Vonis 8 Tahun Patrialis dan Suap untuk Umrah
Jakarta - Mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar divonis 8 tahun
penjara karena terbukti menerima USD 10 ribu dari pengusaha Basuki
Hariman. Uang digunakan Patrialis untuk biaya umrah.
Vonis
terhadap Patrialis dibacakan secara bergantian oleh majelis hakim yang
dipimpin oleh Nawawi Pamolango di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar
Raya, Jakarta Pusat, pada Senin 4 September 2017.
Selain itu, Patrialis didenda denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan. USD
10 ribu disebutkan hakim untuk biaya umroh sedangkan Rp 4 juta untuk
pembayaran bermain golf Patrialis. Vonis tersebut lebih ringan dari
tuntutan jaksa yakni 12,5 tahun.
Kasus suap ini terbongkar
berawal dari Patrialis ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan KPK (OTT)
di Mall Grand Indonesia bersama seorang perempuan bernama Anggita Eka
Putri pada 25 Januari 2017. Bersama Patrialis, KPK juga menangkap
pengusaha Basuki Hariman, Ng Feni, dan Kamaludin. Ketiga nama terakhir
bersama Patrialis ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Dalam OTT, KPK mengamankan uang USD 20 ribu dan SGD 200 ribu dari tangan
Patrialis Akbar. Uang tersebut diberikan sebagai suap agar Patrialis
meloloskan judicial review Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang
Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Pertama
saya ingin menyampaikan kepada yang mulia Bapak Ketua MK, Bapak Wakil
Ketua MK, dan Hakim MK yang saya muliakan dan kepada seluruh rakyat
Indonesia, saya mengatakan saya hari ini dizalimi. Karena saya tidak
pernah menerima uang satu rupiah pun dari Pak Basuki," kata Patrialis
saat keluar dari Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, pada 27
Januari 2017 sekitar pukul 00.40 WIB dengan mengenakan rompi tahanan
KPK berwarna oranye.
Tak lama setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, MK pun
memberhentikan Patrialis secara tidak hormat. Keputusan tersebut diambil
oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Selanjutnya
rekomendasi pemberhentian Patrialis diserahkan pada Presiden Joko
Widodo.
"Kesimpulan, memutuskan Dr Patrialis Akbar, SH, MH,
diberhentikan secara tidak hormat, demikian diputuskan," kata Ketua MK
Sukma Violetta di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis
(16/2/2017) silam.
Patrialis menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 13
Juni 2017. Mantan hakim konstitusi itu didakwa menerima uang USD 70
ribu. Uang itu diberikan oleh Basuki Hariman dan Ng Fenny untuk
mempengaruhi putusan perkara uji materi undang-undang nomor 41 tahun
2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Uang itu disebut digunakan
Patrialis untuk bermain golf dan umrah.
"Lalu Kamaludin (perantara suap) memberikan setengah dari uang
sebelumnya dari Basuki Hariman yaitu sejumlah USD 10 ribu agar dapat
dipergunakan Patrialis untuk keperluan umrah. Ada pun sisa uang USD 10
ribu digunakan Kamaludin untuk keperluan pribadinya," kata jaksa KPK Lie
Putra Setiawan saat membacakan dakwaan.
Atas perbuatan itu,
Patrialis diancam pidana pasal 12 huruf c jo pasal 18 undang-undang
nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun
1999 tentang tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 dan pasal 64 ayat 1
KUHP.
Patrialis keberatan atas dakwaan jaksa dalam kasus suap. Dia membantah
telah menerima sejumlah uang dari Basuki Hariman dan Ng Fenny. "Saya
ingin mengatakan, dakwaan JPU, saya keberatan, sumpah demi Allah sampai
ke Arsy, tidak pernah sekali pun. Satu rupiah pun saya tidak terima uang
dari namanya Basuki Hariman dan Ng Fenny," kata Patrialis saat
memberikan tanggapan atas dakwaan jaksa.
Sidang demi sidang
dilalui untuk membuktikan mantan kader PAN itu menerima suap yang salah
satunya digunakan untuk umrah. Berkali-kali pula Patrialis membantah
dirinya menerima suap untuk uji perkara nomor 41 tahun 2014 tentang
Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK. Pada tanggal 14 Agustus 2017,
akhirnya sidang sampai pada tuntutan dari jaksa.
Patrialis
dituntut hukuman penjara 12,5 tahun ditambah denda Rp 500 juta subsider 6
bulan. Jaksa menyatakan Patrialis terbukti melakukan korupsi untuk
mempengaruhi perkara nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait permohonan uji
materi UU no 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
"Terdakwa
Patrialis Akbar terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan
korupsi secara sah bersama-sama," kata Jaksa KPK Lie Putra Setiawan di
Pengadilan Tipikor Jakarta, (14/8/2017).
Menurut jaksa, Patrialis
terbukti menerima hadiah atau janji dari Basuki Hariman Dan Ng Feny
selaku pemohon perkara nomor 129/PUU-XIII/2015. Hal itu dibuktikan dari
pemberian sejumlah uang dari Basuki Hariman dan Ng Fenny melalui
Kamaludin. "Terdakwa terbukti menerima uang sebesar USD 10 ribu dan Rp
4.000.043.100 untuk kepentingan terdakwa," kata Lie.
Usai
persidangan, Patrialis tidak banyak berkomentar soal tuntutan jaksa. Dia
menyebut banyak fiksi yang digunakan jaksa untuk menuntutnya.
"Innalillahi,
karena saya di persidangan telah mengungkapkan seluruh fakta. Banyak
hal fiksi semacam karangan yang dibuat tidak berdasarkan fakta
persidangan," kata Patrialis.
Seminggu kemudian, tepatnya tanggal
21 Agustus 2017, Patrialis diberi kesempatan membacakan pledoinya.
Seperti koruptor lain, Patrialis membantah telah menerima uang haram dan
merasa dizalimi oleh KPK. Bahkan, Patrialis menyebut KPK telah
menghabisi harkat martabat serta nama baiknya dan menunggu permintaan
maaf mereka di akhirat.
"Mereka sedih karena menyaksikan saya
dizalimi dengan suatu kekuasaan yang sewenang-wenang namun berselimutkan
atas nama hukum, mungkin keadaan ini lebih sadis dibandingkan dengan
penjajahan yang memiliki rasa kemanusiaan, keberhasilan KPK menghabisi
karir, reputasi, harkat martabat dan nama baik saya sudah berhasil. Saya
menunggu di akhirat permintaan maaf mereka," ujar Patrialis dalam
pledoinya di Pengadilan Tipikor Jakarta, (21/8/2017).
2 minggu
berselang, tepatnya 4 September 2017 kemarin, majelis hakim pengadilan
Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 8 tahun penjara pada Patrialis.
"Menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara," kata ketua majelis hakim Nawawi
Pamolango saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin
(4/9/2017).
Patrialis terbukti menerima uang suap untuk
perjalanan ibadah umrah. Putusan itu hanya selisih setahun dari hukuman
si penyuap, Basuki Hariman, dan jauh dari tuntutan KPK, yaitu 12,5 tahun
penjara. Atas vonis tersebut, baik jaksa maupun Patrialis memilih
pikir-pikir.
Patrialis Akbar dijatuhi vonis 8 tahun bui. Foto: Agung Pambudhy
Sumber Berita :
https://news.detik.com/berita/d-3628704/vonis-8-tahun-patrialis-dan-suap-untuk-umrah
Re-Post by
http://migoberita.blogspot.co.id/ Selasa/05092017/11.28Wita/Bjm