Klaim Walikota Dibantah, Pedagang Pasar Bauntung Sebut PKL yang Mendaftar Relokasi
KLAIM Walikota Banjarbaru Nadjim Adhani yang menyebut ada 573 pedagang Pasar Bauntung bersedia untuk relokasi dan menempati tempat baru di Stadion Mini, Jalan RO Ulin, dipertanyakan. Dasar klaim yang diajukan Pemkot Banjarbaru berdasar hasil pertemuan kedua dengan ratusan pedagang Pasar Bauntung di Gedung Bina Satria, Kamis (20/12/2018).SAAT itu, Walikota Nadjim Adhani mengungkap manfaat para pedagang menempati lokasi baru di Stadion Mini, Jalan RO Ulin yang jauh representatif, dibanding tempat lama di Jalan Achmad Yani, pusat kota Banjarbaru.
Ternyata, klaim Walikota Nadjim Adhani justru membingungkan sebagian pedagang, yang menyebut ada 573 orang telah mendaftar dan bersedia direlokasi. Klaim ini pun dipertanyakan salah satu ketua kelompok pedagang Pasar Bauntung Hariyadi.
Ia menjelaskan ratusan pedagang pemilik kios, toko dan los yang sah di Pasar Bauntung justru tetap berkomitmen menolak relokasi.
BACA : Akhirnya, Pedagang Pasar Bauntung Mau Direlokasi, Walikota Banjarbaru Bantah Ada Tekanan
“Kalau ada yang mengatakan sebagian besar pedagang telah setuju, maka itu patut dipertanyakan validitas datanya. Kami di pasar selalu berkomunikasi dengan para pedagang lainnya. Kalau ada yang mendaftar, harus melapor kepada kelompoknya,” ucap Hariyadi kepada jejakrekam.com di Banjarbaru, Jumat (21/12/2018).
“Mereka mendaftar karena merasa tertekan dan ketakutan. Sebab, mereka merasa tidak akan mendapat hak berdagang dan memilik kios di tempat baru. Kalau dihitung, hanya 10 persen yang mendaftar. Jadi tidak bisa diklaim sebagai mayoritas pedagang,” cetusnya.
BACA JUGA : Menolak Relokasi, Pedagang Pasar Bauntung Mengadu ke Ombudsman Kalsel
Sepengetahuan Hariyadi, justru yang mendaftar untuk direlokasi atau yang terdaftar adalah bukan pemilik kios, toko dan los di Pasar Bauntung Banjarbaru. Kata Hariyadi, justru mereka yang memang tidak punya kios dan toko adalah mayoritas para pedagang kaki lima (PKL).
Sebelumnya, seusai pertemuan dengan para pedagang Pasar Bauntung, Kamis (20/12/2018), Kepala Dinas Perdagangan Kota Banjarbaru, Abdul Basid mengungkapkan proses pendataan pedagang, dimulai dari pendaftaran hingga verifikasi demi kepentingan relokasi.
BACA LAGI : Ongkos Relokasi Pasar Bauntung Mengutang, Kepala BPKAD Banjarbaru: Dicicil Lima Tahun
“Semua pedagang, bukan hanya PKL. Ini semua dengan kota, seperti apa yang dinyatakan Pak Walikota (Nadjmi Adhani). Kami tak pernah memaksa para pedagang untuk mendaftarkan diri. Silakan tanyakan kepada pedagang,” kata Basid.
Ia menegaskan sesuai kebijakan pemerintah kota tak ingin kondisi Pasar Bauntung yang berada di pusat kota itu justru seperti sekarang. Dengan mengikuti relokasi, Basid yakin jauh lebih tertata baik kondisi pasar maupun para pedagangnya, termasuk PKL.
Sumber Berita : http://jejakrekam.com/2018/12/21/klaim-walikota-dibantah-pedagang-pasar-bauntung-sebut-pkl-yang-mendaftar-relokasi/
Re-Post by MigoBerita / Sabtu/22122018/10.30Wita/Bjm