» » » » » » Terkait Kasus PDAM Bandarmasih dan Jadi Saksi : Adakah Izin ke Jerman dari Walikota Ibnu Sina buat Hermansyah ?

Terkait Kasus PDAM Bandarmasih dan Jadi Saksi : Adakah Izin ke Jerman dari Walikota Ibnu Sina buat Hermansyah ?

Penulis By on Jumat, 08 Desember 2017 | No comments

Rp10 Juta untuk Pelicin Fasilitasi
PROKAL.CO, BANJARMASIN – Kasus suap PDAM Bandarmasih yang melibatkan mantan Dirut PDAM Muslih dan Manajer Keuangan Trensis kembali digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (7/12) pagi. Tim jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan lima orang saksi. Sekitar pukul 09.30, ketua majelis hakim Sihar Hamonangan Purba membuka sidang dan memanggil semua saksi untuk duduk di depan majelis hakim.
Lima saksi yang dihadirkan dalam sidang kemarin adalah Hermansyah (Wakil Wali Kota Banjarmasin), Hamli Kursani (Sekdako Banjarmasin), Subhan Noor Yaumil (Kepala Bekauda Kota Banjarmasin), Lukman Fadlun (Kabag Hukum Pemko Banjarmasin) dan Faturrahim (Sekretaris Dewan Kota Banjarmasin).
Banyak hal yang ditanyakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK. Seperti proses penggodokkan Raperda tentang Penyertaan Modal PDAM Bandarmasih yang sangat cepat hanya memakan waktu satu minggu. Sementara fasilitasi dari Pemprov Kalsel belum ada. Padahal, fasilitasi itu menjadi syarat sebelum raperda disahkan menjadi perda. Setelah raperda disahkan dengan fasilitasi dari pemprov, barulah penyertaan modal bisa dianggarkan sebelum APBD Perubahan ditetapkan.


Kabag Hukum Pemko Banjarmasin Lukman Fadlun yang menjadi saksi dalam sidang kemarin mengungkap fakta menarik. Ternyata, untuk mempercepat proses fasilitasi itu, menurut keterangan Lukman di hadapan majelis hakim, ia diminta oleh Iwan Rusmali untuk menyerahkan sejumlah uang kepada salah seorang pegawai di Biro Hukum Pemprov Kalsel bernama Rita. “Tapi saya tidak mau. Lantas staf saya bernama Jefry yang disuruh mengurus ke Banjarbaru,” tuturnya.
Namun, sebelum ke sana, Jefry terlebih dahulu bertemu Trensis (mantan Bendahara PDAM Bandarmasih) yang diutus Muslih untuk menyerahkan uang sebesar Rp12,5 juta kepada Jefry. Uang Rp10 juta diberikan kepada Rita, sedangkan Rp2,5 juta untuk Jefry. “Karena saya tidak enak hati, saya suruh Jefry jangan menggunakan uang itu. Tapi uang itu sekarang sudah di serahkan ke KPK setelah ada OTT,” jelasnya.
Namun, keterangan Lukman itu dipertanyakan oleh Jaksa KPK Ferdian Adi Nugroho. Jaksa mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan Lukman dalam BAP, terungkap bahwa Lukman mengusulkan kepada Muslih untuk menambah uang pemberian kepada Jefry sebesar Rp1,5 juta. Ferdian menyebutkan kalau awalnya uang yang akan dikasihkan sebesar Rp11 juta, dengan pembagian Rp10 juta untuk Rita dan sisanya Rp1 juta untuk Jefry. “Benarkah keterangan Saudara dalam BAP seperti ini?” tanya Jaksa KPK Ferdian Adi.
Dicecar seperti itu, Lukman pun mengakui bahwa ia meminta kepada Muslih untuk menambah uang yang diberikan pada Jefry sebagai biaya bolak balik pengurusan fasilitasi dari Banjarmasin ke Banjarbaru. “Ia betul itu keterangan saya,” jawab Lukman.
Ketika ditanya Radar Banjarmasin usai sidang terkait pemberian uang pelicin untuk fasilitasi raperda, Lukman tak mau memberikan keterangan apapun. “Tunggu, saya akan berkomunikasi dengan pimpinan dulu, maaf ya,” jawabnya ketika dikejar wartawan tentang pengakuannya dalam persidangan.
Lain lagi dengan Wakil Wali Kota Hermansyah. Jaksa mencecar pertanyaan mengenai keberangkatannya ke Jerman. Apakah ada kaitannya dengan Perda Penyertaan Modal atau pengadaan barang atau proyek lainnya. Herman mengatakan, ia hanya diajak Hendra (Sekretaris PDAM Bandarmasih), untuk melihat langsung ke pabrik pembuatan alat pendeteksi kebocoran pipa yang akan dibeli untuk proyek pengadaan barang.
Herman keluar negeri tidak sendiri, tapi bersama dengan 15 orang lainnya, termasuk anggota Dewan Pengawas PDAM Bandarmasih. Mereka berada di sana selama kurang lebih dua minggu. “Keberangkatan ke sana, seluruh biayanya ditanggung oleh PT Riski,” ujarnya.
Ia mengaku tidak mengetahui apa kapasitas PT Riski sehingga perusahaan tersebut yang membiayai seluruh keberangkatan ke sana. “Dalam suratnya hanya menjelaskan segala biaya ditanggung oleh perusahaan,” ulangnya.
Ketua majelis hakim, Sihar Hamonangan Purba yang memimpin jalannya sidang juga sempat mengingatkan kepada Herman agar jangan lagi melakukan hal seperti itu. Karena sebagai pejabat daerah, keberangkatan ke luar negeri dengan dibiayai sebuah perusahaan bisa masuk kategori gratifikasi. “Petuah dari hakim ini menjadi evaluasi ke depan bagi saya, kalau ada yang mengajak berangkat harus dilihat dulu, sehingga tidak ada indikasi gratifikasi,” jawab Herman.
 
SAKSI: Lima saksi dari pejabat Pemko Banjarmasin dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, kemarin.
Sumber Berita : http://kalsel.prokal.co/read/news/12667-rp10-juta-untuk-pelicin-fasilitasi.html

Re-Post by http://migoberita.blogspot.co.id/ Sabtu/09122017/09.58Wita/Bjm 
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya