Hari
Al-Quds Internasional, Jakarta 2018
Hari-hari ini, bahkan sesungguhnya sudah
sejak 70 tahun silam, Israel terus melakukan kejahatan kemanusiaan atas rakyat
Palestina. Laporan terakhir dari Jalur Gaza menyebutkan sedikitnya 120 korban
jiwa meninggal dunia dan ribuan lain luka-luka akibat terjangan timah panas
militer rezim Zionis. Seluruh korban wafat dan luka itu terjadi sejak warga
Palestina melakukan aksi protes Great March of Return pada 30 Maret
silam.
Butterfly Bullet atau Dumdum. Peluru akan mengembang begitu mengenai sasaran. Model seperti ini yang digunakan Israel. |
Razan Najjar adalah satu dari sekian
relawan medis yang tewas karena ditembak dengan peluru kupu-kupu. Najjar gugur
saat sedang menolong korban luka-luka. Padahal, Najjar mengenakan jaket putih
paramedis dan mengangkat tangannya agar bisa diidentifikasi serdadu Zionis.
Selama unjuk rasa Great March of Return, Najjar juga dikenal luas
sebagai aktivis kemanusiaan dan paramedis yang percaya pentingnya perjuangan
damai untuk mengusir penjajahan.
Kejahatan penggunaan peluru kupu-kupu (dilarang oleh Konvensi Den Haag
1889) itu diperparah dengan fakta bahwa peluru itu ditembakkan kepada para
demonstran yang sama sekali tidak menghadirkan ancaman terhadap para serdadu
Israel yang berjajar di balik pagar kawat berduri apartheid Israel. Bahkan, di
belakang para serdadu itu, ada banyak penembak runduk (sniper) yang
senantiasa siap siaga menembak demonstran yang berhasil lolos dan melompati
pagar.
Perbedaan efek peluru biasa dan Butterfly Bullet. Banyak korban di Gaza memiliki luka tembus yang lebih besar dari luka masuknya. |
Lebih ironis, para demonstran Gaza itu
sesungguhnya justru pemilik sah tanah di balik pagar pemisah itu. Sementara,
para serdadu yang memijak tanah itu justru para pencuri dan perampas tanah.
Pembantaian tersebut terjadi tanpa ada aksi
nyata dari apa yang disebut sebagai komunitas internasional atau badan-badan
internasional seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa. Bayangkan bila hal serupa
terjadi di Indonesia atau negara-negara dunia ketiga lain.
Tak hanya itu, media arus utama masih saja
memperlihatkan keengganan untuk secara tegas menyatakan bahwa apa yang terjadi
di Palestina selama ini, terutama sejak aksi damai 30 Maret lalu, sebagai
pembantaian dan hukuman kolektif yang semuanya telah dilarang dalam Konvensi-Konvensi
Jenewa.
Mengapa badan-badan dunia seperti lumpuh
menghadapi aksi-aksi kekerasan rezim Zionis ini? Jawabannya jelas ini karena
dukungan tanpa syarat Amerika Serikat kepada segenap aksi keji rezim rasis
Zionis di forum-forum internasional.
Menghadapi aksi-aksi kekerasan yang terus
berlangsung di wilayah pendudukan Palestina itu, maka Komite Solidaritas
Palestina dan Yaman menyatakan beberapa hal sebagai berikut:
- Mengutuk keras seluruh aksi keji dan biadab rezim Zionis yang sudah berlangsung sejak 70 tahun.
- Mengutuk Israel yang telah mempraktikkan state terrorism (terorisme negara) terhadap warga Palestina dengan cara membunuh, menangkap, mencaplok tanah dan ladang pertanian yang menjadi sumber penghidupan, mengusir, menggusur dan berbagai cara lain yang telah berlangsung sejak deklarasi apa yang disebut sebagai negara Israel.
- Mengecam dukungan pemerintah Amerika Serikat yang tanpa batas dan tanpa syarat atas entitas ilegal bernama Israel di wilayah Palestina.
- Menyeru seluruh elemen masyarakat sipil dunia, terutama umat Islam, untuk ikut bertanggung jawab menyuarakan protes keras dan kecaman lugas atas kekejian, penjajahan, pembantaian dan genosida yang sedang berlangsung serta memberi dukungan nyata kepada rakyat Palestina.
- Menyeru segenap elemen masyarakat sipil untuk berjuang menghentikan kekejian rezim Zionis ini seperti beberapa puluh tahun lalu masyarakat sipil dunia berhasil mengakhiri rezim apartheid di Afrika Selatan. Tanpa kerjasama kolektif seluruh pihak, maka kejahatan ini akan berlangsung terus dan harkat kemanusiaan tercoreng noda hitam.
- Menyeru segenap kompenen bangsa Indonesia, khususnya umat Islam, untuk terus bersama-sama memperjuangkan kemerdekaan Palestina dari rezim penjajah Israel sebagai bagian dari amanat Undang-Undang Dasar dan pesan para pahlawan dan pendiri Bangsa.
- Mengajak seluruh umat Islam, khususnya yang tergabung dalam ormas-ormas Islam, untuk bersatu membantu warga Palestina keluar dari kekejian dan teror rezim Zionis Israel dengan cara mengenyampingkan perbedaan-perbedaan yang ada di tengah mereka.
- Mengajak umat Islam bersama-sama memperhatikan Masjidil Aqsha sebagai kiblat pertama yang kini dalam status pendudukan dan penjajahan rezim Zionis.
- Menuntut Pemerintah Indonesia tetap konsisten dalam memperjuangkan kemerdakaan bangsa Palestina dan pulihnya seluruh hak asasi mereka, terutama hak pulang ke tanah air (the right of return).
- Mengimbau pemerintah Indonesia untuk meninggalkan solusi dua negara yang kian lama kian tidak mungkin direalisasikan lantaran secara objektif dan faktual sisa-sisa tanah Palestina telah sepenuhnya diduduki dan diisi ribuan pemukim dan imigran Yahudi dari seantero dunia.
Jakarta, 8 Juni 2018
Komite Solidaritas Palestina dan Yaman
Re-Post by http://migoberita.blogspot.com/ Senin/11062018/11.18Wita/Bjm