Migo Berita - Banjarmasin - Kabar Gembira PNS dapat Gaji ke-13 Bulan Agustus 2020 hingga Cuti bagi Guru & Dosen.
Tentu ini merupakan kabar gembira bagi PNS dimasa Pandemi Covid 19 ini, karena diharapkan ketika para PNS ini mendapatkan Gaji ke-13, maka menambah perputaran roda perekenomian sehingga dapat bergerak lebih cepat di Indonesia.
Apalagi ditambah dengan kabar adanya Kabar Cuti bagi PNS Guru dan Dosen.
Lalu, bagaimana dengan kabar bagi karyawan swasta atau wiraswasta hingga guru honorer atau staff di BUMN yang juga Honorer. Semoga Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bisa bersinergi untuk memperjuangkan nasib mereka. Lalu bagaimana dengan tanggapan Pembaca Migo Berita .....
Sabar Dulu, Gaji ke-13 Dicairkan Agustus, Ini Rinciannya
PERTANYAAN kapan pencairan gaji dan pensiun ke-13 bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga TNI/Polri, akhirnya telah menemui kejelasan.
ITU setelah menyusul terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72/PMK.02/2020 tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02/2019 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020. Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani memastikan bahwa pencairan gaji ke-13 yang sebenarnya digunakan untuk keperluan anak sekolah itu baru akan cair pada bulan Agustus nanti.
Padahal, tahun ajaran baru 2020/2021 di sekolah sudah mulai berjalan sejak 13 Juli lalu. Walhasil, para ASN yang memiliki anak sekolah harus membiayainya terlebih dahulu dengan uang gaji. Penyebab gaji ke-13 molor ini dikarenakan dana pemerintah banyak tersedot untuk penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Mengingat pandemi ini sangat berdampak terhadap hampir semua sendi kehidupan.Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakueda), Subhan Noor Yaumil mengaku tidak bisa berbuat banyak. Musababnya, karena petunjuk teknisnya dari Pemerintah Pusat juga baru keluar. “Seandainya Juknis keluar cepat, kita salurkan cepat juga,” ucap Subhan Noor Yaumil kepada awak media, belum lama tadi. Subhan mengatakan, pencairan gaji ke-13 sama dengan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR), yakni hanya diterima oleh ASN Eselon III hingga ke bawah. “PMK sudah terbit. Pembelakuannya sama seperti THR. Pejabat Negara, Eslon I dan II tidak dapat Gaji ke-13,” bebernya. Untuk penerima gaji ke-13 ini, khusus di Kota Banjarmasin jika di total ada sekitar 5.000 ASN yang bakal menerima. Sesuai dengan kriteria yang ditentukan.
Berikut Besaran Gaji ke-13 yang Akan Diterima ASN:
Golongan I (masa kerja kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Golongan II (masa kerja kurang dari 1 tahun hingga 33 tahun)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Golongan III (masa kerja kurang dari 1 tahun hingga 32 tahun)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Golongan IV (masa kerja kurang dari 1 tahun hingga 32 tahun)
Golongan IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Sumber Berita : https://jejakrekam.com/2020/07/27/sabar-dulu-gaji-ke-13-dicairkan-agustus-ini-rinciannya/
BANJARMASINPOST.CO.ID - Peraturan baru bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbit pada tahun 2020 memberikan kesempatan bagi para dosen dan guru untuk mendapatkan jatah cuti tahunan.
"Di aturan sebelumnya (PP No. 11/2017), guru dan dosen tidak mendapatkan jatah cuti tahunan," kata Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto melalui keterangan tertulisnya. Dia menjelaskan, di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2020, disebutkan bahwa PNS yang menduduki jabatan guru dan dosen berhak mendapatkan cuti tahunan. Haryomo juga menjelaskan, untuk cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting yang akan dilaksanakan di luar negeri, hanya dapat diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Namun dalam keadaan yang diperlukan, PPK dapat memberikan kuasa pada pejabat lain di lingkungannya, lantaran PPK kerap tidak sempat meneken permohonan cuti pegawai dikarenakan keterbatasan waktu. “Maka di PP yang baru ini bisa dikuasakan. Kalau misalnya gubernurnya tidak sempat menandatangani, maka bisa didelegasikan ke wakil gubernur atau sekda,” ujarnya. Selanjutnya terkait ketentuan cuti sakit. Pada aturan sebelumnya dikatakan bahwa PNS berhak mendapat cuti sakit apabila PNS yang bersangkutan sakit lebih dari satu sampai dengan 14 hari. Namun, di PP No. 17/2020 dipertegas bahwa PNS yang mengalami sakit hanya satu hari bisa mengajukan cuti sakit.
Permohonan cuti sakit harus dilakukan dengan mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang dengan melampirkan surat keterangan dokter baik di dalam maupun luar negeri yang memiliki izin praktik yang dikeluarkan oleh pejabat/instansi yang berwenang. Surat keterangan dokter paling sedikit memuat pernyataan tentang perlunya diberikan cuti, lamanya cuti, dan keterangan lain yang diperlukan.
“Ini mengakomodir PNS yang ingin melakukan pengobatan ke luar negeri.
Sebelumnya PNS yang cuti sakit lebih dari 14 hari harus melampirkan
surat keterangan dari dokter pemerintah,” jelasnya. Haryomo juga menekankan bahwa cuti merupakan hak setiap PNS. Jadi
tidak boleh tidak diberikan, kecuali cuti di luar tanggungan negara. “Ketika bapak atau ibu memiliki staf yang ingin mengajukan cuti, maka
bapak atau ibu tidak berwenang untuk menolak. Bapak atau ibu hanya
diberikan hak untuk menunda,” katanya.
Sumber Berita : https://banjarmasin.tribunnews.com/2020/07/28/pns-dengan-jabatan-guru-dan-dosen-kini-dapat-jatah-cuti-tahunan-ini-penjelasannya
Re-post by MigoBerita / Rabu/29072020/09.57Wita/Bjm