» » » » Terbaru News (Habar Barita) Kalimantan Selatan !!

Terbaru News (Habar Barita) Kalimantan Selatan !!

Penulis By on Jumat, 28 Januari 2022 | No comments


Migo Berita - Banjarmasin -
Terbaru News (Habar Barita) Kalimantan Selatan !! Edisi kali ini Migo Berita menyajikan khusus artikel-artikel terpilih yang membahas atau membicarakan tentang persoalan yang terjadi di Kalimantan Selatan. Agar tidak gagal pham, segera baca tuntas artikel yang kita sajikan.

Mulai 1 Februari, HET Minyak Goreng Rp 11.500 Perliter

Wartaniaga.com, Jakarta- Kementerian Perdagangan RI menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) baru untuk minyak goreng sebesar Rp 11.500 perliter. Aturan ini mulai diberlakukan pada 1 Februari 2022 mendatang.

“Kebijakan HET ini akan mulai berlaku pada 1 Februari 2022,” ujar Menteri Perdagangan RI Muhammad Lutfi dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (27/1).

Dikatakannya, selama masa transisi yang berlangsung hingga 1 Februari 2022, ia mengungkapkan kebijakan minyak goreng satu harga sebesar Rp 14.000 per liter tetap berlaku.

“ Perinciannya HET minyak goreng curah Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 per liter,’ Jelas Lutfi.

Menteri perdagangan pun menginstruksikan para produsen untuk mempercepat penyaluran minyak goreng serta memastikan tidak terjadi kekosongan di tingkat pedagang dan pengecer, baik di pasar tradisional maupun ritel modern.

“Kami kembali mengimbau masyarakat untuk tetap bijak dalam membeli dan tidak melakukan panic buying, karena pemerintah menjamin stok minyak goreng tetap tersedia dengan harga terjangkau,” paparnya.

Selain itu, pemerintah juga akan mengambil langkah-langkah hukum yang sangat tegas bagi para pelaku usaha yang melanggar ketentuan.

Lutfi mengharapkan, dengan pelaksanaan kebijakan ini, masyarakat bisa terus mendapatkan minyak goreng dengan harga terjangkau dan pedagang serta produsen tetap diuntungkan.

“Dengan kebijakan ini, kami berharap harga minyak goreng dapat menjadi lebih stabil dan terjangkau untuk masyarakat, serta dapat tetap menguntungkan bagi para pedagang kecil, distributor, hingga produsen,” tutup Lutfi.

Editor : Martinus


Sumber Utama :  https://wartaniaga.com/2022/01/mulai-1-februari-het-minyak-goreng-rp-11-500-perliter/

Pemerintah Terapkan Subsidi Bunga KUR 3 Persen, Bank Kalsel Ikuti Aturan

TAHUKAH anda apa itu Kredit Usaha Rakyat (KUR)? Untuk anda yang belum tahu. KUR adalah kredit atau pembiayaan modal kerja dengan bunga rendah, yang diberikan pada para debitur usaha yang dinilai produktif serta layak untuk berkembang.

PEMBERIAN insentif tambahan subsidi suku bunga KUR sebesar 3 persen hingga Juni 2022 (6 bulan). Nasabah KUR yang umumnya pelaku UMKM hanya perlu membayarkan bunga sebesar 3 persen, dari sebelumnya 6 persen pertahun.

Pgs Kepala Divisi Corporate Secretary Bank Kalsel Suriadi membenarkan adanya subsidi bunga KUR di Bank Kalsel sebesar 3 persen. Meski begitu, sebutnya, untuk tahun 2022 masih menunggu arahan dari pemerintah, dan pihaknya mengikuti aturan tersebut. “Jenis KUR di Bank Kalsel relative banyak yang dilayani, sehingga masih menunggu jenis KUR yang mana yang mendapatkan subsidi bunga 3 persen. Dan kita mengikuti aturan pemerintah,” ucap Suriadi, Jumat (28/1/2022).

Ia mengungkapkan,  pada tahun 2021 lalu telah melaksanakan program pemerintah subsidi bunga KUR di Bank Kalsel, bahkan ada yang sampai bunga 0 persen. “Ya kita tetap patuh terhadap ketentuan pemerintah untuk penerapan subsidi bunga KUR di Bank Kalsel,” tambahnya,

Dilansir dari laman resmi Bank Kalsel, www.bankkalsel.go.id pada Jumat (28/1/2022), Dan bank Kalsel adalah salah satu bank yang oleh pemerintah telah diberi kewenangan untuk menyalurkan dana dari program Kredit Usaha Rakyat atau KUR. Pastinya sangat menguntungkan apabila bisa mengajukan KUR ini, yakni :

Kredit Usaha Mikro (KUM)

Fasilitas kredit yang disediakan untuk membantu pelaku usaha mikro dan kecil untuk pembiayaan usaha produktif dengan plafon antara Rp 5 juta sampai dengan Rp 50 juta. Sasaran kredit, perorangan yang memiliki usaha mikro dan kecil yang bergerak di semua sektor

Jangka Waktu

– Kredit Modal Kerja : 6 bulan s/d 24 bulan
– Kredit Investasi : 12 bulan s/d 36 bulan
 

Pgs Kepala Divisi Corporate Secretary Bank Kalsel Suriadi

Kredit Banua Ritel

Fasilitas kredit yang disediakan untuk membantu pelaku Usaha Kecil untuk pembiayaan usaha produktif yang feasible dan belum atau telah bankable dengan plafon diatas Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) sampai dengan Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan penerima kredit perorangan/kelompok/koperasi.

Jangka Waktu Kredit

  1. Kredit Modal Kerja maksimal sampai dengan 3 tahun.
  2. Kredit Investasi maksimal sampai dengan 5 tahun.

Kredit Banua Peduli

Fasilitas kredit yang disediakan untuk membantu pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah untuk pembiayaan usaha produktif yang feasible dan belum atau telah bankable dengan plafon diatas Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan penerima kredit perorangan/kelompok/koperasi.

Jangka Waktu Kredit

  1. Kredit Modal Kerja maksimal sampai dengan 3 tahun.
  2. Kredit Investasi maksimal sampai dengan 5 tahun.

Kredit Wira Usaha

Kredit modal kerja/investasi yang diberikan kepada pelaku usaha mikro dan kecil yang memiliki usaha produktif yang juga berprofesi sebagai PNS, Pensiunan PNS, Karyawan BUMN/BUMD, Profesional (Dokter, Bidan, Akuntan, Notaris dan pekerja profesional lainnya).

Tujuannya :

  • – Tambahan modal usaha produktift
  • – Meningkatkan kapasitas daya saing usaha mikro, kecil, dan menengah; dan
  • – Mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja

Sementara itu, dilansir dari laman resmi BRI, Jumat (28/1/2022), BRI menyediakan 3 jenis layanan KUR untuk pelaku UMKM. Pertama, KUR Mikro dengan pinjaman maksimal Rp50 juta per debitur dengan suku bunga 6 persen per tahun.

Untuk pinjaman KUR Mikro, terdapat jenis pinjaman yang dimaksud adalah Kredit Modal Kerja (KMK) dengan jangka waktu paling lama 3 tahun dan Pinjaman Investasi (KI) dengan jangka waktu paling lama 5 tahun, suku bunga 6 persen pertahun.

Kedua, KUR Ritel, BRI memberikan pinjaman sebesar Rp50 hingga Rp500 juta kepada para pelaku UMKM dengan suku Bunga efektif sebesar 6 persen per tahun.

Sama seperti KUR Mikro, untuk KUR Ritel, BRI memberikan pinjaman Kredit Modal Kerja (KMK) dengan jangka waktu paling lama 3 tahun dan Kredit Investasi (KI) dengan jangka waktu paling lama 5 tahun, suku bunga 6 persen pertahun.

Ketiga adalah KUR TKI dengan pinjaman maksimal Rp 25juta atau berdasarkan Struktur Biaya yang ditetapkan pemerintah. KUR ini memiliki suku bunga efektif 6 persen per tahun atau setara dengan suku bunga flat 0,41 persen per bulan. “Bunga KUR 6 persen,” ujar  salah seorang yang memasarkan KUR Mardiyah.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir mengimbau perbankan agar mematuhi aturan subsidi bunga tersebut. Masyarakat pun diminta memastikan besaran bunga yang diberikan perbankan. “Sebetulnya bunga KUR super mikro mencapai 19 persen. Namun mendapat subsidi dari pemerintah sebesar 13 persen. Ketika pandemi Covid-19 merebak, pemerintah menambahkan subsidi sebesar 3 persen sehingga total subsidi yang dibayarkan mencapai 16 persen,” ujarnya seperti dilansir kompas.

Begitu juga dengan KUR Mikro. Pemerintah selama ini memberikan subsidi bunga 10,5 persen, namun diberikan tambahan subsidi sebesar 3 persen sehingga totalnya mencapai 13,5 persen. Secara keseluruhan, bunga KUR Mikro mencapai 16,5 persen dengan rincian 13,5 persen ditanggung pemerintah dan 3 persen dibayar oleh nasabah yang bersangkutan. “Sedangkan KUR Kecil itu bunganya 5,5 persen ditambah 3 persen, sehingga jadi 8,5 persen ditanggung pemerintah. Jadi nasabah cuma membayar 3 persen. Demikian juga KUR TKI disubsidi 14 persen ditambah 3 persen, totalnya 17 persen,” jelas Iskandar.

Saat pandemi pula, pemerintah mengubah beberapa persyaratan. Berdasarkan ketentuan lama, pengajuan KUR diloloskan jika calon nasabah belum pernah mendapat kredit dari lembaga keuangan.

Saat ini, nasabah yang sudah menerima kredit konsumsi pun diperbolehkan mendapat KUR. Di ketentuan baru karena kita sadar itu terpisah untuk kebutuhan rumah tangga, sedangkan ini untuk kebutuhan usaha maka kita perbolehkan di ketentuan Permenko 1 dan 2 tahun 2021,” imbuhnya.

Bank Kalsel
Gedung Bank Kalsel yang mewah di Banjarmasin, memiliki tagline "Setia Melayani' Maju Bersama".

Sumber Utama : https://jejakrekam.com/2022/01/28/pemerintah-terapkan-subsidi-bunga-kur-3-persen-bank-kalsel-ikuti-aturan/

Bahas Kasus Jurkani, Komjak Sebut Penegakan Hukum di Kalsel Cukup Bermasalah

KASUS pembunuhan advokat Jurkani bakal segera masuk ke tahap pembacaan tuntutan di pengadilan. Meski demikian, Tim Advokasi Jurkani terus bergerak mengungkap lebih jauh sederet kejanggalan atas perkara ini.

TERBARU, tim Advokasi memenuhi undangan audiensi dengan Komisi Kejaksaan RI (KKRI) atau Komjak, pada Jum’at (28/1/2022). Audiensi ini dihadiri oleh Ketua KKRI, Barita Simanjuntak, serta dua orang anggota komisioner yakni Apong Herlina dan Bhatara Ibnu Reza.

Tim Advokasi menyampaikan berbagai kejanggalan dalam tiap tahapan, dari tahap penyidikan di mana modus pelaku dianggap karena mabuk, padahal pelaku benar-benar sadar dan Jurkani seperti sudah ditarget. Hingga di tahap pengadilan, di mana proses persidangan sulit sekali untuk diakses oleh tim.

“Yang menarik, berdasarkan video yang saksi miliki, mobil yang mencegat korban adalah Fortuner Hitam dengan plat nomor DK 1773 DQ, namun yang dijadikan bukti adalah Mobil Fortuner dengan plat nomor DA 7974 ZB, platnya diganti. Mengapa ini tidak dipertanyakan oleh Jaksa Penuntut Umum?,” jelas Muhamad Raziv Barokah, anggota Tim Advokasi Jurkani.

Tim Advokasi juga menyayangkan dakwaan yang digunakan jaksa bukan perihal pembunuhan, melainkan tentang penganiayaan. Raziv menduga jaksa tidak secara dalam menggali konstruksi fakta yang sebenarnya berdasarkan keterangan saksi-saksi.

Ketua KKRI, Barita Simanjuntak merespons baik aduan yang disampaikan oleh Tim Advokasi, bahkan sebelumnya KKRI telah melakukan koordinasi dengan Komnas HAM terkait kasus pembunuhan Jurkani ini.

“Data-data dari Tim Advokasi Jurkani dan Komnas HAM sangat berguna, tentunya keadilan harus ditegakkan. KKRI akan menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan tupoksi pada ruang-ruang yang masih tersedia.” Jelas Barita Simanjuntak.

Selain itu, Komisioner KKRI, Apong Herlina menyampaikan keprihatinannya terkait perisitwa yang menimpa Advokat Jurkani beserta kejanggalan-kejanggalan dalam penanganan kasusnya. Ia juga menyampaikan KKRI akan melaporkan kasus ini ke Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum.

“Setelah mendengar audiensi ini, ternyata banyak rentetan peristiwa yang melatarbelakangi kasus pembunuhan ini. Kami sangat prihatin dengan proses penegakan hukum yang berjalan.” Ujar Apong Herlina.

Komisioner KKRI yang lain, Bhatara Ibnu Reza juga menyoroti penegakan hukum di Kalimantan Selatan yang sangat lemah, tidak hanya pada kasus Jurkani, namun pada banyak kasus lainnya.

“Dalam konteks penegakan hukum, untuk Kalimantan Selatan memang cukup bermasalah. Tidak hanya saat ini, kami juga sering mendapat informasi dari pihak-pihak lain tentang permasalah-permasalahan yang terjadi di sana,” jelas Bhatara.


Sumber Utama : https://jejakrekam.com/2022/01/29/bahas-kasus-jurkani-komjak-sebut-penegakan-hukum-di-kalsel-cukup-bermasalah/

Berpotensi Rugikan Negara Rp 1 Miliar, Kejari Balangan Bidik Dugaan Korupsi Hewan Ternak DKP3

DUGAAN korupsi pengadaan hewan ternak unggas di Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kabupaten Balangan senilai Rp 15,4 miliar, tengah dibidik kejaksaan.

SAAT ini, kasus dugaan korupsi ini sudah memasuki tahap penyidikan guna mengusut nilai kerugian negara yang diakibatkan dari proyek DKP3 Kabupaten Balangan.

“Kami terus mendalami mengenai fakta-fakta hukum terkait dugaan korupsi dalam pengadaan hewan ternak unggas di DKP3 Kabupaten Balangan,” ucap Kepala Seksi Intelijen Kejari Balangan, Raja Boby Caesar kepada awak media di Paringin, Jumat (28/1/2022).

Menurut dia, tidak ada kendala dalam proses penyidikan, sehingga dalam waktu segera akan bisa diungkap siapa saja yang terlibat dan menjadi tersangka.

“Total pagu anggaran untuk proyek pengadaan hewan ternak unggas ini sebesar Rp 15.430.185.000 atau Rp 15,4 miliar lebih. Ini merupakan totap pagu anggaran selama dua tahun anggaran yakni 2019 dan 2020,” ungkap Raj Boby.

Menurut dia, untuk total kerugian negara yang diakibatkan dari dugaan adanya penyelewengan atau penyalahgunaan masih dalam proses perhitungan.

“Kami masih menunggu proses perhitungan dari lembaga auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalsel,” kata Raj Boby.

Pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan hewan ternak telah dimulai Kejari Balangan pada Oktober 2021. Dari awalnya berstatus penyelidikan kini dinaikkan ke tahap penyidikan.

Senada itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Balangan Arif Subekti menambahkan dalam proses pemeriksaan sudah lebih dari 50 saksi telah dikorek keterangan oleh tim jaksa penyidik. “Jika ditotal, ada 92 orang saksi yang akan dipanggil dalam proses penyidikan,” kata Arif Subekti.

Berdasar perhitungan sementara, Arif Subekti menyebut jika ditotal ada potensi kerugian negara mencapai Rp 1 miliar. “Ini berdasar perhitungan kotor. Namun, untuk lebih jelasnya, kami menunggu hasil audit dari BPK Perwakilan Kalsel,” katanya.

Kejari Balangan
Jumpa pers pengusutan kasus dugaan korupsi hewan ternak oleh Kejari Balangan.

Sumber Utama : https://jejakrekam.com/2022/01/28/berpotensi-rugikan-negara-rp-1-miliar-kejari-balangan-bidik-dugaan-korupsi-hewan-ternak-dkp3/

Mahasiswi ULM Korban Pemerkosaan Ditengarai Sempat Dapat Tekanan Polisi Saat Lapor

KORBAN kasus pemerkosaan oknum personel Satresnarkoba Polresta Banjarmasin berinisial DVPS diduga sempat ditekan anggota provos saat ingin melaporkan kasusnya ke kepolisian.

HAL ini diungkapkan pengacara DVPS, M Pazri, usai konferensi pers yang digelar di Kantor Borneo Law Firm (BLF), Jum’at (28/1/2022). Informasi tersebut berdasarkan hasil interview langsung tim BLF kepada korban VDPS dan keluarganya.

Pazri membeberkan, bahwa saat sebelum diperiksa pada 21 Agustus 2021, misalnya, korban mendapat tekanan dari oknum provos Polresta Banjarmasin dengan sejumlah pertanyaan yang dinilainya menyudutkan.

“Korban belum menceritakan kronologi seutuhnya. Namun, ditekan dengan pernyataan seperti ‘kamu tau gak sih dia punya istri?’. Lalu korban mendengar ada oknum anggota provos yang mengatakan ‘kamu sih tidak pakai kerudung’,” ujar Pazri.

Laporan yang rencananya dibuat ke Polresta Banjarmasin pun urung dilakukan. Ini setelah salah seorang anggota yang mengaku dari Unit Reskrim Polresta Banjarmasin menyarankan aduan ini lebih baik disampaikan ke Polda Kalsel saja karena kasusnya terjadi di dua wilayah hukum.

Kala diperiksa di Propam Polda Kalsel pada 23 Agustus 2021, Pazri menuturkan bahwa korban yang ditemani saudaranya pun mendapat sejumlah pernyataan yang dianggap menakuti korban.

“Korban dan kakaknya dibawa ke beberapa ruangan dan saat berada dengan Ibu berinisial ED. Ibu itu mengatakan dengan kalimat ‘sudah dipikirkan lah ini matang-matang, apalagi kasusnya sama polisi, jangan sampai disebut pelakor,” ujarnya.

Pazri menambahkan, korban diduga sempat ditakut-takuti karena bukti-bukti yang dimilikinya untuk melaporkan kasus etik polisi ini minim.

Selain itu, ia menuturkan, korban juga diberi pesan agar ini tidak masuk pidana karena keluarga Bayu Tamtomo nanti datang membawa uang damai. “Korban dianggap mau damai karena korban dianggap memiliki sifat tidak tegaan,” ujarnya.

Sebelumnya diwartakan, kronologis kasus pemerkosaan terhadap korban berinisial DVPS, terjadi pada Rabu (18/8/2021) malam. Dari informasi yang dihimpun, korban diperkosa saat kondisi tidak berdaya.

Sebelum diperkosa, korban sempat diajak untuk jalan-jalan. Mulanya, Bayu mengajak ke tempat hiburan malam (THM) namun ditolak korban.

Nah, saat singgah di sebuah minimarket di Jalan A Yani Km 13, korban dicekoki dengan minuman energi dalam mobil. Sempat terjadi penolakan beberapa kali, hingga terdakwa menyuruh korban untuk menegaknya.

Rasa berbeda lebih pahit dari minuman pertama. Usai beberapa menit, terdakwa pun bertanya kepada korban sambil menyetir mobil dengan menyalakan musim DJ atau house music.

Lama kelamaan, korban mengalami tubuh terasa berat dan lemas. Kemudian jantung berebar hingga korban tak bisa lagi mengontrol diri. Korban meminta dibawa pulang, tapi terdakwa mengatakan tak bisa dengan kondisi seperti itu.

Aksi tak bermoral ini dimainkan pelaku kepada korban. Dibawa berkeliling ke Komplek Citra Land, hingga akhirnya check in di sebuah hotel. Di sinilah, terdakwa menggarap korban dengan dalam kondisi lemas. Sebab, saat memasuki kamar hotel dibawa dengan kursi roda.

Dalam keadaan lemas itu, terdakwa melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban. Hingga esok harinya pada Kamis (19/8/2021) sekira pukul 08.00 Wita, korban dijemput terdakwa dan baru sadar berada di sebuah hotel, hingga diantar pulang ke depan gang yang jaraknya 100 meter menuju rumah.


Sumber Utama : https://jejakrekam.com/2022/01/28/mahasiswi-ulm-korban-pemerkosaan-ditengarai-sempat-dapat-tekanan-polisi-saat-lapor/

Batal Model Kembar, Ada Bundaran, Jembatan HKSN Baru Gantikan Jembatan Lama

JEMBATAN HKSN baru dipastikan akan segera menggantikan jembatan lama yang selama ini menghubungkan Jalan Kuin Utara-HKSN dengan Jalan Kuin Selatan-Kuin Cerucuk.

INI tergambar dari perencanaan awal yang sempat dipasang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banjarmasin, saat sosialisasi kepada masyarakat.

“Kabarnya memang jembatan lama akan dibongkar, setelah Jembatan HKSN yang baru akan difungsikan. Tapi, kami belum tahu, apakah Januari atau Februari nanti difungsikan,” kata Aam, warga Kuin Utara kepada jejakrekam.com, Jumat (28/1/2022).

Jembatan HKSN yang baru yang telah selesai digarap PT Indah Perkasa Konstruksi dipakai warga untuk wadah tempat bermain. Beberapa pekerja pun mengecat warna kuning dan hijau dan memasang pagar jembatan bermotif tumbuh-tumbuhan khas Banjar. Badan jembatan pun telah diaspal mulus.

“Kami diizinkan masuk ke Jembatan HKSN yang baru. Ya, main-main saja di sini,” ucap Fadhil, bocah SD yang bermain dengan rekan-rekannya di atas Jembatan HKSN.

Beberapa pekerja PT Haidasari Lestari pun mengatakan tidak mungkin menyelesaikan pemasangan sambungan antara bagian jembatan di Jalan Kuin Selatan dengan bentang tengah. Diperkirakan pada Februari 2022 baru bisa dirampungkan.

“Sebenarnya memang awalnya sesuai rencana Jembatan HKSN ini terakses ke Jalan Belitung Darat. Tapi entahlah, karena biayanya besar, mungkin tahapan awal hanya di Jalan Kuin Selatan dulu,” kata pekerja ini.

Warga Kuin Utara dan anak-anak menikmati aspal mulus di badan Jembatan HKSN yang sebagian rampung dikerjakan. (Foto Asyikin)

Pakar kota Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin Akbar Rahman mengakui dari dokumen rencana tata bangunan dan lingkungan (RTBL) HKSN, jembatan lama akan dibongkar, sehingga konsep jembatan kembar tidak diterapkan di kawasan itu.

“Seharusnya dengan model jembatan besar dan menelan puluhan miliar, Jembatan HKSN ini mengkoneksikan kawasan utara dan barat Banjarmasin. Ya, menghubungkan Jalan HKSN dengan Jalan Belitung Darat, tapi memang butuh dana besar untuk pembebasan lahan,” kata Akbar.

Akhirnya dari pengamatan doktor urban design Saga University Jepang ini, terlihat dari desain awal Jembatan HKSN akhirnya dibuat turunan atau oprit jembatan mengarah ke Jalan Kuin Selatan dan Kuin Cerucuk.

“Sementara oprit jembatan yang turun ke Jalan HKSN dibikin bundaran. Bahkan, di samping kanan dan kiri Jembatan HKSN dibikin jalan lingkungan,” papar Akbar.

Dia menyarankan agar ketika Jalan HKSN dirancang untuk menjadi jalan besar, karena menjadi pusat pemerintahan Banjarmasin Utara bisa dikoneksikan dengan wilayah Berangas, Batola.

“Nah, kalau dari perencanaan terlihat memang Jalan HKSN ini akan disambung lagi dengan jembatan menuju ke Berangas, Batola. Jelas, ini akan sangat bagus dalam pengembangan kota dengan wilayah penyangga seperti Berangas,” papar Akbar.

Dengan begitu, menurut dia, masyarakat Alalak dan sekitarnya saat hendak ke Banjarmasin bisa memiliki jalur alternatif. Tidak lagi terakumulasi ke Jembatan Sei Alalak yang baru.

“Ini tentu akan menggerakkan roda perekonomian kawasan penyangga kota dan wilayah utara Banjarmasin,” pungkas arsitek muda ini.

Jembatran HKSN
Sambungan bentang Jembatan HKSN yang belum terkoneksi di Jalan Kuin Selatan.

Sumber Utama : https://jejakrekam.com/2022/01/29/batal-model-kembar-ada-bundaran-jembatan-hksn-baru-gantikan-jembatan-lama/

Jembatan Pramuka-Sungai Gampa Rencana ‘Siluman’? Matnor Ali: Diusulkan Jembatan Sungai Jingah!

RENCANA megaproyek Jembatan Pramuka-Sungai Gampa seperti ‘siluman’. Faktanya, di DPRD Banjarmasin tak pernah digodok soal rencana menghubungkan kawasan Jalan Pramuka ke Sungai Gampa, Kelurahan Sungai Jingah.

FAKTA ini diungkap Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin dari Fraksi Golkar, Matnor Ali. Menurut dia, selama dirinya memimpin rapat menggodok anggaran di dewan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkot Banjarmasin, tak pernah dibahas soal rencana pembangunan Jembatan Pramuka-Sungai Gampa.

“Saya tidak pernah menyuarakan soal proyek Jembatan Pramuka-Sungai Gampa yang menelan dana ratusan miliar. Yang saya suarakan justru adalah rencana pembangunan Jembatan Sungai Jingah,” tegas Matnor Ali kepada jejakrekam.com, Jumat (28/1/2022).

Politisi senior Golkar ini memastikan tak pernah muncul anggaran baik untuk pembebasan lahan, apalagi untuk merealisasikan Jembatan Pramuka-Sungai Gampa sepanjang 3,8 kilometer itu hingga ditaksir menelan dana Rp 175 miliar.

“Yang saya suarakan itu justru Jembatan Sungai Jingah saat pembahasan anggaran di DPRD. Bahkan, saya menyarankan agar dimasukkan dalam rencana strategis (renstra) rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Banjarmasin, sehingga tahun berikutnya bisa dianggarkan,” kata Matnor.

Ia menyebut rencana pembangunan Jembatna Sungai Jingah itu jusru bergulir ketika Nurul Fajar Desira saat menjabat Kepala Bappeda Kota Banjarmasin pada 2017. Kini Fajar ‘hijrah’ ke Pemprov Kalsel menduduki posisi Kepala Bappeda Provinsi Kalsel.

“Entah kenapa justru rencana pembangunan Jembatan Sungai Jingah itu hilang, sehingga tidak dianggarkan di APBD Banjarmasin,” ucap Matnor.

Mantan Sekretaris DPD Partai Golkar Banjarmasin ini menegaskan jika rencana membangun Jembatan Sungai Jingah yang membentang di atas Sungai Martapura diajukan, mayoritas dewan akan menyetujuinya.

“Sebab, dengan adanya Jembatan Sungai Jingah bisa mengurai kemacetan di wilayah Kampung Melayu dan Seberang Masjid. Eh, sekarang Pemkot Banjarmasin malah ingin membangun Jembatan Pramuka-Sungai Gampa yang fungsinya jelas tidak mengurai kemacetan,” papar Matnor.

Masih menurut  dia, berbeda jika dana pembangunan Jembatan Pramuka-Sungai Gampa termasuk jembatan bentang panjang itu dibiayai APBN. “Jelas, DPRD Banjarmasin setuju. Yang pasti, rencana pembangunan Jembatan Sungai Jingah pernah direncanakan, bukan Jembatan Pramuka-Sungai Gampa,” tegas Matnor.

Dia pun menuding rencana Jembatan Pramuka-Sungai Gampa itu jelas-jelas tidak ada embrionya. Tiba-tiba dicuatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarmasin.

“Sekali lagi, kalau Jembatan Sungai Jingah memang iya ada. Bahkan, saya sendiri yang meminta agar Pemkot Banjarmasin segera memasukkan ke dalam renstra RPJMD Banjarmasin, sehingga tahun-tahun berikutnya bisa dialokasikan anggarannya di APBD,” pungkas Matnor.

Wakil Ketua DPRD Banjarmasin
Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Matnor Ali

Sumber Utama : https://jejakrekam.com/2022/01/28/jembatan-pramuka-sungai-gampa-rencana-siluman-matnor-ali-diusulkan-jembatan-sungai-jingah/

Merasa Dihina, Masyarakat Dayak Meratus Laporkan Edy Mulyadi ke Ditreskrimsus Polda Kalsel

KASUS ujaran kebencian dengan menyebut Kalimantan sebagai ‘jin buang anak’ dilontarkan Edy Mulyadi kembali menggelinding ke ranah hukum.

SUBDIT 5 Tipidsiber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel menerima laporan dari masyarakat adat Dayak Meratus di Banjarmasin, Jumat (28/1/2022).

Sesepuh Dayak Meratus, Gastansyah usai menyerahkan laporan polisi mengatakan, pernyataan Edy Mulyadi sangat menghina dan menyakitkan warga Kalimantan, khususnya warga Dayak Meratus.

“Kami warga Dayak Meratus ikut  merasakan sakit atas perkataan Edy Mulyadi. Perkataannya sangat menyinggung dan menghina kami yang ada di Kalimantan,” ucap Gastansyah kepada awak media.

Ketua Tim Adat Dayak Meratus Kalimantan Selatan ini mendesak agar Edy Mulyadi datang langsung ke Kalimantan Selatan. Edy harus bertemu dengan masyarakat adat Dayak, disaksikan Kapolda Kalsel dan Gubernur Kalsel untuk meminta maaf.

“Kami berharap Edy Mulyadi diproses hukum dan minta maaf  di depan masyarakat Dayak Kalimantan, khususnya Dayak Meratus,” paparnya.

Sementara itu, Kasubdit 5 Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Kalsel Kompol Ricky Sialagan menyampaikan, sejauh ini ada 3tigapengaduan terkait dengan Edy Mulyadi. Pertama dari masyarakat adat Dayak, LSM dan organisasi lainnya di Ditreskrimsus Polda Kalsel. “Kami akan berkoordinasi dengan Mabes Polri terkait penanganan perkara ini,” katanya.
Dayak Meratus
Sesepuh masyarakat adat Dayak Meratus saat melaporkan Edy Mulyadi ke Ditreskrimsus Polda Kalsel.

Sumber Utama : https://jejakrekam.com/2022/01/28/merasa-dihina-masyarakat-dayak-meratus-laporkan-edy-mulyadi-ke-ditreskrimsus-polda-kalsel/

Hari Ini! Polisi Pemerkosa Mahasiswi ULM Resmi Dipecat dengan Tidak Hormat

KAPOLRESTA Banjarmasin, Kombes Pol Sabana Atmojo, memastikan bahwa Bripka Bayu Tamtomo akan dipecat dengan tidak terhormat karena kasus pemerkosaan mahasiswi Fakultas Hukum ULM.

UPACARA pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pun bakal digelar pada Sabtu (29/1/2022) atau hari ini di halaman Mapolresta Banjarmasin.

Sabana mengatakan, pemecatan terhadap Bayu merupakan jawaban atas tuntutan masyarakat. Diketahui, publik sangat menuntut kepolisian agar memberi sanksi tegas kepada Bayu Tamtomo.

Hal demikian dipastikannya saat Sabana menyambangi rumah keluarga korban pemerkosaan DVPS, Jum’at (27/1/2022). Dalam kunjungan ke rumah keluarga korban, Sabana juga memohon maaf atas kasus kejadian yang menimpa DVPS.”Kedatangan kami untuk meminta maaf atas nama nstitusi dan pribadi, khususnya Polresta Banjarmasin kepada korban dan keluarganya,” ujar Sabana.

Ia menambahkan apa yang dilakukan pelaku merupakan perbuatan keji. Hal itu pun tidak mencerminkan perilaku seorang anggota Polri. 


Sumber Utama : https://jejakrekam.com/2022/01/29/hari-ini-polisi-pemerkosa-mahasiswi-ulm-resmi-dipecat-dengan-tidak-hormat/

Amankan Lahan Bekas Kafe Remang-Remang Demi Muluskan Proyek Rumjab Walikota

LAHAN bekas kafe remang-remang di Jalan Jenderal Sudirman, Antasan Besar-Pasar Lama dekat kantor Gubernuran direncanakan akan dibangun rumah dinas (rumdin) Walikota Banjarmasin.

LAHAN tersebut ini pun kini telah diamankan dengan dipagar seng oleh Satpol PP Kota Banjarmasin. Berdasar rencana pada 2022 ini akan disusun dokumen perencanaan teknis detail atau detail engineering design (DED) dan dilanjutkan pada 2003 untuk penggarapannya.

“Memang, kami ditugaskan untuk mengamankan lahan yang berada di Jalan Jenderal Sudirman di samping bekas kantor Bappeda Provinsi Kalsel. Sesuai rencana memang akan dibangun rumdin walikota,” ucap Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin Ahmad Muzaiyin kepada jejakrekam.com, Jumat (28/1/2022).

Diakui Muzaiyin, awalnya lahan itu sempat digunakan kafe, hingga ditutup hingga pagar seng untuk pengamanan. “Kami hanya mengamankan kawasan itu agar tidak digunakan pihak lain yang tidak berkepentingan,” ucap mantan Camat Banjarmasin Timur ini.

Mengenai peruntukan lahan itu, Muzaiyin mengaku tidak tahu persis. Namun, berdasar informasi dari Asisten II Ekonomi dan Pembangunan Setdakot Banjarmasin, Doyo Pudjadi direncanakan akan dibangun rumdin walikota yang posisinya menghadap ke Sungai Martapura.

“Itu informasi sementara yang kami dapat. Mengenai kapan pemanfaatan lahan itu, kami juga belum tahu. Terpenting, lahan itu sudah kami amankan dulu,” kata Muzaiyin.

Untuk diketahui, saat ini Walikota Ibnu Sina menempati rumah jabatan di Jalan Dharma Praja yang masuk lingkungan komplek perumahan Pemprov Kalimantan Selatan. Rumah mewah itu kabarnya disewa Pemkot Banjarmasin kepada Pemprov Kalsel.

Sebelumnya, di masa Walikota Sofyan Arpan periode 1999-2004 sempat dirancang untuk rumjab di kawasan Pulau Insan, Jalan Jafri Zamzam. Namun, karena lahan itu milik Pemprov Kalsel, akhirnya proyek itu gagal hingga menyisakan sisa konstruksi bangunan yang belum rampung.Sementara, pada 2021 lalu, rumah jabatan Wakil Walikota Banjarmasin telah selesai digarap pada 2011 senilai Rp 3,6 miliar.

Dari dokumen yang dimiliki jejakrekam.com, justru belum tergambar adanya rencana pembebasan lahan untuk rumjab walikota. Justru dalam alokasi anggaran di Bagian Umum Setdakot Banjarmasin hanya dicantumkan rehab ruang kerja walikota, staf ahli dan lainnya di Balai Kota sebesar Rp 4,1 miliar lebih dan pengadaan meubler segede Rp 1 miliar.

Lahan Bekas Kafe
Lahan bekas kafe remang-remang di Jalan Sudirman yang telah diamankan Satpol PP Banjarmasin.

Sumber Utama : https://jejakrekam.com/2022/01/28/amankan-lahan-bekas-kafe-remang-remang-demi-muluskan-proyek-rumjab-walikota/

Gandeng LBH GP Ansor, Warga Duga Rencana Revitalisasi Pasar Batuah Tak Didasari Studi Kelayakan

TERANCAM digusur kena proyek revitalisasi Pasar Batuah senilai Rp 3,5 miliar, warga Batuah Kelurahan Kuripan menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor. Mereka memperjuangkan hak-haknya karena dikabarkan akan ada pembebasan lahan.

REVITALISASI Pasar Batuah yang digagas Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Banjarmasin ini telah disetujui Kementerian Perdagangan hingga dikucurkan dana Rp 3,5 miliar untuk mempermak wajah pasar tradisional yang dikelingi pemukiman penduduk.

Jika proyek revitalisasi digarap diperkirakan ada sekitar 521 jiwa yang merupakan warga RT 11 dan RT 12 Kelurahan Kuripan bakal terdampak. Warga Pasar Batuah sudah bermukim bahkan sebagian besar telah mengantongi sertifikat tanah rata-rata keluaran tahun 1963 atau 1960-an.Sementara, lahan Pasar Batuah yang merupakan aset Pemkot Banjarmasin berumur lebih muda pada 1995.

Tak mengherankan jika warga pun menghimpun diri dalam Aliansi Kerukunan Warga Batuah dengan menggandeng sejumlah aktivis LSM dan ormas untuk mengadvokasi jika nanti ada penggusuran.

“Pasar Batuah ini sebenarnya hanya pasar sejumput. Ya, pasar kecil dalam istilah orang Banjar. Kami sudah tinggal puluhan tahun di sekitar Pasar Batuah. Ini yang membuat kami resah jika nanti akan digusur, apalagi rencana revitalisasi pasar ini tidak pernah disosialisasikan kepada warga,” kata Acil Enor, warga Pasar Batuah kepada jejakrekam.com, Kamis (27/1/2022).

Menurut dia, lahan yang dipakai warga bukan diberi tapi justru telah dibeli hingga sebagian besar telah memiliki alas dasar hukum berupa sertifikat. “Nah, ketika nanti Pasar Batuah ini direvitalisasi, mau pindah ke mana lagi kami?” cecar Acil Enor.

Kerisauan juga dialami Manhuri. Pedagng Pasar Batuah ini mengatakan sudah puluhan tahun beraktivitas di pasar yang terhubung dengan Jalan Veteran dan Jalan Manggis, Kelurahan Kuripan, Banjarmasin Timur. “Kalau rumah kami digusur, kemana lagi kami tinggal? Ini harusnya dipikirkan Pemkot Banjarmasin,” kata Manhuri.

Sebelumnya saat berdialog dengan DPRD Kota Banjarmasin pada Rabu (19/1/2022) lalu, terungkap protes warga Pasar Batuah terhadap rencana revitalisasi pasar tradisional tersebut.

Sejumlah tokoh Pasar Batuah pun bergerak untuk mengadvokasi hak-hak warga di sekitar pasar. Termasuk, Hairul Adnan mengungkapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan justru Pasar Batuah tidak termasuk dalam kategori pasar rakyat dari segi ukuran maupun ketentuan lainnya.

Dia menduga proposal untuk mendapat dana perbantuan dari Kemendag oleh Disperdagin Kota Banjarmasin pun tidak pernah melibatkan warga dan para pedagang Pasar Batuah.

“Saya yakin perencanaannya tidak matang. Tidak ada studi kelayakan dan terkesan hanya ingin mendapat anggaran saja dari pemerintah pusat. Ini juga mengacu ke Peraturan Mendag Nomor 21 Tahun 2021,” ungkap Adnan.

Begitu pula, Ketua Aliansi Warga Batuah, M Syahrianoor pun mengaku pernyataan dari pihak Disperdagin Banjarmasin juga meresahkan warga dan para pedagang. Apalagi, ada tiga tahapan yang harus dilewati warga. Yakni, pada Januari 2022 dilakukan pendataan warga dan pedagang, berlanjut baru disosialisasikan pada Februari dan Maret ditargetkan ada penyerahan lahan milik warga.

“Ini sama saja menganggap warga yang puluhan tahun bermukim di sekitar Pasar Batuah tidak dianggap oleh pemerintah kota,” kata Syahrianoor.

Menariknya dalam rapat itu, Wakil Ketua DPRD Banjarmasin dari Fraksi PDI Perjuangan Tugiatno menegaskan secara pribadi menolak jika revitalisasi Pasar Batuah itu justru merugikan warga. Utamanya ada penggusuran demi memuluskan dana miliaran rupiah mempermak wajah Pasar Batuah.

Pasar Batuah
Dialog warga Pasar Batuah yang dimediasi DPRD Banjarmasin dengan Disperdagin Banjarmasin, beberapa waktu lalu.

Sumber Utama : https://jejakrekam.com/2022/01/27/gandeng-lbh-gp-ansor-warga-duga-rencana-revitalisasi-pasar-batuah-tak-didasari-studi-kelayakan/

PDAM Bandarmasih Undang Beberapa Instansi Sosialisasikan Rencana Pemasangan Pipa

BERENCANA melaksanakan pekerjaan pemasangan pipa di beberapa tempat, PDAM Bandarmasih terlebih dulu melakukan ekspose sosialisasi dengan berbagai instansi terkait.

RENCANA pemasangan pipa yang dimaksud yakni pipa air baku dari Intek Sungai Bilu, serta rencana pipa dari jalan A Yani hingga jalan Sutoyo S, Banjarmasin.

Instansi yang diundang dalam sosialisasi itu yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel, Dinas Perhubungan Kalsel, Satlantas Polresta Banjarmasin, Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Pihak Konsultan serta pihak pemilik jaringan fiber optik seperti Telkomsel, XL, dan lainnya.

Sosialisasi ini turut dihadiri oleh Direktur Operasional Ir H Supian, Manajer Pelaksana Ir Gusti Ahmad Rolian Noor, Manajer Aset Ali Fathir, Supervisor Hukum Andy Bachtiar SH MH.

Direktu Operasional Ir H Supian menyampaikan beberapa hal pada pertemuan tersebut. Pertama adalah rancangan pekerjaan pemasangan pipa air baku diameter 630 milimeter dari IPA 1 sampai Sungai Bilu.

Kedua, yaitu pra konsultasi untuk pemasangan pipa diameter 800 milimeter dari jalan Ahmad Yani hingga jalan Sutoyo S.

Senior manajer transmisi dan distribusi 1 (TRD) menjelaskan, maksud dan tujuan pemasangan pipa air baku ini adalah untuk meningkatkan debit air baku karena kondisi air baku yang sudah tidak mencukupi, sehingga pendistribusian air terganggu ke wilayah Banjarmasin Barat baik kualitas maupun kuantitasnya.

Ia menyampaikan, semua instansi yang terkumpul mencoba untuk menyamakan persepsi. Segala macam persyaratan telah ditindaklanjuti oleh PDAM Bandarmasih dan hingga pemasangan pipa air baku tersebut terealisasi.

Seperti yang disebutkan dalam kontrak, pemasangan pipa memakan waktu selama 180 hari terhitung dari awal bulan Desember. Sementara, pemasangan pipa dari Intek Sungai Bilu sudah mulai berjalan selama satu minggu terakhir.

Masih ada persyaratan yang belum selesai karena menunggu legal formalnya termasuk sosialisasi dengan tiga kelurahan dari wilayah yang dilewati, yaitu Kelurahan Kuripan, Sungai Bilu dan Kampung Melayu.

“Hari ini kami menyamakan persepsi, mengidentifikasi segala macam resiko yang akan terjadi agar dapat diminimalisir sehingga dicarilah kesepakatan degan instansi terkait setelah melihat metode pemasangan pipa yang dijelaskan oleh rekanan kita,” jelas H Supian usai acara sosialisasi di aula PDAM Bandarmasih, Kamis (27/1/2022).

Biaya pekerjaan pemasangan pipa air baku tersebut mencapai Rp 4,5 miliar dan dikerjakan oleh pihak ketiga.

Bidang Pengawasan Jalan dan Jembatan Provinsi, Akhmad Kusasi menjelaskan pula, bahwa dari hasil sosialisasi ini maka dapat diambil dua keputusan. Adanya persetujuan dari seluruh instansi terkait tentang pemasangan pipa air baku tersebut, serta pelaksanaan pelelangan akan mendukung untuk hal ini, namun belum dilaksanakan dan rencananya akan selesai di 2022 ini.

Ia juga menyampaikan, bahwasanya pihak PDAM Bandarmasih telah melengkapi dan melaksanakan segala macam prosedur dan telah disetujui oleh Balai Jalan Nasional. Hanya saja tetap diperlukan persetujuan dari pihak instansi lainnya yang terkait.

PDAM Bandarmasih juga meminta bantuan dari pihak Dinas Perhubungan, Polisi Lalu Lintas dalam menjalani pelaksanaan proyek nanti agar dapat mengatasi dampak dari adanya penggalian jalan.

Jalan provinsi yang akan terdampak yaitu jalan Ahmad Yani, Jalan Sutoyo S dan Jalan R Suprapto.

Pihaknya mendukung untuk pergantian pipa air baku ini dikarenakan menyangkut kesejahteraan masyarakat banyak atas air bersih, karena mengingat pipa PDAM Bandarmasih untuk pendistribusian wilayah Banjarmasin Barat telah berumur 27 tahun sehingga wajib untuk diganti.

Dari kegiatan sosialisasi tersebut didapatkan kesimpulan, PT CSP sebagai pelaksana pengerjaan menggunakan metode galian terbuka dan metode HDD (Horizontal directional drilling).

Polrestas Banjarmasin memberikan saran yaitu seluruh instansi dan proyek pengerjaan yang melakukan penggalian jalan harus menggunakan teknologi yang canggih dan memadai seperti HDD, tidak direkomendasikan galian terbuka karena dapat menimbulkan bahaya bagi pengguna jalan bahkan kecelakaan.

Pekerjaan dilakukan pada malam hari dari pukul sepuluh malam hingga pukul lima dini hari.

Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin memberikan saran bahwa pelaksanaan proyek diharapkan tidak menimbulkan kemacetan dan apabila memerlukan bantuan dari Dishub maka perlu memberikan jadwal pengerjaan.

Dishub Provinsi Kalsel meminta agar pelaksanaan harus memperhatikan seluruh instansi terkait dan memperhatikan jalanan umum agar tidak menimbulkan kemacetan.

Pihak Kejaksaan menyarankan adanya stake holder yang dapat memberikan pendampingan umum apabila diperlukan saat penggalian dilakukan di tengah jalan.

Dinas PUPR meminta agar kedalaman galian pipa minimal 1,5 meter dan maksimal 2,5 meter. Untuk galian terbuka maka wajib membuang material bekas penggalian dan mengganti dengan material baru agar tidak menimbulkan lumpur yang tertumpuk di sisi jalan. Wajib mengembalikan kondisi jalan seperti semula dan memperhatikan serta mematuhi K3.

PT CSP menyampaikan bahwa penggalian terbuka dengan kedalaman 1,6 meter dari permintaan PDAM Bandarmasih. Sedangkan dengan menggunakn teknik HDD adalah 2,9 meter.

Balai Jalan Nasional juga minta PDAM Bandarmasih agar memperhatikan pengembalian aspal, tanaman dan bahkan pohon agar bisa kembali seperti semula pasca pengerjaan.

PT Telkomsel meminta adanya pemberitahuan untuk seluruh pekerjaan PDAM Bandarmasih, walaupun belum tentu ada kabel di area tersebut namun tetap perlu melakukan pemberitahuan kepada pihaknya agar dapat menyiapkan tim yang mengawasi saat pengerjaan tersebut.

PDAM Bandarmasih, Dishub Kota Banjarmasin dan Dishub Prov Kalsel serta Satlantas Polresta akan berkoordinasi lebih lanjut dalam merekayasa lalu lintas.

PDAM Bandarmasih akan berkoordinasi dalam upaya pengelolaan aksesibilitas dan kemudahan untuk masyarakat sekitar. Senantiasa akan melaksanakan pengerjaan tersebut dengan melibatkan aparat keamanan dan pemerintah dari kecamatan hingga kelurahan. Berkomitmen melakukan pengembalian kembali kondisi jalan pasca pekerjaan seperti semula atau bahkan lebih baik.

Terkait rencana pemasangan pipa IPA (Instalasi Pengolahan Air) 1 di Jalan Sutoyo S maka diperoleh beberapa kesimpulan dari hasil pertemuan sosialisasi tersebut.

CV Sadawa Rama Consultant terkait rencana pemasangan pipa IPA 1 Sutoyo S akan melakukan pengembalian jalan sebaik mungkin dan mengganti material sesuai dengan standar yang disebutkan oleh Balai Jalan Nasional.

PDAM Bandarmasih berkomitmen sebelum melaksanakan pekerjaan akan selalu melakukan pra konsultasi perencanaan kepada instansi terkait dan pemilik jaringan utilitas lainnya agar pekerjaan dapat terealisasi dan meminimalisir masalah yang terjadi khususnya untuk rencana pekerjaan selanjutya yaitu pemasangan distribusi ke Wilayah Banjarmasin Barat dan pipa transfer ke Banjarmasin Utara yang akan dilaksanakan dari IPA 1 jalan A Yani hingga jalan Sutoyo S.

Operator celuler pada psinsipnya menyetujui rencanan pemasangan pipa air baku diameter 630 milimeter dari jalan Sungai Bilu, jalan Veteran dan Kuripan.

SOSIALISAI: PDAM Bandarmasih undang instansi terkait, dalam upaya sosialisasi pemasangan pipa air baku di Kota Banjarmasin.

Sumber Utama : https://jejakrekam.com/2022/01/27/pdam-bandarmasih-undang-beberapa-instansi-sosialisasikan-rencana-pemasangan-pipa/

Ditangkap di Jambi, Tim Jaksa Eksekutor Jebloskan Terpidana Kasus Perkosaan ke Penjara

EKSEKUSI terpidana perkosaan dilakukan tim jaksa pelaksana putusan (eksekutor) dari Kejari Banjarmasin bersama tim intelijen Kejati Kalsel di Kota Jambi, Provinsi Jambi, Kamis (27/1/2022).

DIPIMPIN langsung Asisten Intelijen Kejati Kalsel, Abdul Rahman, terpidana Rio Christiano ditangkap di Jambi. Penangkapan ini berdasar Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: Print-273/O.3.20/Eoh.3/11/2021 yang terbit pada Selasa (25/1/2022).

Eksekusi juga berdasar putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 1393 K/Pid/2008 tanggal 21 Januari 2009. Dalam amar putusannya, Rio Christiano terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perkosaan seperti yang dimaksud dalam Pasal 286 KUHP dan dihukum pidana selama 4 tahun penjara.

Putusan tersebut ditetapkan MA setelah sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin. Sebelumnya, PN Banjarmasin melalui putusan Nomor 755/Pid. B/2007/PN.BJM yang dibacakan pada 30 April 2008 menyatakan membebaskan terpidana Rio Christiano dari segala dakwaan JPU.Kasi Penkum Kejati Kalsel, Romadu Novelino membenarkan adanya pelaksanaan eksekusi putusan tersebut, “Betul sudah dilakukan eksekusi,” kata Novelino kepada awak media di Banjarmasin, Jumat (28/1/2022).

Kini Rio Christiano dijebloskan ke penjara. Dia dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi, Provinsi Jambi guna menjalani hukuman atas vonis yang dijatuhkan MA.

Eksekusi
Jaksa eksekutor saat mengeksekusi terpidana kasus perkosaan, Rio Christiano di Jambi.

Sumber Utama :  https://jejakrekam.com/2022/01/28/ditangkap-di-jambi-tim-jaksa-eksekutor-jebloskan-terpidana-kasus-perkosaan-ke-penjara/

Solidaritas untuk D: Gabungan Organisasi di Kalsel Nyatakan 13 Sikap

GERAKAN Masyarakat Sipil (Gemas) Kalimantan Selatan yang diisi oleh puluhan organisasi/komunitas lintas bidang turut bereaksi atas kasus pemerkosaan mahasiswi magang FH ULM berinisial DVPS. Diketahui, pelakunya bernama Bayu Tamtomo dan berstatus sebagai polisi aktif saat memerkosa korban.

SETIDAKNYA ada 13 sikap yang dilontarkan oleh Gemas Kalsel. Satu dari belasan desakan yang disampaikan mereka adalah mendesak Mahkamah Agung (MA) agar memeriksa hakim yang mengadili perkara kasus pemerkosaan yang menimpa DVPS.

“Guna memberi kepastian hukum yag adil terhadap korban mengingat putusan yang dijatuhkan sangat jauh dari rasa keadilan dan kepastian hukum bagi korban,” ujar dinukil dari rilis resmi Gemas Kalimantan Selatan yang diterima jejakrekam.com, Rabu (26/1/2022).

Gemas juga mendesak Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi Hak Asai Manusia (Komnas HAM), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan lembaga lainnya yang terkait, agar ikut terlibat dalam mengawal kasus ini. Perlindungan kepada korban dan keluarga korban juga perlu dilakukan untuk menghindari ancaman, intimidasi dan hal-hal lain yang tidak diinginkan.

Gabungan lintas organisasi ini siap mengawal kasus pemerkosaan dan siap bekerja sama dengan pihak-pihak terkait dalam menuntaskan kasus hukum dan memenuhi keadilan untuk korban.

“Kami mengimbau dan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terlibat dalam pengawalan kasus ini,” tutup Gemas dalam pernyataan resmi.

Diketahui, pelaku Bayu Tamtomo sudah divonis penjara 2 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin atas kasus pemerkosaan. Sebelumnya, jaksa menuntut yang bersangkutan dengan hukuman 3 tahun 6 bulan.

Vonis ini membuat kecewa korban karena mestinya pelaku dihukum lebih berat atau mendapat hukuman maksimal. DVPS menyatakan kekecewaannya melalui media sosial.

Berikut 13 sikap yang dinyatkan Gemas Kalsel:

  1. Menyatakan prihatin atas tragedi kemanusiaan yang dialami oleh Saudari VDPS, sekaligus
    menyampaikan simpati dan duka cita yang dalam bagi keluarga korban.
  2. Mengutuk dan mengecam keras serta tidak mentolerir segala bentuk kekerasan seksual yang
    terjadi di Kalimantan Selatan yang religius ini.
  3. Mendesak KAPOLDA Kalimantan Selatan untuk segera menindaklanjuti proses hukum yang
    dilakukan oleh aparat kepolisian Polresta Banjarmasin atas nama Bripka Bayu Tamtomo
    anggota Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, dan memecat yang bersangkutan dengan
    tidak hormat serta melakukan pemeriksaan dan mengevaluasi seluruh proses penyidikan
    yang dilakukan penyidik yang dianggap tidak profesional dan tidak menggunakan fakta
    hukum yang benar dalam menangani kasus tersebut.
  4. Mendesak KAPOLRI untuk melakukan tindakan tegas terhadap aparat yang terlibat kasus
    tindak pidana kekerasan seksual/atau tindak kejahatan lainnya dan menjamin upaya
    pencegahan agar peristiwa serupa tidak berulang.
  5. Mendesak Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan Kejaksaan
    Negeri Banjarmasin untuk melakukan upaya hukum Banding atas putusan Majelis Hakim PN
    Banjarmasin agar pelaku dihukum seberat-beratnya.
  6. Mendesak Rektor Universitas Lambung Mangkurat dan Dekan Fakultas Hukum Universitas
    Lambung Mangkurat untuk melakukan langkah kajian eksaminasi dan melakukan upaya
    hukum atas Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin agar pelaku mendapat
    hukuman seberat-beratnya.
  7. Mendesak Rektor Universitas Lambung Mangkurat dan Dekan Fakultas Hukum Universitas
    Lambung Mangkurat untuk melakukan perlindungan hukum secara maksimal terhadap
    korban dan memperbaiki sistem proses belajar mengajar termasuk magang agar kejadian
    seperti ini tidak terulang lagi di kemudian hari.
  8. Mendesak kepada Rektor ULM dan seluruh Rektor serta Pimpinan Perguruan Tinggi di
    Kalimantan Selatan untuk menarik mahasiswanya yang sedang melaksanakan magang di
    Kepolisian dan Kejaksaan.
  9. Mendesak kepada Mahkamah Agung agar memeriksa Hakim yang mengadili dalam perkara
    kasus perkosaan yang menimpa VDPS guna memberi kepastian hukum yang adil terhadap
    korban mengingat putusan yang dijatuhkan sangat jauh dari rasa keadilan dan kepastian
    hukum bagi korban.
  10. Mendesak agar Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi Hak Asasi Manusia
    (Komnas HAM), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan lembaga lainnya yang
    terkait, agar ikut terlibat dalam mengawal kasus ini dan membantu perlindungan kepada
    korban dan keluarga korban agar mendapatkan keadilan dan keamanan serti terhindari dari
    ancaman, intimidasi hal-hal yang tidak diinginkan lainnya.
  11. Mendesak Wali Kota Banjarmasin untuk mencabut Keputusan Wali Kota Banjarmasin Nomor
    352 Tahun 2021 tentang “Pemberian Penghargaan Kepada Pihak yang Terlibat dalam
    Mengungkap dan Menangkap Tersangka Pengedar Narkoba di Daerah Hukum Polresta
    Banjarmasin”, yang mana Pelaku merupakan salah satu yang mendapatkan penghargaan
    tersebut.
  12. GERAKAN MASYARAKAT SIPIL (GEMAS) KALIMANTAN SELATAN siap
    mengawal kasus ini dan siap bekerja sama dengan pihak-pihak terkait dalam menuntaskan
    kasus hukum dan memenuhi keadilan untuk Korban.
  13. Menghimbau dan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terlibat dalam pengawalan
    kasus ini. 

 

Sumber Utama :  https://jejakrekam.com/2022/01/26/solidaritas-untuk-d-gabungan-organisasi-di-kalsel-nyatakan-13-sikap/

Waduh! Mantan Kepala Desa Bongkang Diduga Korupsi Dana Desa 2018

TANJUNG, Klikkalsel.com – Mantan Kepala Desa (Kades) diduga Bongkang telah melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2018 yang sekarang kasusnya ditangani oleh Kejaksaan Negeri Tanjung.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasi Pidana Khusus, Kejaksanaan Negeri (Kejari) Tanjung, Jhonson Evendi Tambunan, ia membenarkan penanganan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Kepala Desa, Rabu (26/1/2022).

Diketahui, Mantan Kepala Desa Bongkang Kecamatan Haruai tersebut merupakan Kades periode 2012-2018.

Ia membeberkan, pihaknya sudah melakukan penyidikan dan telah menetapkan mantan kepala desa sebagai tersangka terhadap korupsi Dana Desa di Desa Bongkang Kecamatan Haruai Tahun Anggaran 2018.

“Sudah melakukan penetapan tersangka,” ujarnya Rabu (26/1/2022) di ruang kerjanya.

Ia menuturkan bahwa korupsi dana tersebut dilakukan dari berbagai kegiatan yang uangnya sudah dicairkan.

“Uangnya sudah dicairkan namun kegiatannya tidak dilaksanakan,” ucapnya.

Lanjut Tambunan, kegiatan tersebut terdapat pada beberapa kegiatan dari pemerintahan, pembangunan dan pembinaan.

“Dari bidang-bidang itulah ada kerugian,” pungkasnya.

Secara terpisah, Kepala Inspektorat Tabalong, Yuzan Noor melalui Auditor Muda, Jamaluddin melaporkan hasil pengawasan dari perhitungan kerugian negara terhadap pengelolaan APBDes 2018 Desa Bongkang, Kamis (27/1/2022).

“Memang terdapat kerugian negara sebesar Rp. 369.448.500,” ujarnya.

Ia menyampaikan bidang yang menyangkut hal tersebut, yang pertama bidang penyelenggaraan pemerintahan desa nilai kerugiaannya sekitar Rp. 25.979.000.

Kemudian juga terdapat bidang pelaksanaan pembangunan desa sekitar Rp. 80.409.500, dan bidang ke masyarakat sekitar Rp. 56.050.000.

“Itu yang sumbernya dari APBD,” katanya.

Selain sumber APBD, juga terdapat sumber APBN, yaitu bidang pembangunan desa Rp. 207.110.000.

“Kebanyakannya memang banyak pekerjaan fisik yang tidak dilaksanakan,” jelasnya. (Dilah)

Editor: Abadi

Sumber Utama : https://klikkalsel.com/waduh-mantan-kepala-desa-bongkang-diduga-korupsi-dana-desa-2018/

DPO Pembunuhan Diantar Wakil Rakyat Menyerahkan Diri ke Mapolres HST

BARABAI, klikkalsel.com – MN (37), warga Desa Awang, Kecamatan Batang Alai Utara (BAU), Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) merupakan pelaku pembunuhan di salah rumah makan di Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) yang sempat masuk jadi daftar pencarian orang (DPO).

Kini, pelaku tersebut sudah menyerahkan diri dengan diantarkan Tajudin, Anggota DPRD HST yang kebetulan mengenal pelaku bersama dengan jajaran Polres HST dan Polres Tanah Bumbu di Mapolres HST, Kamis (27/1/2022).

Tajudin menjelaskan, kemarin menerima telepon sekitar pukul 10.00 Wita dari anggota Buser Polres HST terkait ada kejadian pembunuhan di salah satu rumah makan di Tanbu yang kebetulan tersangka merupakan warga Desa Awang, HST.

Dan diketahui tersangka melarikan diri ke Kabupaten Balangan. Begitu dilakukan mediasi bersama pihak keluarga hingga tersangka bersedia menyerahkan diri.

“Tadi malam kami lakukan mediasi bersama pihak keluarga dan pada pagi tadi sekitar pukul 03.00 Wita keluarga tersangka mengabarkan bahwa tersangka bersedia untuk menyerahkan diri,” bebernya.

Selanjutnya, ia bersama Polres HST menjemput pelaku dan diamankan di Mapolres HST. Setelahnya, tersangka langsung diserahkan kembali ke Polres Tanah Bumbu.

“Kami dari Polres HST sangat berterima kasih atas bantuan dari anggota DPRD HST Bapak Tajudiin yang membantu menyerahkan seorang DPO Kasus Pembunuhan yang terjadi di Tanah Bumbu. Sekarang DPO tersebut sudah di jemput oleh Anggota Buser Polres Tanah Bumbu,” ungkap Kapolres HST AKBP Sigit Hariyadi melalui Kasubdi PIDM Aipda Husaini.

Diketahui, MN menjadi buronan usai melakukan pembunuhan terhadap Sugeng Riatin (60) yang berstatus sebagai guru pada pertengahan Januari 2022 lalu.

Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada sebuah rumah makan di Jalan Provinsi Kilometer 163, Desa Sungai Cuka, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanbu, pada Jumat (14/1/2022) lalu, sekitar pukul 19.15 Wita.

Kala itu, korban bersama saksi Siti Rahmah sedang makan pada sebuah rumah makan di Tanah Bumbu. Tiba-tiba tersangka langsung mendatangi dan menikam korban dari belakang menggunakan senjata tajam (sajam).

Akibat itu, korban meregang nyawa walaupun sempat dibawa mendapatkan perawatan medis. Berdasarkan keterangan saksi, korban ditikam sebanyak tiga kali di bagian punggung hingga mengakibatkan luka.

Sekarang, pihak kepolisian sudah membawa pelaku ke Tanbu guna proses hukum lebih lanjut. (dayat)

Sumber Utama : https://klikkalsel.com/dpo-pembunuhan-diantar-wakil-rakyat-menyerahkan-diri-ke-mapolres-hst/

Terbakar Cemburu, Pria Asal Maburai Nekat Sayat Leher dan Lengan Pakai Pisau

TANJUNG, Klikkalsel.com – Seorang pria melakukan percobaan bunuh diri dengan cara menyayat bagian leher dan lengan tangannya menggunakan pisau di kediamannya Desa Maburai Kecamatan Murung Pudak, pada Selasa (25/01/2022) sore.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasi Humas Iptu Mujiono mengatakan, pria berinisial SN (32) nekat berusaha mengakhiri hidupnya karena diduga tak kuasa menahan beban masalah rumah tangga.

“Peristiwa tersebut awalnya diketahui petugas Polsek Murung Pudak, bahwa ada seorang pria luka berat yang awalnya diduga korban aksi penganiayaan,” ucapnya.

Kemudian Kapolsek Murung Pudak Akp Samsu Suargana mendatangi TKP dan mendapat keterangan bahwa SN masih dalam keadaan terbaring dilantai ruang tamu dalam keadaan bersimbah darah dengan luka sayat pada leher.

“Serta ditemukan Sajam disebelah tangan kanannya,” katanya.

Ia menerangkan, tidak ada barang berharga milik SN yang hilang maupun kerusakan di sekeliling rumah. SN kemudian dilarikan ke IGD RSUD Badaruddin Kasim untuk mendapatkan perawatan medis.

“Terdapat luka sayat akibat benda tajam di leher kurang lebih 15 cm dengan dalam 1 cm serta luka sayat di tangan kiri kurang lebih 2 cm,” ujarnya.

Usai melakukan serangkaian penyelidikan di TKP, kemudian disimpulkan bahwa SN menderita sejumlah luka di tubuhnya bukan akibat dari aksi tindak pidana penganiayaan, namun diduga akibat merupakan percobaan bunuh diri.

Hal tersebut juga dikuatkan dengan keterangan istrinya yang berinisial MM (46). Dimana pada Senin (24/01/2022) malam, terjadi selisih paham antara mereka berdua. Hal itu dipicu suaminya yang menaruh rasa cemburu.

Bahkan, sebelum melakukan aksi percobaan bunuh diri, SN sempat mengirimkan atau memberikan pesan kepada sang istri melalui pesan via WhatsApp.

“Aku Minta Bayak Minta Maaf Minta Rela Semuanya Wan Keluarga Jaga Anak Baik Baik Terimakasih Semuanya Atas Kebaikan Selama Ini. Aku Banyak Dosa di Dunia. Aku lebih baik pergi menjauh selamanya semoga bahagia. Selamat tinggal hari ini terakhir aku di dunia,” isi pesan SN.

Ketika sang istri membaca pesan singkat suaminya sekitar jam 15.30 Wita, ia pun langsung pulang ke rumahnya.

“Sesampai dirumah melihat ada sepeda motor milik korban, dan masuk kedalam rumah mendapati korban dalam kondisi bersimbah darah,” jelasnya.

Kemudian, sang istri menelpon rekannya inisial NIJ(40) untuk meminta dikirimkan mobil ambulance ke rumahnya di Jalan A. Yani Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak.

Selanjutnya NIJ menuju rumah MM sambil menghubungi Ambulance RSUD Badaruddin Kasim dan anggota Satuan Intelkam Polres Tabalong.

“Setiba di lokasi, NIJ bersama sopir ambulance mengangkat korban dan dibantu warga sekitar dan pegawai Dinas Ketahanan Pangan menuju RS Badaruddin Kasim untuk diberikan pertolongan medis,” tutur Iptu Mujiono.

Sehingga SN mendapatkan perawatan itensif di IGD RSUD Badaruddin Kasim hingga akhirnya nyawanya bisa diselamatkan.

Polres Tabalong mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, agar peristiwa seperti ini tidak terulang kembali dikemudian hari. Warga pun diminta jangan menyerah dan memutuskan untuk mengakhiri hidup saat ada permasalahan.

“Cukup pertama dan terakhir kalinya,” katanya.

“Segera konsultasikan persoalan atau permasalahan anda ke saudara, keluarga dan sahabat atau juga ke pihak –pihak yang dapat membantu anda seperti psikolog, psikiater ataupun klinik kesehatan mental,” pungkasnya. (Dilah)

Sumber Utama : https://klikkalsel.com/terbakar-cemburu-pria-asal-maburai-nekat-sayat-leher-dan-lengan-pakai-pisau/

Sambangi Korban Pemerkosaan Mantan Anggotanya, Kapolresta Banjarmasin: Minta Maaf Dan Silaturahmi

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana Atmojo akhirnya menunaikan janjinya untuk menyambangi korban pemerkosaan oknum anggota polisi, PDVS yang belakangan viral setelah curhatannya di media sosial ditanggapi berbagai pihak, Jumat (28/1/2022) malam.

Kedatangan Kapolresta ke rumah korban yang berada di kawasan Kecamatan Banjarmasin Timur dengan didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Mars Suryo Kartiko, Kapolsek Banjarmasin Timur Kompol Pujie Firmansyah dan sejumlah PJU Polresta Banjarmasin tersebut adalah untuk bersilaturahmi dan meminta maaf secara langsung kepada korban dan keluarganya atas kejadian tersebut.

” Kedatangan kami untuk meminta maaf atas nama Institusi dan pribadi, khususnya Polresta Banjarmasin kepada korban dan keluarganya,” ujar Kapolresta.

Dihadapan korban dan keluarganya, Kapolresta menyebut mengutuk keras perbuatan keji yang dilakukan pelaku karena tidak mencerminkan perilaku seorang anggota Polri.

Untuk itu Kapolresta menyebut pihaknya sudah melakukan sidang etik terhadap pelaku, Bripka BT dengan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Besok (Sabtu) pagi akan kita lakukan upacara PTDH terhadap Bripka BT di Halaman Mapolresta,” lanjutnya.

Pelaksanaan upacara sendiri ujarnya selain rujukan atas keputusan PTDH pelaku, juga sebagai jawaban atas tuntutan masyarakat agar memberikan sanksi tegas kepada Bripka BT.

Pelaksanaan upacara PTDH sendiri ujarnya juga akan dihadiri oleh perwakilan mahasiswa.

“Hal itu sebagai salah satu bentuk implementasi program Bapak Kapolri yaitu menjadi Polri yang Presisi dalam hal transparansi berkeadilan,” ungkapnya.

Sebelum pamit Kapolresta memberikan bingkisan kepada korban sebagai bentuk perhatian dan kenang-kenangan. (David)

Sumber Utama :  https://klikkalsel.com/sambangi-korban-pemerkosaan-mantan-anggotanya-kapolresta-banjarmasin-minta-maaf-dan-silaturahmi/

Gelapkan Motor, Seorang Pria Terpaksa Digelandang ke Kantor Polisi

TANJUNG, Klikkalsel.com – Unit Reskrim Polsek Tanjung dan Anggota Polsek Murung Pudak melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial MRF terduga pelaku penggelapan 1 Unit sepeda motor dengan pemberatan, Kamis (27/1/2022).

Kapolsek Murung Pudak AKP Samsu Suargana menjelaskan, peristiwa penggelapan ini terjadi pada Senin (13/9/2021) pukul 08:00 Wita.

Pelapor S datang ke Ruang Pelayanan Polsek Murung Pudak melaporkan peristiwa tersebut, sehingga setelah mendapatkan keterangan yang lengkap baik dari pelapor dan keterangan saksi, langsung ditindaklanjuti. “Tindak pidana penggelapan 1 Unit sepeda motor ini terjadi di Jalan Jendral A Yani Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak,” ujarnya.

Menurut keterangan Pelapor S, bahwa MRF ada di minta untuk menyerahkan 1 Unit Sepeda Motor, namun MRF tidak ada itikad baik untuk mengembalikan 1 Unit sepeda motor tersebut.

“Dan MRF sudah melarikan diri dan tidak bisa lagi dihubungi via telepon (Lost contact),” Jelas AKP Samsu.

Hingga kemudian petugas berhasil melakukan penangkapan MRF di sebuah rumah di Jangkung RT. 04 Kelurahan Jangkung Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong.

Usai diintrogasi, terdapat keterangan bahwa 1 Unit sepeda motor korban telah dipindah tangankan kepada orang lain, sehingga atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian secara materi kurang lebih Rp.5 juta.

“Akibat perbuatannya terlapor MRF terancam dengan hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Dilah)

Sumber Utama : https://klikkalsel.com/gelapkan-motor-seorang-pria-terpaksa-digelandang-ke-kantor-polisi/

Re-post by MigoBerita / Sabtu/29012022/10.50Wita/Bjm

Baca Juga Artikel Terkait Lainnya