Segera Bentuk Tim Ahli, Ajukan Lagi Status Cagar Budaya
PROKAL.CO, BANJARMASIN
– Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Kalimantan Timur menyatakan
tiga situs makam di Kalsel memang belum berstatus cagar budaya nasional.
Made Kusuma Jaya, Kepala BPCB
Kalimantan yang per tanggal 1 Agustus 2017 tadi purnatugas,
mengungkapkan pihaknya telah memantau secara langsung ke lokasi dan
melihat nilai estetika bangunan sudah banyak berubah.
"Situs makam ini hanya diduga
sebagai cagar budaya karena memiliki nilai historis ketokohan. Namun,
untuk dinyatakan sebagai cagar budaya masih belum," terang Made kepada
Radar Banjarmasin, Selasa (8/8) kemarin. Dia menambahkan tak ada tim
ahli yang merekomendasikan tempat itu.
Karena itu, dana insentif juru
peliharanya praktis dipindah atau dialihkan ke situs lain yang dianggap
lebih memerlukan untuk dibantu. "Situs makam tersebut memang bernilai
historis dan yang dicoret adalah juru peliharanya. Bukan menghilangkan
atau menghapus cagar budayanya," jelasnya.
Lalu bagaimana jika situs ini hendak
dijadikan cagar budaya lagi? Dia mengatakan pemerintah provinsi dan
kabupaten dan kota harus membentuk tim ahli yang hasilnya nanti diajukan
ke pemerintah pusat.
Sementara itu, pengamat sejarah FKIP
Universitas Lambung Mangkurat Yusliannor berpendapat, pemerintah
provinsi maupun pemerintah kabupaten memang harus segera membentuk tim
ahli agar pengakuan sebagai cagar budaya nasional terhadap tiga makam
ini diakui secara hukum. "Tiga makam ini yang membuat sebuah peradaban
di Kalsel. Makanya pemerintah harus segera bertindak," cetusnya.
Kepala Taman Budaya Kalsel Fahrurazi
sendiri punya pandangan yang berbeda. Dia mengatakan penghapusan
terhadap cagar budaya, khususnya yang sudah menjadi situs bersejarah,
tak mungkin dilakukan. "Kalau menghapus saya rasa sulit. Tapi setahu
saya, itu hanya penghapusan pembayaran untuk juru kunci," kata pria yang
lama berkutat di bidang budaya Disdikbud Kalsel.
Dia sendiri mengatakan tiga makam
tersebut memang belum ditetapkan oleh kementerian sesuai dengan undang
undang yang baru. "Memang tiga makam ini ketika tahun 80-an dinyatakan
berstatus situs cagar budaya. Hanya SK-nya belum ada," sebutnya.
Di Kalsel, ada beberapa situs yang
telah berstatus cagar budaya nasional, salah satunya makam Sultan
Suriansyah dan Masjid Sultan Suriansyah.
Terpisah, Kabid Budaya Disdikbud
Kalsel, Ahmad Subakti mengatakan dalam waktu dekat akan berangkat ke
Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) di Samarinda, Kalimantan Timur
untuk memastikan soal cagar budaya yang ada di Kalsel. "Kami menghimpun
data dulu, dalam waktu dekat kami akan ke sana," ujarnya.
Sumber Berita : http://kalsel.prokal.co/read/news/10565-segera-bentuk-tim-ahli-ajukan-lagi-status-cagar-budaya.html
Re-Post by http://migoberita.blogspot.co.id/ Kamis/10082017/10.56Wita/Bjm
Home »
Banua Kita Barataan
»
Kalimantan Selatan (Banjarmasin)
»
Migo Kontroversi
»
Migo Sejarah
»
Migo Unik
»
Seni Budaya & Tradisi
»
Serba Serbi Banua
» Kontroversi! Penghapusan Cagar Budaya KalSel atau Penghapusan untuk Juru Kunci
Kontroversi! Penghapusan Cagar Budaya KalSel atau Penghapusan untuk Juru Kunci
Penulis By migo berita on Rabu, 09 Agustus 2017 | No comments
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya