» » » » » » » AYO Bikin Kartu Identitas Anak ! Pengurusan KIA Gratis atau tak dipungut biaya diKantor Capil dan kini juga bisa di kecamatan

AYO Bikin Kartu Identitas Anak ! Pengurusan KIA Gratis atau tak dipungut biaya diKantor Capil dan kini juga bisa di kecamatan

Penulis By on Jumat, 08 Desember 2017 | No comments

Pemohon KIA Capai 700 Anak Perhari

Banjarmasin, KP – Menyusul pentingnya kartu identitas anak bagi warga di Banjarmasin ternyata permintaan cukup tinggi. Buktinya pemohon Kartu Identitas Anak (KIA) yang diluncurkan sejak September 2017 lalu kini sudah mencapai 7000 pemohon.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Banjarmasin Drs H Khairul Saleh, pemohonnya dari hari ke hari semakin meningkat. Sejak dibuka pemohon berjumlah 150 perhari, tapi kini mencapai 700 pemohon perharinya.
“Pemohonnya makin banyak, dan kini kami sampai melayani 700 pemohon perharinya,’’ ujar Khairul Saleh, di Banjarmasin, Selasa (5/12)
Mantan Camat Banjarmasin Barat ini mengungkapkan, tingginya antusias masyarakat ini membuatnya cukup kewalahan. Sehingga sejak, Senin (4/12) kemarin, pembuatan KIA dialihkan ke masing-masing kecamatan. “Biar disini juga tak banyak, jadi kalau dari kecamatan bisa sampai 100 pemohon, dan di Kantor Capil bisa melayani juga,’’ ucapnya.


Khusus untuk pemohon KIA juga harus sabar. Sebab karena banyaknya pemohon maka KIA pun bisa selesai lebih dari tiga hari. “Dulu waktu awal-awal satu hari bisa selesai, tapi karena kemampuan mesin pencetak terbatas maka bisa sampai lebih tiga hari,’’ ucapnya.
Khairul menambahkan, kepemilikan KIA bagi anak ini cukup penting. Hal ini karena dengan memegang KIA, akan mempermudah kepengurusan administrasi anak. Misalnya keperluan untuk masuk sekolah, mengurus BPJS, nabung di Bank hingga bepergian ke luar daerah dimana juga perlu dalam penunjukkan identitas KIA. “Kan tidak perlu repot bawa Akta kelahiran dan KK, cukup KIA sudah mewakili semuanya, fungsinya seperti KTP,’’ jelasnya
Ia menjelaskan, dalam hal ini, pelayanan KIA dimulai dari umur anak 1-5 tahun tanpa foto, dan anak umur 6-17 tahun dengan foto sehingga harus membawa pasfoto. Syarat yang dibawa membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) serta fotokopi akta kelahiran anak.
Bahkan pada tahap awal, pihaknya menyiapkan sekitar 20.000 blangko KIA dan pengurusannya hanya di Kantor Capil di jalan Sultam Adam Banjarmasin.
“Pengurusan KIA juga gratis atau tak dipungut biaya dan bagi yang ingin anaknya memiliki KIA bisa langsung datang ke Kantor Capil, dan kini juga bisa di kecamatan,’’ jelas Khairul.

PERMOHOAN KIA – Inilah antrian pengambilan KIA yang membludak dan tampak kegiatan tersebut di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Banjarmasin, Selasa (5/12). (KP/Narti)
Sumber Berita : http://www.kalimantanpost.com/pemohon-kia-capai-700-anak-perhari/

Re-Post by http://migoberita.blogspot.co.id/ Sabtu/09.00Wita/Bjm 
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya