KPU Minta Pemilih Lapor Bila Namanya Tak Tercantum di DPS Pemilu 2019
Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2019. KPU akan melihat data pemilih yang telah direkapitulasi tiap kota/kabupaten provinsi di seluruh Indonesia."Hasil rapat pleno hari ini punya peran, tugas dan tanggung jawabnya untuk menyebarkan informasi yang kita tetapkan hari ini. Penyelenggara pemilu punya kewajiban menginformasikan ini kepada seluruh masyarakat pemilih untuk kemudian mereka ikut mengecek. Apakah namanya sudah tercantum di dalam daftar pemilih sementara tersebut," ujar Ketua KPU Arief Budiman saat membuka rapat di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Sabtu (23/6/2018).
Setelah nama pemilih terdata dalam DPS, Arief meminta segenap peserta pemilu untuk memeriksa ulang apakah namanya sudah ada, dan apakah yang sudah terdaftar nama yang tercantum sudah benar penulisannya dan lain sebagainya. Hal ini agar tidak ada kesalahan yang bisa dipermasalahkan di kemudian hari, yakni saat pencoblosan.
"Jadi apakah ada kesalahan dalam penulisan namanya dan seterusnya. Peserta pemilu punya kewajiban menginformasikan hal ini kepada para konstituennya yaitu pemerintah, ini mendukung kita (KPU) untuk menginformasikan yang menyebarluaskan mensosialisasikan daftar pemilih ini," jelas Arief.
KPU juga meminta Tim Pengawas Pemilu bisa mencermati dan mengawasi, apakah terjadi kesalahan dalam penetapan DPS untuk kemudian ditetapkan sebagai DPT.
"Jadi Bapak Ibu sekalian kalau ada catatan penting ada masukan informasi penting mohon segera disampaikan pada masa ini karena tipe sementara itu baru menjadi bagian awal dari proses untuk pada akhirnya nanti akan ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap pada tanggal antara 15 sampai dengan 21 Agustus 2018," ucap Arief.
Arief berharap dengan didatanya DPS hari ini, ke depan Indonesia bisa memulai tahapan Pemilu yang berujung pada dilantiknya para wakil rakyat dan presiden serta wakil presiden 2019.
"Jadi mudah-mudahan apa yang kita kerjakan sejak dimulainya tahapan Pemilu sampai hari ini dan nanti sampai dengan dilantiknya wakil-wakil rakyat kita presiden dan wakil presiden kita semua bisa berjalan dengan baik dan lancar," tutup Arief.
Pantauan di lokasi, rapat pleno terbuka ini dimulai pukul 10.00 WIB. Rapat dihadiri perwakilan 20 partai peserta Pemilu 2019.
Selain itu, KPU juga turut mengundang seluruh perwakjilan KPU dari tiap masing-masing kota/kabupaten dan provinsi, LSM pemantau Pemilu, Kementerian, DKPP, Bawaslu, dan kementerian terkait.
Sumber Berita : https://www.liputan6.com/news/read/3567059/kpu-minta-pemilih-lapor-bila-namanya-tak-tercantum-di-dps-pemilu-2019
Masyarakat yang Belum Masuk DPS Bisa Lapor Via WhatsApp Ke KPU
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka layanan pengaduan bagi pemilih yang belum masuk dalam Daftar Pemilih sementara (DPS) Pilkada 2018. Pemilih dapat menyampaikan aduannya melalui WhatsAapp Center."Kita membuat salah satu yang ingin kita pastikan ke masyarakat adalah apakah masyarakat sudah benar-benar terdaftar, maka itu kami membuka layanan Whatsapp Center," ujar Komisioner KPU Viryan Aziz, di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (4/4/2018).
Nomor layanan WhatsAapp itu yakni 082310767117. Nomor ini juga dapat dilihat di website KPU, www.kpu.go.id
Layanan via WhatsAapp ini diberlakukan setelah ada laporan dari KPU daerah. Sebab, tercatat masih banyak warga yang belum terdaftar di DPS.
"Jadi kalau pemilih belum terdaftar bisa menyampaikan, khusus yang belum terdaftar. Kan kita sudah ada pengecekan data pemilih yang memasukkan NIK, nah kalau ternyata di situ tidak keluar namanya berarti diduga belum terdaftar," sambungnya.
Viryan mengatakan layanan ini telah dibuka sejak tanggal 1 April, namun pengaduan via WhatsAapp ini baru mulai efektif sejak tanggal 3 April. Layanan ini hanya akan dibuka selama lima hari hingga tanggal 5 April.
"Kan baru mulai efektif kemarin, kemarin masuk 134 WA yang melaporkan dirinya belum terdaftar, Hari ini jauh lebih banyak, karena baru kemarin ya (efektifnya). Hanya lima hari memang kita buka sampai dengan tanggal lima, karena kan perlu proses ke bawah," ujar Viryan.
KPU akan menindaklanjuti aduan masyarakat yang belum masuk dalam DPS. Petugas KPU akan mendatangi rumah masyarakat yang mengadu itu.
"Nanti akan dilakukan kegiatan layanan jemput pemilih. Jadi setelah dari whatsapp center, setelah terkonfirmasi bahwa memang yamg bersangkutan belum terdaftar dan memang benar orangnya ada, dokumen kependudukannya ada dilampiri. Petugas kami akan menjemput pemilih tersebut kerumahnya dan didata kembali," kata Viryan.
Nantinya, masa perbaikan DPS dilakuan pada 3-7 April 2018. Sedangkan DPT akan diumumkan pada 13-19 April 2018.
Sumber Berita : https://news.detik.com/berita/d-3952736/masyarakat-yang-belum-masuk-dps-bisa-lapor-via-whatsapp-ke-kpu
Nama Kamu Belum Terdaftar di DPT? Buruan Lapor ke Kelurahan
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sudah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Namun, KPU juga berupaya agar semua hak pilih warga negara terjamin dengan baik.Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP). Gerakan ini tersebar di berbagai daerah untuk memastikan warga negara yang sudah berhak memilih masuk ke dalam DPT.
Sementara, mereka yang sudah berhak memilih tetapi belum masuk ke PDT, mereka bisa melapor ke kelurahan.
1. Warga negara yang sudah berhak memilih tapi belum terdaftar di DPT bisa melapor ke kelurahan
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan upaya yang bisa dilakukan warga negara belum masuk dalam DPT, bisa langsung melaporkan ke kelurahan, agar bisa segera terdaftar dalam DPT.“Bisa (lapor ke kelurahan). Boleh ke kelurahan, di kantor kecamatan ada PPK, kalau di KPU kabupaten itu ada kantor sendiri,” kata dia, Jakarta, Minggu (14/10).
2. Bisa melapor secara daring
Selain melapor langsung ke kelurahan, kata Arief, warga negara yang sebenarnya telah memenuhi syarat masuk sebagai pemilih namun belum masuk DPT, juga bisa melaporkan secara daring.“Bisa via online kalau ada yang belum terdaftar, langsung keluarnya lapor online. Udah kamu tinggal masukkan datamu, asalkan satu, datamu adalah data e-KTP sudah direkam,” kata dia.
3. Memeriksa secara manual
Selain itu, Arief menyebutkan, pelaporan bisa dilakukan secara manual dengan mendatangi Panitia Pemungutan Suara (PPS) terdekat.“Kantor kelurahan itu kan pasti dekat dengan rumah, radius nya kan pasti radius kelurahan. Kemudian kalau dia gak sempat di daerah ya bisa via online, lapor online,” kata dia.
Sumber Berita : https://www.idntimes.com/news/indonesia/afrianisusanti/nama-kamu-belum-terdaftar-di-dpt-buruan-lapor-ke-kelurahan/full
Re-Post by MigoBerita / Sabtu/23022019/10.41Wita/Bjm
JAKARTA, KOMPAS.com -
Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Ilham Saputra berharap
masyarakat untuk segera melapor kepada pihak-pihak terkait jika belum
terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu 2019.
Hal itu untuk memastikan agar mereka bisa dimasukkan ke dalam daftar
pemilih tetap (DPT) nanti.
"Kalau ada yang belum terdaftar untuk melaporkan pada desa masing-masing
atau bisa juga lewat Rukun Warga (RW). Agar nanti yang belum terdaftar
bisa dimasukkan selama dia memenuhi syarat. Dia punya surat keterangan
dan e-KTP," kata Ilham di gedung KPU, Jakarta, Jumat (13/7/2018).
Ilham memperkirakan pihaknya akan mengeluarkan DPT sekitar Agustus
nanti. Saat ini KPU masih terus memperbaiki daftar pemilih sementara
(DPS) yang telah ditetapkan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU Harap Masyarakat Segera Lapor jika Belum Terdaftar sebagai Pemilih", https://nasional.kompas.com/read/2018/07/13/15373241/kpu-harap-masyarakat-segera-lapor-jika-belum-terdaftar-sebagai-pemilih.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Bayu Galih
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU Harap Masyarakat Segera Lapor jika Belum Terdaftar sebagai Pemilih", https://nasional.kompas.com/read/2018/07/13/15373241/kpu-harap-masyarakat-segera-lapor-jika-belum-terdaftar-sebagai-pemilih.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Bayu Galih