Migo Berita - Banjarmasin - Mengungkit "Kasus PDAM Kota Banjarmasin". Agar tidak gagal paham, baca hingga tuntas berbagai artikel yang telah kita kumpulkan.
Perda Penyertaan Modal Tak Dijalankan, Muslih Sebut Direksi PDAM Bandarmasih Kurang Smart
BANJARMASIN, klikkalsel.com – Kembali diungkitnya permasalahan OTT KPK yang menjerat mantan Direktur Utama (Dirut) PDAM Bandarmasih berkaitan pernyataan Walikota Banjarmasin tentang penyertaan modal PDAM.
Padahal menurut Mantan
Dirut PDAM Bandarmasih Muslih, yang terjerat OTT KPK dan menimpa dirinya
tak ada sangkut pautnya dengan penerapan Peraturan daerah (Perda) Nomor
12 tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Pemko Banjarmasin kepada PDAM
Bandarmasih.
“Kalau mengaitkan hal itu, justru seperti mengungkit luka lama saja,” ucapnya, Kamis (19/5/2022).
Menurutnya, Pemko Banjarmasin dan direksi PDAM Bandarmasih bisa saja menerapkan Perda Penyertaan Modal yang sudah disahkan pada 2017 silam.
Namun menurutnya, penerapan Perda itu justru tidak dilakukan, hingga berimbas pada buruknya pelayanan yang diberikan PDAM Bandarmasih kepada para pelanggan.
“Padahal menurut KPK pun Perda itu tak ada cacat hukum,” ungkapnya.
Dituturkan Muslih, prosedur pembuatan Perda itu tak cacat. Bahkan sampai selesai. Makanya penggodokan Perda itu disetujui pula oleh Pemprov Kalsel. Artinya, Perda itu sah dan bisa digunakan.
“Yang cacat itu hanya karena seusai Perda itu ada, ada transaksi antara saya dengan pihak DPRD Kota Banjarmasin. Hingga berujung OTT KPK. Tak ada hubungannya dengan penerapan dengan penyertaan modalnya,” ujarnya.
Namun, sekali lagi menurutnya perda tersebut tidak dijalankan oleh Pemko maupun Direksi PDAM Bandarmasih. Sehingga perda penyertaan modal, seperti hanya sebatas perda kosong tanpa penerapan.
“Saya lihat direksinya kurang smart. Tidak berani menjalankan Perda Penyertaan Modal itu. Malah disetor semua sebagai PAD. Padahal sudah ada perdanya. Di Perda pun sudah ada perkiraan rinciannya dananya,” jelasnya.
Alhasil, imbas dari tidak diterapkannya perda penyertaan modal itu, ada banyak masalah pelayanan yang meliputi PDAM Bandarmasih. Salah satunya, distribusi air yang macet itu. (fachrul)
Editor : Herry Murdi
Sumber Utama : https://klikkalsel.com/perda-penyertaan-modal-tak-dijalankan-muslih-sebut-direksi-pdam-bandarmasih-kurang-smart/
Silahkan klik juga : https://www.kanalkalimantan.com/ini-perjalanan-kasus-suap-pdam-bandarmasih-yang-melibatkan-muslih/
Kena OTT, Ketua DPRD Banjarmasin dan Dirut PDAM Tiba di KPK
Aditya Mardiastuti - detikNews
Jumat, 15 Sep 2017 15:19 WIB
Jakarta - Ketua DPRD Banjarmasin Iwan Rusmali dan Direktur Utama (Dirut) PDAM Bandarmasih Muslih telah tiba di KPK. Mereka sebelumnya ditangkap KPK dan diterbangkan ke Jakarta.
Dari pantauan, ada 2 mobil yang tiba di KPK secara berturut-turut pada Jumat (15/9/2017). Mobil pertama tiba pukul 14.50 WIB, yang ditumpangi Iwan dan Muslim.
Iwan tampak mengenakan kemeja biru dan jaket berwarna hijau. Dia tampak membawa 1 koper hitam. Sedangkan Muslih mengenakan kemeja abu-abu dan menenteng tas ransel warna hitam. Setelahnya ada mobil kedua yang ditumpangi anggota DPRD Andi Effendi dan Manajer Keuangan PDAM Bandarmasih Trensis. Keempatnya tak melontarkan pernyataan apapun dan langsung masuk menuju ke gedung KPk.
OTT di Banjarmasin terjadi pada Kamis 14 September jelang tengah malam. Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut ada 5 orang yang diamankan dalam OTT, yakni unsur DPRD, BUMD dan swasta. OTT itu terkait dengan proses pembahasan peraturan daerah setempat.
"Diduga telah terjadi transaksi terkait dengan proses pembahasan peraturan daerah setempat. Tim juga mengamankan sejumlah uang," Ketua KPK Agus Rahardjo saat dimintai konfirmasi, Jumat (15/9). (ams/dhn)
Ketua DPRD Banjarmasin Iwan Rusmali paling kiri dan Dirut PDAM Bandarmasih Muslih menenteng ransel hitam (Foto: Aditya Mardiastuti/detikcom)
Sumber Utama : https://news.detik.com/berita/d-3644813/kena-ott-ketua-dprd-banjarmasin-dan-dirut-pdam-tiba-di-kpk
Mantan Dirut PDAM Bandarmasih Divonis 1 Tahun 5 Bulan Penjara
Selasa 30 Januari 2018, 22:45 WIB Denny Susanto | Nusantara
MAJELIS Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin menjatuhkan vonis 1 tahun 5 bulan penjara dan denda Rp55 juta kepada Muslih, mantan Direktur Utama PDAM Bandarmasih, Banjarmasin, terdakwa kasus suap Raperda penyertaan modal PDAM. Selain Muslih, terdakwa lain ialah Trensis, Manajer Keuangan PDAM Bandarmasih, yang juga divonis 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta. Vonis kedua terdakwa ini lebih ringan 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi yang menuntut terdakwa masing-masing 2 tahun dan 1,5 tahun penjara. Dalam sidang pembacaan putusan, Selasa (30/1), Ketua Majelis Hakim Sihar Hamunangan Purba menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah karena melakukan praktik suap. Selanjutnya, kedua terdakwa akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Banjarbaru, karena keluarga terdakwa berdomisili di Banjarmasin. Seusai sidang, Muslih, yang juga menjabat Wakil Ketua Perpamsi Pusat, menyatakan dapat menerima putusan hakim tersebut. "Saya menerima keputusan majelis hakim ini, apa pun yang terjadi, itu sudah risiko bagi saya hadapi," ucapnya. Muslih juga mengharapkan agar Perda penyertaan modal PDAM Bandarmasih bisa diteruskan, agar perusahaan air minum itu bisa terus mendapatkan dukungan dari masyarakat.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Amir Nurdianto, menilai keputusan hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa sudah tepat. "Kami menghormati putusan majelis hakim tipikor ini. Namun kami harus, melaporkan dulu kepada pimpinan paling lambat satu pekan ke depan," tuturnya. Pekan depan, PN Tipikor Banjarmasin juga akan memulai sidang terhadap terdakwa lainnya dari legislatif, yakni Iwan Rusmali, mantan Ketua DPRD, dan Andi Efendi, Wakil Ketua DPRD yang juga menjabat Ketua Pansus Raperda penyertaan modal PDAM Bandarmasih. Sidang putusan ini juga banyak dihadiri pegawai PDAM Bandarmasih. Pada bagian lain, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, hingga kini belum menunjuk Direktur Utama PDAM Bandarmasih pengganti Muslih. Hingga kini, jabatan Direktur Utama PDAM dijabat pelaksana tugas yaitu Direktur Teknik Yudha. (OL-2)
Sumber Utama: https://mediaindonesia.com/nusantara/143145/mantan-dirut-pdam-bandarmasih-divonis-1-tahun-5-bulan-penjara
Kronologi penangkapan Ketua DPRD Banjarmasin hingga menjadi tersangka
Merdeka.com - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Banjarmasin berawal dari laporan dari masyarakat. Dalam kasus KPK telah menetapkan Direktur Utama PDAM Banjarmasin Muslih, Manajer Keuangan PDAM Banjarmasih Trensis, Ketua DPRD Banjarmasin Iwan Rusmali, dan Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Andi Effendi. Sementara, dua anggota DPRD Banjarmasin Achmad Rudiana dan Heri Erward dilepaskan karena hanya dimintai keterangan.
Berikut kronologi OTT tersebut, yang dilakukan pada Kamis (14/9):
Senin 11 September 2017, Dirut PDAM Muslih diduga meminta kepada pihak PT Chindra Santi Pratama (PT CSP) yang merupakan rekanan PDAM untuk menyediakan dana sebesar Rp 150 juta.
"Uang tersebut agar diserahkan kepada T (Trensis, Manajer Keuangan PDAM Banjarmasin)," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/9).
Selasa, 12 September 2017, akhirnya uang Rp 150 juta tersebut diserahkan kepada Trensis yang merupakan Manajer Keuangan PDAM. Uang tersebut pun langsung disimpan Trensis di brankas miliknya.
Kamis, 14 September 2017, Muslih memerintahkan Trensis untuk mengambil uang di brankasnya senilai Rp 100 juta. Muslih juga meminta Trensis untuk kembali mengambil uang Rp 5 juta untuk dirinya.
"Uang ini sebagai pengganti pemberiannya terdahulu kepada IRS (Iwan Rusmali, Ketua DPRD Kota Banjarmasin). Tanggal 14 ini juga pukul 11.00 Wita, T memberikan uang kepada AE yang menemui T sebesar Rp 45 juta di kantor PDAM Banjarmasin untuk mengambil sisa uang yang belum diberikan sebesar Rp 50 juta," katanya.
Sekitar pada pukul 18.50 Wita, tim mengamankan
Trensis di Kantor PDAM. Dari lokasi tersebut, tim juga berhasil
mengamankan uang tunai sebesar Rp 30,8 juta di dalam sebuah brankas.
"Tim juga mengamankan M (Muslih) di kantor PDAM dan langsung membawanya ke Polda Kalsel untuk menjalani pemeriksaan," ujarnya.
Setelah mengamankan Dirut PDAM tersebut, tim menangkap anggota DPRD Banjarmasin, Achmad Rudiani di rumahnya. Secara paralel, tim juga mengamankan Wakil Ketua DPRD Banjarmasin, Andi Effendi dan Ketua DPRD Banjarmasin, Iwan Rusmali.
"Tim juga mengamankan sejumlah uang dari beberapa pihak dan bukti setoran tunai di dua rekening BCA milik AE," katanya.
Setelah dilakukan gelar perkara, KPK menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan suap persetujuan Raperda Penyertaan Modal Pemkot Banjarmasin sebesar Rp 50,5 Miliar kepada PDAM Bandarmasih. "Penerima IRS dan AE diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang 20 tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pemberi inisial M dan T diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang 20 tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," pungkas Alexander. [bal]
Sumber Utama : https://www.merdeka.com/peristiwa/kronologi-penangkapan-ketua-dprd-banjarmasin-hingga-menjadi-tersangka.html
Re-post by Migo Berita / Sabtu/21052022/11.33Wita/Bjm