» » » » » » » Gusti Makmur "MAMBARI SUPAN" (Bikin MALU) Banua Banjar, MUI (Majelis Ulama Indonesia) dan KPU

Gusti Makmur "MAMBARI SUPAN" (Bikin MALU) Banua Banjar, MUI (Majelis Ulama Indonesia) dan KPU

Penulis By on Kamis, 30 Januari 2020 | No comments

MigoBerita-Banjarmasin- Akhirnya Gusti Makmur yang merupakan warga Banua Banjar, Anggota Fatwa MUI Kal-sel dan juga Ketua KPUD Kota Banjarmasin Resmi jadi Tersangka dan di Tahan karena telah "Mencabuli" seorang Lelaki, sungguh ironis Seorang Pejabat Publik yang seharusnya menjadi panutan malah mempertontonkan Aib yang tentu saja "MAMBARI SUPAN" (Bikin Malu) warga Banua Banjar, MUI dan KPU kota Banjarmasin.
Semoga nanti kedepannya tidak ada lagi kejadian semacam ini, yang hanya membuat para generasi dulu dan sekarang cuma bisa bertepuk dada dan mengucapkan Istighfar.

Ketua KPU Banjarmasin Tersangka

BREAKING NEWS: Usai Diperiksa, GM Ketua KPU Banjarmasin Langsung Ditahan di Polres Banjarbaru Kalsel

BANJARMASIN POST.CO.ID, BANJARBARU - Setelah menjalani pemeriksa, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin, Gm, langsung ditahan di Polres Banjarbaru, Kamis (30/1/2020).
Setelah menjalani pemeriksaan selama tiga jam dengan 33 pertayaan dari tim penyidik unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Banjarbaru, GM langsung ditahan hingga 20 hari ke depan.
Dengan mengenakan baju tahanan dan masker wajah, GM dihadirkan saat Polres Banjarbaru menggelar pres rilis, Kamis (30/1/2020) sore.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Doni Hadi Santoso, mengatakan, lelaki tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan akan ditahan selama 20 hari ke depan.
Gusti Makmur bakal dijerat Pasal 82 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka terancam kurungan maksimal 15 tahun penjara, paling ringan lima tahun penjara.
Sebelumnya, GM kooperatif saat dimintai keterangan oleh tim penyidik unit PPA Polres Banjarbaru.
Diketahui, GM didampingi kuasa hukum saat datang ke Polres Banjarbaru.
Kuasa hukum, Dian Corona, mengatakan, kliennya kooperatif kepada pihak kepolisian sehingga datang tepat waktu.
"Kami menghargai waktu, sehingga kooperatif dalam proses ini. Kami tidak ingin sampai menghalangi penyidikan. Kami datang sesuai dengan waktu surat undangan," katanya.
BREAKING NEWS: Usai Diperiksa, GM Ketua KPU Banjarmasin Langsung Ditahan di Polres Banjarbaru Kalsel
BANJARMASINPOST.CO.ID/APRIANTO
Ketua KPU Banjarmasin, GM, langsung ditahan di Polres Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Kamis (30/1/2020).
Sumber Berita : https://banjarmasin.tribunnews.com/2020/01/30/breaking-news-usai-diperiksa-gm-ketua-kpu-banjarmasin-langsung-ditahan-di-polres-banjarbaru-kalsel


 

Video Penjelasan Kapolres Banjarbaru Dugaan Pencabulan Menyeret Ketua KPU Banjarmasin Jadi Tersangka

BANJARMASIN POST.CO.ID, BANJARBARU - Setelah menjalani pemeriksa, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin, GM, langsung ditahan di Polres Banjarbaru, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan, Kamis (30/1/2010).
Setelah menjalani pemeriksaan selama 3 jam dengan 33 pertayaan dari tim penyidik unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Banjarbaru, GM langsung ditahan hingga 20 hari ke depan.
Dengan mengenakan baju tahanan dan masker wajah, GM dihadirkan saat Polres Banjarbaru menggelar pres rilis, Kamis (30/1/2020) sore.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Doni Hadi Santoso, mengatakan GM ditetapkan sebagai tersangka dan akan ditahan selama 20 hari ke depan.
GM bakal dijerat Pasal 82 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka terancam kurungan maksimal 15 tahun penjara, paling ringan lima tahun penjara.
Sebelumnya, GM kooperatif saat dimintai keterangan oleh tim penyidik unit PPA Polres Banjarbaru.
Diketahui, GM tidak sendiri memenuhi panggilan Polres Banjarbaru, tapi didampingi tim Kuasa hukumnya.
Kuasa hukum, Dian Corona, mengatakan, kliennya kooperatif kepada pihak kepolisian sehingga datang tepat waktu.
"Kami menghargai waktu, sehingga kooperatif dalam proses ini. Kami tidak ingin sampai menghalangi penyidikan. Kami datang sesuai dengan waktu surat undangan," katanya.
Sumber Berita : https://banjarmasin.tribunnews.com/2020/01/30/video-penjelasan-kapolres-banjarbaru-dugaan-pencabulan-menyeret-ketua-kpu-banjarmasin-jadi-tersangka

Tujuh Saksi Diperiksa pada Kasus Ketua KPU Banjarmasin GM yang Kini Ditahan di Polres Banjarbaru

BANJARMASIN POST.CO.ID, BANJARBARU - Sebanyak tujuh saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik, terkai dugaan kasus pencabulan yang membelit Ketua KPU Banjarmasin, GM.
Hhingga akhirnya, GM ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Polres Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan, Kamis (30/1/2020).
Kapolres Banjarbaru, AKBP Doni Hadi Santoso, mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan tujuh saksi itulah hingga ditetapkan tersangka.
“Selain saksi yang diperiksa tujuh orang, kami juga ada saksi ahli dalam pemberkasan. Dari keterangan ahli ini membuat penyidik jadi lebih yakin,” tegasnya.
Sebelumnya, setelah menjalani pemeriksa, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin, GM, langsung ditahan di Polres Banjarbaru, Kamis (30/1/2020).
Setelah menjalani pemeriksaan selama 3 jam dengan 33 pertayaan dari tim penyidik unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Banjarbaru, GM langsung ditahan hingga 20 hari ke depan.
Dengan mengenakan baju tahanan dan masker wajah, GM dihadirkan saat Polres Banjarbaru menggelar pres rilis, Kamis (30/1/2020) sore.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Doni Hadi Santoso, mengatakan, lelaki tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan akan ditahan selama 20 hari ke depan.
GM bakal dijerat Pasal 82 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka terancam kurungan maksimal 15 tahun penjara, paling ringan lima tahun penjara.
Sebelumnya, GM kooperatif saat dimintai keterangan oleh tim penyidik unit PPA Polres Banjarbaru.
Diketahui, GM tidak sendiri memenuhi panggilan Polres Banjarbaru, tapi didampingi tim Kuasa hukumnya.
Kuasa hukum, Dian Corona, mengatakan, kliennya kooperatif kepada pihak kepolisian sehingga datang tepat waktu.
"Kami menghargai waktu, sehingga kooperatif dalam proses ini. Kami tidak ingin sampai menghalangi penyidikan. Kami datang sesuai dengan waktu surat undangan," katanya.
Tujuh Saksi Diperiksa pada Kasus Ketua KPU Banjarmasin GM yang Kini Ditahan di Polres Banjarbaru
BANJARMASINPOST.CO.ID/APRIANTO
BANJARMASINPOST.CO.ID/APRIANTO GM ditetapkan tersangka dan ditahan di Polres Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Kamis (30/1/2020)
Sumber Berita : https://banjarmasin.tribunnews.com/2020/01/30/tujuh-saksi-diperiksa-pada-kasus-ketua-kpu-banjarmasin-gm-yang-kini-ditahan-di-polres-banjarbaru

Korban Tak Kenal Ketua KPU Banjarmasin yang Kini Ditahan Polres Banjarbaru Kalimantan Selatan

BANJARMASIN POST.CO.ID, BANJARBARU - Ketua KPU Banjarmasin, GM, ditahan Polres Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan, karena dugaan kasus pencabulan.
Diketahui, tersangka ini tidak mengenal dengan korban tindak asusila yang dilakukannya.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Doni Hadi Santoso, dalam jumpa pers, Kamis (30/1/2020), mengatakan, penahanan pelaku dilakukan karena sudah jadi tersangka.
"Antara pelaku dan korban tidak saling mengenal. Korban dan pelaku kenal hanya di dalam toilet. Saat itu, oleh pelaku, korban didekati dan diajak komunikasi," katanya.
Sebelumnya, setelah menjalani pemeriksa, tersangka tersebut ditahan di Polres Banjarbaru, Kamis (30/1/2020).
Setelah menjalani pemeriksaan selama 3 jam dengan 33 pertayaan dari tim penyidik unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Banjarbaru, GM langsung ditahan hingga 20 hari ke depan.
Dengan menggunakan baju tahanan dan masker wajah, GM dihadirkan saat Polres Banjarbaru menggelar pres rilis, Kamis (30/1/2020) sore.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Doni Hadi Santoso, mengatakan, GM ditetapkan sebagai tersangka dan akan ditahan selama 20 hari ke depan.
GM bakal dijerat Pasal 82 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka terancam kurungan maksimal 15 tahun penjara, paling ringan lima tahun penjara.
Sebelumnya, GM kooperatif saat dimintai keterangan oleh tim penyidik unit PPA Polres Banjarbaru.
Diketahui, GM tidak sendiri memenuhi panggilan Polres Banjarbaru.
Dia didampingi tim Kuasa hukumnya.
Kuasa hukum, Dian Corona, mengatakan, kliennya kooperatif kepada pihak Kepolisian sehingga datang tepat waktu.
"Kami menghargai waktu, sehingga kooperatif dalam proses ini. Kami tidak ingin sampai menghalangi penyidikan. Kami datang sesuai dengan waktu surat undangan," katanya.
Sumber Berita : https://banjarmasin.tribunnews.com/2020/01/30/korban-tak-kenal-ketua-kpu-banjarmasin-yang-kini-ditahan-polres-banjarbaru-kalimantan-selatan

Tim Kuasa Hukum GM Ajukan Penahanan Kota kepada Polres Banjarbaru Kalimantan Selatan

BANJARMASIN POST.CO.ID, BANJARBARU - Tim kuasa hukum dari GM, tersangka tindak asusila pencabulan di Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan, meminta penahanan kota terhadap kliennya.
Dian Corona, selaku kuasa hukum GM, meminta ada penahanan kota terhadap kliennya.
"Itu sudah kami bicarakan dan kami sampaikan kepada penyidik. Kami menunggu keputusan penyidik," kata Dian Corona, Kamis (30/1/2020).
Terkait dengan permohonan kuasa hukum dari tersangka dugaan tindak asusila, Kapolres Banjarbaru, AKBP Doni Hadi Santoso, mengatakan, pihaknya telah menerima pengajuan itu. Namun ditegaskannya, jika hal itu masih dipertimbangkan.
"Dari kuasa hukum ada mengajukan penahanan kota, kami sedang pertimbangkan," katanya.
Sebelumnya, setelah menjalani pemeriksa, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin, GM, langsung ditahan di Polres Banjarbaru, Kamis, (30/1).
Setelah menjalani pemeriksaan selama 3 jam dengan 33 pertayaan dari tim penyidik unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Banjarbaru, GM langsung ditahan hingga 20 hari ke depan.
Dengan mengenakan baju tahanan dan masker wajah, GM dihadirkan saat Polres Banjarbaru menggelar pres rilis, Kamis (30/1/2020) sore.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Doni Hadi Santoso, mengatakan GM ditetapkan sebagai tersangka dan akan ditahan selama 20 hari ke depan.
GM bakal dijerat Pasal 82 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka terancam kurungan maksimal 15 tahun penjara, paling ringan lima tahun penjara.
Sebelumnya, GM kooperatif saat dimintai keterangan oleh tim penyidik unit PPA Polres Banjarbaru.
Diketahui, GM tidak sendiri memenuhi panggilan Polres Banjarbaru, tapi didampingi tim Kuasa hukumnya.
Kuasa hukum, Dian Corona, mengatakan, kliennya kooperatif kepada pihak kepolisian sehingga datang tepat waktu.
"Kami menghargai waktu, sehingga kooperatif dalam proses ini. Kami tidak ingin sampai menghalangi penyidikan. Kami datang sesuai dengan waktu surat undangan," katanya.
Sumber Berita : https://banjarmasin.tribunnews.com/2020/01/30/tim-kuasa-hukum-gm-ajukan-penahanan-kota-kepada-polres-banjarbaru-kalimantan-selatan

Barang Bukti Dugaan Pencabulan GM Ini yang Diamankan Polres Banjarbaru Kalimantan Selatan

BANJARMASIN POST.CO.ID, BANJARBARU - Sejumlah barang bukti diamankan dari tersangka kasus tindak asusila, yakni Ketua KPU Banjarmasin, GM.
Saat pres rilis di Polres Banjarbaru, Kamis (30/1/2020), sejumlah beberapa barang bukti diperlihatkan.
Tim penyidik telah menyita barang bukti terdiri dari ponsel tersangka, tiga flashdisk dan baju korban yang digunakan saat magang di lokasi kejadian di sebuah hotel di Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, GM ditetapkan tersangka saat Jumat, 24 Januari 2020. Hari ini kami panggil dan langsung kami lakukan penahanan,” kata Kapolres Banjarbaru, AKBP Doni Hadi Santoso.
Sebelumnya, setelah menjalani pemeriksa, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin, GM langsung ditahan di Polres Banjarbaru, Kamis (30/1/2020).
Setelah menjalani pemeriksaan selama 3 jam dengan 33 pertayaan dari tim penyidik unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Banjarbaru, Gusti Makmur langsung ditahan hingga 20 hari ke depan.
Dengan mengenakan baju tahanan dan masker wajah, GM dihadirkan saat Polres Banjarbaru menggelar pres rilis, Kamis (30/1/2020) sore.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Doni Hadi Santoso, mengatakan, GM ditetapkan sebagai tersangka dan akan ditahan selama 20 hari ke depan.
GM bakal dijerat Pasal 82 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka terancam kurungan maksimal 15 tahun penjara, paling ringan lima tahun penjara.
Sebelumnya, GM kooperatif saat dimintai keterangan oleh tim penyidik unit PPA Polres Banjarbaru.
Diketahui, GM tidak sendiri memenuhi panggilan Polres Banjarbaru, tetapi didampingi tim Kuasa hukumnya.
Kuasa hukum, Dian Corona, mengatakan, kliennya kooperatif kepada pihak kepolisian sehingga datang tepat waktu.
"Kami menghargai waktu, sehingga kooperatif dalam proses ini. Kami tidak ingin sampai menghalangi penyidikan. Kami datang sesuai dengan waktu surat undangan," katanya
Sumber Berita : https://banjarmasin.tribunnews.com/2020/01/30/barang-bukti-dugaan-pencabulan-gm-ini-yang-diamankan-polres-banjarbaru-kalimantan-selatan

GM Akhirnya Ditahan

LANGKAH Ketua KPU Banjarmasin (nonaktif) Gusti Makmur (GM), untuk sementara ini terhenti di ruang tahanan Mapolres Banjarbaru.
TERDUGA kasus pencabulan itu, Kamis (30/1/2020), memenuhi panggilan pihak penjidik di Mapolres Banjarbaru untuk dilakukan pemeriksaan.
Setelah selesai dilakukan pemeriksaan dengan dicecar 30 pertanyaan oleh penyidik, GM selanjutnya langsung ditahan.
Hal ini diungkapkan pengacara GM sendiri, yakni Dian Korona, kepada jejakrekam.com melalui Whatsapp, Kamis (30/01/2020).
Dian menjelaskan, GM sudah dipanggil oleh penyidik sebanyak dua kali dengan kapasitas sebagai saksi. “Pemanggilan kedua langsung dijadikan tersangka, dan hari ini sudah ditahan oleh penyidik,” katanya.
Langkah selanjutnya, papar Dian, pihaknya akan mengajukan permohonan tahanan kota. Menurut Dian, sewaktu kliennya ditanya oleh penyidik, masih berkisar kegitan di Hotel Dafam Banjarbaru terkait percakapan dengan korban.
“Penilaian kami, tidak ada unsur ke sana (pencabulan). Bahkan semua tuduhan pelapor atas GM tidak terbukti dalam berita acara pemeriksaan atau BAP, dimana yang dituduhkan ada rayuan segala macam. Itu di BAP tersangka tidak ada sama sekali seperti yang dituduhkan. Tapi biarlah kita serahkan sepenuhnya ke penyidik,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Banjarbaru Budi Mukhlis mengatakan, sampai saat ini terkait GM dijadikan tersangka oleh penyidik Polres Banjarbaru, pihaknya belum menerima berkas tahap 1 dari penyidik.

Polres Banjarbaru Tahan GM

KAMIS (30/1/2020) sore, setelah melakukan pemeriksaan terhadap GM tersangka dugaan kasus asusila, Polres Banjarbaru melakukan proses penahanan.
KAPOLRES Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso menyampaikan kronologis dugaan pencabulan terhadap anak. Menurutnya korban adalah anak yang sedang magang di sebuah hotel di Banjarbaru.
BACA : GM Melanggar 6 Pasal Peraturan DKPP, Bawaslu Segera Ambil Tindakan
Doni Hadu Santoso menyatakan, untuk tersangka GM pihaknya lakukan penahanan guna memudahkan proses penyidikan. Tersangka GM dikenakan pasal 82 ayat 1 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Guna memudahkan proses penyidikan, tersangka GM kami tahan di Mapolres Banjarbaru,” pungkasnya.
Sumber Berita : http://jejakrekam.com/2020/01/30/polres-banjarbaru-tahan-gm/

Menjaga Maruah Penyelenggara Pemilu

LEMBAGA penyelenggara Pemilu harus berwibawa. Dibangun dari segenap integritas, etika, dan moral para penyelenggara.  Semua harus menjaga maruah lembaga, tanpa kecuali, agar tumbuh kepercayaan publik.
BAGI penyelenggara Pemilu, menjaga integritas, hal yang sangat prioritas.
“Dalam beberapa kali kesempatan, baik saat raker, bintek atau pelatihan, kami mengundang orang-orang berkompeten dalam soal integritas, termasuk mengundang dewan pengawas Pemilu agar terus mengingatkan pentingnya integritas, etik, dan moral bagi setiap penyelenggara,” kata Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kalsel Azhar Aldo Ridhani pada Palidangan Noorhalis, Pro 1 RRI Banjarmasin, Kamis (30/1/2020).
Menurutnya, bukan hanya menyangkut etika proses penyelenggaraan Pemilu, tapi juga etika dan moral atas sikap, prilaku para penyelenggara. Semua harus patuh pada kode etik. Dalam kode etik sangat ditekankan soal integritas dan moral, karena itu banyak laporan yang disampaikan menyangkut etik penyelenggara, dan itu yang harus ditindaklanjuti oleh Baawaslu serta DKPP.
Bila terbukti, akan diberi sanksi, dan bila tidak terbukti akan direhabilitasi. Banyak pula laporan yang tidak terbukti dan harus direhabilitasi agar nama baik yang bersangkutan kembali pulih. Tentu yang banyak dilaporkan adalah soal proses penanganan penyelenggaraan Pemilu.
Namun ada juga soal pribadi, tidak terkait langsung tahapan Pemilu. Misalnya di kota Banjarmasin ada laporan menyangkut dugaan perbuatan asusila. Ada pula laporan tentang perselingkuhan.

Laporan ini tidak ada hubungannya dengan tahapan Pemilu, namun dianggap mencemarkan nama baik lembaga penyeleggara, menurunkan maruah lembaga, maka juga diproses.
“Untuk laporan dugaan asusila di KPU Banjarmasin, sudah kami serahkan ke DKPP, setelah polisi meningkatkan statusnya menjadi tersangka. Tinggal menunggu proses DKPP. Inti dari semua ini agar setiap penyelenggara Pemilu jujur dan adil. Terutama jujur, hal yang sangat penting. Ketika dia melakukan perbuatan tercela, berarti tidak jujur. Tidak menjaga kehormatan dirinya sendiri, padahal tugasnya menjaga kehormatan penyelenggara Pemilu,” tambah Azhar Aldo Ridhani.
Narasumber lainnya, pengamat penyelenggara Pemilu Gazalirrahmah mengatakan, setiap sepak terjang penyelenggara Pemilu selalu disoroti. Hal tersebut tidak bisa dihindari karena dianggap pejabat publik.
Jabatannya strategis, seksi, sehingga setiap hari akan diawasi banyak orang. Apalagi menyangkut proses setiap tahapan, akan banyak iming-iming atau godaan yang dapat mengganggu integritas penyelenggara. Terbukti, tahun 2019, terdapat 1.027  aduan pelanggaran Pemilu. Terkait itu, telah diberhentikan 144 penyelenggara Pemilu.
Perlu introspeksi mendalam bagi penyelenggara Pemilu, kenapa begitu banyak aduan. Memang soal integritas hal yang sangat penting. Setiap tahapan, membuka peluang hadirnya kelompok kepentingan. Karena itu, bila sudah menjadi penyelenggara, harus bisa membatasi diri, baik terhadap caleg, ataupun terhadap Partai Politik. Punya kemampuan menetralisir diri. bukan berarti menutup diri, tapi pandai menjaga agar jangan sampai terganggu integritasnya.

Penting juga ada pengawasan internal, yaitu adanya satu sistem pengawasan, baik kepada komisioner, ataupun kepada sekretariat. Karena keduanya berpeluang untuk digoda. Di internal harus saling mengingatkan, agar tetap kuat menjaga integritas. Atau bisa pula dengan melakukan evaluasi bersama dalam setiap tahapan dan kesempatan, sehingga bila ada masalah, segera diselesaikan, tidak sampai menciderai lembaga penyelenggara Pemilu.
Untuk kasus KPU Kota Banjarmasin, apa yang sudah dilakukan Bawaslu?  Tanya Rinda Rianty, selaku pemandu Palidangan Noorhalis, bersama Noorhalis Majid.
“Ketika ada informasi, dan kami mendapatkan itu dari media online yang sangat ramai. Informasi tersebut kami anggap sebagai informasi awal. Harus ditindaklanjuti dengan mencari informasi lainnya. Baik dengan meminta informasi langsung dari wartawan yang memuat, ataupun  memanggil anggota KPU Kota Banjarmasin.  Diketahui bahwa kejadian tersebut saat yang bersangkutan sedang menjalankan profesi lain, atau kegiatan pada organisasi lain yang bukan kegiatan kepemiluan. Walaupun demikian, tidak dapat dilepaskan dari statusnya sebagai penyelenggara Pemilu,” jawab Azhar Aldo Ridhani.
Para pendengar Palidangan Noorhalis, turut menyampaikan tanggapannya.
Syahri di Banjarmasin, mengatakan segala macam perbuatan penyelenggara Pemilu, berujung pada maruah lembaganya. Bila baik, berintegritas, maka lembaganya juga akan ikut baik. Demikian sebaliknya. “Kita ingin Pilkada kedepan lahir pemimpin yang berwibawa, agar juga mampu menjaga maruah daerah. Karenanya bila sikap kepemimpinannya rendah, tidak mungkin mampu meningkatkan maruah daerah ini di mata pemerintah pusat atau daerah lain,” katanya.

Abah Leha di Barabai, mengungkapkan saat penerimaan KPU di daerahnya, ada anggota yang duduk, padahal dalam pengumuman hasil berada di urutan ke 13. Kenapa hal tersebut sampai terjadi? Begitu juga dengan pleno pemilihan Ketua, hasil pleno empat banding satu, tapi sampai sekarang belum ada keputusan.
Suryani Hair di Kelayan, penyelenggara Pemilu ini hanya menyelenggarakan dua Pemilu, yaitu Pemilu yang terdiri dari Pemilihan Legislatif dan Pilpres dan penyelenggara Pilkada. Pertanyaannya, setelah dilaksanakan, apa yang dikerjakan oleh penyelenggara Pemilu?  Kasus terakhir menyangkut ketua KPU Kota Banjarmasin, sudah sejauh mana prosesnya? Kasus ini, bagi masyarakat mungkin biasa saja, tapi bagi elit, sangat menarik, kenapa sampai terjadi? Padahal sudah tahu bahwa sebagai penyelenggara harus menjaga etika dan moral. Apakah waktu seleksi dulu tidak terbaca jejak rekamnya? Terakhir, bagaimana setelah Pilkada, apa warna daerah, adakah perubahan yang signifikan?
Hj Ratna di Marabahan, karena kasus yang mencuat ini soal moral dan etika, lalu dibawa ke Polisi. Sebenarnya hal tersebut sudah dapat disimpulkan tidak layak sebagai penyelenggara. Karena itu harus cepat diselesaikan agar tidak mengganggu kelembagaan Pemilu. Pada tingkat penyelenggara di kecamatan, juga sering terpilih anggota Parpol, tim kampanye, sehingga sarat dengan potensi KKN, maka penyelenggara yang seperti ini, tidak pernah mempedulikan soal etika dan moral.
Ada beberapa penelpoin lainnya yang ingin berpartisipasi, namun waktu sangat terbatas.  Atas tanggapan para penelpon, Azhar Aldo Ridhani menyampaikan jawabannya, bahwa pengawasan Pemilu itu mengacu pada regulasi yang sudah ada. Sekalipun demikian, kami juga melakukan berbagai hal yang menurut kami sudah progresif, inovatif, misalnya dengan membentuk kampung pengawasan. “Tujuannya agar partisipasi pengawasan semakin tinggi. Kami juga melakukan FGD di masyarakat, sehingga mengetahui tanggapan masyarakat terhadap penyelenggara Pemilu,” katanya.
Bila pelanggaran dilakukan oleh penyelenggara yang seharusnya menjaga integitas, maka hukumannya dua kali lipat. Karena itu, laporkan saja setiap melihat ada pelanggaran. Semakin masyarakat berani melaporkan, semakin bangus penyelenggara Pemilu karena selalu diawasi oleh masyarakat.
Soal kasus di Barabai, akan menjadi informasi awal, pihaknya akan perdalam untuk segera mencari tahu kebenarannya. Tentang apa yang dikerjakan setelah Pemilu? ada banyak kegiatan lanjutan, termasuk melakukan evaluasi, menilai proses yang sudah dilakukan. Setelah itu, sudah ada tahapan berikutnya, yaitu seleksi komisioner. Sehingga jadwalnya sudah cukup ketat, tidak ada waktu yang dianggap kosong.
Gazalirrahman menambahkan, bahan evaluasi dapat digunakan untuk perekrutan komisioner kedepan. Selain itu, seleksi psikotes harus lebih cermat, sehingga mampu menangkap berbagai hal, termasuk yang tidak diketahui masyarakat. Selain itu, transparansi oleh penyelenggara juga sangat diperlukan, agar publik mengetahuinya.
Apa yang dilakukan setelah Pemilu? Selain melakukan evaluasi, saya setuju harus ada berbagai kegiatan inovatif, termasuk dalam hal pendidikan pemilih. “Karena pemilih kita masih banyak yang belum paham arti penting Pemilu,” kata Gazalirrahman mengakhiri Palidangan Noorhalis.

DPC GMNI Banjarmasin Soroti Kasus GM

DUGAAN amoral yang menyeret komisioner KPU Kota Banjarmasin menyita perhatian publik, tak terkecuali organisasi kemahasiswaan, salah satunya Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Banjarmasin.
WAKIL Ketua Bidang Politik dan Hukum DPC GMNI Kota Banjarmasin Yudhistira Bayu Budjang mengecam dugaan tindakan amoral yang dilakukan oknum tersebut, dan meminta untuk secepat mungkin dilakukan penindakan di internal KPU Kota Banjarmasin.
Yudhistira mengapresiasi langkah yang diambil KPU Kalsel ihwal dugaan tindakan amoral ini.
“Apresiasi kepada KPU Kalsel atas tindakan tegasnya. Kami meminta agar kiranya KPU RI khususnya DKPP untuk menyetujui hasil rapat pleno internal KPU Kota Banjarmasin kepada saudara GM,” ucap Yudhistira kepada jejakrekam.com, Selasa (28/1/2020).
BACA : GM Melanggar 6 Pasal Peraturan DKPP, Bawaslu Segera Ambil Tindakan
Ia mendesak DKPP untuk menggelar sidang kode etkk terhadap permasalahan ini karena sudah jelas GM telah melanggar kode etik dan perilaku penyelenggara pemilu yang sudah termaktup dalam ketentuan DKPP tentang kode etik dan perilaku pemilu.
Hal senada juga dilontarkan Muhammad Nur Rizqan selaku Wabid Organisasi DPC GMNI Banjarmasin atas kasus ini.
Rizqan memastikan GMNI akan mengawal kasus ini sampai tuntas. “Apabila KPU RI dan DKPP tidak ada keputusan atau menggantung atas permasalahan ini, DPC GMNI Kota Banjarmasin akan mengambil langkah lebih lanjut” pungkasnya.
Sumber Berita : http://jejakrekam.com/2020/01/28/dpc-gmni-banjarmasin-soroti-kasus-gm/

Baca juga :

Selain Ketua KPUD Kota Banjarmasin, Gusti Makmur ternyata juga Anggota Komisi Fatwa MUI Provinsi Kalimantan Selatan

Usai Ditetapkan Tersangka, Polisi Ungkap Dugaan Perilaku Asusila GM Pegang Kemaluan

BANJARBARU, klikkalsel – Oknum pejabat publik Ketua KPU Kota Banjarmasin Gusti Makmur (GM) telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak asusila, Kamis (31/1/2019). Dalam konferensi pers kepolisian terungkap yang bersangkutan diduga kuat meraba dada hingga kelamin korban yaitu seorang remaja laki-laki usia 16 tahun.
Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso menerangkan, dugaan perilaku cabul yang dilakukan oleh GM terhadap korban. Hal ini berdasarkan laporan yang diterima polisi pada tanggal 26 Desember 2019 dengan korban inisial AF (16) warga Kota Banjarbaru.
“Atas laporan dari orang tua korban kami melakukan penyelidikan,” ucapnya kepada awak media.
Lanjut, ungkap AKBP Doni Hadi Santoso, hasil penyelidikan pada saat itu korban AF merupakan siswa yang sedang magang di Hotel Dafam Q Mall Banjarbaru, membersihkan kamar mandi (toilet). Kemudian masuk seseorang ke dalam ruangan yang dibersihkan tersebut. Saat didalam, korban langsung didekati dan diajak berkomunikasi.
Saat percakapan berlangsung, diduga pelaku GM melakukan dugaan tindak asusila kepada korban. GM diduga memegang tangan korban sebelah kiri langsung digosok-gosokkan ke kemaluan pelaku.
“Tangan pelaku juga ada meraba-raba dada korban dan memegang kemaluan korban dari luar celana milik korban,” ungak AKBP Doni Hadi Santoso.
Atas kejadian tersebut kemudian korban langsung melaporkan kepada orang tuanya. Kemudian orang tua korban yang tidak terima mendatangi Polres Banjarbaru untuk membuat laporan polisi.
Sementara itu, saat ini GM telah ditetap sebagai tersangka ditahan di Polres Banjarbaru untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (nuha)
(Rizqon)

Kapolres Banjarbaru didampingi Kasat Reskrim dan Kasubag Humas Polres Banjarbaru.(foto: nuha/klikkalsel)
Sumber Berita : https://klikkalsel.com/usai-ditetapkan-tersangka-polisi-ungkap-dugaan-perilaku-asusila-gm-pegang-kemaluan/

Dugaan Asusila Gusti Makmur, Polisi Dalami Kemungkinan Korban Lain

apahabar.com, BANJARMASIN – Polisi tengah mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus pencabulan tersangka Gusti Makmur.
“Masih kami dalami,” tutur Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso, saat konferensi pers di Banjarbaru, Kamis (30/1) sore.
Korban asusila GM berinisial AF, 16 tahun, seorang siswa magang di sebuah hotel di Banjarbaru. Sejauh ini, polisi baru menerima satu laporan masuk.
“Korban sementara satu tapi masih kita dalami juga apakah ada korban lain,” sambung Doni.
GM diduga melakukan perbuatan cabul dengan memegang alat vital korban. Saat itu AF tengah membersihkan toilet.
“GM memegang tangan korban untuk memegang kemaluannya, dan tangan pelaku memegang dada serta kemaluan korban dari luar celana,” tambah Doni.
Polisi berhasil mengantongi barang bukti berupa HP, 3 Flasdisc yang diduga berisi rekaman CCTV, dan baju korban.
GM diancam Pasal 82 ayat 1 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

Disarankan Tes Psikologi
Pakar Psikolog Universitas Lambung Mangkurat, Rika Vira Zwagery, seperti diwartakan sebelumnya, menyarankan agar tersangka GM menjalani tes psikologi.
“Selama dalam proses penyidikan,” tuturnya kepada apahabar.com, Rabu (29/1).
Pelaku melakukan tindakan asusila kepada sesama jenis dan korban masih dikategorikan sebagai remaja lajang. Karenanya, kasus ini dirasa perlu menjadi atensi tersendiri bagi polisi.
“Itu perlu di-assessment lebih lanjut karena korbannya adalah sesama jenis. Juga belum jelas diagnosisnya karena usia korbannya remaja, sedangkan untuk pedofilia adalah pada anak-anak,” ucap Dosen Psikolog ULM ini.
Untuk mendiagnosis pelaku, ujarnya, harus dipastikan lewat gejala-gejala yang jelas. Dalam kasus ini, dirinya belum bisa menyebut ini sebagai kelainan seksual.
“Kalau dia hanya sekali melakukan tindakan, mungkin itu baru sampai pada kekerasan seksual saja,” ungkapnya.
Kecenderungan penyimpangan seksual disebabkan banyak faktor. Dipaparkan Rika, perlu ditelusuri lebih mendalam apakah pelaku mempunyai pengalaman atau trauma di masa lalu sebagai korban kekerasan seksual juga.
“Secara teoritik ilmu kedokteran bisa jadi ada gangguan di struktur otak. Jadi ada beberapa macam faktor tidak hanya berdiri pada satu faktor saja,” jelasnya.
Selain pemberian sanksi hukum, Rika juga menyarankan agar pelaku diberikan penanganan khusus secara individu terkait permasalahan perilaku.
“Harusnya sih secara individu dia dapat intervensi, agar tidak ada pengulangan perilaku yang sama. Karena ini gangguannya yang harus disembuhkan,” ujarnya mengakhiri.
Reporter: Nurul Mufidah
Editor: Fariz Fadhillah

apahabar.com
Ketua KPU Banjarmasin Gusti Makmur mengenakan baju tahanan usai diperiksa penyidik Satreskrim Polres Banjarbaru sejak Kamis (30/1) pagi. apahabar.com/Nurul Mufida

GM, Oknum Petinggi KPU Banjarmasin Minta Jadi Tahanan Kota

apahabar.com, BANJARBARU – Ketua KPU Banjarmasin nonaktif Gusti Makmur (GM) resmi ditahan.
“Terkait dengan kasus pencabulan GM dengan korban AF (16) warga Banjarbaru. Kami lakukan penyelidikan,” ujar Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso, saat konferensi pers di Banjarbaru, Kamis (30/1) sore.
Korban seorang siswa magang di sebuah hotel di Banjarbaru. Saat dipegang bagian vitalnya korban sedang membersihkan toilet.
“Dan masuklah GM ke dalam toilet tersebut. Oleh pelaku korban didekati dan diajak komunikasi. Saat pembicaraan tersebut. Pelaku mencabuli korban,” jelas Doni
Tangan pelaku disebut memegang dada dan alat vital korban. Itu sesuai dengan laporan yang dibuat ibu korban kepada polisi.
“GM memegang tangan korban untuk memegang kemaluannya, dan tangan pelaku memegang dada serta kemaluan korban dari luar celana,” tambahnya.
Korban lantas melapor ke orang tuanya hingga akhirnya ke pihak kepolisian.
Polisi berhasil mengantongi barang bukti berupa HP, 3 Flasdisc yang diduga berisi rekaman CCTV, dan baju korban.
Dikuatkan keterangan saksi ahli, kata Doni, pihaknya bulat menetapkan GM sebagai tersangka asusila pada Jumat (24/1) lalu.
“Hari ini kita panggil dan langsung kita lakukan penahanan,” ungkapnya.
Dengan penahanan GM, tim kuasa hukum pun mengajukan permohonan penahanan kota.
“Iya pihak kuasa hukum mengajukan permohonan penahanan kota, tapi kita saat ini sudah lakukan penahanan,” terangnya.
Untuk motif GM sendiri dikatakannya masih didalami penyidik.
GM diancam Pasal 82 ayat 1 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Reporter: Nurul Mufidah
Editor: Fariz Fadhillah

apahabar.com
Ketua KPU Banjarmasin Gusti Makmur mengenakan baju tahanan usai diperiksa penyidik Satreskrim Polres Banjarbaru sejak Kamis (30/1) pagi. apahabar.com/Nurul Mufida

Diperiksa Berjam-jam, Gusti Makmur Resmi Ditahan

apahabar.com, BANJARBARU – Berjam-jam memenuhi pemeriksaan penyidik, Ketua KPU Banjarmasin nonaktif, Gusti Makmur (GM) resmi ditahan, Kamis (30/1) sore. GM tersangka kasus asusila seorang siswa magang.
“Kita lakukan penahanan karena sudah jadi tersangka untuk proses penyidikan lancar,” ujar Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso dalam jumpa pers.
Hasil penyelidikan polisi, GM dan korban rupanya tidak saling mengenal.
“Korban dan pelaku kenal hanya di dalam toilet. Dan di sana oleh pelaku korban didekati dan diajak komunikasi. Saat pembicaraan tersebut pelaku mencabuli korban. Tangan pelaku memegang kemaluan korban dari luar celana,” jelasnya.
Kemudian, Doni juga membeberkan hal yang memberatkan hingga GM diputuskan ditahan di Mapolres Banjarbaru.
“Saksi yang diperiksa 7 orang. Dan pemberkasan ada dari ahli, memang keterangan ahli ini membuat penyidik jadi lebih yakin,” jelasnya.
Selain itu, polisi telah menyita barang bukti berupa HP, 3 flashdisc, dan baju korban yang digunakan saat magang di hotel tersebut.
“Berdasarkan hasil gelar perkara GM ditetapkan tersangka pada Jumat lalu, dan hari ini kita panggil dan langsng kita lakukan penahanan,” ungkapnya.
Untuk itu, GM disangkakan Pasal 82 ayat 1 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Terpantau apahabar.com, pagi tadi GM menjalani pemeriksaan di ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Sejak pukul 09.40 Wita, GM dicecar 33 pertanyaan. Kurang lebih 3 jam, akhirnya GM keluar dan dijadikan polisi tahanan.
Sebelumnya, GM datang dengan memakai baju berwarna biru cerah. GM tampak tenang dan sembari melemparkan senyum dengan diiringi empat pengacara sebelum akhirnya mengenakan baju tahanan.
Reporter: Nurul Mufidah
Editor: Fariz Fadhillah

Ketua KPU Banjarmasin Gusti Makmur mengenakan baju tahanan usai diperiksa penyidik Satreskrim Polres Banjarbaru sejak Kamis (30/1) pagi. apahabar.com/Nurul Mufida
Sumber Berita : https://apahabar.com/2020/01/diperiksa-berjam-jam-gusti-makmur-resmi-ditahan/

Kasus Dugaan Asusila, Ketua KPU Banjarmasin Gusti Makmur Ditahan Terancam 15 Tahun Penjara

BANJARBARU, klikkalsel – Kasus dugaan tindak asusila yang menjerat oknum pejabat publik yaitu Ketua KPU Banjarmasin Gusti Makmur naik ke tahap penyidikan oleh Polres Banjarbaru. Gusti Makmur telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, Kamis (30/1/2019).
Setelah berjam-jam diperiksa penyidik Polres Banjarbaru, status tersangka disematkan terhadap Gusti Makmur. Dalam konferensi pers tersangka dihadirkan mengenakan celana pendek, wajah ditutup masker.
“Hasil gelar perkara, GM ditetapkan sebagai tersangka pada hari Jum’at lalu pukul 22.30 Wita. Hari ini kita panggil sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan,” tegas
Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso kepada awak media.
AKBP Doni Hadi Santoso menegaskan, penetapan tersangka terhadap Gusti Makmur diperkuat sejumlah alat bukti. Diantaranya satu buah handphone, tiga unit flashdisk, dan baju korban pada saat magang di hotel Dafam Q Mall, serta keterangan saksi.
Kasus dugaan tindak asusila ini bermula dari LP 462/XII/2019/KALSEL/POLRES BANJARBARU. Gusti Makmur dilaporkan diduga melakukan tindak asusila terhadap remaja lelaki di lobi toilet Hotel Dafam Q Mall Banjarbaru, akhir tahun lalu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pendidik menjerat Gusti Makmur pelanggaran pasal 82 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia (RI) nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas atas UU RI nomor 23 tahun 2002 Undang-undang RI no 35 tahun 2014 tentang pelindungan anak.
“Pelaku akan dikenakan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara,” tegas AKBP Doni Hadi Santoso.
Sementara itu, penahanan Gusti Makmur di Polres Banjarbaru dijadwalkan selama kurang lebih 20 hari kedepan. Guna mempermudah pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Sebelum konferensi pers, kuasa hukum GM, Dian Corona membeberkan bahwa pihaknya telah melakukan upaya untuk meringankan hukuman sebagai tahanan kota.
“Itu sudah kita sampaikan, tadi kita sampaikan. Nanti menunggu hasilnya dari penyidik,” tuturnya. (nuha).

Gusti Makmur (GM) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Banjarbaru.(foto: nuha/klikkalsel)
Sumber Berita : https://klikkalsel.com/kasus-dugaan-asusila-ketua-kpu-banjarmasin-gusti-makmur-ditahan-terancam-15-tahun-penjara/

Re-post by MigoBerita / Jum'at/31012020/09.47Wita/Bjm
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya