Mantan Gubernur Kalsel Penuhi Panggilan Kejati
Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H Rudy Ariffin memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel, untuk dimintai keterangan terkait kasus perjalanan dinas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
"Ada 17
pertanyaan dari jaksa penyidik kepada saya seputar proses penerbitan
Peraturan Gubernur (Pergub) terkait biaya anggaran perjalanan dinas,"
kata Rudy Ariffin di Banjarmasin, Selasa.
Rudy pun meyakini Pergub Nomor 093 tahun 2014 yang ditandatanganinya tersebut sudah sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku saat itu.
Rudy pun meyakini Pergub Nomor 093 tahun 2014 yang ditandatanganinya tersebut sudah sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku saat itu.
"Pergub itu berpedoman pada Peraturan Mendagri menyangkut biaya perjalanan dinas diatur oleh kepala daerah," terang Gubernur Kalsel dua periode (2005-2010 dan 2010-2015) tersebut.
Terkait adanya perubahan tarif biaya perjalanan dinas untuk tahun anggaran 2015, ungkap Rudy lagi, itupun sudah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
"Kala itu kami sempat meminta petunjuk dari Mendagri untuk kedudukan pejabat yang masuk Esselon 1, termasuk anggota Dewan yang tercantum dalam Pergub, namun surat balasan dari Mendagri yang diterima sudah melewati massa jabatan saya sebagai Gubernur jadi saya tidak memiliki kewenangan lagi untuk menindaklanjutinya," jelas Rudy mengungkapkan.
Sementara Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalsel Munaji SH di Banjarmasin, memastikan dengan diminta keterangan mantan gubernur itu, maka kasus yang tengah ditelisik jajarannya akan semakin terang benderang.
"Sekarang kami tinggal menunggu hasil audit resmi dari BPKP, jika itu sudah diterima maka kita gelar perkara untuk menentukan tersangka apabila memang ditemukan adanya unsur melawan hukum," ujar Munaji.
Sumber Berita : http://www.antarakalsel.com/berita/49153/mantan-gubernur-kalsel-penuhi-panggilan-kejati
Re-Post by http://migoberita.blogspot.co.id/ Kamis/17082017/09.52Wita/Bjm