Migo Berita - Banjarmasin - 2022 bisa apa? Tahun 2023, Ngapain?
Catatan Pinggir Perjalanan Kota Banjarmasin 2022, Akankah Penataan Kota Banjarmasin ke Depan Semakin Tak Jelas Arah? (01)
Oleh : Dr Ir H Subhan Syarief MT *)
KEMARIN, Selasa tanggal 6 Desember 2022 ada undangan masuk via wa. Undangan mengikuti acara Pemerintah Kota Banjarmasin yang di kemas dengan tagline BAMARA (Badapatan Manyambung Silaturahmi).
ACARA digelar tanggal 7 Desember 2022, topik konon katanya terkait dalam rangka Repleksi tahun 2022 dan proyeksi tahun 2023 kota Banjarmasin.
Jujur, undangan ini terasa serba mendadak, sehingga bagi yang
berminat ingin membicarakan hal kota Banjarmasin secara serius, pastilah
agak sulit untuk mempersiapkan data. Dan tentu ujungnya pastilah tak
akan bisa berharap banyak. Mengapa ? Karena dengan undangan dadakan
disertai durasi waktu acara yang terbatas (malam) tak banyak yang akan
bisa diungkap dan tentu juga di jawab atau dibahas secara serius dan
terbuka.
Yaa, ujungnya acara tersebut memang hanya menjadi acara sekedar silaturahmi, badapatan dan ‘say hello’ sj dengan seperti biasa mengutamakan menyampaikan hal keberhasilan dalam pembangunan dan sekedar menampung pendapat seperti tahun tahun sebelumnya.
Sebenarnya, bila bicara repleksi kota Banjarmasin sepanjang tahun 2022 tentu tidak lah boleh lepas dari apa yang mau ditargetkan sebelumnya. Dalam hal ini tentu yang paling pas dirujuk adalah misi dan visi yang ada di RPJM ataupun RPJP nya kota Banjarmasin. Karena bila bicara pembangunan maka tentu langkah kerja berkesinambungan adalah faktor utama yang mesti dikedepankan untuk dilakukan.
Dan ketika bicara visi 20 tahunan, yang di sahkan di tahun 2006
(kalau tak salah digodok di era Walikota alm Yudhi Wahyuni) dan akan
berakhir di tahun 2025. Ada 2 (dua) hal penting dalam RPJP tersebut,
Visi Banjarmasin digagas akan menjadi Gerbang Ekonomi Kalimantan dan
Visi menjadikan atau mungkin tepatnya mengembalikan Banjarmasin sebagai
Kota Sungai. Dan bahkan hal kota sungai ini diperkuat oleh Ibnu Sina
ketika hari jadi Kota Banjarmasin dengan mengusung tagline Kota sungai
terindah.
Akan tetapi bila dibedah tuntas hal tersebut, wabil khusus apakah visi RPJP bisa dijalankan lancar, sesuai serta sukses dan kemudian di kaitkan era walikota Ibnu Sina yang telah hampir 2(dua) Periode pastilah akan menarik.
Sejatinya bagi yang paham, jernih dan mampu melihat esensi maka akan menyatakan langkah kerja Ibnu Sina dan personilnya tidaklah dalam jalur kuat untuk mencapai tujuan visi 20 tahun tersebut.
Mengapa dikatakan seperti itu ?, Karena fakta bicara nyata ; coba
lihat kawasan pusat perdagangan jasa Kota Banjarmasin di pasar bahari
Sudimampir, Pasar Lama, dan yang lainnya yang hampir tak tersentuh
pembangunan ataupun penataan yang komprehensif. Padahal kawasan ini
adalah kawasan utama yang dahulunya menjadi penggerak ekonomi
Banjarmasin. Bahkan, dasarnya kawasan tersebut adalah ‘pusat grosir’nya
Kalimantan. Nah…, bagaimana mau menjadi Gerbang Ekonomi Kalimantan, bila
ternyata kawasan perdagangan jasa unggulnya malahan belum tersentuh
oleh program penataan terpadu.
Lalu Kemudian hal bicara hal Kota Sungai, sungai diketahui adalah sebagai rumah dan jalan air. Jadi dia berfungsi untuk menampung dan mengalirkan air ke laut. Kalau saja Sungai di normalisasi, revitalisasi ataupun di tata dengan berkesinambungan serta fokus pada mengembalikan fungsi sungai maka mestinya kota Banjarmasin tak akan Kebanjiran/kecalapan lagi, atau minimal tak separah saat ini, dimana hal limpahan air ketika hujan ataupun ketika air laut/sungai menaik tidak lah akan jadi masalah bagi lingkungan Kota Banjarmasin.
Tapi, sudahlah. Kita memang tak bisa banyak berharap visi RPJP tersebut bisa tercapai di masa kepemimpinan Ibnu Sina. Karena dengan dengan sisa waktu yang hanya 2 (tahun) tentu tak mungkin menjadikan Kota Banjarmasin sebagai Gerbang Ekonomi Kalimantan. Dan tentu juga tak mungkin untuk mengatasi persoalan limpahan air (calap) yang semakin parah mendera kota.
Bicara perjalanan Kota Banjarmasin tahun 2022 dasarnya ada beberapa
persoalan yang mestinya bisa dikritisi. Mulai dari lepasnya Status
Ibukota Provinsi ; kemudian sengketa lahan Pasar Batuah ; pengunaan
alokasi dana APBD yang tak transfaran atau tak dibicarakan peruntukannya
secara jelas pada kasus jembatan apung dan pembuatan film jendela
seribu sungai.
Kemudian hal penyakit gatal yang semakin meningkat sebarannya ; Banjir/Calap yang semakin meningkat ; dan yang teranyar adanya info sisa dana anggaran yang tak tergunakan sebesar 800 Milyar walaupun, jujur saja hal validitas info ini masih perlu dicek lagi.
Kita masuk ke case PERTAMA ; Lepasnya Status Ibukota Provinsi Kalimantan Selatan.
BACA JUGA: Calap (Banjir) dan Format Masa Depan Kota Banjarmasin
Banjarmasin di tahun 2022, mendapatkan hadiah yang tak mengenakkan. Status sebagai Ibukota Provinsi yang di sandang sejak kemerdekaan, bahkan mungkin sejak kerajaan Banjar berdiri ternyata dicopot dan dipindahkan ke Banjarbaru.
Keberatan pun digerakkan oleh Pemerintah Kota dan juga DPRD kota Banjarmasin. Bahkan lewat sidang paripurna diputuskan Pemerintah Kota dan DPRD Kota serta didukung oleh perwakilan masyarakat Kota Banjarmasin melakukan judisial review (JR) terhadap keabsahan UU yang memuat perintah perpindahan ibukota tersebut. Gugatan JR pun kemudian digulirkan, setelah beberapa kali bersidang dan ketika hampir mencapai puncak keputusan MK kejutan terjadi. Walikota dan DPRD kota Banjarmasin mencabut/membatalkan gugatannya dengan alasan yang tak pernah terbuka disampaikan ke publik. Akibatnya gugatan pun akhirnya di tolak olah MK dan status gelar ibukota provinsi Kalsel pun lepas dari tangan kota Banjarmasin.
Tentu ini tercatat dalam sejarah, dan akan menjadi preseden negatif. Bisa dikatakan bahwa Walikota Banjarmasin (Pemerintah Kota) dan DPRD Kota Banjarmasin tak mampu berjuang secara maksimal. Tak punya spirit Orang Banjar untuk sajikan gerakan ‘haram manyarah waja sampai kaputing’. Walikota dan DPRD tak lagi berpihak kepada keinginan Warga Banjarmasin yang tetap ingin Banjarmasin sebagai Ibukota Provinsi Kalsel.
BACA JUGA: Mengembalikan “Marwah” Banjarmasin sebagai Kota 1.000 Sungai, Mungkinkah?
Parahnya, ternyata berdasarkan informasi dari anggota Dewan yang lain, pencabutan gugatan tersebut tak dilakukan melalui rapat paripurna seperti ketika menyatakan sepakat akan melakukan gugatan JR. Sayangnya sampai saat ini tak ada penjelasan resmi dari pihak Pemerintah Kota ataupun Unsur-unsur Pimpinan DPRD Kota Banjarmasin hal alasan mengapa mesti mencabut gugatan tersebut.
Ya, akhirnya tentu ini integritas, sikap perilaku yang tak konsisten ini akan menjadi catatan sejarah kelam yang jejak rekamnya pun akan selalu bisa dilihat dan dikenang publik di dunia maya (Internet).
KEDUA, Kisruh akibat adanya Rencana Revitalisasi Pasar Batuah yang ternyata akan melakukan pengusuran terhadap warga yang menghuni di kawasan Batuah juga sangat menyentak warga Banjarmasin, bahkan Kalimantan Selatan. Penolakan warga yang berujung demo dan gugatan hukum pun terpaksa dilakoni. Tentu ini sangatlah menyedihkan. Karena informasi Warga Batuah ternyata rencana tersebut tak tersosialisasikan dengan baik. Bahkan hal kepemilikan lahan dalam bentuk sertifikat hak pakai yang dibuat oleh Pemerintah Kota Banjarmasin di tahun 1995 ternyata tak diketahui warga. Warga mengetahui hanya ketika mendapatkan surat perintah untuk keluar dari kawasan tersebut karena akan dilakukan revitalisasi pasar. Jadi mereka dianggap tak berhak untuk tinggal di sana, karena lahan seluas sekitar 7.500 M2 semuanya milik Pemerintah Kota.
BACA JUGA: Penanganan ‘Calap’ Dan Visi Calon Pemimpin Kota Banjarmasin, Masih Adakah Harapan?(2)
Akhirnya warga Batuah tak terima, mereka pun sampai saat ini masih berusaha mempertahankan hak tinggal mereka yang bahkan sudah lebih lima puluhan tahun. Ya, kawasan tersebut ternyata sudah sejak tahun 1950-an telah di huni kakek/ nenek dan orang tua mereka. Dan awalnya kawasan tersebut ternyata diperuntukkan untuk permukiman warga akibat mereka dipindahkan dari tempat tinggal mereka di tepi sungai yang ada di kawasan Pasar Kuripan sekitar tahun 1950 an tersebut. Adapun kehadiran pasar Batuah tidaklah setua usia permukiman tersebut. Infonya kehadiran pasar Batuah, adalah setelah permukiman warga semakin tumbuh dan berkembang, dan kemudian pasar tersebut berdiri.
Kemudian bila melihat dan mencermati fakta kondisi Pasar Batuah, akanlah ditemukan bahwa di kawasan tersebut area pasar tidaklah banyak. Hanya sekitar kurang lebih 120 lapak pedagang yang berjualan. Itupun tak didominasi oleh Warga Batuah, tapi dari warga luar kampung Batuah. Sedangkan kawasan tersebut dasarnya adalah banyak digunakan untuk hunian. Ada sekitar 175 KK dgn jumlah penghuni infonya kurang lebih 600 warga. Mereka banyak yang turun temurun tinggal disana, rata-rata tinggal sudah dikisaran lebih dari 30 tahun, bahkan ada yang masih hidup dan tinggal disana sudah 60 tahun.
Tak jauh dari kawasan tersebut sebenarnya ada 3 (tiga) pasar yang cukup besar ; Pasar Kuripan, Pasar Pandu dan Pasar Komplek A.Yani . Kemudian untuk mencapai atau menuju pasar tersebut pun tak memakan waktu Lama, hanya kurang lebih 5-10 menit.
Jadi dengan dekat dan banyaknya pasar-pasar sekitar Kampung Batuah, menunjukkan bahwa tidaklah terlalu mendesak dan diperlukan kehadiran pasar tersebut. Lebih baik dana utk revitalisasi Pasar Batuah di alihkan ke pasar terdekat itu.
BACA JUGA: Penanganan ‘Calap’ Dan Visi Calon Pemimpin Kota Banjarmasin, Masih Adakah Harapan?(4-Habis)
Dengan kondisi tersebut maka tentu bagi yang banyak bergelut dengan perencanaan kota, ataupun bisnis dasarnya tidaklah layak untuk membangun atau merenovasi Pasar Batuah yang skalanya tak besar itu. Dan kemudian bila melihat yang ada disana adalah kawasan permukiman maka semestinya yang di revitalisasi adalah hal terkait hunian disana. Karena bila diteliti hunian atau rumah rumah warga di sana sangatlah tak layak huni. Bahkan hampir semua hunian tak punya fasilitas toilet di rumahnya. Warga banyak mandi dan buang hajat di toilet umum yang ada di pasar.
Hal yang paling utama lagi adalah bila para penguasa dan pengambil kebijakan kota melihat ataupun memilliki hari nurani dan kemudian mengedepankan aspek kemanusiaan dan keadilan maka sangat kah tak patut bahkan sangat tak manusiawi bila mesti mengusur hunian mereka dan kemudian memaksa mereka keluar dari lahan permukiman yang sudah lebih 50 (lima puluh) tahun mereka tinggali, mereka jaga, mereka pelihara sehingga saat ini lahan semakin bernilai tinggi.
Semestinya bila melihat falsafah dibentuk nya Pemerintah (adanya Pemerintah) dan kemudian di pilihnya Walikota yang tugas utamanya adalah mengatur, menata untuk tujuan mengayomi, melindungi dan membahagiakan warga atau rakyatnya maka tidaklah perlu melakukan tindakan seperti yang saat ini di lakukan. Arogansi yang menekankan bahwa LAHAN itu MILIK PEMERINTAH sehingga berstatemen akan memagar, mengamankan apalagi akan mengusir warga yang sudah lebih dari 50 tahun tinggal disana mestilah dihilangkan. Karena patut di ingat bahwa Pemerintah itu dibentuk atas kesepakatan perwakilan dari rakyat. Jadi dasarnya lahan tersebut adalah milik rakyat juga, hanya dipercayakan kepada pemerintah untuk mengelolanya agar jadi bermanfaat.
BACA JUGA: Ketika Kota Banjarmasin Menjadi Daerah Resapan Air, Apa yang Harus Dilakukan?
Kedepannya perlu ada pendekatan yang lebih humanis, perlu ada rekayasa ulang bahkan pembatalan terhadap rencana pembangunan atau revitalisasi pasar tersebut. bahkan sebaiknya penataan obyek pasar Batuah itu dibatalkan dan diganti dengan penataan kawasan permukiman dengan disertai pembangunan pusat perdagangan jasa. Bagian lahan belakang yang di jalan Manggis bisa jadi kawasan hunian vertikal sedangkan bagian depan dijadikan kawasan perdagangan jasa yang bernilai khas dan unik.
Dari hal ketidak cermatan dalam mendalami potensi dan hambatan yang ada di internal kawasan Batuah dan kawasan eksternal di sekitarnyan tersebut, dan juga hal melihat prospek kebutuhan masa depan maka bisalah saat ini di artikan atau dikatakan bahwa Manejemen Pembangunan Kota yang di lakoni Pemkot tidaklah berjalan dengan baik.
(Bersambung)
Para Pemain Film Jendela Seribu Sungai
Agla Artalidia (Bu Guru Sheila), Bimasena (Arian), Sheryl Drisanna (Bunga), Halisa Naura (Kejora), M Dicky Syafii (Ganang), Mathias Muchus (Awat), Ariyo Wahab (Abah Arian), Ibrahim Imran (Damang Isman), Olla Ramlan (Uma Arian), Ian Kasela (Cameo), Ajil Ditto (Arian Dewasa), Bopak Costello (Daim), Elma Istiana (Mama Bunga). Sedangkan, penampilan khusus; Walikota Banjarmasin Ibnu Sina.
BACA JUGA : Usai Pemprov Kalsel Dan Pemkot Banjarmasin, Giliran Pemkab Tanah Laut Berencana Bikin Film Layar Lebar
Tim Produksi & Kreatif
Sutradara: Jay Sukmo. Produser: Avesina Soebli & Aris Muda. Produser Eksekutif: H Ibnu Sina. Produser Kreatif: Mathias Muchus. Co-produser: Agus Suhardi. Produser Pendamping: Zulfaisal Putera & Hevi Novianti. Produser Lini: Ipunk Purwono. Cerita: Miranda Seftiana & Avesina Soebli. Skenario: Swastika Nohara. Sementara untuk lokasi syuting berada di Kota Banjarmasin dan Loksado (Kabupaten Hulu Sungai Selatan).Sumber Utama : https://jejakrekam.com/2022/12/09/siap-tayang-di-tahun-2023-film-jendela-seribu-sungai-angkat-cerita-mimpi-dan-cita-cita-3-anak/
Ditetapkan Sebagai Tersangka Dan Langsung Ditahan, Kuasa Hukum MA Akan Praperadilkan Kajari HSU
KEJAKSAAN Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), sudah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembebasan tanah pembangunan Kantor Samsat Amuntai.
KEDUA tersangka tersebut adalah AY mantan Kepala Desa Pakapuran, dan MA yang merupakan appraisal atau lembaga penilai untuk pembebasan tanah.
Penetapan tersangka oleh penyidik Kejari HSU, terhadap appraisal atau
lembaga penilai untuk pembebasan tanah ini, menjadi pertanyaan kuasa
hukum MA, M Sabri Noor Herman.
Pengacara senior ini mengatakan, MA ditunjuk oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan untuk menilai pembebasan tanah dalam pembangunan Kantor Samsat di Kabupaten Hulu Sungai Utara dan Hulu Sungai Selatan, dan hasil penilaian sudah diserahkan kepada Pemprov Kalsel.
Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, bahwa lembaga penilai ini hasilnya bukan menjadi keputusan oleh panitia pembebasan tanah, namun hanya untuk pedoman untuk mereka melakukan pembebasan tanah tersebut.
“Dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara menetapkan MA sebagai tersangka dan melakukan penahanan dengan tuduhan melakukan tindak pidana korupsi, sementara klien kami ini tidak terlibat dalam pembebasan tanah tersebut dan hanya menerima kontrak appraisal sebesar Rp 20 juta saja,” katanya, Minggu (11/12/2022).
“Harusnya, kalau memang itu dianggap merugikan keuangan negara, maka
yang membebaskan tanah tersebut yang dijadikan tersangka, bukan tim
penilai. Terkecuali dalam pemeriksaan ada temuan dana mengalir kepada
tim penilai pembebasan tanah, mungkin bisa saja dijadikan tersangka,
namun selama ini dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak ada,”
lanjutnya.
“Kami sudah melayangkan surat permohonan penangguhan penanganan dengan penjamin keluarga dan Dewan Pengurus Nasional Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), namun hingga sekarang tidak ada tanggapan dari Kajari HSU,” paparnya.
BACA JUGA: Dalami Dugaan Mark Up, 2 Tersangka Pengadaan Lahan Samsat Amuntai Segera Diperiksa Kejari HSU
Untuk memperjuangkan hak-hak MA, agar tidak ada ‘Abuse of Power’ tim kuasa hukum akan mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan praperadilan. “Hal ini sangat riskan, kalau lembaga penilai bisa ditahan mungkin kedepannya lembaga penilai ini akan takut melakukan penilaian pembebasan tanah kedepannya,” ucap M Sabri Noor Herman.
Diketahui, MA dijadikan tersangka dan langsung dilakukan penahanan setelah diperiksa secara maraton selama 5 jam oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara, pada Selasa 15 November 2022. MA diduga terlibat dalam dugaan mark up atau penggelembungan harga lahan di Desa Panangkalaan, Kecamatan Amuntai Utara. Mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 565.120.000 dari pagu anggaran proyek mencapai Rp 3.390.720.000 untuk pembangunan Gedung Samsat Amuntai.
Sumber Utama : https://jejakrekam.com/2022/12/12/ditetapkan-sebagai-tersangka-dan-langsung-ditahan-kuasa-hukum-ma-akan-praperadilkan-kajari-hsu/
Sikapi Dugaan Malpraktik Tangani Pasien, Advokat Muda BLF Sarankan agar Dituntaskan Terbuka
DUGAAN malpraktik dengan adanya pengakuan terbuka lewat story Instragram @razqyafrnillahasymi_, meski sempat dihapus oleh pengunggah soal kekecewaannya atas pelayanan RSUD Ulin Banjarmasin, menyita perhatian publik.
ADVOKAT muda dari Borneo Law Firm (BLF) , Muhammad Maulidin Afdie angkat bicara. Menurutnya, testimoni lewat akun media soal mengenai dugaan balita yang meninggal dunia usai dirawat di rumah sakit pelat merah milik Pemprov Kalsel itu.
“Testimoni lewat akun IG ini telah viral di tengah warganet.
Postingan ini jelas menyuarakan kekecewaan seorang ibu atas meninggalnya
sang anak,” ucap Muhammad Mauliddin Afdie kepada jejakrekam.com, Sabtu (10/12/2022).
Pendiri BLF Banjarmasin ini menyarankan agar sebaiknya kasus dugaan malpraktik yang tengah viral itu bisa diselesaikan secara terbuka oleh kedua belah pihak. “Yakni, orangtua balita itu dengan pihak manajemen rumah sakit. Atau bisa memanfaatkan pihak ketiga sebagai penengah atau mediator,” tutur Mauliddin.
BACA : Merasa Jadi Korban Dugaan Malpraktik, Pasien Gugat Pemprov Kalsel dan Direktur RSUD Ulin
Pengacara muda ini menegaskan agar masalah ini jangan dibiarkan tanpa ‘ending’ atau dituntaskan secarfa terbuka, sehingga tak akan menjadi bola liar dan menjadi konsumi publik.
“Jangan sampai masalah ini justru jadi asumsi orang awam soal tata laksana dan pola pengobatan di rumah sakit tersebut. Apakah sudah benar tindakan medis yang telah dilakukan secara standar operasional prosedur (SOP) atau justru mengandung kelalaian atau kesalahan hingga dugaan malpraktik,” tutur Mauliddin.
BACA JUGA : Hadirkan Layanan Kesehatan Jantung, Pemprov Kalsel Kerja Sama dengan RS Harapan Kita
Dia mengatakan secara manusiawi, tentu bisa merasakan jika berada di posisi sang ibu atau keluarga besar yang harus kehilangan anggota keluarganya usai dirawat di rumah sakit.
“Bagaimana sakitnya perasaan mereka yang saat ini sedang berduka atas kehilangan orang yang sangat dicintainya. Namun, di balik itu, tentu kita juga harus memahami pekerjaan dan risiko dari pekerja medis,” katanya.
BACA JUGA : Perlindungan Hukum Pasien terhadap Pelayanan Kesehatan di RS
Mauliddin mengatakan tenaga medis tentu berupaya segenap tenaga untuk
menyelamatkan atau menyembuhkan pasien yang dirawat, tanpa harus
pandang bulu. “Mereka tentu sudah sangat hapal dengan asas dalam ilmu
kesehatan yakni agroti salus lex suprema atau keselamatan pasien adalah hukum yang tertinggi,” kata Mauliddin.
Dia menguraikan bahwa hak pasien diatur dalam UU Praktik Kedokteran Nomor 29 Tahun 2004 dan UU Rumah Sakit Nomor 44 Tahun 2009.
BACA JUGA : Hasil Cek Laboratorium, Direktur RSUD Ulin Akui Belum Ada Pasien Covid-19 Terjangkit Varian XBB
“Hak pasien harus diberikan secara benar, tidak boleh dikurangi atau ada yang disembunyikan. Jika Tindakan yang dilakukan tenaga medis tersebut dalam upaya melakukan penyelamatan bagi nyawa pasien dan ditangani oleh berkompeten di bidangnya, seperti pynya kemampuan dan keahlian, tentu tidak ada pelanggaran yang berimplikasi hukum,” papar Mauliddin.
BACA JUGA : Insentif Nakes Covid-19 Belum Dibayar Sejak Januari 2022, Direktur RSUD Ulin : Tunggu Regulasi Kemenkes!
Sebaliknya, menurut dia, jika ternyata penatalaksanaan penanganan pasien tersebut di luar SOP. Termasuk, ada kesalahan dan kelalaian, tidak berkompetennya yang menangani hingga tidak menjalankan profesinya sesuai ketentuan.
“Terkhusus lagi, bagi yang tidak punya izin dalam praktik, tentu hal ini secara mutlak bisa dibawa ke ranah hukum,” pungkasnya.
Sumber Utama : https://jejakrekam.com/2022/12/10/sikapi-dugaan-malpraktik-tangani-pasien-advokat-muda-blf-sarankan-agar-dituntaskan-terbuka/
"Saya
katakan loh kenapa kita berpura-pura bahwa ini ada beking. Kita enggak
bisa selesaikan karena senior yang beking. Kenapa kita pura-pura, mari
kita selesaikan ini," kata Mahfud dalam Rakernas Satgas Saber Pungli di
Jakarta, Selasa, yang ditayangkan di Youtube Kemenko Polhukam, Selasa
(13/12).
Bahkan, lanjut dia, ada aparat yang membekingi penarikan
pungutan di sebuah kompleks atau perumahan warga, tetapi tidak ada yang
berani menindak.
Saat ini, kata Mahfud, pemerintah tengah berupaya memperbaiki tata kelola pertambangan.
Menurut
dia, ada izin usaha pertambangan atau izin hak pengusahaan hutan (HPH)
yang merugikan negara, namun tetap diberikan secara sah sehingga
pemerintah menunggu masa habisnya izin tersebut.
"Kalau kita
langsung cabut gak boleh, itu melanggar hukum sehingga banyak sekali
masalah yang dulu dikontrakkan dengan cara kolutif," papar Mahfud.
Dia
mencontohkan izin yang diberikan kepada PT Freeport. Dulu perjanjiannya
10 tahun sebelum masa izin habis itu bisa diperpanjang.
"Ketika
izin habis mau dicabut oleh pemerintah 10 tahun sebelumnya tidak ada
yang tahu karena izinnya diperpanjang. Kan kita harus menunggu sampai
habis tahun 2016," tuturnya. Seperti dikutip antara.
Sumber Utama : https://apahabar.com/post/tegas-mahfud-md-ada-aparat-bekingi-usaha-tambang-lbma1ec1
apahabar.com, JAKARTA – Wali Kota Blitar Santoso mengungkapkan kronologi perampokan yang terjadi di rumah dinasnya di Kota Blitar, Senin (12/12).
Saat kejadian, dirinya mengaku baru bangun tidur sehingga masih dalam keadaan sadar dan tidak sadar. Dalam kondisi tersebut, pelaku tiba-tiba masuk ke dalam kamar dan membekap dirinya beserta istri.
"Saya disuruh tengkurap, mulut di lakban, mata juga begitu. Saya tengkurap menghadap timur dengan tangan di borgol," jelasnya seperti dilansir Antara, Selasa (13/12).
Baca Juga: Aneh, Pelaku Pencurian dan Penyekapan Wali Kota Blitar Pakai Mobil Pelat Merah
Saat kejadianya ia mengaku kaget. Istrinya juga disekap, disuruh berdiri menghadap arah utara. Pelaku meminta dirinya menunjukkan brankas.
Ia mengaku tidak mempunyai brankas. Selama ini, dirinya tidak pernah menyimpan uang banyak di dalam rumah.
Para pelaku sempat kesal karena dirinya tidak segera menunjukkan brankas. Bahkan, pelaku mengancam akan melukai istrinya jika permintaan tidak dituruti.
Hingga akhirnya, ia meminta agar pelaku membuka almari. Mereka kemudian mengacak-acak isi almari dan membawa uang yang ada. Selain itu, perhiasan milik istrinya juga dibawa seperti kalung serta cincin.
Dirinya juga tidak begitu jelas wajah para pelaku yang merampok itu. Dirinya hanya ingat salah satunya membawa parang sepanjang sekitar 40 sentimeter.
"Saya tengkurap dan dilakban. Sekilas kalau senjata api saya tidak (begitu jelas), yang saya lihat salah satunya bawa parang sekitar 40 sentimeter," kata dia.
Baca Juga: Wali Kota Blitar Santoso dan Istri Disekap, Uang Rp400 Juta dan Perhiasan Digondol Pencuri
Rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso disatroni perampok pada Senin (12/1) sekitar hampir subuh. Dalam kasus itu, pelaku yang diperkirakan berjumlah lima orang masuk ke area rumah dinas dan menyekap tiga Satpol PP Kota Blitar yang bertugas.
Saat kejadian, pelaku juga sempat merusak decoder CCTV. Pelaku membawa kabur uang tunai dan perhiasan senilai sekitar Rp400 juta. Hingga kini, Polda Jatim dengan Polres Blitar Kota masih mengusut kasus tersebut.
Sumber Utama : https://apahabar.com/post/jadi-korban-perampokan-wali-kota-blitar-beberkan-kronologi-kejadian-lbm2m494
apahabar.com, JAKARTA- Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo menyatakan bahwa kebijakan impor beras membuat para petani resah.
“Jangan sampai nanti beras impor masuk, petani pas panen harganya jatuh lagi,” kata Ganjar di Semarang, Selasa dikutip dari Antaranews.com.
Ganjar puin meminta pemerintah untuk mengkaji ulang rencana kebijakan impor beras karena dapat mengakibatkan harga hasil panen di kalangan petani menjadi jatuh.
Di sisi lain, orang nomor satu di Jateng itu juga menyebut saat ini pupuk sedang sulit diperoleh petani.
Pupuk sulit diperoleh karena subsidinya tidak bisa seratus persen, termasuk obat-obatan yang juga naik harganya.
“Kalau kemudian hasil panennya tidak terbeli dengan harga yang wajar maka petani merugi hari ini,” ujar Ganjar.
Merujuk pada hal tersebut, Ganjar mendorong agar mempertimbangkan kembali rencana melakukan impor beras.
Politisi PDIP ini pun menyarankan adanya penghitungan ulang ketersediaan atau stok beras yang ada.
“Agar dari Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, termasuk Badan Pangan Nasional mereka menghitung dan memberikan informasi itu kepada masyarakat,” papar Ganjar.
Menurut Ganjar, penghitungan harus dilakukan dengan baik jika kebijakan impor terlaksana.
Terutama perhitungan waktu kedatangan beras, kemudian pemerintah juga mesti menghitung masa panen dari padi yang ditanam para petani.
Ganjar lebih setuju menjamin petani dengan harga jual beras yang layak.
"Bulog bisa dikasih kapasitas yang lebih besar dan kemudian petani bisa mendapat keuntungan yang wajar,” tutur alumni Universitas Gajah Mada (UGM).
Terlepas dari isu impor beras, Ganjar menilai ini momentum yang tepat untuk mengembangkan diversifikasi pangan Indonesia.
Ini waktu yang tepat apalagi saat ini Indonesia bisa tidak bergantung pada beras.
Ganjar pun menjelaskan bahan selain beras seperti beras analog, umbi-umbian dan sagu yang cukup banyak dan masih bisa diolah.
"Ini momentum kita tidak bergantung hanya dengan beras karena impor ini selalu menarik untuk para pedagang,” kata Ganjar.
Ganjar menegaskan, stok beras di Jateng aman dan terus dipantau.
Ia juga meminta pemerintah punya penghitungan khususnya terkait kekhawatiran terjadi bencana dan sebagainya.
“Maka menurut saya, hitung dong dengan baik, terbukalah kepada publik agar publik tidak curiga,” ucap mantan Anggota DPR ini.
Sumber Utama : https://apahabar.com/post/ganjar-impor-beras-bikin-petani-resah-lbm5bmt4
Mendagri Tegur Keras Bupati Meranti Terkait Ucapannya ke Kemenkeu
apahabar.com, JAKARTA- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegor keras Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, karena pernyataannya soal 'Kemenkeu berisi setan atau iblis'.
"Mendagri menegur keras sekaligus menegaskan, sebagai kepala daerah apa pun masalahnya harus menggunakan bahasa yang beretika dan menunjukkan sikap kenegarawanan," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro dikutip dari detik.com, Selasa (13/12).
Menurut Suhajar, teguran ini disampaikan saat Bupati Adil tiba di Kantor Kemendagri sekitar pukul 10.30 WIB, Senin (12/12).
Suhajar juga banyak memberikan nasehat kepada Adil agar menjaga etika berkomunikasi.
Suhajar menyayangkan sikap dan pernyataan Adil yang tidak elok dilakukan oleh seorang pejabat publik.
Sebagai pejabat publik, kata dia, harusnya Adil memberikan teladan bagi masyarakat.
"Apa yang menjadi kegelisahan dan harapan Bupati Kepulauan Meranti sebenarnya bisa dikomunikasikan dan diselesaikan secara baik-baik, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat," tutur Suhajar.
Suhajar menyampaikan, seorang kepala daerah harus mampu menjaga etika termasuk dalam bertutur, sekali pun memiliki perbedaan pendapat maupun pandangan dengan pihak lain.
Hal ini penting disadari dan dilakukan.
Terlebih lagi di tengah akses informasi yang begitu mudah saat ini, setiap perkataan yang diucapkan maupun perbuatan yang dilakukan sangat mudah diketahui publik.
"Semoga kita semua, khususnya kepala daerah dapat mengambil hikmah dan pelajaran dari peristiwa ini, dan menjadikan kita lebih berbenah dan menghasilkan kinerja yang lebih baik," ungkap Suhajar.
Lebih lanjut Suhajar menuturkan, Kemendagri melalui Dirjen Bina Keuda bakal memfasilitasi pertemuan dan pembahasan terkait harapan pembagian dana bagi hasil (DBH).
Kemendagri akan memfasilitasi pertemuan antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dengan Kemenkeu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), maupun dengan pihak terkait lainnya.
"Kami akan memfasilitasinya agar permasalahan mengenai DBH dapat terselesaikan dengan baik," ucap Suhajar.
Sumber Utama : https://apahabar.com/post/mendagri-tegur-keras-bupati-meranti-terkait-ucapannya-ke-kemenkeu-lblyqgbn
Klik juga Teroris itu "memang Ada", Tapi Jiwa WARAS bangsa Indonesia dan KEBERANIANNYA juga ADA menghalaunya
Juga klik #KawinanRakyatAlaAnakPresidenJokowi
Klik MOVE ON : Aku yang Terzalimi atau Aku yang Tak diperdulikan Lagi ???
Klik 212 atau AHOK Day's hingga DraKor Piala Dunia 2022
Klik juga Ini Indonesia Bung...!!! Bukan Tafsir Kamu ??!!!
Juga Klik Saran Membangun tidak mesti menjadi CALEG, bisa aza menjadi Penasehat CALEG !!!
Klik #Pilihyang PlayingVictim : Ada apa dengan NasDem cs dan Anies ??!!
Klik Jangan Pilih GANJAR PRANOWO !!! Alasannya ???
Klik Bangga jadi Indonesia : NEXT penerus Jokowi Siapa?
Klik juga Dunia "Tipu-tipu"
Klik juga Siapa yang jadi "Bandar Oligarki" pada 2024
Klik juga Pilih Mana? Kerja-kerja-kerja atau Kata-kata-kata
Klik Ada apa dengan "Banjarmasin", koq "Tidak Baik-baik Saja" ??!!??
Klik Akhirnya Jokowi "MUNDUR" : KadRun cs "Senang" ??!!??
Klik Siapa bilang kita "BENCI" anies dan "CINTA" Ganjar, yg dicari PENERUS Jokowi !!!
Klik Saatnya "KadRun" berjaya di Indonesia
Klik juga Kerajaan Arab Saudi Wahabi Salafi : Maulid Nabi "DiLarang", Halloween "DiPerbolehkan" ???
Klik Memilih Pemimpin itu seperti ANIES ???!!!
Juga Klik "Mengharap Jadi Presiden" atau Menjadi "Pemimpin Oligarki para Mafia" ???!!!
Klik Cukup "Jualan Agama", maka "Gampang Bodohi" masyarakat, Masa Sih ??!!
KLIK FAKTA atau HOAX kasus CHAT MESUM Habib Riziek dan Firza !!!!!
Klik juga PETUNJUK !!! Jokowi penentu 2024
Klik Resesi Dunia : Berita Luar Negeri
Juga Klik Indonesia Memanggil !!! ... Tapi bukan jadi tahanan KPK ???
Klik juga di "PERANG BINTANG"
Juga Klik Banua Banjar Terkini !!!
Klik 2024 pertarungan Ideologi PANCASILA vs Ideologi Khilafah versi ormas terlarang !!!!!
Juga klik Sukseskan MTQ ke-29 , 10-19 Oktober 2022 di KalSel
Klik BLUNDER atau apa ?
Klik juga MAHSA AMINI & Politik Identitas di Indonesia .... !!!
Klik Ganjar "MELAWAN" Anies ???!!!???
Klik Peran "Mantan kader GOLKAR" tentukan Anies jadi CAPRES
Kaitan dengan mantan kader golkar klik disini
Klik juga "Pander Wara" (Ngomong Doang), gugat ibukota ke Banjarbaru, malah Gugatan dicabut duluan ??!!??
Bukti UAS selalu di Undang di birokrasi KalSel :
- https://apahabar.com/2020/03/tablig-akbar-di-hari-jadi-banjarbaru-pemkot-undang-uas-dan-guru-zuhdi/
- https://apahabar.com/2022/09/uas-ke-banjarmasin-harapan-harjad-ke-496/
- https://www.beritapembaruan.id/2021/11/tiga-tahun-penantian-akhirnya-dai.html
- Video Ustadz Abdul Somad Anti NKRI & Dukung Khilafah, Pengurus HTI Riau
- Ustadz Abdul Somad hina salib kristen
Klik Politik Lagi ???!!!
Juga klik MUSUH Republik Islam Iran & Republik Indonesia "Sama", yaitu "HOAX"
Klik Fokus untuk Daerah Sendiri, karena daerah menjadi Baik dan Benar maka Negarapun menjadi BENAR
KLIK juga Belum 2024 "Sudah Panas", Rakyat Indonesia wajib "MIKIR"
Klik Memahami "Masalah" di KalSel
Juga Klik Turun Gunung atau ???
Klik BJORKA dianggap "PAHLAWAN" atau "PENJAHAT" ..???!!!
Klik 12 September 2022 DEMO bawa-bawa nama Rakyat ???!!!
Juga Klik DEMO bela Rakyat atau BELA para MAFIA ???!!!
Klik juga Indonesia kembali "BERJAYA", masa Jokowi lagi ??
Klik Tuntutan RAKYAT ??? atau Tuntutan yang ditunggangi para MAFIA !!!!!
Juga Klik Pengertian Istilah Baby boomers, X, Y, Z, dan Alpha
Klik juga BERSYUKUR kepada TUHAN SANG MAHA SEGALANYA, Emang yang DEMO sudah BERSYUKUR ???!!!
Klik PAHAMI baru EKSEKUSI !!!!!
Klik juga KACAU atau Apa ??!!
Klik Sayap-Sayap Patah pro DENSUS 88 atau Anda Bela Teroris berbaju Agama !!??
Klik Mahasiswa DEMO terus ??!!! Memang punya SOLUSI?? atau Malah bikin rakyat tambah sengsara !!!!!
KLIK juga KalSel dalam Berita
Juga KLIK Kadrun itu Susah "Move On", Joget pun "SALAH"
Klik ISTANA NEGARA 17an "Ojo dibandingke" VIRAL
Klik Jangan BACA !!!
KLIK di Amien Rais bilang "Gangguan Kejiwaan", ternyata Anaknya "Gangguan Jiwa", benarkah ??!!
Klik Kenapa Pilih Ganjar ?!!!?
Klik Masih tentang ACT dan PKS, MANULIFE hingga BUMN serta Dana CSR
Klik juga ACT & PKS, Ustadz Bechi dan Gubernur Rasa Presiden !!!
Klik juga Mahasiswa "Bela Rakyat" atau "Bela Cukong yang membacking Mahasiswa" ..??!!!
Klik ACT (Aksi Cepat Tanggap) "TERBONGKAR" , VIRAL #JanganPercayaACT
Klik juga VIRAL : Gabung PKS "HARAM" bagi GP Ansor !!!
Klik Super Hero Indonesia "Damaikan Dunia" !!!
Klik LITERASI , apa sih artinya ??
Klik Indonesia & Ukraina : Pertemuan tete-a-tete atau empat mata
Silahkan klik Warga KalSel di "Waluhi OLIGARKI Daerah" atau Oligarki Pusat ?!!!
Klik Jejak Anies dan Intoleransi yang BERBAHAYA untuk Indonesia
Klik juga : Dunia HEBOH ... !!!
Silahkan klik Benturkan Agama !!! buat Cebong dan Kampret Berkelahi dan KADRUN Berjaya !!!
Klik RIBUT
klik juga "VIRAL" Film Lady Of Heaven dan VERSI LONDON (Syi'ah London, Sunni AS, HTI London Dll)
KELEBIHAN Bayar ?? VS Korupsi ... !!!
Klik juga Saatnya Pakai Akal SEHAT, Bukan Pake Kata DUNGU !!!!!!
Klik juga 2024 saatnya seluruh warga Banua Banjar KalSel turun memberikan suara !!!
Klik juga Politisisasi Agama menghasilkan HOAX yang Terpercaya !!!
Warga Banua Banjar 2024 pengen yang Baru di parlemen KalSel !!!!
Foto-foto BEM SI (Badan Executive Mahasiswa Seluruh Indonesia) dan simpatisannya ??!!??
DAYAK VIRAL : #MaafBolehSajaProsesHukumTetapBerjalan !!!!!
Benang Merah DEMO di KalSel !!!
Silahkan klik ini juga : "Operasi
Doktrin Terorisme ukhti FPI" : Muhammad Uhaib As’ad Ketua KAMI Kal-Sel
sebut Rezim Sekarang "Tidak Berbeda" dengan Rezim ORBA ?!!!
Sebagai pelengkap klik ini juga ya : Fraksi PKS & Demokrat "Jangan Buang Badan" - DEMO : Muhammad Uhaib As’ad , Ahdiat Zairullah hingga Rocky Gerung
Info tambahan Klik juga Ade Armando Doa Kebaikan Untukmu : Cuci Otak "Anak Muda" akhirnya apapun SALAH tanpa AKHLAK
yang ini klik Saatnya PERCAYA TUHAN dan Jokowi !!! Demo 11 April 2022, MAHASISWA atau MAHASEWA ??!!!
klik juga ini Demo 11 APRIL : Ustadz Ormas Terlarang HTI di "SANJUNG" di KalSel, ini buktinya !!! Benarkah kader Ormas Terlarang HTI !!!
klik juga ini #JanganMaudiWALUHi
juga ini Foto-foto BEM SI (Badan Executive Mahasiswa Seluruh Indonesia) dan simpatisannya ??!!??
yang ini juga klik #JokowiSelaluSALAH
Jangan lupa klik ini juga Mengenal Wakil Rakyat KALSEL dan Kota Banjarmasin 2019-2024
serta klik ini 2024 : Saatnya Partai baru SUKSES di KalSel hingga Indonesia !!!
https://gusdurian.net/pernyataan-sikap-jaringan-gusdurian-mengutuk-segala-bentuk-kekerasan/
Klik juga videonya dilink dibawah ini :BONGKAR OTAK DALANG AKSI 11 APRIL
Di bantu share agar masyarakat tidak ikut ikutan🙏🙏 Salam Indonesia Damai