Mendagri Setujui Pengunduran Bupati HST, Senin SK Diserahkan ke Dewan
PENGUNDURAN diri Abdul Latif sebagai Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) telah disetujui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. Untuk memperkuat itu, Mendagri pun mengeluarkan surat keputusan (SK) mencabut SK sebelumnya.ABDUL Latif bersama HA Chairansyah terpilih dalam Pilkada HST 2015. Keduanya terpilih sebagai Bupati-Wabup HST periode 2016-2021 yang tertuang dalam Surat Keputusan Mendagri bernomor 131.63-269 Tahun 2016, tertanggal 17 Februari 2016 tentang Pengangkatan Bupati Hulu Sungai Tengah Provinsi Kalimantan Selatan.
BACA : Awal 2019, SK Mendagri Setujui Pengunduran Diri Bupati HST Bakal Terbit
Sumber Pic : Google Image
Hal ini diungkapkan Kepala Bagian Pemerintahan Setdakab HST Wahyudi kepada jejakrekam.com, Jumat (4/1/2019). Menurut Wahyudi, usai menyerahkan surat pengunduran diri yang telah disetujui dalam rapat paripurna DPRD HST ditambah surat pengantar dari Pemprov Kalsel telah diserahkan ke Kemendagri di Jakarta.
“Saya bersama rekan telah mengambil SK di Kemendagri di Jakarta, pada hari (Jumat, 4/1/2019). Jadi, surat keputusan (SK) pemberhentian Bupati HST Abdul Latif telah disetujui Kemendagri. Termasuk, pengangkatan Wakil Bupati HST HA Chairansyah sebagai Bupati HST,” kata Wahyudi, yang mengaku masih berada di Jakarta.
Surat dari Kemendagri ini akan segera diserahkan ke DPRD HST untuk segera mengagendakan rapat paripurna pengangkatan Wabup HA Chairansyah sebagai pengganti Abdul Latif.
BACA JUGA : Pemprov Kalsel Segera Proses Usulan Pemberhentian Bupati HST
Sementara itu, dikutip dari detik.com, Bupati HST nonaktif Abdul Latif mengajukan banding atas vonis PN Tipikor Jakarta Pusat diperberat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam putusan bandingnya. Abdul Latif dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 300 subsider 3 bulan kurungan.
Di Pengadilan Tipikor Jakarta, Abdul Latif divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Abdul Latif terbukti menerima suap Rp 3,6 miliar terkait pembangunan ruang perawatan di RSUD Damanhuri Barabai.
Angka Rp 3,6 miliar itu merupakan fee senilai 7,5 persen dari total nilai proyek Rp 54.451.927.000 atau setelah dipotong pajak menjadi Rp 48.016.699.263.
BACA LAGI : Jika Diusung Jadi Calon Wabup HST, Berry Siap Mundur dari Caleg DPR
Fee 7,5 persen itu sudah ditentukan oleh Abdul Latif sejak ia dilantik. Besaran fee adalah 10 persen untuk proyek pekerjaan jalan; 7,5 persen untuk pekerjaan bangunan; dan 5 persen untuk pekerjaan lain dari nilai kontrak setelah dipotong pajak.
BACA LAGI : Ikut Tes Kepatutan, Eks Kadis PUPR Kalsel Sofiani Masuk Bursa Calon Wabup HST
Setelah perusahaan Donny memenangi lelang proyek itu, hakim mengatakan Fauzan Rifani meminta Abdul Basit menghitung fee dari proyek pengadaan pekerjaan pembangunan ruang perawatan kelas I, II, VIP dan Super VIP di RSUD Damanhuri Barabai dan akhirnya diperoleh angka Rp 3,6 miliar.
Selain hukuman pidana, Abdul Latif dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik. Hak Abdul Latif untuk dipilih atau memilih dicabut selama 3 tahun ke depan setelah menjalani hukuman pidana.
Abdul Latif terbukti melanggar Pasal 12 huruf b UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Sumber Berita : http://jejakrekam.com/2019/01/05/mendagri-setujui-pengunduran-bupati-hst-senin-sk-diserahkan-ke-dewan/
Re-Post by MigoBerita / Sabtu/05012019/12.25Wita/Bjm