» » » » » » » » Jasa Penyedia Uang Baru Musiman "Terancam" karena pembatasan penukaran uang ?

Jasa Penyedia Uang Baru Musiman "Terancam" karena pembatasan penukaran uang ?

Penulis By on Rabu, 24 Mei 2017 | No comments

Jelang Idul Fitri, Bank Indonesia Batasi Hanya Rp 3,7 Juta Per Orang

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) bekerjasama dengan berbagai perbankan Tanah Air membuka layanan penukaran uang di Lapangan IRTI, Monas, Jakarta. Layanan ini untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan uang tunai menjelang hari raya Idul Fitri.
Meskipun demikian, bank sentral membatasi penukaran uang pada jumlah tertentu. "Oh iya (penukaran uang) dibatasi Rp 3,7 juta (per orang)," kata Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang BI Lambok Antonius Siahaan di Lapangan IRTI, Rabu (16/7).
Menurut Lambok, pembatasan jumlah uang yang ditukar ini untuk menghindari kemungkinan uang yang telah ditukar akan dijual kembali dengan harga tinggi. Sebab, bank sentral menengarai ada masyarakat yang menukar uang untuk kebutuhan sendiri maupun untuk ditawarkan kembali dengan marjin yang tak sedikit.
"Nanti ada peluang untuk dapat lebih. Kita juga mengenal mana yang kita tengarai untuk kebutuhan pribadi dan bukan. Kami harus cerdas di lapangan, kami bedakan treatment-nya," ujar Lambok.
BI membatasi penukaran uang maksimal Rp 3,7 juta per orang. Terdiri dari pecahan Rp 20.000 sebesar Rp 2 juta, Rp 1 juta untuk pecahan uang Rp 10.000, pecahan Rp 5.000 senilai Rp 500.000, dan pecahan Rp 2.000 senilai Rp 200.000.
Jelang Idul Fitri, Bank Indonesia Batasi Hanya Rp 3,7 Juta Per Orang
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Petugas menghitung uang rupiah di jasa penukaran uang di Jakarta Pusat. 

Di lokasi penukaran uang di Lapangan IRTI Monas, selain BI, terdapat 13 bank yang juga melayani masyarakat. Bank tersebut antara lain BRI, BCA, Bank Mandiri, BNI, BTN, Bank DKI, Bank BJB, Bank Permata, Bank Mega, Bank BNI Syariah, BII, dan Bank Muamalat. (Sakina Rakhma Diah Setiawan) / http://banjarmasin.tribunnews.com/2017/05/25/jelang-idul-fitri-bank-indonesia-batasi-hanya-rp-37-juta-per-orang

Re-Post by http://migoberita.blogspot.co.id/ Kamis/25052017/10.12Wita/Bjm
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya