Kampanye Hitam VS Kampanye Negatif

Penulis By on Rabu, 30 September 2020 | No comments


 

Migo Berita - Banjarmasin - Kampanye Hitam VS Kampanye Negatif

Sebentar lagi PILKADA diseluruh tanah air Indonesia akan segera bergulir, para calon di Banua Banjar sudah mengambil nomor. Sudah saatnya kita masyarakat Banua banjar menyambutnya dengan riang gembira dan Jangan Lupa Mencoblos sesuai keinginan hati nurani anda, bukan berdasarkan "Uang Sogokan". Baik , kali ini Migo Berita memuat berbagai kumpulan artikel yang bisa langsung di baca oleh kita semua. Jangan lupa hingga selesai membacanya hingga tidak gagal paham.

Beda Kampanye Hitam dan Kampanye Negatif, Ini Paparan Ahli Pidana ULM

PENGGUNAAN media sosial (medsos) kini menjadi sebuah keniscayaan yang dilakoni kontestan pemilihan kepala daerah (pilkada). Namun, aspek hukum pidana atau sanksi hukum menjadi hal yang patut diwaspadai.

HAL ini diingatkan ahli hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, Daddy Fahmanadie. Ia mengakui aspek tindak pidana dalam pilkada telah diatur berdasar peraturan perundang-undangan.

“Memang, istilah tindak pidana ini merupakan terjemahan dari Straf baar feit dalam bahasa Belanda. Mengacu dalam hukum pidana Belanda, dikenal istilah lain seperti peristiwa pidana atau pelanggaran pidana atau perbuatan yang dapat dihukum,” ucap Daddy Fahmanadie kepada jejakrekam.com, Selasa (29/9/2020).

Lebih lanjut, Daddy menjelaskan dalam buku II dan buku III KUHP memuat rumusan tindak pidana jenis kejahatan dan pelanggaran. “Jadi, jelas tingkah laku tertentu yang dilarang UU merupakan tindak pidana,” ucapnya.

Lantas bagaimana dengan hukum di pilkada? Daddy mengaku acuannya adalah UU Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan KPU serta peraturan terkait lainnya, yang menyangkut asas lex specialis de rogat lex generalis atau ketentuan khusus mengenyampingkan ketentuan umum.

Nah, terkait pada masa kampanye ini, Daddy mengingatkan adanya larangan seperti diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, serta PKPU Nomor 4 Tahun 2017 dan teranyar PKPU Nomor 11 Tahun 2020.

“Dalam ini, kampanye harus berdasar prinsip jujur, terbuka dan dialogis. Kemudian, kampanye juga harus meningkatkan kesadaran hukum, memberi informasi yang benar, seimbang dan bertanggungjawab sebagai bagian dari pendidikan politik,” tutur Daddy.

Magister hukum lulusan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogkarta ini menambahkan dalam kampanye juga ditegaskan adanya komunikasi politik sehat antar pasangan calon. Hingga, menghormati perbedaan suku, agama, ras dan golongan dalam masyarakat.

“Makanya, dalam PKPU juga diatur aspek legalitas kampanye melalui media sosial. Makanya, untuk pengawasan, paslon, parpol dan tim kampanye harus membuat akun resmi yang didaftarkan ke KPU,” katanya.

Diakui Daddy, di masa pandemi virus Corona (Covid-19), maka medsos atu kampanye daring menjadi pilihan untuk berkampanye di tengah keterbatasan dan regulasi yang ketat.

Dosen muda ini mengatakan dipilihnya kampanye di medsos, karena memang mudah diakses dan murah, cepat, bisa melahirkan interaksi dua arah serta kontennya dapat bertahan lama. “Bahkan, setiap orang pun bisa mengakses materi kampanye lewat medsos. Termasuk, di media daring. Tapi ingat, ada ketentuan yang berlaku,” katanya.

Terutama, ungkap Daddy, menyangkut soal kampanye hitam (black campign) yakni berisi isu atau lainnya untuk menjatuhkan lawan politik.

“Kampanye hitam ini biasanya berisi isu–isu  yang tidak berdasar, ya semacam rumor atau isu dari mulut ke mulut. Tentu berbeda dengan kampanye negatif (negative campaign) digunakan untuk menunjukkan kelemahan dan kesalahan pihak lawan politik. Seperti keputusan atau kebijakan yang dibuat lawan politik hingga kondisi lebih buruk,” paparnya.

Daddy juga menyebut biasanya kampanye hitam menggunakan akun palsu untuk menyerang lawan politik. Kemudian, berisi hinaan menyangkut SARA.

“Melakukan kampanye di medsos berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan dan/atau kelompok masyarakat. Kemudian, menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat dan/atau partai politik,” tutur Daddy.

Dalam aspek hukum, Daddy menegaskan kampanye hitam itu sah secara hukum dan tidak melawan hukum, berbeda dengan kampanye hitam yang bisa melanggar UU, khusus UU ITE. Termasuk, penghinaan khusus di luar KUHP.

“Dalam mengawasi kampanye pilkada di medsos, maka penyelenggara dan pengawas pilkada harus bisa meningkatkan sumber daya manusia (SDM), terutama kapasitas digital literacy. Saya kira, ketika Bawaslu telah membentuk satgas atau relawan pantau medsos,  maka ini perlu dipertajam fungsinya. Terutama, bisa membedakan antara kampanye negatif dan kampanye hitam,” pungkasnya.


Sumber Utama : https://jejakrekam.com/2020/09/29/beda-kampanye-hitam-dan-kampanye-negatif-ini-paparan-ahli-pidana-ulm/ 

Sambangi Posko Sangga Lima, Ibnu Sina Luruskan Persepsi Penyaluran Bantuan BPK

CALON Walikota nomor urut (2), Ibnu Sina menyambangi Posko BPK Sangga Lima di Jalan Veteran Gang Lima Sejati Kelurahan Melayu Banjarmasin, Rabu (30/9/2020) siang.

KUNJUNGAN tersebut dalam rangka silaturahmi dan mendengarkan langsung aspirasi terkait bantuan bagi Barisan Pemadam Kebakaran (BPK).

“Alhamdulillah ulun bisa bersilaturrahmi dengan masyarakat dan para anggota BPK Sangga Lima, mudah-mudahan ini bisa mempererat tali Silaturahmi kita bersama. Tadi beliau (perwakilan BPK Sangga Lima) menyampaikan aspirasi, dan itu merupakan masukan bagi kami untuk perbaikan, termasuk kerjasama dengan pemerintah kota kedepan,” tutur Ibnu Sina. 

Dalam kesempatan itu, Ibnu Sina juga menyampaikan aturan dan ketentuan memberikan bantuan dalam bentuk hibah maupun bansos untuk BPK.

“Selama ini karena ada aturan yang mengatur tentang bantuan Baksos seperti wajib berbadan hukum dan berusia minimal tiga tahun, sehingga harus berbentuk badan hukum dan harus segera diurus. itu menjadi persyaratan ketika pemerintah kota ingin memberikan bantuan hibah kepada BPK. Di Banjarmasin sudah ada BPK yang menjadi yayasan dan berbadan hukum, tapi memang ada sebagian yang belum diajukan karena itu kami menghimbau agar BPK segera mengurusnya,” jelas peraih Best of The Best Walikota Terbaik Indonesia 2019 ini.

Ia menegaskan selama ini bukan pemerintah kota tidak mau membantu BPK namun sesuai aturan, persyaratan tersebut harus terpenuhi. “Aspirasi ini menjadi masukan bagi kami juga pola kerjasama dengan pemerintah kota kedepan,” kata dia.

Ibnu Sina juga mengapresiasi kerja tim  Sangga Lima yang telah berusia 30 tahun dan tentunya sangat matang serta konsisten dalam membantu masyarakat terutama yang terkena musibah. 

“Kerelawanan ini penting dipertahankan di masyarakat untuk membangun Banjarmasin Kayuh Baimbai,” ujar Ibnu. 

Sementara itu Ketua Ormas Sangga Lima, Sulaiman mengatakan BPK harus melengkapi persyaratan hukum terlebih dahulu agar pemerintah kota dapat menyalurkan bantuan dan tidak bertentangan dengan hukum. 

“Beliau mengimbau BPK untuk melengkapi persyaratan ini, dan berjanji akan merealisasikan bantuan jika terpilih nanti,” ujarnya.

Menurutnya, BPK Sangga Lima dan masyarakat lingkungan sekitar mantap melabuhkan pilihan ke pasangan Ibnu Sina-Arifin Noor di Pilwakot Tahun ini karena telah membuktikan hasil kerja nyata dalam lima tahun terakhir.

“Kita berharap jika beliau terpilih lagi bisa membantu BPK se-Kota Banjarmasin, apapun persyaratan itu kita akan kejar untuk dilengkapi,” terang dia. 

Ibnu Sina juga dinilai sebagai sosok yang dekat dan memperhatikan masyarakatnya. “Beliau jika diundang kegiatan pasti datang dan peduli khususnya bagi ormas disini,” jelasnya.

Sumber Utama : https://jejakrekam.com/2020/10/01/sambangi-posko-sangga-lima-ibnu-sina-luruskan-persepsi-penyaluran-bantuan-bpk/

Kampanye Daring Pilwali, Hanya 1 Paslon Tak Andalkan Akun Medsos Pribadi

KEGIATAN berkampanye kontestan Pilwali Banjarmasin 2020 dipastikan bakal berbeda. Sebab di tengah pandemi ini, para pasangan calon diminta untuk membatasi diri, khususnya dalam berkampanye lewat tatap muka.

ATAS hal itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin pun turut mengatur mekanisme kampanye di media sosial. Para paslon hingga tim kampanye diminta untuk melaporkan akun medsos resmi mereka kepada KPU.

Bukan tanpa alasan. Pasalnya, mekanisme tersebut telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 11 Tahun 2020. Aturan tersebut merupakan perubahan dari PKPU 4/2017.

“PKPU Nomor 11 Tahun 2020 yang mengatur tentang kampanye merupakan pengganti PKPU Nomor 4 Tahun 2017, dimana konstruksinya adalah dalam keadaan normal,” kata Komisioner KPU Banjarmasin, M Taufiqqurakhman, Rabu (30/9/2020).

Tak hanya sampai di situ. Rupanya pihak penyelenggara Pilkada di ibukota Kalsel itu pun harus membatasi jumlah akun medsos dari setiap paslon. Yakni maksimal 20 akun yang boleh menggunakan aplikasi medsos apapun.

Berdasar catatatan KPU Banjarmasin, keempat kontestan yang akan berlaga di Pilkada sudah mendaftarkan akun medsos.

Seperti pasangan Abdul Haris Makkie-Ilham Nor, misalnya. Paslon nomor urut 01 itu melaporkan ada 8 akun medsos resmi untuk berkampanye.

Di antaranya ada akun medsos pribadi kontestan masing-masing, baik Haris maupun Ilham sendiri.

Selanjutnya paslon nomor urut 02 yang tercatat punya 12 akun medsos. Tak jauh berbeda dengan paslon 01, kubu petahana juga memakai medsos pribadinya untuk berkampanye.

Lalu ada paslon 04 yang melaporkan 7 akun medsos mereka. Berbeda dengan kedua pasangan di atas, Ananda-Mushaffa Zakir justru tak mengandalkan akun medsos pribadi sebagai media kampanye.

Terakhir, ada paslon nomor 03, Khairul Saleh dan Habib Muhammad Ali Al Habsy. Paslon dari jalur independen ini punya 6 akun medsos. Namun dari keenam akun tersebut, terpantau hanya Habib Ali yang mengandalkan medsos pribadinya.


Sumber Utama : https://jejakrekam.com/2020/10/01/kampanye-daring-pilwali-hanya-1-paslon-tak-andalkan-akun-medsos-pribadi/ 

Re-post by MigoBerita / Kamis/01102020/10.35Wita/Bjm

Baca Juga Artikel Terkait Lainnya