» » » "Pander Wara" (Ngomong Doang), gugat ibukota ke Banjarbaru, malah Gugatan dicabut duluan ??!!??

"Pander Wara" (Ngomong Doang), gugat ibukota ke Banjarbaru, malah Gugatan dicabut duluan ??!!??

Penulis By on Kamis, 29 September 2022 | No comments


Migo Berita - Banjarmasin -
"Pander Wara" (Ngomong Doang), gugat ibukota ke Banjarbaru, malah Gugatan dicabut duluan ??!!?? Kita tahu bersama Walikota Banjarmasin Ibnusina yang merupakan mantan kader terbaik PKS dan sekarang menjadi pimpinan di Elit partai Demokrat (AHY-SBY) di Kalimantan Selatan  dan segenap pimpinan DPRD kota Banjarmasin hingga "katanya" masyarakat telah "Menggugat" perpindahan ibukota provinsi Kalimantan Selatan dari Banjarmasin menjadi pindah menjadi kota Banjarbaru ke MK (Mahkamah Konstitusi), namun setelah "Perjuangan" yang "mungkin" telah juga melibatkan "Uang Rakyat" kota Banjarmasin ternyata sebelum ketuk Palu MK, permohonannya dicabut sendiri oleh Walikota.... Apakah ini pertanda Sang Walikota yang sering disebut masyarakat Banjarmasin yang suka kegiatan "MAWARUNG" dengan sebutan "MAHAWALI" (mungkin karena buat padanan dengan MAHASEWA) yang suka ngomong politik di kegiatan mawarung adalah "Pertanda Buruk" jelang PILKADA tahun 2024 dimana dikabarkan sang walikota terkesan "Ngebet" ingin menjadi orang nomor satu di Kalimantan Selatan. Inikah tanda-tanda PKS dan DEMOKRAT di Kalsel bakal DITINGGALKAN masyarakat Banua Banjar..??!!?? Tentu pembuktiannya di tahun 2024 nanti. Kita tunggu Saja..!!! Demikian juga tentang TOLERANSI, seakan para pejabat atau pimpinan daerah di KalSel "Tak Bergeming", dimana setiap even daerah baik itu di Banjarbaru (waktu masih Walikota Banjarbaru Nadjmi Adhani didampingi Wakil Walikota, Banjarbaru Dermawan Jaya Setiawan), Rantau (Bupati Tapin HM Arifin Arpan ), di Barito Kuala (Hasanuddin Murad Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalsel,Bupati Batola Hj Noormiliyani AS, Wakil Bupati H Rahmadian Noor, Ketua DPRD Saleh) hingga di Kota Banjarmasin, selalu saja mengundang "Ustadz KONTROVERSIAL" UAS ustadz abdul somad, padahal seluruh Indonesia tau bahwa beliau terliat jelas sangat PRO dengan KHILAFAH versi ormas terlarang HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) yang videonya hingga kini masih beredar di dunia maya, apalagi tentang "PENGHINAANnya" terhadap simbol-simbol yang sangat di hormati oleh ummat kristiani yang mempercayainya, bukankah para pemimpin daerah ini mengetahui bahwa warga masyarakatnya bukan hanya beragama Islam dan tentu banyak agama lain, tentu kasihan juga kalau ada ummat Islam dibegitukan juga didaerah lain yang Islam disana minoritas... intinya TOLERANSI adalah watak bangsa kita INDONESIA yang berazaskan PANCASILA dan taat pada UUD 45 yang ber BHINNEKA TUNGGAL IKA, kata Cak Lontong MIKIR..... Pemimpin koq malah tak peduli ada warganya yang "TERSAKITI" walau hanya bisa diam sejuta bahasa.... Saatnya Pilih Pemimpin Baru tahun 2024, Jangan DIAM teruslah mengambil bagian untuk Banua Banjar yang lebih baik...!!!

Kado Pahit Harjad Banjarmasin ke-496, Walikota-Ketua DPRD Cabut Gugatan UU Kalsel di MK

TAK ada hujan dan angin, tiba-tiba Walikota Ibnu Sina bersama Ketua DPRD Kota Banjarmasin Harry Wijaya mencabut gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

HAL ini terekam dalam laman MK pada tracking perkara bernomor 60/PUU-XX/2022 dengan pokok perkara pengujian formil dan materiil UU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalsel.

Perkara itu dimohonkan Walikota Ibnu Sina dan Ketua DPRD Kota Banjarmasin Harry Wijaya sebagai pemohon dengan kuasa hukumnya; Dr Lukman Fadlun, Jefrie Fransyah dan Untung Eko Laksono.

BACA : Bukan Sengketa Banjarmasin-Banjarbaru, Walikota Ibnu Sina Ogah Cabut Gugatan di MK

Permohonan pencabutan gugatan perkara ini tertuang dalam surat tanggal 22 September 2022 yang diserahkan satu rangkap. Berkas pencabutan itu diterima via Biro Umum-Mailing Room MK pada Rabu, 28 September 2022 pukul 10.55 WIB.

Pencabutan berkas perkara gugatan ini bukan kabar mengejutkan lagi. Sebab, dari informasi dihimpun jejakrekam.com, usai rapat paripurna di DPRD Kota Banjarmasin, Walikota Ibnu Sina sudah bertemu dengan Ketua DPRD Harry Wijaya bersama unsur pimpinan serta lintas fraksi membahas adanya ‘perintah’ dari Mendagri Tito Karnavian.

BACA JUGA : Abaikan Perintah Mendagri, 2 Akademisi ULM Sebut Walikota Banjarmasin Tak Langgar Aturan

Kemudian, utusan Pemkot Banjarmasin juga sempat dipanggil oleh MK dan pernah menghadap ke Kemendagri di Jakarta. Informasinya, hal ini terkait pencabutan gugatan UU Provinsi Kalsel, karena jalan judicial review di MK bakal diganti dengan excutive review. Yakni, pengujian peraturan perundang-undangan tersebut dilakukan oleh lembaga yang termasuk ke dalam lingkup kekuasaan eksekutif.

BACA JUGA : Perintahkan Cabut Gugatan UU Provinsi Kalsel, Mendagri Intervensi Walikota Banjarmasin?

Hal ini membuat perkara gugatan yang telah melewati tahapan pembuktian dengan keterangan saksi dan ahli sejak 19 April 2022 hingga 29 September 2022 dengan agenda pengucapan putusan acara; sidang/pengucapan putusan atau penetapan, menjadi buyar dengan sendirinya.

BACA JUGA : Sikapi Surat Perintah Mendagri, Syaifullah Tamliha Minta Walikota Banjarmasin Cermat

Tak hanya itu, pihak terkait dalam hal ini Walikota Banjarbaru juga mengajukan saksi untuk membantah dalil-dalil yang diajukan para pemohon dari Forum Kota (Forkot) dan Kadin Kota Banjarmasin. Termasuk, pihak Walikota dan Ketua DPRD Kota Banjarmasin.

BACA JUGA : 8 Fraksi DPRD Banjarmasin Dukung Judicial Review UU Provinsi Kalsel ke Mahkamah Konstitusi

Jejakrekam.com, beberapa kali mencoba mengontak Sekda Kota Banjarmasin Ikhsan Budiman yang menjadi penanggung jawab pencabutan berkas perkara gugatan judicial review di MK, enggan berkomentar. Dikirim pesan via chat WA, tak dibalas.

Gara-gara gugatan untuk menguji pemindahan ibukota Provinsi Kalsel dari Banjarmasin ke Banjarbaru lewat penetapan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalsel, kehebohan terjadi di tubuh DPRD Kota Banjarmasin.

BACA JUGA : Resmi! UU Provinsi Kalsel Bermuatan Pemindahan Ibukota Dikasih Nomor 8 Tahun 2022

“Inilah kado pahit di Hari Jadi (Harjad) Kota Banjarmasin ke-496, sehari sebelum pembacaan putusan oleh MK. Ternyata, permohonan perkara gugatan UU Kalsel dengan nomor perkara 60/PUU-XX/2022 telah dicabut oleh Walikota dan Ketua DPRD Kota Banjarmasin. Padahal, keputusan untuk menggugat UU Kalsel ini berdasar hasil rapat paripurna yang disahkan oleh mayoritas fraksi di DPRD Kota Banjarmasin. Sepatutnya, mencabut gugatan itu harus diputuskan dalam rapat paripurna pula,” komentar Direktur Borneo Law Firm (BLF), Dr Muhamad Pazri kepada jejakrekam.com, Kamis (29/9/2022)

Paripurna
Walikota Ibnu Sina bersama Ketua DPRD Kota Banjarmasin Harry Wijaya yang menjadi pemohon sekaligus pencabut gugatan UU Provinsi Kalsel.

Sumber Utama : https://jejakrekam.com/2022/09/29/kado-pahit-harjad-banjarmasin-ke-496-walikota-ketua-dprd-cabut-gugatan-uu-kalsel-di-mk/

Tok! Mahkamah Konstitusi Tolak Seluruh Gugatan Judicial Review UU Provinsi Kalsel

KETUA Majelis Konstitusi (MK) Anwar Usman bersama 8 hakim konstitusi dalam sidang pleno pengucapan putusan perkara Nomor 58/PUU-XX/2022, menolak seluruhnya gugatan UU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Selatan.

PEMBACAAN amar putusan ini dalam sidang secara daring oleh 9 hakim konstitusi pada Kamis (29/9/2022) pukul 13.03 WIB. Cukup panjang lebar secara bergantian majelis hakim konstitusi membacakan dalil-dalil dari para pemohon gugatan perkara bernomor 58/PUU-XX/2022 perihal pengujian formil UU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalsel.

BACA : Kado Pahit Harjad Banjarmasin ke-496, Walikota-Ketua DPRD Cabut Gugatan UU Kalsel di MK

Meski legal standing para pemohon perkara yakni perwakilan warga Banjarmasin tergabung dalam Forum Kota (Forkot) dan Kadin Kota Banjarmasin diwakili kuasa hukumnya, Borneo Law Firm (BLF) memenuhi persyaratan sebagai pemohon gugatan judicial review.

Dalil-dalil dari pihak termohon DPR RI dan Presiden Joko Widodo melalui Kementerian Hukum dan HAM, serta pihak terkait Walikota Banjarbaru HM Aditya Mufti Ariffin turut pula dibacakan oleh hakim konstitusi secara bergantian.

BACA JUGA : Siap Adu Argumentasi, Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy : Akhiri Polemik Ibukota Provinsi!

Hakim konstitusi berpendapat Banjarbaru sebagai ibukota Provinsi Kalsel menggantikan Banjarmasin termaktub dalam UU Nomor 8 Tahun 2022 memberi dasar hukum atas dinamika dan kebutuhan yang berkembang di masyarakat Kalsel. Dalam artian, status ibukota Provinsi Kalsel berkedudukan di Kota Banjarbaru adalah sah secara hukum.

BACA JUGA : Walikota Ibnu Sina Gugat UU Provinsi Kalsel? PPP : Ditunggu di MK, Bakal Sia-Sia dan Rontok!

Secara faktual, kantor-kantor pemerintahan (Pemprov Kalsel) juga telah dibangun dan beraktivitas di Banjarbaru sebagai ‘ibukota baru’ sebelum pembentukan UU Nomor 8 Tahun 2022. Dasar hakim konstitusi pada aspek historis serta dokumen peraturan daerah dan lainnya.

Menariknya, dalam pertimbangan hukum lainnya justru hakim konstitusi justru berpendapat bahwa pemindahan ibukota Provinsi Kalsel yang diatur dalam Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2022 tidak beralasan menurut hukum.

BACA JUGA : Ahli dan Hakim Konstitusi MK Berdebat, Pemindahan Ibukota Kalsel Disebut Kudeta Konstitusional

“Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum, Mahkamah berpendapat ketentuan norma Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2022 telah ternyata tidak menimbulkan ketidakpastian hukum dan telah memberikan perlindungan hukum sebagaimana dijamin oleh UUD 1945,” begitu salah satu petitum putusan MK bernomor 58/PU-XX/2022.

BACA JUGA : Bandingkan Bukittinggi-Padang, Ahli ULM Sebut UU Provinsi Kalsel Langgar Dokumen Terukur

Bahkan, MK juga berpendapat UU Provinsi Kalsel Nomor 8 Tahun 2022 yang menjadi dasar pemindahan ibukota provinsi dari Banjarmasin ke Banjarbaru tidak cacat formil.

“Mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman, membaca amar putusannya, sembali mengetuk palu sidang.

Amar Putusan
Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan gugatan judicial review UU Provinsi Kalsel.

Sumber Utama :  https://jejakrekam.com/2022/09/29/tok-mahkamah-konstitusi-tolak-seluruh-gugatan-judicial-review-uu-provinsi-kalsel/

Festival Jukung Hias Tanglong, Ribuan Penonton Padati Siring Menara Pandang

FESTIVAL Bungas Jukung Hias dalam rangka peringatan Hari Jadi Kota Banjarmasin Ke-496, di Siring Menara Pandang, diikuti seluruh SKPD, serta lima kecamatan di Banjarmasin.

TURUT memeriahkan beberapa BUMN dan perusahaan swasta, diantaranya Angkasapura, BRI Cabang Banjarmasin, dan Bank BJB, menampilkan tanglong dengan berbagai bentuk karakter sehingga menghiasi malam di Sungai Martapura, Rabu (28/9/2022).

Jukung hias tanglong yang menampilkan aneka ragam hiasan kreatif, hilir mudik menyusuri Sungai Martapura, menampilkan lebih dekat konsep yang mereka usung di hadapan ribuan pasang mata yang membanjiri Siring Menara Pandang.

Pemenang pertama lomba hias jukung kelotok jatuh kepada Dela peserta dengan nomor urut 1. Sementara untuk kategori jukung juara pertama diraih nomor urut 22 milik pedagang jukung Pasar Terapung asal Sungai Jingah, yang menghiasi jukungnya dengan ornamen petani dan Rumah Banjar.

Kepada awak media, Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina memanjatkan rasa syukurnya perhelatan rangkaian Hari Jadi Kota Banjarmasin yang ke-496. “Mari kita bersama-sama menjaga sungai agar selalu bersih tanpa sampah,” ujarnya.

Sumber Utama : https://jejakrekam.com/2022/09/29/festival-jukung-hias-tanglong-ribuan-penonton-padati-siring-menara-pandang/

Bisakah Pelaku LGBT Dipidana?

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) adalah sebuah istilah yang digunakan untuk menggantikan frasa komunitas gay. Istilah ini telah digunakan sejak tahun 90-an. Akronim ini biasa disematkan kepada mereka yang memiliki orientasi seksual diluar heteroseksual (ketertarikan seksual kepada lawan jenis) seperti biseksual ( ketertarikan seksual kepada pria dan wanita) maupun homoseksual (ketertarikan seksual sesama jenis).

Keberadaan pelaku LGBT ini sudah ada sejak lama, bahkan dibeberapa kitab suci agama keberadaan mereka dikabarkan sudah ada sejak jaman nabi-nabi.

Meskipun dibeberapa negara barat sikap ini bukan dianggap sebagai sebuah penyimpangan, namun di Indonesia hingga saat ini mayoritas masyarakat masih menganggap perilaku ini adalah sesuatu yang menyalahi aturan moral serta agama.

Yang masih menjadi pertanyaan besar bagi sebagian besar masyarakat, apakah kaum “Bendera Pelangi” ini bisa dipidanakan atas perilaku disorientasi seks mereka?

Angga D Saputra SH MH, seorang praktisi hukum di Banjarmasin menjelaskan di Indonesia hingga saat ini tidak ada aturan hukum secara spesifik yang mengatur terkait perilaku tersebut. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang saat ini dipakai di Indonesia ujarnya belum mengakomodir adanya pidana bagi pelaku LGBT.

“Kalo aturan secara spesifik saat ini di KUHP memang belum ada. Yang ada di RUUKUHP, rencananya akan ada aturan pidana terkait itu,” ucapnya pria yang menjabat sebagai Direktur Kantor Hukum A.P & Associates , Kamis (29/9/20220)

Namun ujarnya, RUUKHP hingga saat ini masih belum di sahkan sehingga tidak dapat dijadikan landasan hukum bagi penegakan hukum di Indonesia.

Ujarnya ada ketentuan hukum yang dapat dikenakan jika perbuatan menyimpang tersebut dilakukan di area publik atau aksi mesum mereka dibagikan ke media sosia. Jika hal itu dilakukan akan ada pasal atau aturan yang dapat menjerat dan mempidanakan mereka.

Baca Juga : Polisi Terus Melakukan Penyelidikan Viralnya Video Sesama Jenis di Banjarmasin

Baca Juga : Kembali Beredar Video Mesum Sesama Jenis di Banjarmasin, Pelaku Diduga Mahasiswa

“Misal di media sosial, mereka dapat dijerat dengan UU ITE atau pornografi,” jelasnya.

Sebenarnya ada aturan yang bisa menjerat kaum homoseksual, yakni pasal 292 KUHP; “Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang belum dewasa dari jenis kelamin yang sama, sedang diketahuinya atau patut harus disangkanya hal belum dewasa itu, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun”. Namun ujarnya jelas dalam pasal tersebut menyebutkan bahwa korban atau pelakunya harus anak di bawah umur.

“Jadi sebenarnya tidak terlalu efektif juga, karena kalau di bawah umur UU perlindungan anak juga bisa digunakan untuk (menjerat) mereka,” ucapnya.

Untuk itu ia berharap agar penegak hukum untuk memberikan hukuman maksimal kepada para pelaku LGBT maupun yang menyebarkan aksi mesum mereka. Karena itu lah yang saat ini bisa dilakukan untuk memberikan efek jera sehingga tidak ada yang mengikuti jejak mereka.

Ia pun berharap kepada pihak kepolisian untuk lebih proaktif menyikapi setiap laporan maupun informasi terkait eksistensi para pelaku LGBT, baik di media sosial maupun platform lain. Sehingga mereka yang ingin bergabung dengan kaum tersebut menjadi takut dan mengurungkan niatnya. Sejauh ini menjamurnya sifat abnormal itu ujarnya akibat bebasnya kaum LGBT memamerkan hubungan mesranya di media sosial.

Selain itu, ia pun berharap kepada stasiun televisi dan agent talent tidak memberikan ruang kepada artis atau mereka yang ‘dicap’ sebagai pelaku LGBT.

“Supaya para kaum muda tidak meniru perbuatan public figure yang menyimpang tersebut,” tegasnya.

Senada dengan Angga D Saputra, Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian juga menyebut sejauh ini tidak ada peraturan undang-undang yang dapat memenjarakan pelaku LGBT selama mereka tidak melakukan perbuatan mesumnya di ruang publik atau membagikannya ke media sosial.

Ia juga menyebut keberadaan Pasal 292 KUHP hanya dapat diterapkan jika salah satu pelakunya adalah anak di bawah umur. “Itu contohnya seperti kasus sodomi anak di bawah umur,” jelasnya.

Ia menyebut sejauh ini hukum tidak dapat menyentuh mereka jika perilaku menyimpang tersebut dilakukan di ruang-ruang privat. “Jika mereka melakukannya sembunyi-sembunyi di dalam kamar, kita tidak bisa apa-apa. Karena tidak ada undang-undang yang mengatur itu,” jelasnya.

Sehingga, yang saat ini penting dilakukan adalah sikap sosial yang tidak memberikan ruang bagi mereka agar tidak merasa keberadaannya ‘direstui’ oleh masyarakat. Ia pun mengajak seluruh masyarakat agar peduli dengan hal-hal yang menyimpang ini dengan cara memberikan edukasi dan pemahaman kepada kaum muda yang rentan terjerumus terhadap lingkungan tersebut.

“Mari kita bersama, baik itu pemerintah daerah, tokoh agama dan stakeholder yang lain kita berikan kepedulian sosial kepada hal ini dengan cara bersama-sama mengedukasi agar hal seperti ini tidak dianggap lazim di tengah masyarakat,” ajaknya.
Di sisi lain saat ini pihaknya telah menerima satu laporan terkait adanya penyebaran video tak senonoh sesame jenis dan masih melakukan penyelidikan terkait itu. (David)

Editor: Abadi 


Sumber Utama : https://klikkalsel.com/bisakah-pelaku-lgbt-dipidana/

Kenapa LGBT Makin Menjamur dan Apakah Perilaku Tersebut Bisa Disembuhkan?

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) adalah sebuah istilah yang disematkan kepada mereka yang memiliki orientasi seksual diluar heteroseksual (ketertarikan seksual kepada lawan jenis) seperti biseksual ( ketertarikan seksual kepada pria dan wanita) maupun homoseksual (ketertarikan seksual sesama jenis).

Kelompok ini menurut sejarah dan catatan beberapa kitab suci telah ada sejak jaman nabi. Dan dicap sebagai sebuah penyimpangan yang diharamkan oleh agama, khususnya Islam.

Perkembangan jaman telah membuat sikap ini mulai diterima di beberapa negara barat, bahkan ada beberapa negara yang melegalkan pernikahan kaum ‘bendera Pelangi’ ini. Keberadaan dan eksitensi mereka diterima di negara-negara tersebut.

Hingga kini perilaku ‘nyleneh’ itu masih tabu dan menyimpang di Indonesia, karena dianggap menyalahi aturan agama dan kodrat sebagai manusia yang diciptakan secara berpasangan, yakni lelaki dan perempuan.

Meski demikian tidak membuat keberadaan mereka ‘punah’ di Indonesia, malahan belakangan mereka sudah tak malu-malu untuk ‘unjuk gigi’ ke publik. Kenapa hal yang dianggap salah makin ramai diikuti?

Sabit Tohari, M. Si. Psikolog, seorang psikolog di Banjarmasin saat dihubungi klikkalsel.com menyebut fenomena ini terjadi karena kemungkinan para pelaku LGBT sudah mulai mengadopsi kehidupan masyarakat barat. Dimana ujarnya, disana gaya hidup LGBT sudah dianggap sesuatu yang wajar dan sudah menjadi bagian dinamika kehidupan masyarakat.

Baca Juga : Bisakah Pelaku LGBT Dipidana?

Baca Juga ; Video Tidak Senonoh Sesama Jenis Viral, Diduga Mahasiswa di Banjarmasin

“Saat ini mungkin sudah banyak dari mereka yang telah membuat klub-klub komunitas tersebut . Hal itu mungkin yang membuat mereka berani unjuk gigi,” ujarnya, Kamis (29/9/2022).

Akses media sosial juga membuat mereka semakin mudah dan berani menunjukan eksistensinya di ruang-ruang publik. Munculnya public figure atau selebgram yang bertingkah gemulai dan disinyalir sebagai pelaku LGBT juga membuat mereka tak malu-malu lagi untuk tampil mengikuti ‘trend’.

“Selain bermunculannya public figure yang bertingkat gemulai, salah pola asuh anak sejak dini juga menjadi pemicu muculnya perilaku tersebut,” lanjutnya.

Sikap salah asuh orang tua dan lingkungan ujarnya juga sangat mempengaruhi mental anak dalam menghadapi pengaruh buruk dari pergaulannya. Ia mencontohkan, seorang anak yang tidak diterima dilingkungannya, ia akan mencari sebuah lingkungan baru dan beradaptasi di dalamnya. Yang jadi masalah ketika ia masuk dalam lingkungan yang salah dan terjerumus di dalamnya.

“Bisa juga sikap itu muncul karena kekecewaan dan jengkel terhadap lawan jenis,” jelasnya.

Ia pun menampik dengan tegas jika perilaku menyimpang itu dikatakankan merupakan gen bawaan dan menurun. Karena menurutnya persepsi itu hanya sebuah pembenaran dan cara mempermudah agar bisa diterima masyarakat.

Ditanya apakah perilaku menyimpang itu dapat disembuhkan, pria yang menjadi dosen di Prodi Bimbingan Konseling FKIP Uniska Banjarmasin ini meyakini hal itu dapat dilakukan. Meski ia belum pernah secara langsung menanganii konseling dan psiko terapi terhadap mereka, namun dari apa yang dipahaminya perilaku menyimpang ini jika ditangani dengan benar maka akan hilang.

“Keinginan yang kuat, ada yang memfasilitasi, ada yang mendukung dan mengarahkan kepada hal yang benar agar tidak kembali ke lingkungan itu lagi. Maka (perilaku) akan hilang, karena ini merupakan habit atau kebiasaan,’ jelasnya lagi.

Menanggapi perilaku menyimpang yang kini cukup banyak diadapopsi kalangan mahasiswa dan pelajar jika mengacu dari dua video yang disinyalir dilakukan oleh oknum mahasiswa, ia menyebut berpengetahuan tidak menjamin terlepas dari jerat tingkah ‘nyeleh’ itu. Tanpa didasari oleh Pendidikan moral dan agama yang bagus, semua kalangan bisa saja terjerumus didalamnya.

Untuk itu ia menyarankan agar dunia pendidikan tidak hanya menekankan pola didik pengajaran kepada intelektualitas semata, namun juga lebih menyentuh moralitas si anak didik. Jika moralitas tidak disentuh, maka tidak menutup kemungkinan perilaku LGBT makin menjamur di massa yang akan dating. (David) 

Sabit Tohari M.Si.Psikolog Dosen prodi Bimbingan Konseling FKIP Uniska Banjarmasin

Sumber Utama : https://klikkalsel.com/kenapa-lgbt-makin-menjamur-dan-apakah-perilaku-tersebut-bisa-disembuhkan/

Kado Harjad Banjarmasin dan Rakerwil APEKSI, Ibnu Sina Cabut Gugatan Perpindahan Ibukota Kalsel

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Gugatan terkait perpindahan Ibukota Provinsi Kalsel di Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya berakhir setelah pihak Pemko Banjarmasin mencabut gugatannya.

Perpindahan Ibukota Provinsi Kalsel dari Kota Banjarmasin ke Kota Banjarbaru ini tertuang dalam pengujian Undang-Undang Provinsi Kalsel nomor 8 Tahun 2022 di MK.

Namun setelah sekian lama prosesnya berjalan, pada hari Kamis (29/9/2022) MK membacakan putusan bahwa gugatan perkara nomor 60 tersebut telah di cabut oleh Pemko Banjarmasin.

Bahkan tidak hanya itu, Gugatan terkait hal yang sama yakni perkara nomor 58 dan 59 yang diajukan oleh Forum Kota (Forkot) juga harus kandas karenanya.

Meski sebelumnya Pemko Banjarmasin telah mendapatkan surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian agar Pemko Banjarmasin bisa mencabut gugatannya tersebut di MK.

Namun Walikota Banjarmasin menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mencabut keputusan tersebut lantaran sudah berjalan separuh jalan.

“Saat ini kan sudah sidang ke lima. Dan bulan Agustus ini mendengarkan keterangan dari para ahli,” ucapnya, saat menerima surat dari Mendagri bulan Agustus 2022 lalu.

Baca Juga : Tak Ada Rencana Cabut Tuntutan, Proses Sidang Perpindahan Ibukota Provinsi Kalsel Terus Berjalan

Baca Juga : Judicial Review ke MK, Pemindahan Ibukota Akan di Serahkan Besok Hari

“Jadi tersisa empat kali sidang lagi. Ya kita minta hormati lah proses hukum ini,” sambungnya.

Tapi nyatanya Pemko Banjarmasin bak menjilat ludahnya sendiri dengan mencabut gugatan terkait pengujian Undang-Undang Provinsi Kalsel nomor 8 Tahun 2022 itu.

Terlebih pencabutan gugatan tersebut bertepatan dengan Hari Jadi Kota Banjarmasin ke 496 dan Rapat Kerja Wilayah Asosiasi pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) Komisariat wilayah V Regional Kalimantan yang berlangsung di Banjarmasin.

Berkenaan hal tersebut, Kuasa Hukum Forkot dari Borneo Law Firm, Muhammad Pazri mengatakan bahwa ini merupakan kado pahit di Harjad Kota Banjarmasin ke 496, sehari sebelum pembacaan putusan oleh MK.

“Ternyata, permohonan perkara gugatan UU Kalsel dengan nomor perkara 60/PUU-XX/2022 ternyata dicabut oleh Walikota dan Ketua DPRD Kota Banjarmasin,” ujarnya.

Padahal menurutnya keputusan untuk menggugat UU Kalsel ini berdasar hasil rapat paripurna yang disahkan oleh mayoritas fraksi di DPRD Kota Banjarmasin.

“Sepatutnya, mencabut gugatan itu harus diputuskan dalam rapat paripurna pula,” pungkasnya.(fachrul)

Editor : Amran 

Walikota Banjarmasin saat menaiki Perahu Wisata Banjarmasin Bungasi dalam rangkaian kegiatan Harjad Kota Banjarmasin ke 496 dan APEKSI Wilayah V Regional Kalimantan

Sumber Utama : https://klikkalsel.com/kado-harjad-banjarmasin-dan-rakerwil-apeksi-ibnu-sina-cabut-gugatan-perpindahan-ibukota-kalsel/

Sempat Berkoar Tolak Ibu Kota Kalsel Dipindah, Wali Kota-Ketua DPRD Banjarmasin Ternyata Sudah Cabut Gugatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Nasib kandas dialami para pemohon gugatan pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang pemindahan ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Mahkamah Konstitusi (MK) tak hanya memutus perkara 58/PUU-XX/2022 dan 59/PUU-XX/2022. atas pertimbangan bahwa gugatan tersebut tak beralasan secara hukum.

Namun, dalam putusan sidang yang diketuk, Kamis (29/9/2022) siang, Hakim Konstitusi menyebut mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon dalam perkara nomor 60/PUU-XX/2022.

Yang artinya para pemohon dalam hal ini Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina bersama Ketua DPRD Kota Banjarmasin Harry Wijaya mencabut permohonan gugatan judicial review itu ke MK.


Mahkamah Konstitusi (MK) melalui sidang putusan menolak seluruh permohonan perkara 

Nomor 58/PUU-XX/2022 perihal Permohonan Judicial Review UU Nomor 8 Tahun 2022 

tentang Provinsi Kalimantan Selatan. Foto: tangkapan layar

Baca juga : Tok! MK Putuskan Ibu Kota Kalsel Sah Pindah ke Banjarbaru

Setelah ditelusuri, ternyata memang benar adanya surat pencabutan itu dimohonkan para pemohon pada tanggal 22 September 2022, kemudian diterima via Biro Umum-Mailing Room MK pada Rabu 28 September 2022 pukul 10.55 WIB.

Dalam sidang putusan, Ketua MK Anwar Usman menyebutkan alasan para pemohon mencabut permohonan perkara ialah bahwa dalam upaya mempertahankan Banjarmasin sebagai Ibu kota Provinsi Kalsel bukan melalui judicial review, tetapi dengan executive review.

Hal tersebut mendasar pada Permendagri nomor 30 tahun 2012 dalam pasal 7 – 11 yang mengatur mekanisme pemindahan Ibu Kota Provinsi.

Hakim Konstitusi pun menilai alasan tersebut benar menurut hukum dan mengabulkan pencabutan permohonan perkara tersebut, sehingga para pemohon selanjutnya tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo.

 

Baca juga  : Bawaslu HSU Rakor Penyelesaian Sengketa Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Parpol

Alasan itupun senada dengan surat perintah dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, yang sebelumnya yang telah meminta Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina untuk mencabut permohonan JR melalui Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalsel.

Mendagri Tito Karnavian mengatakan apabila permasalahan terjadi dalam penyelenggaraan pemerintahan antar pemerintahan, maka wajib diselesaikan secara administrasi kedinasan pemerintahan. Hal itu demi menjaga wibawa pemerintahan.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Borneo Law Firm (BLF), Dr Muhamad Pazri menyayangkan dari pencabutan permohonan gugatan judicial review yang telah bergulir sejak 25 Mei 2022 tersebut tidak diputuskan dalam rapat paripurna DPRD Kalsel.

“Padahal, keputusan untuk menggugat UU Kalsel ini berdasar hasil rapat paripurna yang disahkan oleh mayoritas fraksi di DPRD Kota Banjarmasin. Sepatutnya, mencabut gugatan itu harus diputuskan dalam rapat paripurna pula,” ujar Direktur Borneo Law Firm (BLF), Dr Muhamad Pazri saat dimintai keterangan, Kamis (29/9/2022) siang.

Baca juga : Soal Pemindahan Ibu Kota Kalsel, Penggugat Yakin Banjarmasin Menang!

Meski begitu, Pazri tetap menghormati putusan Majelis Hakim Konstitusi karena putusan MK merupakan putusan yang tidak hanya mengikat para pihak (inter parties) tetapi juga harus ditaati oleh siapapun (erga omnes).

“Putusan MK bersifat final dan mengikat, serta sifat berlakunya sesuai dengan asas erga omnes,” imbuhnya.

Asas erga omes tercermin dari ketentuan yang menyatakan bawa putusan MK langsung dapat dilaksanakan dengan tidak memerlukan lagi keputusan pejabat yang berwenang kecuali peraturan perundang-undangan mengatur lain.

“Sebenarnya banyak dalil yang bisa dirajut MK untuk pertimbangan untuk memenangkan DPR dan Pemerintah. Tapi di sisi lain legal standing kita diterima dan dipertimbangkan sampai pokok perkara, setidaknya kita sudah berikhtiar dan berdo’a,” tandasnya. (Kanalkalimantan.com/wanda)


Wali Kota Ibnu Sina dan Ketua DPRD Kota Banjarmasin Harry Wijaya sebagai pemohon dalam perkara nomor 60/PUU-XX/2022 yang mencabut permohonan gugatan judicial review ke MK. Foto: wanda

Sumber Utama : https://www.kanalkalimantan.com/sempat-berkoar-tolak-ibu-kota-kalsel-dipindah-wali-kota-ketua-dprd-banjarmasin-ternyata-sudah-cabut-gugatan/ 

Tok! MK Putuskan Ibu Kota Kalsel Sah Pindah ke Banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASINMahkamah Konstitusi (MK) melalui sidang putusan menolak seluruh permohonan perkara Nomor 58/PUU-XX/2022 perihal Permohonan Judicial Review UU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Selatan. Sehingga Ibu kota Kalsel dari Kota Banjarmasin telah sah berpindah ke Kota Banjarbaru.

Putusan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 58/PU-XX/2022 dan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman bersama 8 anggota hakim lainnya, Kamis (29/9/2022) pukul 13:15 WIB.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim Anwar Usman saat pembacaan putusan.

Dengan ditolaknya seluruh permohonan gugatan tersebut maka Ibu Kota Kalimantan Selatan telah sah secara hukum berpindah dari Kota Banjarmasin ke Kota Banjarbaru.


Mahkamah Konstitusi (MK) melalui sidang putusan menolak seluruh permohonan perkara Nomor 58/PUU-XX/2022 perihal Permohonan Judicial Review UU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Selatan. Foto: tangkapan layar

Baca juga : Saksi Berkata Banjarmasin Harga Mati Ibu Kota Provinsi, Hakim MK: Berarti Saudara Sudah Mengancam Itu, Itu Dicabut Ya Pak!

Meskipun demikian secara legal standing para pemohon menurut Majelis Hakim memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a qou.

Dalam pertimbangannya Mahkamah Konstitusi mengatakan pemindahan ibu kota merupakan bagian dari penataan daerah berdasarkan Pasal 31 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Penataan daerah pelaksanaan desentralisasi bertujuan untuk mewujudkan efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, percepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat, mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, meningkatkan daya saing nasional dan daerah, serat memelihara kunikan adat istiadat, tradisi dan budaya daerah, yang terdiri atas pembentukan daerah dan penyesuaian daerah,” katanya.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim juga mengatakan sejak tanggal 14 Agustus 2011, sebagian aktivitas Pemerintah Provinsi Kalsel telah berpindah ke Kota Banjarbaru maka menurut mahkamah rencana pemindahan ibu kota Kalsel ke Banjarbaru bukanlah hal yang baru.

Baca juga  : Sidang Gugatan Pemindahan Ibu Kota Kalsel, Penggugat: dari Banjarmasin ke Banjarbaru Itu Kudeta Konstitusional!

Bahkan secara historis, gagasan untuk memindahkan ibu kota Kalimantan Selatan ke Kota Banjarbaru menurut MK telah diinisiasi oleh dr Murdjani, Gubernur ke-2 Provinsi Kalimantan Selatan pada tahun 1950-an.

“Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum dalil para pemohon pemindahan ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan yang diatur dalam pasal 4 UU 8/2022 bertentangan dengan UUD adalah tidak beralasan menurut hukum,” kata Anggota Majelis Said Isra yang membacakan pertimbangan putusan.

Majelis Hakim MK juga berpendapat Undang-Undang Provinsi Kalsel Nomor 8 Tahun 2022 yang dibentuk oleh DPR bersama Pemerintah yang menjadi dasar pemindahan ibu kota Provinsi Kalsel dari Banjarmasin ke Banjarbaru tidak cacat formil.

Sebagaimana diketahui putusan Mahkamah Konstitusi berdasarkan UUD 1945 Pasal 24C ayat 1 adalah bersifat final dan mengikat (final ADN banding) sehingga setiap putusannya tidak dapat dilakukan upaya hukum atau banding.

Pada sidang putusan tersebut kuasa hukum pemohon mengikuti persidangan secara daring dan termohon serta para pihak terkait lainnya juga berhadir secara daring.
(Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie

Sah menjadi ibu kota Provinsi Kalsel, tugu bundaran simpang empat ikon kota Banjarbaru. Foto: dok.kanalkalimantan

Sumber Utama : https://www.kanalkalimantan.com/tok-mk-putuskan-ibu-kota-kalsel-sah-pindah-ke-banjarbaru/  

Bukti UAS selalu di Undang di birokrasi KalSel :

- https://apahabar.com/2020/03/tablig-akbar-di-hari-jadi-banjarbaru-pemkot-undang-uas-dan-guru-zuhdi/

- https://apahabar.com/2022/09/uas-ke-banjarmasin-harapan-harjad-ke-496/ 

- https://kalsel.antaranews.com/berita/323021/jamaah-padati-dakwah-subuh-uas-di-masjid-agung-al-anwar-marabahan

- https://www.beritapembaruan.id/2021/11/tiga-tahun-penantian-akhirnya-dai.html 

- Video Ustadz Abdul Somad Anti NKRI & Dukung Khilafah, Pengurus HTI Riau

- Ustadz Abdul Somad hina salib kristen

Klik Politik Lagi ???!!! 

Juga klik MUSUH Republik Islam Iran & Republik Indonesia "Sama", yaitu "HOAX"

Klik Fokus untuk Daerah Sendiri, karena daerah menjadi Baik dan Benar maka Negarapun menjadi BENAR 

KLIK juga Belum 2024 "Sudah Panas", Rakyat Indonesia wajib "MIKIR"

Klik Memahami "Masalah" di KalSel

Juga Klik Turun Gunung atau ???

Klik BJORKA dianggap "PAHLAWAN" atau "PENJAHAT" ..???!!!

Klik juga Koq Tarif PDAM BISA NAIK ??? padahal dari 52 Kelurahan, cuma 8 Kelurahan yang SETUJU itupun "Bersyarat"

Klik 12 September 2022 DEMO bawa-bawa nama Rakyat ???!!!

Juga Klik DEMO bela Rakyat atau BELA para MAFIA ???!!!

Klik juga Indonesia kembali "BERJAYA", masa Jokowi lagi ??

Klik Tuntutan RAKYAT ??? atau Tuntutan yang ditunggangi para MAFIA !!!!!

Juga Klik Pengertian Istilah Baby boomers, X, Y, Z, dan Alpha

Klik juga BERSYUKUR kepada TUHAN SANG MAHA SEGALANYA, Emang yang DEMO sudah BERSYUKUR ???!!!

Klik PAHAMI baru EKSEKUSI !!!!!

Klik juga KACAU atau Apa ??!!

Klik Sayap-Sayap Patah pro DENSUS 88 atau Anda Bela Teroris berbaju Agama !!?? 

Klik Mahasiswa DEMO terus ??!!! Memang punya SOLUSI?? atau Malah bikin rakyat tambah sengsara !!!!!

KLIK Ustadz Abdul Somad sang "Ustadz Kontroversial" kembali diundang Kepala Daerah di KalSel WARNING!! Politik Identitas Bermain, Benarkah??!! 

KLIK juga KalSel dalam Berita

Juga KLIK Kadrun itu Susah "Move On", Joget pun "SALAH" 

Klik ISTANA NEGARA 17an "Ojo dibandingke" VIRAL 

Klik Jangan BACA !!! 

KLIK di Amien Rais bilang "Gangguan Kejiwaan", ternyata Anaknya "Gangguan Jiwa", benarkah ??!!

Juga Klik Citayam Fashion Weeks : Koperasi 212 "penampung" Dana ACT..!!! Benar kah ini ???!!! Pendukung Anies & JIS gimana??

Klik Kenapa Pilih Ganjar ?!!!?

Klik Masih tentang ACT dan PKS, MANULIFE hingga BUMN serta Dana CSR

Klik juga ACT & PKS, Ustadz Bechi dan Gubernur Rasa Presiden !!!

Klik juga Mahasiswa "Bela Rakyat" atau "Bela Cukong yang membacking Mahasiswa" ..??!!!

Klik ACT (Aksi Cepat Tanggap) "TERBONGKAR" , VIRAL #JanganPercayaACT 

Klik juga VIRAL : Gabung PKS "HARAM" bagi GP Ansor !!!

Klik Super Hero Indonesia "Damaikan Dunia" !!!

Klik LITERASI , apa sih artinya ?? 

Klik Indonesia & Ukraina : Pertemuan tete-a-tete atau empat mata  

Silahkan klik Warga KalSel di "Waluhi OLIGARKI Daerah" atau Oligarki Pusat ?!!!

Klik Jejak Anies dan Intoleransi yang BERBAHAYA untuk Indonesia

Klik juga : Dunia HEBOH ... !!!

Silahkan klik Benturkan Agama !!! buat Cebong dan Kampret Berkelahi dan KADRUN Berjaya !!!

Klik RIBUT

klik juga "VIRAL" Film Lady Of Heaven dan VERSI LONDON (Syi'ah London, Sunni AS, HTI London Dll)

KELEBIHAN Bayar ?? VS Korupsi ... !!! 

Klik juga Saatnya Pakai Akal SEHAT, Bukan Pake Kata DUNGU !!!!!! 

Klik juga 2024 saatnya seluruh warga Banua Banjar KalSel turun memberikan suara !!!

Klik juga Politisisasi Agama menghasilkan HOAX yang Terpercaya !!! 

Warga Banua Banjar 2024 pengen yang Baru di parlemen KalSel !!!!

Dosen UNISKA yang terkesan Bela Edy Mulyadi dkk "Hina Kalimantan" bukan mewakili Anak Kalimantan dan DAYAK !!! 

Foto-foto BEM SI (Badan Executive Mahasiswa Seluruh Indonesia) dan simpatisannya ??!!??

DAYAK VIRAL : #MaafBolehSajaProsesHukumTetapBerjalan !!!!! 

Benang Merah DEMO di KalSel !!!

Silahkan klik ini juga : "Operasi Doktrin Terorisme ukhti FPI" : Muhammad Uhaib As’ad Ketua KAMI Kal-Sel sebut Rezim Sekarang "Tidak Berbeda" dengan Rezim ORBA ?!!!

Sebagai pelengkap klik ini juga ya : Fraksi PKS & Demokrat "Jangan Buang Badan" - DEMO : Muhammad Uhaib As’ad , Ahdiat Zairullah hingga Rocky Gerung

Info tambahan Klik juga Ade Armando Doa Kebaikan Untukmu : Cuci Otak "Anak Muda" akhirnya apapun SALAH tanpa AKHLAK

yang ini klik Saatnya PERCAYA TUHAN dan Jokowi !!! Demo 11 April 2022, MAHASISWA atau MAHASEWA ??!!! 

klik juga ini Demo 11 APRIL : Ustadz Ormas Terlarang HTI di "SANJUNG" di KalSel, ini buktinya !!! Benarkah kader Ormas Terlarang HTI !!!

klik ini Yang Batu Siapa ? Yang Tangan Siapa ? Apakah ormas Terlarang HTI dan FPI masih menggurita & "Mencuci otak" warga KalSel 

klik juga ini #JanganMaudiWALUHi

juga ini  Foto-foto BEM SI (Badan Executive Mahasiswa Seluruh Indonesia) dan simpatisannya ??!!??

yang ini juga klik #JokowiSelaluSALAH 

Jangan lupa klik ini juga  Mengenal Wakil Rakyat KALSEL dan Kota Banjarmasin 2019-2024

serta klik ini 2024 : Saatnya Partai baru SUKSES di KalSel hingga Indonesia !!!

klik juga Kalau PKS (Partai Keadilan Sejahtera) "Tumbang" dalam PEMILU 2019 akankah GARBI menjadi "Penggantinya" ??!!  

https://news.detik.com/berita/d-6028229/jenguk-ke-rs-grace-natalie-ungkap-kondisi-terkini-ade-armando

https://gusdurian.net/pernyataan-sikap-jaringan-gusdurian-mengutuk-segala-bentuk-kekerasan/

https://banjarmasin.tribunnews.com/2021/03/27/la-nyalla-mattalitti-dinilai-habib-banua-layak-jadi-presiden-ini-pertimbangannya  

Klik juga videonya dilink dibawah ini :

BONGKAR OTAK DALANG AKSI 11 APRIL

Di bantu share agar masyarakat tidak ikut ikutan🙏🙏 Salam Indonesia Damai

Re-post by MigoBerita / Jum'at / 30092022/10.14Wita/Bjm

Baca Juga Artikel Terkait Lainnya