» » » Acil "RCTI OKE" Meninggal Dunia....

Acil "RCTI OKE" Meninggal Dunia....

Penulis By on Kamis, 25 Juni 2020 | 1 comment



Migo Berita - Banjarmasin - Lama tidak terdengar, selain dikarenakan "Musim Covid" , Acil Ida atau biasa dipanggil Acil RCTI OKE meninggal dunia.
Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran dan beliau diterima disisi Allah SWT sesuai dengan amal ibadah beliau.. Amin ya Rabbal 'allamin.

Tutup Usia ke-66 Tahun, Banyak Kenangan Tertoreh dari Sosok Acil ‘RCTI Oke’ Ida

KOTA Banjarmasin kembali kehilangan salah seorang figur terbaik. Ia adalah Hj Noor Parida atau yang dikenal dengan ‘Acil Ida’ atau ‘Acil RCTI Oke’ meninggal dunia, Kamis (25/6/2020) pukul 09.00 Wita pagi tadi.
WAJAH Acil Ida pastinya sudah familiar bagi orang Indonesia, terkhusus lagi warga Kalimantan Selatan yang sudah lahir pada era tahun 1990–an, tepatnya pada bulan Mei tahun 1995.
Acil Ida terkenal melalui iklan yang sering menghias dengan ciri khas ‘acungan jempol’ di salah satu stasiun televisi swasta tertua di Indonesia, RCTI.
Acil Ida menghembuskan nafas terakhir pada usia 66 tahun di kediamannya di Jalan Alalak Selatan RT 4, Banjarmasin Utara. Ia pun telah dimakamkan pada sore tadi di alkah pemakaman muslim setempat.
BACA : Pasar Terapung Kuin Alalak Di-Launching, Ibnu Sina: Menghidupkan Kembali Warisan Budaya
Lurah Alalak Selatan, Ahmad Dedi Fernadi menyebut Acil Ida merupakan sosok baik dan panutan. Acil Ida juga salah satu orang yang berjasa dengan tradisi Pasar Terapung Muara Kuin-Alalak Selatan yang saat ini sudah dikenal dunia.
“Saat mengembangan pasar terapung di Kuin kemaren itu, Acil Ida ini turut aktif dalam rapat-rapat sebelum diresmikan kembali oleh Walikota Ibnu Sina,” cerita Dedi kepada jejakrekam.com, Kamis (25/6/2020).
BACA JUGA : Disengaja atau Tidak Disengaja, Pasar Terapung Kuin Kian Dilupakan Eksistensinya
Sementara itu, Mahdianoor alias Beben, wartawan senior RCTI yang terlibat saat shoting iklan tersebut membeberkan ceritanya saat proses pembuatan hingga Acil Ida mendadak ‘viral’ di era-nya.
Beben menceritakan kenangannya saat almarhumah pernah bercerita tentang terpilih dirinya untuk memerankan seorang pedagang sayur di kawasan Pasar Terapung Kuin Utara. Ketika itu, Acil Ida masih berusia 40 tahun.
“Begitu orang yang membuat film tersebut melihat aku, saat hendak berbelanja ke Pasar Terapung, orang tersebut meminta aku untuk menjadi model iklan. Aku sempat menolak, tapi ia tetap meminta aku yang menjadi modelnya,” ujar Acil Ida melalui cerita Beben kepada jejakrekam.com.
Acil Ida pun, kenang Beben, tak pernah menyangka iklan yang ditampilkan di stasiun televisi swasta tersebut membuat dirinya dikenal banyak orang.
Sehingga, berkat menjadi ikon iklan di stasiun tv swasta itu, Acil Ida untuk pertama kalinya menginjakkan kaki di Jakarta. Ia diundang menghadiri acara ulang tahun stasiun tv tersebut di salah satu cafe di kawasan Jakarta Selatan.
BACA JUGA : Jadi Bandar, Umur Pasar Terapung Muara Kuin Setua Kesultanan Banjar
Beben mengungkapkan, sesampainya di Jakarta yang ditemani dirinya, Acil Ida mengaku ingin bertemu artis idolanya Rano Karno dan melakukan shalat di Masjid Istiqlal Jakarta.
“Kebetulan saya dipercaya mendampingi beliau dari Banjarmasin ketika itu. Ke Jakarta, beliau berniat bisa bertemu dengan idolanya, Rano Karno dan ingin melaksanakan shalat di Istiqlal,” ujarnya.
Lebih jauh, Beben bercerita, pada saat ia dan Acil Ida sampai di kafe yang sudah ditentukan. Beben mengaku terharu lantaran saat itu tak ada yang mengenal sosok fenomenal tersebut.
“Padahal saat itu, sudah berdatangan para selebriti kenamaan ibukota. Bahkan panitia acara sendiri menempatkan kami berdua di salah satu sudut, yang berdekatan dengan toilet,” harunya.
Saat acara itu, urai Beben, Acil Ida juga sempat diberi penghargaan oleh produser televisi yang membesarkan namanya, bahkan disaksikan sejumlah artis papan atas pada era-90 an waktu itu.
“Sebelum menerima penghargaan, slide atau tayangan singkat tentang kehidupan sehari-hari almarhumah di Banjarmasin, yang saya buat ketika itu, diumumkan pihak panitia. Bersamaan itu cahaya lampu di dalam cafe dimatikan total, agar mereka yang hadir fokus menyaksikan tayangan tentang sosok wanita tangguh asal Alalak Selatan tersebut,” kata Beben.
BACA JUGA : Ada Saingan, Nasib Kawasan Wisata Pasar Terapung Kuin Kian Menyepi
Wartawan kawakan yang hobi koleksi vespa klasik ini menyebut sejumlah artis yang kala itu hadir pun meminta Acil Ida untuk ber-swafoto bergiliran satu per satu bersama mereka.
Di mata Beben, Acil Ida merupakan sosok yang tangguh dan pekerja keras. Beliau selalu bekerja dengan ikhlas. Dari berjualan kue keliling, sampai membuka warung makan kecil-kecilan di depan rumahnya di Alalak Selatan.

Sumber Berita : https://jejakrekam.com/2020/06/25/tutup-usia-ke-66-tahun-banyak-kenangan-tertoreh-dari-sosok-acil-rcti-oke-ida/

Dibikin Oknum Siswa, Ternyata Surat Biaya Penebusan Ijazah SMAN 13 Banjarmasin Itu Palsu

BEREDARNYA surat pemberitahuan pembayaran ijazah dan pengukuhan kelas XII SMAN 13 Banjarmasin, jadi buah bibir di media sosial (medsos) khususnya di jejaring Whatsapp Grup (WAG).
USUT punya usut, ternyata surat itu dipastikan palsu. Sebab, diduga ada oknum siswa kelas XII SMAN 13 Kota Banjarmasin yang berinisial AF yang diketahui jurusan IPA 4, sengaja menyebarkan untuk kepentingan mencari uang.
Apalagi, dalam surat berkop SMAN 13 Banjarmasin mencatut nama Ketua Panitia Pengukuhan Siswa Kelas XII sekaligus Ketua OSIS Muzalifah dan Kepala Sekolah, Hj Noor Baytie.
BACA : Hari Pertama, Puluhan Calon Siswa Daftar PPDB Online di Banjarmasin
Surat tertanggal 5 Juni 2020 itu juga mencantumkan pembebanan setiap siswa untuk membayar uang sebesar Rp 300 ribu untuk biaya penebusan ijazah dan pengukuhan siswa di sekolah terletak di Jalan Setia Nomor 24-B, Pemurus Dalam, Banjarmasin Selatan itu.
“Saya pastikan tandatangan saya dan Ketua OSIS itu dipalsukan oleh oknum siswa berinisial AF. Motifnya untuk kepentingan pribadi dan meminta sumbangan,” ucap Kepala SMAN 13 Kota Banjarmasin, Hj Noor Baytie saat dikonfirmasi jejakrekam.com, Kamis (25/6/2020).
BACA JUGA : Rencana Buka Sekolah pada 13 Juli, Walikota Banjarmasin Minta Tunda Hingga Tahun Depan
Atas kejadian beredarnya surat diduga kuat palsu itu, Noor Bayte mengatakan pihaknya sudah memanggil orangtua siswa dan siswa yang bersangkutan untuk membuat surat keterangan tidak lagi mengulangi perbuatannya.
“Yang bersangkutan juga telah mengakui perbuatannya. Kasus ini tidak kami lanjutkan secara hukum, karena sifatnya hanya pembinaan di sekolah. Apalagi, AF merupakan siswa yang baru lulus dari sekolah kami,” kata Noor Bayte.
Ia menegaskan pihaknya tidak serupiah pun membebankan pungutan kepada orangtua atau wali siswa untuk penebusan ijazah maupun acara pengukuhan siswa. “Tidak ada itu. Kami pastikan tidak ada pembayaran sepeser pun dalam bentuk apa pun,” tegasnya.
Dari hasil penyelidikan pihak sekolah, Noor Bayte mengakui oknum siswa berinisial AF itu ternyata memang sering meminta sumbangan keluar sekolah. Termasuk, kepada para gurunya sendiri di sekolah.
“Saya baru tahu adanya kasus ini, setelah ada seseorang yang menghubungi saya. Ia menjelaskan ada murid SMAN 13 Banjarmasin yang meminta sumbangan untuk bayar ijazah dan pengukuhan siswa yang lulus,” kata Noor Bayte.
BACA JUGA : Kisah Aditya, Bocah Penyemir Sepatu Gigih Bekerja Demi Melanjutkan Sekolah
Ternyata, pihak yang ingin diminta sumbangan itu meminta surat resmi dari SMAN 13 Banjarmasin. Atas inisiatif sendiri, AF kemudian membuat surat palsu tanpa dilengkapi stempel resmi sekolah hingga beredar di media sosial.
“Jadi, sekali lagi, kami pastikan surat itu palsu. Tidak ada sumbangan atau pungutan dalam bentuk apa pun,” kata Noor Bayte.
Aksi oknum siswa SMAN 13 Banjarmasin ini yang hampir menipu beberapa orang ini pun disesalkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalsel HM Yusuf Effendi.
“Selama ini, tidak ada instruksi baik dari Kemendikbud maupun dinas agar ijazah siswa itu ditebus. Sebab, ijazah itu dicetak oleh negara dan gratis, tidak dipungut bayaran,” cetus Yusuf.


Sumber Berita : https://jejakrekam.com/2020/06/25/dibikin-oknum-siswa-ternyata-surat-biaya-penebusan-ijazah-sman-13-banjarmasin-itu-palsu/

Bakal Calon Wakil Walikota Tak Bisa Diganti, Ini Alasan KPU Banjarmasin Gugurkan Anang Bidik

BERPEGANG pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota jadi dasar KPU Kota Banjarmasin.
TERUTAMA pada Pasal 33 ayat (1) PKPU Nomor 1 Tahun 2020 menegaskan bahwa bakal pasangan calon perseorangan atau salah satu bakal calon perseorangan yang mengundurkan diri sejak verifikasi administrasi sampai dengan rekapitulasi jumlah dukungan dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat dan tidak dapat diganti dengan calon lain.
Hal ini ditegaskan Ketua KPU Kota Banjarmasin Rahmiyati Wahdah mengutarakan alasan ‘pencoretan’ duet bakal calon Walikota-Walikota Banjarmasin jalur perseorangan Anang Bidik Misran-Ahmad Firdaus kepada awak media di Banjarmasin, Rabu (24/6/2020).
“Isi dari PKPU Nomor 1 Tahun 2020, seperti diamanatkan Pasal 33 ayat (1) itu sudah tegas mengatur soal itu. Ini yang jadi pegang KPU Banjarmasin akhirnya menggugurkan pasangan bakal calon jalur perseorangan Anang ‘Bidik’ Misran dah Ahmad Firdaus,” ucap Rahmiyati Wahdah.
BACA : Gugur Lewat Jalur Independen, Anang Bidik Akui Dekati Parpol Pengusung
Menurut dia, karena Anang Bidik dan Ahmad Firdaus merupakan bakal calon jalur independen sepaket, sehingga verifikasi faktualnya tidak bisa diteruskan lagi, karena sudah gugur di tahapan verifikasi administrasi.
“Karena mereka satu paket, apabila tidak memenuhi syarat maka tidak bisa lanjut ke tahapan selanjutnya dan wakilnya tidak bisa digantikan,” ujar Rahmi.
BACA JUGA : Mundur dari Bursa Balon Wakil Walikota Banjarmasin, Ahmad Firdaus ‘Tinggalkan’ Anang Bidik
Ia juga menyatakan sudah menyerahkan surat pemberitahuan bahwa Anang dipastikan gugur dalam pencalonannya sebagai calon Walikota Banjarmasin jalur independen.
Dengan hasil itu, praktis yang saat ini masih bertahan bakal maju di jalur independen Pilwali Banjarmasin 2020 hanya Khairul Saleh-Habib Muhammad Ali.
Untuk diketahui, petarung dari jalur non parpol di Pilwali Banjarmasin 2020 terdapat dua bakal kandidat. Yakni, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Banjarmasin Khairul Saleh berduet dengan Habib Muhammad Ali Alhabsyi menyerahkan 41.520 syarat dukungan, dinyatakan memenuhi syarat (MS) sebanyak 41.308 berkas. Sedangkan, tidak memenuhi syarat (TMS) ada 212 berkas, tersebar di lima kecamatan.
Sementara, kontestan lainnya adalah duet Anang Misran-Ahmad Firdaus menyodorkan 38.979 syarat dukungan dengan MS 38.356 berkas dukungan fotokopi e-KTP plus surat pernyataan dukungan dan 623 TMS tersebar di lima kecamatan.

Sumber Berita : https://jejakrekam.com/2020/06/24/bakal-calon-wakil-walikota-tak-bisa-diganti-ini-alasan-kpu-banjarmasin-gugurkan-anang-bidik/

Ada Dugaan Tumpang Tindih Aturan, Ombudsman Kalsel Telisik Konflik Baliho Bando

DRAMA polemik baliho bando antara Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin dengan pihak pengusaha advertising tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Periklanan Seluruh Indonesia (APPSI) Kalimantan Selatan, masih terus berlanjut.
PASCA penertiban sejumlah baliho bando yang membentang di median jalan Ahmad Yani Km 2 hingga Km 6, Jumat (19/6/2020) lalu oleh personel gabungan Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, berbuntut dilaporkan sang ‘komandan’ Ichwan Noor Chalik secara personal ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalsel.
Masalah ini pun kini ditelisik Ombudsman Perwakilan Kalimantan Selatan, terkait apakah ada dugaan maladministrasi atau tidak dalam tindakan penertiban properti iklan yang membentang di atas jalan protokol Banjarmasin itu.
BACA : Dipolisikan, Ichwan Ancam Balik Ungkap Kasus Pajak, Walikota Ibnu Sina Siap Pasang Badan
Ternyata, hingga kini laporan itu tak dicabut oleh APPSI Kalsel, sehingga Ombudsman pun melanjutkan proses penyelidikannya dalam kajian peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Ombudsman Perwakilan Kalsel, Noorhalis Majid menduga adanya tumpang tindih peraturan hingga memicu konflik baliho bando di Jalan Achmad Yani tersebut.
Dari hasil pengkajian, Majid menyebut adanya kejanggalan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Peraturan Walikota (Perwali) Banjarmasin Nomor 23 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame.
BACA JUGA : Bikin Masalah Baru, LPK Kalsel Desak Sisa Bongkaran Baliho Bando Segera Dibersihkan
“Jadi, di sana ada tumpang tindih peraturan, pertama Permen PU Nomor 20/PRT/M/2010, Perda Reklame dan UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Kemudian, ada Perwali Banjarmasin yang peraturan itu tidak sinkron baik menyangkut substansi maupun waktu penerbitan,” papar Noorhalis Majid kepada awak media di Banjarmasin, Kamis (25/6/2020).
Kepala Ombudsman Perwakilan Kalsel
Menurut Majid, dalam Perda Nomor 16 Tahun 2014 dan Perwali Nomor 23 Tahun 2016 itu tidak ada larangan reklame bando. Sedangkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) Nomor 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan, jelas melarang bando yang membentang di jalan milik negara.
“Perda itu di tahun 2014, lalu ada Perwali 2016 yang juga tidak melarang adanya reklame bando itu, sedangkan Permen PU tahun 2010 lebih awal terbit. Kenapa perancangan perda dan perwali sebelumnya tidak merujuk ke Permen PU,” cecar Majid.
BACA JUGA : Hampir Seluruh Baliho Bando Dirobohkan, Walikota Ibnu Sina Tak Bisa Tegur Plt Kepala Satpol PP?
Ia menegaskan pada Jumat (26/6/2020) besok bakal mengundang Dr Saifuddin untuk diminta pendapatnya sebagai ahli hukum dalam melakukan pengkajian soal konflik bando.
Selain itu, menurut Majid, konflik seperti ini tak sepatutnya terjadi bahkan merembet hingga ke jalur hukum. Itu karena pemilik jasa iklan seperti itu memiliki potensi besar untuk pendapatan asli daerah (PAD) Kota Banjarmasin.
BACA JUGA : Sikapi Aduan APPSI Kalsel, Ombudsman Kaji Soal Maladministrasi Penertiban Baliho Bando
“Itu akan kami lihat dengan cermat, karena menurut kami konflik itu sebenarnya tidak boleh terjadi. Karena bagaimana pun reklame itu adalah sebuah potensi bagi Banjarmasin itu PAD, karena kota ini tidak memiliki sumber daya alam yang potensial,” pungkasnya.

Sumber Berita : https://jejakrekam.com/2020/06/25/ada-dugaan-tumpang-tindih-aturan-ombudsman-kalsel-telisik-konflik-baliho-bando/

Re-post by MigoBerita / Jum'at/26062020/10.10Wita/Bjm
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya

1 komentar:

lia 1 Februari 2021 pukul 01.43

sering banget liat ibu ini waktu kecil

bego komatsu