Migo Berita - Banjarmasin - "Oknum" Polisi, saatnya bersih-bersih !!! Kepolisian Kalimantan Selatan tercoreng habis, gara-gara oknum aparat kepolisian daerah ini yang telah "memperkosa" mahasiswi fakultas Hukum. Apapun itu yang salah adalah Oknum dan sudah saatnya POLDA KalSel untuk bersih-bersih jajarannya yang terindikasi Tidak Mengayomi masyarakat atau malah Mempermalukan Institusi Kepolisian Daerah KalSel itu sendiri.
Disorot Publik, Jaksa Penuntut Oknum Polisi ‘Pemerkosa’ Mahasiswi ULM Diperiksa Kejati Kalsel
JADI sorotan publik dan Universitas Lambung Mangkurat (ULM), akhirnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan buka suara terkait tuntutan ringan terhadap oknum polisi pemerkosa mahasiswi kampus negeri itu.
PENGADILAN Negeri (PN) Banjarmasin memvonis Brikpa BT, personel Satresnarkoba Polresta Banjarmasin dihukum penjara 2 tahun 6 bilan, karena terbukti ‘memperkosa’ mahasiswi Fakultas Hukum ULM berinisial VDP.
Vonis ringan ini diputuskan majelis hakim diketuai Moch Yudi Hadi yang juga Ketua PN Banjarmasin dengan dua hakim anggota; Raden Roro Endang Dwi Handayani dan Mohammad Fatkan pada Selasa (11/1/2022) lalu.
Atas vonis ringan itu, korban pun memposting di akun Instagram VPD, karena dinilai sangat jauh dari rasa keadilan dibandingkan perilaku bejat yang dilakoni oknum polisi, hingga kini mahasiswi akhir ini mengalami trauma berkepanjangan.
BACA : Oknum Polisi Pemerkosa Dituntut Ringan, Tim Advokasi ULM Datangi Kejati Kalsel
Korban mengaku heran, hanya dua kali dipanggil selama persidangan dan tak diberitahu ketika sidang vonis berlangsung.
“Aku hadir di sidang hanya dua kali, yang dipanggil hanya saksi pada saat di hotel, tetapi saksi dari kakakku dan adikku tidak dipanggil, tiba-tiba ada info sudah tau-taunya tinggal putusan, terdakwa hanya dihukum 2 tahun 6 bulan,” ungkap VDP di akun medsosnya.
Menanggapi itu, Asisten Intelijen Kejati Kalsel Abdul Rahman mengatakan bahwa jaksa menuntut terdakwa BT selama 3 tahun dan 6 bulan dengan pertimbangan.
BACA JUGA : Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Meningkat di Pertengahan Tahun 2021
“Hal yang memberatkan, pertama bahwa akibat perbuatan BT ini mengakibatkan trauma pada VDP, kedua BT merupakan oknum anggota polisi aktif,” kata Abdul Rahman dalam jumpa pers di Kejati Kalsel, Selasa (25/1/2022).
Sedangkan, menurut Rahman, hal yang meringankan Bripka BT adalah tulang punggung keluarga dan sudah melakukan upaya perdamaian dan permintaan maaf tertulis yang ditanda tangani VDP. “Terhadap putusan tersebut sikap terdakwa menerima putusan majelis hakim. Selanjutnya jaksa penuntut umum (JPU) menerima putusan majelis hakim,” ujar jaksa senior ini.
BACA JUGA : Usut Dugaan Penganiayaan Kakek Sarijan oleh Oknum Polisi, Polda Kalsel : Siap Autopsi Korban!
Alasan jaksa penuntut umum (JPU) menerima putusan majelis hakim karena putusan itu telah memenuhi seperdua dari tuntutan JPU. Dikatakan Rahman, terkait viralnya pemberitaan penanganan perkara tersebut, Plt Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan telah memerintahkan Asisten Bidang Pengawasan (Aswas) untuk melakukan klarifikasi terhadap jaksa yang menangani perkara ini.
“Klarifikasi dilakukan guna mengetahui ada atau tidaknya pelanggaran disiplin, dalam proses penanganan perkara yang dimaksud,” kata Rahman.
BACA JUGA : Langgar Kode Etik Berat, 13 Polisi Dipecat Sepanjang 2021 di Jajaran Polda Kalsel
Menurut dia, pimpinan Kejati Kalsel juga telah menerbitkan surat perintah pada Senin, (24/1/2022), kepada Bidang Asisten Tindak Pidana Umum untuk melakukan eksaminasi terhadap perkara tersebut.
“Apakah sudah memenuhi standar operasional prosedur (SOP), kami serahkan saja kepada bidang pengawasan guna melihat apakah sudah benar atau tidak penanganan perkara ini,” pungkas Rahman.
Asisten Intilejen Kejati Kalsel Abdul Rahman memperlihatkan surat tuntutan JPU kepada awak media, Selasa 925/1/2022)
Sumber Utama : https://jejakrekam.com/2022/01/25/disorot-publik-jaksa-penuntut-oknum-polisi-pemerkosa-mahasiswi-ulm-diperiksa-kejati-kalsel/
Tak Layak Jadi Anggota Polri, Polisi ‘Pemerkosa’ Mahasiswi ULM Segera Dipecat!
TINDAKAN amoral yang dilakukan Bripka Bayu Tamtomo yang memerkosa mahasiswi magang asal Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) berinisial VDP, akhirnya diputuskan segera dipecat.
INI menyusul adanya putusan Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin yang menghukum terdakwa Bayu Tamtomo cukup ringan, hanya penjara 2 tahun 6 bulan. Akibatnya, korban pun membuat pengakuan di media sosial hingga viral karena perbuatan mantan anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjamasin tak sesuai dengan asas keadilan.
Mengenai penanganan perkara pelanggaran kode etik kepolisian di internal Polri, Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochamad Rifa’i mengatakan bahwa sidang kode etik terhadap yang bersangkutan telah diputuskan pada 2 Desember 2021 lalu.
“Putusan sidang kode etik ada dua hal. Dilaksanakan pada 2 Desember 2021,” ucap Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Moch Rifai kepada awak media, Selasa (25/1/2022) melalui sambungan telepon.
Rifa’i menjelaskan poin pertama dalam putusan tersebut bahwa yang bersangkutan sudah tidak layak sebagai anggota Polri. Kedua, Polda Kalsel merekomendasikan yang bersangkutan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat kepada Mabes Polri.
“Sudah kami rekomendasi PTDH, tapi namanya di Jakarta (Mabes Polri) masih berproses,” ucap perwira menengah senior Polda Kalsel ini.
Untuk diketahui, berdasar Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Banjarmasin dipublikasikan bahwa pada Rabu (18/8/2021) sekira pukul 20.30 Wita, malam ‘jahanam’ ini terjadi ketika terdakwa Bripka Bayu Tamtomo melakukan perkosaan terhadap mahasiswi magang di sebuah
Saat itu, diketahui korban dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya. Berawal dari pergi jalan-jalan, ternyata ada niat busuk dilakoni terdakwa. Awalnya mau diajak untuk tempat hiburan malam (THM), namun ditolak korban.Nah, saat singgah di sebuah minimarket di Jalan A Yani Km 13, korban dicekoki dengan minuman energi dalam mobil. Sempat terjadi penolakan beberapa kali, hingga terdakwa menyuruh korban untuk menegaknya.
Rasa berbeda lebih pahit dari minuman pertama. Usai beberapa menit, terdakwa pun bertanya kepada korban sambil menyetir mobil dengan menyalakan musim DJ atau house music.
Lama kelamaan, korban mengalami tubuh terasa berat dan lemas. Kemudian jantung berebar hingga korban tak bisa lagi mengontrol diri. Korban meminta dibawa pulang, tapi terdakwa mengatakan tak bisa dengan kondisi seperti itu.Aksi tak bermoral ini dimainkan terdakwa kepada korban. Dibawa berkeliling ke Komplek Citra Land, hingga akhirnya check in di sebuah hotel. Di sinilah, terdakwa menggarap korban dengan dalam kondisi lemas. Sebab, saat memasuki kamar hotel dibawa dengan kursi roda.
Dalam keadaan lemas itu, terdakwa melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban. Hingga esok harinya pada Kamis (19/8/2021) sekira pukul 08.00 Wita, korban dijemput terdakwa dan baru sadar berada di sebuah hotel, hingga diantar ke rumahnya.
Berdasar hasil visum et repertum Nomor: 350/7197-Yanmed/RSAS tanggal 26 Agustus 2021 yang dibuat dan ditandatangani dr Anwari Halim, dokter pemeriksa RSUD Ulin disimpulkan ada himen tampak robekan lama sampai dasar pada jam 01, 04, 06, tidak ada tanda kekerasan.Dalam persidangan JPU dari Kejati Kalsel memasang pasal 286 KUHP dan Pasal 290 Ke-1 KUHP. Hingga perbuatan terdakwa ini dinyatakan majelis hakim terbukti.
Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Moch Rifa'i menjelaskan duduk perkara kasus oknum polisi.
Sumber Utama : https://jejakrekam.com/2022/01/25/tak-layak-jadi-anggota-polri-polisi-pemerkosa-mahasiswi-ulm-segera-dipecat/
Kasus Polisi Perkosa Mahasiswi ULM, PN Banjarmasin Nyatakan Sidang Terbuka Bagi Korban
JURU Bicara Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Aris Bawono Langgeng, mengklaim sidang kasus pemerkosaan mahasiswi Fakultas Hukum ULM berinisial VDPS dengan terdakwa seorang polisi bernama Bayu Tamtomo terbuka bagi saksi korban.
HAL ini disampaikan Aris merespons cerita dari VDPS yang merasa kesulitan hadir di persidangan karena minimnya informasi dari aparat penegak hukum.
Aris mengatakan, saksi korban bisa saja hadir di setiap persidangan yang jadwalnya dipublikasikan di SIPP-PN Banjarmasin. “Ini lebih ke bagaimana komunikasi antara saksi korban dan Jaksa Penuntut Umum yang mewakilinya,” kata Aris.
Sidang ini sendiri digelar dari bulan Desember 2021 dan berakhir pada Selasa (11/1/2022) dengan putusan bahwa terdakwa Bayu Tamtomo divonis penjara 2 tahun 6 bulan.
Soal rangkaian persidangan, Aris menyebut prosesnya berjalan pada semestinya. Yaitu diawali dengan pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi-saksi, pembacaan tuntutan, pembacaan pledoi, dan pembacaan putusan.
“Setelah putusan itu, terdakwa atau pun jaksa penuntut umum yang mewakili korban di persidangan juga menerima putusan,” kata Aris.
Sumber Utama : https://jejakrekam.com/2022/01/26/kasus-polisi-perkosa-mahasiswi-ulm-pn-banjarmasin-klaim-sidang-terbuka-bagi-korban/
Mahasiswi ULM Korban Pemerkosaan Polisi Minta Keadilan, Tim Advokasi Bakal Surati Kompolnas hingga KY
TIM Advokasi Keadilan untuk VDPS berencana menyurati sejumlah instansi pengawas aparat penegak hukum terkait janggalnya pengusutan kasus pemerkosaan mahasiswi magang yang pelakunya merupakan bekas personel Satresnarkoba Polresta Banjarmasin, Bayu Tamtomo atau Bripka BT.
DIKETAHUI, Bayu telah memerkosa mahasiswi Fakultas Hukum (FH) ULM berinisial VDPS saat ia masih berstatus magang di Satresnarkoba Polresta Banjarmasin. Kejadian ini terjadi di sebuah hotel kawasan Ahmad Yani Kilometer 6 Banjarmasin pada 18 Agustus 2021 silam.
Ia dituntut rendah oleh jaksa sebanyak 3 tahun 6 bulan. Serta divonis lebih ringan lagi yakni 2 tahun 6 bulan oleh majelis hakim PN Banjarmasin.
Hal inilah yang membuat korban VDPS kecewa dan meluapkan perasaannya lewat media sosial. Banyak pihak yang menilai pengusutan perkara pemerkosaan ini janggal.
“Kami akan bersurat ke Kompolnas, Komisi Kejaksaan, dan Komisi Yudisial,” ujar Erlina selaku perwakilan Tim Advokasi Keadilan untuk VDPS kepada jejakrekam.com, Selasa (25/1/2022).
Menurut Erlina, upaya banding sudah tidak berguna karena jaksa penuntut umum (JPU) -yang mestinya bisa melakukan banding- juga sudah menyatakan terima putusan hakim.
Belum diketahui kapan aduan ke Kompolnas, Komisi Kejaksaan dan KY akan dilayangkan pihak tim advokasi korban. Yang jelas, terdapat sejumlah kejanggalan yang menguatkan pihaknya untuk bersurat.
Pertama, selama ini, tidak satu pun ada pemberitahuan kasus dari pihak aparat kepada universitas mau pun fakultas sebagai penyelenggara Program magang. Ini mengingat kenalnya pelaku dan korban adalah dalam kegiatan magang di institusi kepolisian.
Kedua, selama proses sidang, tidak ada pendampingan hukum terhadap korban, secara psikologis oleh dinas terkait. Hal ini mengakibatkan tidak adanya pengawalan terhadap proses hukum.
BACA JUGA: Disorot Publik, Jaksa Penuntut Oknum Polisi ‘Pemerkosa’ Mahasiswi ULM Diperiksa Kejati Kalsel
Ketiga, Tim Advokasi Keadilan untuk VDPS juga menilai proses sidang berlangsung terlampau cepat. Sebab hanya memakan waktu 31 hari kerja atau 43 hari kalender.
Keempat, dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencantumkan Pasal 286 tentang persetubuhan dengan perempuan yang bukan istrinya sedang diketahuinya perempuan itu pingsan atau tidak berdaya.
Sementara Tim Advokasi Keadilan berpendapat bahwa seharusnya JPU
mencantumkan Pasal 285 KUHP tentang Perkosaan dengan ancamanhukuman yang
lebih berat. Penyidik dan JPU tidak menggunakan ketentuan Pasal 89
KUHP yang merupakan perluasan makna “kekerasan” dalam Pasal 285 KUHP.
Kelima, Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung menyatakan menerima pada saat pembacaan putusan tanpa dihadiri oleh korban, dan menolak saat Tim Advokasi Keadilan meminta agar dilakukan upaya banding.
Majelis Hakim menjatuhkan hukuman yang sangat ringan, yakni pidana
penjara 2 tahun 6 bulan dari 7 tahun ancaman maksimum dalam Pasal 286
KUHP. Artinya hukuman yang dijatuhkan hakim kurang lebih 1/4 dari ancman
maksimum (tepatnya
27,7%.
Harapan dari tim advokasi, lembaga yang berwenang seperti Kompolnas, Komisi Kejaksaan, dan KY, dapat melakukan pengusutan terhadap proses pengadilan kasus perkosaan terhadap VDPS dan menindak para pihak yng terlibat.
Praktisi hukum dari Borneo Law Firm, M Pazri, menilai jaksa dan hakim mestinya bisa menuntut lalu menjatuhkan hukuman yang lebih berat kepada pelaku karena yang bersangkutan merupakan aparat penegak hukum saat melakukan tindakan pemerkosaan.
“Apalagi ini kan belakangan kasus (kekerasan seksual) lagi ramai-ramainya. Harusnya aparat penegak hukum memberi atensi tersendiri,” kata dia.
“Terlebihnya perkara ini kan adalah orang yang menuntut ilmu di sebuah instansi. Harusnya dibina, diarahkan, diberikan pembelajaran, akan tetapi, berawal itulah, akhirnya oleh oknum dinodai. Itu perbuatan yang sangat tercela,” ujar Pazri.
Sumber Utama : https://jejakrekam.com/2022/01/25/mahasiswi-ulm-korban-pemerkosaan-polisi-minta-keadilan-tim-advokasi-bakal-surati-kompolnas-hingga-ky/
Curhat Mahasiswi di Banjarmasin Korban Perkosaan, Pelaku Oknum Polisi Divonis 2 Tahun 6 Bulan
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kasus pemerkosaan oleh oknum polisi kepada salah satu mahasiswi mendengar viral di kota Banjarmasin. Korban yang merupakan salah satu mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (FH ULM) Banjarmasin tersebut mengatakan hukuman yang dilayangkan kepada pelaku tidak adil.
Diketahui sebelumnya polisi berpangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka) tersebut telah dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalsel pada Agustus 2021.
Selanjutnya tercatat dalam detail perkara di Pengadilan Negeri Banjarmasin, sidang terakhir putusan kasus tersebut dilaksanakan pada Selasa (11/1/2022), dengan memutus oknum polisi berinisial BT dengan hukuman pidana penjara waktu tertentu selama 2 tahun 6 bulan.
Isi tuntutan dalam dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Banjarmasin pada Selasa (28/12/2021) menyatakan terdakwa BT telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “bersetubuh dengan perempuan yang bukan isterinya sedang diketahuinya bahwa perempuan itu pingsan atau tidak berdaya” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 286 KUHP, dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa BT selama 3 tahun 6 bulan. Setelah korban DV membeberkan peristiwa tersebut di laman media sosialnya pada Minggu (23/1/2022), Tim Advokasi dari Fakultas Hukum ULM langsung turun tangan untuk mengusut tuntas kasus yang menimpa mahasiswi mereka tersebut.
Tim advokasi menilai hukuman yang diberikan kepada pelaku bukanlah berdasar pada pasal 286 KUHP melainkan berdasarkan pada pasal 285 KUHP yang berbunyi, “barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun”.
“Menyetubuhi wanita yang tidak berdaya karena diminumi obat/alkohol oleh pelaku itu bukan pasal 286 KUHP tetapi pasal 285 KUHP, baca pasal 89 KUHP. Jika tidak bisa menghargai orangnya, setidaknya lembaganya yang dihargai,” ujar Achmad Ratomi, Anggota Tim Advokasi Fakultas Hukum ULM. Saat ini, Tim Adovakasi Fakultas Hukum ULM masih berupaya untuk mengajukan banding ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. Sebelumnya pada Minggu (23/1/2022) di laman media sosial milik DV, korban yang merupakan salah satu mahasiswi curhat “Dimanakah letak keadilan? Pelaku sudah menghancurkan fisikku dan psikis ku seumur hidup,” tulisnya.
Lalu ia kembali menuliskan kronologis pelecehan yang diterimanya. Di mana kejadian bermula saat berlangsung kegiatan magang yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum pada bulan Juli sampai Agustus tahun 2021.
Dituliskan DV, oknum polisi berinisial BT tersebut telah beberapa kali mendekati dirinya dengan berbagai alasan, seperti mengajak makan siang, jalan-jalan, hingga pernah mengajak ke tempat hiburan malam dan hotel. Namun DV selalu menolak karena ia mengaku memang banyak kesibukan dan juga tidak memiliki perasaan khusus terhadap BT.
Hingga puncaknya terjadi pada Rabu malam 18 Agustus 2021, sekitar
pukul 20.30 Wita. DV menerima ajakan jalan dari BT. Kemudian selama
perjalanan BT ada mengatakan kepada DV, “mau nggak kita ngeroom, kalau
tidak ke Golden Tulip, ke HBI?,” namun DV menolak ajakan BT.
Sekitar pukul 22.00 WITA, mereka singgah di Indomaret Km 13, Banjarmasin, namun hanya BT yang turun dari mobil sedangkan DV hanya duduk di dalam mobil. Kemudian BT kembali membawa minuman merk “Kratingdaeng” dan menawarkan kepada DV namun kondisi tutup botol sudah terlepas sehingga DV menolak untuk meminumnya.
BT tetap menawarkan beberapa kali minuman tersebut dan DV akhirnya meminum sedikit minuman yang ditawarkan. Beberapa kali mobil menepi karena BT memaksa DV untuk meminum minuman tersebut, dan mengatakan “Kalau ngga minum mobilnya ga jalan” dan saksi Veronika terpaksa meminum minuman yang ditawarkan oleh BT tersebut dan rasanya berbeda yaitu terasa lebih pahit dari minuman pertama.
Setelah beberapa menit kemudian BT menanyakan bagaimana keadaan DV setelah meminum-minuman tersebut, dan DV menjawab biasa-biasa saja. Selama perjalanan BT turut menyalakan musik DJ/House Music, sehingga lama kelamaan kepala DV mulai terasa berat, badan terasa lemas, dan jantung berdebar sehingga DV tidak bisa mengontrol tubuhnya.
Kemudian DV merasakan badannya bersender ke badan BT. DV juga merasa
ada yang menciumnya pipi dan bibir, sampai ia merasakan tangan BT meraba
tubuhnya. Tidak lama kemudian BT mengatakan untuk pergi check in di
sebuah hotel di Banjarmasin.
Menurut keterangan saksi resepsionis hotel, DV diantar menuju kamar di lantai tiga Hotel Tree Park Banjarmasin dengan kondisi tidak sadarkan diri, lemas dengan mata tertutup duduk di kursi roda yang didorong oleh laki-laki yaitu BT.
Kendati terlihat samar dan buram, namun DV tahu bahwa ia dibawa ke dalam sebuah kamar karena ia melihat sebuah pintu dan tiba-tiba saja DV berada di kasur. Saat itu lah BT langsung menyetubuhi DV.
Meskipun korban sempat ditawarkan sejumlah uang dan janji untuk dinikahi agar mencabut laporan yang telah dibuat, namun korban tetap kukuh agar memperjuangkan keadilannya.
Tagar memperjuangkan keadilan pun turut ramai diberikan oleh pengguna media sosial sebagai bentuk dukungan yang diberikan kepada korban.(kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter : wanda
Editor : kk
Sumber Utama : https://www.kanalkalimantan.com/curhat-mahasiswi-di-banjarmasin-korban-perkosaan-pelaku-oknum-polisi-divonis-2-tahun-6-bulan/
Re-post by MigoBerita / Rabu/26012022/10.06Wita/Bjm