Bagaimana Ceritanya Ya Seorang Jokowi Sempat Menikmati Kopi Susu Seharga Rp 9.000
BANJARMASINPOST.CO.ID, PONTIANAK - Presiden Joko
Widodo menyempatkan diri mengunjungi kedai kopi "Aming Coffee" di
Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (28/12/2017) malam.
Sebelum ke kedai kopi yang terkenal di Kota Pontianak itu, Jokowi mengunjungi Ayani Mega Mal, Pontianak.
Presiden Jokowi memesan satu gelas kopi susu. Ia sempat bertanya harga kopi yang dipilihnya kepada penjual.
"Rp 9.000, Pak," kata si penjual.
Ia kemudian duduk di salah satu meja kedai kopi. Jokowi didampingi
Ketua MPR RI Oesman Sapta Odang, Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi
Hartono, serta beberapa wartawan yang mengikuti kunjungan kerjanya.
Jokowi menyeruput kopi susu yang dipesan dan memuji rasanya yang enak.
"Ini kopinya enak, apalagi harganya jauh di bawah harga kopi dari toko kopi yang banyak menjual (kopi) saat ini," ujar Jokowi.
Kemeja, kaus, dan sepatu
'Ngopi' di Aming Coffee merupakan agenda terakhir Presiden di
Pontianak. Sebelumnya, ketika mengunjungi Ayani Mega Mal, Pontianak, ia
mendatangi gerai pakaian di lantai dasar. Di sana, Jokowi membeli
beberapa potong kemeja.
Jokowi kemudian berjalan ke lantai satu Mal dan singgah di toko
sepatu. Jokowi membeli sepasang sepatu santai berwarna abu-abu dengan
motif kotak-kotak putih.
Kemudian, Jokowi kembali ke lantai dasar dan menuju ke toko pakaian lainnya untuk membeli beberapa buah kaus.
Suasana Mal cukup ramai saat Jokowi datang. Warga berkerumun
menyalami Jokowi dan banyak pula yang mengajak orang nomor satu di
Indonesia tersebut untuk swafoto.
Di Pontianak, Presiden Jokowi menghadiri beberapa agenda yaitu
meresmikan terminal baru di Bandara Internasional Supadio, Kalimantan
Barat; penyerahan sertifikat lahan untuk rakyat serta menghadiri
perayaan Natal 2017.
Istimewa
Presiden Joko Widodo saat singgah di kedai kopi Aming Coffee di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (28/12/2017) malam.
Warga Terkejut Lihat Presiden Jokowi Hadiri Pernikahan Anak Perawat Rusa Istana
ARRAHMAHNEWS.COM, BOGOR
– Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri pesta pernikahan anak
petugas perawat rusa di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat. Kehadiran
Jokowi ditemani Ibu Negara Iriana.
“Presiden Jokowi hadiri pernikahan anak
pegawai Istana, Pak Ali, pawang rusa Istana Bogor,” kata Deputi Bidang
Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin, Rabu
(27/12/2017).
Pasangan yang menikah adalah Ahmad
Alfiansyah, yang merupakan anak Ali Sarifudin, yang merupakan pawang
rusa Istana Kepresidenan Bogor. Ahmad menikah dengan Riska Utami
Hidayat.
Resepsi pernikahan itu digelar di
Kampung Kabandungan RT 02 RW 09, Desa Sirnagalih, Kecamatan Tamansari,
Kabupaten Bogor, Jawa Tengah, Rabu (27/12).
Bey mengatakan Jokowi dan Iriana tiba di
lokasi pada pukul 21.29 WIB. Mobil yang ditumpangi Jokowi harus
menembus gang sempit untuk menuju lokasi resepsi.
“Tiba di lokasi, Presiden dan Ibu Negara
langsung disambut pihak keluarga. Presiden bersalaman dan foto bersama
dengan kedua mempelai dan keluarga,” kata Bey.
Keberadaan Jokowi dalam resepsi
pernikahan yang digelar di rumah itu selama lebih-kurang 30 menit.
Selama di lokasi resepsi, Jokowi menjadi ‘sasaran’ permintaan foto dan
salam oleh warga. Jokowi pun meladeni beberapa permintaan itu. (ARN)
Terungkap! Meski Tak Setenar Sunan, Ayah Taqy Malik Ternyata Pengusaha Tambang Asal Banjarmasin
BANJARMASINPOST.CO.ID - Baru tiga bulan menikah, hafidz muda Ahmad Taqiyuddin Malik alias Taqy Malik memilih menceraikan istrinya, Salmafina Sunan.
Mansyardin Malik, ayahanda Taqy akhirnya angkat bicara soal keputusan putranya.
Kata Mansyardin, ada 2 penyebab lain, yakni perilaku Salma yang tak sesuai syariat Islam dan sering membantah suami.
"Celana itu hanya salah satu bagian, jadi yang lain banyak," kata
Mansyardin, Rabu (27/12/2017), usai menjadi narasumber sebuahtalkshow
infotainment Rumpi No Secret.
Lebih lanjut, kata Mansyardin, keputusan putranya telah dipikirkan secara matang.
"Tidak mungkin seorang Taqy buru buru mengambil keputusan, tanpa
pertimbangan, menengok kiri-kanan, tanpa meminta pendapat guru-gurunya
dan salat istikharah dari Taqy," ujarnya.
Bahkan dikatakannya, Alma sering membalas percakapan Taqy menggunakan "Apose" yang menyulut amarah.
"Kadang emosi keduanya tidak stabil. Namanya ABG, apalagi kenalnya baru dua minggu langsung nikah," ujarnya.
Mansyardin merupakan sosok yang tak populer di kalangan publik, beda
dengan besannya, Sunan Kalijaga yang merupakan seorang pengacara.
Kendati tak populer, namun siapa sangka Mansyudin ternyata sosok hebat.
Berdasarkan penelusuran Tribun-Timur.com, dia merupakan seorang
pengusaha minyak, tambang, dan perkebunan asal Banjarmasin, Kalimantan
Selatan.
Dia memiliki perusahaan bernama PT Dhoha Jaya Makmur yang beralamat di Jalan Batu Benawa RT 75 nomor 4, Banjarmasin.
Pada media sosial LinkedIn, Taqy memiliki akun dan di situ menulis dirinya sebagai Direktur Utama PT Dhoha Jaya Makmur.
Salmafina ungkap soal celana
Sebelumnya, Salmafina mengaku perceraian itu berawal dari celana hingga berbuah pertengkaran.
Saat liburan ke Swiss, Alma mengenakan celana, lalu ditegur oleh Taqy karena tak suka sang istri berpenampilan demikian.
"Taqy tegur saya dia bilang tidak sesuai prinsip dia. Lalu, saya
bilang dengan pengetahuan sederhana saya menenal Islam yang mungkin saja
bisa salah. Saya bilang 'Taqi setau saya Islam ituflexible lho. Ketika
tidak ada makanan lagi di hutan selain babi daripada mati ga papa lho
makan babi'," kata Alma.
Setelah itu, menurut Alma, Taqy marah dan memintanya untuk tak mengajari dirinya.
Hal itu kemudian membuat Alma terkejut.
"Saya digituin suami sendiri. Kok ya sombong banget sama istri. Saya
kan baru hijrah justru dengan menikah dengan dia saya harap bisa
menyempurnakan hijrah saya," tutur wanita yang baru berhijab ini.
Namun, kini terungkap jika penyebab perceraian ternyata tak hanya persoalan celana.
Tribunnews.com
Mansyadin Malik, ayahanda Taqy Malik, dalam jumpa pers yang digelar di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (20/12/2017).
Ingat! 2 Januari Bukan Cuti Bersama, Menteri: ASN yang Bolos Kena Sanksi!
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur
menegaskan, tanggal 2 Januari 2018 bukan merupakan hari cuti bersama.
Oleh karena itu, semua aparatur sipil negara (ASN) wajib masuk kerja pada tanggal tersebut.
“Bagi yang nekat tidak masuk kerja, ada sanksi yang telah menanti,”
kata Asman seperti dikutip dari Setkab.go.id, Rabu (27/12/2017).
Penegasan ini disampaikan Asman Abnur terkait banyaknya pertanyaan
yang diajukan sejumlah pihak apakah tanggal 2 Januari 2018 merupakan
cuti bersama atau tidak.
Asman menjelaskan, ketentuan cuti bersama sudah diatur secara jelas
dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 707 Tahun 2017, Nomor 256
Tahun 2017, Nomor 01/Skb/Menpan-Rb/09/2017.
Selain Asman, surat itu ditandatangani Menteri Agama Lukman Hakim
Saifuddin dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri pada 22 September
2017.
“Hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018 sebanyak 21 hari
yang terdiri dari 16 hari untuk libur nasional tahun 2018 dan 5 hari
untuk cuti bersama. Tidak dicantumkan dalam SKB itu bahwa tanggal 2
Januari merupakan cuti bersama,” ucap Asman.
Oleh karena itu, Asman memastikan ada sanksi bagi ASN yang tidak masuk kerja pada tanggal 2 Januari.
Sanksi itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.
“Di situ sudah jelas dirinci bagi PNS yang melanggar ada sanksi. Semuanya sudah rinci, prosesnya sudah jelas,” ujar Asman.
kompas.com
Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur usai
menjadi pembicara seminar internasional Reconstructing Public
Administration Reform to Build World Class Governmet di gedung Lembaga
Administrasi Negara (LAN), Jakarta Pusat, Senin (21/8/2017).
Hidup bersama dalam kedamaian telah lama menjadi tradisi dan budaya
dalam masyarakat Indonesia. Potret kerukunan salah satunya bisa
ditemukan dalam kehidupan komunitas Kristen di sejumlah desa di
Kecamatan Ciranjang, Cianjur, Jawa Barat.
Bisa dklik disini untuk Link Videonya : http://video.metrotvnews.com/melawan-lupa/VNx3AMgK-pesan-damai-dari-gunung-halu-1
Anggota Gay di Banjarmasin Sudah Tembus 3 Ribu Orang
MARAKNYA grup media sosial (medsos) di facebook (FB) yang
mengatasnamakan Gay Athena Banjarmasin, yang hingga kini bisa merekrut
2.150 orang, Gay Banjarmasin dengan 512 anggota dan Perkumpulan Gay
Banjarmasin 556 orang, mengundang kontroversi di ibukota Provinsi
Kalimantan Selatan. PEGIAT hipnoterapi Akhmad Jazuli yang juga mantan
anggota DPRD Banjarmasin ini dalam postingannya mengungkapkan anggota
kelompok gay di Banjarmasin sudah menembus 3 ribu orang lebih.
“Baru belasan orang yang sudah bisa diterapi. Mereka sudah menyatakan
bertobat dan kini telah menikah seperti layaknya orang kebanyakan,”
tulis Jazuli yang juga lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Lambung
Mangkurat (ULM) Banjarmasin ini (dan merupakan kader PKS..Pen).
Postingan Jazoeli Hipnoterapi Banjarmasin juga ditautkan kepada
Walikota Ibnu Sina serta Koordinator Aliansi Muslim Banua (AMB) Muhammad
Pazri.
Menyikapi hal itu, AMB pun bergerak karena perkembangan lesbian,
gay, biseksual, dan Transgender (LGBT) di Banjarmasin. “Masalah semacam
ini sangat memprihatinkan, karena perkembangan kelompok mereka sudah
begitu pesat berkembang,” kata Pazri kepada jejakrekam.com, Selasa (26/12/2017).
Untuk itu, AMB pun merilis pernyataan sikapnya. Inilah bunyinya:
Bahwa perlu di ingat dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 mengamanahkan kepada bangsa ini untuk melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia serta untuk
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi, dan keadilan sosial.
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang besar, bangsa yang memiliki
nilai-nilai budaya, khususnya Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan
yang memiliki kearifan lokal yang tinggi, yang relijius dan agamis,
dengan adanya berkembangnya polda hidup LGBT dapat mengarah pada
tindakan kekerasan pada anak, timbulnya penyakit seksual, merusak
keturunan, menyalahi fitrah sebagai laki-laki atau perempuan, serta
mengingat komunitas LGBT dewasa ini semakin berkembang dan menjadi
persoalan bangsa yang tidak bisa diabaikan keberadaannya.
1.Bahwa tegas Islam mengharamkan perilaku LGBT. Oleh karena itu, AMB
meminta pemerintah kabupaten Kalimantan kota Se-Kalimantan Selatan)
mengeluarkan payung hukum pelarangan perilaku menyimpang LGBT saat ini;
2.Mendorong pemerintah untuk memberikan pengetahuan mengenai efek negatif dan ancaman bagi perilaku menyimpang LGBT;
3.Mengajak MUI Kalsel, tokoh agama dan seluruh komponen masyarakat
untuk menolak segala macam bentuk propaganda LGBT untuk mencegah
berkembangnya pola hidup LGBT;
4.Mengajak masyarakat untuk aktif memberikan pengawasan, menolak
perilaku menyimpang LGBT melalui peningkatan ketahanan keluarga dan
pendidikan anak usia dini (PAUD) untuk melindungi generasi penerus
bangsa;
5.Mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk lebih peduli kepada
sesame untuk menciptakan lingkungan yang positif dan memiliki sikap
hidup yang relijius sebagai tonggak berdirinya baldatun thayyibatun wa
rabbun ghafur (negara yang baik yang senantiasa berada di dalam ampunan
Allah);
6.Mendorong kepada yang terlanjur menjadi korban perilaku menyimpang LGBT untuk menjalani terapi dan rehabilitasi
7.Menolak segala bentuk normalisasi LGBT.(jejakrekam)
Penulis : Asyikin
Editor : Fahriza
Foto : Istimewa
Usai Grup Facebook Gay Athena Banjarmasin, Ada Juga Situs Gay Kalimantan, Isinya Bikin Merinding
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Usai heboh dengan adanya grup facebook Gay Athena Banjarmasin, ada pula situs tempat berkumpulkan gay.
Bukan hanya di area Banjarmasin, tetapi di area Kalimantan.
Ada total 17269 pesan yang terdapat dalam situs Gay Kalimantan dengan alamat freegb.net.
Di situs tersebut bukan hanya sekedar pertemanan gay, tetapi menawarkan diri untuk jadi teman tidur.
Setiap akunn ditampilkan jelas biodata, berupa tanggal pesan, nama, lokasi, serta peran dari hubungan intim sesama gay.
Seperti dijelaskan sebelumnya, ada istilah di antara kaum gay dalam peran hubungan intim.
Top, berperan sebagai pria, bottom, berperan seperti wanita, dan versatile bisa berperan keduanya.
Nah dalam situs Gay Kalimantan juga dijelaskan dalam biodata peran yang dilakukan dalam hubungan intim sesama jenis.
Berikut beberapa postingan akun di situs Gay Kalimantan:
Date Nov 25, 2017 10:19:49 AM
Name ***//25 th//171cm//60kg
Location Jl.M.T Haryono Balikpapan
Lo TOP apa BOT Bottom
Ukuran Penis
Yang butuh massage/pijat(hand job/blow job),teman ngobrol/jalan untuk
daerah Balikpapan/visitor.silahkan sms/call.(not free)!!!Trims...
Date Nov 25, 2017 8:22:41 AM
Name *****
Location BJM BJB
Lo TOP apa BOT TOP Manly
Ukuran Penis Besar
Open Boking
Pijat Biasa
Pijat ++ ML (Short Time maupun Long Time)
Tidak menyediakan tempat
Siap panggil daerah BJM dan BJB ataupun luar daerah lainnya
Umur 22th
178/72
Body Proporsional
Bersih dan Kulit Sawo Matang
Wajah tdk mengecewakan (Bisa lihat DP WA)
Selalu mengutamakan Safety..
Dijamin bersih..
Memuaskan dan Tidak Mengecewakan..
Privasi Dijamin Terjaga..
Hubungi/Chat Via WA 0853465***** (WA Only.. tdk melayani Telpon/SMS)
Sebelumnya sempat heboh grup facebook Gay Athena Banjarmasin yang berisikan 2000 akun lebih.
Dalam grup tersebut jadi perkumpulan gay di area Banjarmasin dan Kalsel untuk mencari teman tidur.
Setiap postingan akun menuliskan dengan nama area, hotel, hingga
menuliskan langsung perannya dalam hubungan intim sesama
jenis.(restudia)
MK Legalkan LGBT? Ini
Penjelasan Mahfud MD JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi
Pasal 284, Pasal 285 dan Pasal 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP).
Ketiga pasal tersebut mengatur soal kejahatan terhadap kesusilaan.
Namun, banyak pihak yang salah memahami putusan tersebut. Belakangan
banyak beredar postingan di media sosial yang menuduh MK telah
melegalkan perbuatan zina dan homoseksual dalam putusannya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD pun angkat bicara terkait hal itu.
Melalui akun Twitter pribadinya, Mahfud menegaskan bahwa MK menolak
memberikan perluasan tafsir ketiga pasal seperti yang dimohonkan oleh
pemohon.
Ia menegaskan, sebagai lembaga yudikatif, MK tak memiliki wewenang untuk membuat norma hukum baru.
"Yang kurang paham, menuding MK membuat vonis membolehkan zina dan
LGBT. Yang benar MK hanya menolak memberi perluasan tafsir atas yang ada
di KUHP, bukan membolehkan atau melarang. MK memang tak boleh membuat
norma," ujar Mahfud seperti dikutip dari akun Twitter @mohmahfudmd,
Minggu (17/12/2017).
Mahfud menjelaskan, mengatur untuk membolehkan atau melarang suatu
perbuatan merupakan ranah legislatif atau pembuat undang-undang, yakni
Presiden dan DPR.
Dalam putusannya, lanjut Mahfud, MK menolak memberikan tafsir sebab hal itu sudah diatur secara jelas dalam KUHP.
"Mengatur untuk membolehkan atau melarang sesuatu itu adalah ranah
legislatif, bukan ranah yudikatif. MK menolak memberi tafsir karena
sudah diatur jelas di KUHP. Zina tetap dilarang. Di dalam RUU-KUHP yang
sekarang hampir diundangkan itu sudah diatur dengan lebih tegas,"
tuturnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Institute For Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi Widodo Eddyono.
Menurutnya, harus dipahami bahwa kewenangan MK adalah sebagai
negative legislator bukan dalam pemahaman sebagai pembentuk
undang-undang atau positive legislator.
Ketika menyangkut norma hukum pidana, MK dituntut untuk tidak memasuki wilayah kebijakan pidana atau politik hukum pidana.
Pengujian pasal 284, 285 dan 292 KUHP, Supriyadi, pada pokoknya
berisikan permohonan kriminalisasi maupun dekriminalisasi terhadap
perbuatan tertentu.
"Hal itu tidak dapat dilakukan oleh MK karena merupakan bentuk
pembatasan hak dan kebebasan seseorang dimana pembatasan demikian sesuai
dengan Pasal 28 J ayat (2) UUD 1945 adalah kewenangan ekseklusif
pembuat undang-undang," kata Supriyadi.
Permohonan uji materi Pasal 284, Pasal 285 dan Pasal 292 KUHP dalam
perkara nomor 46/PUU-XIV/2016 diajukan oleh Guru Besar IPB Euis Sunarti
bersama sejumlah pihak.
Pemohon dalam gugatannya meminta pasal 284 tidak perlu memiliki unsur
salah satu orang berbuat zina sedang dalam ikatan perkawinan dan tidak
perlu ada aduan.
Terkait pasal 285, pemohon meminta MK menyatakan bahwa pemerkosaan
mencakup semua kekerasan atau ancaman kekerasan untuk bersetubuh, baik
yang dilakukan oleh laki-laki terhadap perempuan maupun yang dilakukan
oleh perempuan terhadap laki-laki.
Sementara pada pasal 292, pemohon meminta dihapuskannya frasa "belum
dewasa", sehingga semua perbuatan seksual sesama jenis dapat dipidana.
Selain itu, homoseksual haruslah dilarang tanpa membedakan batasan usia
korban, baik masih belum dewasa atau sudah dewasa.
Dalam putusannya MK menilai dalil para pemohon tersebut tidak
beralasan menurut hukum sebab pada prinsipnya permohonan pemohon meminta
Mahkamah memperluas ruang lingkup karena sudah tidak sesuai dengan
masyarakat.
Hal itu berakibat pada perubahan hal prinsip atau pokok dalam hukum
pidana dan konsep-konsep dasar yang berkenaan dengan suatu perbuatan
pidana.
Artinya secara substansial, pemohon meminta MK merumuskan tindak pidana baru yang merupakan wewenang pembentuk undang-undang.
Hakim MK Maria Farida mengatakan, Mahkamah tidak memiliki kewenangan
untuk merumuskan tindak pidana baru sebab kewenangan tersebut berada di
tangan Presiden dan DPR. Menurut Maria, MK tidak boleh masuk ke dalam
wilayah politik hukum pidana.
"Produk hukum pidana lahir dari kebijakan pidana atau politik hukum
pidana pembentuk undang-undang. MK tidak boleh masuk wilayah politik
hukum pidana," tutur Maria dalam sidang pleno di gedung MK, Jakarta
Pusat, Kamis (14/12/2017).[] sumber: kompas.com Sumber Berita : http://portalsatu.com/read/news/mk-legalkan-lgbt-ini-penjelasan-mahfud-md-38718
Mahfud MD: Yang Kurang Paham, Menuduh MK Perbolehkan Zina dan LGBT
JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi ( MK) menolak permohonan uji materi Pasal 284, Pasal 285 dan Pasal 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ketiga pasal tersebut mengatur soal kejahatan terhadap kesusilaan.
Namun, banyak pihak yang salah memahami putusan tersebut. Belakangan
banyak beredar postingan di media sosial yang menuduh MK telah
melegalkan perbuatan zina dan homoseksual dalam putusannya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD pun angkat bicara terkait hal itu.
Melalui akun Twitter pribadinya, Mahfud menegaskan bahwa MK menolak
memberikan perluasan tafsir ketiga pasal seperti yang dimohonkan oleh
pemohon.
Ia menegaskan, sebagai lembaga yudikatif, MK tak memiliki wewenang untuk membuat norma hukum baru.
"Yang kurang paham, menuding MK membuat vonis membolehkan zina dan LGBT.
Yang benar MK hanya menolak memberi perluasan tafsir atas yang ada di
KUHP, bukan membolehkan atau melarang. MK memang tak boleh membuat
norma," ujar Mahfud seperti dikutip dari akun Twitter @mohmahfudmd,
Minggu (17/12/2017).
Mahfud menjelaskan, mengatur untuk membolehkan atau melarang suatu
perbuatan merupakan ranah legislatif atau pembuat undang-undang, yakni
Presiden dan DPR.
Dalam putusannya, lanjut Mahfud, MK menolak memberikan tafsir sebab hal itu sudah diatur secara jelas dalam KUHP.
"Mengatur untuk membolehkan atau melarang sesuatu itu adalah ranah
legislatif, bukan ranah yudikatif. MK menolak memberi tafsir karena
sudah diatur jelas di KUHP. Zina tetap dilarang. Di dalam RUU-KUHP yang
sekarang hampir diundangkan itu sudah diatur dengan lebih tegas,"
tuturnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Institute For Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi Widodo Eddyono.
Menurutnya, harus dipahami bahwa kewenangan MK adalah sebagai negative legislator bukan dalam pemahaman sebagai pembentuk undang-undang atau positive legislator.
Ketika menyangkut norma hukum pidana, MK dituntut untuk tidak memasuki wilayah kebijakan pidana atau politik hukum pidana.
Pengujian pasal 284, 285 dan 292 KUHP, Supriyadi, pada pokoknya
berisikan permohonan kriminalisasi maupun dekriminalisasi terhadap
perbuatan tertentu.
"Hal itu tidak dapat dilakukan oleh MK karena merupakan bentuk
pembatasan hak dan kebebasan seseorang dimana pembatasan demikian sesuai
dengan Pasal 28 J ayat (2) UUD 1945 adalah kewenangan ekseklusif
pembuat undang-undang," kata Supriyadi.
(Baca juga : Empat Hakim MK Beda Pendapat soal Putusan Uji Materi Pasal Kesusilaan di KUHP)
Permohonan uji materi Pasal 284, Pasal 285 dan Pasal 292 KUHP dalam
perkara nomor 46/PUU-XIV/2016 diajukan oleh Guru Besar IPB Euis Sunarti
bersama sejumlah pihak.
Pemohon dalam gugatannya meminta pasal 284 tidak perlu memiliki unsur
salah satu orang berbuat zina sedang dalam ikatan perkawinan dan tidak
perlu ada aduan.
Terkait pasal 285, pemohon meminta MK menyatakan bahwa pemerkosaan
mencakup semua kekerasan atau ancaman kekerasan untuk bersetubuh, baik
yang dilakukan oleh laki-laki terhadap perempuan maupun yang dilakukan
oleh perempuan terhadap laki-laki.
Sementara pada pasal 292, pemohon meminta dihapuskannya frasa "belum
dewasa", sehingga semua perbuatan seksual sesama jenis dapat dipidana.
Selain itu, homoseksual haruslah dilarang tanpa membedakan batasan usia
korban, baik masih belum dewasa atau sudah dewasa.
Dalam putusannya MK menilai dalil para pemohon tersebut tidak
beralasan menurut hukum sebab pada prinsipnya permohonan pemohon meminta
Mahkamah memperluas ruang lingkup karena sudah tidak sesuai dengan
masyarakat.
Hal itu berakibat pada perubahan hal prinsip atau pokok dalam hukum
pidana dan konsep-konsep dasar yang berkenaan dengan suatu perbuatan
pidana.
Artinya secara substansial, pemohon meminta MK merumuskan tindak pidana baru yang merupakan wewenang pembentuk undang-undang.
Hakim MK Maria Farida mengatakan, Mahkamah tidak memiliki kewenangan
untuk merumuskan tindak pidana baru sebab kewenangan tersebut berada di
tangan Presiden dan DPR. Menurut Maria, MK tidak boleh masuk ke dalam
wilayah politik hukum pidana.
"Produk hukum pidana lahir dari kebijakan pidana atau politik hukum
pidana pembentuk undang-undang. MK tidak boleh masuk wilayah politik
hukum pidana," tutur Maria dalam sidang pleno di gedung MK, Jakarta
Pusat, Kamis (14/12/2017).
Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD ketika ditemui usai acara pembukaan
Konferensi Nasional Hukum Tata Negara (KNHTN) ke-4, di Aula Pemerintah
Kabupaten Jember, Jawa Timur, Jumat malam (10/11/2017). (KOMPAS.com/ MOH NADLIR)
Timnas Indonesia Vs Islandia, Cristian Gonzales: Indonesia Menang 1-0, Asal
BANJARMASINPOST.CO.ID - Timnas Indonesia akan menghadapi pertandingan persahabatan melawan salah satu peserta Piala Dunia 2018, yakni Islandia.
Pertandingan tersebut sudah sangat ditunggu-tunggu oleh mantan penyerang timnas Indonesia, Cristian Gonzales.
Menurut Gonzales, pertandingan ini menjadi sebuah bekal berharga bagi
anak-anak asuh Luis Milla dalam menghadapi laga yang berat.
Kendati demikian, penyerang Arema FC itu yakin Indonesia bisa meraih
kemenangan dan memberikan hiburan kepada masyarakat Tanah Air.
"Prediksi saya Indonesia menang 1-0 lawan Islandia," kata Gonzales di Jakarta.
Dijadwalkan, Islandia akan melakoni dua pertandingan persahabatan di Indonesia.
Pertama, Islandia akan melawan Indonesia Selection pada Kamis
(11/1/2018) di Stadion Maguwoharjo, Sleman, Yogyakarta, dan kedua
menghadapi timnas U-23 Indonesia di Stadion Utama Gelora Bung Karno
(SUGBK), Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (14/1/2018).
Islandia membawa 22 nama pemain untuk menghadapi dua pertandingan persahabatan melawan skuad Garuda.
Daftar pemain yang dibawa oleh pelatih Islandia, Heimir Hallgrimsson,
ke Indonesia ini sempat mengalahkan Inggris pada babak 16 besar Piala
Eropa 2016.
"Bertemu banyak pemain muda, kita lihat ini tim berat. Namun, itu kan
sebelum pertandingan, harus bukti di lapangan, 11 lawan 11. Kalau punya
disiplin dan percaya diri, kami bisa menang," kata Gonzales.
Pertandingan persahabatan melawan Islandia akan menjadi pengalaman
bagi timnas U-23 Indonesia sebelum berlaga di Asian Games 2018 di
Jakarta dan Palembang.
Terlebih lagi, PSSI menargetkan timnas U-23 Indonesia mampu finis di posisi empat besar di event terbesar se-Asia tersebut.
kompas.com
Pemain
Arema FC, Cristian Gonzales berselebrasi setelah berhasil membobol
gawang Pusamania Borneo FC pada pertandingan final Piala Presiden 2017
di Stadion Pakansari, Cibinong, Bogor, Minggu (12/3/2017). Arema FC
tampil menjadi juara Piala Presiden 2017 setelah menang dengan skor
5-1.
Pengusaha
Cleaning Service Diminta Gabung APKLINDO Kalsel
KabarKalimantan, Banjarmasin – Pelaksana tugas
Ketua Asosiasi Pengusaha Klining Servis Indonesia (APKLINDO) Kalimantan
Selatan, Deddy Subiantoro mengajak seluruh pengusaha outsourcing
cleaning service di provinsi setempat bergabung ke wadah APKLINDO.
Menurut dia, pengusaha jasa kebersihan bisa memanfaatkan APKLINDO
untuk meningkatkan kualitas pelayanan jasa di tengah makin kompetitifnya
persaingan usaha jasa. Deddy terus mengajak pengusaha cleaning service
yang belum bergabung.
“Karena visi kita ingin mendorong pebisnis outsourcing cleaning
service bisa tetap menjadi tuan rumah di daerahnya sendiri,” kata Deddy
Subiantoro lewat siaran pers kepada KabarKalimantan, Sabtu (23/12/2017).
Seperti daerah lainnya di Indonesia, ia berkata, Kalsel ke depan akan
menerapkan rekomendasi dan sertifikasi dari APKLINDO jika ingin
melakukan tender dalam jasa outsourcing cleaning service.
Deddy mencontohkan Kalteng dan Kaltim sudah menerapkan pola semcam
itu pada instansi maupun perusahaan daerah yang memakai jasa tenaga
kebersihan. “Nah, Kalsel nanti akan kita buat juga seperti itu, agar
kualitas jasa outsourcing cleaning service bisa standar,” dia berkata.
Menurut Deddy, sejauh ini baru ada sekitar 38 perusahaan yang
berkenan bergabung APKLINDO Kalsel. Padahal, setahu dia ada sekitar 120
perusahaan yang berusaha jasa outsourcig cleaning service di Banua.
“Karena itulah kita ingin ajak lagi mereka yang belum ini untuk
bergabung sebelum Musda pada tanggal 19-20 Januari 2018 mendatang,” ujar
Deddy seraya menjanjikan anggota baru akan diakomodir dalam
kepengurusan.
Adapun seorang pebisnis kakap jasa cleaning service di Banjarmasin, H
Chandra Bayu, mengakui bisnis jasa tenaga kebersihan masih cukup gurih
dan memiliki prospek cerah karena kebutuhan meningkat seiring banyaknya
perusahaan swasta nasional membuka kantor perwakilan di Kalsel.
Ia mengkalkulasi pekerja yang bisa diserap pada jasa cleaning service
di Kalsel sudah mencapai 30.000 orang. “Angka ini bukan jumlah yang
sedikit tentunya dan akan terus bertambah lagi seiring kebutuhannya yang
makin meningkat,” kata pria yang merangkap bos media KabarKalimantan
itu.
Plt
Ketua APKLINDO Kalsel, Deddi Subiantoro (tengah) dan pengusaha kakap
cleaning service, H Chandra Bayu (kiri) saat paparan kepada awak media,
Sabtu (23/12/2017). Istimewa
Nakhoda Bank Kalsel Bukan Orang Titipan Pemilik Saham
INILAH para pemegang saham Bank Kalsel. Berdasar posisi
setoran modal dalam akte rapat umum pemegang saham (RUPS) Bank Kalsel
Nomor 9/2017, tertanggal 7 April 2017, posisi teratas penyetor modal
bank yang dulu bernama Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalsel itu adalah
Pemprov Kalsel.
SEBAGAI pemilik saham mayoritas atau pengendali,
total modal yang ditanamkan Pemprov Kalsel di Bank Kalsel mencapai Rp
330.078.000.000 (28 persen). Kemudian disusul Pemkab Balangan Rp 108
miliar lebih (9,2 persen) sebagai penyetor terbesar kedua. Lalu, di
rangking ketiga adalah Pemkab Kotabaru dengan modal Rp 88.187.000.000
(7,48 persen), Pemkot Banjarmasin Rp 85.800.000.000 (7,28 persen),
Pemkab Tala Rp 85.374.000.000 (7,24 persen), disusul Pemkab HSU Rp
82.764.000.000 (7,02 persen), Pemkab Tabalong Rp 81.815.000.000 (6,94
persen) dan Pemkab Batola Rp 60 miliar (5,09 persen).
Di posisi berikutnya adalah Pemkab HST Rp 55,5 miliar (4,71 persen),
Pemkot Banjarbaru setor Rp 55.383.000.000 (4,70 persen), Pemkab HSS Rp
55 miliar (4,67 persen), Pemkab Tapin Rp 41.942.000.000 (3,56 persen),
Pemkab Banjar Rp 24.570.000.000 (2,08 persen) dan terakhir Pemkab Tanah
Bumbu Rp 24 miliar atau 2,04 persen.
Mantan Direktur Utama BPD Kalsel, Hermani Abdurrahman mengatakan dari
gambaran pemegang saham sangat tergambar bahwa Bank Kalsel adalah milik
publik, bukan berbentuk perusahaan pribadi.
“Patut dicatat, lembaga perbankan itu adalah lembaga kepercayaan.
Sebab, amanah masyarakat yang menyetorkan uangnya dalam berbagai bentuk
baik tabungan atau deposito dan lainnya harus dijaga,” ucap Hermani
Abdurrahman kepada jejakrekam.com, belum lama tadi.
Dia menganalogikan Bank Kalsel itu seperti kapal yang tentu
memerlukan nakhoda dan awak kapal yang andal dan dapat dipercaya, baik
di dewan pengawas (komisaris) maupun dewan direksi. “Dalam arti, mereka
adalah orang-orang pilihan yang lulus tes uji kepatutan dan kelayakan.
Nah, jika nakhoda itu benar-benar orang yang tepat dan dapat menjaga
kepercayaan masyarakat, tentu bank akan bisa berkembang sesuai maksud
dan tujuan berdirinya bank. Yakni, sebagai lembaga penghimpun dan
penyalur dana masyarakat,” tutur Hermani.
Tak hanya itu, menurut dia, para nakhoda bank juga seperti konsultan
yang memberikan sebuah dedikasi dan mendapat kepercayaan publik. Untuk
itu, Hermani berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga
independen dan berkompeten tentu harus profesional dalam menjaring para
calon nakhoda, khususnya di Bank Kalsel.
“Mengapa saya katakan harus sesuai dengan standar operasional
prosedur (SOP), karena lembaga perbankan itu harus diisi oleh
orang-orang profesional. Makanya, publik saat ini juga belum tahu apakah
dewan pengawas Bank Kalsel sekarang sudah memenuhi syarat atau tidak
dari kriteria yang ditentukan OJK,” kata Hermani.
Pria yang kini aktif dalam Masyarakat Ekonomi Syariah Kalsel ini
berharap para calon direksi nantinya juga adalah orang yang cakap dan
punya integritas dan kompetensi yang tinggi, bukan figur titipan dari
para pemegang saham. “Makanya, mereka itu harus berkompetensi, apakah
pernah belajar atau paham dengan aplikasi dengan asset and liability
management (ALMA). Mengapa ini sangat berkait? Ya, kalau masalah ALMA
sudah diketahui dengan baik, maka ketidaklulusan seseorang calon itu
erat kaitannya dengan integritas yang bersangkutan,” imbuh Hermani.(jejakrekam)
Penulis : Asyikin
Editor : Didi G Sanusi
Foto : Youtube
Sumber Berita : http://jejakrekam.com/2017/12/25/nakhoda-bank-kalsel-bukan-orang-titipan-pemilik-saham/
MALAM pergantian tahun selalu dihiasi dengan kemeriahan dan
pesta pora. Terutama, di jalan-jalan raya, rumah-rumah, hingga tempat
hiburan malam (THM) yang tak ketinggalan dalam memperingati malam
pergantian tahun tersebut. Pergantian tahun 2017-2018, akan jatuh pada
Minggu (31/12/2017) hingga Senin (1/1/2018).
KEMERIAHAN peringatan tahun baru ini, tetap ada
batasan. Tidak diperkenankan sampai kebablasan. Untuk itu, Front Pembela
Islam (FPI) Kalsel memastikan akan memantau operasional tempat hiburan
malam (THM) di malam peringatan tahun baru.
Operasional THM akan dipantau agar tak melebihi batas izin operasi
sebagaimana peraturan daerah (perda) yang berlaku di Banjarmasin.
Sebagaimana ketentuan perda, operasional THM dibatasi sampai dengan
pukul 02.00 WITA untuk malam-malam tertentu.
Sedangkan di malam biasa, batas waktu hanya sampai dengan pukul 01.00
WITA. Atas dasar inilah, yang menjadi pertimbangan FPI Kalsel untuk
memantau operasional THM di malam pergantian tahun baru.
Sebagaimana disampaikan Ketua FPI Kalsel, Habib Mahdi Bin Yahya, di
sela peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW pada Sabtu (23/12/2017/) malam
di kawasan Pekapuran, Banjarmasin.
Menurutnya, pada peringatan malam pergantian tahun tersebut, FPI akan
menggelar Tabliq Akbar. “Setelah tabliq selesai, kami akan turun untuk
memantau operasional THM. Kami tidak ingin, peringatan pergantian tahun
kebablasan,” ujar Habib Mahdi.
Ia menegaskan sebagaimana perda operasional tidak boleh melebihi
ketentuan. “Yang kami pantau hanya jam tayang operasional saja. Tidak
boleh melebihi ketentuan perda,” tuturnya.
Sementara itu, Humas FPI Kalsel, Anang Tony menambahkan, pihaknya
tidak melarang peringatan tahun baru di THM. Namun, tidak boleh melebihi
ketentuan dalam perda. “Kami tidak melarang THM beroperasi, yang tidak
boleg melehihi ketentuan. Itu saja, makanya nanti malam tahun baru kami
akan memantau operasionalnya saja. Kalau tidak melanggar perda tidak
jadi masalah,” tegasnya.(jejakrekam)
Penulis : Sayyidil Ahmada
Editor : Didi G Sanusi
Foto : Sayyidil Ahmada Habib Mahdi bin Yahya (Ketua DPD FPI Kalimantan Selatan), anggota DPR RI asal FPPP HM Aditya Mufti Ariffin, Imam FPI Kalsel, Habib Zakaria Bahasyim dan Humas FPI DPD Kalsel Anang Tony
Sumber Berita : http://jejakrekam.com/2017/12/25/malam-tahun-baru-fpi-akan-pantau-jam-tayang-thm/
Kapolri Larang Ormas Sweeping Saat Natal dan Tahun Baru
Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Tito Karnavian melarang tegas semua organisasi kemasyarakatan (ormas) me-sweeping pada Natal dan tahun baru 2018 mendatang.
Kepolisian tak akan menoleransi ormas yang melakukan sweeping. Apabila ditemukan adanya ormas yang sweeping, maka dia akan mengambil tindakan hukum.
"Tidak boleh ada sweeping, kalau ada ditindak," ucap Tito usai video conference dengan sejumlah menteri dan jajarannya terkait pengamanan Natal dan tahun baru di Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/12/2017).
Namun, Tito mengaku tetap akan melibatkan masyarakat dan ormas dalam
pengamanan tempat-tempat ibadah saat Natal mendatang. Tak hanya itu,
Polri juga akan melibatkan unsur TNI untuk berjaga di hari raya Natal.
"Saya perintahkan Kapolda dan TNI dilibatkan bersama unsur masyarakat mengamankan gereja," ucap Kapolri Tito.
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian memastikan polisi belum menemukan
potensi ancaman teror pada perayaan Natal dan tahun baru 2018. Namun,
dia menegaskan Polri tetap melakukan langkah-langkah pencegahan.
"Tolong digarisbawahi, sampai saat ini belum ada ancaman teror. Tetapi kami tetap melakukan upaya preemptive strike," ujar Tito usai rapat dan video conference dengan sejumlah menteri di Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/12/2017).
Upaya preemptive strike jelang Natal dan tahun baru 2018 yang dimaksud Tito adalah mengamankan sejumlah orang yang pernah terlibat kegiatan terorisme.
"Mereka yang potensial dan ada kasusnya kami lakukan penangkapan," ucap mantan Kapolda Metro Jaya ini.
Tito mengungkapkan pihaknya sudah melakukan operasi penangkapan
terhadap sejumlah orang yang diduga pernah terlibat dengan aksi
terorisme.
Total yang sudah diamankan berjumlah 20 orang. Lima orang di
antaranya ditangkap di Malaysia dan empat lainnya warga Kalbar yang
hendak ke Filipina.
"Selain preemptive strike, kami juga melakukan pengamanan terbuka. Kami amankan semua gereja dan tempat kebaktian Natal," terang Tito.