Pemko Tak Bisa Beri Penjelasan, Penggugat Berada di Atas Angin (1)
Sengketa Pembebasan Jalan Rantauan Darat
PROKAL.CO, Sidang sengketa pembebasan lahan Jalan Rantauan Darat menguak fakta-fakta menarik. Dari patok batas tanah pemko yang mengabur. Hingga uang ganti rugi yang mendadak naik hampir empat kali lipat.PERSIDANGAN memasuki tahap pemeriksaan setempat (PS). Kemarin (14/12) pagi, majelis hakim disertai kuasa hukum kedua belah pihak mendatangi Jalan Rantauan Darat RT 05 Kelurahan Kelayan Selatan.
Patok demi patok dicek. Bangunan-bangunan warga ditandai. Kemudian dicocokkan dengan peta dan dokumen yang ada. Pihak BPN (Badan Pertanahan Nasional) juga dimintai pendapat. Puluhan personel Satpol PP turut mengamankan proses peninjauan.
Kasus perdata ini bermula dari gugatan tujuh warga Jalan Rantauan Darat ke Pengadilan Negeri Banjarmasin. Mereka gusar karena pemko hanya membayarkan ganti rugi atas bangunan. Sementara lahannya tidak dibayarkan sepeser pun.
Alasannya, pemko mengklaim tanah itu milik pemerintah, bukan milik warga. Klaim yang dirasa warga terlalu mengada-ada. Mengingat selama puluhan tahun tinggal di sana, warga taat membayar PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) atas tanah yang mereka tempati.
Sumber Pic : Google Image
PS ini dihadiri oleh ketua majelis hakim, Femina Mustikawati. Serta dua anggotanya Sutisnasaswati dan Mohamad Arif Setio Widodo. PS digelar hingga ke ujung jalan di Gang Gudang Lima.
Pembela warga, Sugeng Ari Wibowo dari LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Peduli Hukum dan Keadilan tampak puas dengan hasil PS tersebut. Sebab, tergugat tak bisa memberi penjelasan gamblang atas batas-batas tanahnya.
"Saya sendiri baru melihatnya. Ada patok-patok BPN yang menegaskan bahwa tanah pemko ternyata berada di belakang tanah warga," kata Sugeng.
Jalan di Banjarmasin Selatan itu disiapkan untuk akses utama Rumah Sakit Sultan Suriansyah. Untuk pelebaran jalan dan pembangunan drainase, permukiman harus digusur.
"Pemko mengklaim tanahnya memanjang hingga ke bibir jalan. Tapi, buktinya tidak ada. Hari ini mereka tidak mampu menjelaskannya," sebutnya.
Persidangan berikutnya dijadwalkan tanggal 20 Desember. Dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penggugat. "Kami telah menyiapkan sejumlah saksi. Ayo kita buktikan sama-sama di persidangan nanti," tukasnya.
Sugeng berkali-kali menekankan bahwa LBH bekerja secara gratis. "Namanya juga LBH, warga meminta bantuan, tentu tidak dipungut biaya," tutupnya.
Sementara itu, salah seorang penggugat, Jamaluddin mengaku terkejut dengan fakta-fakta yang terkuak selama persidangan. Beberapa warga telah melunak dan mau menerima uang ganti rugi pemko. Rumah mereka juga sudah lama dibongkar.
Jamaluddin tak masalah dengan pilihan mereka. "Tapi ada satu yang aneh. Yakni bangunan milik Pak Ibrahim. Pemko menawarkan ganti rugi sebesar Rp51 juta kepadanya. Tapi saat pencairan, malah dibayarkan Rp186 juta. Bukan main! Naik sampai 300 persen lebih," cecarnya.
Menurutnya, temuan itu bukan hanya mengherankan, tapi juga menyakiti perasaan sesama tetangga. "Kami luar biasa kaget karena baru mengetahuinya sekarang," sesalnya.
Tak cukup sampai di situ, warga juga menyoal satu rumah di oprit Jembatan RK Ilir. Persis di mulut Jalan Rantauan Darat. Rumah dua lantai itu malah lolos dari pembebasan.
Membayangkan bagaimana nantinya jalan itu setelah dilebarkan, Jamaluddin merasa geli. Laju pengendara bakal terhalang satu rumah yang berdiri tegak di depan mulut jalan. "Artinya pengendara harus pintar meliuk-liuk," guyonnya.
Sekarang, warga tak hanya mengincar putusan kemenangan di meja hijau. Tapi, juga menuntut penaikan harga ganti rugi dari pemko.
"Bukan ganti rugi yang kami inginkan, melainkan ganti untung. Kami kehilangan tempat tinggal. Artinya, kami perlu uang untuk membeli rumah baru. Biaya hidup sekarang serba mahal," tuntasnya.(fud/at/dye)
PEMERIKSAAN
LAPANGAN: Majelis hakim dari PN Banjarmasin mencocokan peta dan dokumen
kepemilikan tanah dengan kenyataan di lapangan, kemarin pagi di Jalan
Rantauan Darat.
Sumber Berita : http://kalsel.prokal.co/read/news/19456-pemko-tak-bisa-beri-penjelasan-penggugat-berada-di-atas-angin-1.html
Pemko Tak Bisa Beri Penjelasan, Fanami : sebaiknya saya no comment dulu (2)
Sengketa Pembebasan Jalan Rantauan Darat
PROKAL.CO, KEPALA
Dinas Perumahan dan Permukiman Banjarmasin, Ahmad Fanani Saifudin
enggan mengomentari hasil pemeriksaan setempat (PS) di Jalan Rantauan
Darat. Mengingat proses persidangan masih berlangsung.
"Peninjauan lapangan itu lumrah. Bagian dari proses pengadilan. Agar hakim bisa melihat langsung apa objek sengketanya," ujarnya diplomatis, kemarin (14/12) siang.
Temuan seperti patok batas tanah warga dan ganti rugi yang melonjak naik secara mendadak, juga disodorkan kepada Fanani. "Mengenai hal-hal itu, sebaiknya saya no comment dulu," imbuhnya.
Dikejar lebih jauh, Fanani menegaskan tidak mengikuti PS. Dia sudah mengutus bawahannya ke lapangan untuk mewakili. "Kebetulan saya belum menanyakan apa saja hasilnya," tukasnya.
Dari APBD 2018, Disperkim mengalokasikan Rp605 juta untuk pembebasan jalan di depan Rumah Sakit Sultan Suriansyah tersebut. Lantaran negosiasi berakhir buntu, pemko memutuskan menempuh jalur konsinyasi. Yakni menitipkan uang ganti rugi ke pengadilan.
Sementara pelebaran jalan dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Banjarmasin. Satpol PP kemudian diminta turun membongkar paksa rumah warga. Tapi, Satpol PP memilih untuk menahan diri. Mengingat lahan itu sedang dalam sengketa.
Ketika dikonfirmasi ke kantornya, Kabag Hukum Setdako Banjarmasin Lukman Fadlun ternyata tidak masuk bekerja. "Pak Kabag masih sakit," kata seorang stafnya.
Yang pasti, Bagian Hukum telah meminta bantuan Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk berperan sebagai jaksa pengacara negara. Memberi bantuan hukum kepada pemko.(fud/at/dye)
"Peninjauan lapangan itu lumrah. Bagian dari proses pengadilan. Agar hakim bisa melihat langsung apa objek sengketanya," ujarnya diplomatis, kemarin (14/12) siang.
Temuan seperti patok batas tanah warga dan ganti rugi yang melonjak naik secara mendadak, juga disodorkan kepada Fanani. "Mengenai hal-hal itu, sebaiknya saya no comment dulu," imbuhnya.
Dikejar lebih jauh, Fanani menegaskan tidak mengikuti PS. Dia sudah mengutus bawahannya ke lapangan untuk mewakili. "Kebetulan saya belum menanyakan apa saja hasilnya," tukasnya.
Dari APBD 2018, Disperkim mengalokasikan Rp605 juta untuk pembebasan jalan di depan Rumah Sakit Sultan Suriansyah tersebut. Lantaran negosiasi berakhir buntu, pemko memutuskan menempuh jalur konsinyasi. Yakni menitipkan uang ganti rugi ke pengadilan.
Sementara pelebaran jalan dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Banjarmasin. Satpol PP kemudian diminta turun membongkar paksa rumah warga. Tapi, Satpol PP memilih untuk menahan diri. Mengingat lahan itu sedang dalam sengketa.
Ketika dikonfirmasi ke kantornya, Kabag Hukum Setdako Banjarmasin Lukman Fadlun ternyata tidak masuk bekerja. "Pak Kabag masih sakit," kata seorang stafnya.
Yang pasti, Bagian Hukum telah meminta bantuan Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk berperan sebagai jaksa pengacara negara. Memberi bantuan hukum kepada pemko.(fud/at/dye)
MASIH
BERDIRI: Permukiman warga di Jalan Rantauan Darat dengan latar belakang
Rumah Sakit Sultan Suriansyah. Jalan ini disiapkan menjadi akses utama
rumkit pemko.
Sumber Berita : http://kalsel.prokal.co/read/news/19457-pemko-tak-bisa-beri-penjelasan-fanami-sebaiknya-saya-no-comment-dulu-2.html Re-post by MigoBerita / Sabtu/15122018/11.45Wita/Bjm