» » » » » » » » Kontroversi! Penghapusan Cagar Budaya KalSel atau Penghapusan untuk Juru Kunci

Kontroversi! Penghapusan Cagar Budaya KalSel atau Penghapusan untuk Juru Kunci

Penulis By on Rabu, 09 Agustus 2017 | No comments

Segera Bentuk Tim Ahli, Ajukan Lagi Status Cagar Budaya
PROKAL.CO, BANJARMASIN – Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Kalimantan Timur menyatakan tiga situs makam di Kalsel memang belum berstatus cagar budaya nasional.
Made Kusuma Jaya, Kepala BPCB Kalimantan yang per tanggal 1 Agustus 2017 tadi purnatugas, mengungkapkan pihaknya telah memantau secara langsung ke lokasi dan melihat nilai estetika bangunan sudah banyak berubah.
"Situs makam ini hanya diduga sebagai cagar budaya karena memiliki nilai historis ketokohan. Namun, untuk dinyatakan sebagai cagar budaya masih belum," terang Made kepada Radar Banjarmasin, Selasa (8/8) kemarin. Dia menambahkan tak ada tim ahli yang merekomendasikan tempat itu.
Karena itu, dana insentif juru peliharanya praktis dipindah atau dialihkan ke situs lain yang dianggap lebih memerlukan untuk dibantu. "Situs makam tersebut memang bernilai historis dan yang dicoret adalah juru peliharanya. Bukan menghilangkan atau menghapus cagar budayanya," jelasnya.


Lalu bagaimana jika situs ini hendak dijadikan cagar budaya lagi? Dia mengatakan pemerintah provinsi dan kabupaten dan kota harus membentuk tim ahli yang hasilnya nanti diajukan ke pemerintah pusat.
Sementara itu, pengamat sejarah FKIP Universitas Lambung Mangkurat Yusliannor berpendapat, pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten memang harus segera membentuk tim ahli agar pengakuan sebagai cagar budaya nasional terhadap tiga makam ini diakui secara hukum. "Tiga makam ini yang membuat sebuah peradaban di Kalsel. Makanya pemerintah harus segera bertindak," cetusnya.
Kepala Taman Budaya Kalsel Fahrurazi sendiri punya pandangan yang berbeda. Dia mengatakan penghapusan terhadap cagar budaya, khususnya yang sudah menjadi situs bersejarah, tak mungkin dilakukan. "Kalau menghapus saya rasa sulit. Tapi setahu saya, itu hanya penghapusan pembayaran untuk juru kunci," kata pria yang lama berkutat di bidang budaya Disdikbud Kalsel.
Dia sendiri mengatakan tiga makam tersebut memang belum ditetapkan oleh kementerian sesuai dengan undang undang yang baru. "Memang tiga makam ini ketika tahun 80-an dinyatakan berstatus situs cagar budaya. Hanya SK-nya belum ada," sebutnya.
Di Kalsel, ada beberapa situs yang telah berstatus cagar budaya nasional, salah satunya makam Sultan Suriansyah dan Masjid Sultan Suriansyah.
Terpisah, Kabid Budaya Disdikbud Kalsel, Ahmad Subakti mengatakan dalam waktu dekat akan berangkat ke Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) di Samarinda, Kalimantan Timur untuk memastikan soal cagar budaya yang ada di Kalsel. "Kami menghimpun data dulu, dalam waktu dekat kami akan ke sana," ujarnya.

Sumber Berita : http://kalsel.prokal.co/read/news/10565-segera-bentuk-tim-ahli-ajukan-lagi-status-cagar-budaya.html

Re-Post by http://migoberita.blogspot.co.id/ Kamis/10082017/10.56Wita/Bjm 
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya