» » » » » » » » Target 35 Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2017, hanya 17 yang mampu diselesaikan DPRD Kota Banjarmasin

Target 35 Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2017, hanya 17 yang mampu diselesaikan DPRD Kota Banjarmasin

Penulis By on Jumat, 24 November 2017 | No comments

DPRD Kota Banjarmasin Hanya Mampu Selesaikan 17 Perda
PROKAL.CO, BANJARMASIN – DPRD Kota Banjarmasin mampu menyelesaikan sebanyak 17 peraturan daerah (Perda) pada tahun 2017 ini,  dari 35 program legislasi daerah yang ditargetkan.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Banjarmasin Noval, menyatakan bahwa program legislasi daerah (Prolegda) tahun 2017 ini dikerjakan secara maksimal,  baik yang dari inisiatif dewan,  maupun pihak pemerintah kota.
“Artinya kita bekerja sudah dengan segala daya dan upaya serta semaksimal mungkin menyelesaikan target prolegda, tapi adanya kendala hingga hanya mampu diselesaikan sebanyak 17 perda dari target sebanyak 35 perda,” katanya, kemarin.
Noval mengungkapkan, kendala yang membuat tidak tercapainya target prolegda tahun ini, diantaranya karena masalah pendanaan. Baik di DPRD dan pihak pemerintah kota dan juga masalah waktu yang tidak memungkinkan dikebut pembuatannya. “Jadi karena faktor-faktor itu hingga sekitar 18 raperda tidak bisa dilakukan pembahasan, bahkan ada dua yang terpaksa dibatalkan karena bertentangan dengan peraturan di atasnya,” ucapnya.


Menurut dia, dari 16 raperda yang belum sampai dilaksanakan pembahasannya tahun ini ada tujuh dari inisiatif dewan dan sembilan dari inisiatif pemerintah kota. Semua yang belum sempat dilakukan pembahasan untuk dijadikan peraturan daerah, akan dimasukkan pada Prolegda tahun 2018.
Pada prolegda 2018,  dewan mengajukan sebanyak 10 raperda inisiatif, sementara pemerintah kota sekitar 11 raperda, hingga jumlahnya sebanyak 21 raperda. Dia menyatakan, harus ada keseriusan yang dibangun antara DPRD dan pemerintah kota untuk menyelesaikan target tersebut.
Sebab, banyak kendala yang membuat raperda itu tidak tercapai target penyelesaiannya. Tidak hanya karena pendanaan, waktu, namun juga karena SDM yang selalu berganti-ganti di pemerintah kota. “Banyak alasan dari pihak pemerintah kota itu karena pejabatnya baru ditempatkan, hingga tidak mengerti. Hal-hal ini yang menjadi kendala pula, termasuk alasan klasik tidak ada waktu untuk melakukan pembahasan,” jelasnya.
Dia juga tidak ingin menutupi kendala di internal lembaganya. Selain kendala pendanaan, juga SDM yang berubah-ubah atau staf  yang membantu kinerja pembuatan draf  raperda sering terjadi mutasi, hingga menyulitkan. “Staf di sekretariat kita kebanyakan juga tidak mengerti, sebab mereka baru ditempatkan. Ini yang harusnya menjadi pertimbangan pemerintah kota melakukan mutasi-mutasi di sektor yang penting dalam pembuatan peraturan daerah tersebut,” tuntasnya.

MENYIMAK: Anggota DPRD Kota Banjarmasin saat menyimak rapat paripurna penyampaian dua buah raperda, beberapa waktu lalu
Sumber Berita : http://kalsel.prokal.co/read/news/12451-dprd-kota-banjarmasin-hanya-mampu-selesaikan-17-perda.html

Re-Post by http://migoberita.blogspot.co.id/ Sabtu/25112017/11.59Wita/Bjm 
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya