Buruan Bayar..! Satu Bulan Pemko Bebaskan Denda Tunggakan PBB
PROKAL.CO, SELAMA
sebulan penuh, pemko memberi pengampunan kepada penunggak PBB (Pajak
Bumi dan Bangunan). Tunggakan dibawah tahun 2017 dibebaskan dari sanksi.
Alias tak perlu membayar denda sepeser pun."Ini yang perdana diterapkan di Banjarmasin. Supaya masyarakat sadar pajak. Selain itu juga demi mengejar target PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari sektor PBB yang lumayan besar," kata Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina.
Hal itu diungkapkan Ibnu di lobi Balai Kota, kemarin (31/7). Dalam peluncuran Bulan Panutan PBB Pedesaan dan Perkotaan. Pengampunan berlaku hingga jatuh tempo PBB pada 31 Agustus mendatang.
Disebutkannya, target PBB tahun 2018 mencapai Rp28,8 miliar. Sedangkan realisasi per Juli baru mencapai 40 persen. "Atau sudah terkumpul Rp11,6 miliar. Jadi masih banyak yang harus dikejar," imbuhnya.
Dalam peluncuran itu, sengaja diundang para Ketua RT (Rukun Tetangga) dan RW (Rukun Warga). Mereka diminta membantu mengabari warga perihal pembebasan denda tersebut.
"PAD ini toh demi mendukung pembangunan kota juga. Seperti perbaikan infrastruktur dan meningkatkan mutu layanan kesehatan dan pendidikan. Lebih-lebih untuk merampungkan Rumah Sakit Sultan Suriansyah," tukasnya.
Peluncuran itu juga berbarengan dengan penandatanganan MoU antara pemko dan PT BNI Cabang Banjarmasin. Guna memudahkan transaksi pembayaran PBB. Namun, tak cukup sampai disitu. Kerjasama itu juga untuk menyongsong transisi ke era digital.
"Secara nasional, trennya sekarang sudah transaksi cashless (non tunai). Apalagi Banjarmasin sudah meluncurkan Smart City. Transaksi elektronik akan membuat birokrasi lebih bersih dan terbuka," kata CEO BNI Banjarmasin, Muhammad Arafat.
Seusai peluncuran, Ibnu membayarkan kewajiban PBB untuk rumah pribadinya di mobil keliling milik Bakeuda. Ibnu membayarkan Rp35 ribu untuk PBB-nya per tahun 2018. (fud/at/nur)
BAYAR
PAJAK: Ibnu Sina menunjukkan tanda pembayaran PBB miliknya di mobil
layanan keliling Bakeuda, kemarin. | Foto: Syarafuddin/Radar Banjarmasin
Sumber Berita : http://kalsel.prokal.co/read/news/16450-buruan-bayar-satu-bulan-pemko-bebaskan-denda-tunggakan-pbb.htmlRe-Post by MigoBerita / Kamis/02082018/10.07Wita/Bjm