THR Tidak dapat, Denda akibatnya

Penulis By on Jumat, 09 Juni 2017 | No comments

Denda Bagi Pengusaha Pelit THR
PROKAL.CO, KANDANGAN – Dinas Tenaga Kerja, Koperasi Usaha Kecil dan Perindustrian (Nakerkop UKP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) mengingatkan perusahaan atau pengusaha untuk memberikan THR (Tunjangan Hari Raya) keagamaan kepada pekerjanya. Paling lambat sepekan menjelang perayaan Idul Fitri 1438 Hijriah atau H minus 7.
Kabid Tenaga Kerja Disnakerkop UKP HSS, Fatah Amin didampingi Kasi Hubungan Industrialnya, Yosi Rizal, mengatakan, instruksi ini sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Dalam pasal 5 ayat (4) menyebutkan, THR keagamaan wajib dibayarkan pengusaha paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. “Minimal bagi pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan atau lebih,” ujar Amin kemarin saat ditemui di ruang kerjanya.


Mengenai besaran THR untuk pekerja berbeda-beda sesuai masa kerja. Misalnya karyawan dengan masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih akan mendapat THR keagamaan setara dengan satu bulan upah. Sedangkan jika masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka dihitung secara proporsional. Cara menghitungnya, masa kerja dibagi 12 dikalikan upah per bulan.
Dijelaskan Fatah, pemberian THR keagamaan ini tidak hanya diwajibkan bagi pekerja sektor formal saja. “Ya minimal THR keagamaan yang diberikan kepada tenaga kerja di luar sektor formal seperti diberikan tali asih lah,” tuturnya.
Ditegaskannya, apabila perusahaan atau pengusaha terlambat membayar THR kepada pekerja atau buruh, mereka bakal dikenai denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban untuk membayar. “Pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR,” ucapnya.


Ditambahkan Fatah, pengusaha yang tidak membayar THR keagamaan juga dikenai sanksi administratif, berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi. “Bahkan sampai bisa sampai pembekuan kegiatan usahanya,” pungkasnya. (shn/by/ram)
Sumber Berita : http://kalsel.prokal.co/read/news/9669-denda-bagi-pengusaha-pelit-thr.html 
 
Re-Post by http://migoberita.blogspot.co.id/ Sabtu/10062017/11.44Wita/Bjm 
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya