Bikin Malu Wajib Pajak Nakal
PROKAL.CO, BANJARBARU
- Pemko mengirim sinyal keras pada semua wajib pajak. Penunggak pajak
atau wajib pajak yang enggan mendaftarkan diri dijamin tidak bakal
merasa aman di kota ini. Kemarin pagi (3/11), Pusat Kebugaran Chi Chi di Jalan Ahmad Yani kilometer 34 disambangi petugas BPPRD (Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah) dan Satpol PP Banjarbaru. Petugas membentangkan spanduk, berisi pengumuman kepada masyarakat bahwa sanggar senam zumba dan yoga itu tidak pernah mendaftarkan diri sebagai wajib pajak.
Spanduk itu menurut Kepala BPPRD Banjabaru Rustam Effendi merupakan sanksi sosial agar jadi tontonan masyarakat. "Sengaja, supaya malu," ungkapnya.
Diceritakannya, upaya advokasi telah ditempuh pemko. Dengan teguran lisan dan tiga kali melayangkan surat peringatan. "Sudah tiga kali diperingati tapi tidak digubris. Tiga kali juga kami kemari, alasannya selalu pemiliknya sedang di Surabaya," imbuhnya.
Spanduk warna merah mencolok itu tak boleh dicopot. Pemko memberi waktu sepekan bagi pemilik untuk datang ke kantor BPPRD dan mendaftarkan dirinya sebagai wajib pajak.
"Dari 17 pusat kebugaran di kota ini, hanya ini yang paling bandel. Jarak waktu antar peringatan sebenarnya panjang. Tapi memang tak ada itikad baik," imbuhnya geram.
Merujuk Perda No 22 Tahun 2011, pusat kebugaran wajib membayar pajak hiburan. Sementara Chi Chi, jangankan menyetor pajak, mendaftarkan diri sebagai wajib pajak saja enggan.
Dari pengecekan Satpol PP, SITU (Surat Izin Tempat Usaha) Chi Chi memang bermasalah karena sudah kedaluwarsa. Masa berlaku SITU atas nama Randy Trijunius Budiman itu habis sejak Juli tadi. Randy tercatat sebagai warga Jalan Ahmad Yani kilometer 2 Banjarmasin.
Ditanya apakah ada lagi wajib pajak yang diincar BPPRD, ia memastikan ada. Hotel, karaoke, pusat kebugaran dan restoran di kota ini memang dipantau secara intensif demi mendongkrak PAD (Pendapatan Asli Daerah) kota.
Jika dalam sepekan ternyata pemko tetap dicueki, Rustam menyilakan Satpol PP untuk menurunkan penyidiknya. Melengkapi berkas dan barang bukti untuk menyeret pemilik Chi Chi ke Pengadilan Negeri Banjarbaru. Sebelum di sidang, tempat usaha bersangkutan disegel alias ditutup paksa.
"Satpol PP siap menurunkan penyidik PNS-nya, kami back up penuh," kata Kepala Satpol PP Banjarbaru Marhain Rahman. Perda No 22 menyiratkan wajib pajak bisa dijatuhi sanksi pidana berupa kurungan badan selama dua bulan.
Dalam upaya konfirmasi, kasir Chi Chi, Halimah membenarkan pemiliknya sedang berada di Surabaya.
"Dia hanya muncul pas tanggal 1 untuk membagi-bagikan gaji ke karyawan. Memang lebih banyak di Surabaya, terakhir katanya sedang ngurus sekolah anaknya di sana," ungkapnya.
Halimah baru bekerja di pusat kebugaran itu sejak empat bulan lalu. Gadis muda berkerudung ini mengaku tidak tahu-menahu sama sekali soal permasalahan ini. "Sama sekali tidak tahu, makanya kaget pas lihat petugas banyak berdatangan," tambahnya.
SANKSI
SOSIAL: Petugas BPPRD dan Satpol PP memasang spanduk pernyataan tidak
membayar pajak di Pusat Kebugaran Chi Chi, kemarin pagi. Ini sanksi
sosial agar wajib pajak merasa malu karena menjadi tontonan masyarakat.
Sumber Berita : http://kalsel.prokal.co/read/news/12102-bikin-malu-wajib-pajak-nakal.htmlRe-Post by http://migoberita.blogspot.co.id/ Sabtu/04112017/14.56Wita/Bjm