» » » DAMKAR : "Penyelamatan & Kecelakaan" di Banjarmasin hingga Joki Vaksin !!!

DAMKAR : "Penyelamatan & Kecelakaan" di Banjarmasin hingga Joki Vaksin !!!

Penulis By on Jumat, 07 Januari 2022 | No comments


Migo Berita - Banjarmasin -
DAMKAR : "Penyelamatan & Kecelakaan" di Banjarmasin. Saatnya Petugas Pemadam Kebakaran memenuhi persyaratan menjadi Petugas Pemadam Kebakaran, selain itu warga Banua Banjar pun harus mematuhi aturan berlalu-lintas. Semoga kejadian kecelakaan akibat Mobil DamKar (Pemadam Kebakaran) tidak terjadi lagi, sehingga penyelamatan terhadap warga yang mengalami kebakaran dan keselamatan pengguna jalan dan petugas pemadam kebakaranpun tetap menjadi yang Utama. Adapun Joki Vaksin, kalau memang ada dan terbukti terjadi di kota Banjarmasin haruslah disikapi dengan cepat dan tepat, karena ini merupakan tanggung-jawab kita bersama sebagai anak bangsa Indonesia, baik aparat pemerintah maupun warga Indonesia. Dan ini menjadikan Pekerjaan Rumah (PR) Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina yang harus segera tertangani ditengah kebahagiaan beliau merayakan Hari Ulang Tahun yang ke-47 dibulan Januari ini. Agar tidak gagal paham, baca hingga tuntas artikel yang telah kita kumpulkan... Selamat Membaca...

Kepala Dinkes Banjarmasin : Joki Vaksin Bisa Dikenakan Sanksi UU Wabah Penyakit Menular

KEPALA Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarmasin Machli Riyadi mencurigai masih ada praktik joki vaksinasi. Ini menyusul laporan dari Puskemas Terminal, Jalan Pramuka RT 19, Komplek Satelit Permai, Sungai Lulut, Banjarmasin Timur.

SAAT itu, dr Vita Kartika Rakhma yang menjadi petugas skrining di Puskemas Terminal. Ketika ada hal mencurigakan karena nama penerima vaksin justru berbeda fotonya dengan data KTP yang ada di data.

“Tindakan oknum itu semacam jasa joki vaksinasi di Puskesmas Termina, terjadi pada Rabu (5/1/2022). Ada seseorang yang mengaku bernama Muhammad Amin, namun tidak bisa menunjukkan kartu vaksinasi pertama,” cerita Machli Riyadi kepada jejakrekam.com, Kamis (6/1/2022).

Masih dari laporan petugas vaksinasi Puskemas Terminal, Machli mengungkapkan yang bersangkutan itu justru tetap ngotot untuk divaksin. Karena mencurigkan, petugas Puskemas Terminal terus bertanya.

“Sebab, foto wajah yang ada di KTP berbeda dengan yang bersangkutan. Ketika itu, warga yang datang diminta buka masker. Nah, dari itu, ketahuan gelagat tidak baiknya yang diduga menjadi joki vaksinasi,” kata mantan Wakil Direktur RSUD Ulin Banjarmasin.

Akibat sudah terbongkar niat busuknya, Machli mengatakan penyuntikan vaksin tidak bisa diberikan. Apalagi, ketika aksi diduga perjokian itu terbongkar, oknum itu keburu pergi. “Dia langsung meninggalkan lokasi karena gelagatnya sudah tercium tenaga kesehatan (nakes) kita,” ucapnya.

Machli meminta agar petugas di puskesmas lebih teliti lagi dengan para calon penerima vaksin belajar dari kejadian di Puskesmas Terminal.

“Masyarakat harus bahwa bervaksin itu membawa manfaat, karnea melindungi secara langsung terhadap potensi terpapar Covid-19. Makanya, penerima vaksin itu harus benar-benar orang yang sesuai data. Sebab, sejauh ini, kami sudah menemukan dugaan perjokian itu secara ilegal,” tutur Sekretaris DPW Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) Kalimantan Selatan ini.

Dari informasi terbaru diketahui joki vaksinasi itu bernama Gazali Rahman (29 tahun), warga Kebun Bunga usai diamankan Polsek Banjarmasin Timur. Dari pengakuannya, Gazali mengaku mendapat upah Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu sekali menjadi joki vaksin. Upah itu diberikan oleh orang yang tidak mau divaksin karena hanya ingin memiliki kartu atau sertifikat vaksinasi yang kini menjadi dokumen penting. Khususnya, untuk berurusan dengan layanan publik hingga keperluan penerbangan.

“Kami minta masyarakat untuk tidak melakukan hal semacam itu. Sebab, bisa diancam dengan UU Penanggulangan Wabah Penyakit Menular Nomor 4 Tahun 1984,” tegas Machli.

Mengenai angka cakupan vaksinasi di Banjarmasin, Machli menyebut hingga akhir tahun 2021 lalu sudah tercapai 79 persen. “Cakupan vaksinasi di Banjarmasin melebihi target nasional,” pungkas Machli.

Vaksin Covid-19

Ilustrasi petugas vaksinator mewancarai calon penerima vaksin sebelum disuntikkan vaksin.

Sumber Utama : https://jejakrekam.com/2022/01/06/kepala-dinkes-banjarmasin-joki-vaksin-bisa-dikenakan-sanksi-uu-wabah-penyakit-menular/

Nonbar Film Ta’aruf Ibnu Silah, Milad ke-47 Tahun Walikota Banjarmasin Ibnu Sina Menginspirasi

JANUARI adalah bulan berbahagia bagi Walikota Banjarmasin Ibnu Sina. Genap berusia 47 tahun, perayaan milad atau ulang tahun orang nomor satu di Balai Kota yang lahir pada 4 Januari 1975 di Puruk Cahu, Murung Raya, Kalimantan Tengan ini diisi berbagai kegiatan.

JIKA sebelumnya pada Selasa (4/1/2022) pas pada puncak ultahnya, Ibnu Sina mentraktir anak yatim piatu bersantap di The Jumpa Square, Jalan Belitung Darat. Kali ini giliran peringatan hari ulang tahun sang walikota ini diisi dengan nonton bareng film pendek Ibnu Silah di Kota Cinema Mall (KCM) Belitung Darat, Rabu (5/1/2021).

Ibnu Sina tak sendiri. Ia ditemani sang istri, Siti Wasilah yang juga Ketua Tim Penggerak PKK Kota Banjarmasin, Wakil Walikota Arifin Noor, Sekda Ikhsan Budiman, pejabat Forkopimda dan pejabat teras lainnya.

Nonbar film Ibnu Silah juga dibarengi dengan lomba memasak lempeng sekaligus syukuran atas bertambah usia sang walikota dua periode ini.

“Saya mendapat kejutan kado spesial diberikan Sineas Muda Banua yang telah menuangkan sepenggal kisah saya bersama istri saya pada 2002, dalam film pendek berjudul Ibnu Silah,” kata Ibnu Sina, tampak sumringah.

Bagi Ketua DPD Partai Demokrat Kalsel ini, pembuatan film pendek yang menceritakan kehidupan asmaranya dengan sang istri merupakan bukti Banjarmasin memberi ruang bagi budaya dan kemajuan industri kreatif.

“Walau saat ini masih pandemi, kita harus tetap produktif.  Saya berharap cerita film ini bisa menginspirasi bagi keluarga dan warga Banjarmasin, khususnya kalangan anak muda untuk mengejar cita-cita,” kata Ibnu Sina.

Suapan kue ultah dari ibunda tercinta kepada Ibnu Sina, sang anak yang kini Walikota Banjarmasin. (Foto Dokpim Banjarmasin)

Sebagai muslim yang taat, mantan Ketua DPW PKS Kalsel ini mengatakan proses ta’aruf disertai doa yang dirinya lakukan hingga bisa mempersunting Siti Wasilah yang merupakan seorang dokter muda,  dapat menjadi contoh.

Ibnu Sina mengakui proses perkenalan dirinya dengan sang istri berlangsung setahun, hingga membina rumah tangga yang harmonis. Kepada para koleganya, Ibnu Sina pun mengucapkan terima kasih karena menjadi bagian dari kerja sama selama lima tahun. Ia menekankan Banjarmasin ke depan harus lebih baik lagi.

Dalam lomba memasak lembeng di Jumpa Square diikuti pimpinan SKPD di lingkungan Pemkot Banjarmasin keluar sebagai juara adalah Dinas Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (juara I).

Sebagai runner up ditempati Dinas Sosial, disusul Dinas Kesehatan di posisi ketiga. Sedangkan untuk juara favorit direbut PDAM Bandarmasih dan Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Banjarmasin.

Nonbar

Walikota Ibnu Sina bersama sang istri, Siti Wasilah saat nonbar film pendek Ibnu Silah di KCM Belitung Darat.

Sumber Utama : https://jejakrekam.com/2022/01/05/nonbar-film-taaruf-ibnu-silah-milad-ke-47-tahun-walikota-banjarmasin-ibnu-sina-menginspirasi/

Sambangi Kediaman Korban Tabrakan Maut, Plh Sekdakot Banjarmasin Sampaikan Duka Cita

TABRAKAN maut yang melibatkan armada pemadam kebakaran, hingga menewaskan remaja perempuan (19) di jalan Ahmad Yani Km 5, Minggu (16/5/2021) dinihari lalu, menjadi perhatian Pemkot Banjarmasin.

SEJUMLAH pejabat berdatangan ke kediaman korban di jalan Simpang Pilot, Kecamatan Banjarmasin Barat pada Selasa (18/5/2021) siang. Seperti Plh Sekdakot Mukhyar, Plt Kasatpol PP dan Damkar Ahmad Muzaiyin, Plt Kepala BPBD Edy Wibowo, Plt Kabag Umum Yusna Irawan, Camat Banjarmasin Barat Karlina, Lurah Kuin Cerucuk hingga RT dan RW setempat.

Selain untuk mengucapkan belasungkawa secara langsung, kedatangan Plh Sekdakot itu juga memberikan sejumlah bantuan bagi keluarga korban.

Pasalnya, korban bernama Oktavia itu meninggalkan satu orang anak yang masih berumur 5 bulan.

“Mudah-mudahan itu bisa meringankan beban dan membantu orang tuanya untuk digunakan anak korban,” kata Mukhyar.

Mukhyar mengaku turut berduka cita yang mendalam atas kepergian Oktavia. Dia lantas mendoakan semoga korban mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan yang Maha Esa.

“Semoga keluarga yang ditinggalkan bisa tabah menghadapi. Tentu tidak mudah melewati semua karena ini karena suatu musibah,” ucapnya.

Pada kesempatan ini Pj Walikota Akhmad Fydayeen tak berhadir. Mukhyar menjelaskan bahwa sang pimpinan saat itu sedang punya agenda yang tak bisa ditinggal.

“Sebetulnya dengan pak wali pengen kesini, tapi beliau ada acara di Banjarmasin Selatan. Beliau titip salam aja untuk keluarga korban dan kita cukup karena didampingi beberapa kawan,” ujarnya.

Plh SekdaKot Banjarmasin

Sumber Utama : https://jejakrekam.com/2021/05/19/sambangi-kediaman-korban-tabrakan-maut-plh-sekdakot-banjarmasin-sampaikan-duka-cita/

Buntut Tabrakan Maut di A Yani Km 5, Petugas BPK di Banjarmasin Dikumpulkan

TABRAKAN maut di jalan Ahmad Yani Km 5 yang melibatkan armada pemadam kebakaran, hingga menewaskan seorang remaja perempuan berusia 19 tahun pada Minggu (15/5/2021) dinihari lalu, menjadi perhatian serius.

PULUHAN relawan Barisan Pemadam Kebakaran (BPK) yang ada di ibukota Kalsel pun dikumpulkan di Aula Kecamatan Banjarmasin Timur, Kamis (20/5/2021) pagi tadi.

Tujuannya, untuk memberikan sosialisasi soal Peraturan Daerah Kota Banjarmasin nomor 13 tahun 2008, yang mengatur tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.

“Agar semua bisa berjalan nyaman. Baik bagi pengguna jalan maupun relawan BPK saat melakukan perjalanan dalam upaya pemadaman api kebakaran,” ucap Plh Sekdakot Banjarmasin, Mukhyar.

Mukhyar berkata sosialisasi ini akan dilakukan secara bertahap. Yang mana, nantinya bakal dilakukan di kecamatan-kecamatan lain di Banjarmasin.

Kegiatan sosialisasi juga dihadiri Satlantas Polresta, Dinas Perhubungan serta Satpol PP dan Damkar Kota Banjarmasin.

“Intinya sosialisasi ini dilakukan untuk kenyamanan kita bersama guna menyamakan persepsi,” ujar Mukhyar.

Selain itu, dia bilang Pemkot sangat mengapresiasi jiwa sosial dan kepedulian yang tinggi oleh para relawan pemadam kebakaran tersebut. Namun, dengan catatan harus memperhatikan kondisi sekitar.

“Harus sama-sama menjaga. Baik itu keselamatan anggota relawan BPK, maupun masyarakat dan pengguna jalan lainnya saat menuju lokasi kebakaran,” imbaunya.

Di Kota Banjarmasin, tercatat ada 277 BPK yang terdaftar secara resmi. Namun nyatanya, masih terdapat sejumlah BPK yang tak terdaftar di organisasi resmi.

Oleh karena itu, pemkot meminta agar mereka yang belum terdaftar agar mendaftarkan diri ke organisasi resmi. Ini untuk memenuhi standar unit mobil dan sejenisnya sesuai dengan Perda 13/2008.

Plt Kasatpol PP Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin meminta bahwa BPK yang berkeinginan mendaftar untuk memenuhi beberapa persyaratan.

Mulai unit mobil, mesin pemadam hingga pengemudi yang wajib mempunyai surat izin mengemudi (SIM). Dan tentunya, anggota pemadam kebakaran harus berumur di atas 18 tahun.

Senada, Kasatlantas Polresta Banjarmasin, Kompol Gustaf Adolf Mamuya meminta para relawan untuk tetap mematuhi aturan-aturan yang berlaku dan memenuhi syarat standar seperti tertulis di atas.

“Dalam berkendara di jalan raya itu kita mesti saling menghargai, meskipun kendaraan prioritas tetapi tetap harus menghargai orang lain,” ujarnya.


Sumber Utama : https://jejakrekam.com/2021/05/20/buntut-tabrakan-maut-di-a-yani-km-5-petugas-bpk-di-banjarmasin-dikumpulkan/

Tabrak Pengguna Jalan, Polresta Banjarmasin Tetapkan Sopir Mobil BPK Gadang Jadi Tersangka

SOPIR mobil Barisan Pemadam Kebakaran (BPK) Gadang, Ahmad Dharmawan (62 tahun) yang terlibat kecelakaan di Jalan Sutoyo S, Teluk Dalam, ditetapkan sebagai tersangka.

PENETAPAN Ahmad Dharmawan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Kecelakaan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banjarmasin, karena dalam kecelakaan lalu lintas itu telah menelan korban.

Kejadian berawal ketika armada damkar yang dikendarai Ahmad Dharmawan datang dari arah Jalan Suprapto, menuju kawasan Trisakti Banjarmasin. Saat itu, dilaporkan terjadi musibah kebakaran di Jalan Barito Hulu Jung RT 24, Kelurahan Pelambuan, Rabu (5/1/2022) sore sekitar pukul 14.00 Wita.

Ketika menuju ke lokasi kebakaran dengan kecepatan mobil, tabrakan tak terhindarkan lagi saat melintas di Jalan Sutoyo S, Teluk Dalam. Saat itu, ada pelajar yang tengah menyeberang jalan.

Diduga memacu mobil dengan kecepatan tinggi, Ahmad Dharmawan sudah berupaya menghindari dengan membanting setir. Namun, justru menabrak sepeda motor Scoopy nopol DA 6590 PBQ yang dikendarai oleh Nia Kusumadewi (17 tahun) dan Amanda Rahmania Sumarsono (17 tahun).

Mobil warna merah tersebut kembali menabrak Mio Soul DA 6146 AEA yang dikendarai Illin Satriawirawan dan pejalan kaki bernama Sayyidah Nur Aqilla (8 tahun). Akibat insiden itu, dilaporkan ada dua korban tabrakan yang mengalami koma. Dari hasil penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara, status kasus tabrakan ini dinaikkan ke tahap penyidikan.

Penyidik Unit Kecelakaan Satlantas Polresta Banjarmasin pun menetapkan Ahmad Dharmawan, pengemuda mobil BPK Gadang ini sebagai tersangka. Kepala Satlantas Polresta Banjarmasin, Kompol Gustaf Adolf Mamuaya membenarkan pengemudi mobil BPK Gadang, Achmad Dharmawan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dharmawan dijerat dengan Pasal 310 ayat (2) dan (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, karena kelalaian mengemudikan kendaraan bermotor sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, maka tersangka terancam pidana kurungan penjara paling lama satu tahun dan atau denda maksimal Rp 2 juta.

“Benar pengemudi atau sopir BPK Gadang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia masih menjalani pemeriksaan di Unit Kecelakaan Satlantas Polresta Banjarmasin,” ucap perwira menengah Polda Kalsel ini.

Tersangka 

Tersangka lakalantas, sopir BPK Gadang saat diperiksa penyidik Satlantas Polresta Banjarmasin.

Sumber Utama : https://jejakrekam.com/2022/01/06/tabrak-pengguna-jalan-polresta-banjarmasin-tetapkan-sopir-mobil-bpk-gadang-jadi-tersangka/

Respon Insiden Tabrakan Damkar di Teluk Dalam, Direktur BLF Desak Pemda Turun Tangan

INSIDEN mobil pemadam kebakaran (damkar) menabrak pengendara motor atau mobil di Banjarmasin, selalu berulang. Utamanya, saat ada peristiwa kebakaran, rata-rata armada damkar melaju kencang.

SEPERTI terjadi di Jalan Sutoyo S, Teluk Dalam, Banjarmasin Tengah, Rabu (5/1/2022), mengakibatkan 4 orang mengalami luka-luka. Kasus itu tengah diselidiki Satlantas Polresta Banjarmasin. Saat itu, BPK Gadang tengah mengejar waktu untuk bisa turut memadamkan kebakaran yang terjadi di kawasan Pelambuan.

Direktur Borneo Law Firm (BLF) Muhamad Pazri mengatakan sebenarnya penanganan kebakaran adalah kewenangan pemerintah.

“Seharusnya Pemkot Banjarmasin dan Pemprov Kalsel termasuk pemerintah kabupaten berkewajiban menyediakan sarana prasana dan edukasi perihal kebakaran. Ini berdasar amanat UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana,” papar Pazri kepada jejakrekam.com, Kamis (6/1/2022).

Selain itu, masih menurut Pazri, dalam aturan turunan lainnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2009 Tentang Pedoman Teknis tentang Potensi Kebakaran di Perkotaan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor16 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/Kota.

“Dari belied ini jelas pemerintah berkewajiban untuk itu. Pemerintah harus menyediakan sarana prasarana pemadam kebakaran, melakukan manajemen potensi kebakaran, pencegahan  kebakaran pada bangunan gedung dan lingkungan, pengendalian keselamatan kebakaran, penanggulangan kebakaran, melibatkan peran serta masyarakat,kerjasama penanggulangan kebakaran,pembinaan,pemberdayaan dan pengawasan serta bisa memberikan sangsi adminsitratif sesuai peraturan perundang-undangan,” papar doktor lulusan Unissula Semarang ini.

Hanya saja, menurut Pazri, kewajiban itu justru terkesan beralih ke tangan masyarakat dengan membentuk barisan pemadam kebakaran (BPK). Eksistensi BPK swadaya masyarakat ini malah dibanggakan pemerintah, karena kuantitasnya banyak. Terkhusus di Banjarmasin. Dikutip dari e-damkar.banjarmasin. go.id, saat ini damkar/PMK terdaftar di lima kecamatan mencapai 286 unit.
Direktur Borneo Law Firm (BLF) Banjarmasin, Dr Muhamad Pazri. (Foto Istimewa)

Kata Pazri, dengan banyaknya damkar/PMK maupun BPK itu maka pembinaan merupakan tugas pemerintah, sehingga bisa menjadi karakteristik kabupaten/kota karena jiwa sosial dan kebersamaan yang tinggi untuk gotong royong akan menjadi kebanggaan Banua.

“Perlu diingat, sepanjang tahun 2015- 2021 ada banyak kejadian insiden kecelakaan, sampai menelan korban jiwa baik dari anggota BPK sendiri dan masyarakat. Seperti di awal tahun 2022 ini, kecelakaan damkar swasta terhadap pengguna jalan yang merenggut  korban di Jalan Sutoyo S, Teluk Dalam Banjarmasin,” tutur Pazri.

Dalam penjabarannya, Pazri mengatakan tanggungjawab pemerintah bisa diuji dalam hal meminta ganti rugi dan lainnya berdasar Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdad) sebagai upaya hukum, namun hal itu bukan solusi tepat.

“Jika kita melihat apabila terjadi musibah kebakaran di kabupaten dan kota seakan-akan jalan-jalan protokol  berubah menjadi sirkuit mobil balap. Ya, dengan berbagai macam model variasinya berlomba-lomba mencapai garis finish, seakan tidak peduli pengendara lain lagi,” tuturnya.

Mantan Presiden Mahasiswa Universitas Lambung Mangkurat (ULM) ini mengungkapkan sebenarnya semua harus tahu jika keberadaan mobil ambulans dan damkar, termasuk yang diprioritaskan di jalan. Hanya saja, Pazri mengingatkan damkar tidak perlu ugal-ugalan di jalan, harus profesional dengan kecepatan kendaraan terukur sehingga tidak membahayakan diri sendiri dan orang lain.

“Niat mau menolong orang, memang bagus tapi jangan sampai mengorbankan diri sendiri dan orang lain. Belum lagi, apakah para sopir atau driver damkar swadaya masyarakat yang tidak memiliki SIM atau bahkan masih di bawah umur, malah sangat membahayakan,” paparnya.

Belum lagi, beber Pazri, bicara kualitas damkar swasta terkhusus di Banjarmasin dengan banyaknya gedung bertingkat, tentu fasilitas yang dimiliki tak memadai.

“Apakah mereka dapat memadamkan kebakaran tersebut? Lantas bagaimana dengan armada damkar milik pemerintah kota yang memiliki fasilitas untuk penanganan kebakaran gedung bertingkat, bagaimana dengan sumber daya manusianya? Apakah mereka pernah ditraining cara memadamkan kebakaran di gedung bertingkat?” cecar Pazri.

Dia mengingatkan di Banjarmasin sendiri sudah punya payung hukum dalam Perda Nomor 13 Tahun 2008  tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran. Kini, menurut Pazri, tinggal implementasi pelaksanaan yang belum jalan optimal dan perlu di-upadate lagi dengan aturan terbaru. “Kemudian perlu diperkuat dan dievaluasi Perda BPK/Damkar Kabupaten dan Kota di Provinsi Kalsel saat ini,” katanya.

Pazri mengatakan sebagai warga kota tentu resah dengan insiden tabrakan yang dilakukan armada damkar. Karenanya, advokat mud aini mendesak pemerintah dalam hal ini Pemprov Kalsel dan Pemkot Banjarmasin turun tangan menyediakan fasilitas damkar yang baik sesuai peraturan perundang-undangan.

“Berikan prioritas anggaran bidang ini, bangun fasilitas damkar pemerintah di setiap kecamatan dan anggotanya dibiayai oleh APBD. Jangan swadaya masyarakat lagi. Ini agar penanganan musibah kebakaran di kota bisa ditangani secara professional dan insiden di atas tidak terulang lagi,” tuturnya.

Dia menegaskan dalam pernyataan ini tidak ingin menyinggung orang lain atau kelompok. “Ini hanya opini. Semoga bisa ditindaklanjuti pemerintah dan DPRD yang membangun untuk kemajuan daerah di Kalsel,” pungkas Pazri.

Insiden BPK

Insiden tabrakan BPK Gadang di Jalan Sutoyo S, Teluk Dalam Banjarmasin.

Sumber Utama : https://jejakrekam.com/2022/01/06/respon-insiden-tabrakan-damkar-di-teluk-dalam-direktur-blf-desak-pemda-turun-tangan/

Re-post by Migo Berita / Jum'at/07012022/16.21Wita/Bjm


Baca Juga Artikel Terkait Lainnya