Memahami "Masalah" di KalSel

Penulis By on Senin, 19 September 2022 | No comments


Migo Berita - Banjarmasin -
Memahami "Masalah" di KalSel. Kita kadang menkritisi "Masalah" diluar provinsi kita (KalSel) hingga ketitik "Pemaksaan", namun "Masalah" di provinsi sendiri seperti "Tidak Peduli". Agar tidak gagal paham, baca hingga tuntas berbagai artikel yang telah kita kumpulkan. 

Pertahankan Pemegang Saham Kedua Bank Kalsel, Pemkot Banjarmasin Dapat Dividen 12 Persen

DARI total setoran modal seluruhnya Bank Kalsel di bawah bendera PT Bank Pembangunan Daerah Kalsel, tercatat Pemprov Kalsel berada di peringkat teratas.

DIKUTIP dari laman Bank Kalsel mengenai posisi setoran modal berdasar akte RUPS Lembaga Nomor 61 Tanggal 28 Februari 2019, dari total setoran modal Rp 1.281.811.250.000 atau Rp 1,2 triliun lebih, Pemprov Kalsel berada di rangking pertama dengan setoran Rp 355.078.250.000 (27,70 persen).

Disusul Pemkot Banjarmasin dengan modal Rp 120.800.250.000 (9,42 persen) di posisi runner up (kedua) pada komposisi kepemilikan saham. Kemudian, posisi ke-3 Pemkab Balangan dengan setoran modal Rp 108.397.500.000 (8,46 persen) dan posisi ke-4 diduduki Pemkab Tabalong dengan modal Rp 96.815.250.000 (7,55 persen).

BACA : Disuntik 5 APBD, DPRD-Pemkot Banjarmasin Setuju Setor Modal Rp 70 Miliar ke Bank Kalsel

Pemkab Kotabaru menjadi pemegang saham Bank Kalsel terbesar ke-5 dengan modal Rp 88.186.750.000 (6.88 persen) dan Pemkab Tanah Laut di posisi ke-6 bermodal Rp 85.374.250.000 (6,66 persen).

Masih dari data Bank Kalsel, pemegang saham ke-7 adalah Pemkab Hulu Sungai Utara (HSU) yang telah menyetor modal sebesar Rp 82.763.750.000 (6,46 persen) dan  Pemkab Batola di urutan ke-8 dengan modal Rp 70.000.000.000 (5,46 persen).

BACA JUGA : Gelar Paripurna, DPRD Provinsi Tetapkan Penyertaan Modal Pemprov Terhadap Bank Kalsel

Disusul peringkat ke-9 adalah Pemkot Banjarbaru dengan setoran modal Rp 62.883.500.000 (4.91 persen) dan ke-10 Pemkab Hulu Sungai Tengah (HST) bermodal Rp 55.500.000.000 (4,33 persen) dan Pemkab Hulu Sungai Selatan (HSS) menyusul di peringkat ke-11 dengan setoran modal Rp 55.000.000.000 (4.29 persen).

Masing-masing di peringkat ke-12 adalah Pemkab Tapin dengan setoran modal Rp 42.442.250.000 (3.31 persen) dan rangking ke-13 dipegang Pemkab Tanah Bumbu dengan modal Rp 34.000.000.000 (2,65 persen) dan posisi buncit ditempati Pemkab Banjar hanya menyetor modal Rp 24.569.500.000 atau kepemilikan sahamnya hanya 1.92 persen di Bank Kalsel.

BACA JUGA : DPRD Kalsel Minta Tambahan Modal PT Jamkrida Diutamakan

“Dengan penyertaan modal sebesar Rp 70 miliar ini, kami ingin menjaga posisi Pemkot Banjarmasin sebagai pemegang saham kedua setelah Pemprov Kalsel,” kata Walikota Ibnu Sina kepada awak media usai rapat paripurna pengesahan perda penyertaan modal Bank Kalsel di DPRD Kota Banjarmasin, Senin (19/9/2022).

Menurut dia, tambahan modal Rp 70 miliar yang akan dicicil dalam lima APBD Banjarmasin sejak APBD Perubahan 2022 hingga berakhir di APBD Banjarmasin 2026 demi memenuhi modal inti minimum (MIM) Bank Kalsel sebesar Rp 3 triliun. “Kami dukung agar Bank Kalsel agar tak turun level menjadi Bank Perkreditan Rakyat,” kata Ibnu Sina.

BACA JUGA : Terkait Kepindahan Agus Syabarrudin, DPRD Minta Bank Kalsel Gelar RUPS-LB

Berdasar ketentuan regulator untuk MIM bank daerah Rp 3 triliun diberi batas waktu hingga akhir 2024. Dikutip dari data kontan.co.id, per September 2021, MIM Bank Kalsel baru Rp 1,94 triliun dan di kuartal IV 2021 bertambah Rp 3 miliar hingga menjadi Rp 1,97 triliun di akhir 2021.  Dengan begitu, Bank Kalsel masih memerlukan penambahan modal inti Rp 1,03 triliun dalam tiga tahun ke depan

BACA JUGA : Bank Kalsel Gelar RUPS Tahunan Tahun Buku 2020 dan RUPS LB 2021

Sementara itu, Direktur Bisnis Bank Kalsel Fachruddin menyambut gembira dengan disahkannya perda penyertaan modal Pemkot Banjarmasin oleh DPRD.

“Berarti posisi Pemkot Banjarmasin tetap di peringkat kedua pemegang saham terbanyak di Bank Kalsel. Dari segi dividen yang didapat mencapai 12 persen tiap tahun,” ungkap Fachrudin.

Bank Kalsel
Gedung Kantor Pusat Bank Kalsel di Jalan Lambung Mangkurat, Banjarmasin.

Sumber Utama : https://jejakrekam.com/2022/09/19/pertahankan-pemegang-saham-kedua-bank-kalsel-pemkot-banjarmasin-dapat-dividen-12-persen/

Pleno Diperluas Kalsel Tanpa Ketua, DPP PDIP Didesak Segera Tunjuk Pengganti Mardani H Maming

ADA pemandangan berbeda dalam Rapat Pleno DPD PDI Perjuangan Provinsi Kalimantan Selatan Diperluas bersama DPC-DPC PDIP dan Anggota Fraksi PDIP se-Kalsel di Hotel Rattan Inn Banjarmasin, Minggu (18/9/2022).

FOTO Ketua DPD PDI Perjuangan Kalsel Mardani H Maming yang biasanya berada di backdrop, hanya ada dua foto tokoh partai banteng. Yakni, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Presiden RI ke-1, Soekarno.

Rapat pleno itu beragendakan membahas soal sistem informasi partai politik (sipol) sebagai kontestan pemilu serta penguatan para calon legislatif (caleg) PDIP yang akan berlaga di Pemilu 2024 di Kalsel.

BACA : Siapa Pengganti Mardani di PDIP Kalsel? Pengamat Prediksi Politisi di Pusaran Haji Isam

Pleno diperluas itu dipimpin Wakil Ketua DPD PDIP Kalsel Supiansyah ZA yang merupakan Ketua DPRD Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu). Politisi gaek banteng didampingi Sekretaris DPD PDIP Kalsel Muhammad Syaripuddin (Bang Dhien) serta Wakil Ketua Bidang Politik DPD PDIP Kalsel, HM Rosehan Noor Bachri.

Apakah PDIP Kalsel sudah berganti pucuk pimpinan atas usai Mardani H Maming (MHM) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) semasa menjabat Bupati Tanah Bumbu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)?

BACA JUGA : Taati Perintah Megawati Soekarnoputri, PDIP Kalsel Siap Menangkan Sahbirin-Muhidin

“Soal penggantian Ketua DPD PDIP Kalsel (Mardani H Maming) itu urusan DPP PDIP. Kami tak punya wewenang. Dalam aturannya, memang harusnya orang DPP PDIP yang turun (ke Kalsel),” ucap Supiansyah ketika dikontak jejakrekam.com, Senin (19/9/2022).

Supiansyah berharap agar secepatnya pengganti Mardani H Maming diputuskan oleh DPP PDIP, karena tahapan menuju Pemilu 2024 semakin dekat.

BACA JUGA : Dicegah ke Luar Negeri dan Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Mardani H Maming Membantah

Disinggung siapa yang jadi figur pengganti MHM di PDIP Kalsel? H Upi, sapaan akrab politisi senior banteng ini termasuk dirinya yang turut disebut-sebut masuk dalam bursa bakal calon.

“Wallahu A’lam Bishawab (Hanya Allah yang Mengetahui Kebenarannya). Dulu saya memang Sekretaris DPD PDIP Kalsel, kemudian dilimpahkan ke Bang Dhien, karena dulu banyak tugas yang harus diemban,” kata H Upi.

Dia berandai-andai jika nanti dirinya ditunjuk sebagai pengganti MHM oleh DPP PDIP, mau tak mau sebagai kader harus siap.

BACA JUGA : Usai Apartemen di Jakarta, KPK Geledah Kantor PT Batulicin Enam Sembilan dan Kediaman MHM

Menurut H Upi, dirinya hanya ingin mendorong agar PDIP lebih maju, terlebih lagi dengan kekosongan pucuk pimpinan partai yang harusnya tak boleh terlampau lama karena momentum Pemilu 2024 sudah di depan mata.

“Sekali lagi, untuk pengganti Mardani H Maming di PDIP Kalsel, kami tunggu putusan DPP PDIP. Berdasar aturan, memang ada orang DPP PDIP yang turun ke Kalsel. Entah seperti apa kebijakan Ibu Mega (Megawati Soekarnoputri), terserah saja siapa yang akan ditunjuk (DPP PDIP),” ucap Supiansyah.

pleno
Rapat Pleno PDIP Kalsel diperluas di Hotel Rattan Inn Banjarmasin.

Sumber Utama : https://jejakrekam.com/2022/09/19/pleno-diperluas-kalsel-tanpa-ketua-dpp-pdip-didesak-segera-tunjuk-pengganti-mardani-h-maming/

Ahli dan Hakim Konstitusi MK Berdebat, Pemindahan Ibukota Kalsel Disebut Kudeta Konstitusional

DUA saksi diajukan pemohon gugatan judicial review atas UU Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8 Tahun 2022 di Mahkamah Konstitusi (MK). Perdebatan pun mengemuka antara majelis hakim konstitusi dengan ahli pemohon.

SAKSI Ahmad Barjie B, penulis buku sejarah Banjar disodorkan penggugat UU Provinsi Kalsel dari Walikota Ibnu Sina dan Ketua DPRD Kota Banjarmasin Harry Wijaya dalam perkara bernomor 60/PUU-XX/2022.

Sementara, penggugat perkara bernomor 58/PUU-XX/2022 dan 59/PUU-XX/2022 dari Forum Kota (Forkot) Banjarmasin dan Kadin Kota Banjarmasin melalui kuasa hukumnya, Borneo Law Firm (BLF) menunjuk ahli tata negara Universitas Lambung Mangkurat, Dr Ichsan Anwary bersama pemohon perkara dari Walikota-Ketua DPRD Kota Banjarmasin.

Sidang terakhir ketujuh ini dibuka oleh Wakil Ketua M Aswanto didampingi tujuh hakim konstitusi dari Ruang Sidang Pleno di Gedung MK, Jakarta. Kemudian, dari pihak pemerintah dan pihak terkait (Walikota Banjarbaru HM Aditya Mufti Ariffin) turut mengikuti persidangan.

BACA : Curiga Frasa Pemindahan Ibukota ke Banjarbaru adalah Pasal ‘Seludupan’ di UU Provinsi Kalsel

Perdebatan pun mengemuka antara hakim konstitusi Isra Saldi dengan ahli penggugat, Ichsan Anwary. Adu teori dan asas antara kedua ahli hukum tata negara ini.

Ichsan Anwary pun mengemukakan adanya teori penyesuaian dan penataan daerah seperti diatur dalam UU Pemda Nomor 23 Tahun 2014 .

“Jadi, pengaturan atau pemindahan kedudukan ibukota (provinsi dan kabupaten/kota) tidak serta merta harus diganti dengan UU yang baru. Ini namanya kudeta konstitusional,” tegas mantan Wakil Dekan I Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat.

BACA JUGA : Masukan Hakim MK bagi Penggugat UU Kalsel : Pemindahan Ibukota Provinsi Cukup Pakai PP Bukan UU

Masih menurur Ichsan, dalam mengubah status ibukota juga harus ada langkah terukur serta administrasi pendukung yang disampaikan ke Mendagri guna menjadi syarat.

“Jadi, ketentuan hukum dari pasal itu hanya bersifat einmalig sekali jalan tadi, dengan kata lain tidak dapat diubah dengan UU baru tentang pengaturan daerah otonom yang sama,” tegas Ichsan.

Sebagai contoh, Ichsan menyebutkan PP Nomor 29 Tahun 1979 tentang Pemindahan Ibukota Provinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat Dari Bukittinggi je Padang. Kemudian, PP Nomor 14 Tahun 1995 tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang dari Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang ke Kecamatan Tigaraksa. Ada pula, PP Nomor 52 Tahun 1996 tentang Pembentukan Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Paniai Perubahan Nama Dan Pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Paniai di Wilayah Provinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya.

BACA JUGA : Bandingkan Bukittinggi-Padang, Ahli ULM Sebut UU Provinsi Kalsel Langgar Dokumen Terukur

“Dengan demikian, UU Nomor 8 Tahun 2022, khususnya Pasal 4 bersifat stagnan, floating dan tidak dapat dilaksanakan karena tidak mengatur secara teknis masa transisi pemindahan ibukota Kalsel dari Banjarmasin ke Banjarbaru,” tutur Ichsan.

Senada itu, Ahmad Barjie menyatakan bahwa UU Nomor 8 Tahun 2022 saat pembahasannya tidak pernah disosialisasikan ke masyarakat, baik dalam uji publik maupun mengetahui naskah akademiknya. Kajian historis soal keberadaan Banjarmasin sebagai pusat pemerintahan sejak masa 1500-an diungkap Ahmad Barjie.

BACA JUGA : Status Banjarbaru Jadi Ibukota Kalsel Digugat? Bicara Historis, Walikota Aditya Bandingkan Dengan IKN Nusantara

“Dengan mengubah kedudukan Kota Banjarmasin sama dengan melakukan pembelokan sejarah. Jadi, pasal Provinsi Kalsel bertentangan dengan UUD 1945, karena tidak adanya keadilan dalam menghargai historis Banjarmasin sebagai daerah yang masih kental dengan hak-hak tradisional Banjarmasin yang masih berkembang hingga saat ini sebagai ibukota provinsi Kalimantan Selatan,” pungkas Barjie.

Usai sidang, Direktur BLF Banjarmasin Dr Muhammad Pazri hakkul yakin dengan hadirnya ahli Ichan Anwary dan saksi Ahmad Barjie yang dihadirkan pihak Walikota-Ketua DPRD Banjarmasin, makin meyakinkan gugatan uji materiil dan formil UU Kalsel diterima MK.

BACA JUGA : Berawal dari Agenda Murdjani, Rekam Sejarah Banjarbaru Disiapkan Jadi Ibukota Kalsel

“Kami juga akan segera menyampaikan kesimpulan yang dikirim ke Panitera MK paling lambat pada 22 September 2022,” ucap Pazri kepada jejakrekam.com, Senin (19/9/2022).

Pazi sependapat ahli Ichsan Anwary dengan frasa Pasal 4 UU Kalsel yang memindahkan ibukota Kalsel dari Banjarmasin ke Banjarbaru sebagai kudeta konstitusional.

Sidang MK
Sidang pleno judicial review UU Kalsel di MK dengan ahli pemohon, Dr Ichsan Anwary.

Sumber Utama : https://jejakrekam.com/2022/09/19/ahli-dan-hakim-konstitusi-mk-berdebat-pemindahan-ibukota-kalsel-disebut-kudeta-konstitusional/

Bandingkan PON Aceh-Sumut 2024, Pelatih Dayung Protes Tak Masuk Cabor Porprov Kalsel 2022

PENETAPAN Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kalimantan Selatan Bambang Heri Purnama hanya ada 42 cabang olahraga (cabor) dipertandingkan di Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kalsel XI 2022 di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), menyisakan pertanyaan besar.

DALAM ajang multievent olahraga empat tahunan yang akan dihelat di Kandangan dan sekitarnya pada 5-13 November 2022, ternyata tak mengakomodir cabor andalan Kalsel seperti dayung.

“Selama saya mengenal olahraga dayung dari sejak dulu sejak menjadi atlet hingga kini menjadi pelatih tak pernah cabor dayung dipertandingkan di even Porprov Kalsel,” ucap Yantoni, pengurus Persatuan Olahraga Dayung Seluruh Indonesia (PODSI) Kabupaten HSS kepada jejakrekam.com, Minggu (18/9/2022).

Sepatutnya, kata Yantoni, KONI Kabupaten HSS mengacu pada nomor cabor dayung yang dipertandingkan di PON XXI di Aceh-Sumut 2024 agar sinkron dengan multieven olahraga selevel Porprov Kalsel.

BACA : KONI Tetapkan 42 Cabor Dipertandingkan di Porprov XI Kalsel 2022 di HSS

“Dayung merupakan salah satu cabor termasuk dalam desain besar olahraga nasional (DBON) sangat terasa aneh kalau tidak dmasukkan dalam even sekalas Porprov Kalsel. Sebab, dari sini, atlet bisa menuju ke tingkat lebih tinggi berskala nasional,” tutur Yantoni.

Pelatih atlet dayung asal Nagara (Daha) ini mengaku prihatin sudah jauh-jauh hari para atlet telah dipersiapkan untuk bisa mengikuti ajang di Porprov Kalsel 2022.

BACA JUGA : Sukseskan Tuan Rumah Porprov Kalsel XI 2022, Wabup HSS Bagi Tugas OPD

“Sudah banyak yang dikorbankan seperti waktu, pikiran dan biaya begitu besar guna menjalankan program yang telah disusun bertahun-tahun. Jadi, terlalu egois kalau hanya demi meraih peringkat harus mengorbankan cabor dayung,” kata Yantoni.

Menurut dia, gara-gara dayung tak masuk dalam cabor yang dipertandingkan di Porprov Kalsel XI 2022 di Kabupaten HSS, justru bisa jadi bumerang bagi PODSI HSS ke depan.

BACA JUGA : Siapkan Materi Pemain Andal, Peseban Ingin Persembahkan Medali di Porprov Kalsel

“Apalagi di grup PODSI Kalsel, jelas semua kabupaten dan kota punya atlet dayung. Mereka mengecam karena ternyata tidak masuk dalam 42 cabor yang dipertandingkan di Porprov Kalsel XI 2022 di Kabupaten HSS,” tutur Yantoni.

Masih menurut dia, baik pelatih maupun atlet dayung justru sudah habis-habisan berlatih selama bertahun-tahun. Alih-alih masuk dalam cabor di Porprov Kalsel 2022, ujung-ujungnya justru tidak diakomodir.

BACA JUGA : Minta Dana Hibah Dicairkan, KONI HSS Target 5 Besar di Porprov Kalsel 2022

“Kasihan sekali atlet-atlet dayung Kalsel. Jujur, kalau sampai tidak dipertandingkan di Porprov Kalsel, saya ingin berhenti jadi pelatih dayung HSS,” tegas Yantoni.

Menurut dia, cabor dayung telah dikucilkan walau punya atlet berpretasi. Dia khawatir preseden buruk di Porprov Kalsel XI 2022 ini akan menjalar di even lebih tinggi selevel Pra-PON maupun PON.

BACA JUGA : Jaring Atlet Arung Jeram Hadapi Porprov Kalsel, FAJI Banjarmasin Helat Selekot Di Perairan Sungai Martapura

“Sebab, kuncinya adalah di tangan PODSI Kalsel. Saat ini, mereka sangat marah terhadap KONI Kabupaten HSS karena telah memberikan tinta hitam. Percuma membina atlet sekuat tenaga, kalau ujung-ujungnya tidak bisa ikut andil di even besar sekelas Porprov Kalsel,” pungkas Yantoni.

Dayung
Atlet dayung Banjarmasin saat berlatih di Sungai Martapura.

Sumber Utama :  https://jejakrekam.com/2022/09/18/bandingkan-pon-aceh-sumut-2024-pelatih-dayung-protes-tak-masuk-cabor-porprov-kalsel-2022/

H Ibnu Sina Resmikan Perluasan Masjid Al Muttaqin

WALIKOTA Banjarmasin H Ibnu Sina meresmikan pembangunan perluasan masjid Al-Muttaqin, yang berada di komplek Mandiri I Sultan Adam Banjarmasin, Senin (19/9/2022).

DALAM sambutannya, H Ibnu Sina berharap semoga Masjid Al-Muttaqin tersebut dapat didaftarkan secepatnya ke Sistem Informasi Masjid (Simas) milik Kementerian Agama. “Mudahan Masjid Al-Muttaqin juga segera terdaftar di simas Kementerian Agama, ada nomor induknya dan tercantum di sistem informasi masjid Kemenag,” ucapnya.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada para panitia serta para donatur yang telah membantu dalam program perluasan masjid tersebut.

BACA: Tiru Konsep Masjid Friendly, Sudah Saatnya Masjid-Masjid Ramah Dibuka di Banjarmasin

“Saya mengucapkan terimakasih pada panitia masjid yang sudah membina masjid ini dengan baik. Bukan hanya untuk beribadah tetapi untuk kegiatan sosial masyarakat lainnya, sehingga menambah keimanan dan keberkahan bagi Kota Banjarmasin,” ungkapnya.

H Ibnu Sina berharap para warga dapat ikut membantu menyalurkan sumbangan kepada masjid Al-Muttaqin demi lancarnya perluasan bangunan tersebut. “Mudahan-mudahan pembangunannya lancar. Tentu juga memohon dukungan dari seluruh warga, tentu panitia juga minta sumbangan, sekaligus juga kerelaan hati bapa dan ibu untuk bisa menyelesaikan pembangunan ini,” harapnya.

Sebelum meninggalkan tempat, H Ibnu Sina sempat memberikan tausiyah kepada jamaah masjid dan dilanjutkan dengan shalat Dzuhur berjamaah.

H Ibnu Sina, Walikota Banjarmasin

Sumber Utama : https://jejakrekam.com/2022/09/20/h-ibnu-sina-resmikan-perluasan-masjid-al-muttaqin/

Naikkan Tarif Air Leding, Pelayanan PT AM Bandarmasih Diminta Masyarakat Ditingkatkan Lagi

KENAIKAN tarif air 10 persen yang diberlakukan PT Air Minum Bandarmasih dinilai tak segaris lurus dengan mutu pelayanan pabrik air leding milik Pemkot  Banjarmasin-Pemprov Kalsel itu.

HAL ini terungkap dalam diskusi publik bersama tokoh masyarakat dan pelanggan gelaran Forum Kota (Forkot) Banjarmasin di Aula Kecamatan Banjarmasin Selatan, Senin (19/9/2022). Sebelum ke Banjarmasin Selatan, Forkot juga menghelat diskusi publik serupa di Kecamatan Banjarmasin Tengah.

Masalah pelayanan publik yang selama ini jadi keluhan terhadap PT AM Bandarmasih mengemuka dalam diskusi publik itu.

“Dari pendapat yang dikemukan masyarakat Banjarmasin Selatan jelas sekali menginginkan agar pelayanan distribusi air bersih PT AM Bandarmasih diperbaiki dan ditingkatkan. Termasuk, kualitas atau mutu air,” ucap Ketua Forkot Banjarmasin, Syarifuddin Nisfuady kepada jejakrekam.com, Senin (19/9/2022).

Sementara itu, Direktur Umum PT AM Bandarmasih Hj Faridah Ariati mengungkapkan terhitung sudah 8 tahun pihaknya tidak menaikkan tarif harga air yang harus dibayar para pelanggan.

Menurut dia, soal perbaikan distribusi air bersih juga menyangkut keberadaan pipa-pipa milik PT AM Bandarmasih sudah sepatutnya diganti dengan yang baru.

“Soal peningkatan pelayanan kepada para pelanggan jelas itu akan kami tindaklanjuti,” ucap Faridah didampingi Senior Manager Produksi dan Distribusi PT AM Bandarmasih, Zulbadi.

Sementara itu, Sekretaris Camat Banjarmasin Selatan Mariani mendukung upaya menjaring masukan dan aspirasi dari masyarakat terhadap kenaikan tarif air PT AM Bandarmasih.

“Dengan begitu, akan terjadi dialog terbuka dengan PT AM Bandarmasih. Kami juga mendukung upaya perbaikan pelayanan PT AM Bandarmasih dalam distribusi air bersih,” ucap Mariani.

Diskusi publik
Diskusi publik soal kenaikan tarif air PT AM Bandarmasih di Aula Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Sumber Utama : https://jejakrekam.com/2022/09/19/naikkan-tarif-air-leding-pelayanan-pt-am-bandarmasih-diminta-masyarakat-ditingkatkan-lagi/

Fashion Show Street Ke-3 Dan Road To Banjarmasin Sasirangan Festival Ke-6 Di Kota Lama Tempoe Doloe

PERKEMBANGAN dunia fashion selalu berubah dinamis seiring waktu dan zaman. Untuk mengenalkannya, perlu ajang gelaran busana seperti fashion street yang belakangan ini sedang marak di beberapa kota.

Di Kota Banjarmasin sendiri ajang fashion street digelar dengan tajuk Road to Banjarmasin Sasirangan Festival 2022, di Kota Lama Tempose Doloe, jalan Hasanuddin HM, pada Minggu (18/9/2022) malam.

Tidak ada catwalk, para model yang berbusana kain Sasirangan melintasi lorong Kota Lama dengan iringan musik. Dengan anggun, model berpose di depan cafe-cafe sambil berfoto dan menyapa para pengunjung.

BACA: Banjarmasin Sasirangan Festival ke-5 Diproyeksikan Mampu Gaet Wisatawan

Usai membuka Fashion Show Street 2022 yang ke-3 sekaligus Road To Banjarmasin Sasirangan Festival 2022 ke-6, Walikota Banjarmasin Ibnu Sina berharap ada kecintaan dengan kain Sasirangan dari anak muda.

“Selain itu juga, kita dapat meningkatkan ekonomi pelaku usaha yang tergabung dalam binaan Kantor Dinas Pendustrian dan Perdagangan Kota Banjarmasin. Sehingga para pelaku usaha dan perajin kain Sasirangan meningkat ke tahap ekonomi yang lebih baik lagi,” Kata Ibnu Sina mengakhiri keterangannya.

Dari puluhan perseta fashion show, salah satunya adalah Maya Lestari yang juga sebagai mahasiswa perguruan tigggi di Kota Banjarmasin. Dia mengatakan, dirinya mengikuti Fashion Street 2022 ini adalah yang pertama kalinya.

“Sebagai warga Kota Banjarmasin, adalah tugas kita mengenalkan kepada masyarakat luas bahwa kita juga memiliki pakaian khas dari kain Sasirangan. Ini adalah produksi orang Banua, selain itu juga dapat memajukan perekonomian masyarakat, khususnya para perajin kain Sasirangan itu sendiri,” ujarnya.

“Harapan kami sebagai generasi muda dan sebagai warga Kota Banjarmasin, kita harus mencintai kain Sasirangan dan mengharapkan kedepannya kegiatan seperti ini dapat digelar lagi,” ucapnya.

Fashion Street di Kota Lama Tempose Doloe, Banjarmasin, Minggu (18/9/2022) malam.

Sumber Utama :  https://jejakrekam.com/2022/09/19/festival-fashion-street-ke-3-dan-road-to-banjarmasin-sasirangan-festival-ke-6-di-kota-lama-tempoe-doloe/

Bus Trans Banjarbakula Tak Lagi Gratis, Akhir Tahun Sudah Mulai Berbayar

BUS Trans Banjarbakula atau sebuah bus berwarna hijau yang kerap beroperasi di jalan utama A.Yani,  direncanakan bakal berbayar pada akhir tahun 2022 nanti.

HAL ini diungkapkan Zochrofi Miladdini selaku Manager BTS Trans Banjarbakula saat ditemui di ruang operasional Terminal Gambut Barakat A.Yani Km.17 pada Sabtu (17/9/2022).

Ovi sapaan akrabnya membeberkan, tarif yang akan diberlakukan nantinya tidak lebih dari Rp 6 ribu dan transaksi pembayaran menggunakan tapping kartu.

BACA : Teman Bus Banjarbakula Mengaspal Ramaikan Moda Transportasi Banua

“Yang pasti tidak akan lebih dari Rp 6 ribu. kita cashlash jadi tidak ada uang tunai. Para pengemudi driver BTS Trans Banjarbakula juga tidak diperkenankan menerima uang tunai dari penumpang karena itu akan menjadi sanksi,” jelasnya.

Meski diwacanakan akan berbayar, Ovi menegaskan pihaknya masih menunggu keputusan dan surat resmi dari Kemenhub RI. “Kami sebagai operator menunggu keputusan dari Kemenhub, tapi menurut informasi terupdate tahun ini akan berbayar, insyaallah bulan November,” beber Ovi.

Pengenaan tarif tersebut akan dilakukan di 3 kota yang terlebih dulu menerima layanan BTS di seluruh Indonesia. “Awal nanti akan ada kota percontohan, di 10 kota, akan dicoba di 3 kota terdahulu, Banjarmasin ini termasuk kota baru yang mendapat layanan BTS ini,” jelasnya.

BACA JUGA :  Ditapung Tawari Ulama, 2 Unit Bus ‘Kuning’ Teman Diperkenalkan Kepada Warga Banjarbaru

Adapun, BTS Trans Banjarbakula yang dinaungi Kementerian Perhubungan RI diketahui sudah beroperasi di Kalimantan Selatan, sejak awal tahun 2022 tanpa pungutan bayaran alias gratis.

Meski ke depannya direncanakan akan pasang tarif, diungkapkan Ovi, pihaknya bersama perwakilan Kemenhub RI sudah melakukan survey random di beberapa koridor.

“Kemarin sudah melakukan survey random bersama staf Kemenhub, bahwa meskipun sudah dikenakan tarif mereka tidak keberatan, karena mereka sudah aman dan nyaman menggunakan layanan BTS ini,” imbuhnya.

tahun depan pengguna Bus Trans Banjarbakula mulai dikenakan tarif

Sumber Utama : https://jejakrekam.com/2022/09/19/bus-trans-banjarbakula-tak-lagi-gratis-akhir-tahun-sudah-mulai-berbayar/

Polisi Kembali Amankan Satu Pelaku Baru Kasus Pencurian Solar Di Area PT Adaro

JAJARAN Satreskrim Polres Tabalong kembali amankan seorang pelaku pencurian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di area PT Adaro Indonesia.

SEBELUMNYA, Kepolisian Tabalong yang dibantu anggota Polri yang bertugas pengamanan di PT Adaro Indonesia dan anggota Security PT DKP (A5) telah mengamankan dua orang pelaku pada kasus yang sama.

Setelah melalui penyelidikan dan penelusuran, jajaran Satreskrim Polres Tabalong kembali mengamankan satu pelaku pada kasus yang sama pada Sabtu (17/9/2022).

BACA: Curi Besi Bekas Perusahaan, 3 Karyawan PT SIS Diamankan Polisi

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama mengatakan, petugas berhasil mengamankan satu pelaku baru dalam kasus pencurian solar ini.

“Seorang pria berinisial RH alias Icing alias Sadam berhasil diamankan di pinggir jalan Desa Mangkusip, Kecamatan Tanta, karena diduga terlibat dalam kasus pencurian solar di area PT Adaro Indonesia,” bebernya kepada wartawan, Senin (19/9/2022).

Pelaku baru ini ungkapnya memiliki peran yang sama seperti ES dan YN yakni bersama-sama mengambil BBM jenis solar di tangki fuel water fill central.

“Saat ini RH sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut,” ucapnya.

BACA JUGA: Dalami Kasus Pencurian Besi Bekas Perusahaan, Ketiga Pelaku Terbukti Bukan Karyawan PT SIS

Sebelumnya, Jajaran Satreskrim Polres Tabalong berhasil mengamankan pelaku pencurian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di area PT Adaro Indonesia, pada Jumat(12/8/2022).

Pelaku yang berjumlah dua orang ini berinisial ES (36) warga Kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak, dan YN (39) warga Desa Warukin, Kecamatan Tanta.

Keduanya diamankan di jalan Hauling, Desa Padang Panjang, Kecamatan Tanta, karena diduga telah mencuri bahan bakar jenis solar di Desa Lok Batu, Kecamatan Haruai, Tabalong.

Pelaku ke-3 pencurian solar PT Adaro Indonesia

Sumber Utama : https://jejakrekam.com/2022/09/20/polisi-kembali-amankan-satu-pelaku-baru-kasus-pencurian-solar-di-area-pt-adaro/

Tanggapi Ancaman Mosi Tidak Percaya, Ketua DPRD Banjar Sampaikan Alasan Tidak Tandatangani LPJ APBD

KETUA DPRD Banjar H Muhammad Rofiqi ingatkan anggota DPRD Banjar Saidan Pahmi untuk belajar lagi soal aturan dan hukum, supaya tidak asal bicara terkait persetujuan LPJ APBD Kabupaten Banjar 2021.

HAL tersebut disampaikan H Muhammad Rofiqi, menanggapi pernyataan Saidan Pahmi di sejumlah media terkait Ketua DPRD Banjar tidak tandatangani LPJ APBD Kabupaten Banjar Tahun 2021.

“Saidan Pahmi seperti yang saya ketahui seorang sarjana hukum, mestinya dia memahami bagaimana aturan dan hukum. Apalagi dia sudah 2 periode di DPRD Kabupaten Banjar, mestinya memahami betul aturan hukum dan perundang-undangan,” tegas politisi muda Partai Gerindra ini, Senin (19/9/2022).

BACA: Buntut Paripurna Ricuh, Tanda Tangan Dipalsukan, Ketua DPRD Banjar Rofiqi Lapor ke Polisi

Menurut Rofiqi, sebagai seseorang memahami peraturan dan perundang-undangan, akan tidak sembarangan dalam membubuhkan tanda tangan. Apalagi tandatangan yang diberikan berpotensi melanggar aturan hukum dan perundangan yang berlaku.

Kemudian H Muhammad Rofiqi membacakan peraturan dan perundangan yang menjadi landasan bagi dirinya untuk tidak menandatangani LPJ. Alasannya adalah, Penyusunan Rancangan Pertangungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada pasal 194 ayat 3 berbunyi ‘Persetujuan Bersama rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) bulan setelah tahun anggaran berakhir’.

“Memang benar saya tidak tanda tangan pada LPJ APBD Kabupaten Banjar Tahun 2021. Tetapi, tolong dibaca lagi Pasal 194 ayat 3 tersebut. Sebab, saya diminta tanda tangan di Bulan Agustus atau bulan kedelapan,” tegasnya.

Apalagi dia mendengar informasi, bahwa dirinya diancam kubu Saidan Pahmi dengan mosi tidak percaya, karena tidak tandatangan. “Saya dengar informasi, Saidan Pahmi dan kelompoknya akan melakukan mosi tidak percaya terhadap saya selaku Ketua DPRD Banjar. Jangan main ancam seperti itu, sebab saya tidak takut ancaman. Saya bekerja sesuai aturan hukum dan perundangan,” tandas H Muhammad Rofiqi.

BACA JUGA: Mengadu ke Ketua DPRD Banjar, Pembakal Rubiansyah Ajukan Perbaikan 13 Jembatan di Desa Sungai Pinang

Terpisah, Anggota DPRD Kabupaten Banjar Saidan Pahmi mengatakan, bahwa wacana mosi tidak percaya terhadap Ketua DPRD Banjar tersebut adalah jawabannya atas pertanyaan wartawan.

Menurut Saidan Pahmi, mosi tidak percaya itu prosesnya di DPRD, kemudian diteruskan kepada gubernur dan selanjutnya diserahkan ke partai yang bersangkutan.

“Jadi Ketua DPRD bisa diganti melalui mosi tidak percaya, dan itu sesuai tata tertib DPRD,” pungkas politiis Partai Demokrat Kabupaten Banjar ini.

H Muhammad Rofiqi, Ketua DPRD Kabupaten Banjar

Sumber Utama : https://jejakrekam.com/2022/09/20/tanggapi-ancaman-mosi-tidak-percaya-ketua-dprd-banjar-sampaikan-alasan-tidak-tandatangani-lpj-apbd/

Baru 500 Perawat Diangkat Jadi ASN-PPPK, PPNI Minta Atensi Pemkab Banjar

ADA 1.676 perawat mengabdi di Kabupaten Banjar. Ternyata, baru 500 anggota yang tergabung dalam Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Banjar diangkat jadi aparatur sipil negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

DATA ini diungkap Ketua DPD PPNI Kabupaten Banjar Muhammad Habibi usai pelantikan jajaran DPD dan Dewan Pertimbangan PPNI Kabupaten Banjar periode 2022-2027 di Grand Daffam Q Hotel, Banjarbaru, Senin (19/9/2022).

Prosesi pelantikan dipimpin Ketua DPW PPNI Kalimantan Selatan Tantawi Yaunhari didampingi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar Yasna Khairina serta Staf Ahli Bupati Banjar Bidang Kemasyarakatan dan SDM Mada Taruna. Termasuk, perwakilan dari rumah sakit yang ada di Kabupaten Banjar dan sekitarnya.

BACA : Bergaji Rp 20 Juta per Bulan, Dibuka Lowongan bagi Perawat-Bidan Bekerja ke Jepang

Ketua DPD PPNI Kabupaten Banjar, Muhammad Habibi menyebut dari 1.676 anggota yang terdaftar di PPNI Kabupaten Banjar, baru 500 orang lebih yang diangkat jadi ASN maupun PPPK oleh Pemkab Banjar.

“Kami minta agar Pemkab Banjar bisa memberi perhatian lebih terhadap keberadaan para perawat dalam peningkatan sumber daya manusia (SDM) terutama bisa mengecap pendidikan magister (S2) serta nasib mereka agar bisa bekerja lebih profesional,” kata Habibi.

BACA JUGA : Bekali Kompetensi Keperawatan, 400 Perawat Kamar Bedah se-Kalsel Ikut Seminar

Menurut dia, pendidikan perawat berstrata S2 masih terbilang sedikit di Kabupaten Banjar, sehingga butuh dukungan dari pemerintah daerah guna meningkatkan SDM.

Dia memastikan dalam waktu segera PPNI Kabupaten Banjar akan segera meminta audensi dengan pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Banjar, terkait nasib para anggotanya.

BACA JUGA : STIKES Intan Martapura Terima SK Prodi Sarjana Keperawatan Dan Prodi Pendidikan Profesi Ners Dari Dirjen Dikti

Senada itu, Ketua DPW PPNI Provinsi Kalimantan Selatan H Tantawi Yaunhari mengatakan perjuangan serupa juga dilakoni pihaknya. Yakni, mengusulkan agar para perawat segera diangkat menjadi ASN, minimal direkrut jadi PPPK ke pemerintah pusat.

“Kami tunggu apa hasil audensi nanti. Semoga saja hasilnya sesuai harapan PPNI,” ucap Tantawi.

Perawat
Pelantikan jajaran PPNI Kabupaten Banjar di Grand Dafam Hotel Banjarbaru.

 Sumber Utama :  https://jejakrekam.com/2022/09/19/baru-500-perawat-diangkat-jadi-asn-pppk-ppni-minta-atensi-pemkab-banjar/

Disuntik 5 APBD, DPRD-Pemkot Banjarmasin Setuju Setor Modal Rp 70 Miliar ke Bank Kalsel

SUNTIKAN dana segede Rp 70 miliar berasal dari lima tahun APBD Kota Banjarmasin untuk Bank Kalsel (PT Bank Pembangunan Daerah Kalsel) akhirnya disepakati dalam rapat paripurna DPRD, Senin (19/9/2022).

KESEPAKATAN ini dituangkan dalam berita acara menyetujui perda penyertaan modal Pemkot Banjarmasin ke Bank Kalsel diteken Wakil Ketua DPRD Banjarmasin HM Yamin bersama Walikota Ibnu Sina.

Rapat paripurna ini disetujui mayoritas fraksi berdasar hasil godokan dari Panitia Khusus (Pansus) Penyertaan Modal Bank Kalsel diketuai Awan Subarkah.

BACA : Pengesahan Raperda Penambahan Penyertaan Modal Bank Kalsel Tunggu Fasilitasi Kemendagri

“Kami berharap dengan penyertaan modal itu bisa meningkatkan pelayanan Bank Kalsel kepada masyarakat. Terkhusus bisa meningkatkan laba perusahaan sehingga bisa menambah pendapatan asli daerah (PAD) Kota Banjarmasin,” ucap Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Muhammad Yamin didampingi Wakil Ketua DPRD Matnor Ali dan Walikota Ibnu Sina serta Wakil Walikota Banjarmasin Arifin Noor, usai memimpin rapat paripurna.

BACA JUGA : Pemprov Siapkan Rp 261 Miliar untuk Penyertaan Modal Bank Kalsel

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarmasin Awan Subarkah yang menjadi ketua pansus mengungkapkan awalnya pemerintah kota hanya menyetor modal Rp 26,7 miliar.

Demi menjaga peringkat pemegang saham dan deviden (bagi keuntungan) di Bank Kalsel, Awan mengatakan disepakati setoran modal diperbanyak menjadi Rp 70 miliar.

BACA JUGA : Setor Modal Lagi ke Bank Kalsel, Deviden Pemkot Banjarmasin Malah Menurun

Skema tahun jamak guna memenuhi setoran modal Rp 70 miliar diawali di APBD Perubahan Banjarmasin 2022 sebesar Rp 10 miliar. Berlanjut Rp 10 miliar di APBD 2023, dan Rp10 miliar di APBD 2024. Berikutnya, pada APBD 2025 dan APBD Banjarmasin 2026 disuntik masing-masing Rp 20 miliar.

modal Kalsel
Berita acara pengesahan perda penyertaan modal ke Bank Kalsel disahkan DPRD bersama Walikota Banjarmasin.

Sumber Utama : https://jejakrekam.com/2022/09/19/disuntik-5-apbd-dprd-pemkot-banjarmasin-setuju-setor-modal-rp-70-miliar-ke-bank-kalsel/

PLN Pastikan Tak Ada Penghapusan atau Pengalihan Pelanggan Daya 450 VA

PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) memastikan tidak ada penghapusan golongan pelanggan dengan daya 450 Volt Ampere (VA). Daya listrik 450 VA juga tidak akan dinaikkan menjadi 900 VA dan tidak ada perubahan tarif listrik.

“KEPUTUSAN pemerintah sudah sangat jelas. Tidak ada perubahan daya dari 450 VA ke 900 VA dan PLN siap menjalankan keputusan tersebut. Selama ini, pemerintah dan PLN sebagai pelaksana mandat ketenagalistrikan dari pemerintah tidak pernah melakukan pembicaraan ataupun diskusi mengenai perubahan daya listrik masyarakat,” ujar Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo dalam keterangannya, Minggu (18/9/2022).

BACA : Dukung Inovasi Energi Bersih, PLN Kembangkan Program ‘Star Up Elevation: Watts Up!’

Dalam rapat Panitia Kerja (Panja) antara Badan Anggaran DPR dan Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan pada Senin (12/9/2022) di Jakarta, tidak ada pembahasan formal apapun atau agenda tentang pengalihan daya listrik 450 VA ke 900 VA.

Darmawan menegaskan, PLN terus berkoordinasi dan berkomunikasi dengan pemerintah untuk melindungi masyarakat dalam mendapatkan listrik.

BACA JUGA : PT PLN UIW Kalselteng Bantah Adanya Lonjakan Tagihan Akibat Kenaikan Tarif Listrik

“PLN memastikan pelayanan kelistrikan di tanah air tetap andal dan optimal, sehingga menjaga produktivitas dan daya beli masyarakat dalam masa pemulihan ekonomi di tengah meningkatnya harga komoditas energi dunia,” tegas Darmawan.

Sekadar mengingatkan, usai kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), publik juga dikejutkan dengan adanya rencana pemerintah untuk menghapuskan listrik 450 VA. Usulan ini datang dari Ketua Badan Anggaran DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Said Abdullah.

BACA JUGA : Penyesuaian Tarif Listrik PLN Berlaku bagi Pelanggan Rumah Tangga Berdaya 3.500 VA ke Atas

Alasannya, permasalahan listrik saat ini bukan soal subsidi atau salah sasaran, tetapi kelebihan suplai atau oversupply listrik yang justru memberatkan keuangan negara.

Said Abdullah pun menyaranakan agar ada  penghapusan dan peningkatan golongan listrik orang-orang miskin dari 450 VA menjadi 900 VA. Kemudian, golongan pelanggan 900 VA dinaikkan jadi 1.200 VA.

Kantor Pusat PLN
Kantor Pusat PT PLN (Persero) di Jakarta.

Sumber Utama : https://jejakrekam.com/2022/09/18/pln-pastikan-tak-ada-penghapusan-atau-pengalihan-pelanggan-daya-450-va/

Re-post by MigoBerita / Selasa/20092022/10.55Wita/Bjm

Baca Juga Artikel Terkait Lainnya