» » » » BPJS Ketenagakerjaan BPU (Bukan Penerima Upah), akankah diperjuangkan mendapat BSU..!!!

BPJS Ketenagakerjaan BPU (Bukan Penerima Upah), akankah diperjuangkan mendapat BSU..!!!

Penulis By on Jumat, 06 Agustus 2021 | No comments

Migo Berita - Banjarmasin - BPJS Ketenagakerjaan BPU (Bukan Penerima Upah),, akankah diperjuangkan mendapat BSU (Bantuan Subsidi Upah) dari pemerintah..!!! Tentu kita tahu bersama, semenjak pandemi Covid 19 ini banyak warga masyarakat yang terdampak, baik pekerja kantoran maupun para pekerja tidak tetap. Nah, di kantor BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar tentu ada datanya, misalkan Data pembayar iuran yang aktif dan yang tidak. Lalu bagaimana solusinya agar bukan hanya para pekerja yang bergaji dibawah 5 juta dan terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang berhak mendapatkan BSU, akan tetapi bisa juga untuk BPU. Agar lebih mengenal apa itu BPU, silahkan baca tuntas kumpulan artikel yang kita sajikan. Selamat Membaca.

Manfaat Bukan Penerima Upah

*JHT (Jaminan Hari Tua) :

A.Deskripsi : Program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai 

apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

B.Bentuk Manfaat :

Manfaat berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya.

(Iuran Pekerja + Hasil Pengembangan JHT)

C.Manfaat Lengkap :

Uang tunai yang dibayarkan :

1)Sekaligus apabila peserta :

-mencapai usia 56 tahun;

-berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun;

-terkena pemutusan hubungan kerja, dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun;

-meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya;

-cacat total tetap; atau

-meninggal dunia.

2)Sebagian maksimal 10% dalam rangka persiapan memasuki masa pensiun atau maksimal 30% untuk kepemilikan rumah apabila peserta memiliki 

masa kepesertaan paling sedikit 10 tahun, dan hanya dapat diambil maksimal 1 kali.


*JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) :

A.Deskripsi : Manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat Peserta mengalami Kecelakaan Kerja atau 

penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja

B.Bentuk Manfaat :

Manfaat yang diterima oleh peserta adalah pelayanan kesehatan (perawatan dan pengobatan) sesuai kebutuhan medis, dan santunan berupa uang.

>Perawatan Tanpa Batas Biaya Sesuai Indikasi Medis

>HOMECARE Service

>Santunan Meninggal 48xUPAH

>Santunan Cacat Total Tetap 56xUPAH

>Manfaat Beasiswa Maks Rp.174 juta untuk 2 orang Anak

>Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja :

 100% UPAH 12 Bulan Pertama, selanjutnya 50% UPAH Bulan berikutnya - SEMBUH

C.Manfaat Lengkap :

1.Pelayanan Kesehatan

Pelayanan Kesehatan sesuai kebutuhan medis yang meliputi :

a)Pemeriksaan dasar dan penunjang;

b)Perawatan tingkat pertama dan lanjutan;

c)Rawat inap kelas I rumah sakit pemerintah, rumah sakit pemerintah daerah, atau rumah sakit swasta yang setara;

d)Perawatan intensif;

e)Penunjang diagnostik;

f)Penanganan, termasuk komorbiditas dan komplikasi yang berhubungan dengan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja;

g)Pelayanan khusus;

h)Alat kesehatan dan implant;

i)Jasa dokter / medis;

j)Operasi;

k)Pelayanan darah;

l)Rehabilitasi medik;

m)Perawatan di rumah (homecare) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

>Diberikan kepada peserta yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit karena keterbatasan fisik dan/atau kondisi geografis;

>Diberikan berdasarkan rekomendasi dokter;

>Dilaksanakan oleh fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan;

>Diberikan maksimal 1 (satu) tahun dengan batasan biaya paling banyak sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).

n)Pemeriksaan diagnostik dalam penyelesaian kasus penyakit akibat kerja.

2.Santunan berupa uang meliputi :

a)Penggantian biaya transportasi dengan rincian :

>Transportasi darat, sungai atau danau maksimal sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah);

>Transportasi laut maksimal sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah);

>Transportasi udara maksimal sebesar Rp. 10.000.000,00; dan

>Jika menggunakan lebih dari 1 (satu) angkutan maka berhak atas biaya paling banyak dari masing-masing angkutan yang digunakan.

b)Santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) dengan rincian sebagai berikut :

>6 (enam) bulan pertama diberikan sebesar 100% (seratus persen) dari upah;

>6 (enam) bulan kedua diberikan sebesar 100% (seratus persen) dari upah;

>6 (enam) bulan ketiga dan seterusnya diberikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari upah.

c)Santunan Cacat, meliputi :

>Cacat sebagian anatomis sebesar % sesuai tabel cacat x 80 x upah sebulan;

>Cacat sebagian fungsi sebesar % berkurangnya fungsi x % sesuai tabel cacat x 80 x upah sebulan;

>Cacat total tetap sebesar 70% x 80 x upah sebulan.

d)Santunan kematian sebesar 60% x 80 x upah sebulan, paling sedikit sebesar santunan kematian JKM.

e)Biaya pemakaman sebesar Rp. 10.000.000,00.

f)Santunan berkala diberikan jika peserta mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja dan 

dibayarkan sekaligus sebesar Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah).

g)Rehabilitasi berupa alat bantu (orthose) dan/atau alat ganti (prothese) bagi peserta yang anggota badannya hilang atau tidak berfungsi akibat 

Kecelakaan Kerja untuk setiap kasus dengan patokan harga yang ditetapkan oleh Pusat Rehabilitasi Rumah Sakit Umum Pemerintah ditambah 40% 

(empat puluh persen) dari harga tersebut serta biaya rehabilitas medik.

h)Penggantian biaya gigi tiruan maksimal Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).

i)Penggantian alat bantu dengar maksimal Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).

j)Penggantian biaya kacamata maksimal Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah).

k)Beasiswa untuk paling banyak 2 (dua) orang anak peserta dan diberikan jika peserta mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia akibat 

kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja dengan ketentuan sebagai berikut :

1.Diberikan berkala setiap tahun sesuai dengan tingkat pendidikan anak dengan rincian sebagai berikut :

>Pendidikan TK sebesar Rp. 1.500.000,00/orang/tahun, maksimal 2 (dua) tahun;

>Pendidikan SD/sederajat sebesar Rp. 1.500.000,00/orang/tahun, maksimal 6 (enam) tahun;

>Pendidikan SMP/sederajat sebesar Rp. 2.000.000,00/orang/tahun, maksimal 3 (tiga) tahun;

>Pendidikan SMA/sederajat sebesar Rp. 3.000.000,00/orang/tahun, maksimal 3 (tiga) tahun;

>Pendidikan tinggi maksimal Strata 1 (S1) atau pelatihan sebesar Rp. 12.000.000,00/orang/tahun, maksimal 5 (lima) tahun.

2.Pengajuan klaim beasiswa dilakukan setiap tahun.

3.Bagi anak dari peserta yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah di tingkat dasar pada saat peserta meninggal dunia atau mengalami 

cacat total tetap, beasiswa diberikan pada saat anak memasuki usia sekolah.

4)Beasiswa berakhir pada saat anak peserta mencapai usia 23 (dua puluh tiga) tahun atau menikah atau bekerja.


*Jaminan Kematian (JKM) :

A.Deskripsi : 

Manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.

B.Bentuk Manfaat :

Diberikan dalam bentuk uang tunai berupa santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman dan beasiswa pendidikan anak.

>Santunan Kematian + Biaya Pemakaman + Santunan Berkala 24 Bulan = Total Manfaat Santunan 42 Juta

>Manfaat Beasiswa Maks Rp.174 juta untuk 2 orang anak

C.Manfaat Lengkap :

Manfaat JKM diberikan apabila peserta meninggal dunia dalam masa kepesertaan aktif, terdiri dari :

1.Santunan kematian sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);

2.Santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah);

3.Biaya pemakaman sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); dan

4.Beasiswa untuk paling banyak 2 (dua) orang anak peserta dan diberikan jika peserta telah memiliki masa iur minimal 3 (tiga) tahun dan meninggal 

dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat dengan ketentuan sebagai berikut :

A)Diberikan berkala setiap tahun sesuai dengan tingkat pendidikan anak dengan rincian sebagai berikut :

>Pendidikan TK sebesar Rp. 1.500.000,00/orang/tahun, maksimal 2 (dua) tahun;

>Pendidikan SD/sederajat sebesar Rp. 1.500.000,00/orang/tahun, maksimal 6 (enam) tahun;>

>Pendidikan SMP/sederajat sebesar Rp. 2.000.000,00/orang/tahun, maksimal 3 (tiga) tahun;

>Pendidikan SMA/sederajat sebesar Rp. 3.000.000,00/orang/tahun, maksimal 3 (tiga) tahun;

>Pendidikan tinggi maksimal Strata 1 (S1) atau pelatihan sebesar Rp. 12.000.000,00/orang/tahun, maksimal 5 (lima) tahun.

Pengajuan klaim beasiswa dilakukan setiap tahun.

B)Bagi anak dari peserta yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah di tingkat dasar pada saat peserta meninggal dunia atau mengalami 

c)acat total tetap, beasiswa diberikan pada saat anak memasuki usia sekolah.

D)Beasiswa berakhir pada saat anak peserta mencapai usia 23 (dua puluh tiga) tahun atau menikah atau bekerja.

Nah dari uraian diatas, kalau ada yang berminat mendaftar secara online lewat website
  1. Lakukan registrasi melalui website BPJS Ketenagakerjaan www.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Pilih Tombol Pendaftaran Peserta lalu pilih Bukan Penerima Upah (BPU)
  3. Masukkan alamat email dan kode captcha, klik DAFTAR
  4. Cek email dan klik aktivasi pendaftaran
  5. Isi data individu (Pekerja BPU)
  6. Lakukan pembayaran iuran setelah kode iuran diterima melalui email
  7. Kartu kepesertaan diterima paling lama 7 (tujuh) hari setelah pembayaran iuran

Syarat dan Cara Mendapatkan Bantuan Subsidi Upah dari Pemerintah

KONTAN.CO.ID. JAKARTA – Dalam rangka mendukung bergulirnya perekonomian rakyat semasa PPKM, Pemerintah memastikan akan menyalurkan kembali Bantuan Subsidi Upah (BSU). Pemerintah berharap bantuan untuk pekerja/buruh senilai Rp 1 juta per orang ini dapat meringankan beban ekonomi para pekerja, juga perusahaan yang sedang mengalami kesulitan. Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 8,8 triliun BSU untuk disalurkan kepada calon penerima BSU.

“Pemerintah mengeluarkan kebijakan BSU ini juga untuk mencegah pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan pekerjanya dan membantu pekerja yang dirumahkan atau berkurang penghasilannya karena pembatasan jam kerja. Selain itu, diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh,” papar Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengenai manfaat penyaluran BSU.

Pekerja/buruh yang telah memenuhi syarat akan menerima BSU senilai Rp 500.000 per bulan, berlaku untuk dua bulan dan akan disalurkan sekaligus. Adapun syarat penerima BSU menurut Pasal 3 Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 adalah sebagai berikut :

1.    Warga Negara Indonesia

2.    Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021

3.    Mempunyai gaji paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan

4.    Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah.

5.    Diutamakan bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri

Mengenai persyaratan jumlah gaji, terdapat ketentuan tambahan bagi pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta. Persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi atau kabupaten/kota, yang dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh, upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000. Dengan demikian, persyaratan gaji maksimal pekerja di Kabupaten Karawang yang berhak menerima BSU adalah Rp 4,8 juta.

Terkait gaji minimal, lebih lanjut dalam Pasal 3A dijelaskan pula bahwa gaji yang dimaksudkan terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap.

Untuk mencegah tumpang tindih penerima bantuan, penerima BSU juga diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan bantuan produktif usaha mikro (BPUM).

Dari BPJS Ketenagakerjaan, Pemerintah telah menerima 1 juta data calon penerima, dari 8,73 juta pekerja/buruh yang diproyeksikan akan menerima BSU, Jumat (30/7/2021). Data calon penerima bantuan bersumber dari data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Data tersebut telah mendapatkan verifikasi dan validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai kriteria dan persyaratan yang ditentukan oleh Permen Nomor 16 Tahun 2021. Nantinya, data 1 juta calon penerima BSU tersebut juga akan dicek dan di-screening oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan kesesuaian format data, dan menghindari duplikasi data.

Data penerima bantuan diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021, sehingga hanya peserta yang telah terdaftar hingga waktu tersebut dan memenuhi syarat saja yang berhak menerima BSU. Bagi pekerja/buruh yang merasa memenuhi syarat namun ragu apakah telah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, dapat mengecek melalui website https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/ dan apabila mengalami kesulitan saat login, dapat menghubungi Call Center BPJS Ketenagakerjaan 1500910.

Pemerintah juga menegaskan, bahwa sebagai upaya percepatan penyaluran serta meminimalisir penyelewengan penyaluran bantuan, BSU akan didistribusikan langsung ke rekening bank penerima bantuan, pada bulan Agustus.

Para penerima BSU yang memiliki mobile banking langsung dapat mengecek di gawainya, atau bisa melalui ATM dan ke kantor cabang bank penyalur. Adapun bank penyalur BSU adalah bank milik negara yang terhimpun dalam HIMBARA, yaitu Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, dan Bank BTN. Khusus untuk penyaluran dana bantuan kepada pekerja/buruh penerima bantuan di Provinsi Aceh, menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI)

Kemudian, Menteri Johnny mengimbau kepada perusahan dengan tempat kerja atau pabrik yang masih memberlakukan WFO, agar terus menjalankan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin, serta menyiapkan segala kebutuhan untuk menjalankan protokol kesehatan tersebut.

“Sejalan dengan tujuan utama penyaluran BSU, pemerintah juga berharap pengusaha memelihara dialog secara bipatrit dengan pekerja/buruhnya, untuk mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak. Dengan demikian, kelangsungan berusaha pengusaha dapat terjaga, dengan tetap memperhatikan keberlangsungan hidup pekerja/buruh di masa pandemi,” tambah Menteri Kominfo.

Re-post by Migo Berita / Sabtu/07082021/11.36Wita/Bjm
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya