Rugikan Negara Rp 1,7 Miliar, Mantan Kadisdik HST Ditahan
PROKAL.CO, BARABAI
- Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) HST Dia Udini akhirnya
ditahan oleh Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah. Dia dijerat kasus
penyalahgunakan kebijakan dalam pembangunan ruang Kelas Baru SMK At Tin
Murakata. Proyek ini diduga merugikan uang negara sebesar Rp 1,7 Miliar.Saat ditemui usai pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri HST Rabu (13/12) siang kemarin, Dia Udini didampingi empat orang jaksa yang langsung memboyongnya ke Rutan Kelas II Barabai. Dia terlihat terburu-buru menuju mobil kejaksaan dan enggan berbicara dengan awak media.
Kajari HST Wagiyo Santoso melalui Kasi Intel Arif Faturrahman mengatakan berkas perkara Dia Udini sudah masuk ke tahap dua. Berkasnya akan segera dilimpahkan ke pengadilan.
"Kami memang melakukan penahanan tersangka Dia Udini. Saat ini tersangka kami titipkan di Rutan Barabai," ungkapnya yang menjelaskan penahanan untuk mempercepat dan mempermudah proses persidangan nanti.
Sejatinya, ada dua tersangka kasus yang terjadi tahun 2012 silam ini. Selain Dia Udini, kasus ini juga menjerat mantan Bupati HST Harun Nurrasid.
"Untuk tersangka satunya Harun Nurasid berkasnya masih P19. Saat ini masih dalam proses dan sedang kita lengkapi berkasnya, semoga saja berkas perkaranya cepat selesai," jelasnya.
Kasi Pidsus Kejari HST Noviana Permanasari yang menangani langsung mengaku, kasus dugaan penyalahgunaan kebijakan dalam penyertaan modal APBD Kabupaten Hulu Sungai Tengah, pada Dinas Pendidikan Kabupaten HST ini memang melalui proses yang panjang sejak tahun 2016. Tapi pihaknya mengaku terus konsisten untuk melengkapi berkas perkaranya.
"Memang ada beberapa kendala yang kami alami, yang pertama terkait berkas-berkas yang ada. Karena kasus ini berkasnya sejak tahun 2012, jadi kami cari satu-persatu," ujarnya yang juga mengaku penanganan kasus tertunda dengan Pemilukada di awal tahun yang lalu. Harun Nurrasid sendiri salah seorang peserta suksesi.
Selain itu pemeriksaan 46 saksi dalam kasus ini juga cukup menyita waktu. "Kami penyidik dari Kejaksaan bekerja pelan-pelan tapi pasti. Karena memang prosesnya yang harus kami lalui itu panjang. Termasuk kendala-kendala di dalamnya," kisahnya.
Sementara itu Kuasa Hukum Dia Udini, Husrani Noor mengatakan sempat mengajukan surat penangguhan penahanan dan pengalihan status. Walaupun akhirnya ditolak oleh Kejaksaan Negeri Barabai.
" Sebenarnya untuk tahap dua ini kami siap untuk menghadapi persidangan. Bahkan kami ingin lalu bisa secepatnya dilakukan persidangan," jelasnya.
Tersangka mantan Kadisdik HST Dia Udini dijerat dengan
ancaman primair pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.
Kasus ini sendiri bermula dari penyeraakan modal APBD Kabupaten HST pada Dinas Pendidikan Kabupaten HST untuk membangun RKB SMK dibawah naungan Yayasan At Tin Murakata pada tahun 2012 silam. Penyertaan modal tersebut tanpa melalui tahapan biasa seperti proses penganggaran, proses Renja, Renstra sampai musrenbang, dan hanya disampaikan saat pembahasan Panggar DPRD HST. Meski sempat menuai perdebatan di internal DPRD, proyek ini akhirnya tetap dilaksanakan.
Akhir November lalu, sebuah organisasi yang mengaku Aliansi Masyarakat Murakata Menuntut Keadilan (AMUK) mendatangi kantor Kejaksaan Negeri HST untuk mempertanyakan keseriusan Kejaksaan HST dalam menangani kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan kebijakan yang menjerat Mantan Bupati HST Harun Nurasid.
“Kami heran kenapa kasus ini seakan jalan ditempat. Padahal tersangkanya sudah ditetapkan oleh kejaksaan yaitu mantan Bupati HST dan mantan Kepala Dinas Pendidikan ,” ucap Koordinator AMUK HST Muhammad Saleh kepada Radar Banjarmasin. (zep/ay/ran)
DIANTAR KE RUTAN: Mantan Kadisdik HST Dia Udini (baju putih) ditahan Kejaksaan Negeri Barabai, Rabu (13/12).
Sumber Berita : http://kalsel.prokal.co/read/news/12758-rugikan-negara-rp-17-miliar-mantan-kadisdik-hst-ditahan.htmlRe-Post by http://migoberita.blogspot.co.id/ Kamis/14122017/17.45Wita/Bjm