Waduh..! Bupati Kotabaru Dituntut Rp102 Miliar
Buntut Kasus ASN Fungsional Kotabaru
PROKAL.CO, KOTABARU - Pernah mendengar pegawai menuntut kepala daerah ganti kerugian jabatan senilai Rp100 miliar lebih? Itu terjadi di Kotabaru, Selasa (12/12) kemarin.Sebelas pejabat fungsional, menuntut Bupati Kotabaru Sayed Jafar dan sebelas pejabat lainnya ke jalur perdata, di Pengadilan Negeri (PN) Kotabaru. Tuntutan mereka didasarkan salah satunya pada hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Banjarmasin.
"Kan sudah jelas, kami menang di PTUN, bahwa Bupati harus kembalikan jabatan kami. Tapi tidak dilakukan, malah dia melakukan pelantikan lagi," ujar pejabat fungsional, mantan Kadishub Kotabaru, Sugian Noor.
Sugian saat itu bersama pejabat fungsional lainnya menggelar jumpa pers dengan didampingi pengacara Bujino A Salan. "Itulah, kalau tidak mengerti hukum susah jadinya," tambahnya.
Karena Bupati, menurut Sugian melanggar aturan hukum, maka dia dan rekan-rekan melakukan gugatan ke ranah perdata. "Jadi kami minta ganti rugi hak yang mestinya kami dapatkan selama setahun," ungkapnya.
Adapun tuntutan terbagi dua. Tuntutan materiil yaitu tunjangan, honor dan sebagainya selama setahun Rp2,2 miliar, termasuk di sana tunjangan Rp25 juta per sebelas orang. Kedua adalah tuntutan immaterial (psikis), senilai Rp100 miliar.
Mestinya kata Sugian, setelah PTUN memenangkan gugatan mereka, Bupati mengembalikan jabatan 13 pejabat fungsional. "Itu mesti dilaksanakan, meskipun mereka banding, karena belum ada pembatalan keputusan PTUN Banjarmasin itu," timpal Bujino A Salan.
Masalah ini tambah Sugian, sudah berlarut-larut. "Buktinya itu kepala dinas dijabat oleh Plt (pelaksana tugas) sudah setahunan, kan tidak boleh. Plt tidak ada wewenang membuat kebijakan anggaran, itu indikasi korupsi," tambahnya.
Usai memberikan keterangan kepada awak media, mereka pun berangkat ke PN Kotabaru. Saat hendak melaporkan gugatan, PN Kotabaru meminta mereka setor dulu ke bank panjar biaya Rp6,6 juta.
Satu persatu ASN mengeluarkan dompet mereka. "Aku tiga ratus saja ya," kata ASN fungsional, mantan Kepala BPBD Irian Noor. "Gak bisa lima ratus?" tanya ASN mantan Kepala Dinas Perkebunan, Ibnu B Foen. Mendengar itu Irian Noor memperlihatkan dompetnya yang sudah kosong.
"Beginilah kami berjuang. Berat memang, tapi tetap harus berjuang. Biar jadi contoh bagi ASN lain, bahwa kita itu mesti taat aturan, jangan semena-mena," ujar Sugian Noor.
Juru Sita PN Kotabaru, Firdaus, mengatakan angka yang harus dibayar itu sudah sesuai aturan. "Untuk pemanggilan tergugat saja, ada dua belas orang. Satu orang itu biayanya seratus ribu, kali empat kali panggilan. Sama biaya lainnya juga," jelasnya ditanya soal biaya Rp6,6 juta itu.
Dimintai tanggapannya, Bupati Sayed Jafar Alidrus melalui Sekda Said Akhmad mengatakan, mereka sudah melakukan pelantikan sesuai aturan. "Kan, kami sudah ada izin dari KASN untuk melelang salah satu jabatan, karena M Suhairi Efendi (salah satu ASN fungsional) sakit dan tidak mampu kerja berat lagi. Dan Suhairi tidak ada masalah," paparnya.
Adapun masalah menangnya gugatan ASN fungsional di PTUN Banjarmasin, Pemkab Kotabaru kata Sekda, masih melakukan banding. "Kami masih banding, jadi keputusan itu belum final," tekannya.
Dia meminta Sugian Noor dan kawan-kawan agar juga mempelajari hukum. "Kami dengar ada dibilang saya tidak mengerti hukum. Mestinya mereka mempelajari juga, kami sudah sesuai aturan, ada dasar hukumnya," kata Sekda.
Mengenai gugatan ASN di PN Kotabaru, lanjut Sekda tidak ada masalah. "Silakan saja. Itu hak mereka. Tapi kami tekankan, dalam hal ini kami sudah sesuai aturan," tandasnya.
Kabag Hukum Pemkab Kotabaru, Basuki, secara terpisah mengatakan, tidak ada masalah Plt menggunakan kebijakan anggaran. "Tidak ada masalah. Buktinya, selama ini mereka bisa melakukan itu. Kan dulu Ibnu B Foen juga pernah jadi Plt lama, tidak ada masalah," ujarnya.
Mengingatkan, kasus ini bermula pada Januari 2017 tadi. Tanggal 5 Januari Bupati Sayed Jafar merombak pejabat di Kotabaru, termasuk memungsionalkan 13 orang pejabat tinggi pratama. Tiga belas pejabat tadi kemudian protes ke KASN, dan lanjut ke PTUN Banjarmasin.
Tanggal 12 September 2017 tadi PTUN Banjarmasin memenangkan gugatan tiga belas pejabat Kotabaru. Salah satu putusannya adalah Bupati mengembalikan jabatan tiga belas orang tersebut. Namun Bupati melakukan banding. (zal/by/ram)
JUMPA PERS: Sugian Noor (kanan) dan pengacara Bujino A Salan jumpa pers sebelum berangkat ke PN Kotabaru.
Sumber Berita : http://kalsel.prokal.co/read/news/12737-waduh-bupati-kotabaru-dituntut-rp102-miliar.html Re-Post by http://migoberita.blogspot.co.id/ Kamis/14122017/10.30Wita/Bjm