Galang Dukungan, Solidaritas Wartawan Se-Kalsel Ajukan Penangguhan Penahanan Diananta
AKSI penahanan eks Pemimpin Redaksi banjarhits.id, Diananta Putera Sumedi, oleh Polda Kalimantan Selatan menyulut reaksi simpatik wartawan di Banua.SEJUMLAH jurnalis yang tergabung dalam komunitas Solidaritas Wartawan Se-Kalsel pun berencana melayangkan permohonan penangguhan penahanan Diananta dalam waktu dekat.
Menurut Koordinator Solidaritas Wartawan Se-Kalsel, Anang Fadhillah, penyerahan berkas permohonan penangguhan penahanan paling lambat akan diserahkan pada Jum’at 8 Mei 2020 mendatang. Pihaknya sampai saat ini tengah mengumpulkan foto KTP dari jurnalis yang menjamin penangguhan tersebut.
“Sampai saat ini sudah ada 32 wartawan yang ikut terlibat. Kita terus dorong sampai besok, atau hari Jum’at. Sebanyak-banyaknya kita galang dukungan,” ujar Anang Fadhillah.
BACA:Eks Pimred Banjarhits.Id Ditahan Polisi, Polda Kalsel Diminta Patuhi Putusan Dewan Pers
Ia pun menegaskan, aksi ini terbuka untuk organisasi profesi wartawan mana pun. Baik dari Persatuan Wartawan Indonesia, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia, dan lainnya.
“Dari luar kalangan sebenarnya juga boleh. Dari seniman, akademisi, atau kalangan masyarakat lain,” tutur Anang yang juga tercatat sebagai Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kalsel.
Pada Jum’at nanti, Solidaritas Wartawan Se-Kalsel berencana menemui Kapolda Kalsel yang baru menjabat, Irjen Pol Nico Afinta Karo Karo.
Gabungan jurnalis menjamin selama masa penangguhan, Diananta tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, menyulitkan pemeriksaan, serta tidak mengulangi perbuatan serupa.
Sumber Berita : http://jejakrekam.com/2020/05/06/galang-dukungan-solidaritas-wartawan-se-kalsel-ajukan-penangguhan-penahanan-diananta/
JMSI Ajukan Penangguhan Penahanan Eks Pemred Banjarhits
apahabar.com, BANJARMASIN – Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kalimantan Selatan mengajukan penangguhan penahanan Diananta Putera Sumedi, eks Pemimpin Redaksi Banjarhits.id (partner 1001 media kumparan).Diananta ditahan untuk 20 hari ke depan karena berita yang ditulis di portal banjarhits.id diduga menyinggung SARA.
JMSI turut prihatin atas kasus yang menimpa Nanta. Ketua JMSI Kalsel Milhan Rusli meminta agar kepolisian menangguhkan penahanan Nanta.
sebagai simpatisan dan perhatian kami sebagai sesama jurnalis di Banua (Kalsel),” ujar jurnalis senior satu ini.
Banjarhits.id merupakan media yang bekerja sama dengan Kumparan.com melalui program 1001 Startup Media.
Melalui kerja sama tersehut, berita dari wartawan Banjarhits dimuat di kanal Kumparan.com/Banjarhits.
Berita yang dipermasalahkan pelapor yaitu “Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel” yang diunggah di Banjarhits.id pada 9 November 2019 lalu.
Pelapornya atas nama Sukirman dari Majelis Umat Kepercayaan Kaharingan. Ia menilai berita itu menimbulkan kebencian karena bermuatan sentimen kesukuan. Dia melapor ke Polda Kalsel untuk diusut lebih lanjut dengan aduan pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sukirman mengadukan kasus ini ke Polda Kalsel dan Dewan Pers pada November 2019 lalu. Meski sedang ditangani Dewan Pers, Polda Kalsel tetap melanjutkan proses penyelidikan. Penyidik memanggil Diananta melalui surat dengan Nomor B/SA-2/XI/2019/Ditreskrimsus untuk dimintai keterangan oleh penyidik pada Rabu (26/11/2019).
Pada 5 Februari 2020, Dewan Pers kemudian memutuskan bahwa redaksi Kumparan.com menjadi penanggung jawab atas berita yang dimuat itu. Bukan banjarhits.id yang menjadi mitra kumparan. Dewan Pers juga memutuskan berita yang dilaporkan melanggar Pasal 8 Kode Etik Jurnalistik karena menyajikan berita yang mengandung prasangka atas dasar perbedaan suku (SARA).
Dewan Pers kemudian merekomendasikan agar teradu melayani hak jawab dari pengadu dan menjelaskan persoalan pencabutan berita yang dimaksud. Rekomendasi itu diteken melalui lembar Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers. Masalah sengketa pers ini dinyatakan selesai. Pihak kumparan melalui Banjarhits.id sudah memuat hak jawab dari teradu dan menghapus berita yang dipermasalahkan. (*)
Editor: Fariz Fadhillah
Sumber Berita : https://apahabar.com/2020/05/jmsi-ajukan-penangguhan-penahanan-eks-pemred-banjarhits/
Re-post by MigoBerita / Kamis/07052020/12.19Wita/Bjm