masuk zona merah.
“Di Permenkes itu diatur ketika ditemukan penyebaran dan peningkatan Covid-19 maka PSBB bisa diperpanjang,” pungkasnya.
Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Fariz Fadhillah
Sumber Berita : https://apahabar.com/2020/05/resmi-banjarmasin-perpanjang-psbb-hingga-21-mei/
Re-post by MigoBerita / Jum'at/08052020/11.53Wita/Bjm