» » » » » » » » Nasibmu sampai dimana... oh ... Pasar Ujung Murung dan Sudimampir

Nasibmu sampai dimana... oh ... Pasar Ujung Murung dan Sudimampir

Penulis By on Rabu, 19 Desember 2018 | No comments

Ada Lima Blok Pasar, Sejak Sadjoko hingga Yudhi Wahyuni Tak Terurai

BENANG kusut beragamnya status kepemilikan di Pasar Ujung Murung dan Pasar Sudimampir Baru, agaknya lambat terurai. Ketua Persatuan Pedagang Pasar Besar Ujung Murung H Raihan menyebut status kepemilikan lahan, kios dan toko sangat beragam di bangunan lawas di Jalan Ujung Murung Banjarmasin.


PERTEMUAN dengan Walikota Ibnu Sina, Wakil Walikota Hermansyah, Kepala Dinas Kominfotik Banjarmasin Hermansyah serta Kepala Disperindag Khairil Anwar di Balai Kota, Selasa (18/12/2018), perwakilan para pedagang di Pasar Ujung Murung dan Sudimampir Baru dikumpulkan.
BACA : Tak Bisa Buktikan Kepemilikan, Pasar Ujung Murung Terancam Dibongkar
“Yang diundang waktu dialog di Balai Kota memang tidak mewakili seluruh pemilik dan pedagang,” kata Ketua Persatuan Pedagang Pasar Besar Ujung Murung H Raihan kepada jejakrekam.com, Selasa (18/12/2018) malam.
Ia menyebut di kawasan Jalan Ujung Murung sebenarnya ada lima pasar terdiri dari Pasar Amandit, Pasar Amandit, Pasar Atom Kilat, Pasar Besar, Pasar Sudimampir serta Pasar Ujung Murung .

“Nah, kelima pasar ini, status kepemilikan berbeda-beda. Untuk Pasar Atom, status pedagang kebanyakan pemilik kartu merah (kartu pedagang), Pasar Sudimampir berstatus hak guna bangunan (HGB). Sedangkan, Pasar Besar berstatus sertifikat hak milik (SHM) dan Pasar Ujung Murung, ada yang berstatus SHM dan sebagian HGB,” paparnya.
Agar bisa mengurai masalah kepemilikan, H Raihan menyarankan seharusnya pemerintah kota mengundang seluruhnya. Ini demi mengetahui secara detail dan sesuai fakta status kepemilikan atas lahan, kios berikut bangunannya.
BACA JUGA : Meremajakan Pasar Ujung Murung Berarti Menghidupkan Ruh Kota Dagang
“Seperti di Pasar Besar, saya memiliki SHM. Kami tentu tak mau dirugikan, bagaimana proses ganti ruginya atau tukar gulingnya,” kata Raihan.
Dalam pertemuan di Balai Kota, Raihan juga menyebut yang datang tidak sepenuhnya mewakili lima kelompok pasar yang ada di Ujung Murung. Untuk itu, Raihan menyarankan agar pemerintah kota tak gegabah dalam mengambil keputusan atau kebijakan, karena menyangkut kepentingan orang banyak, bukan kelompok tertentu.
Gara-gara sangat variannya kepemilikan, Raihan mengungkapkan masalah revitalisasi Pasar Ujung Murung tak pernah beres, dimulai era Walikotamadya Sadjoko,  Walikota Sofyan Arpan hingga HA Yudhi Wahyuni.
“Sebenarnya, kami setuju untuk direvitalisasi. Namun, sekali lagi, status kepemilikan yang sudah jelas ini, bagaimana solusinya? Apalagi, kami berjualan di Pasar Ujung Murung ini sudah puluhan tahun, makanya pemerintah kota harus mempelajari dulu dengan matang, jangan mengambil keputusan sepihak,” imbuhnya.
Sementara itu, Wakil Walikota Hermansyah justru mematok target untuk segera berunding dengan perwakilan 14 blok pasar di kawasan Pasar Ujung Murung dan Sudimampir Baru.
“Targetnya bulan ini (Desember) sudah ada titik terang. Terutama, menyelesaikan masalah status kepemilikan dengan data yang valid,” kata mantan anggota DPRD Kalsel ini.

Hermansyah pun menilai wajar ketika Pasar Ujung Murung dan Sudimampir ini tidak ada penyelesaiannya sejak masa Walikotamadya Sadjoko hingga HA Yudhi Wahyuni.
BACA LAGI : Cukup Pasar Sentra Antasari, Jangan Diulang Lagi di Pasar Ujung Murung 
“Bagaimana mau selesai, kalau pintu masuk penataan itu dihalang-halangi. Termasuk, para pedagang yang meminta perpanjangan HGB yang sudah tak berlaku, sementara mereka menunggak pajak retribusi dan sewa toko,” kata Hermansyah.
Dengan berbagai problema yang ada, Wakil Ketua DPD PDIP Kalsel ini mengakui rencana revitalisasi Pasar Ujung Murung dan Sudimampir seperti sebuah dilema. “Bisa jadi, mereka mau membayar tunggakan asalkan HGB diperpanjang. Nah, kalau ini dituruti, tentu penataan pasar ini tak akan selesai,” pungkasnya.

Sumber Berita : http://jejakrekam.com/2018/12/18/ada-lima-blok-pasar-sejak-sadjoko-hingga-yudhi-wahyuni-tak-terurai/

Tak Bisa Buktikan Kepemilikan, Pasar Ujung Murung Terancam Dibongkar

MENATA Pasar Ujung Murung dan Pasar Sudimampir layaknya Pasar Tanah Abang, Jakarta menjadi impian Pemkot Banjarmasin. Demi mewujudkan itu, para pemilik toko dan pedagang dua pasar grosir konveksi itu pun diundang berdialog ke Balai Kota Banjarmasin, Selasa (18/12/2018).
WALIKOTA Ibnu Sina didampingi Wakil Walikota Hermansyah serta Kepala Dinas Kominfotik Banjarmasin Hermansyah mengungkap hasil pendataan tim, sosialisasi dan rencana relokasi Pasar Ujung Murung dan Pasar Sudimampir Baru di Jalan Ujung Murung tersebut. Namun, kendala mengemuka terkait klaim kepemilikan lahan dan kios di pasar itu.
Menurut Wakil Walikota Hermansyah, posisi Pasar Ujung Murung yang terletak di pertigaan Sungai Martapura dengan anak Sungai Baru, persis berada di segitiga emas.
BACA : Revitalisasi Pasar Ujung Murung Bikin Waswas Pemilik Mess Candi Agung
“Ini sejarahnya mengapa Pasar Ujung Murung ini letaknya sangat strategis. Ya, posisinya berada persis di segitiga Sungai Martapura. Belum lagi ditambah transportasi bisa dilakukan dua jalur, sungai dan darat,” papar mantan anggota DPRD Kalsel.
Agar terwujud Pasar Tanah Abangnya Banjarmasin, Hermansyah pun meminta para pemilik lahan, toko serta pedagang bisa kooperatif dengan menyerahkan data kepada tim yang dibentuk pemerintah kota.
“Selama ini, kendala penataan kedua pasar itu akibat adanya pengakuan kepemilikan lahan dari pedagang, tanpa mau menyerahkan buktinya. Ya, seperti sertifikat hak milik (SHM). Terkadang, kami surati, malah pedagang tak mau menyerahkan data itu,” cetus politisi PDI Perjuangan ini.
Jika sudah begitu, kata Hermansyah, maka proses penataan pasar yang berdiri tahun 1950-an itu akan terus terlambat.  “Bagaimana pemerintah kota mau mengetahui dasar kepemilikan lahan di situ, kalau datanya tidak diserahkan,” kata Hermansyah.
Ia mengeritik adanya klaim dari para pemilik lahan atau kios, sertau pedagang justru tanpa ada bukti kuat. Menurut Hermansyah, jika benar ada punya bukti kepemilikan, maka fotokopinya bisa diserahkan ke pemerintah kota.
Hermansyah pun setengah mengancam, jika masih tak mau menyerahkan bukti kepemilikan, jangan salahkan jika Satpol PP Banjarmasin yang diturunkan untuk membongkar kios.
BACA JUGA : Revitalisasi Pasar Ujung Murung, Jangan Lupakan Sisi Sejarahnya 
“Itu bukan salah kami, sebab mereka tidak bisa membuktikan. Kalau pasar ini tidak tertata, maka tidak bisa kita mewujudkan Kota Banjarmasin Baiman (barasih wan nyaman atau bersih dan nyaman),” tegas Hermansyah.
Mantan anggota DPRD Kalsel ini mengungkapkan jumlah pedagang terkumpul sekitar 1.200 orang. Mereka menempati 14 blok. Ia mengaku, berusaha menawarkan berbagai macam cara melalui perwakilan yang dibagi per blok untuk berunding dengan pemerintah dan pihak lainnya, yakni BPN Banjarmasin dan Tim LH agar mudah berkoordinasi.
“Sebab, jika kita mengundang 1.200 pedagang ini tentunya memakan waktu. Kasihan pedagang meninggalkan jualannya. Makanya, kita membentuk perwakilan dengan membagi per blok yang berjumlah 14 blok,” pungkasnya.

Sumber Berita : http://jejakrekam.com/2018/12/18/tak-bisa-buktikan-kepemilikan-pasar-ujung-murung-terancam-dibongkar/

Re-Post by MigoBerita / Rabu/19122018/19.42Wita/Bjm
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya