Sumber Video : https://www.youtube.com/watch?v=ZJB6CZO2h7A
Ade Armando: Menurut Saya FPI Adalah Organisasi Bermasalah - iNews Prime 10/02/2020
Sumber Pic screenshoot : https://www.cnnindonesia.com/nasional/20170813084357-20-234318/para-pencinta-mati-rizieq-shihab-dari-banjarmasin
KITA TAK PERLU RAGU BICARA SOAL KEJAHATAN FPI - Logika Ade Armando
Sumber Video : https://www.youtube.com/watch?v=M9tVEueWyp4
Tim MigoBerita-Banjarmasin- Mau tau aksi FPI di Kalimantan Selatan, baca berbagai artikel yang hadir di MigoBerita ini ya.. selamat Membaca dan Tetap Ingat "Gunakan Akal Sehat" agar Tidak mudah diadu domba sesama ummat manusia dan ummat Islam, sehingga bisa memahami Islam yang Ramah Tamah dan Bukan yang suka "Marah-marah".... terakhir tergantung anda menafsirkan dan menyimpulkan sendiri, ditunggu komentarnya dibawah kumpulan artikel ini.
ini salahsatu website Gerakan Sosial FPI Lihat screenshoot ini dari Google Browsing :
Oh..Ternyata FPI Bermasalah di AD/ART-nya
Politik
KAMIS, 28 NOVEMBER 2019 , 20:59:00 WIB
RMOLSumsel. Hingga saat ini organisasi kemasyrakatan (ormas) yang
menamakan diri Front Pembela Islam (FPI) belum mendapatkan perpanjangan
Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Tersendatnya proses ini ternyata
karena ada masalah di Anggaran Dasar dan Anggaran Rumat Tangga (AD/ART)
FPI.
Demikian diungkapkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian aat
memberikan penjelasan terkait persoalan perpanjangan izin FPI, pada
rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis
(28/11).
Mantan Kapolri ini menjelaskan bahwa persoalan terkait FPI itu masih dalam kajian di Kementerian Agama (Kemenag).
"Betul,
rekan-rekan dari FPI sudah membuat surat di atas materai mengenai
kesetiaan atau pernyataan terhadap negara dan Pancasila, tetapi
problem-nya di AD/ART (anggaran dasar/anggaran rumah tangga)," kata Tito
seperti diberitakan JPNN.com.
Ia menjelaskan dalam AD/ART itu
disebutkan bahwa visi misi organisasi FPI adalah penerapan Islam secara
kaffah di bawah naungan khilafah Islamiah atau melalui pelaksanaan
dakwah penegakan hisbah dan pengawalan jihad.
Ini yang sedang
didalami lagi oleh Kementerian Agama karena ada pertanyaan yang muncul
karena ada kabur-kabur bahasanya,” ungkap Tito.
Mantan Kapolda
Metro Jaya dan Papua itu menjelaskan kata-kata mengenai penerapan Islam
secara kaffah secara teori teologinya bagus. Hanya saja, Tito menegaskan
kemarin sempat muncul istilah dari FPI yang mengatakan NKRI bersyariah.
"Apakah maksudnya dilakukan prinsil syariah yang ada di Aceh? Apakah
seperti itu?" tanya Tito.
Ia mengatakan kalau ini diterapkan
bagaimana tanggapan dari elemen-elemen lain seperti nasionalis maupun
minoritas yang dulu pernah dipikirkan oleh para founding fathers. "Salah
satu yang diperhitungkan kemungkinan nanti akan diimbangi lagi di
daerah-daerah tertentu," kata Tito.
Dia mencontohkan misalnya
dulu di Manokrawi, Papua, pernah membuat perda sendiri sesuai dengan
prinsip keagamaan di sana. Nanti juga, kata dia, Bali bisa membuat perda
sendiri sesuai prinsip keagamaan di sana.
"Ini bisa berdampak pada goyangnya solidaritas kebinekaan, ini semua saya kira silakan kita pikirkan sebagai wacana," paparnya.
Selain
itu, ujar Tito, ada pula kalimat di bawah naungan khilafah Islamiyah.
Nah, lanjut dia, kata-kata khilafah ini sensitif. "Apakah biologis
khilafah islamiah ataukah membentuk sistem negara. Kalau sistem negara
bertentangan dengan prinsip NKRI ini," katanya.
Selain itu,
Mendagri Tito menambahkan ada pula soal penegakan hisbah. Menurutnya,
pemahaman hisbah kadang-kadang di lapangan dilakukan dengan cara-cara
melakukan penegakan hukum sendiri. "Nah ini perlu diklarifikasi,"
tegasnya.
Tidak hanya itu, Tito juga menyinggung persoalan diksi
jihad. Menurut Tito, jihad banyak artinya dan ada yang menganggap
sebagai perang. Nah, ia menegaskan, persoalan seperti ini perlu
diklarifikasi.
"Jangan sampai yang di akar rumput menyampaikan,
'oh jihad perang, perang berarti kita boleh melakukan aksi amaliah'.
Dalam amaliyah dalam bahasa sana kelompok sana, tetapi dalam pemahaman
sehari-hari ya serangan teror," katanya.
Menurut Tito,
persoalan-persoalan ini tengah dikaji oleh Kemenag yang lebih memahami
tentang terminologi keagamaan. "Jadi sifatnya sekarang di sana di
Kemenag untuk membangun dialog dengan FPI, ya kita tunggu saja seperti
apa hasilnya," pungkas kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
(BNPT) itu.[ida] Sumber Berita : http://www.rmolsumsel.com/read/2019/11/28/128759/Oh..Ternyata-FPI-Bermasalah-di-AD/ART-nya-
Mendagri Sebut AD/ART FPI Bermasalah, Ini Pasal yang Membuat Izin Perpanjang FPI Belum Keluar
TRIBUNNEWS.COM - Menteri
Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD
menanggapi belum dikeluarkannya Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
organisasi Front Pembela Islam (FPI).
Menurutnya, Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dari FPI perlu dicocokkan dengan undang-undang keormasan.
"Sejak tahun 2018 sudah ada undang undang keormasan kita cocokkan
bersama apa sesuai dengan itu atau tidak," ujarnya dilansir melalui
Youtube Kompas TV, Sabtu (30/11/2019).
Ia menambahkan pemerintah akan menegakkan aturan jika AD/ART FPI tidak sesuai dengan undang-undang keormasan.Video : https://youtu.be/cIofOmQIDyQ
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian masih mempermasalahkan AD/ART dari FPI.
Meskipun FPI sudah membuat surat di atas materai mengenai
kesetiaan atau pernyataaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesaia
dan Pancasila, Tito Karnavian masih mempermasalahkan AD/AR-nya.
AD/ART yang dimaksud adalah pasal 6 tentang visi misi FPI yang berbunyi : Visi dan misi FPI adalah penerapan syariat Islam secara kafah di
bahwa naungan khilafah Islamiah menurut manhaj nubuwwah, melalui
pelaksanaan dakwah, penegakan hisbah dan pengamalan jihad.
"Inilah yang sedang didalami lagi oleh Kementerian Agama," ujarnya dilansir YouTube tvOneNews, Jumat (29/11/2019).
Video : https://youtu.be/Lm6JASl-g-U
Sementara itu, Menteri Agama, Fachrul Razi menegaskan perpanjangan izin FPI sudah dikaji oleh Kementerian Agama (Kemenag).
Kemenag sudah final memberikan rekomendasi perpanjangan izin FPI ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ketika ditanya apakah FPI lolos rekomendasi dari Kemenag, Fachrul Razi mengiyakan.
Menurutnya jika ada yang perlu diupayakan dari FPI akan coba dilakukan.
Hal-hal yang masih diragukan dari FPI akan coba dicari kesepakatan bersama.
"Mendagri mengatakan ada poin poin yang masih diragukan, ya kita deal
aja sama FPI bisa nggak Anda mengubah ini menjadi begini," ujarnya.
Fachrul Razi menambahkan, selama semua komponen bangsa ingin memajukan bangsa akan diajak sama-sama. Sebelumnya, Fachrul mengatakan FPI telah membuat pernyataan setia pada Pancasila Negara Kesatuan Republik Indonesia. Menag Fachrul Razi, Menko Polhukam Mahfud MD, dan Mendagri
Tito Karnavian membahas perpanjangan SKT FPI dalam rapat terbatas di
kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (27/11/2019). (Rizal
Bomantama/Tribunnews.com)
Pernyataan itu ia ungkapkan saat pertemuan tertutup dengan Menteri
Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD
dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada Rabu
(27/11/2019).
Satu diantara pembahasan pertemuan tersebut terkait perpanjangan ijin FPI.
Ia juga menambahkan FPI telah berjanji untuk tidak akan melanggar hukum lagi kedepan.
Tapi Fachrul masih akan mendalami lebih jauh pernyataanya itu.
"Pernyataan yang dibuat dengan materai dan itu akan kami dalami lagi
dalam waktu dekat," ujarnya dilansir YouTube Official iNews, Rabu
(27/11/2109). (*)
Muhamad Rizky,
Jurnalis·Senin 10 Februari 2020 07:24 WIB
JAKARTA - Dosen Universitas Indonesia (UI) Ade
Armando bakal dilaporkan oleh Front Pembela Islam (FPI) ke Bareskrim
Polri lantaran ucapannya dianggap telah menghina FPI saat menjadi
narasumber di acara talkshow di media sosial youtube.
Ade mengaku tidak mempersoalkan rencana laporan tersebut ke
Bareskrim Polri sebab menurut dia FPI memang organisasi yang bermasalah
di Indonesia.
"Tidak masalah. FPI tidak pantas tersinggung karena FPI memang organisasi bermasalah," kata Ade saat dikonfirmasi Okezone, Senin (10/2/2020).
Ade juga menyinggung soal keberadaan pimpinan FPI Habieb Rizieq
Shihab yang saat ini tengah melalukan pelarian ke luar negeri sebagai
suatu bukti permasalahan yang ada di FPI.
Tak hanya itu Ade menuding bahwa imam besar FPI tersebut juga telah
mendorong perlawanan terhadap pemerintahanan Indonesia. "Dia adalah
pendiri FPI dan sampai sekarang tetap diyakini sebagai imam besar FPI,"
ungkap Ade.
Ade juga menuding Ketua DPP FPI Ahmad Sobri Lubis sebagai orang
yang bermasalah. "Ketua mereka sekarang juga bermasalah. FPI memang
fasis," ujarnya.
Ade pun menyarankan agar FPI peduli terhadap nilai kemanusiaaan
dan NKRI, dengan begitu FPI bisa di sukai banyak orang. "Pemerintah
sampai sekarang tidak mau mengakui FPI sebagai organisasi resmi. Kalau
FPI tidak mau dihina, ya jadilah organisasi yang peduli pada nilai-nilai
kemanusiaan, HAM, demokrasi dan NKRI," tukasnya. (aky)
Puteranegara Batubara,
Jurnalis·Senin 10 Februari 2020 20:50 WIB
JAKARTA - Laporan Front Pembela Islam (FPI) terhadap
Dosen Universitas Indonesia (UI), Ade Armando terkait dugaan penghinaan
di media sosial ditolak Bareskrim Polri.
Kuasa hukum FPI, Azis Yanuar mengungkapkan, penyidik Bareskrim
Polri tak menerima laporan tersebut lantaran masuk ke delik aduan.
Maksudnya, adalah dalam hal ini, Ketua Umum FPI yang harus langsung
melakukan pelaporan.
"Argumennya pertama menyatakan bahwa yang melapor harus yang
bersangkutan artinya Ketua Umum FPI, atau orang merujuk ke pasal 310.
Kita bantah kita tidak mengenakan pasal 310 tapi 156 KUHP," kata Azis di
Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020).
Selain itu, kata Azis, polisi juga menyatakan harus ada yang menyaksikan saat Ade menghina FPI di Youtube realita TV tersebut.
Tapi disisi lain, Azis malah menyinggung perkara yang sempat
menjerat eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Kala itu, polisi bisa memproses meskipun tak ada pelapor yang
menyaksikan.
"Saya bantah pada kasus Ahok jelas kita melaporkan tanpa di Pulau Seribu bisa diproses," ujar Azis.
Alasan lainnya yang dikemukakan penyidik menolak laporan bahwa
kasus ini harus melalui Dewan Pers karena Realita TV memenuhi legalitas
pers.
"Saya katakan tidak bisa, kita pakai bukti Rocky Gerung
dilaporkan di Polda Metro Jaya pada saat keterangan di ILC. Tidak ada
Dewan Pers dan TvOne-nya dipermasalahkan.
Kedua Jonru dilaporkan bahkan
ditahan terkait keterangan di ILC," papar dia.
Sebelumnya, Ade Armando mengaku tidak mempersoalkan rencana
laporan tersebut ke Bareskrim Polri sebab menurut dia FPI memang
organisasi yang bermasalah di Indonesia.
"Tidak masalah. FPI tidak pantas tersinggung karena FPI memang
organisasi bermasalah," kata Ade saat dikonfirmasi Okezone, Senin
(10/2/2020).
(wal)
Perwakilan FPI saat di Bareskrim Polri (foto: Okezone.com/Putera)
Para 'Pencinta Mati' Rizieq Shihab dari Banjarmasin
Anugerah Perkasa, CNN Indonesia | Jumat, 18/08/2017 11:18 WIB
Rizieq Shihab saat memberikan ceramah beberapa waktu lalu. (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)
Jakarta, CNN Indonesia -- Puluhan pengendara sepeda
motor berpakaian putih menembus keramaian malam Tahun Baru 2013.
Sebagian mereka berboncengan, ada pula yang sendirian. Bendera putih
bertuliskan DPD FPI Kalimantan Selatan berkibar-kibar diterjang angin. Tujuan mereka adalah ke salah satu pusat hiburan malam
di Banjarmasin: Hotel Banjarmasin International. Hotel ini terletak di
Jalan Ahmad Yani Kilometer 4,5 dengan diskotek yang populer, Athena
Hyper Discotheque. Sesampainya di sana, salah seorang pemimpin
Dewan Pengurus Daerah pemimpin Front Pembela Islam (DPD FPI) Kalimantan
Selatan, Zakaria Bahasyim mulai berjalan kaki untuk memimpin barisan.
Para pengikutnya sesekali meneriakkan takbir.
“Allahu Akbar,” pekik mereka. Malam itu, Zakaria
memakai serban dan berpakaian putih. Organisasi tersebut meminta
pengelola diskotek menutup jam operasinya yakni jam 02.00 WITA—sesuai
dengan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 19 Tahun 2011 tentang
Penyelenggaraan Kegiatan Tempat Hiburan dan Rekreasi . “Kami akan tunggu sampai benar-benar tutup,” kata Zakaria dalam satu tayangan video resmi FPI.
Aksi itu membuahkan hasil. Puluhan
pengunjung diskotek—dari ratusan, tampak berjalan keluar beriringan
usai menikmati hiburan Tahun Baru, yang terpaksa harus bubar. Polisi
berjaga-jaga. Sebagian anggota FPI berdiri memegang bendera. Sebagian
lagi, masih duduk di sepeda motor. “Dari segi moral, akhlak,
Banjarmasin tidak kondusif,” kata Zakaria ketika ditemui
CNNIndonesia.com di rumahnya, Pekapuran Raya, Banjarmasin, awal Agustus.
“Yang masuk ke tempat hiburan malam itu, 14 tahun, 15 tahun, 16 tahun.
Ini yang tidak kondusif.”
Peraturan
Daerah tentang Kegiatan Tempat Hiburan itu memang mengatur tentang
pembatasan jam operasi, yakni jam 02.00 WITA—kini direvisi menjadi jam
01.00 WITA. Selain itu, aturan tersebut juga melarang siapa pun yang
berusia di bawah 21 tahun masuk ke tempat hiburan malam. Kalimantan
Selatan memiliki penduduk sekitar 4 juta jiwa. Agama Islam adalah agama
yang terbesar dianut oleh warga di provinsi tersebut. “Ini kerusakan bangsa,” kata Zakaria. “Usia 14 tahun, sudah tahu sabu, sudah tahu seks bebas.”
Zakaria Bahasyim kerap memimpin aksi razia ala FPI di Banjarmasin. (CNN Indonesia/Anugerah Perkasa)
Ceramah Rizieq Shihab Sebulan
sebelum aksi pembubaran malam itu, Zakaria dan anggota FPI lainnya
mendapatkan ‘suntikan’ semangat dari Rizieq Shihab, sang imam besar.
Rizieq menjadi penceramah di Masjid Raya Sabilal Muhtadin pada November
2012. Saat itu, Rizieq juga datang untuk pelantikan pengurus DPD FPI Kalimantan Selatan. Sejumlah
ulama maupun pejabat hadir, di antaranya adalah Gubernur Kalimantan
Selatan 2010-2015, Rudy Ariffin. Zakaria pun hadir di sana. Sedangkan
pimpinan FPI lainnya adalah Abdurrahman Bahasyim—kini menjadi anggota
DPD periode 2014-2019, pun turut serta. “Perempuan durhaka, pemuda-pemudi durjana?” tanya Rizieq dalam khotbahnya, malam itu. “Banyak!” teriak peserta pengajian malam.
DPW FPI Kalimantan Selatan - Habib Rizieq - 7 (FPI KALSEL)
“Kita sekarang sudah mengalami,” kata Rizieq. “Lahung (dalam bahasa Banjar berarti pelacur) dari daerah lain. Gara-gara mereka, Kalimantan Selatan jadi rusak.” “Orang tua kita, Rudy Ariffin menutup semua tempat lahung, setuju?” kata Rizieq lagi. “Allahu Akbar… Allahu Akbar.” “Takbir.” Rizieq bisa jadi berhasil memompa semangat anti-maksiat malam itu. Dia memakai seragam khasnya: serban dan pakaian serba putih. Rizieq
menceritakan sarang pelacuran seharusnya dibakar—mengacu sejarah yang
dipahaminya. Ini adalah soal perintah membakar masjid karena jadi tempat
mengadu domba umat Islam, pada saat Nabi Muhammad masih hidup. Hal
serupa harusnya diterapkan pada sarang pelacuran. “Robohkan,” seru salah satu peserta pengajian. Rizieq
sudah datang tiga kali berceramah di Banjarmasin sejak pelantikan DPP
FPI Kalimantan Selatan. Waktu lainnya adalah Juni 2013 serta November
2016—usai Aksi Bela Islam 411. Aksi Bela Islam adalah gelombang protes
kelompok Islam terhadap gubernur DKI Jakarta saat itu, Basuki Tjahaja
Purnama alias Ahok, terkait pidatonya soal Al Maidah. Ahok dituduh
menista Al Quran
Zakaria mengatakan bahwa Rizieq adalah salah satu ulama yang dikaguminya. Pria
itu berperawakan sedang, usianya 37 tahun. Selain diangkat Imam di DPP
FPI Kalimantan Selatan, dia juga menjadi pemandu agama untuk perjalanan
umrah satu biro perjalanan. Dia pun setia ikut Aksi Bela Islam sejak
November 2016 hingga Maret 2017—yang dikenal Aksi 313. “Bagaimana dengan dana operasional?” “Kami tak punya donator tetap.” “Dari sektor batu bara?” “Tak pernah ada dari sana.” Kalimantan
Selatan memang populer dengan usaha sumber daya alam, terutama batu
bara. Provinsi itu sedikitnya memproduksi 100 juta metrik ton dari total
sekitar 400 juta metrik ton dari seluruh Indonesia. Ini adalah area
terbesar kedua setelah Kalimantan Timur. Batu bara telah lama dikritik sebagai energi kotor dan merusak lingkungan. Laporan Greenpeace Indonesia pada Agustus 2015, misalnya, menyebutkan bahwa dampak polusi batu bara adalah terjadinya 6.500 kematian prematur setiap tahun. Beda Zakaria, beda pula pemimpin lainnya di FPI, Muhammad Abdullah Santoso.
Tambang
batu bara menjadi salah satu usaha yang membuat Kalimantan Selatan
dikenal sebagai produsen komoditas itu. (CNN Indonesia/Safir Makki
Dana dari Batu Bara Santoso adalah mualaf dan pengusaha batu bara asal Surabaya, Jawa Timur yang bermukim di Banjarmasin sejak 1980-an. Sejak
2013, dia dilantik menjadi Ketua Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) FPI
Banjarmasin. Santoso adalah kenalan lama Abdurrahman Bahasyim, mantan
Ketua DPP FPI Kalimantan Selatan. “Saya mau ditunjuk jadi ketua, asalkan bertemu Habib Rizieq,” kata Santoso ketika ditemui di rumahnya, kawasan Bumi Mas Raya. Dia pun akhirnya bertemu Rizieq di Jakarta pada April 2013—sebelum dilantik dua bulan sesudahnya. Santoso
adalah pria paruh baya dan berkulit sawo matang. Dia menceritakan bahwa
dana operasi DPW selama ini sebagian besar dari usaha batu bara yang
dilakoninya sejak 2004. Namun dia tak mau menyebutkan nama perusahaan
miliknya tersebut.
Dia
hanya mengatakan perusahaan miliknya bekerja sama dengan perusahaan
lain untuk penjualan dan penambangan di kawasan Sungai Danau, Kecamatan
Satui, Tanah Bumbu. Kabupaten ini memang terkenal dengan penambangan
batu bara. Pria itu menuturkan rata-rata anggota DPW FPI
Banjarmasin yang dipimpinnya adalah kelompok menengah ke bawah. Jadi,
kata dia, dirinya seringkali menyiapkan ongkos bensin hingga makanan
jika ada kegiatan—termasuk konvoi untuk razia. “Pergerakan FPI 2013 sampai ke depannya itu, terus terang, dari saya semua,” kata Santoso. “Batu bara pada 2013 kan turun harganya?” “Ya masih ada sisa ’rampasan perang’,” katanya, tergelak. Namun, kritik datang dari Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Kalimantan Selatan.
Ketua
Umum PWNU Kalimantan Selatan Syarbani Haira mengatakan dakwah dengan
jalan kekerasan harus dicermati. Dia meminta FPI Kalimantan Selatan
dapat menata ulang sistem dakwahnya. “Sweeping itu tak perlu,” kata dia. “Perlihatkanlah Islam itu damai.” Dalam pemahaman dia soal Al Quran dan Hadits, Syarbani menegaskan, tak ada anjuran berdakwah itu dengan cara kekerasan. “Jika harus berdebat, tetaplah menggunakan kata-kata yang baik,” katanya.
Muhammad
Abdullah Santoso menyatakan keuntungan batu bara dipakai untuk
pembiayaan aksi FPI Banjarmasin. (CNN Indonesia/Anugerah Perkasa)
Walaupun
demikian, Santoso mengatakan DPW FPI Banjarmasin belum berencana
melakukan razia kembali karena pusat hiburan malam tampak sepi—dengan
alasan menurunnya sektor usaha pertambangan. “Ini karena tambang lagi turun. Batu bara turun, maksiat turun,” kata dia. Pernyataan
Santoso bisa jadi tak keliru. Badan Pusat Statistik Kalimantan Selatan
mencatat pertumbuhan sektor usaha pertambangan justru tak tumbuh. Pada
2013, sektor itu tumbuh 4,04 persen, namun turun berturut-turut yakni
2,25 persen (2014); dan 0,71 (2015).
Alasan
lain, Santoso menuturkan, kepolisian dan Satpol PP juga relatif agresif
untuk menggelar razia terkait dengan narkotik, pelanggaran jam operasi
hingga dugaan prostitusi. “Aparat sudah berfungsi,” katanya. Dalam akun video Banjarmasin Post,
misalnya, aparat tampak gencar melakukan razia. Di antaranya, menangkap
dua oknum TNI di Diskotek Grand pada September 2015. Polres Kota
Banjarmasin juga melakukan razia pada tiga pusat hiburan malam sekaligus
pada Desember 2016. Lainnya, Polsek Banjarmasin Timur
mengamankan sedikitnya 19 orang yang diduga melanggar ketentuan—di
antaranya adalah bocah—di Athena Hyper Discotheque milik Hotel
Banjarmasin International pada Januari lalu. “Yang kami temukan
adalah tak mempunyai identitas, di bawah umur,” kata Kapolsek
Banjarmasin Timur Kompol Dese Yulianti. “Kami menerima informasi banyak
tempat hiburan dijadikan untuk hal-hal negatif. Sehingga kami
tertibkan.”
Videonya klik disini : https://youtu.be/5zO2-MtQe4w Terpisah,
Kepala Polisi Resor Kota Banjarmasin Kombes Anjar Wicaksana mengatakan
pihaknya sudah bertemu dengan pimpinan FPI, Zakaria Bahasyim setelah dia
memimpin Polresta Banjarmasin pada September 2016. “Kami
mengharapkan FPI benar-benar menempatkan dirinya sebagai pendakwah,”
kata Anjar ketika ditemui CNNIndonesia.com di Mapolresta Banjarmasin,
awal Agustus. “Jangan menggunakan kekerasan. Percayakan kepada kami
untuk menindak.” Anjar juga mengancam kepada pengelola hiburan
malam untuk tak melanggar aturan—macam menjadi tempat transaksi
narkotik, prostitusi, hingga keributan. “Kami akan police line,” tegasnya. “Kalau sudah di-police line, maka ditutup lama.”
Doktrin Anti-Maksiat di Banjarmasin ala Rizieq Shihab
Tak hanya Zakaria yang mengingat ceramah Rizieq, melainkan juga pentolan
FPI Kalimantan Selatan lainnya, Anang Toni. Anang saat ini menjadi juru
bicara organisasi tersebut. Dia menuturkan Banjarmasin adalah
kota kecil dengan angka maksiat relatif tinggi. Indikatornya, sambung
Anang, adalah maraknya peredaran narkotik, bocah yang masuk ke tempat
hiburan malam hingga prostitusi. Anang juga mengagumi Rizieq dan mengingat isi ceramahnya di Masjid Raya Sabilal Muhtadin pada November 2012 lalu.
“Soal tempat hiburan malam, beliau (Rizieq) sempat mengatakan masjid saja dibakar di zaman Rasulullah,” kata dia.
Masalahnya, dukungan aksi nahi munkar—mencegah hal-hal yang buruk dari FPI, itu juga datang dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Selatan. Ketua
MUI Kalimantan Selatan KH Husin Naparin mengatakan pihaknya mendukung
apa yang dilakukan FPI. Menurutnya, anggota masyarakat harus bertindak
jika ada dugaan kejahatan terjadi. “Saya salut dengan FPI yang mendobrak kejahatan,” kata dia. “Siapa lagi yang membela?”
Juru
Bicara FPI Kalimantan Selatan Anang Toni menegaskan tempat hiburan
malam kerap melanggar peraturan daerah soal jam operasi. (CNN
Indonesia/Anugerah Perkasa)
Akademikus
Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Antasari, Mujiburrahman mengatakan
kemampuan Rizieq dalam berorasi menjadikan dirinya sebagai pemimpin
kharismatik—terutama bagi sebagian kalangan bawah. Menurutnya,
Rizieq bisa dipercaya sebagai orang yang memberikan solusi atas krisis.
Apalagi, dia dianggap adalah sosok yang memiliki ‘darah biru’ habib. “Dia dipercaya memberikan jalan keluar. Entah benar atau tidak,” katanya.
Namun,
dia meminta FPI berpikir terbuka serta menerima pemikiran orang lain.
Bukan bersikap eksklusif dan memeruncing perbedaan. Mujiburrahman
menyatakan yang harus diatasi adalah kesenjangan ekonomi di kalangan
masyarakat, bukan soal maksiat. Tetapi, masalah lain juga tak terletak di FPI. “Di sini, penghargaan terhadap habib itu sangat tinggi,” katanya. “Orang Banjar itu menghargai sekali keturunan Rasulullah.” Pendapat Mujiburrahman bisa jadi tak keliru. Kekaguman terhadap Rizieq, bisa jadi terpancar kuat dari Zakaria Bahasyim, Muhammad Abdullah Santoso hingga Anang Toni. Petuah Rizieq pada November 2012 lalu, nampaknya jadi salah satu hal yang terus diingat. Dari soal sarang lahung yang dapat menyebabkan Tuhan murka, hingga jihad dengan aksi yang keras. “Berjuang atau tidak, semua akan mati,” kata Zakaria. “Jadi, lebih baik mati dalam keadaan berjuang.” (asa)
Imam FPI Kalsel Bantah Imbau Masyarakat Tolak Gerakan People Power
apahabar.com, BANJARMASIN
– Imam Front Pembela Islam (FPI) Kalimantan Selatan, Habib Zakaria
Bahasyim membantah telah mengimbau masyarakat untuk menolak gerakan
people power, saat pengumuman Hasil Pemilu, 22 Mei di Jakarta.
Meski begitu, Habib Zakaria membenarkan
pertemuannya dengan Kapolda Kalsel Irjen Pol Yazid Fanani di rumah
Sukhrowardi calon anggota DPRD Banjarmasin terpilih, Minggu 19 Mei.
“Saya tegaskan di sini bahwa, kunjungan
tersebut memang benar. Tetapi kita tidak membahas masalah gerakan people
power dan semacamnya,” kata Habib Zakaria dihubungi apahabar.com, Senin
(20/5).
Menurutnya, kunjungan Irjen Yazid tak lebih dari silaturahmi sesama umat muslim, terutama saat bulan suci Ramadan.
“Saya awalnya juga kaget saat beberapa media online memberitakan statement kita seputar gerakan people power ini. Karena kita tidak membahas masalah tersebut,” tandasnya.
Sebelumnya, Irjen Yazid menyebut pertemuan tersebut merupakan hubungan keakraban dan kekerabatan antara umara dan ulama.
Menurut dia, hal ini sesuai makna silaturahmi (shilah ar-rahim) yang dibentuk dari kata shilah dan ar-rahim.
“Yakni shilah berasal dari
washala-yashilu-wasl(an) wa shilat(an), artinya adalah hubungan. Adapun
ar-rahim atau ar-rahm, jamaknya arhâm, yakni rahim atau kerabat,” ujar
Yazid dalam siaran persnya, Minggu (19/5).
Masih dari siaran pers tersebut, duo
Habib itu disebut sama-sama sepakat jika pelaksanaan pesta demokrasi
lima tahunan ini telah berjalan sukses, jujur, adil, transparan, dan
demokratis.
Disebutkan pula Habib Abdurrahman
Bahasyim atau Habib Banua mengajak masyarakat tidak terpengaruh dengan
berita provokatif yang bertujuan memobilisasi massa. Serta mengimbau
kepada tokoh agama dan seluruh masyarakat, khususnya Kalsel, agar
menjaga kondusifitas kamtibmas dan menolak aksi people power pada 22 Mei
2019.
“Atau tepatnya saat penetapan oleh KPU
yang dapat mengganggu situasi Kamtibmas Republik Indonesia,” ucap Habib
Banua didampingi Habib Zakaria Bahasyim.
Masih dalam siaran pers tersebut, kedua
tokoh agama Islam di Kalsel ini menjamin tidak ada pengerahan mobilisasi
massa untuk ikut dalam aksi tersebut.
“Karena hal tersebut malah justru akan mengganggu situasi Kamtibmas Republik Indonesia,” kata Habib Zakaria Bahasyim.
Ia justru mengajak masyarakat berdoa
agar hasil Pemilu 2019 dapat bermanfaat bagi bangsa Indonesia.
Belakangan, Habib Zakaria Bahasyim membantah semua pernyataan yang
berkaitan dengan aksi people power itu.
Reporter: Eddy Andriyanto Editor: Fariz Fadhillah
Kapolda Kalsel di kediaman Sukhrowardi bersama Habib Banua (kanan) dan Habib Zakaria Bahasyim. Dok. Polda Kalsel
FPI Kalsel Terima Mandat Bentuk Pengurus Banjarmasin
1 Jan 2018
DEWAN Tanfidzi Pusat Front Pembela Islam (FPI) mengeluarkan surat mandat ditujukan kepada Pengurus DPD FPI Kalsel.Surat
bernomor 044//SMD-DPP FPI/Shafar/1439H, yang ditandatangani langsung
Kabid Keorganisasian H Hasanuddin dan Sekretris Umum H Muhnarman SH,
pada 2 Oktober 2017 di Jakarta.
KETUA
Tanfidzi Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Front Pembela Islam Kalsel Habib
Mahdi bin Yahya mengatakan, menyambut baik surat mandat tersebut, dan
langsung melaksanakan instruksi DPP FPI.
Isi surat tersebut,
ungkap Habib Mahdi bin Yahya, berbunyi sehubungan surat diterima DPD FPI
Kalsel No 003/DPD-FPI/Kal-Sel/IX-2017 tanggal 1 Oktober 2017, tentang
rekomendasi pencabutan SK atau penon aktif DPW FPI Kota Banjarmasin.
Maka DPP FPI memberikan mandat kepada DPD FPI Kalsel untuk membentuk
kepengurusan FPI pada tingkat DPW Kota Banjarmasin.
“Kepada
penerima mandati diberikan tugas khusus untuk melaksanaan Musyawarah
Wilayah Luar Biasa (Muswilub), guna menyusun kepengurusan dan program
dalam jangka waktu paling lama satu tahun, sejak surat mandat
dikeluarkan,” ujar Habib Mahdi bin Yahya saat mengutip surat DPP FPI
didampingi Anang Tony Humas DPD FPI Kalsel, dan Noor Ifansyah Sekretaris
Daerah FPI Kalsel, kepada wartawan di kantor DPD FPI Kalsel Jalan
Sutoyo S Gang 22 No B4 Banjarmasin, Minggu (31/12/2017).
Selain
itu, sambungnya, dalam periode satu tahun akan dilaksanakan evaluasi
oleh DPP-FPI, terhadap kinerja mandat/amanah dalam melaksanakan
mandat/amanat tersebut. “Surat mandat ini dapat dicabut sewaktu-waktu
berdasarkan hasil evaluasi dari DPP FPI,” tambahnya.
Bahkan,
menurut dia, apabila dalam periode satu tahun belum terbentuk
kepengurusan DPW melalui pelaksanaan Musyawarah Wilayah Luar Biasa
(Muswilub), maka surat mandat tersebut tidak berlaku dan berakhir dengan
sedirinya serta tidak berkekuatan hukum untuk digunakan.
Terkait
surat mandat tersebut, Habib Mahdi bin Yahya menyatakan, kepengurusan
lama yang dipimpin H Abdullah Santoso periode 2014-2017 sudah tidak
berlaku lagi. “Jadi semua aktifitas FPI di bawah kendali DPD FPI Kalsel,
termasuk penggunaan fasilitas mobil, kendaraan, dan atribut FPI pada
kepengurusan lama harus dilepaskan,” tutur Habib Mahdi bin Yahya.
Ditanya
kandidat pengganti ketua dan pengurus baru DPW FPI Kota Banjarmasin,
dia mengakui sudah ada calon ketua, maksimal 7 orang. “Ya, belum bisa
memberitahukan calon ketua baru. Ya kita tunggu lah,” imbuhnya. (jejakrekam)
Penulis : jejakrekam Editor : Afdi Achmad Foto : Istimewa
Sumber Berita : http://jejakrekam.com/2017/12/31/fpi-kalsel-terima-mandat-bentuk-pengurus-banjarmasin/
Polisi Kalsel Takut FPI, Razia Oleh FPI Di Duta Mall Banjarmasin Dikawal Polisi
Rupanya
himbauan Pemerintah agar jangan ada sweeping atau razia tak
diindahkan ormas yang satu ini. Seperti biasa, FPI kembali berbuat
ulah dengan menjalankan aksi sweeping di mall di Provonsi Kalsel.
Kapolri
tolong dong laksanakan instruksi Pak Presiden Jokowi. Beliau sudah
meminta untuk tindak tegas aksi sweeping ormas jika masih ada yang
melakukannya pada momen hari Natal dan Tahun Baru!
Dilansir
Media Kalsel yaitu ProKal.co, Front Pembela Islam (FPI) Banjarmasin
mendatangi Duta Mall di Jalan Ahmad Yani kilometer 2, kemarin pas hari
Natal (25/12). Ormas itu meminta pegawai muslim tak mengenakan atribut
Natal. Contoh topi Santa Klaus.
Selain
mal, FPI juga men-sweeping hotel dan restoran di Banjarmasin. Aksi ini
dikordinir langsung oleh Ketua DPW FPI Banjarmasin, Muhammad
Ruzaini.
Parah
memang, konyolnya aksi ini direstui Pemerintah setempat. Jadi
ketahuan ketika ditanya media apakah pada perayaan tahun baru nanti
FPI juga turun, Ruzaini mengaku belum ada rencana. "Masih koordinasi
dengan pengurus provinsi," jawabnya.
Jadi
sweeping dalam rangka Natal ini juga kordinasi dengan Pemerintah
setempat dong? Koplak aka gubrak. Ternyata FPI di daerah ini sangat
punya pengaruh besar makanya berani razia semena-mena.
Tak
hanya Pemerintah tapi juga aparat keamanan di sana juga ikut bertekuk
lutut terhadap FPI. Jadi FPI mendapat perlakuan yang benar-benar spesial
di sana makanya mereka eksis terus dan makin berani melakukan aksinya.
"Kedatangan
kami hanya untuk mengimbau manajemen mal. Bahwa ada larangan penggunaan
atribut Natal bagi muslim," kata Ketua DPW FPI Banjarmasin, Muhammad
Ruzaini.
Alasannya
menghimbau. Ya bukan tugas mereka dong. Aktivis FPI sempat berkeliling
mall dan sengaja tak memakai atribut FPI alias tak mengenakan
penggunaan seragam dan atribut khasnya. Mereka berpakaian layaknya
pengunjung biasa.
Tapi
yang bikin geleng kepala adalah FPI malah mendapat kawalan dari pihak
Kepolisian. Padahal ormas ini sudah tanpa ijin kok malah dikawal. FPI
sudah statusnya jadi ormas ilegal tapi kok malah dibiarkan.
Kendati
dalam bahasa yang dipakai atau alasannya itu adalah "didampingi
aparat kepolisian". Katanya sebagai langkah antisipasi, mengingat mall
adalah ruang publik dan isu ini sensitif.
Kepolisian
harus tegas dan laksanakan in struksi Presiden. Jangan mengijinkan
pimpinan atau anggota FPI setempat masuk dan melakukan aksinya. Kendati
tak sampai ada orang yang kena razai, tetap saja hal itu menyalahi
aturan!
"Setelah kami cek, tidak ada pegawai muslim yang dipaksa memakai atribut Natal. Harus diapresiasi," imbuhnya.
Ditekankannya,
FPI hanya memantau pegawai muslim. Sedangkan ornamen mal yang
disesuaikan dengan tema Natal, FPI tak mempermasalahkan. "Tak apa-apa,
cuma untuk menghiasi mal saja," tegasnya.
Apapun
alasannya, aksi sweeping di Kalsel ini tak bisa dibenarkan. Kapolri
harus menindak tegas Polda Kalsel yang terkesan melempem alias lembek
dan melakukan pembiaran serta parahnya melakukan perlindungan bagi
ormas ini.
Polda
Kalsel harus belajar dari Polda Metro. Kapolda Metro Jaya Inspektur
Jenderal Gatot Eddy Pramono mengatakan, polisi akan menindak tegas
organisasi masyarakat ( ormas) yang melakukan aksi penyisiran (
sweeping).
"Kalau
ada yang sweeping siapapun itu, kita akan melakukan tindakan tegas,"
ujar Gatot di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (19/12/2019).
Ditemui terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri
Yunus mengatakan, ormas yang nekat melakukan aksi sweeping bisa dijerat
pasal pidana.
Barusan
hari ini penulis Serword bernama Bani sudah menyinggung secara
amenohok soal aksi FPI di negeri ini. pemerintah terkesan membiarkan
sehingga ormas ini kendati tanpa junjungannya masih terus berulah.
Bani
membuat kritikan pedas, saya kutip dari tulisannya yang berjudul :"FPI
Diberi Nafas, Bom Waktu Siap Meledak, Negara Bakal Rugi Triliunan":
Kelompok
radikalisme itu (FPI) hidup bahagia dan tentram, bebas melakukan
ujaran kebencian, bebas buat sensasi intoleran, diberi panggung sana
sini lewat media nasional, sedangkan jika mereka terlibat masalah atau
terdesak, tanpa pikir panjang mereka berani mengancam turun ke jalan.
Miris
memang eksisnya ormas ini yang masih terus diberi angion membuat
mereka akan semakin melakukan aksinya dengan seenak jidat dan seenak
udelnya.
Coba
pikirkan dampak dari eksisnya ormas ini, bukankah akan membuat rasa
aman masyarakat jadi terusik? Mereka bukan ormas macam Banser NU yang
jadi pengayom dan pelindung masyarakat.
Kalau
Kepolisian setempat takut FPI mendingan Kapolri turun tangan dah.
Ditunggu ketegasan Kapolri dan Mendagri untuk ormas yang juga
dilindungi Menag ini. Sikat, jangan kasih kendor!
BAB III EKSISTENSI FRONT PEMBELA ISLAM (FPI) DI KOTA BANJARMASIN KALIMANTAN SELATAN A. Profil Organisasi Keagamaan Front Pembela Islam (FPI) di Indonesia
BAB III EKSISTENSI FRONT PEMBELA ISLAM (FPI) DI KOTA BANJARMASIN
KALIMANTAN SELATAN A. Profil Organisasi Keagamaan Front Pembela Islam
(FPI) di Indonesia 1. Latar Belakang Historis Memasuki situasi Indonesia
menjelang kelahiran FPI memang perlu kita ketahui. Ketika Indonesia
masih dalam sepanjang periode pemerintahan Orde Baru, dikenal dunia
sebagai negara yang stabil secara ekonomi, politik, sosial dan
keamanaan. Namun, ketika terjadi krisis ekonomi di tahun 1997 dan
berlanjut hingga sekarang, yang kemudian menyerang fundamental ekonomi
Indonesia. 1 Ketika terjadi proses reformasi, hampir tidak ada kekuatan
sosial dominan yang bisa mengendalikan gerakan masyarakat. Bahkan,
aparat negara juga tidak memiliki peran yang efektif untuk menjalankan
fungsinya sebagai penjaga ketertiban sosial masyarakat. Kemudian yang
terjadi adalah munculnya anarki sosial yang ditandai dengan maraknya
kerusuhan di berbagai lapisan masyarakat. Setiap elemen masyarakat
ketika itu memiliki kesempatan untuk melakukan konsolidasi, membentuk
kelompok-kelompok sosial untuk mengekspresikan kepentingan masing-
masing. Konflik sosial yang diwarnai dengan berbagai tindak kekerasan
terjadi dimana- mana. Ada semacam tindakan balas dendam yang dilakukan
oleh masyarakat terhadap negara dan terhadap kelompok sosial lain yang
dianggap 1
Syahrul Efendi D, Rahasia Sukses Habib-FPI Gempur Playboy?! (Jakarta: Yud i Pramu ko, Rajanya Penerbit Islam, 2006), h. 59.
51
52
sebagian dari negara. Sekelompok masyarakat yang pada masa Orde Baru
merasa ditindas dan dirampas hak-haknya serta diperlakukan secara tidak
adil oleh negara, pada era reformasi mereka bangkit dan melakukan
perlawanan untuk merebut hak-hak mereka yang telah dirampas. 2 Umat
Islam, sebagai bagian terbesar dari bangsa ini, merasa bahwa reformasi
adalah momentum yang tepat untuk merebut posisi penting dalam merebut
kekuasaan. Sebab, selama Orde Baru umat Islam yang mayoritas justru
hanya menjadi penonton dalam proses politik dan menjadi korban
pembangunan. Selama pemerintahan Orde Baru seluruh kekuatan politik
strategis, seperti pemegang kebijakan, sektor ekonomi dan bisnis selalu
dikuasai oleh etnis Cina. Sebagian umat Islam menggalang kekuatan untuk
mengambil peran politik yang strategis ketika reformasi terjadi. Dengan
hilangnya kekuatan negara dan aparaturnya, umat Islam menawarkan nilai-
nilai Islam sebagai alternatif untuk menjawab masalah bangsa tanpa harus
khawatir dicurigai dan dituding sebagai kelompok fundamentalis.
Bangkitnya kekuatan Islam jenis ini juga didorong oleh suatu keinginan
untuk menjaga dan mempertahankan martabat Islam dan umat Islam. Karena
ketika itu maksiat terjadi dimana- mana tanpa ada kontrol dari
pemerintah. 3 Di sini umat Islam kembali menjadi korban. Untuk menjaga
martabat dan wibawa Islam, sehingga kemudian lahirlah laskar- laskar
Islam, seperti Laskar Jihad di Solo dan Yogyakarta, Laskar Jundullah di
Jakarta dan Laskar Hizbullah.
2
Al-Zastrouw Ng, Gerakan Islam Simbolik : Politik Kepentingan FPI (Yogyakarta: LKiS, 2006), h. 85-86. 3
Al-Zastrouw Ng, Gerakan Islam Simbolik …,h. 86.
53
Laskar-laskar tersebut banyak melakukan latihan kemiliteran untuk
memberikan perlindungan kepada umat Islam di daerah-daerah konflik dan
untuk memberantas kemaksiatan. Pemerintah bahkan tidak dapat
mengendalikan tindak kemaksiatan di masyarakat. Terbukti dengan maraknya
praktik perjudian, narkoba, minuman keras, dan beroperasinya
tempat-tempat maksiat secara terbuka. Sehingga sekelompok umat Islam
yang memiliki perhatian terhadap masalah tersebut berkumpul dan
melakukan konsolidasi yang kemudian terbentuklah Front Pembela Islam
(FPI). Kelompok ini resmi berdiri tepatnya pada 17 Agustus 1998,
bertepatan dengan 24 Rabiuts Tsani 1419 H, pukul 23.00 Wib, di Pondok
Pesantren Al-Umm, Kampung Utan, Ciputat, Jakarta Selatan. 4 FPI ini
didirikan oleh sejumlah habaib, ulama, muballig, aktivis muslim dan umat
Islam serta disaksikan ratusan santri yang berasal dari daerah
Jabotabek. Pendirian organisasi ini hanya empat bulan setelah Presiden
Soeharto mundur dari jabatannya, karena pada saat pemerintahan Orde Baru
presiden tidak mentoleransi tindakan ekstrimis dalam bentuk apapun. FPI
berdiri dengan tujuan untuk menegakkan hukum Islam di negara sekuler.
Tokoh yang mempelopori berdirinya FPI adalah Habib Dr. Muhammad Rizieq
Syihab. Lc. MA. 5 Hingga Agustus 2002, FPI mengklaim telah memiliki
tidak kurang dari 18 perwakilan di tingkat provinsi di seluruh
Indonesia. Anggota resmi diperkirakan
4 5
Al-Zastrouw Ng, Gerakan Islam Simbolik …,h. 86.
Lihat situs http://makalah ko mplit.blogspot.com/2012/ 12/sejarah-berd
irinya-fpi.html. Diakses pada 22 Juli 2013, Jam 13.44. Lihat juga S.
Yunanto, dkk, Gerakan Militan Islam di Indonesia dan Asia Tenggara…, h.
129.
54
tercatat 5 juta orang dan memiliki simpatisan mencapai 15 juta orang.
Jakarta sebagai basis organisasi, sampai dengan Oktober 1999 memiliki
perwakilan setingkat DPC di 30 kecamatan dan sekarang diperkirakan 40
cabang lebih. 6 Situasi sosial-politik yang melatarbelakangi berdirinya
FPI tersebut dirumuskan oleh para aktivis gerakan ini sebagai berikut:
pertama, adanya penderitaan panjang yang dialami umat Islam Indonesia
akibat adanya pelanggaran HAM
yang dilakukan oleh oknum penguasa. Kedua, adanya
kewajiban bagi setiap muslim untuk menjaga harkat dan martabat Islam
serta umat Islam. Ketiga, adanya kewajiban bagi setiap muslim untuk
menegakkan amar ma’ruf nahi munkar. Tampak jelas bahwa kelahiran FPI
tidak bisa lepas dari peristiwa reformasi sebagai momentum perubahan
sosial politik di Indonesia. 7 2. Perkembangan Organisasi FPI di
Indonesia Pada awal berdirinya untuk mencari pengikut baru, FPI
bersandar pada rekruitmen anggota yang berasal dari peserta pengajian,
jamaah mesjid, ataupun santri di pondok pesantren yang dikelola oleh
tokoh FPI. Ibarat sebuah mesjid, siapapun yang datang ke mesjid itulah
jamaah mesjid, tetapi dalam perkembangan berikutnya untuk masuk menjadi
anggota FPI harus melalui seleksi yang ketat, yaitu melalui interview,
dengan persyaratan mampu membaca Al-Qur‟an, telah
6
S. Yunanto, dkk, Gerakan Militan Islam di Indonesia dan Asia Tenggara…, h. 129
7
Al-Zastrouw Ng, Gerakan Islam Simbolik …,h. 87-90.
55
berumur 15 tahun, dan harus mendapat izin orang tua, setiap anggota akan
mendapat kartu identitas FPI. 8 Namun, kini FPI telah berkembang hampir
diseluruh wilayah Indonesia dengan jutaan anggota dan simpatisan yang
telah bergabung. Sehingga FPI merupakan salah satu organisasi masyarakat
yang memiliki pengaruh dalam pemberantasan kemaksiatan di Indonesia.
Kantor Dewan Pimpinan Pusat FPI terletak di jalan Petamburan 3, Jakarta
Pusat. 9
3. Habib Rizieq Syihab Sang Pelopor FPI Nama lengkap beliau adalah Habib
Muhammad Rizieq ibn Husein Syihab. Lahir di Jakarta, 24 Agustus 1965.
Berasal dari keluarga Arab yang aktif dalam pergerakan, ayahnya bernama
Sayyid Husein Syihab dan ibunya bernama Syarifah Sidah al- Attas.
Rumahnya yang sangat sederhana, berlokasi disebuah gang kecil di Jalan
Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat, jauh dari kesan mewah
layaknya rumah seorang ketua ormas Islam yang sudah menasional. Di ujung
gang menuju rumahnya, terpampang di dinding pagar papan kecil yang
bertuliskan ‟menjual minyak wangi dan perlengkapan shalat‟, inilah
profesi lain yang digeluti oleh Habib Rizieq yaitu berdagang. Habib
Rizieq menikah pada 11 September 1987 dengan Syarifah Fadhlun dan
dikaruniai lima orang anak;
8
Lihat situs http://lektur.kemenag.go.id/content/view/41/ 61/. Diakses
pada 28 Juli 2013, Jam 20.38. lihat juga S. Yunanto, dkk, Gerakan
Militan Islam di Indonesia dan Asia Tenggara…, h. 132. 9
Achmad Setiyaji, Tragedi Monas Berdarah (Bandung: Semesta, 2008), h. 5.
56
Rufaidah Syihab, Humairah Syihab, Zulfa Syihab, Najwa Syihab, dan Mumtaz
Syihab. 10 Ayah dan kawan-kawannya sekitar tahun 1937, mendirikan Pandu
Arab Indonesia (PAI), suatu perkumpulan kepanduan yang didirikan oleh
orang Indonesia keturunan Arab yang berkedudukan di Jakarta, yang
kemudian menjadi Pandu Islam Indonesia (PII). 11 Pendidikannya dimulai
dari sekolah umum, SD sampai SMA di Jakarta, kemudian kuliah di LIPIA
Jakarta tahun 1983 dan pada tahun 1984 mendapatkan beasiswa dari OKI
untuk melanjutkan studi S1 pada Jurusan Dirasah University, Fakultas
Tarbiyah, King Saud University, Riyadh, Arab Saudi. Tahun 1990, Habib
Rizieq kembali ke Indonesia. 12 Sepulang dari Saudi, aktif mengisi
pengajian di Jakarta dan sekitarnya kegiatan itu dilakukannya selama
satu tahun, dan kemudian mendapatkan beasiswa untuk melanjutkan studi
Program Magister (S2) di Universitas Antar Bangsa, Malaysia namun tidak
sampai selesai. Habib selain berdakwah juga aktif mengajar dan dipercaya
memegang jabatan Kepala Madrasah Aliyah Jamiat Khair, sekolah yang
berinduk kepada Jamiat Khair, organisasi Arab yang didirikan tahun 1905.
Jabatan tersebut
10
Imam Tholkhah dan Choirul Fuad, Gerakan Islam Kontemporer di Era
Reformasi (Jakarta: Badan Litbang Agama dan Diklat Keagamaan Departemen
Agama RI, 2002), h. 1. 11
Jamhari dan Jajang Jahroni, Gerakan Salafi Radikal di Indonesia…, h. 138.
12
Imam Tholkhah dan Choirul Fuad, Gerakan Islam Kontemporer di Era Reformasi…, h. 2.
57
dipegangnya hingga tahun 1996, ketika ia mengundurkan diri karena alasan
berdakwah. Meski demikian, ia tetap mengajar di sekolah tersebut. 13
Pengalaman organisasinya dimulai ketika Habib Rizieq menjadi anggota
Jamiat Khair, ormas berbasis keturunan Arab di Indonesia. Habib Rizieq
menolak jika ada yang menghubungkan antara FPI dengan Jamiat Khair.
Namun, dalam struktur kepengurusan dan keanggotaan FPI terdapat banyak
anggota Jamiat Khair. 14 Bagaimana jalannya interaksi antara Habib
Rizieq dengan para pengikutnya dalam gerakan FPI, terlihat dari begitu
kuatnya karisma Habib Rizieq di mata pengikutnya. Kata Ade Maulana
anggota FPI Pusat, bahwa ”Habib Rizieq sosok orang yang bijaksana,
sederhana, cerdas, berilmu dalam, dan konsisten, pusat komando, juga
merupakan pusat wacana”. Ide dan gagasan yang berkembang dalam FPI
merupakan ide dan gagasan yang berasal dari Habib Rizieq. Oleh karena
itu, buku Dialog Amar Ma’ruf dan Nahi Munkar karangan Habib Rizieq
merupakan kitab suci dimata para pengikutnya. Ada beberapa kasus yang
menimbulkan citra positif pada diri Habib Rizieq, diantaranya penolakan
Habib Rizieq atas suap 1,7 triliun, sehingga para pengikutnya semakin
yakin dengan konsistensi perjuangannya. Padahal dalam kehidupan sehari-
hari Habib Rizieq sangat sederhana, rumahnya kecil berada di gang sempit
masih kontrak,
13 14
Jamhari dan Jajang Jahroni, Gerakan Salafi Radikal di Indonesia..,h.
27-28. Imam Tholkhah dan Choirul Fuad, Gerakan Islam Kontemporer di Era
Reformasi…, h. 4.
58
sebenarnya Habib Rizieq punya kemampuan untuk hidup kaya dan mewah dari
jaringan sosial dan posisi yang ia pegang. 15 4. Asas dan Tujuan
Organisasi Seperti organisasi-organisasi Islam lainnya, FPI juga
menganut asas agama Islam. Yang memberikan perbedaan sedikit dengan
organisasi Islam lainnya yaitu FPI dengan tegas menyatakan Islam sebagai
asas dengan berorientasi kepada Ahlussunnah wal Jama’ah (Aswaja). 16
Dalam konteks ini, Ahlussunnah wal Jama’ah ditafsirkan sebagai paham
keagamaan dengan pengertiannya yang luas meliputi siapapun dan kelompok
manapun selama yang bersangkutan berpedoman kepada al-Qur‟an, hadis,
ijma dan qiyas sebagai sumber hukum. Al-Qur‟an merupakan rujukan utama,
sementara Sunnah Rasul merupakan sumber kedua yang menjadi hujjah agama.
17 Dalam ayat 2 AD FPI disebutkan pedoman organisasi FPI adalah, Allah
Swt adalah tujuan kami, Muhammad Saw adalah teladan kami, al-Qur‟an
adalah pedoman kami, jihad adalah jalan hidup kami dan syahid adalah
cita-cita kami, ini adalah pedoman organisasi yang dimiliki oleh
Ikhwanul Muslimin dan FPI mengakui sengaja mengadopsi pedoman gerakan
Ikhwanul Muslimin tersebut. Semboyan FPI yaitu “‘Isy kariman au mut
syahidan” (Hidup mulia atau mati syahid) dengan motto perjuangan
kebenaran tanpa terorganisir dikalahkan oleh
15
Lihat situs http://lektur.kemenag.go.id/content/view/41/61/. Diakses pada 28 Juli 2013, Jam 20.38. 16 17
Syahrul Efendi D, Rahasia Sukses Habib-FPI Gempur Playboy?!..., h. 67.
Jamhari dan Jajang Jahroni, Gerakan Salafi Radikal di Indonesia..., h.
146.
59
kebatilan terorganisir “Al-Haqqbighirin nizham yaghlibuhu al-bathil bin
nizham”. 18 Sedangkan tujuan atau visi misi dari FPI dalam Bab I Pasal 4
AD adalah penegakan amar ma’ruf nahi munkar untuk penerapan syariah
secara kaffah dan membela kaum yang teraniaya. Kerja amar ma’ruf nahi
munkar dalam jangka panjang buat FPI adalah bagaimana membangun dan
memberdayakan kaum muslimin yang kurang mendapatkan kesempatan untuk
mempunyai akses terhadap sumber-sumber ekonomi dan politik, artinya
pemberdayaan kaum dhuafa dan kelas bawah. 19 Tujuan lain dari
dibentuknya FPI adalah untuk membantu pemerintah dalam mengatasi problem
sosial kemasyarakatan, seperti prostitusi, perjudian, serta transaksi
miras dan narkoba. Karena menurut mereka, apabila terjadi kesatuan dan
kebersamaan langkah antara ulama, umaro dan seluruh umat Islam dalam
melakukan amar ma’ruf nahi munkar, niscaya bangsa ini akan terbebas dari
berbagai macam krisis. 20 5. Struktur dan Sistem FPI Secara Umum Dalam
struktur kepengurusan FPI diatur dalam Pasal 6 Ayat 1 AD yang terdiri
dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) yang berkedudukan di Jakarta untuk
tingkat nasional, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) di tingkat Provinsi, Dewan
Pimpinan Wilayah (DPW) di Kabupaten/Kotamadya, Dewan Pimpinan Cabang 18
Syahrul Efendi D, Rahasia Sukses Habib-FPI Gempur Playboy?!..., h. 67.
Lihat juga S. Yunanto, dkk, Gerakan Militan Islam di Indonesia dan Asia
Tenggara…, h. 130. 19
Syarifuddin Jurdi, Pemikiran Politik Islam Indonesia: Pertautan Negara,
Khalifah, Masyarakat Madani, dan Demokrasi (Yogyakarta: Pustaka Pelajar,
2008), h. 434. Dan disertakan akses Facebook FPI Kalimantan Selatan, 20
Desember 2013, Jam 10.12. 20
Al-Zastrouw Ng, Gerakan Islam Simbolik …,h. 92
60
(DPC) di kecamatan dan Pos Komando (Posko) di tingkat Kelurahan dan
Dewan Pimpinan Front (DPF) yang berkedudukan di luar negeri. 21 Struktur
utama organisasi FPI memiliki dua jalur yaitu: 1. Majelis Syura sebagai
Dewan Tertinggi FPI. Di pimpin oleh seorang Ketua, dibantu lima Wakil
Ketua yang masing- masing adalah Dewan Tinggi Front, dan satu orang
Sekretaris. Majelis Syura mempunyai lima Dewan Tertinggi yaitu: a. Dewan
Syariat b. Dewan Kehormatan c. Dewan Pembina d. Dewan Penasehat e. Dan
Dewan Pengawas. 22 2. Majlis Tanfidzi adalah badan pengurus harian,
Majlis Tanfidzi tingkat pusat diisi dengan satu orang Ketua Umum, di
bantu oleh dua orang Ketua, satu orang Sekretaris Jenderal dibantu tiga
orang Sekretaris dan satu orang Bendahara Ahli di bantu oleh tiga orang
Bendahara. 23 FPI juga memiliki 12 departemen yang terdiri dari: 1.
Departemen Agama. bertugas membidangi ibadah, dakwah dan fatwa.
21
Syahrul Efendi D, Rahasia Sukses Habib-FPI Gempur Playboy?!..., h. 73.
Dan pengamatan pada Video 10 Tahun Kiprah FPI. Lihat juga S. Yunanto,
dkk, Gerakan Militan Islam di Indonesia dan Asia Tenggara…, h. 130. 22
Jamhari dan Jajang Jahroni, Gerakan Salafi Radikal di Indonesia..,h. 149. Dan pengamatan pada Video 10 Tahun Kiprah FPI. 23
Syahrul Efendi D, Rahasia Sukses Habib-FPI Gempur Playboy?!..., h. 72. Dan disertakan pengamatan pada Video 10 Tahun Kiprah FPI.
61
2. Departemen Luar Negeri. Membidangi urusan luar negeri, yaitu FPI
mempunyai kewajiban berperan secara aktif untuk mempersatukan
negara-negara yang mayoritas penduduknya muslim dan membela harkat dan
martabat negara-negara muslim. 3. Departemen Dalam Negeri. Membidangi
urusan dalam negeri FPI akan menjaga hubungan baik antar agama selama
sesuai dengan syariat Islam. 4. Departemen Bela Negara dan Jihad.
Membidangi pertahanan, keamanan dan jihad bertugas membangkitkan ruhul
jihad dan menjadikannya sebagai jalan menegakkan amar ma’ruf nahi
munkar. Bidang ini menyiapkan kader-kader yang siap mati syahid. 5.
Departemen Sospol, Hukum dan HAM. Membidangi sosial, politik, hukum dan
HAM. FPI bertekad membela kaum mustadh’afin, memperjuangkan HAM, dan
mengontrol perilaku politisi. 6. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Membidangi pendidikan dan kebudayaan. FPI berkepentingan meluruskan
penyimpangan budaya yang tidak Islami. 7. Departemen Ekuin. Membidangi
ekonomi, keuangan dan industri. 8. Departemen Ristek. Membidangi riset
dan teknologi. 9. Departemen Pangan. Membidangi pertanian dan
peternakan. 10. Departemen Kesra. Membidangi pembangunan lingkungan dan
kesehatan. 11. Departemen Penerangan. Membidangi penerangan dan
kehumasan.
62
12. Dan Departemen Kewanitaan. Membidangi wanita dan anak-anak.
Sementara Struktur komando terendah berada di tingkat kelurahan. Unit
ini memiliki struktur sederhana yaitu; Komandan, seorang Wakil Komandan;
seorang Sekretaris; dan beberapa anggota. Selain itu, FPI memiliki enam
Badan Khusus di bawah koordinasi Sekretaris Jendral Front yaitu: 1.
Badan Ahli Front (BAF), yang bertugas mengembangkan SDM anggota
khususnya dan umat Islam pada umumnya, meneliti dan mencari sistem yang
tepat untuk pengembangan FPI, mengontrol dan mengikuti perkembangan ilmu
pengetahuan secara aktif. 2. Badan Pengkaderan Front (BPM), yang
bertugas membentuk lembaga khusus melakukan pengkaderan, membentuk
satuan-satuan tugas yang terlatih secara fisik dan mental untuk
keselamatan front dan umat Islam dan memberikan laporan rutin kepada
Sekretaris Jendral. 3. Badan Hukum Front (BHF), yang berperan sebagai
penasehat hukum dan pembela keselamatan front, membela dan membantu kaum
mustad’afin24 dalam soal hukum dan memberikan laporan rutin tugas BHF
kepada Sekretaris Jendral. 4. Badan Investigasi Front (BIF) 5. Badan
Anti Maksiat (BAM) 6. Badan Anti Kekerasan (BAK). 25
24 25
Mustad’afin adalah kaum yang tertindas
Jamhari dan Jajang Jahroni, Gerakan Salafi Radikal di Indonesia..,h.
150. Lihat juga S. Yunanto, dkk, Gerakan Militan Islam di Indonesia dan
Asia Tenggara…, h. 131. Dan disertakan pengamatan pada Video 10 Tahun
Kiprah FPI.
63
Untuk merealisasikan tujuan organisasi dan dalam upaya memaksimalkan
kerja organisasi, FPI membentuk dua struktur organisasi yaitu: 1. Jamaah
FPI yaitu, yang melaksanakan kegiatan sosial keagamaan seperti
pengajian, bakti sosial, dan pendidikan. 2. Laskar FPI yaitu, yang
bertugas melakukan presure fisik untuk memberantas kemaksiatan secara
langsung seperti, penyerbuan tempat hiburan, sweeping dan demonstrasi.
Laskar ini lebih menyerupai militer atau milisi di bawah komando Ketua
Umum FPI. Seluruh aktivitas FPI ditangani langsung dan dikomandoi oleh
Ketua Umum. Sebagai organisasi yang berorientasi pada gerakan agama,
maka gerak dan langkah organisasi harus berada di bawah kendali langsung
pemimpin. Dalam hal ini, seluruh pengikut FPI diberi doktrin bahwa
pemimpin mereka adalah para habaib, ulama yang merupakan cerminan dari
orang-orang suci yang mendapat legitimasi agama. Sehingga mereka tidak
boleh ditentang, perintahnya harus ditaati, dan perkataannya harus
dilaksanakan. Bagi siapa yang menentang perintah dan perkataan pemimpin
maka dia akan digolongkan sebagai penentang agama, dan berhak mendapat
hukuman. 26 Sistem dalam FPI berbeda dengan organisasi-organisasi
lainnya, seperti dalam hal mengambil keputusan strategis. Ketua Umum
sebagai jabatan strategis dipilih melalui pemilihan umum yang
difasilitasi oleh Majlis Syura. Sewaktuwaktu, pemilihan umum bisa saja
dilakukan menurut kebutuhan organisasi.
26
Al-Zastrouw Ng, Gerakan Islam Simbolik …,h. 95-96.
64
Dalam sistem organisasi FPI dikenal beberapa istilah dalam hal tata cara
pengambilan keputusan yaitu: 1. Musyawarah Nasional (Munas) yaitu,
pemegang kekuasaan tertinggi dalam memilih dan menetapkan anggota
Majelis Syura tingkat pusat. 27 Musyawarah Nasional (Munas) yang baru
saja berlangsung pada 22-24 Agustus 2013 menghasilkan keputusan untuk
mengangkat mantan Ketua Umum Habib Rizieq sebagai Imam Besar. Jabatan
ini sebelumnya belum ada, adanya jabatan tersebut bisa dikatakan bahwa
FPI kini lebih memikirkan permasalahan bangsa secara luas. Selain
menunjuk Imam Besar, agenda lain Munas FPI adalah membahas ulang
struktur organisasi secara umum serta program kerja. Salah satu program
kerja yang dilakukan FPI adalah menanam sebanyak 3 ribu pohon.
Pohon-pohon tersebut akan dibagikan kepada 20 perwakilan FPI tingkat
provinsi yang hadir dalam Mukernas untuk ditanam di daerah masingmasing.
Program kerja lain yang sedang dikembangkan FPI adalah bedah kampung.
Program ini merupakan hasil kerjasama FPI dan Kementrian Sosial di
beberapa daerah seperti Pasuruan, Karawang, Purwakarta, serta Jakarta
Utara. 28
27 28
Syahrul Efendi D, Rahasia Sukses Habib-FPI Gempur Playboy?!...,h. 73.
Lihat situs http://www.tempo.co/read/news/2013/08/24/078507064/Rizieq
-Sh ihab-Bu kanLagi-Ketua-Umu m-FPI. Diakses pada 10 Desember 2013, Jam
10.10.
65
2. Musyawarah Istimewa yaitu, musyawarah yang diadakan Majlis Syura
untuk mengambil keputusan pemilihan Ketua Umum dan pengangkatan/
pengambilan sumpah. 3. Musyawarah
Nasional Luar
Biasa
(Munaslub) diadakan
untuk
melakukan reformasi kepengurusan sewaktu-waktu. 4. Muktamar adalah musyawarah yang bersifat internasional dan kongres bukanlah
mekanisme
pengambilan
keputusan
strategis
terhadap
organisasi, tetapi hanya musyawarah yang bersifat nasional. Selain itu
dikenal juga istilah Bahtsul Masaail yakni pertemuan yang diadakan untuk
membahas permasalahan-permasalahan hukum Islam yang melibatkan para
pakar, ulama, tokoh masyarakat yang memiliki keahlian dalam permasalahan
terkait, Ketua Majlis Syura dan Ketua Umum FPI. 29 6. Laskar Pembela
Islam (LPI) Laskar Pembela Islam (LPI) adalah anggota paramiliter FPI
yang terlatih dan terbina secara jasmani dan rohani. Fungsi dari LPI ini
adalah untuk melaksanakan tujuan utama FPI, yaitu menegakkan amar
ma’ruf nahi munkar untuk membela kaum yang tertindas dan teraniaya,
serta menjaga harkat dan martabat Islam dan umatnya. 30 Laskar Pembela
Islam merupakan satuan tugas yang digambleng dengan pendidikan semi
militer (fisik dan mental). Para anggota laskar siap melaksanakan tugas
apapun dan dimana pun, bila perlu mengorbankan nyawa. Sering kali 29 30
Syahrul Efendi D, Rahasia Sukses Habib-FPI Gempur Playboy?!...,h. 73-74.
Jamhari dan Jajang Jahroni, Gerakan Salafi Radikal di Indonesia…,h.
151.
66
masyarakat awan tidak bisa membedakan antara FPI dan LPI. "Gerombolan"
bersenjata tajam, yang selama ini sering dilihat berseragam baju putih,
kopiah putih dan ikat pinggang kopel hijau adalah satgas siap tempur
FPI. Sedangkan FPI sebagai organisasi induk yang mempunyai berbagai
kegiatan lainnya. 31 Untuk menjadi anggota LPI disyaratkan untuk
berbadan sehat dengan tinggi minimal 170 cm. 32 Tingkatan kepangkatan
yang berlaku dalam LPI sa ngat ketat dan disiplin. Seorang anggota baru
dalam laskar disebut jundi yang kemudian masuk dalam satu regu yang
beranggotakan minimal 20 orang (setingkat peleton dalam satuan militer).
Proses perekrutan anggota melalui rekomendasi anggota laskar lain. Ha l
ini untuk meminimalisir pihak-pihak luar yang memiliki
kepentingan-kepentingan yang bertentangan dengan organisasi. Dipimpin
oleh seorang ra’is (setingkat dengan komandan peleton), yakni pemimpin
laskar setingkat kelurahan. Para jundi dilatih secara fisik dan mental.
Latihan fisik dan seni bela diri dilakukan untuk memperoleh kesempurnaan
fisik. Sedangkan pembinaan mental dilakukan lewat berbagai pengajian
dan disiplin yang tinggi. Setiap jundi memiliki rapot khusus untuk
menentukan proses naik tingkat ke tingkat yang lebih tinggi. Dengan taat
komando dan presensi yang baik selama dua tahun, jundi yang memiliki
nilai baik bisa naik pangkat menjadi komandan regu di tingkat kelurahan
(ra’is). Ra’is bertugas meneruskan perintah dari atas dan memberi
penilaian akan ketaatan para jundi. Di atas ra’is ada amir, yaitu
pemimpin laskar setingkat 31
Lihat situs http://www.min ihub.org/siarlist/msg04466.ht ml. Diakses pada 10 Desember 2013, Jam 10.00. 32
S. Yunanto, dkk, Gerakan Militan Islam di Indonesia dan Asia Tenggara…, h. 132
67
kecamatan. Para amir membawahi tiga hingga empat ra’is. Jadi,
diperkirakan seorang amir membawahi laskar sebanyak 200 hingga 400 orang
(setingkat kompi hingga separuh batalion). Dengan syarat kepatuhan dan
penilaian yang tinggi, rapot para
amir dinilai oleh qaid,
yakni pimpinan
laskar setingkat
Kabupaten/Kotamadya. Diperkirakan kekuatan laskar yang dibawahi oleh
seorang qaid kurang lebih 3000 laskar (setingkat brigade infanteri). 33
Diatas tingkat kepangkatan qaid adalah wali yang mengomandani daerah
setingkat provinsi. Para wali disebut sebagai panglima perang. Seorang
wali dinilai oleh imam, yakni pemimpin yang mengomandani beberapa
provinsi. Kemudian imam tersebut dipimpin oleh seorang imam besar.
Seorang jundi untuk menjadi seorang imam besar memerlukan waktu sekitar
40 tahun pengabdian pada LPI. Adapun materi- materi yang diberikan
kepada para calon anggota yaitu: 1. Aqidah Islamiyah Pokok bahasan
materi ini adalah pengertian aqidah, tujuan iman, syarat iman, dan hal-
hal yang dapat mengganggu iman. Sedangkan pokok aqidah Islamiyah adalah
rukun iman. Tujuan dari diberikan materi ini adalah peserta diharapkan
dapat memahami aqidah Islamiyah secara tepat dan benar,
meluruskan aqidah yang diselewengkan dan
menjelaskan rukun iman dan Islam. Selain itu, dibahas mengenai keimanan,
seperti keistimewaan al-Qur‟an dan kitab-kitab lainnya, para rasul dan
mukjizatnya serta akhirat, hubungan ikhtiar dengan qadha dan
33
Jamhari dan Jajang Jahroni, Gerakan Salafi Radikal di Indonesia…,h. 151.
68
qadar serta mazhab- mazhab Islam. Adapun tujuan dari materi ini adalah
agar peserta memahami dan mengetahui pengertian aqidah Islamiyah,
keistimewaan dan aplikasinya dalam kehidupan. 2. Fiqhul Jihad Berisi
tentang pengertian hukum jihad, syarat dan etika jihad, kewajiban
panglima dan prajurit dan harta rampasan perang dan fai. Tujuan dari
materi ini yakni diharapkan peserta dapat mengetahui, memahami dan
menghayati ajaran Islam tentang jihad dengan baik dan benar. 3.
Organisasi dan Manajemen Dalam materi organisasi dan manajemen dibahas
pengertian organisasi. Tujuannya adalah agar peserta mampu menjelaskan
pengertian organisasi dan fungsinya kepada masyarakat. Sedangkan tujuan
umum dari materi ini adalah agar dapat memahami dan mengerti dengan
manajemen FPI. 34 4. Kemiliteran Materi ini berisi filsafat kemiliteran,
doktrin militer dan mata- mata. Tujuannya adalah agar peserta memiliki
pengetahuan kemiliteran dan dapat mempraktikkannya di medan pertempuran.
Anggota FPI terbagi menjadi tiga yaitu: anggota khusus, anggota umum
dan anggota kehormatan. Anggota khusus adalah anggota FPI yang duduk
secara sah sebagai anggota Majelis Syura atau badan pengurus terdiri
dari para habaib, kyai dan tokoh masyarakat. Anggota umum yaitu, anggota
biasa FPI yang telah
34
Jamhari dan Jajang Jahroni, Gerakan Salafi Radikal di Indonesia.., h. 152-153.
69
memenuhi persyaratan dan disahkan keanggotaannya. Sedangkan anggota
kehormatan adalah anggota istimewa dengan prosedur keanggotaan yang
khusus. 35
7. Konsep Amar Ma’ruf Nahi Munkar Kewajiban amar ma’ruf nahi munkar merupakan salah satu kewajiban yang berbobot besar.
Kepadanyalah kebaikan sebuah agama dan keduniaan
bergantung. 36 Ayat al-Qur‟an surah Ali-Imran: 104 dan hadis Rasulullah
yang dapat dijadikan landasan berlakunya perintah tersebut diantaranya
adalah:
Bagi kelompok Islam yang acapkali disebut fundamentalis, Islam merupakan
ajaran yang bersifat total. Islam menyediakan seperangkat aturan yang
35
Jamhari dan Jajang Jahroni, Gerakan Salafi Radikal di Indonesia.., h.
153-154. Lihat juga S. Yunanto, dkk, Gerakan Militan Islam di Indonesia
dan Asia Tenggara…, h. 132. 36 37
M. Dh iauddin Rais, Teori Politik Islam (Jakarta: Gema Insani Perss, 2001), h. 256.
Abu Isa Muhammad bin Isa bin Surah at-Tirmid zi, Sunan at-Tirmidzi (Beirut: Daru l fikri, 1994), h. 41.
70
dapat digunakan bagi kehidupan sepanjang zaman. Bagi mereka Islam adalah
“Agama dan Negara.” Islam sebagai agama wajib dijalankan syariatnya
oleh setiap individu muslim, dan Islam sebagai negara wajib ditegakkan
syariatnya oleh perangkat-perangkat hukum negara. Kelompok Islam
fundamentalis berusaha menerapkan ajaran-ajaran Islam secara menyeluruh.
Metode dan pemahaman mereka atas teks-teks agama bersifat tekstual-
literal. Bagi FPI untuk menjadi umat terbaik, kaum muslim harus
menjalankan apa yang disebut al-Qur‟an amar ma’ruf nahi munkar (menyeru
kebaikan dan mencegah kemungkaran). Sehingga kemudian, langkah yang
ditempuh FPI untuk menciptakan masyarakat religius adalah dengan cara
amar ma’ruf nahi munkar. Bagi FPI amar ma’ruf nahi munkar tidak dapat
dipisahkan. Jika hanya menegakkan amar ma’ruf atau nahi munkar saja,
cita-cita untuk menjadikan masyarakat yang religius tidak akan pernah
tercapai. 38 Amar ma’ruf adalah perintah untuk melakukan segala perkara
yang baik menurut hukum syara’ dan hukum akal. Sedangkan nahi munkar
adalah mencegah setiap kejahatan/kemungkaran, yakni setiap perkara yang
dianggap buruk oleh syara’ dan hukum akal. Konsep ini adalah satu
kesatuan yang harus dijalankan dan tidak dapat dipisahkan. 39 Pada awal
berdirinya, FPI mengusung misi bahwa harus ada satu gerakan yang berani
melawan praktik-praktik kemungkaran dan kemaksiatan secara frontal. Dari
namanya sendiri „Front‟ berarti berada di garis depan, sedangkan
„Pembela‟ artinya usaha pembelaan terhadap Islam sebagai agama dan
sebagai 38 39
Jamhari dan Jajang Jahroni, Gerakan Salafi Radikal di Indonesia.., h. 141-142. Al-Zastrouw Ng, Gerakan Islam Simbolik …, h. 91.
71
umat dari hal- hal yang munkar dan maksiat. Karena itu, kegiatan FPI
yang paling penting bukan pengembangan ekonomi atau intelektual umat
tetapi reaksi fisik secara frontal dan tanpa kompromi dalam dalam
memberantas tempat-tempat kemungkaran dan kemaksiatan. Salah satu hadis
yang dikutip oleh FPI dalam menegakkan amar ma’ruf nahi munkar yaitu40 :
ِ ِ َ َي ر ِضي اهلل عنْو ق َم ْن: صلَّى اهللُ َعلَْي ِو َو َسلَّ
َم يَ ُق ْو ُل ْ َع ْن اَِ ِْب َسعِْي ِد َ َت ق ُ ال ََس ْع ُ َ ُ
َ َ ِّ اْلُ ْد ِر َ ال َر ُس ْو َل اهلل ِ ِ ِِ ِ ََضعف ْاْلْْي
ان َ َرأَى ِمنْ ُك ْم ُمنْ َك ًرا فَلْيُغَيِّ ْرهُ بِيَده فَِإ ْن
َِلْ يَ ْستَ ِط ْع فَبِل َسانِِو فَِإ ْن َِلْ يَ ْستَ ِط ْع فَبِ َقلْبِ
ِو َوذَل ُ َْ ك أ 41 )(روه املسلم Penerapan amar ma’ruf nahi munkar
ini sangat luas, meliputi semua aspek kehidupan manusia. Sehingga
diperlukan adanya kerjasama seluruh umat Islam. Dalam mencapai tujuan
amar ma’ruf tersebut FPI mengutamakan metode bijaksana dan lemah lembut
melalui langkah- langkah: mengajak dengan hikmah (kebijaksanaan, lemah
lembut), memberi mau’idzah hasanah (nasihat yang baik), dan diskusi
dengan cara yang terbaik. Sedangkan dalam melakukan nahi munkar, FPI
mengutamakan sikap tegas melalui langkah- langkah: mengutamakan
kekuatan/kekuasaan bila mampu dan menggunakan lisan dan tulisan; bila
kedua hal tidak mampu maka dilakukan dengan hati, yang tertuang dalam
ketegasan sikap untuk tidak menyetujui segala bentuk kemungkaran. 42 FPI
selalu mendasarkan gerakannya pada apa yang mereka sebut, „Tri Tuntutan
Laskar FPI‟. Ketiga tuntutan itu adalah; (1) Semua iklan maksiat di 40
Imam Tholkhah dan Choirul Fuad, Gerakan Islam Kontemporer di Era Reformasi.., h. 7-
8. 41
Abu Al-Husain Muslim bin al-Hajjaj, Al Jami’ as-Shahih (Beirut: Dar Al-Kotob al„Ilmiyah, 1998), cet. Ke -1, vol 1, h. 75. 42
Al-Zastrouw Ng, Gerakan Islam Simbolik …,h. 91.
72
tempat-tempat umum harus dilarang, (2) Semua tempat yang secara
terangterangan menjadi sarang maksiat harus ditutup total, dan (3) semua
tempat yang diduga kuat menjadi sarang maksiat harus ditutup pada hari-
hari besar Islam khususnya dan umumnya pada hari besar umat beragama,
bila terbukti menjadi sarang maksiat harus ditutup total. Oleh karena
itu FPI selalu mengklaim dirinya sebagai „gerakan anti maksiat‟. FPI
secara tidak langsung mewakili umat Islam yang tidak senang melihat
kemungkaran dan kemaksiatan yang merajalela, dengan melakukan razia dan
penghancuran tempat-tempat yang diduga menjadi sarangnnya. 43 Konsep
amar ma’ruf dan nahi munkar merupakan dua konsep utama dalam gerakan
FPI. Apa pun yang mereka lakukan berupa kegiatan pengajian atau aksi di
jalanan, tidak bisa dilepaskan dari dua konsep ini. Kategori perbuatan
ma’ruf dan munkar yang FPI definisikan, selain bidang agama mencakup
bidang sosial, ekonomi, politik dan budaya. Khusus mengenai kemunkaran,
kategori di atas masih bisa diklasifikasikan ke dalam beberapa kategori
yang lebih besar, yaitu: Pertama: kategori penyakit masyarakat
(kemaksiatan), diantaranya, premanisme, minuman keras, perjudian,
pelacuran, narkoba, pornografi dan pornoaksi; Kedua: kategori
penyimpangan
agama,
diantaranya: pelecehan
perdukunan, penyimpangan aqidah,
pemurtadan,
agama,
praktek
sekularisme, pluralisme,
ketidakpedulian pada agama dan umat Islam, serta penolakan aplikasi
syariat; Ketiga: kategori ketidakadilan dan kezaliman, diantaranya:
penculikan aktivis FPI dan fitnah; Keempat: kategori sistem non-Islam,
yaitu: nation state, ekonomi
43
Imam Tholkhah dan Choirul Fuad, Gerakan Islam Kontemporer di Era Reformasi…, h. 9.
73
sosialis/kapitalis. Kategori-kategori di atas merupakan wacana utama
yang berkembang dalam FPI. Oleh karena itu, fokus FPI lebih pada aksi
langsung memberantas kemaksiatan, karena dalam pikiran mereka kategori
munkar jauh lebih dominan dibanding ma’ruf, yang memiliki aplikasi
sosial yang sangat luas, dan bukan perbuatan pribadi. 44 Habib Rizieq
memaknai ayat-ayat amar ma’ruf dan nahi munkar sebagai kewajiban setiap
muslim. Dalam pelaksanannya, realitas menunjukkan bahwa lokasi
pelacuran, pusat perjudian dan narkoba, pusat hiburan malam, dan lokasi
maksiat lainnya selalu dijaga ketat oleh preman, bahkan diprediksi
aparat keamanan. Jika aksi amar ma’ruf nahi munkar ingin diterapkan,
maka aksi dan gerakan amar ma’ruf dan nahi munkar tidak bisa dihindari,
atau dengan kata lain harus menggunakan kekarasan. Habib Rizieq juga
menyadari bahwa penegakkan amar ma’ruf dan nahi munkar tidak mungkin
dilakukan tanpa jalan kekerasan. Pada sisi lain al-Qur‟an dan nabi
menganjurkan agar dakwah dilakukan dengan santun dan persuasif
(An-Nahl:125). Berkenaan dengan itu, Habib Rizieq punya argumentasi lain
dalam menafsirkan ayat tersebut dengan kaidah hukum: Ma La Yatimmu al
Wajibu Illa Bihi Fahuwa Wajib. Habib Rizieq memaknainya, bahwa amar
ma’ruf dan nahi munkar adalah suatu kewajiban, sementara realitas sosial
menunjukkan bahwa proses penegakkannya tidak mungkin terlaksana dengan
baik kecuali dengan kekerasan. Maka, dalam kondisi ini, kekerasan juga
merupakan suatu kewajiban, sebab penegakkan amar ma’ruf dan nahi munkar
tak mungkin terlaksana tanpa kekerasan tersebut. Inilah logika keyakinan
yang dipakai Habib 44
Lihat situs http://lektur.kemenag.go.id/content/view/41/61/. Diakses pada 28 Juli 2013, Jam 20.38.
74
Rizieq, yang kemudian dipakai sebagai logika agama dalam setiap aksi
gerakan FPI.45 Kompleksnya masalah kemaksiatan di mata FPI, mengharuskan
adanya tindakan langsung dengan tangan, atas dasar pijakan syar’i dari
perintah Nabi saw tentang metode amar ma’ruf dan nahi munkar dengan
tangan (Bilyadi), jika tidak mampu dengan mulut, dan tidak mampu dengan
hati. Inilah akar anarkisme dalam setiap aksi FPI. Menengok ke belakang
dalam sejarah Islam, bahwa aksi pembasmian lokasi maksiat pernah juga
dilakukan oleh Ibnu Thaimiyah dengan pengikutnya, mereka menghancurkan
warung-warung yang menjual minuman keras, dan aksi Ibnu Thaimiyah ini
dikutip dengan baik dalam sebuah rekaman FPI. Dalam pelaksanaan nahi
munkar tentu banyak sekali tantangan, jika dilihat dari lokasi- lokasi
yang menjadi pusat kemungkaran, bahwa di setiap lokasi pelacuran,
perjudian, dan hiburan malam, selalu ada penjagaan ketat dari para
sindikat preman. Konsekuensinya, adalah bahwa aksi-aksi yang dilakukan
FPI sering berakhir konflik dengan para preman tersebut. 46
8. Karakteristik Organisasi FPI Sejak awal kemunculannya, FPI telah
dikenal dengan gaya aksi dan karakter organisasinya yang militan dan
keras terhadap setiap persoalan yang dianggap merugikan Islam dan umat
Islam. Hal ini tidak lepas dari sejarah awal 45
Lihat situs http://lektur.kemenag.go.id/content/view/41/61/. Diakses pada 28 Juli 2013, Jam 20.38. 46
Lihat situs http://lektur.kemenag.go.id/content/view/41/61/. Diakses pada 28 Juli 2013, Jam 20.38.
75
pembentukannya, tokoh-tokoh yang berperan dan doktrin-doktrin yang
menjadi anutan para anggota FPI. Motto perjuangan mereka pun tidak kalah
unik yakni hidup mulia atau mati syahid yang tertanam kuat pada para
aktivisnya, sehingga memberikan kesan dan warna yang berbeda antara
gerakan FPI dengan gerakan Islam lainnya. 47 Semboyan tersebut
mengadopsi dari kata-kata terakhir Sayyid Qutb (tokoh Ihwanul Muslimin),
sebelum ajal menjemput di tiang gantungan di era Presiden Jamal Abdul
Nasser: ”hidup mulia atau mati syahid”. Kalimat ini mengandung
pengertian, hanya orang mulia yang menginginkan mati syahid, dan juga
kesyahidan hanya bisa dicapai oleh orang yang hidupnya mulia. FPI
memaknainya dengan sebuah motto: ”kebenaran tanpa sistem akan dikalahkan
oleh kebatilan yang memiliki sistem”. Berkaitan dengan itu, FPI
mengurai motto tersebut dalam sebuah ungkapan: ”bagi mujahid, difitnah
itu biasa, dibunuh berarti syahid, dipenjara berarti uzlah (menyepi),
diusir berarti tamasya.48 Selain itu ada lima sikap dasar yang harus
dimiliki oleh anggotanya yakni: 1. Ikhlas dalam niat 2. Mulai dari diri
sendiri 3. Istiqamah dalam tindakan dan ucapan 4. Tidak takut berkorban
nyawa dan harta 5. Dan yakin sebagai pejuang Allah
47 48
Syahrul Efendi D, Rahasia Sukses Habib-FPI Gempur Playboy?!..., h. 69.
Lihat situs http://lektur.kemenag.go.id/content/view/41/61/. Diakses pada 28 Juli 2013, Jam 20.38.
76
Habib Rizieq menilai ada enam karakter yang dimiliki gerakan FPI yaitu:
a. Berani dan tegas b. Militan c. Sabar dan tabah d. Independen e.
Substansial 49 hingga formalitas f. Kompromis dan tradisionalis moderat
Keunikan lain dari organisasi FPI adalah terletak pada strukturnya yang
rapi, dan tidak pada militansi para anggotanya, tetapi pada agendanya
yaitu pemberantasan kemaksiatan. 50 Agresivitas dan kenekatan para
pengikut FPI ini juga menjadi salah satu ciri khas atau karakteristik
gerakan FPI di Indonesia dan organisasi FPI ini cukup konsisten
melakukan aksi massa, berbeda dari organisasi Islam lainnya. 51 Meski
tidak berbeda dengan ormas Islam yang telah ada, tapi corak purifikasi52
nya yang agak lebih mencolok. Bagi FPI mensosialisasikan nilai- nilai
Islam merupakan sesuatu yang penting dan utama dilaksanakan oleh setiap
umat Islam, tetapi lebih penting lagi memberantas kemaksiatan dan
menertibkan pelanggaran hukum, karena FPI menganggap aparat hukum dan
aparat
49
Substansial adalah bersifat inti, sesungguhnya dan kuat. Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia (Jakarta: Balai
Pustaka, 1990), h. 862. 50
Syahrul Efendi D, Rahasia Sukses Habib-FPI Gempur Playboy?!..., h. 70.
51 Lihat situs http://lektur.kemenag.go.id/content/view/41/61/. Diakses pada 28 Juli 2013, Jam 20.38. 52
Purifikasi adalah penyucian dan pembersihan. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia…, h. 711.
77
keamanaan, bukannya menertibkan tetapi justru melindunginya dengan berbagai imbalan materi yang diperoleh oknum aparat. 53
B. Deskripsi Kota Banjarmasin 1. Demografi dan Penduduk Kota Banjarmasin
Kota Banjarmasin (Latin: Bandiermasinensis) adalah salah satu kota
sekaligus merupakan ibu kota dari Provinsi Kalimantan Selatan,
Indonesia. Kota Banjarmasin merupakan Pusat Kegiatan Wilayah (PKW),
sebagai Kota Pusat Pemerintahan (Ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan)
serta sebagai pintu gerbang nasional dan kota-kota pusat kegiatan
ekonomi nasional. Juga merupakan kota penting di wilayah Kalimantan
Selatan yang saat ini memiliki posisi yang sangat strategis secara
geografis.
Kota yang terpadat di Kalimantan ini termasuk salah satu kota besar di
Indonesia, walau luasnya yang terkecil di Kalimantan, yakni luasnya
lebih kecil daripada Jakarta Barat. Kota yang dijuluki kota seribu
sungai ini merupakan sebuah kota delta atau kota kepulauan sebab terdiri
dari sedikitnya 25 buah pulau kecil (delta) yang merupakan
bagian-bagian kota yang dipisahkan oleh sungaisungai diantaranya Pulau
Tatas, Pulau Kelayan, Pulau Rantauan Keliling, Pulau Insan dan lain-
lain. 54
53
Syarifuddin Jurdi, Pemikiran Politik Islam Indonesia: Pertautan Negara,
Khalifah, Masyarakat Madani, dan Demokrasi (Yogyakarta: Pustaka Pelajar,
2008), h. 439. 54
Lihat situs http://id.wikipedia.org/wiki/Kota_Banjarmasin. Diakses pada 2 Januari 2014, Jam 10.35.
78
Kota Banjarmasin terletak pada 3°15' sampai 3°22' Lintang Selatan dan
114°32' Bujur Timur, ketinggian tanah asli berada pada 0,16 m di bawah
permukaan laut dan hampir seluruh wilayah digenangi air pada saat
pasang. Kota Banjarmasin berlokasi di daerah kuala Sungai Martapura yang
bermuara pada sisi timur Sungai Barito. Letak Kota Banjarmasin nyaris
di tengah-tengah Indonesia.
Kota ini terletak di tepian timur Sungai Barito dan dibelah oleh Sungai
Martapura yang berhulu di Pegunungan Meratus. Kota Banjarmasin
dipengaruhi oleh pasang surut air laut Jawa, sehingga berpengaruh kepada
drainase kota dan memberikan ciri khas tersendiri terhadap kehidupan
masyarakat, terutama pemanfaatan sungai sebagai salah satu prasarana
transportasi air, pariwisata, perikanan dan perdagangan. Perubahan dan
perkembangan wilayah terus terjadi seiring dengan pertambahan kepadatan
penduduk dan kemajuan tingkat pendidikan serta penguasaan ilmu
pengetahuan teknologi. 55
Kota Banjarmasin memiliki lima Kecamatan yaitu Banjarmasin Selatan,
Banjarmasin Timur, Banjarmasin Barat, Banjarmasin Utara dan Banjarmasin
Tengah. Berdasarkan data kependudukan yang penulis dapat hingga bulan
September tahun 2013 di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tercatat
bahwa Kecamatan Banjarmasin Selatan, dengan luas wilayahnya 38,27 Km2
dan jumlah penduduk sebanyak 171.391 jiwa dengan rician penduduk laki-
laki berjumlah 86.948 jiwa dan jumlah penduduk perempuan sebanyak 84.443
jiwa.
55
Lihat situs http://id.wikipedia.org/wiki/Kota_Banjarmasin. Diakses pada 2 Januari 2014, Jam 10.35.
79
Kecamatan Banjarmasin Timur, dengan luas wilayah 23,86 Km2 dan jumlah
penduduk sebanyak 136.835 jiwa dengan rincian penduduk laki- laki
berjumlah 68.727 jiwa dan perempuan berjumlah 68.108 jiwa. Untuk Keca
matan Banjarmasin Barat dengan luas wilayah 13,13 Km2 dan jumlah
penduduk sebanyak 167.677 jiwa dengan rincian penduduk laki- laki
sebanyak 85.221 jiwa dan perempuan sebanyak 82.456 jiwa. Sedangkan
Kecamatan Banjarmasin Utara dengan luas wilayah 16,54 Km2 dan total
jumlah penduduk yaitu 147.529 jiwa dengan rincian penduduk laki- laki
sebanyak 74.254 jiwa dan perempuan berjumlah 73.275 jiwa. Dan yang
terakhir adalah Kecamatan Banjarmasin Tengah dengan luas wilayah 6,66
Km2 dan jumlah penduduk keseluruhan berjumlah 116.449 jiwa dengan
rincian jumlah penduduk laki- laki sebanyak 58.497 jiwa dan perempuan
sebanyak 57.952 jiwa. Jadi total keseluruhan jumlah penduduk Kota
Banjarmasin hingga bulan September 2013 adalah sebanyak 739.881 jiwa. 56
Sedangkan komposisi penduduk Kota Banjarmasin berdasarkan pada kelompok
agama adalah sebagai berikut; Agama Islam sebanyak 706.276 jiwa dengan
presentase 95,46 %, Agama Kristen sebanyak 18.329 jiwa dengan presentase
2,48 %, Agama Khatolik sebanyak 9.074 jiwa dengan presentase 1,23 %,
Agama Hindu sebanyak 477 jiwa dengan presentase 0,06 %, Agama Budha
sebanyak 5.675 jiwa dengan presentase 0,77 %, Agama Konghucu sebanyak 15
jiwa dengan presentase 0,0 % dan lainnya sebanyak 35 jiwa dengan
presentase 0,0
56
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin, Jalan. Sultan Adam No. 18, pada 12 Desember 2013.
80
%. Jadi, Agama Islam adalah agama moyoritas yang dipeluk oleh masyarakat
Kota Banjarmasin. 57 2. Rumah Ibadah Jumlah rumah ibadah yang terdapat
di Banjarmasin hingga tahun 2013 adalah sebagai berikut:
TEMPAT IBADAH
JUMLAH
Masjid
189 Buah
Langgar/Musholla
839 Buah
Gereja
27 Buah
Vihara
6 Buah
Pure
1 Buah
Kapel
1 Buah
3. Majlis Ta’lim dan Tokoh Agama Islam Jumlah Majlis Ta‟lim yang ada di
Kota Banjarmasin adalah sebanyak 271 Majlis Ta‟lim dan kitab-kitab yang
di pakai diantaranya seperti Fiqh Islam, Riadhush Shalihin, Durratun
Nasihin, Sabilal Muhtadin, Al Halal Wa Haram Fil Islam, Fadhilat Amal,
Tuhfaturraghibin, Fiqh Sunnah, Al-Qur‟an Terjemah, Shahih Bukhari dan
Muslim, Fiqhul Akbar, Fathul Barry, Futhuhul Arifin, Hadits 57
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin, Jalan. Sultan Adam No. 18, pada 12 Desember 2013.
Mu‟awanah, Mabadi Ilmu Fiqh, Syiar As Salikin, Fath Al Majid, masalah
keagamaan, Pemikiran Syekh M. Sanusi, Kaifatul Ghulam, Perukunan, Tafsir
Jalalain, Syarah „Ainiyah, Al-Qur‟an dan Tajwid, Fadailul Amal, Sifat
Dua Puluh, Fiqh Ibadah, dan Kifayatul Mubtadin. Sedangkan
tokoh
agama
dan
ulama
Kota
Banjarmasin
jumlah
keseluruhannya hingga tahun 2013 adalah sebanyak 311 orang yang terdiri
dari laki- laki dan perempuan. 58 4. Organisasi Masyarakat Islam
(ORMASI) Di bawah ini adalah ormas-ormas Islam yang terdaftar di
Kementrian Agama pada tahun 2013, ada 14 Ormas Islam 59 yaitu:
NO
NAMA ORMAS ISLAM
PIMPINAN
1
Majlis Ulama Indonesia Kota
Drs. H. Murjani Sani, M. Ag
Banjarmasin 2
Muhammadiyah Kalimantan Selatan
Prof. Dr. A. Khairuddin, M. Ag
3
Muhammadiyah Kota Banjarmasin
Prof. Dr. H. Ma‟ruf Abdullah, MM
4
Pemuda Muhammadiyah Kalimantan
Suhrawardi, S.Ag
Selatan
58
Data diperoleh dari Kantor Kementrian Agama Kota Ban jarmasin, Bidang Kasi Bimas Islam, pada 23 Desember 2013 Jam 14.05. 59
Data diperoleh dari Kantor Kementrian Agama Kota Ban jarmasin, Bidang Kasi Bimas Islam, pada 23 Desember 2013 Jam 14.05.
82
5
Pemuda Muhammadiyah Kota
A. Juain
Banjarmasin 6
Nasyiatul Aisyiyah Wilayah Kalimantan Selatan
Hj. Masruroh. S. Ag
7
Nasyiatul Aisyiyah Kota Banjarmasin
Hj. Masruroh. S.Ag
8
Aisyiyah Wilayah Kalimantan Selatan
Dra. Hj. Mustika Norsasi
9
PC Nahdatul Ulama Kota Banjarmasin
Drs. H. Dahri
10
Muslimat NU Kalimantan Selatan
Hj. Masniah Hawsya A. MA
11
Dewan Masjid Indonesia Kota Banjarmasin
Drs.H. Iberahim Hasani
12
PC Fatayat NU Kota Banjarmasin
Raihanah, S.Ag
13
PC Pelajar Putri NU Kota Banjarmasin Al Hidayah Kota Banjarmasin
Nurul Qomariyah
14
Dra.Hj. Rusnawati
Itulah beberapa Organisasi Keagamaan yang terdaftar di Kementrian Agama.
Sebagaimana yang kita ketahui bahwa, setiap organisasi yang terdaftar
telah memiliki status atau izin organisasi yang jelas dan dilindungi
oleh UndangUndang serta mendapat pembinaan dari pemerintah. 60
60
Data diperoleh dari Kantor Kementrian Agama Kota Ban jarmasin, Bidang Kasi Bimas Islam, pada 23 Desember 2013 Jam 14.05.
83
C. Sejarah Masuk dan Perke mbangan FPI di Banjarmasin Kalimantan Selatan
1. Penolakan Pendirian Cabang FPI di Kalimantan Tengah Organisasi FPI
yang awalnya didirikan oleh Habib Rizieq, para habaib, para ulama dan
mubaligh di Jakarta, Indonesia. Tepatnya, pada ulang tahun Proklamasi
Indonesia pada 17 Agustus 1998. Front Pembela Islam lahir, tumbuh dan
berkembang karena terdapat persamaan visi dan misi oleh para pendirinya
tersebut, yang pada masa Orde Baru merasa menjadi sasaran intimidasi dan
tekanan dari rezim penguasa. Setelah kelahirannya tersebut kemudian FPI
berkembang dan menyebar lebih dari 20 cabang di nusantara, salah
satunya adalah di Kalimantan Selatan. Dengan mengusung visi dan misi FPI
yang sama yaitu menegakkan amar ma’ruf nahi munkar. Berawal dari
Kalimantan Tengah pada Sabtu pagi, 11 Februari 2012, rombongan pimpinan
FPI pusat yang terdiri dari Ketua Bidang Dakwah Habib Muhsin Ahmad
Alattas, Sekjen KH. Ahmad Sobri Lubis, Wasekjen KH. Awit Masyhuri, dan
Panglima LPI Ustadz Maman Suryadi Abdurrahman berangkat ke Palangkaraya.
Kedatangan mereka dalam rangka Dakwah Islam untuk
memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW dan pembukaan cabang FPI di
Kalimantan Tengah. Mereka menggunakan pesawat Sriwijaya dan mendarat di
Bandara Tjilik Riwut, Palangkaraya. Ratusan warga suku Dayak berkumpul
di bandara sejak pagi. Mereka mengenakan ikat kepala merah serta membawa
senjata tradisional tombak dan
84
mandau. Massa bersiap mengusir kedatangan anggota FPI yang menuju
Palangkaraya dengan pesawat Sriwijaya dari Jakarta. 61 Ketika pesawat
benomor badan PK-JNA itu mendarat sekitar pukul 10.30 WIB, ratusan massa
merangsek masuk ke landasan pesawat dengan menjebol tiang pagar
bandara. Massa lalu berlari mendekati pesawat hingga hanya berjarak
sekitar 50 meter. Melihat situasi demikian, empat anggota FPI tidak
diizinkan turun oleh pihak Sriwijaya meski penumpang lain turun. Di
bandara tersebut, pimpinan FPI pusat dikepung sekelompok
masyarakat yang membawa senjata tajam.
Massa menduga Ketua Umum FPI Rizieq ikut dalam rombongan itu. Namun
Ketua FPI Pusat tidak ikut dikarenakan sakit. Setelah perbincangan
dengan Kasatlantas, Kepala Keamanan Bandara, dan kru pilot Sriwijaya,
pesawat tersebut diterbangkan kembali menuju Banjarmasin agar tidak
terjadi insiden. Gerakan Pemuda Dayak Indonesia Kalimantan Tengah
(GPDI-KT) dan Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah sebelumnya telah
menyampaikan penolakan mereka atas kehadiran FPI. Penolakan itu
disampaikan Ketua Umum GPDI-KT Yansen A. Binti melalui surat Kamis, 9
Februari 2012 di Tambun Bungai. Dalam surat itu disebutkan juga Ketua
Umum DAD Kalimantan Tengah Sabran Achmad telah memberi instruksi lisan
menolak kehadiran FPI di wilayahnya.
61
Lihat Situs http://www.tempo.co/read/news/2012/02/14/078383860/
KronologiPenolakan-FPI-Kalimantan-Tengah. Diakses pada 18 Desember 2013,
Jam 09.40.
85
Penolakan juga dilakukan dengan aksi unjuk rasa di Bundaran Besar
Palangkaraya. Ratusan pemuda Dayak mendeklarasikan berdirinya Barisan
Pertahanan Masyarakat Adat Dayak Kalimantan Tengah. Dalam aksi itu,
Wakil Sekjen Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) yang juga Sekretaris
Daera h (Sekda) Kalteng Siun Jarias dan Wakil Ketua Dewan Adat Dayak
(DAD) Kalimantan Tengah Lukas Tingkes. 62 Rencana pendirian FPI terendus
saat ada rapat Komunitas Intelijen Daerah beberapa waktu lalu, yang
meminta masukan dari sejumlah ormas. FPI dinilai tidak perlu didirikan
di Kalimantan Tengah. Sejumlah tokoh agama, adat, ormas, dan Forum
Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kalteng pada Senin, 13 Februari 2012,
di kantor Gubernur Kalimantan Tengah mengeluarkan pernyataan sikap resmi
mengenai peno lakan pendirian FPI di Kalimantan Tengah. Acara itu
dihadiri Gubernur Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang, Wakil Gubernur
Acmad Diran, Kapolda Kalteng Brigjen Damianus Jacky, Kepala Kejaksaan
Tinggi Kalteng Syaifudin Kasim, Wakil Ketua DPRD Kalteng Arief Budiatmo,
serta beberapa ormas keagamaan di Kalteng, antara lain MUI, PB NU, DPW
Muhamadiyah, LDII, FKUB Kalteng, PGI Kalteng, Dewan Adat Dayak (DAD),
Gerakan Pemuda Dayak, dan sejumlah ormas lainnya. 63
62
Lihat Situs http://www.tempo.co/read/news/2012/02/14/078383860/
KronologiPenolakan-FPI-Kalimantan-Tengah. Diakses pada 18 Desember 2013,
Jam 09.40 63
Lihat Situs
http://www.tempo.co/read/news/2012/02/14/078383860/KronologiPenolakan-FPI-Kalimantan-Tengah.
Diakses pada 18 Desember 2013, Jam 09.40.
86
Kejadian ini kemudian menyedot berbagai kalangan masyarakat untuk
menyampaikan pendapat mereka. Media massa arus utama memberitakan
peristiwa ini dari berbagai perspektif dan sudut pandang. Penggiringan
opini bahwa FPI ditolak di seluruh wilayah di Indonesia mengemuka.
Hingga akhirnya muncul gerakan di dunia maya dengan hastag “Indonesia
Damai Tanpa FPI”. 64
Pada hari Senin 13 Februari 2012, bertempat di Aula Jayang Tingang, dari
hasil rapat pimpinan agama, pimpinan organisasi masyarakat (Ormas), dan
Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kalimantan Tengah, ditetapkan lima
pernya taan terhadap penolakan pembentukan Front Pembela Islam (FPI) di
Kalimantan Tengah.
Pertama, semua pimpinan agama, pimpinan Ormas dan Forum Koordinasi
Pimpinan Daerah Kalimantan Tengah, menyatakan bahwa penolakan pelantikan
FPI tersebut tidak ada kaitannya dengan agama dan suku.
Kedua, agar kejadian tersebut tidak terulang kembali dan semua pihak
wajib bersama-sama menjaga kebersamaan dan ketentraman serta kerukunan
umat beragama dan memelihara tri kerukunan umat Beragama sesuai dengan
peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Ketiga, sepakat menyatakan masalah tersebut telah selesai dan semua
pihak siap untuk kembali menciptakan kondisi Kalimantan Tengah yang
rukun dan damai.
64
Mohammad Fadhilah Zein, Kezaliman Media Massa Terhadap Umat Islam (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2013), h. 38-39.
87
Keempat, hindari upaya adu domba dalam masyarakat dan tindak tegas pelakunya sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kelima, tingkatkan persatuan dan kesatuan dengan semangat huma betang di Bumi Tambun Bungai Bumi Pancasila Kalimantan tengah. 65
Ketua Gerakan Pemuda Dayak
Kalimantan tengah Yansen Binti
mengatakan, ia mendapatkan informasi bahwa pembentukan FPI di Kalimantan
Tengah akan dilakukan setidaknya di Palangkaraya, serta Kabupaten
Kapuas dan Kotawaringin Timur. Organisasi massa tersebut dicemaskan
dapat memicu konflik, sehingga masyarakat tidak setuju. Penolakan ini
pun mendapat dukungan dari pemerintah provinsi. 66
2. Masuknya FPI di Kalimantan Selatan dan Banjarmasin Dari penolakan
hadirnya ormas FPI oleh masyarakat di Kalimantan Tengah khususnya warga
Dayak dan masyarakat lainnya yang terdiri dari berbagai macam ras dan
suku tadi. Sebenarnya masyarakat telah menolak secara tegas kehadiran
FPI di wilayah mereka sejak awal. Dari kejadian tersebut diatas, yang
kemudian mengawali masuknya ormas FPI di Kalimantan Selatan. Setelah
pesawat yang ditumpangi utusan FPI dari Palagkaraya dialihkan ke
Banjarmasin, empat orang utusan FPI tersebut menuju Banjarmasin dan
setelah itu menginap di Martapura di rumah salah seorang ustadz (penulis
lupa nama ustadz tersebut) yang merupakan teman dari Habib Rizieq
selama 2 hari, dan 65 Lihat situs http://bonsaibiker.co m/
2012/02/14/berbagai-perkembangan-pasca-dramapenolakan-fpi-di-kalteng/tal.
Diakses pada 10 Desember 2013, Jam 09.30. 66
Lihat situs http://forum.ko mpas.co
m/nasional/66979-inilah-seruan-habib-rizieq-pasca-fpiditolak-masyarakat-dayak.ht
ml.Diakses pada 02 Januari 2014, Jam 10.00.
88
mereka banyak berdiskusi mengenai Kalimantan Selatan. 67 Sehingga pasca
penolakan tersebut kemudianada suatu tantangan danidedari para habaib
Kalimantan Selatan untuk menghadirkan FPI di Kalimantan Selatan dengan
mengajak tokoh masyarakat dan alim ulama untuk ikut serta. 68
Dengan alasan bahwa pemerintah daerah tinggal diam terhadap
praktekpraktek kemaksiatan yang melanggar Perda dan UUD sehingga
hadirnya FPI di Banjarmasin dan daerah lainnya untuk mengawal Perda
dengan mengusung pemberlakuan syariat Islam. 69
Untuk di daerah lain, yang di bentuk terlebih dahulu adalah Dewan
Pimpinan Wilayah (DPW) kemudian Dewan Pimpinan Daerah (DPD), tapi khusus
di Kalimantan Selatan di bentuk DPD dulu karena untuk percepatan dari
kejadian penolakan FPI di Kalimantan Tengah.
Maka setelah beberapa bulan kedatangan utusan FPI Pusat tersebut,
kemudian dibentuk dan diresmikanlah DPD FPI Provinsi Kalimantan Selatan
yang di deklarasikan pada 15 November 2012 M, betepatan dengan 1
Muharram 1434 H di Masjid Raya Sabilal Muhtadin oleh Ketua Umum FPI
yaitu Habib Rizieq. Di hadiri oleh para ulama, tokoh agama, para habaib,
Gubernur
67
Eko, anggota Bidang Intelkam Kapolresta Banjarmasin, wawancara pribadi, Banjarmasin 21 Desember 2013, Jam 11.08. 68
H. Muhammad Abdullah Santoso, Ketua FPI Banjarmasin, wawancara pribadi, Banjarmasin 08 Desember 2013, Jam 10.00. 69
Tamjidnoor, anggota FPI Banjarmasin, wawancara pribadi, Banjarmas in, 06 Februari 2014, Jam 10.25.
89
Kalimantan Selatan dan para simpatisan70 FPI yang secara langsung telah
menjadi saksi sejarah lahirnya FPI di Kalimantan Selatan. Kantor DPD FPI
terletak di Jalan Gerilya, Komplek Graha Mahatama, Blok Mahatama IV RT.
24 No. 23 Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Untuk FPI Kalimantan Selatan di awal terbentuknya terpilihlah Habib
Abdurrahman Bahasyim sebagai Ketua, beliau adalah salah satu pelopor di
bentuknya FPI di Kalimantan Selatan. Namun,dalam perjalanannya kemudian
beliau digantikan oleh Wakilnya yaitu Habib Zakaria karena Habib
Abdurrahman mengundurkan diri dari FPI untuk mencanlonkan diri menjadi
calon legislative DPD RI pada pemilu tahun 2014 dan beliau juga sekarang
menjabat sebagai Ketua MUI Banjarmasin Selatan. Karena dalam AD/ART FPI
tercantum bahwa anggota yang mencalonkan legislatif, maka diminta harus
mundur karena FPI tidak boleh ada warna macam- macam dalam FPI, FPI
menginginkan hanya murni satu perjuangan Islam. 71
Seiring berjalannya waktu kemudian diadakan lagi suatu musyawarah atau
pertemuan oleh para habaib, ulama dan beberapa masyarakat yang mendukung
yang menganggap penting adanya FPI di Banjarmasin. Sehingga sekitar
delapan bulan kemudian di deklarasikanlah FPIdi Banjarmasin, tepatnya
pada hari Kamis 13 Juni 2013 M / 4 Sya‟ban 1434 H, di Masjid At-Taqwa
Jalan A. Yani Km 4,5. Di deklarasikan pula secara langsung oleh Habib
Rizieq, walaupun ketika itu 70 71
Simpat isan adalah orang yang senang dan setuju dengan perjuangan FPI.
H. Muhammad Abdullah Santoso, Ketua FPI Banjarmasin, wawancara pribadi,
Banjarmasin 08 Desember 2013, Jam 10.00. Dan disertakan akses Facebook
FPI Kalimantan Selatan.
90
beliau terlambat datang di karenakan terjadi penundaan penerba ngan
pesawat dari Jakarta ke Banjarmasin. Sehingga acara tersebut dialihkan
pada malam harinya.
Namun, acara yang di bungkus dalam bentuk Tablig Akbar tersebut tetap
berjalan, dengan di hadiri oleh para ulama, toko h agama, habaib dan
masyarakat, acara dialihkan di Kantor DPW FPI Banjarmasin yang beralamat
di Jalan Bumi Mas Raya, Komplek Bumi Jaya RT.10 RW. 01 No. 48 Kelurahan
Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin. Kantor
tersebut berdiri baru sekitar 6 bulan setelah dibentuknya FPI, ketika
saya melakukan penelitian ini.
Untuk DPW FPI Banjarmasin terpilih bapak H. Muhammad Abdullah Santoso,
SE sebagai Ketua pertama wilayah Banjarmasin. Beliau adalah seorang
pengusaha batu bara di Kalimantan Selatan yang berasal dari Kota
Surabaya dan bapak Santoso juga mengatakan bahwa beliau adalah seorang
muallaf. Rumah Ketua FPI tersebut berada di alamat yang sama dan tepat
bersebrangan dengan Kantor DPW FPI Bajarmasin. 72 Bapak H. Muhammad
Abdullah Santoso memiliki satu orang istri yang bernama Hj. Orpa. J.
Fani dan memiliki 2 orang anak yang bernama Febriana D dan Dana Deswara
A. Qosim. 73 Sebelum beliau terpilih
72 H. Muhammad Abdullah Santoso, Ketua FPI Banjarmasin, wawancara
pribadi, Banjarmasin 08 Desember 2013, Jam 10.00-12.00. Dan disertakan
akses Facebook FPI Kalimantan Selatan, 10 Desember 2013 Jam 10.00. 73
Suhartoyo, Ketua RT. 10, wawancara pribadi dan pengamatan pada Kartu Keluarga, Banjarmasin 01 Januari 2014, Jam 16.10.
91
menjadi ketua FPI beliau adalah simpatisan dan penyandang dana dalam kegiatan FPI Kalimantan Selatan. 74
Untuk anggota FPI Banjarmasin yang resminya hingga saat ini di atas 500
orang. Sedangkan simpatisan dari Kota Banjarmasin mencakup
wilayah-wilayah yang ada di Kalimantan Selatan seperti Martapura,
Marabahan, Banjarbaru, Landasan Ulin, Kandangan (Laskar Alawiyyin) dan
Batu licin (Majlis Ta’lim Wadal Wah al-Muhajirin pimpinan Habib M. Alwi
Assegaf). Karena di wilayah lain cabangnya belum terbentuk sehingga
mereka bergabung menjadi satu di Banjarmasin.
Dan untuk FPI Kalimantan Selatan sendiri sampai saat ini memiliki
simpatisan di 13 Kabupaten/Kota dengan jumlah sekitar 1000 orang, dan
FPI selalu mendorong semua simpatisannya untuk berbuat yang terbaik
untuk kemaslahatan umat dan membantu sebisanya selama kita masih punya
iman,” kata Habib Abdurrahman. 75
Keberadaan FPI di Kalimantan Selatan yang baru satu tahun dan FPI Banjar
masin sekitar lima bulan ketika penelitian ini dilakukan. Memiliki
banyak hal yang perlu kita ketahui seperti sejarah, struktur
kepegurusan, keanggotaan bahkan aktivitas apa saja yang mereka lakukan
khususnya di Banjarmasin.
74
H. Arsuni, mantan Ketua Polsekta Banjarmasin Selatan, wawancara pribadi, Banjarmasin 04 2014, Jam 16.30. 75
Lihat situs http://www.beritanda.com/nusantara/kalimantan/kalimantan
-selatan/9443-fpikalimantan-selatan-bantu-pemerintah-tegakkan-perda.ht
ml. Diakses pada 22 Desember 2013, Jam 10.16.
92
Organisasi FPI di Kalimantan Selatan dan Banjarmasin hingga saat ini
belum memiliki izin organisasi, baik di Tingkat Provinsi Kalimantan
Selatan dan Tingkat Kabupaten/Kota serta aksi-aksi atau kegiatan yang
mereka lakukan tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu dengan
pihak-pihak yang terkait, sehingga dari pihak kepolisian yang tugasnya
mengamankan dan mengawasi, mereka mengatakan terkadang tidak tahu,
mereka tahu ketika sudah terjadi aksi di lapangan. 76 Bahkan di
lingkungan Kantor DPW FPI yang berada di Komplek Bumi Jaya tidak
memiliki izin pula dari RT dan masyarakat sekitar komplek tersebut. 77
Sehingga data dan informasi mengenai ormas FPI Kalimantan Selatan dan
Banjarmasin tidak ada tercatat di Tingkat Pemerintahan. Sebenarnya dari
pihak Kesbangpol Walikota dan Kantor Gubernur telah menawarkan agar FPI
ini mendaftarkan organisasinya, namun hingga sekarang tidak ada respon
dari pihak FPI. 78 Ketua FPI Banjarmasin mengatakan jika FPI dibubarkan
oleh pemerintah maka FPI akan hadir kembali dengan nama yang berbeda
namun, dengan background gerakan dakwah yang sama.
3. Struktur Kepengurusan FPI di Banjarmasin Di bawah ini adalah struktur
kepengurusan DPD FPI Provinsi Kaliamantan Selatan sebagai berikut:
76
Kapolresta Banjarmasin BidangIntelkam, Kantor Walikota Bidang
Kesbangpol, Kantor DPRD Kalsel Bagian Informasi dan Kantor Gubernur
Kalimantan Selatan Bidang Kesbangpol, pengamatan dan wawancara pribadi,
Banjarmasin, 09, 19 dan 20 Desember 2013. 77 Suhartoyo, Ketua RT 10 Ko
mp lek Bu mi Jaya, wawancara pribadi, Ban jarmasin, 14 Desember 2013,
Jam 20.10. 78
Kantor Walikota Bidang Kesbangpol dan Kantor Gubernur, wawancara p ribadi, Banjarmasin 09 dan 20 Desember 2013, Jam 15.10.
93
Struktur Pengurus DPD FPI Provinsi Kalimantan Selatan Periode 2012-2016 A. Ketua Umum
: Habib M. Rizieq Syihab. Lc. MA
B. Sekretaris Jendral
: KH. Ahmad Sobri Lubis
C. Majlis Syura 1. Ketua
: KH. Khalilurrahman
2. Sekretaris
:Indra Rahmani
3. Ketua Dewan Pembina
: Habib Ahmad Assegaf
4. Ketua Dewan Syariat
: Ustadz H. Nulkani
5. Ketua Dewan Kehormatan
: Habib Syafi‟ie Alkaf
6. Ketua Dewan Penasehat
: Habib Agil Bahasyim
7. Ketua Dewan Pengawas
: Habib Umar Bahasyim
D. Majlis Tanfidzi
79
: Habib Abdurrahman Bahasyim
1. Ketua
: Habib Zakaria Bahasyim
2. Wakil Ketua Dakwah
: Ustadz Zainal Abidin
3. Wakil Ketua Amar Ma‟ruf
: Ustadz Zainal Ilmi
4. Wakil Ketua Nahi Munkar
: Ustadz Amir Hasan
5. Sekretaris
: H. Muhammad Zakaria
6. Wakil Sekretaris
: Mulyadi
7. Bendahara
: H. Syamsir Alam
8. Wakil Bendahara
: H. Zainuddin. 79
Struktur FPI Kalimantan Selatan di dapat dari Kantor Walikota
Banjarmasin, Bidang Kesbangpol, Ka mis 19 Desember 2013, Ja m 15.30.
94
Sedangkan untuk struktur kepengurusan DPW FPI Banjarmasin dengan susunan
sebagai berikut: Struktur Pengurus Organisasi DPW FPI Kota
Banjarmasin80 Periode 2013-2017 A. Wali
: KH. Hussein Nafarin, Lc
B. Dewan Tanfidzi FPI 1. Ketua Umum
: H. M. Abdullah Santoso, SE
2. Wakil Ketua Bidang Dakwah
: Ust. Tamjidnoor. S.Ag. M. Pd.I
3. Wakil Ketua Bidang His bah
: Ust. Zainal Abidin
4. Wakil Ketua Bidang Jihad
: Ust. Muh. Yasin
5. Wk Ket Bid. Pen. Khalifah
: Ust. Syafi’i
6. Wk Ket Bid. Organisasi
: Adiputra
7. Sekretaris
: Widitya. ST
8. Bendahara
: Laniansyah
9. Lembaga Otonom a. Lembaga Dakwah Front (LDF) : Ust. Tamjidnoor, S.Ag. M.Pd.I b. Lembaga Ekonomi Front (LEF)
: Ust. Khoirul
c. Lembaga Bantuan Hukum Front (BHF) : Muaz Samual, SH. MH
80
d. Lembaga Pemantau Maksiat (LPM)
: Hidayat
e. Lembaga Informasi Front (LIF)
: Zulian
Lihat aslinya struktur kepengurusan di lampiran.
95
10. Anak Organisasi a. Laskar Pembela Islam (LPI)
: Wahyudi, S.Ag
b. Mujahidah Pembela Islam (MPI)
: Hj. Orpa Juniana Fani
c. Front Mahasiswa Islam (FMI)
: Hafizi / Adib Munzir
d. Serikat Pekerja Front (SPF)
: Habib Abdullah
e. Hilal Merah Indonesia (HILMI)
: Hafizi 81
4. Mujahidah Pe mbela Islam (MPI) Di dalam FPI terdapat pula yang
namanya Mujahidah Pembela Islam (MPI). Mujahidah Pembela Islam ini
adalah organisasi khusus wanita di bawah naungan FPI, bisa disebut juga
sebagai anak organisasi. Yang di Ketuai oleh istri dari Ketua FPI
Banjarmasin yaitu ibu Hj. Orpa. J. Fani yang beranggotakan para wanita
dewasa dan para janda-janda tua. Hingga saat ini MPI Banjarmasin
berjumlah kurang lebih 100 orang anggota, kebanyakan dari anggota adalah
berasal dari Kecamatan Alalak. Dalam kegiatan, FPI dan MPI selalu
bergabung. Karena FPI dan MPI adalah satu visi dan misi. Bedanya adalah
MPI menangani lebih kepada masalah wanita dengan menasehati dan
membimbing kaum wanita agar tidak kembali berbuat maksiat,
mendatangi
lokalisasi- lokalisasi,
menertibkan
salon-salon
yang
terselubung, serta menyebarkan syiar Islam khususnya untuk kaum wanita. 82
81
Widitya, anggota FPI Banjarmasin, wawancara pribadi dan lembaran struktur, Banjarmasin, 15 Januari 2014, Jam. 18.30. 82
H. Muhammad Abdullah Santoso dan Hj. Orpa. J. Fan i, Ketua FPI
Banjarmasin, wawancara pribadi dan Ketua MPI Banjarmasin, Banjarmasin 20
November dan 08 Desember 2013, Jam 16.00 dan 10.00-12.00.
96
Selain Mujahidah Pembela Islam (MPI) masih ada lagi anak dari organisasi
FPI yaitu Laskar Pembela Islam (LPI), Front Mahasiswa Islam (FMI),
Serikat Pekerja Front (SPF), dan Hilal Merah Indonesia (HILMI). Yang
memiliki tugas di bidangnya masing- masing. 5. Keanggotaan, Rekruitmen
dan Kaderisasi FPI di Banjarmasin Untuk wilayah Banjarmasin dan
Kalimantan Selatan secara keseluruhan, keanggotaan FPI tidak seperti di
pusat dan daerah lain, yang sudah menggunakan sistem daftar dan melalui
seleksi yang ketat serta jenjang kepangkatan. Di Banjarmasin hanya
menggunakan sistem mendaftarkan diri untuk menjadi anggota melalui
selebaran dan ajakan teman. Syarat utama menjadi anggota yaitu
menjalankan shalat lima waktu, hafal dan mengerti rukun iman dan rukun
Islam dan bisa membaca al-Qur‟an. Yang menjadi anggota pun dari berbagai
kalangandan profesi. Jumlah anggota dan simpatisan yang aktif, tidak di
ketahui pasti jumlahnya. 83 Ketua FPI Banjarmasin mengatakan
anggota-anggota dan pengurus dalam FPI di dapat dengan musyawarah,
dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu. Tidak ada sistem rekruitmen
anggota dalam FPI. FPI berbeda dengan organisasi lainnya, anggota FPI
didapat dari kesadaran sendiri untuk bergabung, dan DPW FPI juga
menggunakan beberapa cara untuk menarik anggota untuk bergabung Salah
satunya FPI memiliki bidang usaha yang diberikan kepada anggota yang
belum bekerja, DPW FPI memiliki perusahaan osorsi yang anggota-anggota
83
H. Muhammad Abdullah Santoso, Ketua FPI Banjarmasin, wawancara pribadi
dan pengamatan, Banjarmasin 08 Desember 2013, Jam 10.00-12.00.
97
kemudian bekerja diperusahaan tersebut,ada yang dimasukkan kerja di
Bank, PLN, supir dan lain sebagainya. Sehingga FPI yang ada di
Banjarmasin khususnya dan Kalimantan Selatan pada umumnya, berbeda
dengan yang ada di Tingkat Pusat dan daerah lainnya. Alasannya adalah
karena anggota FPI yang aktif di Banjarmasin masih sedikit. Sedangkan,
yang banyak adalah simpatisan84 FPI yang tersebar di beberapa wilayah
Kalimantan Selatan seperti; Kandangan, Barabai, Martapura, Tanjung,
Amuntai, Tanah Bumbu, Pelaihari, Marabahan dan bahkan dari Kapuas,
Kalimantan Tengah. 85 Kendala yang dihadapi FPI untuk berkembang dan
membuka cabangcabang lain di wilayah Kalimantan Selatan adalah dalam hal
dana dan tidak ada orang-orang yang bersedia menjadi ketua untuk
perwakilan cabang wilayah mereka, walaupun sebenarnya mereka sendiri
yang meminta. Karena untuk menjadi ketua dan anggota bahkan simpatisan
FPI harus ikhlas, rela berkorban dan tidak mendapatkan gaji. Bagi
anggota FPI ada seragam khusus yang me mang di buat untuk para anggota,
namun belum ada kartu anggota FPI sebagai tanda anggota resmi seperti
yang ada di FPI Pusat dan daerah lain. Sedangakan bagi anggota yang
ingin berkiprah dibidang politik maka ia harus keluar dari keanggotaan
FPI, karena FPI tidak terikat dengan partai politik manapun atau FPI
adalah organisasi yang independen.
85
H. Muhammad Abdullah Santoso, Ketua FPI Banjarmasin, wawancara pribadi
dan pengamatan, Banjarmasin 08 Desember 2013, Jam 10.00-12.00
98
Ketua FPI Banjarmasin mengatakan selain bidang usaha diatas tadi, DPW
FPI memiliki bidang usaha lain seperti Koperasi khusus ibu- ibu dan
produk air mineral Herbal yang di kirim langsung dari Pulau Jawa, yang
di konsumsi untuk kalangan sendiri namun, jika ingin membeli
diperbolehkan. Untuk 1 doz air mineral Herbal di jual seharga
Rp.100.000,- dengan ukuran botol kecil dan botol tanggung. Modal usaha
ini di dapat dari kerjasama dengan Bank Muamalat, karena FPI mengambil
sistem usaha yang bersyariat Islam. Sehingga dari hal tersebut anggota
FPI terbantu dan tidak ada yang menganggur, tentunya akan lebih
konsentrasi kepada dakwah amar ma’ruf nahi munkar tanpa harus
meninggalkan kewajiban sebagai kepala rumah tangga dan memberi nafkah
kepada keluarga. Selain itu pula FPI Banjarmasin memiliki Kuasa Hukum,
jadi jika FPI terlibat hukum maka akan ada yang memb antu
menyelesaikannya. Semua ini karena FPI dilarang membuat proposal
sehingga semua biaya didapat dari bidang usaha tersebut, selain untuk
membantu anggotaanggota sendiri dan pelayanan pulauntuk masyarakat luas.
86
C. Aktivitas atau Agenda Kegiatan FPI di Banjarmasin Dalam perjalanan
FPI yang masih baru di Kalimantan Selatan, khususnya di Kota
Banjarmasin, FPI banyak melakukan kegiatan-kegiatan yang berkenaan
dengan umat dengan dakwah amar ma’ruf nahi munkarnya. Seperti ormas
Islam lainnya FPI juga menggunkan pendekatan dakwah bi al lisan (dengan
lisan), dakwah bi al qalam (dengan pena), dan dakwah bi al hal (aksi
nyata). 86
H. Muhammad Abdullah Santoso dan Zainal Abidin, Ketua FPI Ban jarmasin
dan anggota FPI, wawancara pribadi, Banjarmasin 08 Desember 2013 dan 10
Januari 2014, Jam 10.00-12.00 dan Jam 09.10.
99
Selain bergerak di bidang dakwah, FPI juga bergerak dalam bidang sosial
dan pendidikan seperti, membantu korban bencana alam, kebakaran, baksos,
pelatihan bela diri, menerbitkan buku dan mendirikan sekolah serta FPI
memiliki stasiun radio sendiri. Kegiatan tersebut ada yang dalam bentuk
harian, mingguan, bulanan dan tahunan. Namun, kegiatan-kegiatan yang
sifatnya besar seperti menerbitkan buku, mendirikan sekolah dan radio
masih baru terlaksana di pusat saja. Setiap kegiatan yang FPI lakukan di
musyawarahkan atau di konsep terlebih dahulu, agar ketika turun ke
lapangan tidak terjadi hal- hal yang tidak diinginkan. Dan pastinya
setiap kegiatan FPI selalu di pantau oleh pihak Kepolisian dan
Pemerintah Daerah karena keberadaan FPI di Banjarmasin kurang mendapat
dukungan dan respon yang baik dari pemerintah. 87
1. Kehidupan Sosial Keagamaan Untuk di Banjarmasin biasanya setiap malam
jumat dan setengah bulan atau dua minggu sekali diadakan pengajian bagi
anggota dan masyarakat yang terbuka untuk siapa saja yang ingin
bergabung dalam pengajian tersebut. Pengajian yang diagendakan rutin
setengah bulan sekali ini biasanya diisi dengan ceramah yang membahas
mengenai ibadah, jihad, dan masalah keagamaan yang kegiatan ini
dilaksanakan setelah shalat isya pada malam minggu di Kantor DPW FPI
Kota Banjarmasin. Pengajian ini diikuti oleh anggota FPI dan simpatisan
FPI. Selain itu FPI juga 87
H. Muhammad Abdullah Santoso, Ketua FPI Banjarmasin, wawancara pribadi, Banjarmasin 08 Desember 2013, Jam 10.00-12.00.
100
mengadakan Peringatan Hari- hari Besar Islam (PHBI) bulan Januari
tepatnya pada tanggal 31 Januari 2014/ 29 Rabiul Awal 1434, setelah
shalat maghrib DPW FPI mengadakan acara Maulid Nabi Muhammad Saw di
Kantor DPW FPI Banjarmasin yang diisi oleh Sekjen DPP FPI KH. Sobri
Lubis dan Ketua FPI Jawa Barat. Acara yang diselenggarakan ini terbuka
untuk umum, baik laki- laki maupun perempuan. Ketua FPI juga mengatakan
bahwa dari Ketua Umum Pusat yaitu Habib Rizieq pernah meminta agar di
Banjarmasin diadakan Tablig Akbar, namun kegiatan tersebut belum bisa
terlaksana hingga saat ini karena terkendala oleh dana. 88
2. Kehidupan Sosial Kemasyarakatan Selain kegiatan pengajian tersebut,
FPI juga mengagendakan kegiatan per tiga bulan sekali untuk di wilayah
Banjarmasin bisa dalam bentuk dakwah, kegiatan sosial seperti bakti
sosial (baksos), membantu korban bencana
alam,
membantu
orang
sakit,
melahirkan,
kebakaran,
membersihkan masjid-masjid, membagikan zakat, qurban dan lain- lain.89
DPW FPI dan MPI Kota Banjarmasin juga pernah melakukan aksi sosial
dengan memberi bantuan sembako kepada korban kebakaran di Kelayan. Serta
FPI dan MPI Banjarmasin dan Kalimantan Selatan menyediakan pula ambulan
gratis bagi masyarakat yang membutuhkan pertolongan. Ambulan 88
H. Muhammad Abdullah Santoso, Ketua FPI Banjarmasin, wawancara pribadi
da n pengamatan, Banjarmasin 08 Desember 2013, Jam 10.00-12.00. 89
H. Muhammad Abdullah Santoso, Ketua FPI Banjarmasin, wawancara pribadi
dan pengamatan, Banjarmasin 08 Desember 2013, Jam 10.00-12.00.
101
ini tidak dipungut biaya sedikitpun walaupun jarak yang ditempuh jauh
atau dekat, supir dan bensin semua di tanggung oleh FPI. Dana yang
didapatkan untuk kegiatan, pengadaan fasilitas- fasilitas seperti
kantor, 4 mobil operasional FPI, motor, ambulan, kekayaan dan keuangan
lainnya tersebut berasal dari hibah sang Ketua FPI Banjarmasin,
sumbangan dari anggota dapat berupa infaq, shadaqah dan waqaf serta dari
bidang usaha yang dimiliki FPI. Ketua FPI Banjarmasin juga mengatakan
akan berusaha menambah fasilitas lainnya seperti mobil PMK. 90 Dan untuk
kegiatan tingkat nasional, kegiatan yang diadakan rutin setiap satu
tahun sekali berupa pengajian FPI dan Musyawarah Nasional yang diadakan
tujuh tahun sekali. Mengingat FPI adalah organisasi yang mandiri, tidak
bergantung pada pemerintah atau instansi manapun dan tidak boleh membuat
proposal, sehingga kegiatan yang besar diadakan dalam jangka waktu yang
cukup lama karena keterbatasan dana sedangkan dana yang diperlukan
dalam kegiatan tersebut sangat besar. Setiap ada kegiatan, semua
simpatisan yang ada di wilayah-wilayah lain di Kalimantan Selatan datang
dan bergabung menjadi satu di Kantor Dewan Pimpinan Wilayah FPI di
Banjarmasin. Namun, banyak dari kegiatan-kegiatan FPI yang dilakukan
tergantung situasi dan kondisi serta adanya pengaduan dari masyarakat.
Sehingga, tidak semua kegiatan atau aktivitas FPI terencana secara rapi.
FPI bisa kapan saja
90
H. Muhammad Abdullah Santoso, Ketua FPI Banjarmasin, wa wancara pribadi
dan pengamatan, Banjarmasin 08 Desember 2013, Jam 10.00-12.00 dan
disertakan akses Facebook FPI Kalimantan Selatan, 10 Desember 2013, Jam
10.10.
102
melakukan kegiatan atau aksi tergantung keadaan yang mendesak. Misalnya
ada masyarakat yang mengadu kepada FPI karena tanahnya dirampas, ada
seorang ahli waris yang menjual tanah Langgar Darunnasihin di Jalan A.
Yani Km 5,5 untuk dijadikan tempat bisnis hiburan, menindak lanjut
tempat-tempat maksiat, warung remang-remang/jablay yang ada di
Banjarmasin dan di bawah jembatan Barito, salon-salon kecantikan yang
disinyalir menyediakan fasilitas plus-plus dan sebagainya. Maka FPI
langsung melakukan aksinya dengan terjun ke lapangan memberikan bantuan
dan menertibkan tempat-tempat tersebut. Sebelum diadakan penertiban
diadakan pertemuan dengan pihak-pihak yang terkait dan pemerintah serta
masyarakat yang memiliki usaha tersebut, setelah itu didapatkan
kesepakatan warung tidak ditutup tetapi dengan membatasi jam buka
warung, tidak mempekerjakan anak di bawah umur, berpakaian sopan dan
tidak boleh menggunakan soudsystem yang berlebihan. Jika melanggar lagi
maka warung tersebut akan ditutup. Dalam hal ini, aktivitas FPI lebih
banyak di lapangan. Seperti aksi FPI menolak Valentine Day yang
dilakukan pada 13 Februari 2013 dan aksi sweeping FPI di Taman dan
Siring Kota Banjarmasin tanggal 25 April 2013 serta pada malam tahun
baru FPI bubarkan THM-THM yang ada di Kota Banjarmasin salah satunya
adalah THM HBI dan THM Hotel Aria Barito. 91 Pada tanggal 09 Desember
2013, tepat pada Hari Anti Korupsi Sedunia FPI Kalimantan Selatan
mengagendakan melakukan aksi orasi dan demonstrasi di bundaran depan
Kantor Pos kemudian dilanjutkan ke Gedung DPR Provinsi
91
Lihat Facebook FPI Kalimantan Selatan, 10 Desember 2013, Jam 09.40.
103
Kalimantan Selatan dan Kejaksaaan Negeri Kota Banjarmasin. 92 Namun aksi
tersebut tidak jadi dilakukan atau di batalkan dari pihak FPI sendiri.
Namun, pada 16 Desember 2013 FPI dan MPI kembali melakukan aksi orasi
dan demonstrasinya di depan Gedung DPR Provinsi Kalimantan Selatan
sekitar pukul 15.30 dengan agenda menyuarakan tuntutan untuk mengusut
tuntas kasus dugaan korupsi dana pengadaan alat-alat laboratorium
Fakultas Teknik dan Fakultas Kedokteran Universitas Lambung Mangkurat
dan menyampaikan aspirasi penolakan mengenai kebijakan dana pensiunan
DPR seumur hidup. Tuntutan tersebut di tulis dalam bentuk spanduk dan
diletakan tepat di depan Gedung DPR Provinsi Kalimantan Selatan dan
Masjid Raya Sabilal Muhtadin. 93 Penulis mendapat informasi dari
informan bahwa anggota FPI pernah mendatangi Karaoke Inul Vizta di Jalan
A. Yani Km 5,5 dan meminta uang sebesar Rp. 5.000.000,- kemudian
penulis mendatangi tempat karaoke tersebut dan bertemu manajernya namun,
manajer karaoke tersebut tidak mau berkomentar dan tidak mau memberikan
respon seputar FPI di Banjarmasin. Waullahua’lam bissawab hal ini perlu
ditelusuri kembali secara mendalam mengenai kebenaran berita tersebut.
Dari Ketua dan anggota FPI mengatakan bahwa seperti hal diatas atau
kegiatan lainnya yang sifatnya tidak baik itu bukan dilakukan oleh
anggota atau oknum FPI tetapi orang-orang yang mengaku-ngaku anggota
FPI, karena FPI
92
H. Muhammad Abdullah Santoso, Ketua FPI Banjarmasin, wawancara pribadi, Banjarmasin 08 Desember 2013, Jam 10.00-12.00. 93
Pengamatan di Gedung DPR Kalimantan Selatan, Ban jarmasin 16 Desember 2013.
104
Banjarmasin atau Kalimantan Selatan belum memiliki kartu resmi sebagai
anggota. Sehingga dari kejadian tersebut ormas FPI yang diketahui
masyarakat adalah buruk. Padahal sebenarnya, banyak kegiatan-kegiatan
FPI yang positif namun tidak diekspos oleh media massa. 94 D. Respon Te
rhadap Keberadaan FPI di Banjarmasin Sebagaimana umumnya, sebuah gerakan
yang dianggap fenomenal, kontroversial dan bahkan dikatakan sebagai
gerakan yang radikal, pasti akan melahirkan tanggapan dari berbagai
kalangan masyarakat. Begitu juga kehadiran FPI di Kalimantan Selatan
khususnya di Banjarmasin menimbulkan banyak tanya dan respon mengenai
keberadaan serta aktivitas yang FPI lakukan. Respon masyarakat pun
beragam, ada yang setuju, kurang setuju, dan tidak setuju bahkan tidak
mau berkomentar sama sekali. FPI memiliki hubungan yang baik dengan MUI
Kalimantan Selatan sedangkan dengan pemerintah Kalimantan Selatan sering
terjadi benturan sehingga respon pemerintah kurang setuju karena
diangap anarkis, dan FPI adalah organisasi yang jarang sekali mau
mengadakan audensi dengan pemerintah karena dianggap membuang waktu dan
tidak menghasilkan solusi apa-apa. Namun, setelah ada pendapat dari
Mentri Dalam Negeri bahwa FPI adalah mitra pemerintah, perlahan FPI
mulai diterima. Kini, kehadiran FPI di Indonesia dan Banjarmasin
khususnya banyak menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
94
H. Muhammad Abdullah Santoso, Ketua FPI Banjarmasin, wawancara pribadi, Banjarmasin, 08 Desember 2013, Jam 10.00-12.00.
105
1. Respon Masyarakat Kota Banjarmasin Dari kalangan masyarakat yang
setuju mengatakan bahwa keberadaan FPI sangat penting dan baik, FPI
berperan sebagai kontrol sosial di masyarakat dimana sekarang ini
khususnya di Banjarmasin mulai banyak terjadi kemaksiatan, kejahatan,
dan kerusakan moral secara terang-terangan, bebas dan terbuka. Sedangkan
pemerintah yang lebih berwenang hanya diam saja dengan hal- hal seperti
itu, tidak melakukan tindakan apa-apa. Sehingga diperlukan adanya
orangorang atau instansi yang berani dalam memberantas kemungkaran
secara langsung untuk memberikan efek jera pada para pelaku dan di zaman
sekarang ini tindakan amar ma’ruf nahi munkar adalah tindakan yang
tepat untuk menghentikan atau menegur kemaksiatan tersebut. 95 Di
Kalimantan Selatan khususnya, yang masyarakatnya masih begitu religius
dan terkenal banyak melahirkan ulama-ulama yang berpengaruh serta ada
satu daerah yang terkenal sebagai kota santri yaitu Martapura dan daerah
lainnya agar tidak ternodai oleh hal-hal yang dapat merusak citra
Islam. Maka perlu adanya tindakan keras terhadap kemunkaran dan
kemaksiatan tersebut, dan hal itu hanya FPI saja yang berani
melakukannya. Dari masyarakat yang kurang setuju terhadap keberadaan FPI
di Banjarmasin merespon bahwa, FPI ini adalah termasuk organisasi yang
peka terhadap fenomena sosial di masyarakat, dimana kemungkaran yang
mulai merajalela dan tidak terkontrol lagi sehingga peran FPI untuk
memberantas hal
95
Muhammad Wardani, masyarakat Kecamatan Ban jarmasin Selatan, wawancara p ribadi, Banjarmasin, 08 Desember 2013, Jam 11.12.
106
tersebut diperlukan. Namun, cara-cara keras yang mereka gunakan dalam
menertibkan itu yang tidak disetujui oleh masyarakat, karena ormas FPI
berasaskan Islam seharusnya lebih kepada cara yang lembut dan damai. 96
Sebenarnya masyarakat sangat setuju jika tujuannya bagus, asal tujuannya
benar dan sejalan dengan ajaran agama. Kenapa jadi polisi berdiam diri
itu mungkin saja karena mereka dibayar oleh FPI. 97 Sedangkan dari
masyarakat yang menolak atau tidak setuju dengan adanya FPI di
Banjarmasin adalah karena dari awal, bahkan sebelum adanya FPI di
Kalimantan Selatan mereka sudah tidak suka dengan adanya FPI di
Indonesia. Citra buruk FPI di luar Kalimantan di mata mereka, adalah
gambaran umum pula FPI yang ada di Banjarmasin. Tidak seharusnya, FPI
melakukan kegiatan seperti sweeping THM-THM itu artinya mengambil tugas
polisi dan bukan hak FPI. Serta kegiatan seperti bagi zakat dan qurban
justru warga yang deka t atau tetangga yang berhak menerima tidak dapat,
hanya beberapa orang saja. 98 Organisasi FPI itu merekrut anggota para
preman dan didalamnya kita didoktrin, dicuci otak dengan ceramah-ceramah
yang keras menggunakan dalil nahi munkar. Kegiatannya yang mengganggu
ketenangan masyarakat dan lalu lintas ketika melakukan aksi di jalan
merupakan salah satu hal yang tidak baik. 99
96
Isnani, masyarakat Kecamatan Ban jarmasin Selatan, wawancara pribadi, Ban jarma sin 06 Januari, 2014, Ja m 16.30. 97
Sukarman, Masyarakat Banjarmasin Selatan Ko mp lek Bu mi Jaya, wawancara
pribadi, Banjarmasin 21 Desember 2013, Jam 20.23. 98 Agus (nama
samaran), masyarakat Kecamatan Banjarmasin Selatan, Banjarmasin , 12
Desember 2013, Jam. 21.10. 99
Eza (nama samaran), mantan pengikut FPI Banjarmasin, Ban jarmasin, 07 Januari 2014, Jam 14.10.
107
Ditambah lagi dengan perilaku para oknum-oknum FPI yang di nilai
masyarakat yang kurang bermasyarakat, tidak izin jika ada kegiatan
terutama dengan Ketua RT/RW dan masyarakat sekitar RT. 10 Komplek Bumi
Jaya tersebut, sehingga masyarakat menolak dengan tegas keberadaan FPI
di wilayah mereka. Organisasi FPI yang berasakan Islam itu, bahkan
menurut masyarakat sekitar komplek tidak mencerminkan agama Islam dan
tidak patut di contoh. Sehingga masyarakatpun tidak ingin berbaur dengan
FPI dengan segala kegiatannya. Karena kegiatan yang mereka lakukan
sangat mengganggu kenyamanan dan ketenagan warga, apalagi ketika FPI
akan melakukan konvoi atau aksi sweeping tengah malam dan titik
berkumpul di Kantor DPW FPI, itu menurut masyarakat sekitar merasa
sangat mengganggu sekali. 100 Sehingga kemudian diadakanlah rapat oleh
masyarakat RT. 10 pada 06 Juni 2013, yang kemudian menghasilkan sebuah
surat himbauan kepada FPI. Surat ini ditujukan kepada Ketua DPW FPI
Banjarmasin. Namun, surat yang dikirim tersebut adalah surat kedua
setelah dilakukan revisi dengan menggunakan bahasa yang lebih halus dan
sopan. Karena surat pertama tersebut kata Ketua RT. 10, masyarakat
secara langsung menolak dengan tegas keberadaan FPI di wilayah mereka,
dengan disertai tanda tangan perwakilan masyarakat RT 10. Yang berhasil
penulis dapatkan adalah surat kedua yang telah disampaikan kepada Ketua
FPI Banjarmasin Bapak H. M. Abdullah Santoso. Namun, hingga sekarang
tidak ada respon dari pihak FPI sendiri mengenai surat himbauan
tersebut, ketua
100
Suhartoyo, Ketua RT 10 Ko mp lek Bu mi Jaya, wawancara pribadi, Ban jarmasin, 14 Desember 2013, Jam 16.20.
108
RT berencana akan mengirimkan surat kedua kepada Ketua FPI
Banjarmasin.101 Untuk lebih lengkapnya, surat penolakan dan tanda tangan
masyarakat lihat di lampiran. Kemudian sebagian dari respon masyarakat
selain setuju, kurang setuju dan tidak setuju adalah mereka tidak mau
berkomentar mengenai FPI karena hal ini mereka anggap adalah hal yang
sensitif dan sisanya masyarakat tidak mengetahui apa itu FPI.
2. Respon Ulama dan Tokoh Agama Kota Banjarmasin C.Geertz berpendapat
bahwa ada perbedaan penghayatan dan pengalaman agama antara orang
abangan dengan priyai, antara kalangan santri dengan kalangan abangan
dan antara kalangan santri dengan priyai. Perbedaan-perbedaan itu lebih
banyak dipengaruhi oleh status sosial dan tingkat kehidupan masingmasing
lapisan sosial tersebut. 102 Dalam hal ini, tentunya ada perbedaan pula
antara pendapat para ulama dan tokoh agama dengan masyarakat awam dalam
menanggapi eksistensi FPI di Banjarmasin. Dari beberapa ulama dantokoh
agama, diantaranya ada yang langsung merespon setuju dan ada yang kurang
setuju, serta tidak perlu. Dari pendapat tokoh agama yang sangat setuju
karena, sekarang ini diperlukan orang-orang yang berani dalam menindak
secara
langsung
101 Suhartoyo, Ketua RT 10 Ko mplek Bu mi Jaya, wawancara pribadi, Ban jarmasin, 14 Desember 2013, Jam 16.20. 102
Dadang Kahmad, Metode Penelitian Agama: Perspektif Ilmu Perbandingan Agama, (Bandung: Pustaka Setia, 2000), h. 69.
109
kemaksiatan yang terjadi. Ormas lain tidak ada yang seberani FPI dalam
bertindak dan menolak secara tegas kepada tempat dan pelaku maksiat,
tindakan tersebut dilakukan agar menimbulkan efek itu jera, sehingga
amar ma’ruf nahi munkar akan ditegakkan. 103 Sedangkan dari ulama yang
kurang setuju adalah jika dakwahnya dengan cara yang baik maka setuju
saja. Namun, jika dakwahnya dengan cara yang keras itu yang tidak
setuju. Sejak zaman Rasulullah berdakwah bisa dengan cara dakwah bil
hikmah, dan mau’izathil hasanah tidak dengan cara kekerasan. Misalnya
masuk diskotik, kemudian menghambur-hambur bahkan sampai merusak
fasilitas dan barang-barang yang ada di dalam diskotik tersebut.
Seharusnya bisa dengan cara lembut dengan menasehati agar tidak
mengulangi lagi. Sehingga dari hal tersebut, diperlukan evaluasi kembali
terhadap tindakantindakan yang tidak sesuai syariat Islam, karena
sebenarnya niat mereka baik dengan menegakkan kebenaran. 104 Memang FPI
itu tujuannya bagus untuk kemaslahatan umat, namun harus taat dan patuh
terhadap koridor hukum positif yang ada di Indonesia, pada umumnya dan
Banjarmasin pada khususnya. 105 Untuk bidang hukum syariah perdata
memang di luar dari tanggung jawab Kementrian Agama. Karena Kementrian
Agama hanya mengurusi masalah atau bidang seperti pernikahan, waris dan
lain sebagainya, sedangkan dalam bidang syariat belum ada. Dalam hal
dakwah dan hukum syariat yang hingga sekarang 103
Ahmad Barjie B, Tokoh Agama dan pengurus Masjid At Taqwa, wawancara pribadi, Banjarmasin, 06 Januari 2014, Jam 17.06. 104
H. Murjani Sani, Ketua MUI Banjarmasin, wawancara pribadi, Banjarmasin, 10 Januari 2014, Jam 07.10. 105
M. Rahimi, To koh Agama Kota Banjarmasin, wawancara pribadi, Banjarmasin 11 Maret 2014, Jam 17.21.
110
hanya mampu dilaksanakan adalah dalam hal dakwah amar ma’ruf, sedangkan
belum ada yang mampu melaksanakan dakwah nahi munkar secara langsung.
Dari Ormas NU dan Muhammadiyah serta ormas lainnya dan bahkan aparat
keamanan yang memiliki tanggung jawab belum ada yang pernah menggunakan
dan melarang secara langsung dengan menggunakan dakwah nahi munkar
tersebut. Karena itulah muncul ormas seperti FPI di Jakarta, yang berani
menegur secara langsung kemaksiatan, karena jika tidak dilakukan akan
menimbulkan bala dari Allah. Dalam hal ini, jika FPI menjalankan dakwah
tersebut maka boleh dan menjadi fardhu kifayah. Sedangkan untuk
kemaksiatan yang ada di Banjarmasin dan Kalimantan Selatan pada umumnya
masih bersifat terselubung atau tertutup tidak terang-terangan seperti
yang di Jakarta, ketika FPI turun kelapangan itu karena telah melalui 7
prosedur yang ada di FPI dan dalam Islam sendiri tidak boleh membongkar
kemaksiatan yang terselubung tersebut. Namun, dalam catatan jika sampai
menganggu keamanan dan ketertiban itu yang perlu ditindak secara
langsung misalnya, mabuk- mabukan kemudian mengendarai mobil dan
menabrak orang-orang yang ada di jalan. Dan karena di Kalimantan Selatan
dan Banjarmasin masyarakatnya masih religius tidak seperti di Jakarta
maka, FPI tidak perlu turun secara agresif dan di Kalimantan Selatan
pada umumnya sebenarnya tidak perlu adanya ormas FPI karena kemaksiatan
yang terjadi masih bersifat terselubung. 106
106
Asfiani Norhasani, ulama Kota Banjarmasin, wawancara pribadi, Banjarmasin 18 Maret 2014, Jam 09.10.