» » » » » » Bulan Juni 2017 jadi bulan Harap-harap Cemas bagi Sekolah Swasta, ini sebabnya

Bulan Juni 2017 jadi bulan Harap-harap Cemas bagi Sekolah Swasta, ini sebabnya

Penulis By on Senin, 29 Mei 2017 | No comments

Sekolah Swasta Terancam Tak Punya Murid
PROKAL.CO, Penerimaan siswa baru di jenjang SMA sederajat se Kalsel akan dihelat pada bulan Juni mendatang. Sekolah swasta harap-harap cemas karena biasanya selalu kekurangan siswa. Apa permasalahannya?
-----------------------------------------------
M OSCAR FRABY, Banjarmasin
-----------------------------------------------
Pada penerimaan siswa baru nanti, sekolah dituntut untuk mentaati Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 17 tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.
Dalam Permendikbud tersebut diatur, jumlah peserta didik dalam satu kelas saat penerimaan siswa baru. Khusus peserta didik di SMP, dalam kelas paling sedikit 20 siswa, dan paling banyak 32 peserta didik. Di SMA, jumlah peserta didik dalam satu kelas dibatasi sebanyak 36 siswa dan minimal 20 siswa. Pun demikian di SMK, hanya minimal siswa, sebanyak 15 dalam satu kelas.
Pada kenyataannya, sekolah sekolah favorit mengindahkan Permendikbud tersebut. Bahkan, dalam satu kelas ada yang mencapi 40 siswa. Dampaknya, sekolah non favorit yang berada di pinggiran kekurangan murid. Yang membuat miris, sekolah sekolah swasta dibawah yayasan PGRI ada yang kesusahan mencari siswa.
Jika ini terus dibiarkan. Bukan tak mungkin banyak sekolah sekolah swasta yang tutup karena tak ada siswa yang berminat sekolah disana. Hal ini terjadi di SMA PGRI 3 Banjarmasin, siswa yang sekolah disana jumlahnya sangat kontras dengan sekolah negeri, khususnya sekolah favorit.
Diungkapkan, Ketua Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan Dasar dan Menengah (YPLPDM) PGRI Kalsel, H Dahri, jumlah siswa baru tahun lalu di SMA PGRI 3 Banjarmasin jumlahnya tak lebih dari 50 orang. Sementara, berdasarkan temuan dirinya, beberapa sekolah negeri memaksakan menerima siswa baru dengan melebihi batas yang ditentukan Permendikbud. “Permendikbud tahun 2017 ini hasil turunan Permendikbud nomo 22 tahun 2016 yang mengatur jumlah maksimum peserta didik per rombongan pelajar. Tapi masih saja ada sekolah yang nakal dan memaksakan diri,” kata Dahri, Sabtu (27/5).
Dahri mengancam, jika sekolah sekolah negeri ketika penerimaan siswa baru nanti ditemukan melanggar Permendikbud Nomor 17 tahun 2017 itu dengan melebihi batas maksimal peserta didik, dirinya akan melaporkan ke Ombudsman. “Ini jelas jelas melanggar apa yang diserukan pemerintah pusat. Apalagi dampaknya sekolah sekolah pinggiran, terlebih sekolah swasta yang tak punya murid,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, dengan semaunya sekolah-sekolah menerima peserta didik melebihi batas maksimal, sudah beberapa sekolah swasta yang dibawah yayasan PGRI yang sudah tutup. “SMA PGRI 5 Banjarmasin sudah lama tutup, kalau sekolah negeri tetap memaksakan ini dan pemerintah provinsi tak mengambil kebijakan, akan ada lagi sekolah yang bakal bernasib serupa,” tutur mantan Ketua PGRI Kalsel itu.
Disinyalir, beberapa sekolah favorit yang memaksakan diri dengan menerima siswa diluar batas karena untuk berdalih mendapatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang didapat dari jumlah siswa didik. “Ini indikasinya, nanti saya minta Ombudsman menindak sekolah yang nakal pada saat penerimaan siswa baru,” tegasnya.

SEPI: Beberapa sekolah negeri memaksakan menerima siswa baru dengan melebihi batas yang ditentukan Permendikbud akibatnya sekolah swasta tak kebagian murid.

Dengan adanya wacana penerimaan siswa baru dengan konsep zonasi per kecamatan, Dahri mengharapkan, beberapa sekolah favorit tak lagi dibanjiri siswa. Dia prihatin, berdasarkan pengalaman penerimaan peserta didik baru dari tahun ke tahun, sebagian besar sekolah swasta mengalami penurunan jumlah siswa pendaftar maupun yang diterima.
Keadaan ini menurutnya, karena sekolah negeri terus memaksa menerima peserta didik baru hingga melebihi batas yang diatur Permendikbud. Terlebih output siswa jenjang di bawahnya pada umumnya tak mengalami peningkatan yang signifikan dengan jumlah daya tampung. “Lalu ujung-ujungnya ada permainan jual beli kursi kepada orangtua siswa,” terangnya.
Dia menambahkan, fenomena kekurangan siswa memang bukan masalah baru di dunia pendidikan swasta. Selain sudah banyaknya saingan sekolah swasta baru yang lebih baik, juga ditambah kuota masuk sekolah negeri semakin meningkat. “Bila ini tetap dibiarkan, akan menimbulkan sekolah hilang dengan sendirinya, lantaran tidak bisa bertahan dengan kompetisi sehat yang sekarang berlaku. Terlebih dilanggarnya oleh sekolah Permendikbud tadi. Ini harus menjadi perhatian semua pihak terutama pemerintah dan pengelola sekolah swasta,” tandasnya.
Disisi lain, Sekretaris Komisi III DPRD Kalsel, Lutfi Saifuddin menegaskan akan menegur kepala sekolah yang coba coba “bermain” ketika penerimaan siswa baru nanti. “Jangan jadikan penerimaan murid baru nanti dijadikan sekolah untuk menerima murid sebanyak banyaknya. Apalagi untuk memungut sejumlah uang yang nyata sudah dilarang,” tegasnya.
Jika perlu tekannya, diberikan sanksi kepada sekolah yang melanggar Permendikbud tersebut. “Jangan kaitkan bahwa semakin banyak siswa, semakin banyak dana BOS yang akan diterima, kalau perlu kepala Sekolahnya diberi sanksi,” cetus Politisi Gerindara itu.
Lutfi sangat setuju dengan Permendagri ini, pasalnya dengan aturan ini menurutnya, pemerataan pendidikan melalui sebaran siswa di tiap sekolah akan berjalan. “Sekolah favorit harus mentaati Permendagri ini, Dinas pun harus tegas dengan ini. Jangan sampai sekolah pinggiran dan swasta tak ada siswanya ketika penerimaan siswa baru nanti,” tandasnya. (mof/ay/ran/ema) / http://kalsel.prokal.co/read/news/9511-sekolah-swasta-terancam-tak-punya-murid.html

Re-Post by http://migoberita.blogspot.co.id/ Selasa/30052017/08.47Wita/Bjm
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya