Arsip Migo Berita

Kunjungan Kerja Pak Presiden Jokowidodo di Pontianak hingga hadiri Pernikahan "Pelayan" Rusa

Bagaimana Ceritanya Ya Seorang Jokowi Sempat Menikmati Kopi Susu Seharga Rp 9.000

BANJARMASINPOST.CO.ID, PONTIANAK - Presiden Joko Widodo menyempatkan diri mengunjungi kedai kopi "Aming Coffee" di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (28/12/2017) malam.
Sebelum ke kedai kopi yang terkenal di Kota Pontianak itu, Jokowi mengunjungi Ayani Mega Mal, Pontianak.
Presiden Jokowi memesan satu gelas kopi susu. Ia sempat bertanya harga kopi yang dipilihnya kepada penjual.


"Rp 9.000, Pak," kata si penjual.
Ia kemudian duduk di salah satu meja kedai kopi. Jokowi didampingi Ketua MPR RI Oesman Sapta Odang, Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono, serta beberapa wartawan yang mengikuti kunjungan kerjanya.
Jokowi menyeruput kopi susu yang dipesan dan memuji rasanya yang enak.
"Ini kopinya enak, apalagi harganya jauh di bawah harga kopi dari toko kopi yang banyak menjual (kopi) saat ini," ujar Jokowi.
Kemeja, kaus, dan sepatu
'Ngopi' di Aming Coffee merupakan agenda terakhir Presiden di Pontianak. Sebelumnya, ketika mengunjungi Ayani Mega Mal, Pontianak, ia mendatangi gerai pakaian di lantai dasar. Di sana, Jokowi membeli beberapa potong kemeja.
Jokowi kemudian berjalan ke lantai satu Mal dan singgah di toko sepatu. Jokowi membeli sepasang sepatu santai berwarna abu-abu dengan motif kotak-kotak putih.
Kemudian, Jokowi kembali ke lantai dasar dan menuju ke toko pakaian lainnya untuk membeli beberapa buah kaus.
Suasana Mal cukup ramai saat Jokowi datang. Warga berkerumun menyalami Jokowi dan banyak pula yang mengajak orang nomor satu di Indonesia tersebut untuk swafoto.
Di Pontianak, Presiden Jokowi menghadiri beberapa agenda yaitu meresmikan terminal baru di Bandara Internasional Supadio, Kalimantan Barat; penyerahan sertifikat lahan untuk rakyat serta menghadiri perayaan Natal 2017.
Bagaimana Ceritanya Ya Seorang Jokowi Sempat Menikmati Kopi Susu Seharga Rp 9.000
Istimewa
Presiden Joko Widodo saat singgah di kedai kopi Aming Coffee di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (28/12/2017) malam. 
Sumber Berita : http://banjarmasin.tribunnews.com/2017/12/29/bagaimana-ceritanya-ya-seorang-jokowi-sempat-menikmati-kopi-susu-seharga-rp-9000?page=all

Warga Terkejut Lihat Presiden Jokowi Hadiri Pernikahan Anak Perawat Rusa Istana

ARRAHMAHNEWS.COM, BOGOR – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri pesta pernikahan anak petugas perawat rusa di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat. Kehadiran Jokowi ditemani Ibu Negara Iriana.
Baca: Jokowi Pemimpin ‘NDESO’ yang Cerdas, Sederhana dan Merakyat
“Presiden Jokowi hadiri pernikahan anak pegawai Istana, Pak Ali, pawang rusa Istana Bogor,” kata Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin, Rabu (27/12/2017).
Pasangan yang menikah adalah Ahmad Alfiansyah, yang merupakan anak Ali Sarifudin, yang merupakan pawang rusa Istana Kepresidenan Bogor. Ahmad menikah dengan Riska Utami Hidayat.
Baca: Momen Haru! Jokowi Berikan Tumpangan BJ Habibie Pulang ke Rumah : Video
Resepsi pernikahan itu digelar di Kampung Kabandungan RT 02 RW 09, Desa Sirnagalih, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, Jawa Tengah, Rabu (27/12).
Bey mengatakan Jokowi dan Iriana tiba di lokasi pada pukul 21.29 WIB. Mobil yang ditumpangi Jokowi harus menembus gang sempit untuk menuju lokasi resepsi.
“Tiba di lokasi, Presiden dan Ibu Negara langsung disambut pihak keluarga. Presiden bersalaman dan foto bersama dengan kedua mempelai dan keluarga,” kata Bey.
Baca: WOW! Puisi Haru oleh Santri Tremas Pacitan Jokowi Khalifah Kami
Keberadaan Jokowi dalam resepsi pernikahan yang digelar di rumah itu selama lebih-kurang 30 menit. Selama di lokasi resepsi, Jokowi menjadi ‘sasaran’ permintaan foto dan salam oleh warga. Jokowi pun meladeni beberapa permintaan itu. (ARN)
 

Re-Post by http://migoberita.blogspot.co.id/ Jum'at/29122017/15.00Wita/Bjm

Pemilik perusahaan bernama PT Dhoha Jaya Makmur yang beralamat di Jalan Batu Benawa RT 75 nomor 4, Banjarmasin ternyata punya "Mantan" Besan Sunan Kalijaga

Terungkap! Meski Tak Setenar Sunan, Ayah Taqy Malik Ternyata Pengusaha Tambang Asal Banjarmasin

BANJARMASINPOST.CO.ID - Baru tiga bulan menikah, hafidz muda Ahmad Taqiyuddin Malik alias Taqy Malik memilih menceraikan istrinya, Salmafina Sunan.
Mansyardin Malik, ayahanda Taqy akhirnya angkat bicara soal keputusan putranya.
Kata Mansyardin, ada 2 penyebab lain, yakni perilaku Salma yang tak sesuai syariat Islam dan sering membantah suami.
"Celana itu hanya salah satu bagian, jadi yang lain banyak," kata Mansyardin, Rabu (27/12/2017), usai menjadi narasumber sebuahtalkshow infotainment Rumpi No Secret.


Lebih lanjut, kata Mansyardin, keputusan putranya telah dipikirkan secara matang.
"Tidak mungkin seorang Taqy buru buru mengambil keputusan, tanpa pertimbangan, menengok kiri-kanan, tanpa meminta pendapat guru-gurunya dan salat istikharah dari Taqy," ujarnya.
Bahkan dikatakannya, Alma sering membalas percakapan Taqy menggunakan "Apose" yang menyulut amarah.
"Kadang emosi keduanya tidak stabil. Namanya ABG, apalagi kenalnya baru dua minggu langsung nikah," ujarnya.
Mansyardin merupakan sosok yang tak populer di kalangan publik, beda dengan besannya, Sunan Kalijaga yang merupakan seorang pengacara.
Kendati tak populer, namun siapa sangka Mansyudin ternyata sosok hebat.
Berdasarkan penelusuran Tribun-Timur.com, dia merupakan seorang pengusaha minyak, tambang, dan perkebunan asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Dia memiliki perusahaan bernama PT Dhoha Jaya Makmur yang beralamat di Jalan Batu Benawa RT 75 nomor 4, Banjarmasin.
Pada media sosial LinkedIn, Taqy memiliki akun dan di situ menulis dirinya sebagai Direktur Utama PT Dhoha Jaya Makmur.
Salmafina ungkap soal celana
Sebelumnya, Salmafina mengaku perceraian itu berawal dari celana hingga berbuah pertengkaran.
Saat liburan ke Swiss, Alma mengenakan celana, lalu ditegur oleh Taqy karena tak suka sang istri berpenampilan demikian.
"Taqy tegur saya dia bilang tidak sesuai prinsip dia. Lalu, saya bilang dengan pengetahuan sederhana saya menenal Islam yang mungkin saja bisa salah. Saya bilang 'Taqi setau saya Islam ituflexible lho. Ketika tidak ada makanan lagi di hutan selain babi daripada mati ga papa lho makan babi'," kata Alma.
Setelah itu, menurut Alma, Taqy marah dan memintanya untuk tak mengajari dirinya.
Hal itu kemudian membuat Alma terkejut.
"Saya digituin suami sendiri. Kok ya sombong banget sama istri. Saya kan baru hijrah justru dengan menikah dengan dia saya harap bisa menyempurnakan hijrah saya," tutur wanita yang baru berhijab ini.
Namun, kini terungkap jika penyebab perceraian ternyata tak hanya persoalan celana.
Terungkap! Meski Tak Setenar Sunan, Ayah Taqy Malik Ternyata Pengusaha Tambang Asal Banjarmasin
Tribunnews.com
Mansyadin Malik, ayahanda Taqy Malik, dalam jumpa pers yang digelar di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (20/12/2017). 
Salmafina dan Taqy Malik saat melangsungkan pernikahan.
Salmafina dan Taqy Malik saat melangsungkan pernikahan. (Tribunnews.com)
Salmafina, Sunan Kalijaga, Taqy Malik.
Salmafina, Sunan Kalijaga, Taqy Malik. (Instagram)
Taqy Malik bersama ayahnya, Marsyadin.
Taqy Malik bersama ayahnya, Marsyadin. (Istimewa)
Sumber Berita : http://banjarmasin.tribunnews.com/2017/12/29/terungkap-meski-tak-setenar-sunan-ayah-taqy-malik-ternyata-pengusaha-tambang-asal-banjarmasin?page=all

Re-Post by http://migoberita.blogspot.co.id/ Jum'at/29122017/14.16Wita/Bjm 

Tanggal 2 Januari 2018 ASN (Aparatur Sipil Negara) WAJIB masuk kantor

Ingat! 2 Januari Bukan Cuti Bersama, Menteri: ASN yang Bolos Kena Sanksi!

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur menegaskan, tanggal 2 Januari 2018 bukan merupakan hari cuti bersama.
Oleh karena itu, semua aparatur sipil negara (ASN) wajib masuk kerja pada tanggal tersebut.
“Bagi yang nekat tidak masuk kerja, ada sanksi yang telah menanti,” kata Asman seperti dikutip dari Setkab.go.id, Rabu (27/12/2017).


Penegasan ini disampaikan Asman Abnur terkait banyaknya pertanyaan yang diajukan sejumlah pihak apakah tanggal 2 Januari 2018 merupakan cuti bersama atau tidak.
Asman menjelaskan, ketentuan cuti bersama sudah diatur secara jelas dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 707 Tahun 2017, Nomor 256 Tahun 2017, Nomor 01/Skb/Menpan-Rb/09/2017.
Selain Asman, surat itu ditandatangani Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri pada 22 September 2017.
“Hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018 sebanyak 21 hari yang terdiri dari 16 hari untuk libur nasional tahun 2018 dan 5 hari untuk cuti bersama. Tidak dicantumkan dalam SKB itu bahwa tanggal 2 Januari merupakan cuti bersama,” ucap Asman.
Oleh karena itu, Asman memastikan ada sanksi bagi ASN yang tidak masuk kerja pada tanggal 2 Januari.
Sanksi itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.
“Di situ sudah jelas dirinci bagi PNS yang melanggar ada sanksi. Semuanya sudah rinci, prosesnya sudah jelas,” ujar Asman.
Ingat! 2 Januari Bukan Cuti Bersama, Menteri: ASN yang Bolos Kena Sanksi!
kompas.com
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur usai menjadi pembicara seminar internasional Reconstructing Public Administration Reform to Build World Class Governmet di gedung Lembaga Administrasi Negara (LAN), Jakarta Pusat, Senin (21/8/2017). 
Sumber Berita : http://banjarmasin.tribunnews.com/2017/12/28/ingat-2-januari-bukan-cuti-bersama-menteri-asn-yang-bolos-kena-sanksi

Re-Post by http://migoberita.blogspot.co.id/ Kamis/28122017/11.42Wita/Bjm 

(Video Melawan Lupa) Islam dan Kristen Hidup Damai : Potret kerukunan salah satunya bisa ditemukan dalam kehidupan komunitas Kristen di sejumlah desa di Kecamatan Ciranjang, Cianjur, Jawa Barat

Pesan Damai dari Gunung Halu (1)

Hidup bersama dalam kedamaian telah lama menjadi tradisi dan budaya dalam masyarakat Indonesia. Potret kerukunan salah satunya bisa ditemukan dalam kehidupan komunitas Kristen di sejumlah desa di Kecamatan Ciranjang, Cianjur, Jawa Barat.
Bisa dklik disini untuk Link Videonya : http://video.metrotvnews.com/melawan-lupa/VNx3AMgK-pesan-damai-dari-gunung-halu-1


Pesan Damai dari Gunung Halu (2)

http://video.metrotvnews.com/melawan-lupa/JKRl273b-pesan-damai-dari-gunung-halu-2

Pesan Damai dari Gunung Halu (3)

http://video.metrotvnews.com/melawan-lupa/aNrV1oxN-pesan-damai-dari-gunung-halu-3 
Sumber Berita : http://video.metrotvnews.com/

Re-Post by http://migoberita.blogspot.co.id/ Kamis/28122017/11.28Wita/Bjm

Ternyata LGBT "Serang" KalSel dan inilah BUKTI bahwa MK atau Pemerintah Tidak Mendukung LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender) "Jadi Jangan Gagal Paham"

Anggota Gay di Banjarmasin Sudah Tembus 3 Ribu Orang

MARAKNYA grup media sosial (medsos) di facebook (FB) yang mengatasnamakan Gay Athena Banjarmasin, yang hingga kini bisa merekrut 2.150 orang, Gay Banjarmasin dengan 512 anggota dan Perkumpulan Gay Banjarmasin 556 orang, mengundang kontroversi di ibukota Provinsi Kalimantan Selatan.
PEGIAT  hipnoterapi Akhmad Jazuli yang juga mantan anggota DPRD Banjarmasin ini dalam postingannya mengungkapkan anggota kelompok gay di Banjarmasin sudah menembus 3 ribu orang lebih.
“Baru belasan orang yang sudah bisa diterapi. Mereka sudah menyatakan bertobat dan kini telah menikah seperti layaknya orang kebanyakan,” tulis Jazuli yang juga lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin ini (dan merupakan kader PKS..Pen).

Postingan Jazoeli Hipnoterapi Banjarmasin juga ditautkan kepada Walikota Ibnu Sina serta Koordinator Aliansi Muslim Banua (AMB) Muhammad Pazri.
Menyikapi hal itu, AMB pun bergerak karena perkembangan  lesbian, gay, biseksual, dan Transgender (LGBT) di Banjarmasin. “Masalah semacam ini sangat memprihatinkan, karena perkembangan kelompok mereka sudah begitu pesat berkembang,” kata Pazri kepada jejakrekam.com, Selasa (26/12/2017).
Untuk itu, AMB pun merilis pernyataan sikapnya. Inilah bunyinya:
Bahwa perlu di ingat dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanahkan kepada bangsa ini untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia serta untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang besar, bangsa yang memiliki nilai-nilai budaya, khususnya Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan yang memiliki kearifan lokal yang tinggi, yang relijius dan agamis, dengan adanya  berkembangnya polda  hidup LGBT dapat mengarah pada tindakan kekerasan pada anak, timbulnya penyakit seksual, merusak keturunan, menyalahi fitrah sebagai laki-laki atau perempuan, serta mengingat komunitas LGBT dewasa ini semakin berkembang dan menjadi persoalan bangsa yang tidak bisa diabaikan keberadaannya.
1.Bahwa tegas Islam mengharamkan perilaku LGBT. Oleh karena itu, AMB meminta pemerintah kabupaten Kalimantan kota Se-Kalimantan Selatan)  mengeluarkan payung hukum pelarangan perilaku menyimpang LGBT saat ini;
2.Mendorong pemerintah untuk memberikan pengetahuan mengenai efek negatif dan ancaman bagi perilaku menyimpang LGBT;
3.Mengajak MUI Kalsel, tokoh agama dan seluruh komponen masyarakat untuk menolak segala macam bentuk propaganda LGBT untuk mencegah berkembangnya pola hidup LGBT;
4.Mengajak masyarakat untuk  aktif memberikan pengawasan, menolak perilaku menyimpang LGBT melalui peningkatan ketahanan keluarga dan pendidikan anak usia dini (PAUD) untuk melindungi generasi penerus bangsa;
5.Mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk lebih peduli kepada sesame untuk menciptakan lingkungan yang positif dan memiliki sikap hidup yang relijius sebagai tonggak berdirinya baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur (negara yang baik yang senantiasa berada di dalam ampunan Allah);
6.Mendorong kepada yang terlanjur menjadi korban perilaku menyimpang LGBT untuk menjalani terapi dan rehabilitasi
7.Menolak segala bentuk normalisasi LGBT.(jejakrekam)
Penulis : Asyikin
Editor   : Fahriza
Foto      : Istimewa
Anggota Gay di Banjarmasin Sudah Tembus 3 Ribu Orang

Sumber Berita : http://jejakrekam.com/2017/12/26/anggota-gay-di-banjarmasin-sudah-tembus-3-ribu-orang/

Usai Grup Facebook Gay Athena Banjarmasin, Ada Juga Situs Gay Kalimantan, Isinya Bikin Merinding

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Usai heboh dengan adanya grup facebook Gay Athena Banjarmasin, ada pula situs tempat berkumpulkan gay.
Bukan hanya di area Banjarmasin, tetapi di area Kalimantan.
Ada total 17269 pesan yang terdapat dalam situs Gay Kalimantan dengan alamat freegb.net.
Di situs tersebut bukan hanya sekedar pertemanan gay, tetapi menawarkan diri untuk jadi teman tidur.
Setiap akunn ditampilkan jelas biodata, berupa tanggal pesan, nama, lokasi, serta peran dari hubungan intim sesama gay.
Seperti dijelaskan sebelumnya, ada istilah di antara kaum gay dalam peran hubungan intim.
Top, berperan sebagai pria, bottom, berperan seperti wanita, dan versatile bisa berperan keduanya.
Nah dalam situs Gay Kalimantan juga dijelaskan dalam biodata peran yang dilakukan dalam hubungan intim sesama jenis.
Berikut beberapa postingan akun di situs Gay Kalimantan:
Date Nov 25, 2017 10:19:49 AM
Name ***//25 th//171cm//60kg
Location Jl.M.T Haryono Balikpapan
Lo TOP apa BOT Bottom
Ukuran Penis
Yang butuh massage/pijat(hand job/blow job),teman ngobrol/jalan untuk daerah Balikpapan/visitor.silahkan sms/call.(not free)!!!Trims...
Date Nov 25, 2017 8:22:41 AM
Name *****
Location BJM BJB
Lo TOP apa BOT TOP Manly
Ukuran Penis Besar
Open Boking
Pijat Biasa
Pijat ++ ML (Short Time maupun Long Time)
Tidak menyediakan tempat
Siap panggil daerah BJM dan BJB ataupun luar daerah lainnya
Umur 22th
178/72
Body Proporsional
Bersih dan Kulit Sawo Matang
Wajah tdk mengecewakan (Bisa lihat DP WA)
Selalu mengutamakan Safety..
Dijamin bersih..
Memuaskan dan Tidak Mengecewakan..
Privasi Dijamin Terjaga..
Hubungi/Chat Via WA 0853465***** (WA Only.. tdk melayani Telpon/SMS)
Sebelumnya sempat heboh grup facebook Gay Athena Banjarmasin yang berisikan 2000 akun lebih.
Dalam grup tersebut jadi perkumpulan gay di area Banjarmasin dan Kalsel untuk mencari teman tidur.
Setiap postingan akun menuliskan dengan nama area, hotel, hingga menuliskan langsung perannya dalam hubungan intim sesama jenis.(restudia)
Usai Grup Facebook Gay Athena Banjarmasin, Ada Juga Situs Gay Kalimantan, Isinya Bikin Merinding
queerty
Ilustrasi 

Situs Gay Kalimantan
Situs Gay Kalimantan (Facebook)
Gay Kalimantan
Gay Kalimantan (Facebook)
Sumber Berita : http://banjarmasin.tribunnews.com/2017/12/27/usai-grup-facebook-gay-athena-banjarmasin-ada-juga-situs-gay-kalimantan-isinya-bikin-merinding?page=all
 
MK Legalkan LGBT? Ini Penjelasan Mahfud MD 
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 284, Pasal 285 dan Pasal 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ketiga pasal tersebut mengatur soal kejahatan terhadap kesusilaan.
Namun, banyak pihak yang salah memahami putusan tersebut. Belakangan banyak beredar postingan di media sosial yang menuduh MK telah melegalkan perbuatan zina dan homoseksual dalam putusannya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD pun angkat bicara terkait hal itu.
Melalui akun Twitter pribadinya, Mahfud menegaskan bahwa MK menolak memberikan perluasan tafsir ketiga pasal seperti yang dimohonkan oleh pemohon.
Ia menegaskan, sebagai lembaga yudikatif, MK tak memiliki wewenang untuk membuat norma hukum baru.
"Yang kurang paham, menuding MK membuat vonis membolehkan zina dan LGBT. Yang benar MK hanya menolak memberi perluasan tafsir atas yang ada di KUHP, bukan membolehkan atau melarang. MK memang tak boleh membuat norma," ujar Mahfud seperti dikutip dari akun Twitter @mohmahfudmd, Minggu (17/12/2017).
Mahfud menjelaskan, mengatur untuk membolehkan atau melarang suatu perbuatan merupakan ranah legislatif atau pembuat undang-undang, yakni Presiden dan DPR.
Dalam putusannya, lanjut Mahfud, MK menolak memberikan tafsir sebab hal itu sudah diatur secara jelas dalam KUHP.
"Mengatur untuk membolehkan atau melarang sesuatu itu adalah ranah legislatif, bukan ranah yudikatif. MK menolak memberi tafsir karena sudah diatur jelas di KUHP. Zina tetap dilarang. Di dalam RUU-KUHP yang sekarang hampir diundangkan itu sudah diatur dengan lebih tegas," tuturnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Institute For Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi Widodo Eddyono.
Menurutnya, harus dipahami bahwa kewenangan MK adalah sebagai negative legislator bukan dalam pemahaman sebagai pembentuk undang-undang atau positive legislator.
Ketika menyangkut norma hukum pidana, MK dituntut untuk tidak memasuki wilayah kebijakan pidana atau politik hukum pidana.
Pengujian pasal 284, 285 dan 292 KUHP, Supriyadi, pada pokoknya berisikan permohonan kriminalisasi maupun dekriminalisasi terhadap perbuatan tertentu.
"Hal itu tidak dapat dilakukan oleh MK karena merupakan bentuk pembatasan hak dan kebebasan seseorang dimana pembatasan demikian sesuai dengan Pasal 28 J ayat (2) UUD 1945 adalah kewenangan ekseklusif pembuat undang-undang," kata Supriyadi.
Permohonan uji materi Pasal 284, Pasal 285 dan Pasal 292 KUHP dalam perkara nomor 46/PUU-XIV/2016 diajukan oleh Guru Besar IPB Euis Sunarti bersama sejumlah pihak.
Pemohon dalam gugatannya meminta pasal 284 tidak perlu memiliki unsur salah satu orang berbuat zina sedang dalam ikatan perkawinan dan tidak perlu ada aduan.
Terkait pasal 285, pemohon meminta MK menyatakan bahwa pemerkosaan mencakup semua kekerasan atau ancaman kekerasan untuk bersetubuh, baik yang dilakukan oleh laki-laki terhadap perempuan maupun yang dilakukan oleh perempuan terhadap laki-laki.
Sementara pada pasal 292, pemohon meminta dihapuskannya frasa "belum dewasa", sehingga semua perbuatan seksual sesama jenis dapat dipidana. Selain itu, homoseksual haruslah dilarang tanpa membedakan batasan usia korban, baik masih belum dewasa atau sudah dewasa.
Dalam putusannya MK menilai dalil para pemohon tersebut tidak beralasan menurut hukum sebab pada prinsipnya permohonan pemohon meminta Mahkamah memperluas ruang lingkup karena sudah tidak sesuai dengan masyarakat.
Hal itu berakibat pada perubahan hal prinsip atau pokok dalam hukum pidana dan konsep-konsep dasar yang berkenaan dengan suatu perbuatan pidana.
Artinya secara substansial, pemohon meminta MK merumuskan tindak pidana baru yang merupakan wewenang pembentuk undang-undang.
Hakim MK Maria Farida mengatakan, Mahkamah tidak memiliki kewenangan untuk merumuskan tindak pidana baru sebab kewenangan tersebut berada di tangan Presiden dan DPR. Menurut Maria, MK tidak boleh masuk ke dalam wilayah politik hukum pidana.
"Produk hukum pidana lahir dari kebijakan pidana atau politik hukum pidana pembentuk undang-undang. MK tidak boleh masuk wilayah politik hukum pidana," tutur Maria dalam sidang pleno di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (14/12/2017).[] sumber: kompas.com

Sumber Berita : http://portalsatu.com/read/news/mk-legalkan-lgbt-ini-penjelasan-mahfud-md-38718

Mahfud MD: Yang Kurang Paham, Menuduh MK Perbolehkan Zina dan LGBT

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi ( MK) menolak permohonan uji materi Pasal 284, Pasal 285 dan Pasal 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ketiga pasal tersebut mengatur soal kejahatan terhadap kesusilaan.
Namun, banyak pihak yang salah memahami putusan tersebut. Belakangan banyak beredar postingan di media sosial yang menuduh MK telah melegalkan perbuatan zina dan homoseksual dalam putusannya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD pun angkat bicara terkait hal itu.
Melalui akun Twitter pribadinya, Mahfud menegaskan bahwa MK menolak memberikan perluasan tafsir ketiga pasal seperti yang dimohonkan oleh pemohon.
Ia menegaskan, sebagai lembaga yudikatif, MK tak memiliki wewenang untuk membuat norma hukum baru.
"Yang kurang paham, menuding MK membuat vonis membolehkan zina dan LGBT. Yang benar MK hanya menolak memberi perluasan tafsir atas yang ada di KUHP, bukan membolehkan atau melarang. MK memang tak boleh membuat norma," ujar Mahfud seperti dikutip dari akun Twitter @mohmahfudmd, Minggu (17/12/2017).
Mahfud menjelaskan, mengatur untuk membolehkan atau melarang suatu perbuatan merupakan ranah legislatif atau pembuat undang-undang, yakni Presiden dan DPR.
Dalam putusannya, lanjut Mahfud, MK menolak memberikan tafsir sebab hal itu sudah diatur secara jelas dalam KUHP.
"Mengatur untuk membolehkan atau melarang sesuatu itu adalah ranah legislatif, bukan ranah yudikatif. MK menolak memberi tafsir karena sudah diatur jelas di KUHP. Zina tetap dilarang. Di dalam RUU-KUHP yang sekarang hampir diundangkan itu sudah diatur dengan lebih tegas," tuturnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Institute For Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi Widodo Eddyono.
Menurutnya, harus dipahami bahwa kewenangan MK adalah sebagai negative legislator bukan dalam pemahaman sebagai pembentuk undang-undang atau positive legislator.
Ketika menyangkut norma hukum pidana, MK dituntut untuk tidak memasuki wilayah kebijakan pidana atau politik hukum pidana.
Pengujian pasal 284, 285 dan 292 KUHP, Supriyadi, pada pokoknya berisikan permohonan kriminalisasi maupun dekriminalisasi terhadap perbuatan tertentu.
"Hal itu tidak dapat dilakukan oleh MK karena merupakan bentuk pembatasan hak dan kebebasan seseorang dimana pembatasan demikian sesuai dengan Pasal 28 J ayat (2) UUD 1945 adalah kewenangan ekseklusif pembuat undang-undang," kata Supriyadi.
(Baca juga : Empat Hakim MK Beda Pendapat soal Putusan Uji Materi Pasal Kesusilaan di KUHP)
Permohonan uji materi Pasal 284, Pasal 285 dan Pasal 292 KUHP dalam perkara nomor 46/PUU-XIV/2016 diajukan oleh Guru Besar IPB Euis Sunarti bersama sejumlah pihak.
Pemohon dalam gugatannya meminta pasal 284 tidak perlu memiliki unsur salah satu orang berbuat zina sedang dalam ikatan perkawinan dan tidak perlu ada aduan.
Terkait pasal 285, pemohon meminta MK menyatakan bahwa pemerkosaan mencakup semua kekerasan atau ancaman kekerasan untuk bersetubuh, baik yang dilakukan oleh laki-laki terhadap perempuan maupun yang dilakukan oleh perempuan terhadap laki-laki.
Sementara pada pasal 292, pemohon meminta dihapuskannya frasa "belum dewasa", sehingga semua perbuatan seksual sesama jenis dapat dipidana. Selain itu, homoseksual haruslah dilarang tanpa membedakan batasan usia korban, baik masih belum dewasa atau sudah dewasa.
Dalam putusannya MK menilai dalil para pemohon tersebut tidak beralasan menurut hukum sebab pada prinsipnya permohonan pemohon meminta Mahkamah memperluas ruang lingkup karena sudah tidak sesuai dengan masyarakat.
Hal itu berakibat pada perubahan hal prinsip atau pokok dalam hukum pidana dan konsep-konsep dasar yang berkenaan dengan suatu perbuatan pidana.
Artinya secara substansial, pemohon meminta MK merumuskan tindak pidana baru yang merupakan wewenang pembentuk undang-undang.
Hakim MK Maria Farida mengatakan, Mahkamah tidak memiliki kewenangan untuk merumuskan tindak pidana baru sebab kewenangan tersebut berada di tangan Presiden dan DPR. Menurut Maria, MK tidak boleh masuk ke dalam wilayah politik hukum pidana.
"Produk hukum pidana lahir dari kebijakan pidana atau politik hukum pidana pembentuk undang-undang. MK tidak boleh masuk wilayah politik hukum pidana," tutur Maria dalam sidang pleno di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (14/12/2017).
Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD ketika ditemui usai acara pembukaan Konferensi Nasional Hukum Tata Negara (KNHTN) ke-4, di Aula Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, Jumat malam (10/11/2017).
Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD ketika ditemui usai acara pembukaan Konferensi Nasional Hukum Tata Negara (KNHTN) ke-4, di Aula Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, Jumat malam (10/11/2017). (KOMPAS.com/ MOH NADLIR)
Sumber Berita : http://nasional.kompas.com/read/2017/12/17/16235281/mahfud-md-yang-kurang-paham-menuduh-mk-perbolehkan-zina-dan-lgbt

Re-Post by http://migoberita.blogspot.co.id/ Rabu/27122017/14.06Wita/Bjm 

Salah satu peserta Piala Dunia 2018, yakni Islandia akan tantang Timnas U-23 Indonesia Minggu (14/1/2018) dan Indonesia Selection pada Kamis (11/1/2018)

Timnas Indonesia Vs Islandia, Cristian Gonzales: Indonesia Menang 1-0, Asal

BANJARMASINPOST.CO.ID - Timnas Indonesia akan menghadapi pertandingan persahabatan melawan salah satu peserta Piala Dunia 2018, yakni Islandia.
Pertandingan tersebut sudah sangat ditunggu-tunggu oleh mantan penyerang timnas Indonesia, Cristian Gonzales.
Menurut Gonzales, pertandingan ini menjadi sebuah bekal berharga bagi anak-anak asuh Luis Milla dalam menghadapi laga yang berat.


Kendati demikian, penyerang Arema FC itu yakin Indonesia bisa meraih kemenangan dan memberikan hiburan kepada masyarakat Tanah Air.
"Prediksi saya Indonesia menang 1-0 lawan Islandia," kata Gonzales di Jakarta.
Dijadwalkan, Islandia akan melakoni dua pertandingan persahabatan di Indonesia.
Pertama, Islandia akan melawan Indonesia Selection pada Kamis (11/1/2018) di Stadion Maguwoharjo, Sleman, Yogyakarta, dan kedua menghadapi timnas U-23 Indonesia di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (14/1/2018).
Islandia membawa 22 nama pemain untuk menghadapi dua pertandingan persahabatan melawan skuad Garuda.
Daftar pemain yang dibawa oleh pelatih Islandia, Heimir Hallgrimsson, ke Indonesia ini sempat mengalahkan Inggris pada babak 16 besar Piala Eropa 2016.
"Bertemu banyak pemain muda, kita lihat ini tim berat. Namun, itu kan sebelum pertandingan, harus bukti di lapangan, 11 lawan 11. Kalau punya disiplin dan percaya diri, kami bisa menang," kata Gonzales.
Pertandingan persahabatan melawan Islandia akan menjadi pengalaman bagi timnas U-23 Indonesia sebelum berlaga di Asian Games 2018 di Jakarta dan Palembang.
Terlebih lagi, PSSI menargetkan timnas U-23 Indonesia mampu finis di posisi empat besar di event terbesar se-Asia tersebut.
Timnas Indonesia Vs Islandia, Cristian Gonzales: Indonesia Menang 1-0, Asal
kompas.com
Pemain Arema FC, Cristian Gonzales berselebrasi setelah berhasil membobol gawang Pusamania Borneo FC pada pertandingan final Piala Presiden 2017 di Stadion Pakansari, Cibinong, Bogor, Minggu (12/3/2017). Arema FC tampil menjadi juara Piala Presiden 2017 setelah menang dengan skor 5-1. 
Sumber Berita : http://banjarmasin.tribunnews.com/2017/12/27/timnas-indonesia-vs-islandia-cristian-gonzales-indonesia-menang-1-0-asal

Re-Post by http://migoberita.blogspot.co.id/ Rabu/27122017/13.33Wita/Bjm 

Sebelum Musda pada tanggal 19-20 Januari 2018 mendatang seluruh pengusaha outsourcing cleaning service di provinsi setempat agar bergabung ke wadah APKLINDO


Pengusaha Cleaning Service Diminta Gabung APKLINDO Kalsel

KabarKalimantan, Banjarmasin – Pelaksana tugas Ketua Asosiasi Pengusaha Klining Servis Indonesia (APKLINDO) Kalimantan Selatan, Deddy Subiantoro mengajak seluruh pengusaha outsourcing cleaning service di provinsi setempat bergabung ke wadah APKLINDO.
Menurut dia, pengusaha jasa kebersihan bisa memanfaatkan APKLINDO untuk meningkatkan kualitas pelayanan jasa di tengah makin kompetitifnya persaingan usaha jasa. Deddy terus mengajak pengusaha cleaning service yang belum bergabung.


“Karena visi kita ingin mendorong pebisnis outsourcing cleaning service bisa tetap menjadi tuan rumah di daerahnya sendiri,” kata Deddy Subiantoro lewat siaran pers kepada KabarKalimantan, Sabtu (23/12/2017).
Seperti daerah lainnya di Indonesia, ia berkata, Kalsel ke depan akan menerapkan rekomendasi dan sertifikasi dari APKLINDO jika ingin melakukan tender dalam jasa outsourcing cleaning service.
Deddy mencontohkan Kalteng dan Kaltim sudah menerapkan pola semcam itu pada instansi maupun perusahaan daerah yang memakai jasa tenaga kebersihan. “Nah, Kalsel nanti akan kita buat juga seperti itu, agar kualitas jasa outsourcing cleaning service bisa standar,” dia berkata.
Menurut Deddy, sejauh ini baru ada sekitar 38 perusahaan yang berkenan bergabung APKLINDO Kalsel. Padahal, setahu dia ada sekitar 120 perusahaan yang berusaha jasa outsourcig cleaning service di Banua.
“Karena itulah kita ingin ajak lagi mereka yang belum ini untuk bergabung sebelum Musda pada tanggal 19-20 Januari 2018 mendatang,” ujar Deddy seraya menjanjikan anggota baru akan diakomodir dalam kepengurusan.
Adapun seorang pebisnis kakap jasa cleaning service di Banjarmasin, H Chandra Bayu, mengakui bisnis jasa tenaga kebersihan masih cukup gurih dan memiliki prospek cerah karena kebutuhan meningkat seiring banyaknya perusahaan swasta nasional membuka kantor perwakilan di Kalsel.
Ia mengkalkulasi pekerja yang bisa diserap pada jasa cleaning service di Kalsel sudah mencapai 30.000 orang. “Angka ini bukan jumlah yang sedikit tentunya dan akan terus bertambah lagi seiring kebutuhannya yang makin meningkat,” kata pria yang merangkap bos media KabarKalimantan itu.
Plt Ketua APKLINDO Kalsel, Deddi Subiantoro (tengah) dan pengusaha kakap cleaning service, H Chandra Bayu (kiri) saat paparan kepada awak media, Sabtu (23/12/2017). Istimewa
Sumber Berita : https://redkal.com/pengusaha-cleaning-service-diminta-gabung-apklindo-kalsel/

Re-Post by http://migoberita.blogspot.co.id/ Selasa/26122017/11.31Wita/Bjm 

Pemegang saham terbesar Bank Kalsel ternyata Pemprov Kalsel mencapai Rp 330.078.000.000 (28 persen)

Nakhoda Bank Kalsel Bukan Orang Titipan Pemilik Saham

INILAH para pemegang saham Bank Kalsel. Berdasar posisi setoran modal dalam akte rapat umum pemegang saham (RUPS) Bank Kalsel Nomor 9/2017, tertanggal 7 April 2017, posisi teratas penyetor modal bank yang dulu bernama Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalsel itu adalah Pemprov Kalsel.

SEBAGAI pemilik saham mayoritas atau pengendali, total modal yang ditanamkan Pemprov Kalsel di Bank Kalsel mencapai Rp 330.078.000.000 (28 persen). Kemudian disusul Pemkab Balangan Rp 108 miliar lebih (9,2 persen) sebagai penyetor terbesar kedua. Lalu, di rangking ketiga adalah Pemkab Kotabaru dengan modal Rp 88.187.000.000 (7,48 persen), Pemkot Banjarmasin Rp 85.800.000.000 (7,28 persen), Pemkab Tala Rp 85.374.000.000 (7,24 persen), disusul Pemkab HSU Rp 82.764.000.000 (7,02 persen), Pemkab Tabalong Rp 81.815.000.000 (6,94 persen) dan Pemkab Batola Rp 60 miliar (5,09 persen).
Di posisi berikutnya adalah Pemkab HST Rp 55,5 miliar (4,71 persen), Pemkot Banjarbaru setor Rp 55.383.000.000 (4,70 persen), Pemkab HSS Rp 55 miliar (4,67 persen), Pemkab Tapin Rp 41.942.000.000 (3,56 persen), Pemkab Banjar Rp 24.570.000.000 (2,08 persen) dan terakhir Pemkab Tanah Bumbu Rp 24 miliar atau 2,04 persen.


Mantan Direktur Utama BPD Kalsel, Hermani Abdurrahman mengatakan dari gambaran pemegang saham sangat tergambar bahwa Bank Kalsel adalah milik publik, bukan berbentuk perusahaan pribadi.
“Patut dicatat, lembaga perbankan itu adalah lembaga kepercayaan. Sebab, amanah masyarakat yang menyetorkan uangnya dalam berbagai bentuk baik tabungan atau deposito dan lainnya harus dijaga,” ucap Hermani Abdurrahman kepada jejakrekam.com, belum lama tadi.
Dia menganalogikan Bank Kalsel itu seperti kapal yang tentu memerlukan nakhoda dan awak kapal yang andal dan dapat dipercaya, baik di dewan pengawas (komisaris) maupun dewan direksi. “Dalam arti, mereka adalah orang-orang pilihan yang lulus tes uji kepatutan dan kelayakan. Nah, jika nakhoda itu benar-benar orang yang tepat dan dapat menjaga kepercayaan masyarakat, tentu bank akan bisa berkembang sesuai maksud dan tujuan berdirinya bank. Yakni, sebagai lembaga penghimpun dan penyalur dana masyarakat,” tutur Hermani.
Tak hanya itu, menurut dia, para nakhoda bank juga seperti konsultan yang memberikan sebuah dedikasi dan mendapat kepercayaan publik. Untuk itu, Hermani berharap  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga independen dan berkompeten tentu harus profesional dalam menjaring para calon nakhoda, khususnya di Bank Kalsel.
“Mengapa saya katakan harus sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP), karena lembaga perbankan itu harus diisi oleh orang-orang profesional. Makanya, publik saat ini juga belum tahu apakah dewan pengawas Bank Kalsel sekarang sudah memenuhi syarat atau tidak dari kriteria yang ditentukan OJK,” kata Hermani.
Pria yang kini aktif dalam Masyarakat Ekonomi Syariah Kalsel ini berharap para calon direksi nantinya juga adalah orang yang cakap dan punya integritas dan kompetensi yang tinggi, bukan figur titipan dari para pemegang saham. “Makanya, mereka itu harus berkompetensi, apakah pernah belajar atau paham dengan aplikasi dengan asset and liability management (ALMA). Mengapa ini sangat berkait? Ya, kalau masalah ALMA sudah diketahui dengan baik, maka ketidaklulusan seseorang calon itu erat kaitannya dengan integritas yang bersangkutan,” imbuh Hermani.(jejakrekam)
Penulis  : Asyikin
Editor    : Didi G Sanusi
Foto      : Youtube
Nakhoda Bank Kalsel Bukan Orang Titipan Pemilik Saham
Sumber Berita : http://jejakrekam.com/2017/12/25/nakhoda-bank-kalsel-bukan-orang-titipan-pemilik-saham/

Re-Post by http://migoberita.blogspot.co.id/ Selasa/26122017/11.14Wita/Bjm 

Kan ada Polisi ? Ketua FPI Kalsel, Habib Mahdi Bin Yahya dan Humas FPI Kalsel, Anang Tony akan pantau operasional THM di malam pergantian tahun baru

Malam Tahun Baru, FPI akan Pantau Jam Tayang THM

MALAM pergantian tahun selalu dihiasi dengan kemeriahan dan pesta pora. Terutama, di jalan-jalan raya, rumah-rumah, hingga tempat hiburan malam (THM) yang tak ketinggalan dalam memperingati malam pergantian tahun tersebut. Pergantian tahun 2017-2018,  akan jatuh pada Minggu (31/12/2017) hingga  Senin (1/1/2018).

KEMERIAHAN peringatan tahun baru ini, tetap ada batasan. Tidak diperkenankan sampai kebablasan. Untuk itu, Front Pembela Islam (FPI) Kalsel memastikan  akan memantau operasional tempat hiburan malam (THM) di malam peringatan tahun baru.


Operasional THM akan dipantau agar tak melebihi batas izin operasi sebagaimana peraturan daerah (perda) yang berlaku di Banjarmasin. Sebagaimana ketentuan perda, operasional THM dibatasi sampai dengan  pukul 02.00 WITA untuk malam-malam tertentu.
Sedangkan di malam biasa, batas waktu hanya sampai dengan pukul 01.00 WITA. Atas dasar inilah, yang menjadi pertimbangan FPI Kalsel untuk memantau operasional THM di malam pergantian tahun baru.
Sebagaimana disampaikan Ketua FPI Kalsel, Habib Mahdi Bin Yahya, di sela peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW pada Sabtu (23/12/2017/) malam di kawasan Pekapuran, Banjarmasin.
Menurutnya, pada peringatan malam pergantian tahun tersebut, FPI akan menggelar Tabliq Akbar. “Setelah tabliq selesai, kami akan turun untuk memantau operasional THM. Kami tidak ingin, peringatan pergantian tahun kebablasan,” ujar Habib Mahdi.
Ia menegaskan sebagaimana perda operasional tidak boleh melebihi ketentuan. “Yang kami pantau hanya jam tayang operasional saja. Tidak boleh melebihi ketentuan perda,” tuturnya.
Sementara itu, Humas FPI Kalsel, Anang Tony menambahkan, pihaknya tidak melarang peringatan tahun baru di THM. Namun, tidak boleh melebihi ketentuan dalam perda. “Kami tidak melarang THM beroperasi, yang tidak boleg melehihi ketentuan. Itu saja, makanya nanti malam tahun baru kami akan memantau operasionalnya saja. Kalau tidak melanggar perda tidak jadi masalah,” tegasnya.(jejakrekam)
Penulis : Sayyidil Ahmada
Editor   : Didi G Sanusi
Foto     : Sayyidil Ahmada
Malam Tahun Baru, FPI akan Pantau Jam Tayang THM
Baca Manaqib Khadijah Al Kubro di Markaz FPI Kalsel
Habib Mahdi bin Yahya (Ketua DPD FPI Kalimantan Selatan), anggota DPR RI asal FPPP HM Aditya Mufti Ariffin, Imam FPI Kalsel, Habib Zakaria Bahasyim dan Humas FPI DPD Kalsel Anang Tony
Sumber Berita : http://jejakrekam.com/2017/12/25/malam-tahun-baru-fpi-akan-pantau-jam-tayang-thm/

Kapolri Larang Ormas Sweeping Saat Natal dan Tahun Baru

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Tito Karnavian melarang tegas semua organisasi kemasyarakatan (ormas) me-sweeping pada Natal dan tahun baru 2018 mendatang.
Kepolisian tak akan menoleransi ormas yang melakukan sweeping. Apabila ditemukan adanya ormas yang sweeping, maka dia akan mengambil tindakan hukum.
"Tidak boleh ada sweeping, kalau ada ditindak," ucap Tito usai video conference dengan sejumlah menteri dan jajarannya terkait pengamanan Natal dan tahun baru di Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/12/2017).
Namun, Tito mengaku tetap akan melibatkan masyarakat dan ormas dalam pengamanan tempat-tempat ibadah saat Natal mendatang. Tak hanya itu, Polri juga akan melibatkan unsur TNI untuk berjaga di hari raya Natal.
"Saya perintahkan Kapolda dan TNI dilibatkan bersama unsur masyarakat mengamankan gereja," ucap Kapolri Tito.
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian memastikan polisi belum menemukan potensi ancaman teror pada perayaan Natal dan tahun baru 2018. Namun, dia menegaskan Polri tetap melakukan langkah-langkah pencegahan.
"Tolong digarisbawahi, sampai saat ini belum ada ancaman teror. Tetapi kami tetap melakukan upaya preemptive strike," ujar Tito usai rapat dan video conference dengan sejumlah menteri di Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/12/2017).
Upaya preemptive strike jelang Natal dan tahun baru 2018 yang dimaksud Tito adalah mengamankan sejumlah orang yang pernah terlibat kegiatan terorisme.
"Mereka yang potensial dan ada kasusnya kami lakukan penangkapan," ucap mantan Kapolda Metro Jaya ini.
Tito mengungkapkan pihaknya sudah melakukan operasi penangkapan terhadap sejumlah orang yang diduga pernah terlibat dengan aksi terorisme.
Total yang sudah diamankan berjumlah 20 orang. Lima orang di antaranya ditangkap di Malaysia dan empat lainnya warga Kalbar yang hendak ke Filipina.
"Selain preemptive strike, kami juga melakukan pengamanan terbuka. Kami amankan semua gereja dan tempat kebaktian Natal," terang Tito.

Sumber Berita : http://news.liputan6.com/read/3200055/kapolri-larang-ormas-sweeping-saat-natal-dan-tahun-baru

Link Terkait :
http://www.tribunnews.com/nasional/2017/12/22/polri-akan-tindak-tegas-ormas-yang-lakukan-sweeping-atribut-natal
http://news.detik.com/berita-jawa-barat/d-2444708/kapolda-jabar-tindak-tegas-ormas-sweeping-saat-natal-dan-tahun-baru
http://www.mediaindonesia.com/news/read/137555/polri-tindak-tegas-ormas-sweeping-1/2017-12-22

Re-Post by http://migoberita.blogspot.co.id/ Selasa/26122017/10.53Wita/Bjm