Migo Berita - Banjarmasin - BPJS Ketenagakerjaan BPU (Bukan Penerima Upah),, akankah diperjuangkan mendapat BSU (Bantuan Subsidi Upah) dari pemerintah..!!! Tentu kita tahu bersama, semenjak pandemi Covid 19 ini banyak warga masyarakat yang terdampak, baik pekerja kantoran maupun para pekerja tidak tetap. Nah, di kantor BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar tentu ada datanya, misalkan Data pembayar iuran yang aktif dan yang tidak. Lalu bagaimana solusinya agar bukan hanya para pekerja yang bergaji dibawah 5 juta dan terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang berhak mendapatkan BSU, akan tetapi bisa juga untuk BPU. Agar lebih mengenal apa itu BPU, silahkan baca tuntas kumpulan artikel yang kita sajikan. Selamat Membaca.
Manfaat Bukan Penerima Upah
*JHT (Jaminan Hari Tua) :
A.Deskripsi : Program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai
apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
B.Bentuk Manfaat :
Manfaat berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya.
(Iuran Pekerja + Hasil Pengembangan JHT)
C.Manfaat Lengkap :
Uang tunai yang dibayarkan :
1)Sekaligus apabila peserta :
-mencapai usia 56 tahun;
-berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun;
-terkena pemutusan hubungan kerja, dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun;
-meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya;
-cacat total tetap; atau
-meninggal dunia.
2)Sebagian maksimal 10% dalam rangka persiapan memasuki masa pensiun atau maksimal 30% untuk kepemilikan rumah apabila peserta memiliki
masa kepesertaan paling sedikit 10 tahun, dan hanya dapat diambil maksimal 1 kali.
*JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) :
A.Deskripsi : Manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat Peserta mengalami Kecelakaan Kerja atau
penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja
B.Bentuk Manfaat :
Manfaat yang diterima oleh peserta adalah pelayanan kesehatan (perawatan dan pengobatan) sesuai kebutuhan medis, dan santunan berupa uang.
>Perawatan Tanpa Batas Biaya Sesuai Indikasi Medis
>HOMECARE Service
>Santunan Meninggal 48xUPAH
>Santunan Cacat Total Tetap 56xUPAH
>Manfaat Beasiswa Maks Rp.174 juta untuk 2 orang Anak
>Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja :
100% UPAH 12 Bulan Pertama, selanjutnya 50% UPAH Bulan berikutnya - SEMBUH
C.Manfaat Lengkap :
1.Pelayanan Kesehatan
Pelayanan Kesehatan sesuai kebutuhan medis yang meliputi :
a)Pemeriksaan dasar dan penunjang;
b)Perawatan tingkat pertama dan lanjutan;
c)Rawat inap kelas I rumah sakit pemerintah, rumah sakit pemerintah daerah, atau rumah sakit swasta yang setara;
d)Perawatan intensif;
e)Penunjang diagnostik;
f)Penanganan, termasuk komorbiditas dan komplikasi yang berhubungan dengan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja;
g)Pelayanan khusus;
h)Alat kesehatan dan implant;
i)Jasa dokter / medis;
j)Operasi;
k)Pelayanan darah;
l)Rehabilitasi medik;
m)Perawatan di rumah (homecare) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
>Diberikan kepada peserta yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit karena keterbatasan fisik dan/atau kondisi geografis;
>Diberikan berdasarkan rekomendasi dokter;
>Dilaksanakan oleh fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan;
>Diberikan maksimal 1 (satu) tahun dengan batasan biaya paling banyak sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
n)Pemeriksaan diagnostik dalam penyelesaian kasus penyakit akibat kerja.
2.Santunan berupa uang meliputi :
a)Penggantian biaya transportasi dengan rincian :
>Transportasi darat, sungai atau danau maksimal sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah);
>Transportasi laut maksimal sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah);
>Transportasi udara maksimal sebesar Rp. 10.000.000,00; dan
>Jika menggunakan lebih dari 1 (satu) angkutan maka berhak atas biaya paling banyak dari masing-masing angkutan yang digunakan.
b)Santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) dengan rincian sebagai berikut :
>6 (enam) bulan pertama diberikan sebesar 100% (seratus persen) dari upah;
>6 (enam) bulan kedua diberikan sebesar 100% (seratus persen) dari upah;
>6 (enam) bulan ketiga dan seterusnya diberikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari upah.
c)Santunan Cacat, meliputi :
>Cacat sebagian anatomis sebesar % sesuai tabel cacat x 80 x upah sebulan;
>Cacat sebagian fungsi sebesar % berkurangnya fungsi x % sesuai tabel cacat x 80 x upah sebulan;
>Cacat total tetap sebesar 70% x 80 x upah sebulan.
d)Santunan kematian sebesar 60% x 80 x upah sebulan, paling sedikit sebesar santunan kematian JKM.
e)Biaya pemakaman sebesar Rp. 10.000.000,00.
f)Santunan berkala diberikan jika peserta mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja dan
dibayarkan sekaligus sebesar Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah).
g)Rehabilitasi berupa alat bantu (orthose) dan/atau alat ganti (prothese) bagi peserta yang anggota badannya hilang atau tidak berfungsi akibat
Kecelakaan Kerja untuk setiap kasus dengan patokan harga yang ditetapkan oleh Pusat Rehabilitasi Rumah Sakit Umum Pemerintah ditambah 40%
(empat puluh persen) dari harga tersebut serta biaya rehabilitas medik.
h)Penggantian biaya gigi tiruan maksimal Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
i)Penggantian alat bantu dengar maksimal Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
j)Penggantian biaya kacamata maksimal Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
k)Beasiswa untuk paling banyak 2 (dua) orang anak peserta dan diberikan jika peserta mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia akibat
kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja dengan ketentuan sebagai berikut :
1.Diberikan berkala setiap tahun sesuai dengan tingkat pendidikan anak dengan rincian sebagai berikut :
>Pendidikan TK sebesar Rp. 1.500.000,00/orang/tahun, maksimal 2 (dua) tahun;
>Pendidikan SD/sederajat sebesar Rp. 1.500.000,00/orang/tahun, maksimal 6 (enam) tahun;
>Pendidikan SMP/sederajat sebesar Rp. 2.000.000,00/orang/tahun, maksimal 3 (tiga) tahun;
>Pendidikan SMA/sederajat sebesar Rp. 3.000.000,00/orang/tahun, maksimal 3 (tiga) tahun;
>Pendidikan tinggi maksimal Strata 1 (S1) atau pelatihan sebesar Rp. 12.000.000,00/orang/tahun, maksimal 5 (lima) tahun.
2.Pengajuan klaim beasiswa dilakukan setiap tahun.
3.Bagi anak dari peserta yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah di tingkat dasar pada saat peserta meninggal dunia atau mengalami
cacat total tetap, beasiswa diberikan pada saat anak memasuki usia sekolah.
4)Beasiswa berakhir pada saat anak peserta mencapai usia 23 (dua puluh tiga) tahun atau menikah atau bekerja.
*Jaminan Kematian (JKM) :
A.Deskripsi :
Manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
B.Bentuk Manfaat :
Diberikan dalam bentuk uang tunai berupa santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman dan beasiswa pendidikan anak.
>Santunan Kematian + Biaya Pemakaman + Santunan Berkala 24 Bulan = Total Manfaat Santunan 42 Juta
>Manfaat Beasiswa Maks Rp.174 juta untuk 2 orang anak
C.Manfaat Lengkap :
Manfaat JKM diberikan apabila peserta meninggal dunia dalam masa kepesertaan aktif, terdiri dari :
1.Santunan kematian sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);
2.Santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah);
3.Biaya pemakaman sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); dan
4.Beasiswa untuk paling banyak 2 (dua) orang anak peserta dan diberikan jika peserta telah memiliki masa iur minimal 3 (tiga) tahun dan meninggal
dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat dengan ketentuan sebagai berikut :
A)Diberikan berkala setiap tahun sesuai dengan tingkat pendidikan anak dengan rincian sebagai berikut :
>Pendidikan TK sebesar Rp. 1.500.000,00/orang/tahun, maksimal 2 (dua) tahun;
>Pendidikan SD/sederajat sebesar Rp. 1.500.000,00/orang/tahun, maksimal 6 (enam) tahun;>
>Pendidikan SMP/sederajat sebesar Rp. 2.000.000,00/orang/tahun, maksimal 3 (tiga) tahun;
>Pendidikan SMA/sederajat sebesar Rp. 3.000.000,00/orang/tahun, maksimal 3 (tiga) tahun;
>Pendidikan tinggi maksimal Strata 1 (S1) atau pelatihan sebesar Rp. 12.000.000,00/orang/tahun, maksimal 5 (lima) tahun.
Pengajuan klaim beasiswa dilakukan setiap tahun.
B)Bagi anak dari peserta yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah di tingkat dasar pada saat peserta meninggal dunia atau mengalami
c)acat total tetap, beasiswa diberikan pada saat anak memasuki usia sekolah.
D)Beasiswa berakhir pada saat anak peserta mencapai usia 23 (dua puluh tiga) tahun atau menikah atau bekerja.
- Lakukan registrasi melalui website BPJS Ketenagakerjaan www.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Pilih Tombol Pendaftaran Peserta lalu pilih Bukan Penerima Upah (BPU)
- Masukkan alamat email dan kode captcha, klik DAFTAR
- Cek email dan klik aktivasi pendaftaran
- Isi data individu (Pekerja BPU)
- Lakukan pembayaran iuran setelah kode iuran diterima melalui email
- Kartu kepesertaan diterima paling lama 7 (tujuh) hari setelah pembayaran iuran