» » » » » » Akankah walikota Banjarmasin Ibnu Sina kena dampaknya ? : Kepala Daerah yang menolak rekomendasi Ombudsman bisa ditindak oleh Kementerian Dalam Negeri

Akankah walikota Banjarmasin Ibnu Sina kena dampaknya ? : Kepala Daerah yang menolak rekomendasi Ombudsman bisa ditindak oleh Kementerian Dalam Negeri

Penulis By on Rabu, 01 Agustus 2018 | No comments

Bertandang ke Banjarmasin, Wali Kota Dimintai Keterangan Ombudsman Pusat
PROKAL.CO, BANJARMASIN - Hari ini (1/8), Ombudsman pusat menemui Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina. Untuk meminta keterangan atas dugaan penyimpangan wewenang yang terjadi di pemko. Menyusul pembebastugasan sementara Hamli Kursani dari jabatan Sekdako Banjarmasin.
Surat pemberitahuan kedatangan diteken Wakil Ketua Ombudsman RI, Lely Pelitasari Soebekly. "Karena belum adanya penyelesaian atas hasil pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Kalsel, maka masalah ini diserahkan pada Ombudsman pusat," kata Lely dalam surat tertanggal 27 Juli tersebut.
Lalu, bagaimana dengan tanggapan Ibnu? "Saya tentu akan menerima kedatangan mereka dengan baik-baik. Kami akan beri penjelasan," ujarnya, kemarin (31/7).
Ditanya penjelasan macam apa, Ibnu mengatakan sikap pemko belum berubah. Tak bergeser jauh dari paparan Inspektorat Banjarmasin. Bahwa semua saran dan koreksi dari Ombudsman ditolak. Salah satunya, untuk memulihkan jabatan dan hak Hamli.
"(Masalah Hamli) tak perlu dibesar-besarkan. Konflik seperti ini biasa saja dalam dunia pemerintahan," tukas Ibnu. Pemko meminta Ombudsman tak ikut campur dalam konflik internal ASN.


Secara kebetulan, berbarengan dengan kedatangan Ombudsman, Plh (Pelaksana Harian) Sekdako Banjarmasin, Hamdi resmi memasuki masa pensiun. Kemarin, mantan Kepala BLHD (Badan Lingkungan Hidup Daerah) Banjarmasin itu mendapat acara perpisahan.
Ibnu sudah menentukan pilihan. Siapa Plh Sekdako Banjarmasin berikutnya. "Penggantinya adalah Gazi. Dari jajaran asisten, cuma beliau yang tersisa. Karena kalau menunjuk Rusmin juga tidak memungkinkan," jelasnya.
Gazi Ahmadi saat ini menjabat sebagai Asisten I Bidang Pemerintahan dan Sosial. Sementara Asisten III Bidang Administrasi, Rusmin Ardhaliwa juga sebentar lagi memasuki masa pensiun.
Mengapa jabatan itu tak dilelang saja? "Jelas tidak bisa. Kan kasus (sekda yang lama) masih berproses," pungkasnya.
Inspektorat memang sudah menuntaskan pemeriksaan atas Hamli. Terkait dugaan tindakan indisipliner. Namun, pemko menolak untuk membeberkannya. Alasannya, masih menunggu Majelis Pertimbangan Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai.
Diwartakan sebelumnya, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalsel, Noorhalis Majid mengatakan, LAHP (Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan) menemukan terjadinya penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang. Tim dari Inspektorat juga dinilai tak layak untuk memeriksa Hamli atas dugaan tindakan indisipliner.
Jika LAHP ditolak, maka giliran Ombudsman pusat untuk campur tangan. Langkah terakhir, status LAHP berpotensi dinaikkan menjadi rekomendasi. Sesuai UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah yang menolak rekomendasi Ombudsman bisa ditindak oleh Kementerian Dalam Negeri. (fud/at/nur)

BELUM TUNTAS: Hari ini wali kota bertemu dengan Ombudsman pusat. Dimintai keterangan terkait kontroversi pembebastugasan sekdako. | Foto: Syarafuddin/Radar Banjarmasin
Sumber Berita : http://kalsel.prokal.co/read/news/16451-bertandang-ke-banjarmasin-wali-kota-dimintai-keterangan-ombudsman-pusat.html

Re-Post by MigoBerita / Kamis/02082018/10.01Wita/Bjm 
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya