» » Ini Caranya !!! Bayar Pajak di Samsat Online

Ini Caranya !!! Bayar Pajak di Samsat Online

Penulis By on Senin, 13 April 2020 | No comments

 

Panduan Cara Mudah Bayar Pajak di Samsat Online Lewat Aplikasi SAMOLNAS

BANJARMASINPOST.CO.ID - Cara membayar pajak kendaraan saat ini sangat mudah, bahkan bisa dilakukan secara online lewat Samsat Online alias Aplikasi SAMOLNAS.
Cara membayar pajak kendaraan bermotor lewat online melalui Samsat Online alias Aplikasi SAMOLNAS bahkan bisa dilakukan di rumah.
Korlantas Polri menyediakan fasilitas pembayaran pajak kendaraan bermotor online, lewat Samsat Online alias Aplikasi SAMOLNAS.
Dengan begitu, Brother enggak perlu keluar dari rumah dan hanya membutuhkan smartphone saja.
Karena pemerintah sendiri mengimbau masyarakat untuk mengurangi aktivitas di luar rumah serta tidak mendatangi keramaian.
Oiya, selain itu saat ini bagi yang terlambat membayar pajak tidak akan dikenakan denda lo.
"Selama KLB (Kejadian Luar Biasa) COVID-19 bagi masyarakat yang terlambat bayar pajak sampai bulan depan, tepatnya tanggal 29 Mei 2020 tidak didenda," ungkap Kepala Korlantas Polri, Irjen Istiono dikutip dari PMJNews.
Nah mungkin pada penasaran bagaimana cara membayar pajak kendaraan lewat Samsat Online.

Razia yang menyasar para penunggak pajak kendaraan bermotor di Jalan Lapangan Banteng Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Jumat (11/8).
Razia yang menyasar para penunggak pajak kendaraan bermotor di Jalan Lapangan Banteng Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Jumat (11/8). (warta kota)

Cara membayar pajak kendaraan lewat Samsat Online : 

1. Siapkan dokumen pendukung seperti STNK asli dan fotokopi, KTP asli sesuai STNK, dan juga uang untuk membayar pajak kendaraan bermotor.
2. Download aplikasi Samsat Online Nasional di Playstore atau klik link INI.
Aplikasi Samsat Online (Samolnas) (Tangkapan layar Aplikasi Samsat Online)
3. Klik menu pendaftaran untuk membayar pajak kendaraan bermotor.
4. Setelah menekan tombol tersebut akan muncul pemberitahuan yang berbunyi "perhatian, TBPKP/SKPD dan stiker pengesahan STNK akan dikirim ke alamat yang tertera di STNK.", terdapat pilihan setuju dan tidak setuju. Apabila ingin melanjutkan pembayaran klik tombol setuju.
5. Setelah menekan tombol setuju, akan muncul formulir yang harus diisi wajib pajak, yakni nomor polisi, NIK, lima digit terakhir nomor rangka, nomor telepon, dan email.
6. Setelah selesai mengisi formulir, tekan tombol lanjutkan.

Aplikasi Samsat Online (Samolnas)
Aplikasi Samsat Online (Samolnas) (tangkapan layar Aplikasi Samsat Online (Samolnas))

7. Sistem akan memproses data tersebut selama kurang lebih satu menit.
8. Jika data yang dimasukkan sudah benar, akan muncul data lengkap mengenai kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya dan besaran pajak yang harus dibayarkan.
9. Setelah itu, wajib pajak tinggal menekan tombol setuju untuk mendapatkan kode bayar.
10. Kode bayar yang digunakan untuk pembayaran, yaitu melalui layanan E-Channel perbankan (e-Banking atau ATM) yang telah bekerja sama dalam pelayanan pembayaran, yaitu seperti Bank Pembangunan Daerah (BPD) masing-masing provinsi; Bank BUMN (BNI, BRI, Mandiri, BTN); Bank Swasta (BCA, Permata, CIMB Niaga).
11. Apabila kode bayar sudah keluar, brother tinggal membayarnya menggunakan mesin ATM, kode bayar itu hanya berlaku selama dua jam.

Aplikasi Samsat Online (Samolnas)
Aplikasi Samsat Online (Samolnas) (Tangkapan layar Aplikasi Samsat Online)
Aplikasi Samsat Online (Samolnas) (Tangkapan layar Aplikasi Samsat Online)
12. Setelah melakukan pembayaran, brother akan dikirimkan E-TBPKP oleh pihak Samsat yang berlaku selama 30 hari sejak hari pembayaran.
13. Setelah itu, dalam rentang 30 hari tersebut, wajib pajak harus datang ke Samsat untuk mengesahkan STNK dan meminta TBPKP/SKPD asli berdasarkan E-TBPKP atau struk pembayaran.
Pembayaran dengan cara online ini diharap dapat memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Pembayaran pajak kendaraan dibagi menjadi dua jenis, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB yang dibayar setiap tahunnya, atau pajak yang dibayar lima tahun sekali.
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan merupakan pajak tahunan yang besarnya adalah 1,5 persen dari harga jual kendaraan.
Pajak ini nilainya berkurang setiap tahunnya karena adanya faktor penyusutan nilai jual kendaraan.
Sedangkan PKB lima tahunan artinya masyarakat harus mengganti plat nomor kendaraan dan STNK.
Khusus untuk pajak lima tahunan ini, masyarakat harus ke kantor Samsat induk setempat.

Program samsat keliling kembali dilaksanakan jajaran Polres Hulu Sungai Utara (HSU), Senin (12/8/2019).
Program samsat keliling yang dilakukan jajaran Polres Hulu Sungai Utara (HSU), Senin (12/8/2019) silam. (Polres HSU)

Panduan Cara Mudah Bayar Pajak di Samsat Online Lewat Aplikasi SAMOLNAS
octa saputra/Grid.ID
Ilustrasi STNK
Sumber Berita : https://banjarmasin.tribunnews.com/2020/04/13/panduan-cara-mudah-bayar-pajak-di-samsat-online-lewat-aplikasi-samolnas?page=all

Re-post by MigoBerita / Selasa/14042020/09.49Wita/Bjm
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya