Migo Berita - Banjarmasin - Ternyata Zaman SBY pun Habib Riziq "DIPENJARA". Bukti Digital memang tidak bisa terbantahkan, kali ini MigoBerita kumpulkan berbagai artikel tentang Berita yang berkaitan dengan dipenjaranya Habib Riziq sang Imam Besar FPI. Dibaca hingga tuntas, agar tidak gagal paham ya.
Habib Rizieq Ditangkap, Gus Dur Terimakasih ke SBY
Jakarta - Mantan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur)
berterima kasih kepada pemerintah SBY yang telah menangkap Ketua Front
Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq.
"Terima kasih kepada pemerintah
SBY yang telah menangkap Habib Rizieq dan kawan-kawan untuk diperiksa,"
kata Gus Dur dalam jumpa pers di kantor PBNU, Jalan Kramat Raya,
Jakarta Pusat, Kamis (5/6/2008).
Habib Rizieq ditangkap dan
ditahan karena menjadi tersangka kasus rusuh 1 Juni 2008. Habib Rizieq
dinilai sebagai orang yang paling bertanggung jawab atas serangan massa
FPI kepada massa Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragam dan
Berkeyakinan (AKKBB).
Gus
Dur pun siap menentang jika surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri
dikeluarkan untuk membubarkan Ahmadiyah yang akan keluar bulan ini.
"Tidak boleh organisasi dibubarkan jika tidak melanggar seperti FPI," kata pria yang juga Ketua Umum Dewan Syuro ini.
(aan/asy)
Sumber Utama :https://news.detik.com/berita/d-951055/habib-rizieq-ditangkap-gus-dur-terimakasih-ke-sby
PD: Zaman SBY, Habib Rizieq Jadi Terpidana
Jakarta - Nama Habib Rizieq beberapa kali muncul dalam
survei Pilpres 2019, khususnya pada survei yang dirilis Indo Barometer
hari ini. Wasekjen Partai Demokrat Rachland Nashiddiq kemudian
membandingkan kemunculan nama Habib Rizieq sebagai tokoh politik saat
ini dengan era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Di zaman Pak SBY, Habib Rizieq nggak pernah jadi tokoh politik. Dia menjadi terpidana, aksi sweeping,
dan lain-lain. Tapi hari ini kita lihat ada nama Habib Rizieq di survei
Indo Barometer," ujar Rachland di Hotel Atlet Century, Jakarta Pusat,
Selasa (22/5/2018).
Hal
itu disampaikan Rachland setelah mendengar paparan rilis survei
nasional 'Evaluasi 3,5 Tahun Jokowi-Jusuf Kalla: Quo Vadis Nawa Cita'
oleh Direktur Eksekutif Indo Barometer M Qodari, di Hotel Atlet Century,
Jakarta Pusat. Dengan demikian, Rachland menilai, di era pemerintahan Joko
Widodo, ada perubahan yang signifikan terhadap pengelolaan kebinekaan di
Indonesia. Padahal upaya memperkuat kebinekaan merupakan salah satu
program prioritas Nawacita Jokowi.
"Bagaimana justru satu
kampanye yang bertujuan melindungi kebinekaan justru menghasilkan suatu
sikap lebih memilih beragama ketimbang bernegara," katanya.
"Jadi memang ada perbedaan zaman Pak SBY low intencity conflict, disimpan. Di zaman Pak Jokowi ini yang ditujukan menjaga kebinekaan justru sebaliknya," lanjut Rachland.
Rachland
juga mengomentari hasil survei Jokowi yang selalu bertengger di posisi
puncak. Menurut Rachland, itu bukanlah hal yang luar biasa sebagai
petahana.
"Kalau bicara Pilpres 2019 memang Pak Jokowi tidak
tertandingi, tapi saya mau mengatakan bahwa jangan terlalu percaya diri.
Ibu Mega juga saya kira sangat percaya diri saat itu. Memastikan
kebijakannya tidak berbekas terlalu dalam di kepala pemilih. Saya kira
ke depan ini hal ini panjang, banyak hal bisa terjadi. Apa pun," tutur
Rachland.
Sebelumnya, nama Habib Rizieq muncul dalam hasil
survei cawapres Indo Barometer. Elektabilitas Habib Rizieq berada di
angka 0,2%, sedangkan paling tinggi adalah Gatot Nurmantyo dengan 12,5%.
Sumber Utama : https://news.detik.com/berita/d-4033254/pd-zaman-sby-habib-rizieq-jadi-terpidana
Habib Rizieq Ditangkap dan Dibui Rezim SBY, Tak Ada Tudingan Kriminalisasi
Jakarta – Pemerintahan Jokowi dituding melakukan kriminalisasi dan persekusi terhadap ulama. Tudingan cukup santer dalam kurun dua tahun terakhir. Kini bahkan muncul rencana akan dibentuk paguyuban korban persekusi dan kriminalisasi rezim Jokowi.
Juru Bicara Jokowi, Ace Hasan Syadzily, tak risau dengan tudingan dan rencana itu. Ia membandingkan dengan pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yang sudah pernah memenjarakan Habib Rizieq Syihab, tapi tak disebut mengkriminalisasi.“Habib Rizieq itu sudah pernah dipenjara pada masa SBY, tetapi tidak ada yang menyebut bahwa itu kriminalisasi,” kata Ace di gedung DPR, Jakarta, Selasa, 25 September 2018.
Ace menjelaskan kriminalisasi merupakan tindakan mempidanakan sesuatu yang seharusnya tidak menjadi konsumsi hukum. Tapi ia menilai Jokowi tak ikut campur pada persoalan hukum.“Karena itu adalah domain dari penegak hukum, kalau Pak Jokowi intervensi terhadap penegakan hukum itu namanya abuse of power,” kata Ace.Menurutnya, masyarakat harus secara jernih melihat persoalan hukum yang ada di Indonesia ini. Bila ada persoalan hukum tentu harus dipercayakan pada proses penegakan hukum.
“Apa yang menjadi domain Pak Jokowi sebagai eksekutif, ya beliau bekerja sebagai eksekutif,” kata Ace.
Ia menegaskan penegak hukum di antaranya ada KPK, kepolisian, dan kejaksaan. Jokowi tak bisa melakukan intervensi terhadap proses penegakan hukum.“Karena itu menurut saya kalau dibilang siapa yang pernah mempersoalkan kriminalisasi ulama, ya kita bisa lihat rezim siapa. Jadi oleh karena itu menurut saya tidak usah dibesar-besarkan soal kriminalisasi,” kata Ace.
2 Kali Jadi Narapidana dan Terima Kasih Gus Dur
Habib Rizieq pernah dua kali masuk penjara dan menjadi narapidana. Pertama, pada 2003, Habib Rizieq divonis 7 bulan penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada 11 Agustus 2003.
Menurut majelis hakim, Habib Rizieq terbukti secara sah dan meyakinkan menghasut, melawan aparat keamanan, dan memerintahkan merusak sejumlah tempat hiburan di Ibu Kota. Ia menjalani hukuman di Rutan Salemba. Ia mendekam di Blok R nomor 19.
Kedua, pada 2008, Rizieq kembali ditangkap dan dijatuhi pidana penjara 2 tahun 6 bulan dan harus kembali menjadi narapidana pada 30 Oktober 2008.Menurut majelis hakim, Rizieq terbukti secara sah bersalah karena menganjurkan orang lain dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama-sama untuk menghancurkan barang atau orang lain.
Kasus yang menjerat Rizieq itu bermula dari serangan massa FPI kepada massa Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragam dan Berkeyakinan (AKKBB) di Monumen Nasional, Jakarta, pada 1 Juni 2008.
Habib Rizieq dinilai sebagai orang yang paling bertanggung jawab atas insiden tersebut. Tak berselang lama, polisi menangkap Habib Rizieq.Kala itu Gus Dur bahkan langsung berterima kasih kepada pemerintah SBY yang telah menangkap Habib Rizieq.
“Terima kasih kepada pemerintah SBY yang telah menangkap Habib Rizieq dan kawan-kawan untuk diperiksa,” kata Gus Dur dalam jumpa pers di kantor PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, pada 5 Juni 2008.
Wasekjen Partai Demokrat Rachland Nashiddiq menegaskan, bahwa di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, Habib Rizieq tidak pernah muncul sebagai tokoh politik. Sebaliknya justru menjadi narapidana.
“Di zaman Pak SBY, Habib Rizieq nggak pernah jadi tokoh politik. Dia menjadi terpidana, aksi sweeping, dan lain-lain,” ujar Rachland di acara rilis survei Indo Barometer di Hotel Atlet Century, Jakarta Pusat, 22 Mei 2018.Sumber Utama : https://santrinews.com/Nasional/8598/Habib-Rizieq-Ditangkap-dan-Dibui-Rezim-SBY-Tak-Ada-Tudingan-Kriminalisasi
SBY "Warning" FPI, Ini Tanggapan Rizieq Shihab
Kompas.com - 23/07/2013, 11:36 WIB EditorInggried Dwi Wedhaswary
JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menanggapi pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengenai organisasi kemasyarakatan anarkistis. Dalam pernyataannya, Minggu (21/7/2013), Presiden berharap organisasi FPI menghentikan tindakan kekerasan dan main hakim sendiri. Pernyataan Presiden ini menanggapi bentrok yang terjadi antara warga Kendal dan FPI, pekan lalu. "Di Kendal, FPI tidak melakukan sweeping, tapi monitoring damai tanpa senjata apa pun. Justru, FPI yang di-sweeping oleh ratusan preman pelacuran bersenjata. Kendaraan FPI yang dirusak dan dibakar preman," kata Rizieq, dalam pernyataan tertulisnya, seperti dikutip Tribunnews.com, Selasa (23/7/2013). Menurutnya, dalam peristiwa di Kendal, FPI tidak main hakim sendiri. Ia mengatakan, FPI mendatangi polres dan meminta tempat pelacuran ditutup di bulan Ramadhan. Namun, masih menurut Rizieq, FPI dihakimi oleh ratusan preman pelacuran dengan berbagai macam senjata hingga banyak yang terluka.
Lihat Foto Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan keterangan pers terkait insiden bentrokan antara Front Pembela Islam (FPI) dengan warga Kendal, Jawa Tengah di Kemayoran, Minggu (21/7/2013).
Presiden mengecam aksi main hakim sendiri yang disebutnya telah menodai nama Islam.(Kompas.com/SABRINA ASRIL) "Jadi, dasar tuduhan SBY itu apa? Dan kenapa dalam soal Kendal, SBY begitu semangat bicara tentang FPI yang jadi korban. Ia bungkam terhadap sikap pelaku preman pelacuran bersenjata dan tempat pelacuran yang buka siang malam di bulan Ramadhan?" demikian Rizieq mengatakan. Rizieq menilai pernyataan Presiden karena tak cermat dalam mengikuti pemberitaan. "Kasihan, ternyata SBY bukan seorang negarawan yang cermat dan teliti dalam menyoroti berita. Tapi, hanya seorang pecundang yang suka sebar fitnah dan bungkam terhadap maksiat," kata Rizieq. Sebelumnya, selain berharap FPI tak main hakim sendiri, Presiden mengajak umat Islam untuk mencontoh pribadi Rasulullah SAW yang telah memberi teladan luar biasa dalam membangun masyarakat beradab. "Tidakkah Nabi Muhammad SAW telah mengemban misi Allah SWT yang juga luar biasa, yaitu mengajarkan dan mengemban Islam sebagai penabur rahmat bagi semesta alam. Insya Allah kita bisa meneladaninya," kata Presiden, seusai buka bersama, di Kemayoran, Jakarta Pusat, dan melalui fan page Facebook Susilo Bambang Yudhoyono yang di-posting pada Minggu (21/7/2013) malam. Sebagai seorang Muslim, Presiden mengaku sangat keberatan jika agama Islam disalahtafsirkan dan disalahgunakan. Islam, kata dia, menyukai kedamaian dan kasih sayang antarsesama. Islam tidak identik dengan kekerasan dan perusakan.
Sumber Utama: https://nasional.kompas.com/read/2013/07/23/1136078/SBY.Warning.FPI.Ini.Tanggapan.Rizieq.Shihab.
Netizen Singgung Kasus Lama Habib Rizieq, Mahfud MD Beberkan Kasus Pemerintahan Era SBY
SERAMBINEWS.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, menerangkan beberapa kasus era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang memenjarakan beberapa tokoh.
Hal ini diungkapkan Mahfud melalui Twitter miliknya, @Mohmahfudmd, pada Jumat (1/3/2019).
Kicauan mantan Ketua MK ini bermula saat dirinya mengatakan telah melaporkan akun netizen yang dianggap memberikan tudingan padanya.
Lalu, banyak netizen yang menanggapi hal itu.
"Kakek Yth. Pertanyaanmu yg bagus itu nanti Anda yg hrs menjawab mewakili saya di Polri.Anda terlambat utk mencabutnya krn sdh sy beri "like" sejak kemarin sbg isyarat. Lihat sebentar lagi jam 9.30 di Metro TV, TV One, dll.
Ada siaran langsung dari kantor Polri. Sy tak bergurau," tulis Mahfud MD.
"Zaman SBY paling aman bgi rakyat indonesia...
Zaman Skarang cuma bertanya aj d laporin dan yg laporin nya pndkung petahana lngsung dproses...
jka lah yg laporin kubu oposisi wlaupun itu penghinaan dan pnyebar hoax pasti lah MANGKRAK..!
Dsni sya blajar bhwa rezim ini sperti anak2," jawab netizen @raffie_aqmal.
Lalu, ada netizen yang membalas akun @raffie_aqmal yang dianggap selalu menghubung-hubungkan semua kasus dengan petahana."Zaman SBY gak ada orang-orang seperti kalian, yang sedikit2 menghubungkan ke pemerintah. Sudah jelas2 melanggar hukum/melakukan fitnah, malah mencoba menyudutkan korban, menyalahkan aparat dan selalu saja menghubung2kan ke petahana," tulis netizen @Christy06278763.
Setelahnya, ada netizen yang menambahkan bahwa Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab pernah dipenjara pula di era SBY.
"Itu si Rizieq dipenjara zaman siapa ya," tulis netizen @Srinanti5.
Menanggapi hal itu, Mahfud MD menjawab selain Habib Rizieq, ada pula beberapa tokoh yang dihukum setelah mendapatkan pengaduan dari SBY."Wakil Ketua MPR Zaenal Maarif pernah digelandang ke pengadilan krn pengaduan Pak SBY.
Eggy Sujana jg dihukum stlh diadukan. Masak, dibilang tak ada.
Hukum tetaplah hukum.
Setiap hari sy dikritik oleh bnyk akun tp tak pernah sy laporkan krn hmy beda pendapat. Kalau memfitnah, beda," jawab Mahfud MD.
Diketahui, Rizieq Shihab sempat ditahan oleh kepolisian pada era SBY tepatnya tahun 2008 silam.Dilansir oleh Kompas.com, Rizieq dikenakan 4 pasal yakni tentang pengeroyokan, penghasutan, menyembunyikan pelaku kejahatan, dan penganiayaan.
Selain itu, Zaenal Maarif juga pernah divonis karena melakukan pencemaran nama baik SBY pada tahun 2008 silam.
Saat itu, SBY mengatakan aduannya itu bukan karena ingin memenjarakan seseorang atau karena dendam.
Sementara Eggi Sudjana juga pernah menjadi terpidana kasus penghinaan SBY di tahun 2011.
Dikutip dari Tribunnews, Putusan itu tertuang dalam informasi perkara MA Nomor Register 153 PK/PID/2010 tertangal 3 Agustus 2011.
Kasus ini berawal saat pengacara Eggi Sudjana memberikan pernyataan ke publik di lobi Gedung KPK, Jalan Veteran, Jakarta, pada 3 Januari 2006.
Saat itu Eggi ingin mengklarifikasi kepada KPK tentang adanya pengusaha yang memberikan mobil Jaguar kepada Presiden, beberapa stafnya, serta anaknya.
Pada 22 Februari 2007, PN Jakpus memvonisnya terbukti bersalah melakukan penghinaan kepada Presiden di muka umum.
Ia divonis 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan.
(TribunWow.com/Tiffany Marantika)
Editor: Amirullah
Sumber Utama : https://aceh.tribunnews.com/2019/03/01/netizen-singgung-kasus-lama-habib-rizieq-mahfud-md-beberkan-kasus-pemerintahan-era-sby?page=all
Mahfud MD Sebut SBY Pernah Memenjarakan Beberapa Tokoh Termasuk Rizieq Shihab
TRIBUNMANADO.CO.ID - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, menerangkan beberapa kasus era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang memenjarakan beberapa tokoh.
Hal ini diungkapkan Mahfud melalui Twitter miliknya, @Mohmahfudmd, pada Jumat (1/3/2019).
Kicauan mantan Ketua MK ini bermula saat dirinya mengatakan telah melaporkan akun netizen yang dianggap memberikan tudingan padanya.
Lalu, banyak netizen yang menanggapi hal itu.
"Kakek Yth. Pertanyaanmu yg bagus itu nanti Anda yg hrs menjawab mewakili saya di Polri.
Anda terlambat utk mencabutnya krn sdh sy beri "like" sejak kemarin sbg isyarat. Lihat sebentar lagi jam 9.30 di Metro TV, TV One, dll.
Ada siaran langsung dari kantor Polri. Sy tak bergurau," tulis Mahfud MD.
"Zaman SBY paling aman bgi rakyat indonesia...
Zaman Skarang cuma bertanya aj d laporin dan yg laporin nya pndkung petahana lngsung dproses...
jka lah yg laporin kubu oposisi wlaupun itu penghinaan dan pnyebar hoax pasti lah MANGKRAK..!
Dsni sya blajar bhwa rezim ini sperti anak2," jawab netizen@raffie_aqmal.
Lalu, ada netizen yang membalas akun @raffie_aqmal yang dianggap selalu menghubung-hubungkan semua kasus dengan petahana.
"Zaman SBY gak ada orang-orang seperti kalian, yang sedikit2 menghubungkan ke pemerintah. Sudah jelas2 melanggar hukum/melakukan fitnah, malah mencoba menyudutkan korban, menyalahkan aparat dan selalu saja menghubung2kan ke petahana," tulis netizen @Christy06278763.
Setelahnya, ada netizen yang menambahkan bahwa Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab pernah dipenjara pula di era SBY.
"Itu si Rizieq dipenjara zaman siapa ya," tulis netizen @Srinanti5.
Menanggapi hal itu, Mahfud MD menjawab selain Habib Rizieq, ada pula beberapa tokoh yang dihukum setelah mendapatkan pengaduan dari SBY.
"Wakil Ketua MPR Zaenal Maarif pernah digelandang ke pengadilan krn pengaduan Pak SBY.
Eggy Sujana jg dihukum stlh diadukan. Masak, dibilang tak ada.
Hukum tetaplah hukum.
Setiap hari sy dikritik oleh bnyk akun tp tak pernah sy laporkan krn hmy beda pendapat. Kalau memfitnah, beda," jawab Mahfud MD.
Diketahui, Rizieq Shihab sempat ditahan oleh kepolisian pada era SBY tepatnya tahun 2008 silam.
Dilansir oleh Kompas.com, Rizieq dikenakan 4 pasal yakni tentang pengeroyokan, penghasutan, menyembunyikan pelaku kejahatan, dan penganiayaan.
Selain itu, Zaenal Maarif juga pernah divonis karena melakukan pencemaran nama baik SBY pada tahun 2008 silam.
Saat itu, SBY mengatakan aduannya itu bukan karena ingin memenjarakan seseorang atau karena dendam.Sementara Eggi Sudjana juga pernah menjadi terpidana kasus penghinaan SBY di tahun 2011.
Dikutip dari Tribunnews, Putusan itu tertuang dalam informasi perkara MA Nomor Register 153 PK/PID/2010 tertangal 3 Agustus 2011.
BKasus ini berawal saat pengacara Eggi Sudjana memberikan pernyataan ke publik di lobi Gedung KPK, Jalan Veteran, Jakarta, pada 3 Januari 2006.
Saat itu Eggi ingin mengklarifikasi kepada KPK tentang adanya pengusaha yang memberikan mobil Jaguar kepada Presiden, beberapa stafnya, serta anaknya.
Pada 22 Februari 2007, PN Jakpus memvonisnya terbukti bersalah melakukan penghinaan kepada Presiden di muka umum.
Ia divonis 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan.
Sumber Utama : https://manado.tribunnews.com/2019/03/01/mahfud-md-sebut-sby-pernah-memenjarakan-beberapa-tokoh-termasuk-rizieq-shihab?page=all
Habib Rizieq Divonis Tujuh Bulan Penjara
Liputan6.com, Jakarta: Ketua Umum Front Pembela Islam
Habib Rizieq divonis tujuh bulan penjara oleh majelis hakim dalam
persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin
(11/8) siang. Menurut majelis hakim yang diketuai Herry Swantoro, Habib
Rizieq terbukti secara sah dan meyakinkan menghasut, melawan aparat
keamanan, dan memerintahkan merusak sejumlah tempat hiburan di Ibu Kota.
Vonis hakim sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum Sandy dan Hasan Basri.
Menurut hakim, perbuatan Habib Rizieq membuat masyarakat resah dan
mengganggu ketertiban umum. Menanggapi vonis hakim, Ari Yusuf Amir,
kuasa hukum Habib Rizieq, menyatakan banding. Menurut dia, dalam
menjatuhkan putusan, hakim tak mempertimbangkan hal-hal yang
meringankan, seperti keterangan saksi dan saksi ahli.
Dari pemantauan SCTV, vonis hakim membuat sejumlah anggota FPI
yang berada di dalam sidang emosi. Mereka menanggapi putusan itu dengan
berteriak-teriak sehingga membuat gaduh ruangan sidang. Massa FPI juga
meminta Habib Rizieq dibebaskan. Sejumlah personel polisi langsung
menghalau. Sempat terjadi dorong-mendorong di antara mereka. Insiden ini
baru berakhir saat azan salat Lohor terdengar. Namun sebuah bangku di
pengadilan rusak akibat peristiwa itu.
Dalam persidangan kali ini, polisi memang menerapkan pengamanan ketat.
Tak kurang dari 200 polisi disebar di sekitar PN Jakpus. Sebagian dari
mereka adalah anggota Satuan Antiteror dan Tim Penjinak Bahan Peledak.
Selain itu, polisi juga cuma mengizinkan jumlah pengunjung sidang pas
dengan kapasitas bangku. Tak heran, banyak pendukung Rizieq tak bisa
masuk ke dalam ruang sidang. Mereka berkumpul di halaman PN Jakpus.
Bahkan, ada yang ke Jalan Gajah Mada sehingga arus lalu lintas di depan
PN Jakpus sempat macet total.(SID/Fransambudi)
Sumber Utama : https://www.liputan6.com/news/read/60121/habib-rizieq-divonis-tujuh-bulan-penjara
Riwayat Habib Rizieq: Pernah Dibui hingga Bersitegang dengan Rezim Jokowi
Selasa, 10 November 2020 16:10 WIB
Kiprah dan sepak terjang Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) terus menjadi sorotan masyarakat Tanah Air. Setelah sekitar tiga tahun berada di Arab Saudi, pria yang akrab disapa Habib Rizieq itu kembali Indonesia hari ini, Selasa (10/11/2020).
Habib Rizieq dikenal publik Tanah Air sebagai sosok ulama yang 'keras' dalam memegang prinsip dan pendirian. Tak ayal, sepak terjangnya kerap dikaitkan dengan pribadinya yang kontroversial. Beberapa kasus hukum yang diduga melibatkan HRS juga berujung penahanan dirinya.
Habib Rizieq tercatat pernah ditahan di era Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Saat itu, dia dianggap orang yang paling bertanggung jawab atas peristiwa penyerangan massa FPI kepada massa Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Keyakinan (AKKBK).Sebelum kasus itu, HRS juga pernah mengalami dinginnya sel jeruji besi. Tepatnya pada 2003, ia divonis bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan diganjar 7 bulan penjara.
HRS dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan menghasut, melawan aparat keamanan, dan memerintahkan merusak sejumlah tempat hiburan di Ibu Kota. Ia menjalani hukuman di Rutan Salemba, dan mendekam di Blok R Nomor 19.
Nama Habib Rizieq pun kembali menjadi 'buah bibir' masyarakat Indonesia pada masa rezim pemerintahanan Joko Widodo (Jokowi). Habib Rizieq oleh sejumlah kalangan sudah sejak awal berseberangan dan 'bersinggungan' dengan kekuasaan Jokowi.
Puncaknya, figur HRS kembali menguat setelah mampu menggerakkan ratusan ribu orang atau bahkan diklaim kelompoknya berjumlah dua juta orang waktu itu dalam aksi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF-MUI). Peristiwa itu dikenal dengan istilah aksi 411 dan 212.
Aksi yang diprakarsai HRS itu untuk menyikapi kasus'penodaan agama' yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta kala itu, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Oleh majelis Hakim, Ahok pun divonis bersalah dan diganjar 2 tahun penjara.
Sejak kasus itu, kelompok HRS dan komponen 411 dan 212 mengganggap pemerintah Jokowi tidak adil dalam upaya penegakan hukum. Mereka mengklaim banyak ulama dan aktivis 411 dan 212 yang ditangkap dan dijadikan tersangka. Sehingga, kelompok ini kemudian menggeser isu ke 'bela Islam' dan tolak kriminalisasi ulama.
Setelah peristiwa demi peristiwa yang telah berlangsung itu, HRS kemudian memutuskan pergi ke Arab Saudi. Belum diketahui secara pasti apa yang melatarbelakangi HRS harus meninggalkan Indonesia. Banyak pihak yang beranggapan, HRS memutuskan pergi ke Arab Saudi karena berbagai laporan hukum yang diterimanya. Bahkan, sebelum meninggalkan Indonesia, HRS diduga telah menerima panggilan dari pihak berwajib untuk beberapa kasusnya, termasuk kasus dugaan berbau pornografi yang dilaporkan masyarakat.Dari catatan Indonesia Police Watch (IPW), setidaknya ada sembilan kasus yang membelit HRS. Tapi hanya satu kasus yang menjeratnya sebagai tersangka, yaitu penodaan terhadap simbol negara, Pancasila, yang diproses Polda Jawa Barat.
"Selebihnya deretan pengaduan publik kepada kepolisian atas dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Rizieq," kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane.
Neta juga mengatakan, pemerintah tidak khawatir dengan kehadiran HRS di Tanah Air. Sebaliknya, pemerintah wajib melindungi semua warga negara tanpa terkecuali, HRS. Namun begitu, proses hukum terhadap setiap warga negara harus diselesaikan dan dituntaskan agar menjadi jelas.
Sumber Utama : https://www.wartaekonomi.co.id/read313062/riwayat-habib-rizieq-pernah-dibui-hingga-bersitegang-dengan-rezim-jokowi/0
FPI Tuding SBY Hobi Menangkap Kiai
JAKARTA - Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Front Pembela Islam (FPI) DKI Jakarta, Habib Novel Bamu'min, menyebut Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai orang yang anti-penegakan Syariat Islam, nahi munkar dan jihad.
“SBY lebih cenderung percaya dengan klenik dan kejawennya yang hobinya justru nangkepin kiyai dari sebelum jadi presiden,” kata Novel melalui pesan singkatnya kepada Okezone, Jumat 26 Juli malam.
Novel juga menuturkan, saat menjadi Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan pada era pemerintahan Megawati Soekarno Putri, SBY menjadi dalang di balik penangkapan KH Abu Bakar Ba’asyir Cs.
“SBY lah arsiteknya untuk penangkapan KH Abu Bakar Ba’asyir, Habib Rizieq dan Ustadz Ja’far Umar Talib,” ungkapnya.
Lebih jauh, Novel mengungkapkan SBY kembali menjadi dalang di balik penangkapan Rizieq untuk kedua kalinya lantaran memelihara Ahmadiyah dan membela liberal yang tunduk pada Amerika, Inggris dan Australia.
“Maka SBY mendapat penghargaan dari kerajaan Inggris dan bilang Amerika negara kedua SBY,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Novel membantah ada kedekatan antara Habib Rizieq dengan SBY seperti yang ditunjukkan dalam foto yang dimuat dalam akun Facebook “Anda Bertanya Habib Rizieq Menjawab”.
“Engga dekat. Hanya sekadar SBY datang sebagai seorang negarawan sowan kepada ulama,” kata Novel.
Novel juga menegaskan, setelah pertemuan pada saat Milad I tersebut, SBY tak pernah lagi sowan kepada FPI lantaran Rizieq tak menyukai gaya kepemimpinan dari SBY.
“Setelah milad itu tidak pernah bertemu lagi karena Habib Rizieq tidak tertarik dengan gaya kepemimpinan SBY,” pungkasnya.
(tbn)
Sumber Utama : https://nasional.okezone.com/read/2013/07/27/337/843300/fpi-tuding-sby-hobi-menangkap-kiai
Re-post by MigoBerita / Selasa/24112020/15.48Wita/Bjm