Larangan Penggunaan Kantong Plastik Dinilai Rugikan Konsumen
Akankah Pelanggan menjadi Raja !
PROKAL.CO, BANJARMASIN – Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) yang akan menerapkan pelarangan penggunaan kantong plastik di toko ritel modern mendapat sambutan negatif dari masyarakat. Terutama di kalangan ibu rumah tangga.Selama masa uji coba beberapa waktu lalu, tidak sedikit masyarakat yang berbelanja direpotkan dengan belanjaan yang harus dibawanya. Terutama mereka yang naik motor. “Kalau mereka yang bermobil sih enak. Tinggal masukkan bagasi, beres,” ujar Lina, warga Landasan Ulin, Banjarbaru.
Ibu satu anak ini juga menceritakan soal tetangganya yang terjatuh dari motor lantaran memaksa membawa belanjaan tanpa kantong, karena tidak menyiapkannya dari rumah.
Ahmad, warga Banjarbaru juga mengeluhkan hal serupa. Merasa kesulitan saat membawa barang belanjaan. Beberapa toko ritel ada yang malah memanfaatkan kebijakan ini untuk berjualan kantong belanjaan yang bahannya juga dari plastik. “Kalau kantong dari kain sih tidak apa-apa, tapi ini dari plastik yang biasanya diberikan secara gratis,” ujarnya.
Ahmad menyarankan, jika pelarangan ini jadi dilakukan, pihak ritel harus menyediakan kantong belanjaan dari bahan yang ramah lingkungan, misalnya dari kertas. Dan itu diberikan secara gratis seperti yang biasa diberlakukan dengan kantong belanjaan dari plastik.
Selain itu, dia menilai, kesadaran masyarakat membuang sampah di tempatnya itu sudah sangat tinggi. Masyarakat pun menurutnya sudah sangat mengerti, bahkan sampai ke tingkat pemilihan sampah organik, anorganik, maupun sampah yang sulit terurai seperti plastik. “Bukankah di sekitar kita tersedia bak berwarna-warni, yang setiap warnanya dibedakan untuk memilah sampah-sampah tadi,” ujarnnya.
Lagi pula, menurutnya, kalau niatnya untuk menghapuskan penggunaan kantong plastik, caranya bukan cuma melarang toko ritel memberikan kantong plastik kepada pelanggannya. Tapi juga merazia penjual kantong plastik di pasar-pasar, atau menutup pabrik yang memproduksinya.
Tanggapan berbeda malah disampaikan Ketua Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Kalsel Hasbi Mahbara. Menurutnya, jauh sebelum ada rencana ini, tepatnya ketika Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Larangan Penggunaan Larangan Menjual dan Menyediakan Kantong Plastik pihaknya sudah pernah menyarankan kepada pemerintah provinsi agar dapat diberlakukan di seluruh wilayah Kalsel. “Sejak dulu ketika Perwali ada dan diterapkan saya setiap pertemuan mengharapkan agar gubernur menindak lanjuti dan menerapkan di seluruh wilayah Kalsel,” jelasnya.
Sebab masih banyak masyarakat yang belum menyadari bahaya yang ditimbulkan akibat penggunaan plastik terhadap lingkungan, karena banyak plastik yang hanya direkomendasikan sekali pakai saja. Ini menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan. Terlalu sering menggunakan plastik akan mengakibatkan pencemaran sampah plastik.
Penyebab rusaknya lingkungan hidup salah satu faktornya adalah karena pembuangan limbah sampah plastik. Kantong plastik telah menjadi sampah yang berbahaya dan sulit dikelola. Sebab diperlukan waktu hingga puluhan tahun untuk membuat plastik-plastik tersebut benar-benar terurai.
Apabila diterapkan di seluruh Kalsel, terang Hasbi, artinya masyarakat juga ikut menjaga lingkungan hidup tetapi juga dapat menimbulkan dampak positif lainnya. Pihak pengusaha toko ritel modern bisa menggantinya dengan kantong tempat membawa barang belanjanya dengan yang lebih ramah lingkungan. Misalnya saja yang terbuat dari kain, kertas atau tas dari kerajinan tangan khas Kalsel, seperti bakul.
“Ini menjadi peluang bagi para perajin bakul memanfaatkan untuk menambah penghasilan, mereka bisa menjual kepada toko ritel,” ujarnya.
Dia juga berharap, pemilik toko ritel jangan menjadikan itu sebuah kesempatan, sehingga tidak membebankan kepada masyarakat untuk membeli. “Tas kain atau bakul bisa dipergunakan lagi, tidak seperti kantong plastik yang langsung dibuang,” jelasnya.
Hasbi menambahkan, jika penerapan larangan penggunaan kantong plastik benar-benar terealisasi, dia berharap bukan hanya berlaku untuk toko ritel atau pasar modern saja. “Pasar tradisional juga nantinya harus,” tandasnya.
KANTONG PLASTIK: Salah satu toko ritel yang tidak melayani pemeberian katong plastik kepada pelanggannya.
Sumber Berita : http://kalsel.prokal.co/read/news/11590-larangan-penggunaan-kantong-plastik-dinilai-rugikan-konsumen.htmlRe-Post by http://migoberita.blogspot.co.id/ Jum'at/06102017/15.51Wita/Bjm